Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Sd Negeri 27 Pahauman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432055000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 110,565,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 110,516,000
Winner (Pemenang): CV Amandi Karya
NPWP: 397527805701000
RUP Code: 60423088
Work Location: SD NEGERI 27 PAHAUMAN - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                          
                       PEKERJAAN  KONSTRUKSI                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             KEGIATAN :                                   
                                                                          
               PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN  :                                  
                  REHAB SEDANG / BERAT RUMAH DINAS                        
                       SD NEGERI 27 PAHAUMAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN  LANDAK                
                                                                          
                             TAHUN 2025                                   
                                           7                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                                                                          
                   PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
                                                                          
  bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
  untuk :                                                                 
                                                                          
   Pekerjaan             : REHAB SEDANG / BERAT RUMAH DINAS               
                          SD NEGERI 27 PAHAUMAN                           
   Pagu Anggaran        :  Rp 110.565.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima    
                          Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)              
                                                                          
   Nilai HPS             : Rp 110.516.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima    
                          Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)                   
   Lokasi                : Kabupaten Landak                               
   Sumber Dana           : DAU EARMARK                                    
   Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                          Landak                                          
                                                                          
   Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                          
                                                                          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen              
                                 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan          
                                                                          
                                       Kabupaten Landak                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     BUYUNG, S.Pd., M.A.P                 
                                                                          
                                   Nip. 19690118 199802 1 002             
                            DAFTAR  ISI                                   
  DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
                                                                          
  BAB I.................................................................................................................................................... 5
  PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
                                                                          
  1.1 Latar Belakang........................................................................................................................ 5
  1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
                                                                          
  1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
  1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
                                                                          
  1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
  1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
                                                                          
  1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
  BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
                                                                          
  2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
  2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi........................................................................................ 8
                                                                          
  2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan....................................................................... 10
  2.4 Kemampuan Penyedia Jasa.................................................................................................... 10
                                                                          
  BAB III................................................................................................................................................ 11
  SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 11
                                                                          
  3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 11
  3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 16
                                                                          
  3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 16
  BAB IV ............................................................................................................................................... 18
  SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
                                                                          
  4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan.......................................................................... 18
  4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 18
                                                                          
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 18
  BAB V ................................................................................................................................................ 20
                                                                          
  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 20
  5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 20
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi................................................................. 20
  5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 21
                                                                          
  BAB VI ............................................................................................................................................... 22
  SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
                                                                          
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................................ 22
  6.2 Pekerjaan Tanah .................................................................................................................. 22
                                                                          
  6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ............................................................................... 23
  6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 38
  BAB VII .............................................................................................................................................. 39
                                                                          
  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 39
  7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan................................................................................. 39
                                                                          
  7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 39
  7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :...................................................... 40
                                                                          
  BAB VIII ............................................................................................................................................. 41
  TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 41
                                                                          
  8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 41
  8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 41
                                                                          
  8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin........................................................... 41
  BAB IX ............................................................................................................................................... 42
                                                                          
  PENUTUP ......................................................................................................................................... 42
                               BAB I                                      
                                                                          
                           PENDAHULUAN                                    
                                                                          
                                                                          
  1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                          
       Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                          
     mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
     mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
     perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
     Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
     dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                          
     sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                          
                                                                          
  1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                          
     Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
     :                                                                    
    1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
    2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
    3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
    4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
        22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                          
    5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
        2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
        Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                          
  1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                          
       Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                          
     adalah sebagai berikut :                                             
    1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
        untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
    2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                          
        -1991-03                                                          
    3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
        2002                                                              
    4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
    5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                          
    6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
        Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
    7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
    8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
                                                                          
        Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
    9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                          
        pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
    10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
        lapangan dan laboratorium                                         
    11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
        hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                          
    12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
        – 2002                                                            
    13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                          
                                                                          
  1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
       Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah melaksanakan 
     Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan
     Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehab Sedang / Berat Rumah
     Dinas SD Negeri 27 Pahauman.                                         
       Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehab Sedang / Berat Rumah
                                                                          
