PROGRAM :
Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
PEKERJAAN:
Pembangunan Rumah Dinas SD NEGERI 05 SEBA
LOKASI :
Kecamatan Sompak
TAHUN ANGGARAN :
2025
PEKERJAAN STRUKTUR
B. 1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya
pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, „cut and fill‟ dan pekerjaan lain seperti yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada),
terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.
d. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil
yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu,
jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang
akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain
yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada
Penguasa/intansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk- petunjuk
seperlunya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas segala
kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut. Penyedia Jasa
Konstruksi harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak
terganggu.
c. Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis,
dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai
Pekerjaan Urugan & Pemadatan“. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus
digali keluar sedang lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas. Pemadatan
dilakukan secara berlapis-lapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan
cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.
e. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
g. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian
harus dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
B. 2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk
pekerjaan substruktur, „cut and fill‟ dan pekerjaan lain yang ditunjukkan dalam
gambar atau petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug
yang didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan
Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang
direncanakan.
c. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya.
d. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Direksi / Konsultan
Pengawas maka pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi
air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor.
Pemilihan jenis dan kapasitas Compactor harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi / Konsultan Pengawas.
e. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
f. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah
dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95 % dari Standard Proctor.
- Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan
rencana, kepadatannya 90 % dari Standard Proctor.
g. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Direksi / Konsultan
Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
h. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
dan mendapat persetujan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
i. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan
ketempat tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
B. 3. PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG / SIRTU PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur yang berhubungan
dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll.
c. Penggunaan pasir urug atau sirtu sesuai yang ditunjukkan di dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila
dipandang perlu, Direksi / Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia
Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu /pasir urug padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap
lapis 5 cm, hingga mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu/pasir urug harus diratakan, disiram air dan atau
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat
diperoleh hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.
e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak
dipenuhi. (Jika perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).
f. Tebal lapisan sirtu/pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang
ditnjukkan dalam gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar
adalah ukuran tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 4. PEKERJAAN LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai / atau pekerjaan
struktur pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai
persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau
split dengan perbandingan 1:2:3 .atau menggunakan Job Mix dengan mutu beton
min K-225.
e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata / waterpas. Kecuali pada lantai
ruangan-ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya
diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 5. PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam
uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja,
pasangan bata yang diplester atau kayu.
b. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting (perancah) harus
menggunakan steger besi (scafolding) atau kayu yang kuat dengan
diameter kayu 8 cm – 10 cm atau kayu kelas III dengan ukuran min 4/6, dengan
jarak antara 50 cm sampai 150 cm sesuai dengan bentang dan dimensi dari
beton yang akan dikerjakan.
c. Konsultan Pengawas berhak membongkar, menambah dan mengubah bentuk
dari perancah bila Kekuatan perancah yang diragukan kekuatannya.
d. Pemakaian perancah bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas terlebih dahulu.
e. Untuk papan Acuan harus menggunakan :
Papan mal kelas III dengan tebal minimal 2 cm
Multiplek atau plywood dengan ketebalan antara 4 mm sampai 9 mm
tergantung dari
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan
peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus
dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus
memberikan gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan
dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat
pada bagian itu.
e. Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara
maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas.
g. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
h. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
melekat seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi
gergaji, tanah dan sebagainya.
i. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar- gambar
konstruksi.
j. Papan acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
pembasahan tersebut pada sisi bawah.
k. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk )dan tidak bergoyang.
l. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-
ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar
kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
m. Pada bagian terendah ( dari setiap phase pengecoran ) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
n. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari
sebelum pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi
/ Konsultan Pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana
bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri
dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Cetakan – cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu
sebagai berikut :
- Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari
- Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
keropos/tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya,
dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan.
f. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi menjadi
tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
g. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera memberitahukan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara
perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
h. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian
beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi / Konsultan
Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau
pengisian atau penutupan bagian tersebut, manjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
i. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus
dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan
oleh Direksi / Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
j. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Direksi /
Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang
cacat sebagai berikut :
- Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan
konstruksi.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang
direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah
direncanakan.
- Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang
memperlemah kekuatan konstruksi.
- Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi /
Konsultan Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
k. Alternatif Acuan/Bekisting :
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan
dipakai, dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas. Dengan
catatan bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan.Sangat diharapkan agar Penyedia
Jasa Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu
pelaksanaan tanpa mengurangi/ membahayakan mutu beton dan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
B. 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang
tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun
Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
- Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI-2847-2013.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726
-2002 ).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987
UDC:699.81:624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5
split setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
e. Apabila Direksi / Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa
Konstruksi harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen.
1). Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang
memenuhi syarat-syarat dari :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini
butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara
tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
2). Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3). Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan
pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum
10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4). Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat
salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat
ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Aggregat (Aggregates).
1). Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini
butir 2.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).
2). Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis
Direksi / Konsultan Pengawas. Gradasi dari
agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan
semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
3). Direksi / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa
Konstruksi untuk mengadakan test kwalitas dari agregat- agregat tersebut dari
tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
4). Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara
tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
5). Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah
dan terkotori.
c. Air
1). Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
2). Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipakai.
d. Besi Beton ( Steel Bar ).
1). Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir
2.
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar
dan bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
2). Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
digunakan adalah :
≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )
> ø12mm : BJTD U-40 ( Tulangan Ulir )
3). Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
4). Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjk dari Direksi / Konsultan Pengawas.
5). Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi / Konsultan
Pengawas, berjumlah min.3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga
akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
6). Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi /
Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
bersangkutan tidak sah.
7). Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
8). Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
9). Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai
untuk besi tersebut.
10). Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan
dengan site setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas, dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
11). Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian
tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh
untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap
saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu
besi beton yang dikirim.
e. Kualitas Beton
1). Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
a). Beton mutu K-225 untuk Pondasi dan Sloof
b). Mutu beton K-225 digunakan Kolom, Balok dan Kolom Praktis
c). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
2). Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas
kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data
pengalaman pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix
dilaboraturium.
3). Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
per 5 m3 beton. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang
disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
4). Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data- data
kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya.
5). Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
6). Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan
pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12
cm. Cara pengujian sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan
besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
7). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
8). Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan
Pengawas dan dicatat secara tertulis.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
1). Semen diukur menurut berat.
2). Agregat diukur menurut berat.
3). Pasir diukur menurut berat.
4). Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete batching plant).
5). Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk.
6). Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1). Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan
beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton
bertulang yang berlaku.
2). Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus
berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm
dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3). Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan
curingnya harus dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas.
Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia.
4). Pengujian.
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan
(Crushing test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia
Jasa Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika
pengujian tekanan gagal maka perbaikan- perbaikan atau langkah-langkah
yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure
Peraturan Beton Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5). Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
6). Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang
menunjukkan tanggal pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan
lain-lain data yang perlu dicatat.
7). Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan
bangunan dan tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
8). Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton
28 hari.
9). Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia
Jasa Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif
atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi
syarat- syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
10). Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun
baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
11). Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Pengecoran Beton.
1). Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian- bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi
harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi /
Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
a). Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan
apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya
Pemborng sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik
mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
b). Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada
keadaan-keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan
dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat
dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga)hari tersebut.
c). Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal
apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
- Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
- Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak
memenuhi syarat lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting
atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar- gambar & spesifikasi.
d). Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas, maka Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan
untuk menyingkirkan /membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
2). Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, sebelum alat-
alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut
yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan
yang mengeras.
3). Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi / Konsultan Pengawas.
4). Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5). Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5
m yang akan menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
6). Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
f. Pemadatan Beton.
1). Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2). Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3). Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin
pemadatan yang baik.
4). Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture
masih dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi /
Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.
5). Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.
1). Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan
beton yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
2). Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar
pelaksanaan yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi
tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
3). Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
4). Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
1). Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2). Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3). Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
4). Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin.
Beton yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang
keropos harus mendapat persetujuan Direksi /
Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya
tambahan untuk perbaikan tersebut.
I. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
1). Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
Beton Indonesia.
2). Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua
pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
3). Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
tertulis.
4). Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
5). Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan
gambar detail standard penulangan.
6). Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya
lekat.
7). Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang
penjangkaran, overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan
gambar standar penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian
tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal
itu sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar
pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
8). Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian
tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran
beton.
9). Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga
tidak menonjol kepermukaan beton.
10). Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
11). Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan
beton yang akan dicor.
12). Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari
semua kotoran-kotoran.
