Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 22 Paser

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10392787000
Date: 13 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 330,060,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 329,960,000
Winner (Pemenang): CV Sukses Karya Cipta
NPWP: 413412891705000
RUP Code: 60254944
Work Location: SD NEGERI 22 PASER - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK           
                                                                             
                    DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                             
                              KABUPATEN       LANDAK                         
                  Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   SPESIFIKASI             TEKNIS                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Kegiatan :                                  
                                                                             
                                                                             
           PENGELOLAAN           PENDIDIKAN        SEKOLAH                   
                                                                             
                                 DASAR                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Pekerjaan :                                 
                                                                             
           REHABILITASI        RUANG      KELAS     BESERTA                  
                                                                             
             PERABOTNYA          SD   NEGERI     22  PASER                   
                                                                             
                                                                             
                                  Lokasi :                                   
                                                                             
                        KECAMATAN        MANDOR                              
                                                                             
                                                                             
                         KABUPATEN       LANDAK                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Sumber Anggaran  :                              
                                                                             
                                                                             
                      DAU      (EARMARK)                                     
                                                                             
                                                                             
                              Tahun Anggaran :                               
                                                                             
                                                                             
                                   2025                                      
              LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                      PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                             
                                                                             
          Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
                                                                             
     bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
     untuk :                                                                 
                                                                             
      Pekerjaan             : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD 
                             Negeri 22 Paser                                 
      Pagu Anggaran         : Rp 330.060.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta   
                             Enam Puluh Ribu Rupiah)                         
                                                                             
      Nilai HPS             : Rp 329.960.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan
                             Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)     
      Lokasi                : Kabupaten Landak                               
      Sumber Dana           : DAU (EARMARK)                                  
      Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                                                                             
                             Landak                                          
      Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                             
                                  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                        Kabupaten Landak                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         BUYUNG, S.Pd                        
                                    Nip. 19690118 199802 1 002               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DAFTAR ISI                                   
                                                                             
                                                                             
      BAB 1 PENDAHULUAN                                                      
      1.1  Latar Belakang                                              4     
      1.2  Landasan Hukum                                              4     
      1.3  Referensi Teknis                                            4     
      1.4  Maksud dan Tujuan                                           5     
      1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan               6     
      1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                            6     
      1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                             6     
      BAB II RUANG LINGKUP                                                   
      2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                     7     
      2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                          7     
      2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                  10     
      2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                    10     
                                                                             
      BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                          
      3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                  11     
      3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                        13     
      3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk             14     
      BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN         
      4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                  15     
      4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                15     
      4.3  Ketentuan Peralatan Konstruksi                             15     
      BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
      5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                 17     
      5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi            17     
      5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                      18     
      BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA   
      6.1  Metode Pelaksanaan Pekerjaan                               19     
      6.2  Pekerjaan Beton Dan Adukan                                 19     
      6.3  Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                     28     
      6.4  Pekerjaan Atap                                             29     
      6.5  Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                30     
      6.6  Pekerjaan Pasangan Keramik                                 31     
      6.7  Pekerjaan Pintu dan Jendela                                33     
      6.8  Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                         33     
      6.9  Pekerjaan Pengecatan                                       34     
      6.10 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                               37     
      BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                                 
      7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                      38     
      7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 38    
      7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi                    39     
      BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                            
      8.1  Tata Cara Pengukuran                                       40     
      8.2  Tata Cara Pembayaran                                       40     
      8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                 40     
                                                                             
      BAB IX PENUTUP                                                         
                                                                             
                                                                             
                                  BAB I                                      
                                                                             
                              PENDAHULUAN                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                             
                                                                             
          Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
        mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
                                                                             
        mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
        perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
                                                                             
        Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
        dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                             
        sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                             
     1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                             
       Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                             
       1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
                                                                             
       2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
                                                                             
       3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                                                                             
       4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                             
           22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
       5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                             
           2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
           Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                             
                                                                             
     1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                             
          Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
        adalah sebagai berikut :                                             
                                                                             
       1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
                                                                             
           untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
       2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                             
           -1991-03                                                          
       3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
           2002                                                              
                                                                             
       4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
       5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                             
       6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
                                                                             
           Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
       7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                             
       8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
           Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
                                                                             
       9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                             
           pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
       10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                             
           lapangan dan laboratorium                                         
       11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                             
           hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                             
       12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
           – 2002                                                            
                                                                             
       13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                             
     1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                             
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
                                                                             
        Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
        Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta
                                                                             
        Perabotnya SD Negeri 22 Paser.                                       
                                                                             
          Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta
                                                                             
        Perabotnya SD Negeri 22 Paser adalah ini sesuai dengan apa yang telah
        direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
                                                                             
        pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
                                                                             
        sesuai dengan criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
        yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
                                                                             
        pembangunan                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                             
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
        adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD
                                                                             
        Negeri 22 Paser yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang
                                                                             
        telah direncanakan.                                                  
                                                                             
     1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                             
          Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
                                                                             
        pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                             
          - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                             
          - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
          - PPK          : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya       
                                                                             
                          SD Negeri 22 Paser                                 
                                                                             
     1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                             
       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
                                                                             
          konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
                                                                             
       b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
          Rp 330.060.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah)
                                                                             
       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                             
          Rp 329.960.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam
          Puluh Ribu Rupiah)                                                 
                                                                             
       d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB II                                     
                             RUANG  LINGKUP                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                             
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                             
     pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
     konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                             
     2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                 
                                                                             
         1)   Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                             
              -    Pembongkaran                                              
                                                                             
              -    Papan Nama Proyek                                         
                                                                             
              -    Perlengkapan Atribut Kerja/K3                             
                                                                             
                                                                             
         2)   Pekerjaan Lantai                                               
                                                                             
              -    Keramik 40x40 Polos                                       
                                                                             
         3)   Pekerjaan Dinding                                              
                                                                             
              -    Dinding Batako                                            
                                                                             
              -    Plesteran Dinding                                         
                                                                             
                                                                             
              -    Pekerjaan Pengecatan                                      
                                                                             
              -    Pengecatan Cat Kilat Lis Dinding, Pagar & Tiang           
                                                                             
         4)   Pekerjaan Plafond                                              
                                                                             
              -    Pekerjaan Rangka Plafond Kayu                             
                                                                             
                                                                             
              -    Pekerjaan Plafond GRC                                     
                                                                             
              -    Pengecatan Plafond                                        
                                                                             
                                                                             
         5)   Pekerjaan Atap                                                 
                                                                             
              -    Pemasangan 1 m3 konstruksi gordeng, kayu kelas II         
                                                                             
              -    Pek. Penutup Atap Spandek / Galvalum 0,3mm                
                                                                             
              -    Pek. Perabung                                             
                                                                             
                                                                             
              -    Pek. Listplank                                            
                                                                             
              -    Pengecatan Listplank                                      
                                                                             
         6)   Pekerjaan PJV                                                  
                                                                             
           A. Pekerjaan Pintu Panel Kayu (P1)                                
                                                                             
              -    Grendel Slot                                              
                                                                             
              -    Slot Pintu                                                
                                                                             
              -    Kunci Gembok                                              
                                                                             
              -    Pek. Pengecatan                                           
                                                                             
                                                                             
           B. Pekerjaan Jendela                                              
              Jendela (J1)                                                   
                                                                             
              -    Daun Jendela                                              
                                                                             
              -    Pengecatan                                                
                                                                             
              -    Slot Jendela                                              
                                                                             
              -    Engsel Kupu-Kupu 3'                                       
                                                                             
                                                                             
              -    Handle Jendela                                            
                                                                             
              Jendela (J2)                                                   
              -    Pek. Pengecatan                                           
                                                                             
                                                                             
              -    Slot Jendela                                              
                                                                             
              -    Kait Angin                                                
                                                                             
              -    Handle Jendela                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           C. Pekerjaan Ventilasi                                            
              -    Pengecatan Ventilasi                                      
                                                                             
         7)   Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
                                                                             
                                                                             
              -    Lampu Led 20 Watt                                         
                                                                             
              -    Fitting Lampu                                             
                                                                             
              -    Saklar Tunggal                                            
                                                                             
              -    Stut 10 A - 32 A                                          
                                                                             
                                                                             
              -    Intalasi Titik Listrik (Jasa Dan Asesoris)                
                                                                             
         8)   Pengadaan Perabot                                              
                                                                             
              -    Meja Guru Setengah Biro                                   
                                                                             
              -    Kursi Guru (Setara Napoli)                                
                                                                             
              -    Meja + Kursi Siswa                                        
                                                                             
                                                                             
              -    White Board / Papan Tulis                                 
                                                                             
         9)   Pekerjaan Lain-Lain                                            
                                                                             
              Pekerjaan Tangga                                               
                                                                             
              -    Pek. Pas. Batako                                          
                                                                             
              -    Cor Beton                                                 
                                                                             
              -    Timbunan Pasir Pengisi                                    
                                                                             
              -    Pek. Plesteran                                            
                                                                             
              -    Pek. Keramik 40x40 Tekstur                                
                                                                             
                                                                             
     A.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak
                                                                             
     B.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                             
     C.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
                                                                             
          dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                             
                                                                             
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                             
          Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90  
                                                                             
