PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NGABANG
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya
SMP Negeri 3 SOMPAK
LOKASI :
KECAMATAN SOMPAK
TAHUN ANGGARAN :
2025
Pasal 1
1.1. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat pengaduk beton, alat-alat pengangkut dan
peralatan penunjang lainnya yang dipergunakan guna kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilakanakan tepat pada waktunya.
1.2. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dari Konsultan
Pengawas dan Pihak Proyek.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu sebagai
berikut :
a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
b. Peraturan Beton Bertulang SK SNI T-15-1991-03.
c. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08
g. Peraturan Muatan Indonesia.
h. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
i. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
j. Pedoman tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut diatas berlaku
dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disyahkan
oleh Pemberi Tugas.
2 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
b. Rencana kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukkan Kontraktor
e. Surat Perintah Kerja (SPK)
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Pihak Proyek.
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar
berbeda dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala besar yang
berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib
menanyakan kepada Pengawas/Direksi dan Kontraktor harus mengikuti
keputusannya.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian pelaksanaan
berupa Bar-Chart dan Curva “S”.
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
/ Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
Surat Perintah Kerja (SPK) diterima Kontraktor.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi /Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada
dinding bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan.
4.4. Konsultan Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor
berdasarkan rencana kerja tersebut.
3 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
5.1. Dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor
atau biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor.
5.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
5.3. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi dn Konsultan Pengawas,
pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.
Pasal 6
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
6.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
Proyek, Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
6.3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor
harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang
ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
4 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
Pasal 7
SITUASI DAN UKURAN
7.1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
7.2. Ukuran
Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter dan
cm
Pasal 8
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan.
8.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
8.3. Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari pengawas.
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan,
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung
dari jam penolakan.
8.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ditolak
oleh pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
pengawas.
Pasal 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
9.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Kontraktor wajib
memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas. Baru apabila Konsultan
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaan.
5 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
9.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
diterima surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak
dipenuhi oleh Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Pengawas, hal ini
dikecualikan bila Konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
9.3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 10
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
10.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis
atau ditulis dalam buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi
Tugas.
10.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
10.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan
51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
10.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan
lebih lanjut oleh pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan
pemberi tugas.
10.5. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas / Bimbingan teknik
Pembangunan (BPT) dapat memperhitungkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
11.1. Pembersihan Lokasi
Kontraktor diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan dari sampah-sampah dan
bekas-bekas buangan lainnya akibat pembongkaran bagian-bagian gedung
yang akan direhab, pada saat pekerjaan diserah terimakan, diharapkan tidak
terdapat lagi bekas-bekas bongkaran yang masih berserakan baik didalam
gedung maupun diluar, lokasi harus dikembalikan pada keadaan semula.
11.2. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap
6 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
11.3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas
dan pekerja yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam
lapangan pekerjaan untuk menjaga keamanan.
11.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 12
LINGKUP PEKERJAAN
12.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pembongkaran dan
persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan rangka badan, pekerjaan lantai
dinding plesteran, pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu jendela
ventilasi dan kusen, pekrejaan instalasi listrik, pekerjaan pengantung dan
pengunci, pekerjaan sanitasi, pekerjaan pengecatan dan pekerjaan lain – lain.
12.2. Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pemborong pada direksi setelah
pekerjaan selesai sama sekali termasuk perbaikan-perbaikan kerusakan yang
mungkin terjadi pada bangunan dan pembersihan lokasi atas persetujuan
Direksi.
Pasal 13
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Lantai, Dinding Dan Plesteran
▪ Lantai menggunakan lantai cor gantung beton K225 Dengan ketebalan
coran 8 cm.
▪ Gelegar eksisting menggunakan kayu belian ukuran 8/8 berkualitas baik.
▪ Lantai sebelum dicor harus harus dipasang mal, menggunakan papan mal
kayu klas IV
▪ Bahan – bahan / Material keramik,semen, pasir, batu dan air yang
digunakan harus berkualitas baik sesuai spesifikasi yang ditentukan
▪ Untuk semen portrland harus dari satu jenis merk semen yang telah
disetujui konsultan pengawas / direksi dan memenuhi standart semen
indonesia ( NI-8-1972 ).
▪ Lantai menggunakan keramik polos ukuran 40/40 cm berkualitas baik
▪ Lantai pada dinding wc menggunakan keramik ukuran 20/20 cm berkualitas
baik.
▪ Pemasangan dinding plasteran kawat simpai.
