Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 05 Seba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10375278000
Date: 5 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 269,578,170
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 269,528,160
Winner (Pemenang): CV Sultan Borneo Konstruksi
NPWP: 606868388705000
RUP Code: 60102931
Work Location: SD NEGERI 05 SEBA - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PROGRAM    :                                  
                                                                       
                   Pengelolaan  Pendidikan                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         KEGIATAN   :                                  
                                                                       
            Pengelolaan Pendidikan  Sekolah  Dasar                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        PEKERJAAN:                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Pembangunan    Rumah   Dinas SD  NEGERI  05  SEBA                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          LOKASI   :                                   
                                                                       
                                                                       
                     Kecamatan   Sompak                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    TAHUN   ANGGARAN     :                             
                                                                       
                                                                       
                            2025                                       
                                                                       
                                                                       
 PEKERJAAN STRUKTUR                                                    
                                                                       
                                                                       
 B. 1. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                          
                                                                       
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                       
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-
        peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya
        pekerjaan ini dengan baik.                                     
                                                                       
     b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
        struktur, „cut and fill‟ dan pekerjaan lain seperti yang disebutkan/ ditunjukkan
        dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
     c. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada),
        terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.
                                                                       
     d. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
        Penyedia Jasa Konstruksi.                                      
                                                                       
                                                                       
 2.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                       
     a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil
        yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu,
        jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang
        akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.                 
                                                                       
     b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
        yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
        memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada
        Penguasa/intansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk- petunjuk
        seperlunya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas segala
        kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut. Penyedia Jasa
        Konstruksi harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
        untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak
        terganggu.                                                     
                                                                       
     c. Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis,
        dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai
        Pekerjaan Urugan & Pemadatan“. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini
        hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan
        persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.        
                                                                       
     d. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
        masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus
        digali keluar sedang lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan
        dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas. Pemadatan
        dilakukan secara berlapis-lapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan
        cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.
                                                                       
                                                                       
     e. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
        waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
        memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
        menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.         
                                                                       
     f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
                                                                       
        mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
        setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
     g. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian
        harus dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
                                                                       
                                                                       
 B. 2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                  
                                                                       
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                       
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan
        baik.                                                          
                                                                       
     b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk
        pekerjaan substruktur, „cut and fill‟ dan pekerjaan lain yang ditunjukkan dalam
        gambar atau petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.             
                                                                       
                                                                       
 2.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                       
     a. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug
        yang didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Direksi /
        Konsultan Pengawas.                                            
                                                                       
     b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
        tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan
        Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang
        direncanakan.                                                  
                                                                       
                                                                       
     c. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
        sebagainya.                                                    
                                                                       
     d. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Direksi / Konsultan
        Pengawas maka pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi
        air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor.
        Pemilihan jenis dan kapasitas Compactor harus mendapat persetujuan tertulis dari
        Direksi / Konsultan Pengawas.                                  
                                                                       
     e. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan 
        pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.   
                                                                       
     f. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah
        dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan hasil kepadatannya harus
                                                                       
        memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut :                
         - Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
                                                                       
           kepadatannya 95 % dari Standard Proctor.                    
         - Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan 
           rencana, kepadatannya 90 % dari Standard Proctor.           
                                                                       
      g.  Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Direksi / Konsultan
         Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
         patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
         tersebut.                                                     
                                                                       
      h. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
         dan mendapat persetujan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
      i. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan
         ketempat tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
         Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.                 
                                                                       
                                                                       
 B. 3. PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG / SIRTU PADAT                       
                                                                       
 1.   Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                       
                                                                       
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
         alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
         hasil pekerjaan yang baik.                                    
                                                                       
      b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
         lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur yang berhubungan
         dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll.                     
      c. Penggunaan pasir urug atau sirtu sesuai yang ditunjukkan di dalam
         gambar.                                                       
                                                                       
 2.   Persyaratan Bahan                                                
                                                                       
        a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam
          dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,.
                                                                       
        b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak 
          mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta
          memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila
          dipandang perlu, Direksi / Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia
          Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
          laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa
          Konstruksi.                                                  
                                                                       
        c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
          ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
          Pengawas.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 3.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                       
                                                                       
      a.  Lapisan sirtu /pasir urug padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap
          lapis 5 cm, hingga mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
                                                                       
      b.  Setiap lapisan sirtu/pasir urug harus diratakan, disiram air dan atau
          dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
      c.  Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat
          diperoleh hasil kepadatan yang baik.                         
                                                                       
      d.  Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
          pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.               
                                                                       
      e.  Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak
          dipenuhi. (Jika perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).
                                                                       
      f.  Tebal lapisan sirtu/pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang
          ditnjukkan dalam gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar
          adalah ukuran tebal padat.                                   
                                                                       
      g.  Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah 
          mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
 B. 4. PEKERJAAN LANTAI KERJA                                          
                                                                       
 1.   Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                       
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
         alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
         sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                       
      b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai / atau pekerjaan
         struktur pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam detail gambar.
                                                                       
                                                                       
 2.   Persyaratan Bahan                                                
                                                                       
      Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.            
                                                                       