13). Penggantian Besi
a). Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang
dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b). Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa
Konstruksi atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau
perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka Penyedia Jasa
Konstruksi dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan pengganti tersebut
harus disetujui oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas.
c). Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
c.1. Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
c.2. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah
luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar
jauh dari pembesian aslinya.
c.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
c.4. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
1). Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok,
membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
2). Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1). Bila tidak dinyatakan dalam gambar Kerja maka Setiap dinding yang
bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak antara
60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang
tertanam dalam bata dan kolom masing- masing 30 cm dan berdiameter 10
mm.
2). Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari
9 m² dan dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus
diberi kolom-kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm
x 13 cm.
3). Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan
sengkangdiameter 8 mm jarak 20 cm.
4). Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
diberi kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
B. 7. PEKERJAAN PASANGAN BATAKO
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, material- material,
peralatan dan peralatan pendukung yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pemasangan dinding bata.
Pekerjaan lain yang disebutkan dalam gambar kerja.
2. Bahan / Material
a. Batako
Bahan Batako yang digunakan adalah jenis batako cetak / press. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk
atau kuat tekan terpenuhi eks. Semen Gresik atau yang setara dan harus
atas persetujuan Konsultan. Semen yang telah mengeras sebagian atau
keseluruhan tidak dibenarkan untuk digunakan. (Standart untuk semen P–
C NI – 8)
c. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan
bata dengan permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur,
kandungan organik dan sesuai dengan syarat- syarat pasir (Standart untuk
pasir NI-3).
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
3. Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai
aturan, ikatan-ikatan dan hubungan batu bata dengan material lain dan
pelaksanaan pekerjaan harus dengan gambar kerja.
b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih sampai
jenuh. Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
c. Spesi atau campuran perekat :
1) Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 5 persyaratan
terdapat dalam gambar kerja.
2) Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1
cm s/d 1,5 cm seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna
dan terisi sepenuhnya.
d. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak.
Perencanaan pengikat harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan
seluruh pekerjaan.
e. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom
dengan tulangan :
1) Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½
batu.
2) Pemasangan dengan batu ½ batu untuk bagian dalam dan
bagian luar bangunan.
3) Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar
kerja.
f. Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus
dipasang ring balok, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja, begitu
pula untuk bidang dinding yang lebih dari 12 m2
ditambahkan kolom maupun balok penguat beton bertulang.
g. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun
pekerjaan beton lain seperti terdapat dalam gambar kerja harus
dilaksanakan dengan angker yang sesuai dengan gambar kerja.
h. Seluruh batu bata yang dipasang pada bagian dasar harus diplester
kasar.
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek
besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
j. Selama pemasangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk
menjaga dan menghindari kerusakan-kerusakan atau bekas-bekas
yang disebabkan oleh material-material lain .
Jika pada saat akhir terjadi kerusakan dan lain-lain, kontraktor
harus memperbaiki sampai diterima, disetujui oleh MK lapangan.
Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung
kontraktor dan tidak boleh dituntut sebagai pekerjaan tambahan.
B. 8. PEKERJAAN PLESTER & ACI
1. Lingkup Pekerjaan
b. Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh
dinding bata termasuk kolom, dinding beton, rumah genset dan lain-lain
seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan
sudut baik lengkung pada kolom, sudut siku pada pertemuan dinding,
sudut siku pada
pertemuan komponen bangunan dengan dinding. Meliputi pula
pembuatan tali air pada dinding serta profil acian menonjol pada dinding
sesuai gambar.
c. Plesteran dinding terselenggara hingga 15 cm diatas plafon sehingga
didapat kerapian maksimal atas pertemuan dinding
dengan plafon
2. Peraturan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
1. NI - 2 - 1971
2. NI - 3 – 1970
3. NI - 8 – 1974
3. Bahan / Material
a. Portland Cement
Menggunakan MU. Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak
ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti
yang disyaratkan dalam NI-8..
b. Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
minyak, asam, atau unsur-unsur organik lainnya.
c. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat,
lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan :
NI - 3 pasal 14
NI - 2 pasal 3.3
4. Persyaratan Pekerjaan
a. Campuran Plesteran
Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam
waktu 1 (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
b. Plesteran harus dicampur dan dilaksanakan dengan baik untuk
mencegah keretakan yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu
mendapat persetujuan Konsultan.
c. Pergunakan peralatan yang memadai. Bersihkan semua permukaan
yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran
dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai
perintah Konsultan, dengan tebal plesteran dinding 10 mm dengan
toleransi minimal 15 mm dan maksimal 20 mm, kecuali ditentukan lain.
d. Pencampuran
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat
dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan
5. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum
a. Bersihkan permukaan dinding bata ringan dari noda-noda debu, minyak
cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar
benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
c. Bentuk screed sementara (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk
menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour
dan profil-profil akurat.
d. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan
air yang terlihat tersebut telah lenyap / kering kembali.
e. Letakkan / tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering, kurangi waktu
penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang
bersifat sementara dari plesteran.
f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan
yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
terlebih dahulu “kepala plesteran”.
