PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LANDAK
Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR
Pekerjaan :
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA
PERABOTNYA SD NEGERI 22 PASER
Lokasi :
KECAMATAN MANDOR
KABUPATEN LANDAK
Sumber Anggaran :
DAU (EARMARK)
Tahun Anggaran :
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD
Negeri 22 Paser
Pagu Anggaran : Rp 330.060.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta
Enam Puluh Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp 329.960.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU (EARMARK)
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Landasan Hukum 4
1.3 Referensi Teknis 4
1.4 Maksud dan Tujuan 5
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya 6
BAB II RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan 7
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi 7
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan 10
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa 10
BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi 11
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi 13
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk 14
BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan 15
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan 15
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi 15
BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya 17
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi 17
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan 18
BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan 19
6.2 Pekerjaan Beton Dan Adukan 19
6.3 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako 28
6.4 Pekerjaan Atap 29
6.5 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond 30
6.6 Pekerjaan Pasangan Keramik 31
6.7 Pekerjaan Pintu dan Jendela 33
6.8 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci 33
6.9 Pekerjaan Pengecatan 34
6.10 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 37
BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan 38
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 38
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi 39
BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran 40
8.2 Tata Cara Pembayaran 40
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin 40
BAB IX PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta
Perabotnya SD Negeri 22 Paser.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta
Perabotnya SD Negeri 22 Paser adalah ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD
Negeri 22 Paser yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang
telah direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya
SD Negeri 22 Paser
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 330.060.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 329.960.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
- Pembongkaran
- Papan Nama Proyek
- Perlengkapan Atribut Kerja/K3
2) Pekerjaan Lantai
- Keramik 40x40 Polos
3) Pekerjaan Dinding
- Dinding Batako
- Plesteran Dinding
- Pekerjaan Pengecatan
- Pengecatan Cat Kilat Lis Dinding, Pagar & Tiang
4) Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Rangka Plafond Kayu
- Pekerjaan Plafond GRC
- Pengecatan Plafond
5) Pekerjaan Atap
- Pemasangan 1 m3 konstruksi gordeng, kayu kelas II
- Pek. Penutup Atap Spandek / Galvalum 0,3mm
- Pek. Perabung
- Pek. Listplank
- Pengecatan Listplank
6) Pekerjaan PJV
A. Pekerjaan Pintu Panel Kayu (P1)
- Grendel Slot
- Slot Pintu
- Kunci Gembok
- Pek. Pengecatan
B. Pekerjaan Jendela
Jendela (J1)
- Daun Jendela
- Pengecatan
- Slot Jendela
- Engsel Kupu-Kupu 3'
- Handle Jendela
Jendela (J2)
- Pek. Pengecatan
- Slot Jendela
- Kait Angin
- Handle Jendela
C. Pekerjaan Ventilasi
- Pengecatan Ventilasi
7) Pekerjaan Instalasi Listrik
- Lampu Led 20 Watt
- Fitting Lampu
- Saklar Tunggal
- Stut 10 A - 32 A
- Intalasi Titik Listrik (Jasa Dan Asesoris)
8) Pengadaan Perabot
- Meja Guru Setengah Biro
- Kursi Guru (Setara Napoli)
- Meja + Kursi Siswa
- White Board / Papan Tulis
9) Pekerjaan Lain-Lain
Pekerjaan Tangga
- Pek. Pas. Batako
- Cor Beton
- Timbunan Pasir Pengisi
- Pek. Plesteran
- Pek. Keramik 40x40 Tekstur
A. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak
B. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
C. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan
barang/jasa serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 22 Paser
Kabupaten Landak meliputi :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan
Pasir Pasir terdiri dari pasir sungai Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
(Aggregat atau pasir gunung, memiliki Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) butiran yang tajam dan keras. Sedang, dan
Digunakan sebagai campuan Pasir Halus
adukan beton dan Pekerjaan
Timbunan
Semen Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018
semen Portland tipe I, II, III, IV, /Tonasa/
dan V yang memenuhi SNI Dynamix/Mer
2049:2015 tentang Semen ah
Portland atau PPC (Portland Putih/Chonch
Pozzolan Cement) yang /Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan harus
menggunakan satu type dan
satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila hal tersebut
diizinkan maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali
rancangan campuran beton (
JMF ) sesuai dengan tipe dan
merek semen yang digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan spesifikasi
campuran beton harus bersih 2018 Pekerjaan Jalan dan
dan bebas dari bahan yang Jembatan
merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula, atau
organik
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
Kayu Untuk Bekesting Menggunakan Uk.8/8
Kayu Klas III , Untuk Pekerjaan Uk. 1,5 x 15 cm
kasau + reng menggunakan Uk. 5 x 10 cm
kayu kels II, Untuk Kusen Uk. 5 x 7 cm
menggunakan kayu klas I&II,
untuk rangka plafond
menggunakan kayu klas II,
Untuk Sengkang Jendela &
Dinding Kayu Kelas I Tidak