 3.   Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                       
      a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
         dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi /
         Konsultan Pengawas.                                           
                                                                       
      b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan
         untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
         dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
         Pengawas.                                                     
      c.  Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah
         dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai
                                                                       
         persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
                                                                       
                                                                       
      d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau
         split dengan perbandingan 1:2:3 .atau menggunakan Job Mix dengan mutu beton
         min K-225.                                                    
                                                                       
      e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata / waterpas. Kecuali pada lantai
         ruangan-ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya
         diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan
         sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
                                                                       
 B. 5. PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING                                     
                                                                       
    1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                       
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
      pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
      gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam
      uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.                         
                                                                       
    2. Persyaratan Bahan                                               
                                                                       
      a.  Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja,
          pasangan bata yang diplester atau kayu.                      
                                                                       
      b.  Pada  prinsipnya semua penunjang bekisting (perancah) harus  
          menggunakan steger besi (scafolding) atau kayu yang kuat dengan
          diameter kayu 8 cm – 10 cm atau kayu kelas III dengan ukuran min 4/6, dengan
          jarak antara 50 cm sampai 150 cm sesuai dengan bentang dan dimensi dari
          beton yang akan dikerjakan.                                  
                                                                       
      c.  Konsultan Pengawas berhak membongkar, menambah dan mengubah bentuk
          dari perancah bila Kekuatan perancah yang diragukan kekuatannya.
                                                                       
      d.  Pemakaian perancah bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan
          dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
          Pengawas terlebih dahulu.                                    
                                                                       
      e.  Untuk papan Acuan harus menggunakan :                        
                                                                       
                                                                       
             Papan mal kelas III dengan tebal minimal 2 cm             
             Multiplek atau plywood dengan ketebalan antara 4 mm sampai 9 mm
             tergantung dari                                           
                                                                       
    3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                       
      a.  Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
          menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan
          peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus
                                                                       
          dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
                                                                       
                                                                       
      b.  Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam
          gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
          plesteran/finishing.                                         
                                                                       
      c.  Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus 
          memberikan gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan
          dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
      d.  Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat
          persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat
          pada bagian itu.                                             
                                                                       
      e.  Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada    
          perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara
          maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.        
                                                                       
      f.  Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa
          sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi
          / Konsultan Pengawas.                                        
                                                                       
      g.  Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu     
          pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
          bersangkutan.                                                
                                                                       
      h.  Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
          melekat seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi
          gergaji, tanah dan sebagainya.                               
                                                                       
      i.  Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
          kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar- gambar
          konstruksi.                                                  
                                                                       
      j.  Papan acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum  
          pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
          pembasahan tersebut pada sisi bawah.                         
                                                                       
      k.  Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
          kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
          berubah bentuk )dan tidak bergoyang.                         
                                                                       
                                                                       
      l.  Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
          Konsultan Pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-
          ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar
          kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
                                                                       
      m.  Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari bekisting kolom
          atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
          pembersihan.                                                 
                                                                       
      n.  Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
          persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari
          sebelum pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan
          tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi                
          / Konsultan Pengawas.                                        
                                                                       
                                                                       
    4. Pembongkaran                                                    
                                                                       
                                                                       
      a.  Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana
          bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri
          dan beban-beban pelaksanaannya.                              
                                                                       
      b.  Cetakan – cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu
          sebagai berikut :                                            
          - Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari      
          - Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani 21 hari           
                                                                       
      c.  Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih
          dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
      d.  Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
          bergelombang, berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
          keropos/tidak sempurna.                                      
                                                                       
      e.  Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
          dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya,
          dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
          menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan.  
                                                                       
      f.  Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi
          tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.                         
                                                                       
      g.  Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
          yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut,
          maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera memberitahukan kepada Direksi /
          Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara
          perbaikan pengisian atau pembongkarannya.                    
                                                                       
      h.  Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian
          beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan
          Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat           
                                                                       
                                                                       
       pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau 
                                                                       
                                                                       
          pengisian atau penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab
          Penyedia Jasa Konstruksi.                                    
                                                                       
      i.  Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus    
          dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan
          oleh Direksi / Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
                                                                       
                                                                       
      j.  Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Direksi /
          Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang
          cacat sebagai berikut :                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          - Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan
           konstruksi.                                                 
         - Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang
           direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
         - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah
           direncanakan.                                               
         - Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang 
           memperlemah kekuatan konstruksi.                            
         - Dan  lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi /
           Konsultan Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi.    
                                                                       
      k. Alternatif Acuan/Bekisting :                                  
         Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan
         dipakai, dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
         untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan
         catatan bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
         menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan.Sangat diharapkan agar Penyedia
         Jasa Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu
         pelaksanaan tanpa mengurangi/ membahayakan mutu beton dan sesuai dengan
         peraturan-peraturan yang berlaku.                             
                                                                       
                                                                       
 B. 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                       
                                                                       
 1.   Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                       
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
      bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
      pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang               
                                                                       
                                                                       
      tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun
      Struktur Atas.                                                   
                                                                       
                                                                       
 2.   Peraturan-peraturan                                              
                                                                       
      Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
      pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :                
                                                                       
