Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Smpn 3 Sompak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10413958000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,989,000
Winner (Pemenang): CV Sultan Borneo Konstruksi
NPWP: 606868388705000
RUP Code: 60747295
Work Location: SOMPAK - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  DAERAH KABUPATEN  LANDAK                  
                                                                    
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                     
                            NGABANG                                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
             SPESIFIKASI        TEKNIS                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      PROGRAM    :                                  
                                                                    
                                                                    
           Program  Pengelolaan  Pendidikan                         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      KEGIATAN   :                                  
                                                                    
                                                                    
 Pengelolaan  Pendidikan  Sekolah  Menengah   Pertama               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                     PEKERJAAN    :                                 
                                                                    
                                                                    
      Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya                   
                SMP  Negeri  3 SOMPAK                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                       LOKASI   :                                   
                                                                    
                                                                    
                KECAMATAN     SOMPAK                                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 TAHUN   ANGGARAN     :                             
                                                                    
                         2025                                       
                          Pasal 1                                   
                                                                    
1.1. Sarana Bekerja                                                 
    Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
                                                                    
    a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang
      akan dilaksanakan.                                            
    b. Alat-alat bantu seperti alat pengaduk beton, alat-alat pengangkut dan
      peralatan penunjang lainnya yang dipergunakan guna kelancaran 
      pelaksanaan pekerjaan.                                        
    c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
                                                                    
      pekerjaan yang akan dilakanakan tepat pada waktunya.          
                                                                    
1.2. Cara Pelaksanaan                                               
    Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
    ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
    Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dari Konsultan
                                                                    
    Pengawas dan Pihak Proyek.                                      
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 2                                   
       PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                  
                                                                    
                                                                    
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
    Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
    di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu sebagai
    berikut :                                                       
    a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik Dewan
                                                                    
       Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).                         
    b. Peraturan Beton Bertulang SK SNI T-15-1991-03.               
   c.  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
       setempat                                                     
    d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
    e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.             
                                                                    
    f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08                     
    g. Peraturan Muatan Indonesia.                                  
    h. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL )                    
    i. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
       pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
    j. Pedoman tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
                                                                    
       Departemen Pekerjaan Umum                                    
                                                                    
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut diatas berlaku
    dan mengikat pula :                                             
                                                                    
                                                                    
    a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disyahkan
      oleh Pemberi Tugas.                                           
                                                                    
2 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
    b. Rencana kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                       
    c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                           
                                                                    
    d. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukkan Kontraktor
    e. Surat Perintah Kerja (SPK)                                   
    f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui Konsultan
      Pengawas dan Pihak Proyek.                                    
    g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 3                                   
                PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                           
                                                                    
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
    (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
                                                                    
    Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).                        
                                                                    
3.2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
    yang mengikat adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar
    berbeda dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala besar yang
                                                                    
    berlaku.                                                        
                                                                    
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga
    dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib  
    menanyakan kepada Pengawas/Direksi dan Kontraktor harus mengikuti
    keputusannya.                                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 4                                   
                   JADWAL PELAKSANAAN                               
                                                                    
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib
                                                                    
    membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian pelaksanaan
    berupa Bar-Chart dan Curva “S”.                                 
                                                                    
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
    / Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
                                                                    
    Surat Perintah Kerja (SPK) diterima Kontraktor.                 
                                                                    
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
    Direksi /Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada
    dinding bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
    kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan.                
                                                                    
                                                                    
4.4. Konsultan Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor
    berdasarkan rencana kerja tersebut.                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
3 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
                          Pasal 5                                   
               KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN                          
                                                                    
                                                                    
5.1. Dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor
    atau biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin 
    pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari
    Kontraktor.                                                     
                                                                    
                                                                    
5.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
    tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.        
                                                                    
5.3. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
    Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat    
    persetujuan.                                                    
                                                                    
                                                                    
5.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi dn Konsultan Pengawas,
    pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap memimpin
    pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
    mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 6                                   
          PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                     
                                                                    
6.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
                                                                    
    Proyek, Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.   
                                                                    
6.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
    menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
    pekerjaan tambahan.                                             
                                                                    
                                                                    
6.3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik
    yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor
    harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang
    ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
4 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
                          Pasal 7                                   
                    SITUASI DAN UKURAN                              
                                                                    
                                                                    
7.1. Situasi                                                        
                                                                    
    a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
       sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
       harga penawarannya.                                          
                                                                    
                                                                    
    b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan
       alasan untuk mengajukan tuntutan.                            
                                                                    
7.2. Ukuran                                                         
    Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter dan
                                                                    
    cm                                                              
                                                                    
                          Pasal 8                                   
           SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                 
                                                                    
                                                                    
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
    telah ditentukan.                                               
                                                                    
8.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
    memberitahukan.                                                 
                                                                    
                                                                    
8.3. Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
    contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari pengawas.         
                                                                    
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan,
    tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dan
    selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung
                                                                    
    dari jam penolakan.                                             
                                                                    
8.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ditolak
    oleh pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan
    selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
                                                                    
    pengawas.                                                       
                                                                    