     Dinas SD Negeri 27 Pahauman ini agar sesuai dengan apa yang telah    
     direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
     pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
     sesuai dengan criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
                                                                          
     yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
     pembangunan                                                          
                                                                          
  1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                          
       Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
     adalah terwujudnya kegiatan Rehab Sedang / Berat Rumah Dinas SD Negeri 27
                                                                          
     Pahauman yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
     direncanakan.                                                        
                                                                          
  1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                          
      Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
    konstruksi :                                                          
                                                                          
      -  K/L/PD      : Pemerintah Kabupaten Landak;                       
      -  SKPD        : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak   
      -  PPK         : Rehab Sedang / Berat Rumah Dinas SD Negeri 27      
         Pahauman                                                         
                                                                          
  1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                          
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
                                                                          
       konstruksi adalah DAU EARMARK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
    b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                          
       Rp 110.565.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu
       Rupiah)                                                            
                                                                          
    c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                          
       Rp 110.516.000,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
                                                                          
    d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
                            BAB II RUANG                                  
                                                                          
                              LINGKUP                                     
                                                                          
                                                                          
  2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                          
       Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
  pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
  konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                          
  a.   Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                  
 1)   Pekerjaan Persiapan :                                               
 -    Pek. Mobilisasi & Demobilisasi                                      
 -    Pek. Keselamatan & Kesehatan kerja                                  
                                                                          
 -    Pek. Plank Nama Proyek                                              
 2)   Pekerjaan Lantai                                                    
 -    Pek. Lantai Keramik 40x40 cm (polos)                                
 -    Pek. Lantai Keramik 40x40 cm (bertekstur)                           
 3)   Pekerjaan Plafond                                                   
                                                                          
 -    Pek. Penutup Plafond (Tripleks)                                     
 -    Pek. List Plafond (Kayu)                                            
 -    Pek. Pengecatan Plafond                                             
 4)   Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap                                   
                                                                          
 -    Pek. Rangka Atap                                                    
 -    Pek. Penutup Atap Genteng metal                                     
 -    Pek. Pekerjaan Bumbung Atap                                         
 -    Pek. Listplank                                                      
 5)   Pekerjaan Pengecatan                                                
                                                                          
 -    Pek. Cat Tembok                                                     
 -    Pek. Minyak                                                         
 6)   Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                                  
 -    Pek. Bingkai Jendela                                                
                                                                          
 -    Pek. Kaca 5mm                                                       
 7)   Pekerjaan Penggantung dan Pengunci                                  
 -    Pek. Pemasangan Kunci Tanam Biasa                                   
 -    Pek. Pemasangan Engsel Jendela                                      
 -    Pek. Pemasangan Slot Pintu                                          
                                                                          
 -    Pek. Pemasangan Slot Jendela                                        
 -    Pek. Pemasangan Kait Angin Jendela                                  
                                                                          
                                                                          
  b.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten
                                                                          
  Landak                                                                  
                                                                          
  c.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                          
  d.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
  dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                               
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
       Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
       SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
                                                                          
       Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
       hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
       Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                          
  konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
  teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
  serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                          
                                                                          
       Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa
  Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
  dilaksanakan                                                            
                                                                          
       Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                          
                                                                          
       Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                          
      Subklasifikasi       : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                            41016). Yang masih berlaku.                   
                              BAB III                                     
                                                                          
              SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                          
     1.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                       
                                                                          
         Bahan bangunan  konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian    
                                                                          
    pekerjaan REHAB SEDANG / BERAT RUMAH DINAS SD NEGERI 27 PAHAUMAN      
    meliputi :                                                            
                                                                          