      -  Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI-2847-2013.
      -  Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726
         -2002 ).                                                      
      -  Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
      -  Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan  
         Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.                  
                                                                       
      -  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
      -  Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).              
      -  Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).               
      -  Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                
      -  Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                            
      -  Peraturan Bangunan Nasional 1978.                             
      -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.             
      -  Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
         Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987    
         UDC:699.81:624.04).                                           
                                                                       
 3.   Keahlian dan Pertukangan                                         
                                                                       
      a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
         beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
         toleransi dan penyelesaian.                                   
                                                                       
      b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
         dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5
         split setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
                                                                       
      c.  Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
         berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.           
                                                                       
                                                                       
      d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
         gambar dan spesifikasi struktur.                              
                                                                       
      e. Apabila Direksi / Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk   
                                                                       
                                                                       
         melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa
         Konstruksi harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi /
         Konsultan Pengawas atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.       
                                                                       
   4.   Persyaratan Bahan                                              
                                                                       
                                                                       
      a. Semen.                                                        
                                                                       
         1). Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang
             memenuhi syarat-syarat dari :                             
             -  Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini
                butir 2.                                               
             -  Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara
                tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.            
                                                                       
         2). Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
             diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
                                                                       
                                                                       
             suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
             dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
                                                                       
                                                                       
         3). Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
             diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
             rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan
             pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen
             tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum
             10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
             maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
         4). Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat
             salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat
             ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
             segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam
             atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.                      
                                                                       
      b. Aggregat (Aggregates).                                        
                                                                       
                                                                       
         1). Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
             memenuhi syarat-syarat :                                  
             -  Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini
                butir 2.                                               
             -  Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan    
                                                                       
                                                                       
             tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         2). Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
             besar dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis
             Direksi / Konsultan Pengawas. Gradasi dari                
             agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
             beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan
             semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai. 
                                                                       
         3). Direksi / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa
             Konstruksi untuk mengadakan test kwalitas dari agregat- agregat tersebut dari
             tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi              
             / Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang disetujui
             Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                       
                                                                       
         4). Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
             maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara
             tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas.             
                                                                       
         5). Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras   
             permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah
             dan terkotori.                                            
                                                                       
      c. Air                                                           
                                                                       
         1). Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
             air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
             alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
             Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui
             secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.        
                                                                       
         2). Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak    
             diperkenankan untuk dipakai.                              
      d. Besi Beton ( Steel Bar ).                                     
                                                                       
                                                                       
         1). Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
                                                                       
             - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir
                2.                                                     
             - Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak
                                                                       
                                                                       
               cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).   
             - Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar
               dan bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
               ketentuan Peraturan Beton Indonesia.                    
             - Mempunyai penampang yang sama rata.                     
                                                                       
         2). Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
           digunakan adalah :                                          
                ≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )                 
                                                                       
              > ø12mm : BJTD U-40 ( Tulangan Ulir )                    
                                                                       
         3). Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan
           diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
           harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
           mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
           pekerjaan konstruksi.                                       
                                                                       
         4). Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus
           mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
           petunjuk-petunjk dari Direksi / Konsultan Pengawas.         
                                                                       
         5). Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi / Konsultan
           Pengawas, berjumlah min.3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
           diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga
           akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi / Konsultan
           Pengawas.                                                   
                                                                       
         6). Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi /
           Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
           bersangkutan tidak sah.                                     
                                                                       
                                                                       
         7). Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
           jawab Penyedia Jasa Konstruksi.                             
                                                                       
         8). Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
           semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
         9). Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
           dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai
           untuk besi tersebut.                                        
                                                                       
                                                                       
        10). Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
           sesuai dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan
                                                                       
                                                                       
           dengan site setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan
           Pengawas, dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                       
        11). Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
           wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian
           tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh
           untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap
           saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu
           besi beton yang dikirim.                                    
     e. Kualitas Beton                                                 
                                                                       
        1). Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
                                                                       
                                                                       
           a). Beton mutu K-225 untuk Pondasi dan Sloof                
                                                                       
           b). Mutu beton K-225 digunakan Kolom, Balok dan Kolom Praktis
                                                                       
           c). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
               ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
                                                                       
        2). Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas     
           kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data
           pengalaman pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix
           dilaboraturium.                                             
                                                                       
        3). Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
           per 5 m3 beton. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang
           disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.                    
                                                                       
        4). Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data- data
           kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
           dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
           karakteristiknya.                                           
                                                                       
        5). Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
                                                                       
        6). Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan
           pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12
           cm. Cara pengujian sebagai berikut :                        
           Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
           (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
                                                                       
                                                                       
           atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
           adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan                
           besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
                                                                       
                                                                       
        7). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan   
           berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
           dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera
           cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.    
                                                                       
        8). Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan
           Pengawas dan dicatat secara tertulis.                       
     5. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
                                                                       
                                                                       
      a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
         peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.   
                                                                       
         Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :                   
                                                                       
         1). Semen diukur menurut berat.                               
                                                                       
         2). Agregat diukur menurut berat.                             
                                                                       
         3). Pasir diukur menurut berat.                               
                                                                       
         4). Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
             (concrete batching plant).                                
                                                                       
