DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
REHAB SEDANG / BERAT RUMAH DINAS
SD NEGERI 27 PAHAUMAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
7
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : REHAB SEDANG / BERAT RUMAH DINAS
SD NEGERI 27 PAHAUMAN
Pagu Anggaran : Rp 110.565.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima
Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp 110.516.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima
Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU EARMARK
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd., M.A.P
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
BAB I.................................................................................................................................................... 5
PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
1.1 Latar Belakang........................................................................................................................ 5
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi........................................................................................ 8
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan....................................................................... 10
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa.................................................................................................... 10
BAB III................................................................................................................................................ 11
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 11
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 11
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 16
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 16
BAB IV ............................................................................................................................................... 18
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan.......................................................................... 18
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 18
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 18
BAB V ................................................................................................................................................ 20
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 20
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 20
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi................................................................. 20
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 21
BAB VI ............................................................................................................................................... 22
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................................ 22
6.2 Pekerjaan Tanah .................................................................................................................. 22
6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ............................................................................... 23
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 38
BAB VII .............................................................................................................................................. 39
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 39
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan................................................................................. 39
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 39
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :...................................................... 40
BAB VIII ............................................................................................................................................. 41
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 41
8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 41
8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 41
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin........................................................... 41
BAB IX ............................................................................................................................................... 42
PENUTUP ......................................................................................................................................... 42
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah melaksanakan
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehab Sedang / Berat Rumah
Dinas SD Negeri 27 Pahauman.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehab Sedang / Berat Rumah
Dinas SD Negeri 27 Pahauman ini agar sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehab Sedang / Berat Rumah Dinas SD Negeri 27
Pahauman yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : Rehab Sedang / Berat Rumah Dinas SD Negeri 27
Pahauman
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU EARMARK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 110.565.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu
Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 110.516.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II RUANG
LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan :
- Pek. Mobilisasi & Demobilisasi
- Pek. Keselamatan & Kesehatan kerja
- Pek. Plank Nama Proyek
2) Pekerjaan Lantai
- Pek. Lantai Keramik 40x40 cm (polos)
- Pek. Lantai Keramik 40x40 cm (bertekstur)
3) Pekerjaan Plafond
- Pek. Penutup Plafond (Tripleks)
- Pek. List Plafond (Kayu)
- Pek. Pengecatan Plafond
4) Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
- Pek. Rangka Atap
- Pek. Penutup Atap Genteng metal
- Pek. Pekerjaan Bumbung Atap
- Pek. Listplank
5) Pekerjaan Pengecatan
- Pek. Cat Tembok