     Jenis        Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                                                          
     Bahan                          Bahan                                 
     Tanah   Tanah urug harus bebas                                       
     Urug    dari kandungan humus,                                        
             bukan lumpur, bersih dari                                    
             sampah, memiliki struktur                                    
                                                                          
             butiran, mempunyai tekstur                                   
             cenderung remah,  dan                                        
             tidak mengandung batu-                                       
             batu dengan diameter lebih                                   
                                                                          
             dari 10 cm                                                   
     Pasir   Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-   
     (Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
     Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018    
                                                                          
             dan keras.           Sedang,  Pekerjaan   Jalan  dan         
                                  dan      Jembatan                       
                                  Pasir Halus                             
     Batu    Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai  
     Pecah   lebih  dikenal dengan         dengan  spesifikasi Teknis     
                                                                          
     (Aggregat sebutan batu palu, dengan   2018 Pekerjaan Jalan dan       
     Kasar ) berbaga ukuran                Jembatan                       
             yang disesuaikan dengan                                      
             kebutuhan konstruksi                                         
                                                                          
     Semen   Semen  yang  digunakan Tiga   Harus   sesuai   dengan        
             untuk  pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan 
             harus jenis semen Portland k  Jalan dan Jembatan             
             tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/                     
                                                                          
             memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M                             
             tentang Semen Portland erah                                  
             atau   PPC    (Portland Putih/Chon                           
             Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali                            
             memenuhi ketentuan SNI                                       
                                                                          
             0302:2014.                                                   
             Didalam  satu kegiatan                                       
             harus menggunakan satu                                       
             type dan  satu  merek                                        
                                                                          
             semen,   kecuali  jika                                       
             diizinkan oleh pengawas                                      
             pekerjaan. Apabila hal                                       
             tersebut diizinkan maka                                      
             Penyedia  Jasa  harus                                        
                                                                          
             mengajukan     kembali                                       
             rancangan    campuran                                        
             beton (  JMF  ) sesuai                                       
             dengan tipe dan merek                                        
             semen yang digunakan.                                        
                                                                          
     Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan        
             campuran  beton harus         spesifikasi 2018 Pekerjaan     
             bersih dan bebas dari         Jalan dan Jembatan             
             bahan  yang merugikan                                        
                                                                          
                     seperti                                              
                     minyak,                                              
             garam, asam, basa, gula,                                     
             atau organik                                                 
                                                                          
     Baja    Pabrikasi, Standar SNI        Sesuai  dengan  gambar         
     Tulangan dengan ukuran sesuai         rencana dan  Besi Beton        
             dengan gambar kerja           Harus   sesuai   dengan        
                                           spesifikasi 2018 Pekerjaan     
                                           Jalan dan Jembatan             
                                                                          
     Kayu    Untuk        Bekesting        Uk. 1,5 x 15 cm                
             Menggunakan Kayu Klas         Uk. 5 x 10 cm                  
             III,   untuk    Kusen         Uk. 5 x 7 cm                   
             menggunakan kayu klas I,                                     
                                                                          
             untuk  rangka  plafond                                       
             menggunakan kayu klas II                                     
     Keramik dengan kualitas 1 atau        Uk. 40x40                      
     Lantai  setara                                                       
                                                                          
     Jendela Dengan kayu kualitas klas                                    
     dan Pintu 1                                                          
                                                                          
     Kaca    Kaca polos                    Tebal 5 mm                     
                                                                          
     Rangka  Baja Ringan                   Ukuran Chanel 70 x 50 tebal    
                                                                          
     Atap    Jenis Hot-dip-allumunium-     = 0.75 mm                      
             zinc                          Ukuran Reng 30 x 40 tebal      
             Kelas AZ100                   = 0.50 mm                      
             Ketebalan pelapisan 100                                      
             gr/m2                                                        
             Komposisi        55%                                         
                                                                          
             alumunium, 43,5% zinc                                        
             dan 1,5% silicon.                                            
     Atap    Penutup atap  memakai         Uk. standar                    
             atap seng genteng metal                                      
                                                                          
             type   Prima    warna                                        
             dikonsultasikan dengan                                       
             pemberi tugas, jenis dan                                     
             merk  akan   ditentukan                                      
             bersama-sama   dengan                                        
                                                                          
             pemberi tugas.                                               
     Woodplan Model Lisplank GRC           uk. Standar                    
     k                                                                    
                                                                          