▪ Plafond yang digunakan plafond Triplek 6 mm .
▪ bahan yang digunakan harus berkualitas baik
▪ Rangka Plafond ukuran 5/7.
▪ Pemasangan Plafond harus menggunakan tukang yang ahli sehingga hasil
dari pekerjaan maksimal.
7 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
▪ Pemasangan plafond tersebut menghasilkan bentuk yang rapi dan
memuaskan.
▪ Pemasangan lis profil gypsum mengikuti gambar rencana
13.1. Pekerjaan Pemasangan Keramik
▪ Keramik harus seragam uniform dalam ukuran, warna dan permukaannya
harus rata dan sudutnya harus betul-betul siku. Pemilihan warna dan motif
harus mendapat persetujuan Pemimpin Proyek / Direksi Lapangan
▪ Keramik menggunakan ukuran 20 x 20 cm dengan merk setara
................ atau ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
▪ Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
maupun ternoda.
▪ Celah antara keramik (nat), lebarnya maksimum 3 mm dan diisi adukan 1
pc : 2 ps dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi
siar (grout semen berwarna) yang bermutu baik (sesuai dengan warna
keramik yang dipasang) kemudian dibersihkan sehingga segala kotoran dan
noda hilang.
▪ Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa
harus memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½
ukuran ubin. Pemotongan harus dilakukan hati-hati dan memakai alat
pemotong elektrik.
▪ Hasil pemasangan keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk
pola garis yang benar-benar saling tegak lurus.
▪ Pengawasan pemasangan lapis dinding harus benar-benar dikoordinasikan
dengan pemasangan pipa listrik penarangan dan pipa air lainnya, sehingga
pembuatan lubang setelah dinding selesai dapat dihindarkan
13.2. Pekerjaan Atap
▪ Pekerjaan rangka atap menggunakan kayu kelas II yang diperkuat dengan
angkur plat beugel tebal 4 mm.
▪ pekerjaan gording dan ikat angin menggunakan kayu kelas II sesuai dengan
gambar rencana.
▪ Pekerjaan kasau dan reng mengunakan kayu ukuran 5/7 dan reng 3/5
dengan penutup atap menggunakan atap metal.
▪ Pekerjaan lisplank menggunakan menggunakan kayu kelas I
▪ Pekerjaan Jalusi kayu menggunakan kayu kelas I pada tebing layar.
13.3. Pekerjaan pintu dan Jendela, Ventilasi dan Kusen
• Pintu Menggunakan pintu panel papan Kayu Klas I, letak sesuai gambar
kerja.
• Pekerjaan kusen menggunakan kayu kelas I ukuran 5 /10 dan
menggunakan kusen kayuKelas I 5 /7 sesuai gambar kerja.
• Pekerjaan Ventilasi Kusen ukuran 40/70 klas I dinding luar dan dalam
• Jendela Kaca Hidup Menggunakan Kaca Bening t. 3 mm
• Ventilasi papan ram Kayu Klas I Ukuran 1/8 cm.
8 | S P E S I F I K A S I T E K N I S
13.4 Pek. Penggantung dan Pengunci
• Engsel Jendela, ventilasi menggunakan ukuran 3 “
• Engsel Pintu Menggunakan ukuran 4 “
• Untuk jendela yang baru dipasang kunci slot jendela, kait angin, dan
handle.
• Pada pintu dipasang kunci slot pintu.
• Kunci 2 Slag dipasang pada pintu.
13.5 Pekerjaan pengecatan
• Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, bagian yang akan dicat
harus telah disetujui oleh konsuktan pengawas
• Bagian yang akan dicat kilat adalah , konsul,gording, kuda – kuda, list
plank, jendela, dinding tutup kolong.
• Bagian cat tembok adalah dinding, plafond.
• Cat Vernish Di cat pada Plafond reng Lat
• Residu digunakan pada pek gording dan kuda - kuda
• Pekerjaan harus benar - benar rapi dan merata.
• Pekerjaan Cat Duco dengan compressor sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 14
PENUTUP.
14.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalm RKS ini dan pada waktu penjelasan
ternyata diperlukan , maka akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan.
14.2. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
termasuk pajak – pajak , keuntungan , asuransi pelaksanaan ( CAR ) dan biaya
perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
14.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
dilapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
Pengawas.dan Pihak Proyek.
Ngabang, ......................... 2025
Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd,M.A.P
Nip. 19690118 199802 1 002
9 | S P E S I F I K A S I T E K N I S