                                                                    
                          Pasal 9                                   
                  PEMERIKSAAN PEKERJAAN                             
                                                                    
                                                                    
9.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah
    selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Kontraktor wajib
    memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas. Baru apabila Konsultan
    Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat
    meneruskan pekerjaan.                                           
                                                                    
                                                                    
5 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
9.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
    diterima surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak
                                                                    
    dipenuhi oleh Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan
    bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Pengawas, hal ini
    dikecualikan bila Konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.  
                                                                    
9.3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
    membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
                                                                    
    Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab
    Kontraktor.                                                     
                                                                    
                                                                    
                         Pasal 10                                   
                 PEKERJAAN TAMBAH KURANG                            
                                                                    
                                                                    
10.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis
    atau ditulis dalam buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi
    Tugas.                                                          
                                                                    
                                                                    
10.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
    tertulis dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.     
                                                                    
10.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
    satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan
    51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
                                                                    
                                                                    
10.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
    satuan yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan
    lebih lanjut oleh pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan
    pemberi tugas.                                                  
                                                                    
                                                                    
10.5. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan penyebab
    kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas / Bimbingan teknik
    Pembangunan (BPT) dapat memperhitungkan perpanjangan waktu karena
    adanya pekerjaan tambah tersebut.                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         Pasal 11                                   
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                    
11.1. Pembersihan Lokasi                                            
    Kontraktor diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan dari sampah-sampah dan
                                                                    
    bekas-bekas buangan lainnya akibat pembongkaran bagian-bagian gedung
    yang akan direhab, pada saat pekerjaan diserah terimakan, diharapkan tidak
    terdapat lagi bekas-bekas bongkaran yang masih berserakan baik didalam
    gedung maupun diluar, lokasi harus dikembalikan pada keadaan semula.
11.2. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
  pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap
                                                                    
6 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
  digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
  petugas dan pekerja di lapangan.                                  
                                                                    
11.3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
  syarat-syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas
  dan pekerja yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam
  lapangan pekerjaan untuk menjaga keamanan.                        
11.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
  wajib diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         Pasal 12                                   
                    LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                    
12.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pembongkaran dan
                                                                    
    persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan rangka badan, pekerjaan lantai
    dinding plesteran, pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu jendela
    ventilasi dan kusen, pekrejaan instalasi listrik, pekerjaan pengantung dan
    pengunci, pekerjaan sanitasi, pekerjaan pengecatan dan pekerjaan lain – lain.
12.2. Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pemborong pada direksi setelah
                                                                    
    pekerjaan selesai sama sekali termasuk perbaikan-perbaikan kerusakan yang
    mungkin terjadi pada bangunan dan pembersihan lokasi atas persetujuan
    Direksi.                                                        
                                                                    
                                                                    
                         Pasal 13                                   
                                                                    
                     URAIAN PEKERJAAN                               
             Pekerjaan Lantai, Dinding Dan Plesteran                
                                                                    
   ▪  Lantai menggunakan lantai cor gantung beton K225 Dengan ketebalan
      coran 8 cm.                                                   
   ▪  Gelegar eksisting menggunakan kayu belian ukuran 8/8 berkualitas baik.
                                                                    
   ▪  Lantai sebelum dicor harus harus dipasang mal, menggunakan papan mal
      kayu klas IV                                                  
   ▪  Bahan – bahan / Material keramik,semen, pasir, batu dan air yang
      digunakan harus berkualitas baik sesuai spesifikasi yang ditentukan
   ▪  Untuk semen portrland harus dari satu jenis merk semen yang telah
                                                                    
      disetujui konsultan pengawas / direksi dan memenuhi standart semen
      indonesia ( NI-8-1972 ).                                      
   ▪  Lantai menggunakan keramik polos ukuran 40/40 cm berkualitas baik
   ▪  Lantai pada dinding wc menggunakan keramik ukuran 20/20 cm berkualitas
      baik.                                                         
   ▪  Pemasangan dinding plasteran kawat simpai.                    
                                                                    
   ▪  Plafond yang digunakan plafond Triplek 6 mm .                 
   ▪  bahan yang digunakan harus berkualitas baik                   
   ▪  Rangka Plafond ukuran 5/7.                                    
   ▪  Pemasangan Plafond harus menggunakan tukang yang ahli sehingga hasil
      dari pekerjaan maksimal.                                      
                                                                    
                                                                    
7 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
   ▪  Pemasangan plafond tersebut menghasilkan bentuk yang rapi dan 
      memuaskan.                                                    
                                                                    