     Plafond Menggunakan     panel         Uk. Standar                    
             plafond GRC                                                  
                                                                          
                                                                          
     Cat     Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                         
     Dinding adalah cat air.     Paint,                                   
     dan                         Nippon                                   
     Plafond                     Paint,                                   
                                                                          
                                 Mowilex,                                 
                                 Vinnilex dll.                            
     Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                       
             adalah cat minyak.  Paint,                                   
                                 Nippon                                   
                                                                          
                                 Paint, dll.                              
     Batako Menggunakan Batako lokal       Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,   
            uk. 20x40x7 atau 15x30x7       5 Mpa (Setara Campuran 1SP     
                                           : 3PP                          
                                                                          
     Plesteran 1pc:3ps                    Ketebalan pasteran 15mm         
                                                                          
     Dinding                                                              
     Engsel                               Uk. 4 Inci                      
                                                                          
     Pintu                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Engsel                               Uk. 3 Inci                      
     Jendela                                                              
     Kait / Hak                           Uk. Standar                     
                                                                          
     Angin                                                                
                                                                          
                                                                          
     Slot                                 Uk. Standar                     
     Jendela                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Kunci                                Uk. Standar                     
     Pintu                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Handle                               Uk. Standar                     
     Jendela                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Saklar                      Broco.    uk. Standar                    
     Ganda                       Philips.                                 
                                                                          
                                 Uticon.                                  
                                 Panasonic.                               
                                 Krisbow.                                 
                                 dll                                      
     Stap                        Broco.   Uk. Standar                     
                                                                          
     Kontak                      Philips.                                 
                                 Uticon.                                  
                                 Panasonic.                               
                                 Krisbow.                                 
                                                                          
                                 dll                                      
     Fitting                     Broco.   Uk. Standar E27                 
     Lampu                       Philips.                                 
                                 Uticon.                                  
                                                                          
                                 Panasonic.                               
                                 Krisbow.                                 
                                 dll                                      
     Lampu                       Philips  Lampu LED 19 - 20 watt          
                                                                          
                                 Panasonic.                               
                                 Kawachi.                                 
                                 Hannochs                                 
                                 Shinyoku.                                
                                 dll                                      
                                                                          
     MCB Box                     Schneider, 4 x 12 x 6,5                  
                                 Broco,                                   
                                 Dutron,                                  
                                 Zenith,                                  
                                                                          
                                 Bright-G,                                
                                 dll                                      
                                                                          
     Kabel                       Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2           
     Listrik                     Supreme. ...                             
                                 Extrana. ...                             
                                                                          
                                 Kintani. ...                             
                                 Visicom                                  
                                                                          
     Meja Guru                   Setara   Uk. Standar                     
     ½ Giro                      olympic                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Kursi                        Setara  Uk. Standar                     
     Guru                         Napoli                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Meja dan                             Uk. Sesuai Gambar Kerja         
     Kursi                                Rangka menggunakan bahan        
                                                                          
     Murid                                Kayu Klas II, Alas dudukan dan  
                                          Alas  Meja   menggunakan        
                                          bahan Multiflek tebal 12mm      
     Lemari                               Uk. 85 x 80 x 40 cm             
     Buku Besi                            Bahan Plat Besi                 
     Filling                              Pintu Geser material Kaca       
     Cabinet                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Papan                                Uk. 240 x 120 cm                
     Tulis                                                                
     White                                                                
     Board                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                          
       Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
  sebagai berikut:                                                        
                                                                          
  •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
  •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                          
  •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
       dipertanggungjawabkan;                                             
  •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
       dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                          
  •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
       berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
       bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
       penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                          
       limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
       berlaku;                                                           
  •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
       Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                          
       pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
       berwenang.                                                         
     1.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                          
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                                                                          
  melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
       Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
                                                                          