          (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
          tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
                                                                             
          Pekerjaan;                                                         
                                                                             
          Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                             
          hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                             
     2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                             
          Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                             
     konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
     teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan    
                                                                             
     barang/jasa serta peraturan perundangan lainnya.                        
                                                                             
          Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
                                                                             
     Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
     yang akan dilaksanakan                                                  
                                                                             
          Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                             
                                                                             
          Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                             
          Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                                                                             
                               41016). Yang masih berlaku.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB III                                     
                                                                             
                 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                          
                                                                             
          Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian       
                                                                             
     pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 22 Paser
     Kabupaten Landak meliputi :                                             
                                                                             
                                                                             
        Jenis Bahan  Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                       Bahan                                 
        Pasir   Pasir terdiri dari pasir sungai Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
        (Aggregat atau pasir gunung, memiliki Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3)
        Halus ) butiran yang tajam dan keras. Sedang, dan                    
                Digunakan sebagai campuan Pasir Halus                        
                adukan beton dan Pekerjaan                                   
                Timbunan                                                     
        Semen   Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
                pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018                 
                semen Portland tipe I, II, III, IV, /Tonasa/                 
                dan V yang memenuhi SNI Dynamix/Mer                          
                2049:2015 tentang Semen ah                                   
                Portland atau PPC (Portland Putih/Chonch                     
                Pozzolan Cement) yang /Rajawali                              
                memenuhi ketentuan SNI                                       
                0302:2014.                                                   
                Didalam satu kegiatan harus                                  
                menggunakan satu type dan                                    
                satu merek semen, kecuali jika                               
                diizinkan oleh pengawas                                      
                pekerjaan. Apabila hal tersebut                              
                diizinkan maka Penyedia Jasa                                 
                harus mengajukan kembali                                     
                rancangan campuran beton (                                   
                JMF ) sesuai dengan tipe dan                                 
                merek semen yang digunakan.                                  
        Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan spesifikasi
                campuran beton harus bersih   2018  Pekerjaan Jalan dan      
                dan bebas dari bahan yang     Jembatan                       
                merugikan seperti minyak,                                    
                garam, asam, basa, gula, atau                                
                organik                                                      
        Plesteran 1pc:3ps                    Ketebalan pasteran 15mm         
        Dinding                                                              
        Kayu    Untuk Bekesting Menggunakan   Uk.8/8                         
                Kayu Klas III , Untuk Pekerjaan Uk. 1,5 x 15 cm              
                kasau + reng menggunakan      Uk. 5 x 10 cm                  
                kayu kels II, Untuk Kusen     Uk. 5 x 7 cm                   
                menggunakan kayu klas I&II,                                  
                untuk  rangka  plafond                                       
                menggunakan kayu klas II,                                    
                Untuk Sengkang Jendela &                                     
                Dinding Kayu Kelas I Tidak                                   
                Ketam                                                        
        Jendela dan Dengan kayu kualitas klas II                             
        Pintu                                                                
        Atap    Penutup atap memakai Atap     Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
                galvalum atau Spandek adalah  mm, panjang menyesuaikan       
                jenis atap yang terbuat dari                                 
                campuran aluminium dan seng                                  
                (galvanis)                                                   
        Perabung Perabung galvalum adalah     Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
                komponen atap yang terbuat dari mm, panjang menyesuaikan     
                baja berlapis aluminium dan                                  
                seng,                                                        
        Listplank Untuk Lisplank Kayu Klas I  Uk. 3 x 20 cm                  
                                                                             
        Plafond Menggunakan panel plafond     Uk. Standar                    
                GRC                                                          
        Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana              
        dan Plafond cat air.        Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
        Batako Menggunakan Batako lokal uk.   Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12, 5 Mpa
               20x40x7 atau 15x30x7           (Setara Campuran 1SP : 3PP     
                                                                             
        Keramik dengan kualitas 1 atau setara Uk. 40x40                      
        Lantai                                                               
                                                                             
        Cat Kilat Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana                
                cat minyak.         Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
        Engsel                      Solid, Paloma, Uk. 3 Inci                
        Jendela                     Bellucci, dan                            
                                    Onassis                                  
                                                                             
                                                                             
        Kait / Hak                           Uk. Standar                     
        Angin                                                                
                                                                             