Ketam
Jendela dan Dengan kayu kualitas klas II
Pintu
Atap Penutup atap memakai Atap Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
galvalum atau Spandek adalah mm, panjang menyesuaikan
jenis atap yang terbuat dari
campuran aluminium dan seng
(galvanis)
Perabung Perabung galvalum adalah Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
komponen atap yang terbuat dari mm, panjang menyesuaikan
baja berlapis aluminium dan
seng,
Listplank Untuk Lisplank Kayu Klas I Uk. 3 x 20 cm
Plafond Menggunakan panel plafond Uk. Standar
GRC
Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana
dan Plafond cat air. Paint, Nippon
Paint, Mowilex,
Vinnilex dll.
Batako Menggunakan Batako lokal uk. Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12, 5 Mpa
20x40x7 atau 15x30x7 (Setara Campuran 1SP : 3PP
Keramik dengan kualitas 1 atau setara Uk. 40x40
Lantai
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana
cat minyak. Paint, Nippon
Paint, Mowilex,
Vinnilex dll.
Engsel Solid, Paloma, Uk. 3 Inci
Jendela Bellucci, dan
Onassis
Kait / Hak Uk. Standar
Angin
Slot Jendela Uk. Standar
Handle Uk. Standar
Jendela
Meja + Kursi Jenis Kayu Uk. Standar
Siswa Tanpa Merek
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Uraian Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) (Tipe (F) (A) (FxA) Risiko (TR)
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8
- Terpleset Dan
1
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Luka Ringan, 5 3 15 Besar
Ketinggian Luka Berat,
- Tertimpa Objek Cacat Anggota
- Cedera Otot Tubuh,
- Terkena Benda Meninggal
Tajam
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ BESAR “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pemasangan Atap Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Beton dan Adukan
6.2.1 Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan pelat lantai dan beton struktur lainnya yang ditentukan di dalam
gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan campuran 1pc : 2ps
: 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan ukuran sesuai
dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan pekerjaan beton
yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
6.2.2 Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi
yang diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
dilakukan secara tertulis dengan berita acara.
6.2.3 Persyaratan Bahan
6.2.3.1 Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
semen yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
untuk digunakan.
6.2.3.2 Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
kasar.
6.2.3.3 Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
ada butir-butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh
mengandung zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan
spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
6.2.3.4 A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas
semen dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
Kontraktor.
6.2.3.5 Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
seng tidak kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam
keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan
gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
cm
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
6.2.4 Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan
pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan
pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan
yang telah disyaratkan.
6.2.5 Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
petunjuk Pemberi Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
multiplek.
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus
dibuat dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
cetakan tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
6.2.6 Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton
yang akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
6.2.7 Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari
Konsultan Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis. Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan
selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan
air adukan dan penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan
dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang
terakhir dituangkan dalam mesin pengaduk.
6.2.8 Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
lainnya ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
dicor.
6.2.9 Pengecoran Beton
6.2.9.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih
dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
bk
= 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam
berat.
6.2.9.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
boleh melebihi 150 mm.
6.2.9.3 Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam
sebelum suatu pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
6.2.10 Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton
yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar
(vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam
1 menit atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
plastis karena getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang
bebas dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga
menghasilkan suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu
kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
6.2.11 Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus
ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan
sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
6.2.12 Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
pekerjaan untuk langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
6.2.13 Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu
struktur secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
keadaan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari
1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
monolit.