- Pek. Minyak
6) Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
- Pek. Bingkai Jendela
- Pek. Kaca 5mm
7) Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
- Pek. Pemasangan Kunci Tanam Biasa
- Pek. Pemasangan Engsel Jendela
- Pek. Pemasangan Slot Pintu
- Pek. Pemasangan Slot Jendela
- Pek. Pemasangan Kait Angin Jendela
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten
Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan REHAB SEDANG / BERAT RUMAH DINAS SD NEGERI 27 PAHAUMAN
meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan Bahan
Tanah Tanah urug harus bebas
Urug dari kandungan humus,
bukan lumpur, bersih dari
sampah, memiliki struktur
butiran, mempunyai tekstur
cenderung remah, dan
tidak mengandung batu-
batu dengan diameter lebih
dari 10 cm
Pasir Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-
(Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018
dan keras. Sedang, Pekerjaan Jalan dan
dan Jembatan
Pasir Halus
Batu Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai
Pecah lebih dikenal dengan dengan spesifikasi Teknis
(Aggregat sebutan batu palu, dengan 2018 Pekerjaan Jalan dan
Kasar ) berbaga ukuran Jembatan
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Semen Semen yang digunakan Tiga Harus sesuai dengan
untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan
harus jenis semen Portland k Jalan dan Jembatan
tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/
memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M
tentang Semen Portland erah
atau PPC (Portland Putih/Chon
Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan
harus menggunakan satu
type dan satu merek
semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila hal
tersebut diizinkan maka
Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali
rancangan campuran
beton ( JMF ) sesuai
dengan tipe dan merek
semen yang digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan
campuran beton harus spesifikasi 2018 Pekerjaan
bersih dan bebas dari Jalan dan Jembatan
bahan yang merugikan
seperti
minyak,
garam, asam, basa, gula,
atau organik
Baja Pabrikasi, Standar SNI Sesuai dengan gambar
Tulangan dengan ukuran sesuai rencana dan Besi Beton
dengan gambar kerja Harus sesuai dengan
spesifikasi 2018 Pekerjaan
Jalan dan Jembatan
Kayu Untuk Bekesting Uk. 1,5 x 15 cm
Menggunakan Kayu Klas Uk. 5 x 10 cm
III, untuk Kusen Uk. 5 x 7 cm
menggunakan kayu klas I,
untuk rangka plafond
menggunakan kayu klas II
Keramik dengan kualitas 1 atau Uk. 40x40
Lantai setara
Jendela Dengan kayu kualitas klas
dan Pintu 1
Kaca Kaca polos Tebal 5 mm
Rangka Baja Ringan Ukuran Chanel 70 x 50 tebal
Atap Jenis Hot-dip-allumunium- = 0.75 mm
zinc Ukuran Reng 30 x 40 tebal
Kelas AZ100 = 0.50 mm
Ketebalan pelapisan 100
gr/m2
Komposisi 55%
alumunium, 43,5% zinc
dan 1,5% silicon.
Atap Penutup atap memakai Uk. standar
atap seng genteng metal
type Prima warna
dikonsultasikan dengan
pemberi tugas, jenis dan
merk akan ditentukan
bersama-sama dengan
pemberi tugas.
Woodplan Model Lisplank GRC uk. Standar
k
Plafond Menggunakan panel Uk. Standar
plafond GRC
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
Dinding adalah cat air. Paint,
dan Nippon
Plafond Paint,
Mowilex,
Vinnilex dll.
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
adalah cat minyak. Paint,
Nippon
Paint, dll.
Batako Menggunakan Batako lokal Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,
uk. 20x40x7 atau 15x30x7 5 Mpa (Setara Campuran 1SP
: 3PP
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
Engsel Uk. 4 Inci
Pintu
Engsel Uk. 3 Inci
Jendela
Kait / Hak Uk. Standar
Angin
Slot Uk. Standar
Jendela
Kunci Uk. Standar
Pintu
Handle Uk. Standar
Jendela
Saklar Broco. uk. Standar
Ganda Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Stap Broco. Uk. Standar
Kontak Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Fitting Broco. Uk. Standar E27
Lampu Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Lampu Philips Lampu LED 19 - 20 watt
Panasonic.
Kawachi.
Hannochs
Shinyoku.
dll
MCB Box Schneider, 4 x 12 x 6,5
Broco,
Dutron,
Zenith,
Bright-G,
dll
Kabel Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2
Listrik Supreme. ...
Extrana. ...
Kintani. ...
Visicom
Meja Guru Setara Uk. Standar
½ Giro olympic
Kursi Setara Uk. Standar
Guru Napoli
Meja dan Uk. Sesuai Gambar Kerja
Kursi Rangka menggunakan bahan
Murid Kayu Klas II, Alas dudukan dan
Alas Meja menggunakan
bahan Multiflek tebal 12mm
Lemari Uk. 85 x 80 x 40 cm
Buku Besi Bahan Plat Besi
Filling Pintu Geser material Kaca
Cabinet
Papan Uk. 240 x 120 cm
Tulis
White
Board
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima
pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini
:
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai
persyaratan teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Po
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar
DPemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengkepada
Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model DokuPemilihan
Pekerjaan Konstruksi;
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Kepara Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Skenario Bahaya) nan (F) han (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pekerjaan 1.Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1 3 3 Kecil
Rangka dan dari ketinggian luka berat, 1
penutup 2.Tertimpa 0bjek cacat
atap 3.Cedera otot anggota
tubuh,
4.Terkena benda
meninggal
tajam
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pemasangan penutup atap Resiko Sedang
Terjatuh dari ketinggian
5.1 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :
Rangka Atap dan Penutup Atap metal
1) Persiapan Lokasi
– Pastikan area kerja aman untuk pekerjaan. Identifikasi dan hilangkan bahaya
potensial seperti kabel listrik terbuka, struktur yang goyah, atau benda-benda tajam
– Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kuda-kuda dan gording.