        Slot Jendela                         Uk. Standar                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Handle                               Uk. Standar                     
        Jendela                                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Meja + Kursi                 Jenis Kayu Uk. Standar                  
        Siswa                        Tanpa Merek                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                             
                                                                             
          Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
     sebagai berikut:                                                        
                                                                             
     •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                             
                                                                             
     •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                             
     •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
          dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                             
                                                                             
     •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
          dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                             
     •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
                                                                             
          berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
                                                                             
          bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
          penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                             
          limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
          berlaku;                                                           
                                                                             
                                                                             
     •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
          Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                             
          pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
          berwenang.                                                         
                                                                             
        3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                             
          Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
     melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                             
                                                                             
          Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
     Pasal 1.3                                                               
                                                                             
                                                                             
          Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
     Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                             
     Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                             
          Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
     Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
                                                                             
     sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IV                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                             
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                             
     pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                             
       Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
                                                                             
     teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
     4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                             
       1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
                                                                             
          harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
                                                                             
          diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
          saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                             
       2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
                                                                             
          pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
                                                                             
       3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                                                                             
          perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
                                                                             
          bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                             
       4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
          dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
                                                                             
          ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
                                                                             
       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
                                                                             
          SSKK;                                                              
                                                                             
       6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
                                                                             
          Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
          Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                             
                                                                             
       7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
          kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                             
          Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                             
       8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
                                                                             
          dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB  V                                      
                                                                             
                       SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                             
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                      
                 Deskripsi Risiko                Penilaian Tingkat Risiko    
      Uraian    Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No                                                                           
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)  (Tipe     (F)     (A)    (FxA) Risiko (TR)
                                Kecelakaan)                                  
 1      2             3             4         5       6      7      8        
                - Terpleset Dan                                              
                                                                      1      
 1  Pekerjaan Atap Jatuh Dari  Luka Ringan,   5       3      15   Besar      
                  Ketinggian   Luka Berat,                                   
                - Tertimpa Objek Cacat Anggota                               
                - Cedera Otot  Tubuh,                                        
                - Terkena Benda Meninggal                                    
                  Tajam                                                      
     Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
     resiko pekerjaan “ BESAR “                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                             
                                                                             
     Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                             
     Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                             
                                                                             
     1.  Pemasangan Atap      Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                             
     a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                             
          perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
                                                                             
          peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
          sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
                                                                             
     b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                             
          yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                             
          analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
          pengendaliannya;                                                   
                                                                             
     c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                             
          dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
                                                                             
          Konstruksi;                                                        
                                                                             
     d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
          dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                             
          melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                             
          prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
          tersebut.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                 KERJA                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
                                                                             
     dengan uraian sebagai berikut :                                         
                                                                             
     6.2 Pekerjaan Beton dan Adukan                                          
                                                                             
       6.2.1 Lingkup Pekerjaan Beton                                         
                                                                             
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk 
                                                                             
          menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
          yang baik.                                                         
                                                                             
                                                                             
       b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
                                                                             
          1). Pekerjaan pelat lantai dan beton struktur lainnya yang ditentukan di dalam
                                                                             
            gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan campuran 1pc : 2ps
            : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan ukuran sesuai
                                                                             
            dengan gambar kerja.                                             
                                                                             
          2). Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan pekerjaan beton
            yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.   
                                                                             
                                                                             
       6.2.2 Tanggung Jawab Kontraktor                                       
                                                                             
       a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi
                                                                             
          yang diberikan.                                                    
                                                                             
       b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
                                                                             
          sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
          mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang   
          menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
                                                                             
          yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
          dilakukan secara tertulis dengan berita acara.                     
                                                                             
                                                                             
       6.2.3 Persyaratan Bahan                                               
                                                                             
         6.2.3.1 Semen Portland                                              
                                                                             
          1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
                                                                             
            Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
            8-1972).                                                         
                                                                             
          2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
                                                                             
            semen  yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan 
                                                                             
            Pengawas/ Pemberi Tugas.                                         
                                                                             
          3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
            untuk digunakan.                                                 
                                                                             
                                                                             
         6.2.3.2 Pasir                                                       
                                                                             
          1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
            substansi yang dapar merusak beton.                              
                                                                             
                                                                             
          2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                             
          3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
            kasar.                                                           
                                                                             
                                                                             
         6.2.3.3 Batu Split/ Koral Beton                                     
                                                                             
          1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
            tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
                                                                             
            ada butir-butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
                                                                             
            jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
                                                                             
          2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh   
            mengandung zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan- 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan  
            spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.                     
                                                                             