                                                                       
         5). Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin  
             pengaduk.                                                 
                                                                       
         6). Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
             dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
                                                                       
      d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).                      
                                                                       
         1). Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
             Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan
             beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton
             bertulang yang berlaku.                                   
                                                                       
         2). Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
             ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam
             Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus
             berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm
             dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.      
                                                                       
         3). Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan  
             curingnya harus dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas.
             Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
             Indonesia.                                                
         4). Pengujian.                                                
             Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
             termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan
             (Crushing test).                                          
                                                                       
             Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
             adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia
             Jasa Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika
             pengujian tekanan gagal maka perbaikan- perbaikan atau langkah-langkah
             yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure
             Peraturan Beton Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
         5). Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
             tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.                  
                                                                       
                                                                       
         6). Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang     
             menunjukkan tanggal pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan
             lain-lain data yang perlu dicatat.                        
                                                                       
         7). Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan  
             bangunan dan tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi /
             Konsultan Pengawas.                                       
                                                                       
         8). Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
             Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
             mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
             adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
             dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton
             28 hari.                                                  
                                                                       
         9). Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
             seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
             spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia
             Jasa Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif
             atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas
             biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi
             syarat- syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.           
                                                                       
                                                                       
         10). Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun
             baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. 
                                                                       
         11). Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
             tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      e. Pengecoran Beton.                                             
                                                                       
         1). Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian- bagian
             struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi 
             harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi /
             Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
                                                                       
             a). Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan
                apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya
                                                                       
                Pemborng sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik
                mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi. 
                                                                       
             b). Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada
                keadaan-keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan
                dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat
                dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga)hari tersebut.     
                                                                       
             c). Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal
                apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :   
                                                                       
                                                                       
                -   Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
                    rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
                -   Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak
                    memenuhi syarat lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting
                    atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar- gambar & spesifikasi.
                                                                       
             d). Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
                Pengawas, maka Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan
                untuk menyingkirkan /membongkar beton yang sudah dicor tanpa
                persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas biaya
                Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         2). Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
           menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
           memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
           kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus
           mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum alat-
           alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut
           yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan
           yang mengeras.                                              
                                                                       
         3). Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum   
           pemasangan besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari
           Direksi / Konsultan Pengawas.                               
         4). Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
           dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
           tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.         
                                                                       
         5). Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
           menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5
           m  yang akan menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.     
                                                                       
         6). Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti).
           Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
           setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
           selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
      f. Pemadatan Beton.                                              
                                                                       
         1). Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
                                                                       
                                                                       
           sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa
           sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
                                                                       
         2). Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
           memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.    
                                                                       
         3). Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah
           yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin
           pemadatan yang baik.                                        
                                                                       
         4). Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
                                                                       
                                                                       
           mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
           tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture
           masih dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu
           mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi /
           Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.                   
                                                                       
         5). Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
           perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
           data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
           pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
           dianggap perlu.                                             
                                                                       
      g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.               
                                                                       
         1). Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan
           beton yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
           Pengawas.                                                   
                                                                       
         2). Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
           konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar
           pelaksanaan yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi
           tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
                                                                       
         3). Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
           dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
           dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
           tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
                                                                       
         4). Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
           menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
           dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
           diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
           dari Direksi / Konsultan Pengawas.                          
      h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.                           
                                                                       
                                                                       
         1). Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
           berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
           air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
                                                                       
         2). Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
           hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
           menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
           dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
           menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.       
                                                                       
         3). Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
           perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
           bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
                                                                       
         4). Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin.
           Beton yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang
           keropos harus mendapat persetujuan Direksi /                
           Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya
           tambahan untuk perbaikan tersebut.                          
                                                                       
      I. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.                       
                                                                       
         1). Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
             posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
             Beton Indonesia.                                          
                                                                       
         2). Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
             menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
             menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua
             pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
             pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
                                                                       
         3). Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
             Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
             penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
             dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan
             kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
             tertulis.                                                 
                                                                       
         4). Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
             dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
                                                                       
         5). Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan
             gambar detail standard penulangan.                        
                                                                       
                                                                       
         6). Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
             lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya
             lekat.                                                    
                                                                       
         7). Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang    
             penjangkaran, overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan
             gambar standar penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian
             tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada
             Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal
                                                                       
                                                                       
             itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar
             pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Direksi /
             Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
                                                                       
         8). Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
             kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
             harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi,         
             spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian
                                                                       
                                                                       
             tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran
             beton.                                                    
                                                                       
         9). Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga
             tidak menonjol kepermukaan beton.                         
                                                                       
         10). Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
             sesuai dengan gambar.                                     
                                                                       
         11). Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
             tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan
             beton yang akan dicor.                                    
                                                                       
         12). Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari
             semua kotoran-kotoran.                                    
                                                                       
         13). Penggantian Besi                                         
                                                                       
             a). Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang
                dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
                                                                       