  Pasal 1.3                                                               
       Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
  Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                          
  Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
       Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
                                                                          
       Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima        
       pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.              
       SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN            
                                                                          
                                                                          
    4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                         
                                                                          
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk        
    menyelesaikan pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini
    :                                                                     
                                                                          
                                                                          
        No.       Jenis Alat       Kapasitas    Jumlah   Keterangan       
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-    
                                                         beli/sewa)       
        2.  Peralatan Tukang       Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-      
                                                                          
                                                         beli/sewa)       
        3.  Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3   1 Unit  (milik/sewa-      
                                                         beli/sewa)       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                       
                                                                          
       Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai  
    persyaratan teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
                                                                          
        No.       Jenis Alat       Kapasitas    Jumlah   Keterangan       
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-    
                                                                          
                                                         beli/sewa)       
        2.  Peralatan Tukang       Menyesuaikan 2 Set    (milik/sewa-     
                                                         beli/sewa)       
                                                                          
        3.  Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3   1 Unit   (milik/sewa-     
                                                         beli/sewa)       
    4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                    
                                                                          
                                                                          
    1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
    harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
    diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
    saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                             
                                                                          
    2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
    pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                         
                                                                          
    3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
    perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
    bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                        
                                                                          
    4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
                                                                          
    dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
    ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                   
    5.                                                                    
      Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK
    SSKK;                                                                 
    6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Po
    Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar  
    DPemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;  
                                                                          
    7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengkepada
    Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model DokuPemilihan
    Pekerjaan Konstruksi;                                                 
                               BAB V                                      
                                                                          
                    SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                          
     5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                          
                                                                          
                 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                    
                                                                          
                Deskripsi Risiko                  Penilaian Tingkat Risiko
                              Jenis Bahaya                                
     Uraian    Identifikasi Bahaya        Kemungki Kepara Nilai  Tingkat  
No                                                                        
                                 (Tipe                                    
    Pekerjaan  (Skenario Bahaya)          nan (F)  han (A) Risiko Risiko  
                               Kecelakaan)                                
                                                          (FxA)  (TR)     
1      2             3             4           5     6       7      8     
1  Pekerjaan 1.Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1    3      3     Kecil   
   Rangka dan dari ketinggian  luka berat,                         1      
   penutup   2.Tertimpa 0bjek  cacat                                      
   atap      3.Cedera otot     anggota                                    
                               tubuh,                                     
             4.Terkena benda                                              
                               meninggal                                  
             tajam                                                        
  Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
  resiko pekerjaan “ KECIL “                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                          
  Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
  Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                          
                                                                          
  1.  Pemasangan penutup atap                     Resiko Sedang           
                           Terjatuh dari ketinggian                       
 5.1  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                               
                                                                          
 a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
      perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
      peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
                                                                          
      sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                  
 b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
      berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
      keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
                                                                          
 c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
      dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
      Konstruksi;                                                         
 d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
                                                                          
      dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
      melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
      prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
      tersebut.                                                           
                              BAB VI                                      
                                                                          
    SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                                                          
                              KERJA                                       
                                                                          
                                                                          
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                          
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
     pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :                           
                                                                          
                                                                          
       Rangka Atap dan Penutup Atap metal                                 
       1) Persiapan Lokasi                                                
       –   Pastikan area kerja aman untuk pekerjaan. Identifikasi dan hilangkan bahaya
       potensial seperti kabel listrik terbuka, struktur yang goyah, atau benda-benda tajam
                                                                          
       –   Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kuda-kuda dan gording.
       –   Pastikan peralatan dan material diturunkan atau dibawa ke area kerja
       dengan aman, karena berada di lokasi yang tinggi                   
       2) Bahan baku dan Peralatan                                        
       –   Kasau Kayu Klas II 5/7 atau 4/6                                
                                                                          