          3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
                                                                             
            kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                             
         6.2.3.4 A i r                                                       
                                                                             
          1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
                                                                             
            tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
                                                                             
            lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas
            semen dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.                          
                                                                             
          2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
                                                                             
            kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
                                                                             
         6.2.3.5 Besi Beton                                                  
                                                                             
          1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
                                                                             
            persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
            Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
                                                                             
            12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
            baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .                 
                                                                             
                                                                             
          2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
            penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
                                                                             
            tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
            luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang 
                                                                             
            tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
                                                                             
            harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
            berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.         
                                                                             
          3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
                                                                             
            serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
                                                                             
            terhadap beton.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
            minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
                                                                             
            seng tidak kaku maupun getas.                                    
                                                                             
          5). Pelaksanaan.                                                   
                                                                             
            ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam    
                                                                             
               keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan
               gambar.                                                       
                                                                             
                                                                             
            ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama      
               pengecoran tidak berubah tempat.                              
                                                                             
            ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:      
                                                                             
                                                                             
               - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
                cm.                                                          
                                                                             
               - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
                                                                             
                cm                                                           
                                                                             
               - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
                                                                             
               - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
                                                                             
                                                                             
       6.2.4 Kelas dan Mutu Beton                                            
                                                                             
       a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
          atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
                                                                             
          Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
                                                                             
          beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
                                                                             
       b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
          kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
                                                                             
          vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan       
                                                                             
          pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan        
          pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.           
                                                                             
       c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan
                                                                             
          yang telah disyaratkan.                                            
                                                                             
       6.2.5 Acuan dan Bekisting                                             
                                                                             
       a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
          batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
                                                                             
          petunjuk Pemberi Tugas.                                            
                                                                             
       b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
                                                                             
          multiplek.                                                         
                                                                             
       c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus
                                                                             
          dibuat dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
          cetakan tersebut.                                                  
                                                                             
       d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
                                                                             
                                                                             
       6.2.6 Pemasangan Tulangan                                             
                                                                             
        a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
          pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                
                                                                             
                                                                             
        b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
          yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton
                                                                             
          yang akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.      
                                                                             
       6.2.7 Bahan Campuran Tambahan                                         
                                                                             
        a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
                                                                             
          disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari
          Konsultan Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan
                                                                             
          tertulis. Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan
                                                                             
          selama 5 tahun di Indonesia.                                       
                                                                             
        b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
          persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan
                                                                             
          air adukan dan penundaan pengerasan awal.                          
                                                                             
        c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan 
                                                                             
          dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang   
          terakhir dituangkan dalam mesin pengaduk.                          
                                                                             
                                                                             
       6.2.8 Pengadukan                                                      
                                                                             
        a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
          Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
                                                                             
          untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
                                                                             
        b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
                                                                             
          benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
          warna yang merata/seragam.                                         
                                                                             
                                                                             
        c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
          lainnya ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
                                                                             
          pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
          pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
                                                                             
          perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
                                                                             
          dicor.                                                             
                                                                             
       6.2.9 Pengecoran Beton                                                
                                                                             
         6.2.9.1 Persiapan                                                   
                                                                             
          a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
                                                                             
            jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
            bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih
                                                                             
            dahulu.                                                          
                                                                             
          b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
                                                                             
            memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
            decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.     
                                                                             
                                                                             
          c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
            suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
                                                                  bk         
            = 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
            bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
                                                                             
            adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
                                                                             
            semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam
            berat.                                                           
                                                                             
                                                                             
         6.2.9.2 Slump (kekentalan beton)                                    
                                                                             
            a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
               ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :                           
                                                                             
                                                                             
                          Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)             
                                           Maksimum     Minimum              
                Kaki dan dinding pondasi      75          25                 
                Plat, balok dan dinding      100          25                 
                Kolom                        100          25                 
                Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                             
                                                                             
            b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
                                                                             
               harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
                                                                             
               boleh melebihi 150 mm.                                        
                                                                             
         6.2.9.3 Pelaksanaan.                                                
                                                                             
          a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan 
                                                                             
            secara tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam
            sebelum suatu pengecoran beton dilakukan.                        
                                                                             
          b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
                                                                             
            semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
                                                                             
            jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
                                                                             
          c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
            dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.                        
                                                                             
                                                                             
          d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                             
          e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
            diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
                                                                             
            dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.           
                                                                             
       6.2.10 Pemadatan Beton.                                               
                                                                             
          a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
                                                                             
            beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton
                                                                             
            yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.                 
                                                                             
          b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
            Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar
                                                                             