                                                                       
             b). Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa
                Konstruksi atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau
                perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka Penyedia Jasa
                Konstruksi dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
                pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan pengganti tersebut
                harus disetujui oleh Direksi                           
                / Konsultan Pengawas.                                  
                                                                       
             c). Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi
                yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
                dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
                dengan catatan :                                       
                c.1. Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
                     Pengawas.                                         
                c.2. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari
                    yang tertera dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah
                    luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar
                    jauh dari pembesian aslinya.                       
                c.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
                    pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang
                dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
                c.4. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                       
                                                                       
      j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.                           
                                                                       
         1). Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, 
             membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa
             sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                       
         2). Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
             pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
                                                                       
                                                                       
             petunjuk-petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding                    
                                                                       
         1). Bila tidak dinyatakan dalam gambar Kerja maka Setiap dinding yang
             bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak antara
             60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang
             tertanam dalam bata dan kolom masing- masing 30 cm dan berdiameter 10
             mm.                                                       
                                                                       
         2). Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari
             9 m² dan dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus
             diberi kolom-kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm
             x 13 cm.                                                  
                                                                       
         3). Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan
             sengkangdiameter 8 mm jarak 20 cm.                        
                                                                       
                                                                       
         4). Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
             diberi kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
             Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
                                                                       
                                                                       
 B. 7. PEKERJAAN PASANGAN BATAKO                                       
                                                                       
                                                                       
    1. Lingkup Pekerjaan                                               
           a. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, material- material,
              peralatan dan peralatan pendukung yang diperlukan        
                                                                       
              untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
              memperoleh hasil yang memuaskan.                         
                                                                       
           b. Pekerjaan tersebut meliputi :                            
              1) Pemasangan dinding bata.                              
                Pekerjaan lain yang disebutkan dalam gambar kerja.     
    2. Bahan / Material                                                
                                                                       
           a. Batako                                                   
              Bahan Batako yang digunakan adalah jenis batako cetak / press. Bahan-
              bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
           b. Semen                                                    
              Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk
              atau kuat tekan terpenuhi eks. Semen Gresik atau yang setara dan harus
              atas persetujuan Konsultan. Semen yang telah mengeras sebagian atau
              keseluruhan tidak dibenarkan untuk digunakan. (Standart untuk semen P–
              C NI – 8)                                                
           c. Pasir                                                    
              Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan
              bata dengan permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur,
              kandungan organik dan sesuai dengan syarat- syarat pasir (Standart untuk
              pasir NI-3).                                             
           d. Air                                                      
              Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
              minyak, asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang           
                                                                       
              dapat menurunkan mutu pekerjaan.                         
              Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
              Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya
              kontraktor.                                              
                                                                       
      3. Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan                           
           a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai
              aturan, ikatan-ikatan dan hubungan batu bata dengan material lain dan
              pelaksanaan pekerjaan harus dengan gambar kerja.         
           b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih sampai
              jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
           c. Spesi atau campuran perekat :                            
              1) Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 5 persyaratan
                terdapat dalam gambar kerja.                           
              2) Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1
                cm s/d 1,5 cm seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna
                dan terisi sepenuhnya.                                 
           d. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak.
              Perencanaan pengikat harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan
              seluruh pekerjaan.                                       
                                                                       
           e. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom
              dengan tulangan :                                        
              1) Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½  
                 batu.                                                 
              2) Pemasangan dengan batu ½ batu untuk bagian dalam dan  
                bagian luar bangunan.                                  
              3) Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar
                kerja.                                                 
           f. Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus
              dipasang ring balok, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja, begitu
                                                                       
              pula untuk bidang dinding yang lebih dari 12 m2          
              ditambahkan kolom maupun balok penguat beton bertulang.  
           g. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun
              pekerjaan beton lain seperti terdapat dalam gambar kerja harus
              dilaksanakan dengan angker yang sesuai dengan gambar kerja.
           h. Seluruh batu bata yang dipasang pada bagian dasar harus diplester
              kasar.                                                   
           i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan
              setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek
                                                                       
              besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang               
              terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
              dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-    
              kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.                 
           j. Selama pemasangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk
                                                                       
              menjaga dan menghindari kerusakan-kerusakan atau bekas-bekas
              yang disebabkan oleh material-material lain .            
                                                                       
              Jika pada saat akhir terjadi kerusakan dan lain-lain, kontraktor
                                                                       
                                                                       
              harus memperbaiki sampai diterima, disetujui oleh MK lapangan.
              Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung
                                                                       
              kontraktor dan tidak boleh dituntut sebagai pekerjaan tambahan.
                                                                       
                                                                       
 B. 8. PEKERJAAN PLESTER & ACI                                         
                                                                       
    1. Lingkup Pekerjaan                                               
            b. Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh
                                                                       
              dinding bata termasuk kolom, dinding beton, rumah genset dan lain-lain
              seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan
              sudut baik lengkung pada kolom, sudut siku pada pertemuan dinding,
                                                                       
              sudut siku pada                                          
              pertemuan komponen bangunan dengan dinding. Meliputi pula
              pembuatan tali air pada dinding serta profil acian menonjol pada dinding
                                                                       
              sesuai gambar.                                           
            c. Plesteran dinding terselenggara hingga 15 cm diatas plafon sehingga
              didapat kerapian maksimal atas pertemuan dinding         
                                                                       
              dengan plafon                                            
    2. Peraturan                                                       
      Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :             
                                                                       