6.2.14 Benda Uji dan Cacat Beton
6.2.14.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI
1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
6.2.14.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
6.3 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako
6.3.1 Pekerjaan Plesteran
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
bertulang.
- 1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
batako.
B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
lain atau lebih spesifik.
6.3.2 Pekerjaan Batako
A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.
D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang
disebutkan sebelumnya.
E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
6.4 Pekerjaan Atap
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan penutup atap,
sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka atap.
6.5.2 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :
- Pengadaan dan pemasangan penutup atap Galvalum
- Pengadaan dan pemasangan penutup kap / rubung atap.
6.5.3 Persyaratan dan bahan – bahan
Bahan atap yang digunakan adalah Atap Galvalum. Penyedia wajib
memberikan spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis /
pengawas lapangan.
6.5.4 Cara pengerjaan
- Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
- Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
mengganti dengan yang baik.
- Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan
meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
sambungan jurai.
6.5 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan
peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond kayu
dan pekerjaan penutup langit-langit Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC)
sesuai gambar.
- Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
dengan pekerjaan langit-langit seperti :
Pekerjaan Atap.
Pekerjaan lain – lain.
6.5.2 Persyaratan dan Bahan
- Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
- Bahan penutup langit-langit dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) ,
dengan ukuran ketebalan 4 mm.
- Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.
- Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar
dan halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak
cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.
6.5.3 Penutup Plafond
Penutup plafond dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) dipasang di
seluruh ruangan. Untuk bagian luar bangunan / terpasang pada Lisplank beton
menggunakan bahan setara Klasiboar.
6.5.4 Cara Pengerjaan
Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
- Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
dan gording.
- Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
melendut.
- Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
diserut halus dan rata.
- Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
langit-langit tidak melendut.
- Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus
diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
6.6 Pekerjaan Pasangan Keramik
6.5.1. Bahan
- Keramik yang digunakan untuk adalah ukuran 40 x 40 cm, dan untuk Tangga
Menggunakan Keramik 40x40 Tekstur.
- Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
PVBB 1990 dan PVBI 1982.
- Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
6.5.2. Macam Pekerjaan
- Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm.
- Pasangan keramik Tangga Menggunakan Keramik 40x40 Tekstur.
6.5.3. Pelaksanaan
- Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing
mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
- Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
maupun ternoda.
- Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
keramik yang langsung diatas lantai beton.
- Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga
segala kotoran dan noda hilang.
- Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
- Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
saling tegak lurus.
- Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar
dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.
6.7 Pekerjaan Pintu dan Jendela
6.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan pintu, dan
jendela, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
b. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti
pekerjaan kayu dan pengecatan serta pekerjaan-pekerjaan lain yang masih
berkaitan dengan pekerjaan pintu, jendela.
6.7.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan
Bahan yang digunakan adalah aluminium silver untuk kusen menggunakan uk.
4” sedangkan untuk pintu dan jendela menggunakan uk. 3” atau ukuran sesuai
gambar.
6.7.3 Jenis Pekerjaan
a. Pekerjaan Pintu Kayu Panel Kelas II
b. Pekerjaan ventilasi kaca rangka Kayu Kelas II
6.7.4 Cara Pengerjaan
a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak
memuaskan, akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan
dan diajukan cara pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana.
b. Pintu-pintu dan Jendela harus mempunyai kerenggangan pada tepi
samping, atas dan bawah sebesar 1,58 mm.
6.8 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
6.8.1 Bahan
a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk Bellucci atau TESSA.
b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.
c. Engsel yang digunakan adalah engsel setara merk Solid, Paloma, Bellucci,
dan Onassis untuk engsel pintu dan engsel jendela.
d. Grendel produk lokal.
e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Perencana.
6.8.2 Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
engsel pada setiap daun jendela.
c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
jendela.
6.8.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
dapat bekerja dengan baik.
6.9 Pekerjaan Pengecatan
6.9.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
6.9.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
6.9.3 Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
dengan merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
pecah atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
6.9.4 Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
penutup dengan mutu baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan
ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
penutup dengan mutu baik.
6.10 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Minimal
(Jenjang IV)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
anggaran Pekerjaan Gedung Minimal
(Jenjang IV)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.