            (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam
            1 menit atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.                
                                                                             
                                                                             
          c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
            set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
                                                                             
            plastis karena getaran.                                          
                                                                             
          d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
                                                                             
            tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
                                                                             
          e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang
            bebas dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga    
                                                                             
            menghasilkan suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu      
                                                                             
            kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.       
                                                                             
          f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
            terlatih.                                                        
                                                                             
                                                                             
          g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
            persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                             
       6.2.11 Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                 
                                                                             
                                                                             
          a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
            pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus 
                                                                             
            ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
            desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.         
                                                                             
                                                                             
                    Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
             Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
             Penyangga balok      21 hari                                    
                                                                             
                                                                             
          b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
                                                                             
            terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan 
            sebagainya.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
            dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
                                                                             
       6.2.12 Suhu.                                                          
                                                                             
                                                                             
          a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
            ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
                                                                             
            pekerjaan untuk langsung di cor.                                 
                                                                             
          b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
                                                                             
            melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
            mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.          
                                                                             
       6.2.13 Constructions Joint (Sambungan Beton)                          
                                                                             
                                                                             
          a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu  
            struktur secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
                                                                             
            memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
            keadaan  mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak        
                                                                             
            constructions joint.                                             
                                                                             
          b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
                                                                             
            diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari
            1 bagian semen dan 2 bagian pasir.                               
                                                                             
                                                                             
          c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
            garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
                                                                             
            harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
            monolit.                                                         
                                                                             
                                                                             
       6.2.14 Benda Uji dan Cacat Beton                                      
                                                                             
         6.2.14.1 Benda Uji                                                  
                                                                             
          a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI
                                                                             
            1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.       
                                                                             
          b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
            yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                 
                                                                             
                                                                             
         6.2.14.2 Cacat Beton                                                
                                                                             
          Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas      
          mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
                                                                             
          berikut :                                                          
                                                                             
          - Konstruksi beton sangat keropos                                  
                                                                             
          - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                                                                             
            posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.            
                                                                             
          - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
                                                                             
            direncanakan.                                                    
                                                                             
          - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                             
     6.3 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                              
                                                                             
     6.3.1 Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                             
                                                                             
     Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
     bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.   
                                                                             
                                                                             
       A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
          sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :       
                                                                             
       -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
          kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
                                                                             
          bertulang.                                                         
       -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
                                                                             
          batako.                                                            
                                                                             
       B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.        
       C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
                                                                             
          lain atau lebih spesifik.                                          
     6.3.2 Pekerjaan Batako                                                  
                                                                             
       A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
       B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
                                                                             
          sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
                                                                             
          satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
          dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.      
                                                                             
       C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.                           
       D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang   
                                                                             
          disebutkan sebelumnya.                                             
                                                                             
       E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus  
          memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
                                                                             
          Pengawas/ Pemberi Tugas.                                           
                                                                             
     6.4 Pekerjaan Atap                                                      
                                                                             
     6.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
                                                                             
          dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan penutup atap,
                                                                             
          sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka atap.
                                                                             
     6.5.2 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :                            
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan penutup atap Galvalum                     
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan penutup kap / rubung atap.                
                                                                             
     6.5.3 Persyaratan dan bahan – bahan                                     
                                                                             
                                                                             
          Bahan atap yang digunakan adalah Atap Galvalum. Penyedia wajib     
          memberikan spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis /
                                                                             
          pengawas lapangan.                                                 
                                                                             
     6.5.4 Cara pengerjaan                                                   
                                                                             
       -  Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
                                                                             
          pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
          akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
                                                                             
          pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan 
                                                                             
          Perencana.                                                         
                                                                             
       -  Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
          mengganti dengan yang baik.                                        
                                                                             
                                                                             
       -  Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan  
          meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
                                                                             
          sambungan jurai.                                                   
                                                                             
     6.5 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                         
                                                                             
     6.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
       -  Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan    
                                                                             
          peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond kayu
                                                                             
          dan pekerjaan penutup langit-langit Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC)
          sesuai gambar.                                                     
                                                                             
       -  Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
                                                                             
          dengan pekerjaan langit-langit seperti :                           
                                                                             
               Pekerjaan Atap.                                              
                                                                             
                                                                             
               Pekerjaan lain – lain.                                       
                                                                             
     6.5.2 Persyaratan dan Bahan                                             
                                                                             
       -  Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
                                                                             
          persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi  
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
       -  Bahan penutup langit-langit dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) ,
                                                                             
          dengan ukuran ketebalan 4 mm.                                      
                                                                             