      1. NI - 2 - 1971                                                 
      2. NI - 3 – 1970                                                 
      3. NI - 8 – 1974                                                 
                                                                       
    3. Bahan / Material                                                
            a. Portland Cement                                         
              Menggunakan MU. Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak
                                                                       
              ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti
              yang disyaratkan dalam NI-8..                            
                                                                       
            b. Air                                                     
              Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
              minyak, asam, atau unsur-unsur organik lainnya.          
                                                                       
            c. Pasir                                                   
              Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat,
              lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan :       
                    NI - 3 pasal 14                                    
                    NI - 2 pasal 3.3                                   
                                                                       
    4. Persyaratan Pekerjaan                                           
                                                                       
            a. Campuran Plesteran                                      
              Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam
              waktu 1 (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
                                                                       
            b. Plesteran harus dicampur dan dilaksanakan dengan baik untuk
              mencegah keretakan yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu
              mendapat persetujuan Konsultan.                          
                                                                       
            c. Pergunakan peralatan yang memadai. Bersihkan semua permukaan
              yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran
              dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai
                                                                       
              perintah Konsultan, dengan tebal plesteran dinding 10 mm dengan
              toleransi minimal 15 mm dan maksimal 20 mm, kecuali ditentukan lain.
            d. Pencampuran                                             
                                                                       
              Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat 
              dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan                
                                                                       
    5. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
      1. Umum                                                          
         a. Bersihkan permukaan dinding bata ringan dari noda-noda debu, minyak
                                                                       
            cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar
            benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.      
         b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
                                                                       
         c. Bentuk screed sementara (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk
            menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour
            dan profil-profil akurat.                                  
                                                                       
         d.  Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
            menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan
            air yang terlihat tersebut telah lenyap / kering kembali.  
                                                                       
         e. Letakkan / tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
            proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering, kurangi waktu
                                                                       
            penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang
            bersifat sementara dari plesteran.                         
                                                                       
                                                                       
         f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
         g. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan
                                                                       
            yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
            terlebih dahulu “kepala plesteran”.                        
      2. Plesteran ke Dinding Bata                                     
                                                                       
         a. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (15-20 mm) dan
            diratakan dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga)
            hari.                                                      
                                                                       
         b. Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan dinding berumur
            2 (dua) minggu.                                            
 3.    Acian Permukaan Beton                                           
                                                                       
         a.  Pasangkan acian setebal 3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
            pasangkan sebelum acian mengering.                         
         b. Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan acian dalam ketebalan /
                                                                       
            kerataan yang disyaratkan dalam gambar.                    
         c. Bilamana diperlukan, laksanakan sesuai pasal E.3.a di atas 
                                                                       
                                                                       
      4. Plesteran Interior a.                                         
         Pemasangan                                                    
            Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan 7 mm.
                                                                       
            Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya.  
         b. Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
         c. Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya ; dan tekan
                                                                       
            untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan pertama
            diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk ikatan
            mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaan-permukaan vertikal, sikat secara
                                                                       
            horizontal.                                                
                                                                       
         d. Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan
                                                                       
            tekan untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar
            pertama.                                                   
         e. Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.
                                                                       
      5. Plesteran Exterior a.                                         
                                                                       
         Pemasangan                                                    
          Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan 3 mm. Ketebalan lapisan
          finishing harus ditambahkan di atasnya. Finishing berupa 2 lapis acian
                                                                       
          waterproof setebal masing-masing 1,5 mm ( bila tidak diisyaratkan oleh
          gambar).                                                     
                                                                       
            Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang yang rata.
                                                                       
 B. 9. PEKERJAAN PENGECATAN DAN PELAPISAN                              
    1. PEKERJAA CAT                                                    
    A. Lingkup Pekerjaan                                               
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
                                                                       
      untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
      diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
      syarat teknis ini dan perjanjian kerja.                          
                                                                       
      Pekerjaan ini Harus menggunakan aplikator resmi dari produk Cat yang dipakai.
     B. Bahan - Bahan                                                  
      1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
      dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.            
                                                                       
      2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
         menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :       
         a. Segel kaleng                                               
                                                                       
         b. Test laboratorium                                          
         c. Hasil akhir pengecatan                                     
            Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
                                                                       
            produsen untuk diketahui Konsultan. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
            Kontraktor.                                                
      3. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan
                                                                       
         yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan
         plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
      4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan kelayakan kondisi
                                                                       
         dinding menyangkut tingkat kekeringan, kelembaban, asam, basa dan kerataan
         termasuk tanpa cracked. Kelayakan dikeluarkan oleh penyedia produk cat.
      C. Pelaksanaan                                                   
                                                                       
       1. Umum                                                         
         a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Konsultan
            beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
                                                                       
            persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
            tambahan.                                                  
         b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
                                                                       
            harus disetujui oleh Konsultan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
                                                                       
              Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
                                                                       
         cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan  
         mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan
         lembab ataupun debu.                                          
                                                                       
         d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
            untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
                                                                       
            bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-       
            benar kering, bersih dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang melekat.
                                                                       
         e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
            persetujuan dari Konsultan. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
            melakukan percobaan untuk disetujui Konsultan              
                                                                       
         f. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
            ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
         g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
                                                                       
            Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan.    
         h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
            selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor,
                                                                       
            selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
      2. Teknis                                                        
         a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan
                                                                       
                                                                       
            kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-
            lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan
                                                                       
            pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
            bekas-bekas yang menunjukkan tanda- tanda sapuan atau semprotan dan
            roller.                                                    
                                                                       
            b. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.      
            Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan.
         c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
                                                                       
            menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
            ditunjukkan oleh Konsultan, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
            yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.                 
                                                                       
         d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
            penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
            kering.                                                    
                                                                       
         e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
            pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
            yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
                                                                       
                                                                       
    D. Pengujian Mutu Pekerjaan                                        
      1. Sebelum  melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan   
                                                                       
         percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
         Pengecatan yang tidak disetujui Konsultan harus diulangi/diganti, atas biaya
         Kontraktor.                                                   
                                                                       
      2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
         selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan
          cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.          
      3. Konsultan wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
         diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan. Peralatan untuk
                                                                       
         pengujian disediakan oleh Kontraktor.                         
      4. Konsultan berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
      5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
                                                                       
         memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung
         jawab Kontraktor.                                             
                                                                       
                                                                       
    E. Pengamanan Pekerjaan                                            
      1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
         maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
                                                                       
         lainnya sampai cat tersebut kering.                           
      2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
         pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
                                                                       
         menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
         Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
         akibat pekerjaan pengecatan tersebut                          
                                                                       
                                                                       
  B.10. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK                                   
                                                                       
    ▪  Keramik harus seragam uniform dalam ukuran, warna dan permukaannya harus rata
       dan sudutnya harus betul-betul siku. Pemilihan warna dan motif harus mendapat
       persetujuan Pemimpin Proyek / Direksi Lapangan                  
    ▪  Keramik menggunakan ukuran 20 x 20 cm dengan merk setara ................ atau
       ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.                   
    ▪  Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun ternoda.
    ▪  Celah antara keramik (nat), lebarnya maksimum 3 mm dan diisi adukan 1 pc : 2 ps dan
       setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
       berwarna) yang bermutu baik (sesuai dengan warna keramik yang dipasang) kemudian
       dibersihkan sehingga segala kotoran dan noda hilang.            
    ▪  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa harus
       memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin. Pemotongan
       harus dilakukan hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.   
    ▪  Hasil pemasangan keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
       tidak bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk pola garis yang benar-benar
       saling tegak lurus.                                             
    ▪  Pengawasan pemasangan lapis dinding harus benar-benar dikoordinasikan dengan
       pemasangan pipa listrik penarangan dan pipa air lainnya, sehingga pembuatan lubang
       setelah dinding selesai dapat dihindarkan                       
                                                                       
  B.17 PEKERJAAN KAYU                                                  
     6.1  Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                       
    6.1.1 Meliputi pengadaan, pemasangan, dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan
         bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan kasar, kayu halus dan mill work sesuai
         dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.                
    6.1.2 Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan rangka atap
         dan pekerjaan kayu lain yang tidak diisyaratkan secara khusus dalam persyaratan
         ini.                                                          
                                                                       
    6.1.3 Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan lantai,
         dinding, dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain seperti ditunjuk dalam gambar.
    6.1.4 Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain.
                                                                       
6.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan                                        
    6.2.1 Kayu yang dipakai harus sesuai PPKI 1961 (NI – 5) lampiran 1, dari kelas I dan kelas
         II. Kayu kualitas baik, tua, kering, dan tidak bercacat, tidak pecah-pecah tidak
         terdapat kayu mudanya (spint), sesuai pasal III PPKI 1961 mutu A.
                                                                       
    6.2.2 Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan
         penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas.
    6.2.3 Penggunaan kayu untuk konstruksi dan pekerjaan lainnya menggunakan jenis kayu
         seperti di bawah ini.                                         
                                                                       
         Kayu kelas I                                                  
           •  Pekerjaan Kolom, Pekerjaan balok lantai dan tangga       
       Kayu kelas II                                                   
                                                                       
           •  Pekerjaan sloof, pekerjaan Ring balok, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding
              dan rangka atap.                                         
    6.2.4 Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran di lapangan dan ukuran dalam
         gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
         Perencana untuk disetujui cara-cara pemecahannya.             
                                                                       
6.3 Cara Pengerjaan                                                    
    6.3.1 Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini di lapangan terhadap semua
         bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.            
                                                                       
    6.3.2 Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini, karena tidak
         cocok dengan pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
    6.3.3 Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed), sisi bawah rangka langit-langit harus
         diserut rata, bagian yang diexposed dan bidang-bidang tampak kayu yang diplitur /
         teak oil harus benar-benar rata, licin dan diselesaikan dengan baik dan rapi.
                                                                       