– Pastikan peralatan dan material diturunkan atau dibawa ke area kerja
dengan aman, karena berada di lokasi yang tinggi
2) Bahan baku dan Peralatan
– Kasau Kayu Klas II 5/7 atau 4/6
– Reng Kayu Klas II 3/5
– Penutup Atap metal classic 0,25 mm
– Lisplank Ulin 2/18
– Bubungan atap metal
– Alat Pertukangan (Gergaji, Palu, Bor listrik dan mata bor, meteran)
– Paku
3) Metode Pelaksanaan
– Tentukan dan tandai posisi kasau pada gording sesuai dengan jarak yang telah
direncanakan
– Gunakan waterpass untuk memastikan tanda-tanda tersebut lurus dan
rata.
– Letakkan kasau pada posisi yang telah ditandai di atas balok utama atau
gording
– Pasang kasau dengan paku, sekrup, atau baut panjang. Pastikan setiap
sambungan kuat dan kokoh
– Tentukan dan tandai posisi reng pada kasau sesuai dengan jarak yang telah
direncanakan untuk penutup atap
– Biasanya jarak antar reng adalah sekitar 30-40 cm, tergantung pada jenis dan
ukuran penutup atap yang akan digunakan
– Letakkan reng secara horizontal di atas kasau pada posisi yang telah
ditandai, Pasang reng dengan paku atau sekrup. Pastikan setiap sambungan
kuat dan kokoh
– Gunakan waterpass untuk memastikan reng terpasang lurus dan rata
– Letakkan lisplank Ulin 2/20 pada posisi yang telah ditandai, gunakan
paku, sekrup, atau baut untuk mengencangkan lisplank pada struktur bangunan.
Pastikan setiap sambungan kuat dan kokoh
– Mulai pemasangan atap dari sisi bawah atap, biasanya dari ujung bawah
ke atas. Tempatkan lembaran atap metal dengan tumpang tindih sekitar
15-20 cm untuk mencegah kebocoran
– Kencangkan lembaran atap metal menggunakan baut atau sekrup
khusus untuk atap metal. Pastikan setiap sambungan rapat dan kokoh
– Pasang bubungan atap metal dengan mengamankannya menggunakan sekrup
atau paku khusus untuk atap metal. Pastikan sekrup atau paku dipasang dengan
jarak yang konsisten, sekitar 30-40 cm antar sekrup/paku
– Mulailah pemasangan dari satu sisi atap dan bergerak ke arah yang
berlawanan, menumpuk tiap potongan bubungan sekitar 10 cm di atas yang
sebelumnya untuk memastikan perlindungan terhadap air
– Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini meliputi
pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
2 Persyaratan Bahan
a. Penutup atap memakai atap genteng metal type Prima warna dikonsultasikan
dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-sama dengan
pemberi tugas.
b. Rangka atap (kapspant) menggunakan konstruksi kayu, bentuk sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang dibuat
oleh produsen.
b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
dilakukan dengan penuh ketelitian.
7. KUSEN KAYU
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk
Direksi/Pengawas.
Persyaratan Bahan
a. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam
b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I
c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.
d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
e. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
g. Accessories :
• Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
• Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
dipakai ketebalan 2 mm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.
f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3
angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.
i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat
neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr
8. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8.1. Bahan
a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.
b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.
c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
dan engsel jendela.
d. Grendel produk lokal.
e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Perencana.
8.2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
engsel pada setiap daun jendela.
c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
jendela.
8.3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
dapat bekerja dengan baik.
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10.3. Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
10.4. Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
mutu baik.
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 May 2024 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) (Dau) Sman 2 Ketungau Hulu | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 3,000,000,000 |
| 4 July 2024 | Pengadaan Konstruksi Renovasi Aula Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,174,000,000 |
| 27 August 2023 | Pembangunan Smpn 8 Selimbau.. | Kab. Kapuas Hulu | Rp 468,000,000 |
| 27 August 2023 | Penambahan Ruang Kelas Baru Sdn 02 Semitau.. | Kab. Kapuas Hulu | Rp 405,000,000 |
| 27 August 2023 | Pembangunan Sdn 17 Pala Pulau.. | Kab. Kapuas Hulu | Rp 320,000,000 |