       –   Reng Kayu Klas II 3/5                                          
       –   Penutup Atap metal classic 0,25 mm                             
       –   Lisplank Ulin 2/18                                             
       –   Bubungan atap metal                                            
       –   Alat Pertukangan (Gergaji, Palu, Bor listrik dan mata bor, meteran)
                                                                          
       –   Paku                                                           
       3) Metode Pelaksanaan                                              
       –   Tentukan dan tandai posisi kasau pada gording sesuai dengan jarak yang telah
       direncanakan                                                       
       –   Gunakan waterpass untuk memastikan tanda-tanda tersebut lurus dan
                                                                          
       rata.                                                              
       –   Letakkan kasau pada posisi yang telah ditandai di atas balok utama atau
       gording                                                            
       –   Pasang kasau dengan paku, sekrup, atau baut panjang. Pastikan setiap
       sambungan kuat dan kokoh                                           
       –   Tentukan dan tandai posisi reng pada kasau sesuai dengan jarak yang telah
       direncanakan untuk penutup atap                                    
       –   Biasanya jarak antar reng adalah sekitar 30-40 cm, tergantung pada jenis dan
       ukuran penutup atap yang akan digunakan                            
       –   Letakkan reng secara horizontal di atas kasau pada posisi yang telah
                                                                          
       ditandai, Pasang reng dengan paku atau sekrup. Pastikan setiap sambungan
       kuat dan kokoh                                                     
       –   Gunakan waterpass untuk memastikan reng terpasang lurus dan rata
       –   Letakkan lisplank Ulin 2/20 pada posisi yang telah ditandai, gunakan
       paku, sekrup, atau baut untuk mengencangkan lisplank pada struktur bangunan.
       Pastikan setiap sambungan kuat dan kokoh                           
       –   Mulai pemasangan atap dari sisi bawah atap, biasanya dari ujung bawah
                                                                          
       ke atas. Tempatkan lembaran atap metal dengan tumpang tindih sekitar
       15-20 cm untuk mencegah kebocoran                                  
       –   Kencangkan lembaran atap metal menggunakan baut atau sekrup    
       khusus untuk atap metal. Pastikan setiap sambungan rapat dan kokoh 
                                                                          
       –   Pasang bubungan atap metal dengan mengamankannya menggunakan sekrup
       atau paku khusus untuk atap metal. Pastikan sekrup atau paku dipasang dengan
       jarak yang konsisten, sekitar 30-40 cm antar sekrup/paku           
       –   Mulailah pemasangan dari satu sisi atap dan bergerak ke arah yang
       berlawanan, menumpuk tiap potongan bubungan sekitar 10 cm di atas yang
       sebelumnya untuk memastikan perlindungan terhadap air              
       –   Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
       bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
       tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.                        
                                                                          
                                                                          
  PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                                  
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
      Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
      peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini meliputi
                                                                          
      pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
  2 Persyaratan Bahan                                                     
                                                                          
      a. Penutup atap memakai atap genteng metal type Prima warna dikonsultasikan
        dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-sama dengan
        pemberi tugas.                                                    
      b. Rangka atap (kapspant) menggunakan konstruksi kayu, bentuk sesuai dengan yang
                                                                          
        ditunjukkan pada gambar kerja.                                    
  3. Syarat Pelaksanaan                                                   
      a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang dibuat
        oleh produsen.                                                    
      b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
        dilakukan dengan penuh ketelitian.                                
  7. KUSEN KAYU                                                           
     Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
        alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
        dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
     b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
        dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk     
        Direksi/Pengawas.                                                 
     Persyaratan Bahan                                                    
     a. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam 
                                                                          
     b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I           
     c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.               
     d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
     e. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
     f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
     g. Accessories :                                                     
       •  Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
       •  Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
          dipakai ketebalan 2 mm.                                         
     Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
                                                                          
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
        gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
        termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
        mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.                       
     b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
        angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
        dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
        tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. 
     c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
        sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
        penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.              
     d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.       
     e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
        ukuran, type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.             
     f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
        sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
     g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
                                                                          
        lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.     
     h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
        diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3
        angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.                     
     i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat
        neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr     
                                                                          