   ▪  Pemasangan lis profil gypsum mengikuti gambar rencana         
                                                                    
13.1. Pekerjaan Pemasangan Keramik                                  
                                                                    
    ▪  Keramik harus seragam uniform dalam ukuran, warna dan permukaannya
       harus rata dan sudutnya harus betul-betul siku. Pemilihan warna dan motif
                                                                    
       harus mendapat persetujuan Pemimpin Proyek / Direksi Lapangan
    ▪  Keramik menggunakan ukuran 20 x 20 cm dengan merk setara     
       ................ atau ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
    ▪  Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
       maupun ternoda.                                              
    ▪  Celah antara keramik (nat), lebarnya maksimum 3 mm dan diisi adukan 1
                                                                    
       pc : 2 ps dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi
       siar (grout semen berwarna) yang bermutu baik (sesuai dengan warna
       keramik yang dipasang) kemudian dibersihkan sehingga segala kotoran dan
       noda hilang.                                                 
    ▪  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa
                                                                    
       harus memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½
       ukuran ubin. Pemotongan harus dilakukan hati-hati dan memakai alat
       pemotong elektrik.                                           
    ▪  Hasil pemasangan keramik harus merupakan bidang permukaan yang
       benar-benar rata, tidak bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk
       pola garis yang benar-benar saling tegak lurus.              
                                                                    
    ▪  Pengawasan pemasangan lapis dinding harus benar-benar dikoordinasikan
       dengan pemasangan pipa listrik penarangan dan pipa air lainnya, sehingga
       pembuatan lubang setelah dinding selesai dapat dihindarkan   
                                                                    
                                                                    
13.2. Pekerjaan Atap                                                
                                                                    
   ▪  Pekerjaan rangka atap menggunakan kayu kelas II yang diperkuat dengan
      angkur plat beugel tebal 4 mm.                                
   ▪  pekerjaan gording dan ikat angin menggunakan kayu kelas II sesuai dengan
      gambar rencana.                                               
   ▪  Pekerjaan kasau dan reng mengunakan kayu ukuran 5/7 dan reng 3/5
                                                                    
      dengan penutup atap menggunakan atap metal.                   
   ▪  Pekerjaan lisplank menggunakan menggunakan kayu kelas I       
   ▪  Pekerjaan Jalusi kayu menggunakan kayu kelas I pada tebing layar.
                                                                    
13.3. Pekerjaan pintu dan Jendela, Ventilasi dan Kusen              
    •  Pintu Menggunakan pintu panel papan Kayu Klas I, letak sesuai gambar
                                                                    
       kerja.                                                       
    •  Pekerjaan kusen menggunakan kayu kelas I ukuran 5 /10 dan    
       menggunakan kusen kayuKelas I 5 /7 sesuai gambar kerja.      
    •  Pekerjaan Ventilasi Kusen ukuran 40/70 klas I dinding luar dan dalam
    •  Jendela Kaca Hidup Menggunakan Kaca Bening t. 3 mm           
    •  Ventilasi papan ram Kayu Klas I Ukuran 1/8 cm.               
                                                                    
8 | S P E S I F I K A S I T E K N I S                               
13.4 Pek. Penggantung dan Pengunci                                  
    •  Engsel Jendela, ventilasi menggunakan ukuran 3 “             
                                                                    
    •  Engsel Pintu Menggunakan ukuran 4 “                          
    •  Untuk jendela yang baru dipasang kunci slot jendela, kait angin, dan
       handle.                                                      
    •  Pada pintu dipasang kunci slot pintu.                        
    •  Kunci 2 Slag dipasang pada pintu.                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
13.5 Pekerjaan pengecatan                                           
    •  Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, bagian yang akan dicat
       harus telah disetujui oleh konsuktan pengawas                
    •  Bagian yang akan dicat kilat adalah , konsul,gording, kuda – kuda, list
                                                                    
       plank, jendela, dinding tutup kolong.                        
    •  Bagian cat tembok adalah dinding, plafond.                   
    •  Cat Vernish Di cat pada Plafond reng Lat                     
    •  Residu digunakan pada pek gording dan kuda - kuda            
    •  Pekerjaan harus benar - benar rapi dan merata.               
    •  Pekerjaan Cat Duco dengan compressor sesuai dengan gambar rencana.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         Pasal 14                                   
                         PENUTUP.                                   
                                                                    
14.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalm RKS ini dan pada waktu penjelasan
   ternyata diperlukan , maka akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan.
                                                                    
                                                                    
14.2. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
   termasuk pajak – pajak , keuntungan , asuransi pelaksanaan ( CAR ) dan biaya
   perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                    
                                                                    
14.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
   dilapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
   Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
   Pengawas.dan Pihak Proyek.                                       
                                                                    
                            Ngabang, ......................... 2025 
                                                                    
                                                                    
                                Pengguna Anggaran                   
                            Dinas Pendidikan dan Kebudayaan         
                                 Kabupaten Landak                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                BUYUNG, S.Pd,M.A.P                  
                              Nip. 19690118 199802 1 002            
                                                                    
                                                                    
9 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
Tenders also won by CV Sultan Borneo Konstruksi
Authority
8 October 2024Pembangunan Jembatan Dusun TahajianKab. LandakRp 480,000,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 12 Pak TalunPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
9 July 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 60 Simpang DangkuKab. LandakRp 420,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 05 SebaKab. LandakRp 420,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 18 BalioKab. LandakRp 420,000,000
17 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 30 PempadangKab. LandakRp 420,000,000
27 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 9 NgabangPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 400,000,000
26 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 3 SompakPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 400,000,000
26 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 19 Toho RabaPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 313,856,000
5 September 2025Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 05 SebaKab. LandakRp 269,578,170