2. Plesteran ke Dinding Bata
a. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (15-20 mm) dan
diratakan dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga)
hari.
b. Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan dinding berumur
2 (dua) minggu.
3. Acian Permukaan Beton
a. Pasangkan acian setebal 3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
pasangkan sebelum acian mengering.
b. Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan acian dalam ketebalan /
kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
c. Bilamana diperlukan, laksanakan sesuai pasal E.3.a di atas
4. Plesteran Interior a.
Pemasangan
Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan 7 mm.
Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya.
b. Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
c. Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya ; dan tekan
untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan pertama
diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk ikatan
mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaan-permukaan vertikal, sikat secara
horizontal.
d. Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan
tekan untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar
pertama.
e. Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.
5. Plesteran Exterior a.
Pemasangan
Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan 3 mm. Ketebalan lapisan
finishing harus ditambahkan di atasnya. Finishing berupa 2 lapis acian
waterproof setebal masing-masing 1,5 mm ( bila tidak diisyaratkan oleh
gambar).
Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang yang rata.
B. 9. PEKERJAAN PENGECATAN DAN PELAPISAN
1. PEKERJAA CAT
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
syarat teknis ini dan perjanjian kerja.
Pekerjaan ini Harus menggunakan aplikator resmi dari produk Cat yang dipakai.
B. Bahan - Bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
a. Segel kaleng
b. Test laboratorium
c. Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
3. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan
yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan
plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan kelayakan kondisi
dinding menyangkut tingkat kekeringan, kelembaban, asam, basa dan kerataan
termasuk tanpa cracked. Kelayakan dikeluarkan oleh penyedia produk cat.
C. Pelaksanaan
1. Umum
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Konsultan
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Konsultan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan
lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-
benar kering, bersih dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Konsultan
f. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan.
h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2. Teknis
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan
kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-
lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan
pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas-bekas yang menunjukkan tanda- tanda sapuan atau semprotan dan
roller.
b. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.
Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Konsultan, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
D. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
Pengecatan yang tidak disetujui Konsultan harus diulangi/diganti, atas biaya
Kontraktor.
2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan
cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Konsultan wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Kontraktor.
4. Konsultan berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
E. Pengamanan Pekerjaan
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
lainnya sampai cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut
B.10. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK
▪ Keramik harus seragam uniform dalam ukuran, warna dan permukaannya harus rata
dan sudutnya harus betul-betul siku. Pemilihan warna dan motif harus mendapat
persetujuan Pemimpin Proyek / Direksi Lapangan
▪ Keramik menggunakan ukuran 20 x 20 cm dengan merk setara ................ atau
ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
▪ Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun ternoda.
▪ Celah antara keramik (nat), lebarnya maksimum 3 mm dan diisi adukan 1 pc : 2 ps dan
setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
berwarna) yang bermutu baik (sesuai dengan warna keramik yang dipasang) kemudian
dibersihkan sehingga segala kotoran dan noda hilang.
▪ Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin. Pemotongan
harus dilakukan hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.
▪ Hasil pemasangan keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk pola garis yang benar-benar
saling tegak lurus.
▪ Pengawasan pemasangan lapis dinding harus benar-benar dikoordinasikan dengan
pemasangan pipa listrik penarangan dan pipa air lainnya, sehingga pembuatan lubang
setelah dinding selesai dapat dihindarkan
B.17 PEKERJAAN KAYU
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Meliputi pengadaan, pemasangan, dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan
bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan kasar, kayu halus dan mill work sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
6.1.2 Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan rangka atap
dan pekerjaan kayu lain yang tidak diisyaratkan secara khusus dalam persyaratan
ini.
6.1.3 Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan lantai,
dinding, dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain seperti ditunjuk dalam gambar.
6.1.4 Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain.