       -  Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
                                                                             
          jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.                         
                                                                             
       -  Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar
                                                                             
          dan halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak
          cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.                  
                                                                             
     6.5.3 Penutup Plafond                                                   
                                                                             
                                                                             
        Penutup plafond dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) dipasang di
        seluruh ruangan. Untuk bagian luar bangunan / terpasang pada Lisplank beton
                                                                             
        menggunakan bahan setara Klasiboar.                                  
     6.5.4 Cara Pengerjaan                                                   
                                                                             
        Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
        apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
                                                                             
        dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.              
                                                                             
       -  Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
                                                                             
          oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
          dan gording.                                                       
                                                                             
                                                                             
       -  Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
          melendut.                                                          
                                                                             
       -  Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
                                                                             
          saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
                                                                             
          mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
          diserut halus dan rata.                                            
                                                                             
       -  Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
                                                                             
          pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
                                                                             
          bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
          langit-langit tidak melendut.                                      
                                                                             
       -  Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
                                                                             
          Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus  
                                                                             
          diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
          dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya 
                                                                             
          menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                 
                                                                             
     Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
                                                                             
     6.6 Pekerjaan Pasangan Keramik                                          
                                                                             
     6.5.1. Bahan                                                            
                                                                             
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan untuk adalah ukuran 40 x 40 cm, dan untuk Tangga
          Menggunakan Keramik 40x40 Tekstur.                                 
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
                                                                             
          mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
          harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
          PVBB 1990 dan PVBI 1982.                                           
                                                                             
       -  Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
                                                                             
          ditentukan lain dalam gambar kerja.                                
                                                                             
     6.5.2. Macam Pekerjaan                                                  
                                                                             
       -  Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm.
                                                                             
                                                                             
       -  Pasangan keramik Tangga Menggunakan Keramik 40x40 Tekstur.         
                                                                             
     6.5.3. Pelaksanaan                                                      
                                                                             
       -  Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing  
                                                                             
          mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
          Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.    
                                                                             
       -  Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
                                                                             
          maupun ternoda.                                                    
                                                                             
       -  Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
                                                                             
          keramik yang langsung diatas lantai beton.                         
                                                                             
       -  Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
                                                                             
          dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
          semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga 
                                                                             
          segala kotoran dan noda hilang.                                    
                                                                             
       -  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
                                                                             
          memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                             
       -  Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
          rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
                                                                             
          saling tegak lurus.                                                
                                                                             
       -  Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar   
                                                                             
          dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
          pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.7 Pekerjaan Pintu dan Jendela                                         
                                                                             
     6.7.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          a. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
                                                                             
            dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan pintu, dan
            jendela, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.          
                                                                             
          b. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti
                                                                             
            pekerjaan kayu dan pengecatan serta pekerjaan-pekerjaan lain yang masih
            berkaitan dengan pekerjaan pintu, jendela.                       
                                                                             
     6.7.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan                                       
                                                                             
         Bahan yang digunakan adalah aluminium silver untuk kusen menggunakan uk.
                                                                             
         4” sedangkan untuk pintu dan jendela menggunakan uk. 3” atau ukuran sesuai
                                                                             
         gambar.                                                             
                                                                             
     6.7.3 Jenis Pekerjaan                                                   
                                                                             
         a. Pekerjaan Pintu Kayu Panel Kelas II                              
                                                                             
         b. Pekerjaan ventilasi kaca rangka Kayu Kelas II                    
                                                                             
     6.7.4 Cara Pengerjaan                                                   
                                                                             
         a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
                                                                             
            pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak   
            memuaskan, akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan
                                                                             
            dan diajukan cara pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
            dan Konsultan Perencana.                                         
                                                                             
         b. Pintu-pintu dan Jendela harus mempunyai kerenggangan pada tepi   
                                                                             
            samping, atas dan bawah sebesar 1,58 mm.                         
                                                                             
                                                                             
     6.8 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                                  
                                                                             
     6.8.1 Bahan                                                             
                                                                             
                                                                             
         a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk Bellucci atau TESSA. 
                                                                             
         b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
                                                                             
         c. Engsel yang digunakan adalah engsel setara merk Solid, Paloma, Bellucci,
            dan Onassis untuk engsel pintu dan engsel jendela.               
                                                                             
         d. Grendel produk lokal.                                            
                                                                             
                                                                             
         e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
            mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
                                                                             
            Pengawas / Perencana.                                            
                                                                             