    6.3.4 Semua sambungan-sambungan, harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat dan
         rapi.                                                         
    6.3.5 Semua pekerjaan kayu kasar yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi harus
         diberi cat dasar / meni sebelum dipasang. Semua pekerjaan kayu halus yang akan
         mendapat transparant finish seperti plitur/teak oil harus dipilih dasar warna dan serat
         kayu yang sama (uniform). Agar kayu yang telah dipasang, tidak terkotori oleh
         adukan coaltar/solignem dan lain-lain, dianjurkan agar sebelum pelaksanaan,
         dilindungi dari kemungkinan terkotori oleh bahan-bahan yang sulit dihilangkan
                                                                       
B.11. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAHAN KAYU DAN ATAP                        
                                                                       
7.1  Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                       
                                                                       
    7.1.1 Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan, dan
          bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan rangka atap dan
          penutup atap, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka
          atap.                                                        
    7.1.2 Pada Pekerjaan Rangka Atap Bahan Kayu meliputi :             
            •  Pengukuran bentang bangunan sebelum perletakkan kuda-kuda
                                                                       
            •  Pekerjaan pambuatan kuda-kuda kayu kelas II             
                                                                       
            •  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
               rangka kuda-kuda, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
    7.1.3 Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, pekerjaan
          beton, pekerjaan plafond, dan lain – lain.                   
                                                                       
                                                                       
7.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan                                        
                          Material struktur rangka atap                
          • Semua bahan rangka atap menggunakan kayu kelas II          
          • Semua bahan harus memenuhi standard mutu kayu              
          • Setiap sambungan kayu harus kuat bila diperlukan menggunakan baut
            pengunci sesuai gambar kerja                               
          • Penutup atap menggunakan seng gelombang.                   
          • Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari
            leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Semua
            bahan tersebu, harus lurus, rata permukaan tidak cacat.    
          • Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
            ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
                                                                       
            gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.                    
          • Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
            diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
            diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokkan kesalahan
            maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
            koordinasi dengan gambar pelengkap.                        
          • Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
            pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan
            secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa
            adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
            yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
            kurang.                                                    
                                                                       
                                                                       
7.3    Persyaratan Pra-Konstruksi                                      
         a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
            pemasangan rangka atap bahan kayu, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
            Syarat)                                                    
                                                                       
         b.    Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
            dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
            gambar kerja.                                              
         c.    Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
            Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
            mendapatkan persetujuan secara tertulis                    
7.4    Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                       
         a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
            dilaksanakan sesuai gambar dan desain sesuai dengan standar perhitungan
            mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.           
         b. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
            kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
            sistem rangka atap                                         
                                                                       
         c. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
            dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
            ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
            perletakan kuda-kuda                                       
         d. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
                                                                       
            akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
            dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
            genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek
7.5    Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :                          
                                                                       
         • Pengadaan dan pemasangan penutup atap                       
         • Pengadaan dan pemasangan penutp kap / rubung atap.          
                                                                       
                                                                       
7.6    Persyaratan dan bahan – bahan                                   
                                                                       
    Bahan atap yang digunakan adalah Atap Seng Gelombang. Penyedia wajib memberikan
    spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis / pengawas lapangan.
                                                                       
7.7    Cara pengerjaan                                                 
                                                                       
        a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
          pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan, akan
          dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
          pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
          Perencana.                                                   
                                                                       
        b. Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
          mengganti dengan yang baik.                                  
        c. Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan
          meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
          sambungan jurai.                                             
 B. 12. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH     
      PEMBANGUNAN STRUKTUR.                                            
                                                                       
 1. Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
    Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua
    barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
    pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
                                                                       
 2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
    bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
    terima.                                                            
                                                                       
 3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang
    harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, core lift dll) dimana
    orang dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.
                                                                       
                                                                       
 B. 13. PENUTUP                                                        
                                                                       
                                                                       
 1. Bila terdapat ketidak jelasan dalam gambar dan spesifikasi teknis ini, maka kontraktor wajib
    melapor dan menanyakan kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Direksi
    Teknis pada saat Pra Construktion Meeting ( PCM ) atau pada rapat – rapat evaluasi
    maupun pada rapat khusus untuk membahas hal – hal yang tidak jelas tersebut.
                                                                       
 2. Kontraktor wajib mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk gambar ( foto ) dan Video dan
    salinanya diberikan kepada Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebanyak minimal 3 (
    tiga ) copy dalam bentuk Flash Disc dan Compact Disc.              
                                                                       
                                                                       
                                   Ngabang, ......................... 2025
                                                                       
                                         Pengguna Anggaran             
                                                                       
                                   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                       Kabupaten Landak 2024           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                         BUYUNG, S.Pd,M.A.P            
                                                                       
                                       Nip. 19690118 199802 1 002
Tenders also won by CV Sultan Borneo Konstruksi
Authority
8 October 2024Pembangunan Jembatan Dusun TahajianKab. LandakRp 480,000,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 12 Pak TalunPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 05 SebaKab. LandakRp 420,000,000
9 July 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 60 Simpang DangkuKab. LandakRp 420,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 18 BalioKab. LandakRp 420,000,000
17 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 30 PempadangKab. LandakRp 420,000,000
26 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 3 SompakPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 400,000,000
27 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 9 NgabangPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 400,000,000
26 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 19 Toho RabaPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 313,856,000
7 September 2025Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 36 Upt BakungKab. LandakRp 269,578,170