6.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan
6.2.1 Kayu yang dipakai harus sesuai PPKI 1961 (NI – 5) lampiran 1, dari kelas I dan kelas
II. Kayu kualitas baik, tua, kering, dan tidak bercacat, tidak pecah-pecah tidak
terdapat kayu mudanya (spint), sesuai pasal III PPKI 1961 mutu A.
6.2.2 Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan
penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas.
6.2.3 Penggunaan kayu untuk konstruksi dan pekerjaan lainnya menggunakan jenis kayu
seperti di bawah ini.
Kayu kelas I
• Pekerjaan Kolom, Pekerjaan balok lantai dan tangga
Kayu kelas II
• Pekerjaan sloof, pekerjaan Ring balok, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding
dan rangka atap.
6.2.4 Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran di lapangan dan ukuran dalam
gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
6.3 Cara Pengerjaan
6.3.1 Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini di lapangan terhadap semua
bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.
6.3.2 Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini, karena tidak
cocok dengan pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.3.3 Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed), sisi bawah rangka langit-langit harus
diserut rata, bagian yang diexposed dan bidang-bidang tampak kayu yang diplitur /
teak oil harus benar-benar rata, licin dan diselesaikan dengan baik dan rapi.
6.3.4 Semua sambungan-sambungan, harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat dan
rapi.
6.3.5 Semua pekerjaan kayu kasar yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi harus
diberi cat dasar / meni sebelum dipasang. Semua pekerjaan kayu halus yang akan
mendapat transparant finish seperti plitur/teak oil harus dipilih dasar warna dan serat
kayu yang sama (uniform). Agar kayu yang telah dipasang, tidak terkotori oleh
adukan coaltar/solignem dan lain-lain, dianjurkan agar sebelum pelaksanaan,
dilindungi dari kemungkinan terkotori oleh bahan-bahan yang sulit dihilangkan
B.11. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAHAN KAYU DAN ATAP
7.1 Lingkup Pekerjaan
7.1.1 Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan, dan
bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan rangka atap dan
penutup atap, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka
atap.
7.1.2 Pada Pekerjaan Rangka Atap Bahan Kayu meliputi :
• Pengukuran bentang bangunan sebelum perletakkan kuda-kuda
• Pekerjaan pambuatan kuda-kuda kayu kelas II
• Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
7.1.3 Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, pekerjaan
beton, pekerjaan plafond, dan lain – lain.
7.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan
Material struktur rangka atap
• Semua bahan rangka atap menggunakan kayu kelas II
• Semua bahan harus memenuhi standard mutu kayu
• Setiap sambungan kayu harus kuat bila diperlukan menggunakan baut
pengunci sesuai gambar kerja
• Penutup atap menggunakan seng gelombang.
• Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari
leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Semua
bahan tersebu, harus lurus, rata permukaan tidak cacat.
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
• Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokkan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap.
• Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa
adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan
yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
kurang.
7.3 Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap bahan kayu, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat)
b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis
7.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap
c. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda
d. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek
7.5 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :
• Pengadaan dan pemasangan penutup atap
• Pengadaan dan pemasangan penutp kap / rubung atap.
7.6 Persyaratan dan bahan – bahan
Bahan atap yang digunakan adalah Atap Seng Gelombang. Penyedia wajib memberikan
spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis / pengawas lapangan.
7.7 Cara pengerjaan
a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan, akan
dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
b. Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
mengganti dengan yang baik.
c. Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan
meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
sambungan jurai.
B. 12. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH
PEMBANGUNAN STRUKTUR.
1. Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang
harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, core lift dll) dimana
orang dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.
B. 13. PENUTUP
1. Bila terdapat ketidak jelasan dalam gambar dan spesifikasi teknis ini, maka kontraktor wajib
melapor dan menanyakan kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Direksi
Teknis pada saat Pra Construktion Meeting ( PCM ) atau pada rapat – rapat evaluasi
maupun pada rapat khusus untuk membahas hal – hal yang tidak jelas tersebut.
2. Kontraktor wajib mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk gambar ( foto ) dan Video dan
salinanya diberikan kepada Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebanyak minimal 3 (
tiga ) copy dalam bentuk Flash Disc dan Compact Disc.
Ngabang, ......................... 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak 2024
BUYUNG, S.Pd,M.A.P
Nip. 19690118 199802 1 002