     6.8.2 Macam dan lingkup pekerjaan.                                      
                                                                             
         a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
                                                                             
            gambar.                                                          
                                                                             
         b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
                                                                             
            engsel pada setiap daun jendela.                                 
                                                                             
         c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
            jendela.                                                         
                                                                             
                                                                             
     6.8.3 Syarat-syarat pelaksanaan                                         
                                                                             
         a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
            ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
                                                                             
                                                                             
         b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
            dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                             
     6.9 Pekerjaan Pengecatan                                                
                                                                             
                                                                             
     6.9.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
                                                                             
          dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.   
                                                                             
     6.9.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
                                                                             
                                                                             
          a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
            satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
            oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.               
                                                                             
          b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
                                                                             
            Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-  
                                                                             
            bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
            pengecatan.                                                      
                                                                             
     6.9.3 Bahan                                                             
                                                                             
                                                                             
          a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
            baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
                                                                             
            digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
            yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
                                                                             
                                                                             
          b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
            dengan merk cat yang dipilih.                                    
                                                                             
          c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
                                                                             
            pecah  atau bocor dan  mendapat persetujuan dari Konsultan       
                                                                             
            Pengawas/Pemilik.                                                
                                                                             
          d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
            palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                     
                                                                             
                                                                             
          e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
                                                                             
            * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
                                                                             
            * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
                                                                             
            * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                             
     6.9.4 Cara Pelaksanaan                                                  
                                                                             
                                                                             
          a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
             harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
                                                                             
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan 
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                             
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.10 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                         
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                 BAB VII                                     
                                                                             
                     SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
                                                                             
                                                                             
     7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                             
     7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                             
     Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
                                                                             
     adalah sebagai berikut :                                                
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                             Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             (Jenjang IV)                    
                                                                             
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                                                             
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA –                
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
       3  Mandor            -               -                                
       4  Kepala Tukang     -               -                                
       5  Tukang            -               -                                
       6  Pekerja           -               -                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                             
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana          1  (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                             anggaran        Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             (Jenjang IV)                    
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                                                             
                                                                             
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA      –           
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                             
                                                                             
     7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                             
      a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
                                                                             
         pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
                                                                             
         Pemilihan;                                                          
                                                                             
      b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
         ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                             
         Tahun 2021;                                                         
                                                                             
      c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                             
      d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
                                                                             
         pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                             
         pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
                                                                             
         ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
         spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                             
         sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
                                                                             
      e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                             
         melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
         memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
                                                                             
         diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                             
         dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
                                                                             
      f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
         pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                             
                                                                             
      g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
         persiapan penunjukkan penyedia;                                     
                                                                             
      h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
                                                                             
         pemilih                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   BAB VIII                                  
                                                                             
                 TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                             
     8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                             
          Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                                                                             
        Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
        sd Pasal 25.3.                                                       
                                                                             
                                                                             
          Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
        Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                             
        yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                             
          Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
                                                                             
        spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                             
     8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                             
        Pembayaran terdiri dari :                                            
                                                                             
        a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
        Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                             
        1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
           dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
                                                                             
           Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
                                                                             
           pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
        2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                             
           setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
           ke bagian keuangan.                                               
                                                                             
        3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
                                                                             
           pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                             
     8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                             
        Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                             
        1. Backup Quantity                                                   
        2. Backup Quality                                                    
                                                                             
        3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
        4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IX                                      
                                                                             
                                PENUTUP                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                             
     pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.
Tenders also won by CV Sukses Karya Cipta
Authority
31 May 2023Pembangunan Jalan Aput - SejawakKab. SintangRp 2,386,062,000
22 April 2022Pembangunan/Peningkatan Gedung/Kantor Paket II, Pembangunan Gudang Arsip Bpkad SanggauKab. SanggauRp 999,999,000
31 May 2022Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri 12 Bandol Beserta PerabotKab. LandakRp 690,000,000
26 April 2022Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sungai Muntik Kec. Kapuas (Dak Airminum)Kab. SanggauRp 534,600,000
26 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 23 SengangkamPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
2 September 2024Pemeliharaan Jalan Paloan-AnsengKab. LandakRp 450,000,000
28 August 2025Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 58 SemabakKab. LandakRp 330,060,000
9 June 2023Pembangunan Rumah Dinas Guru Beserta Perabot Smp Negeri 2 SepaukKab. SintangRp 303,000,000
28 August 2025Pembangunan Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 17 MalinoKab. LandakRp 275,049,000
29 May 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sd Negeri 28 AtongPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 261,546,000