  8. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                   
  8.1. Bahan                                                              
      a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.               
      b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
      c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
         dan engsel jendela.                                              
      d. Grendel produk lokal.                                            
      e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
         mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
         Pengawas / Perencana.                                            
                                                                          
  8.2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                       
      a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
         gambar.                                                          
      b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
         engsel pada setiap daun jendela.                                 
      c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
         jendela.                                                         
                                                                          
  8.3. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
      a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
         ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
                                                                          
      b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
         dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  10. PEKERJAAN PENGECATAN                                                
  10.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
       Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
       bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
       pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.                
  10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
       a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
         bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
         yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
         Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.                              
       b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
         Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
         akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
  10.3. Bahan                                                             
       a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
         tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
         cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
         dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.            
       b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
         merk cat yang dipilih.                                           
       c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
         atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
       d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
         sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                           
       e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
         * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
         * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
         * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                          
  10.4. Cara Pelaksanaan                                                  
       a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
          diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
          plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
          baik.                                                           
       b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
          kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
          mutu baik.                                                      
  6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                              BAB VII                                     
                  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
  7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                          
  7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                          
  Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
  adalah sebagai berikut :                                                
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
                                                                          
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung; atau          
                                          SKT - Pelaksana Bangunan        
                                          Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                          (TA022) / (TS051) /             
                                          Pelaksana Lapangan              
                                          Pekerjaan Gedung (TS052)        
                                                                          
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
       Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                          Petugas Keselamatan dan         
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA –                
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
    3  Mandor            -               -                                
                                                                          
    4  Kepala Tukang     -               -                                
    5  Tukang            -               -                                
    6  Pekerja           -               -                                
                                                                          
                                                                          
  7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                          
                                                                          
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung; atau          
                                          SKT - Pelaksana Bangunan        
                                          Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                          (TA022) / (TS051) /             
                                                                          
                                          Pelaksana    Lapangan           
                                          Pekerjaan Gedung (TS052)        
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
                                          Keselamatan Konstruksi/         
       Konstruksi                                                         
                                          Petugas Keselamatan dan         
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA      –           
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                          
   a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
      pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
      Pemilihan;                                                          
   b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
      ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                          
      Tahun 2021;                                                         
   c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
   d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
      pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                          
      pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
      ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
      spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                          
      sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
   e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
      melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
      memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
      diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                          
      dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
   f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
      pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
   g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
                                                                          
      persiapan penunjukkan penyedia;                                     
   h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
      pemilih                                                             
                              BAB VIII                                    
              TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                          
       Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
     Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
                                                                          
     sd Pasal 25.3.                                                       
       Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
                                                                          
     Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
     yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                          
       Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
     spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                          
  8.2 Tata Cara Pengukuran                                                
                                                                          
     Pembayaran terdiri dari :                                            
     a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
     Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
     1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
                                                                          
        dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
        Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
        pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
     2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
        setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
                                                                          
        ke bagian keuangan.                                               
     3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
        pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                          
                                                                          
  8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                          
     Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
     1. Backup Quantity                                                   
                                                                          
     2. Backup Quality                                                    
     3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
     4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                              BAB IX                                      
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
  pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.
Tenders also won by CV Amandi Karya
Authority
27 May 2024Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) (Dau) Sman 2 Ketungau HuluProvinsi Kalimantan BaratRp 3,000,000,000
4 July 2024Pengadaan Konstruksi Renovasi Aula Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,174,000,000
27 August 2023Pembangunan Smpn 8 Selimbau..Kab. Kapuas HuluRp 468,000,000
27 August 2023Penambahan Ruang Kelas Baru Sdn 02 Semitau..Kab. Kapuas HuluRp 405,000,000
27 August 2023Pembangunan Sdn 17 Pala Pulau..Kab. Kapuas HuluRp 320,000,000