Pembangunan Box Culvert Dusun Seginah Di Ruas Jalan Aur Sampuk (Sp. Sepatah) - Saham

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444153000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,849,000
Winner (Pemenang): CV Dawa Karya
NPWP: 830528030705000
RUP Code: 60932392
Work Location: Kec. Sengah Temila - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LANDAK                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    K   O    N    T   R  A    K                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       PENGADAAN   LANGSUNG                                 
                                                                            
               PEKERJAAN  KONSTRUKSI   BADAN   USAHA                        
                                                                            
                                                                            
                           NAMA    PAKET                                    
                                                                            
          Pembangunan      Box  Culvert  Dusun   Seginah                    
       di Ruas  Jalan Aur  Sampuk    (Sp. Sepatah)  - Saham                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         BIDANG  BINA MARGA                                 
    DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN  RUANG DAN  PERUMAHAN  RAKYAT            
                          KABUPATEN LANDAK                                  
                        TAHUN ANGGARAN   2025                               
                PEMERINTAH     KABUPATEN    LANDAK                          
                                                                            
    DINAS    PEKERJAAN     UMUM,     PENATAAN     RUANG    DAN              
                      PERUMAHAN       RAKYAT                                
                                                                            
                  Jalan Pangeran Cinata Ngabang Kode Pos 78357              
               Telp. (0563) 21895 e-mail: dpuprkablandak@gmail.com          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       SURAT  PERINTAH  KERJA                               
                                (SPK)                                       
                                                                            
     NOMOR            : 000.3.5/..../SPK-PL/FSK/BM-DPUPRPERA/2025           
     TANGGAL          : ………………………………         2025                           
     NILAI KONTRAK    : …………………………….,..                                     
     SUMBER DANA      : Opsen Pajak Kendaraan Bermotor                      
     TAHUN ANGGARAN   : 2025                                                
     WAKTU PELAKSNAAN : ……  (……………………….)     hari kalender                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              ANTARA                                        
                                                                            
                                                                            
        DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT           
                           KAPUBATEN LANDAK                                 
                         TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                            
                                 DAN                                        
                             PENYEDIA JASA                                  
                                                                            
                                                                            
             …………………………………………………………                                         
                                                                            
                               PROGRAM                                      
                         PENYELENGGARAAN JALAN                              
                                                                            
                               KEGIATAN                                     
                  PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA                      
                                                                            
                             SUB KEGIATAN                                   
                          PEMBANGUNAN JALAN                                 
                                                                            
                                                                            
                              PEKERJAAN                                     
         Pembangunan       Box  Culvert   Dusun    Seginah                  
                                                                            
          di Ruas  Jalan  Aur   Sampuk    (Sp.  Sepatah)   -                
                               Saham                                        
                        PEMERINTAH KABUPATEN  LANDAK                        
        DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN  RUANG DAN  PERUMAHAN  RAKYAT        
                                                                            
                      Jalan Pangeran Cinata Ngabang Kode Pos 78357          
                   Telp. (0563) 21895 e-mail: dpuprkablandak@gmail.com      
                    SATUAN KERJA :                                          
                    DINAS  PEKERJAAN   UMUM,  PENATAAN   RUANG  DAN         
  SURAT PERINTAH KERJA                                                      
                    PERUMAHAN    RAKYAT   KABUPATEN   LANDAK                
         (SPK)                                                              
                    NOMOR DAN TANGGAL SPK :                                 
                    Nomor        : 000.3.5/..../SPK-PL/FSK/BM-DPUPRPERA/2025
                    Tanggal      : …………………………………                            
                    Nama         : JAMELIUS.ST., MT                         
                    NIP          : 19711218 199903 1 006                    
                    Jabatan      : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina     
                                   Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan     
                                   ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten     
                                   Landak                                   
    NAMA PEJABAT    Berkedudukan di : Jalan Pangeran Cinata Kecamatan Ngabang
   PENANDATANGAN                   Kabupaten Landak                         
      KONTRAK                                                               
                    yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak Cq.
                    Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten
                    Landak Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
                    Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Nomor :
                    600.1.1/13/DPUPRPERA/2025 tanggal 08 April 2025 tentang Perubahan
                    atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum,
                    Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Nomor:
                    600.1.1/04/DPUPRPERA/2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat
                    Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                    Perumahan Rakyat Kabupaten Landak selanjutnya disebut “Pejabat
                    Penandatangan Kontrak ”, dengan:                        
                    Nama           : ……………  (nama wakil penyedia)           
                    Jabatan        : …………….  (sesuai akta notaris)          
                    Berkedudukan di : …………….. (alamat Penyedia)             
                    Akta Notaris                                            
   NAMA  PENYEDIA   Nomor          : …………….  (sesuai akta notaris)          
                    Tanggal        : …………….. (Tanggal Penerbitan akta)      
                    Notaris        : …………….. (nama notaris penerbit akta)   
                                     yang bertindak untuk dan atas nama …………..
                                     [nama  badan usaha] selanjutnya disebut
                                     “Penyedia”.                            
                    Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                    Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak                     
                    Nama         : YULIUS EFENDI, A.Md                      
                                 :                                          
     WAKIL  SAH     NIP            19690718 199303 1 008                    
                                 :                                          
       PEJABAT      Jabatan        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina
                                   Marga                                    
   PENANDATANGAN                                                            
                    Berkedudukan   Jalan Pangeran Cinata Ngabang            
      KONTRAK                    :                                          
                                   Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan
                                   Umum,  Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
                                   Kabupaten        Landak         nomor    
                                   600.1.1/07/DPUPRPERA/2025 tanggal 06 Januari
                                   2025                                     
  PAKET PENGADAAN:  NOMOR  DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN                       
  Pembangunan Box   PENGADAAN  LANGSUNG:                                    
  Culvert Dusun Seginah Nomor :                                             
  di Ruas Jalan Aur Tanggal :                                               
  Sampuk (Sp. Sepatah) -                                                    
  Saham                                                                     
  Lokasi di : Kecamatan NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
                    Nomor :……………………..                                       
  Sengah Temila                                                             
                    Tanggal :……………………                                       
  Kabupaten Landak                                                          
  SUMBER DANA : dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
               (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
               Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025, untuk mata anggaran kegiatan
               1.03.10.2.01.0032 5.2.04.01.01.0005                          
  MASA              :  ….. (……….) hari kalender dihitung sejak Tanggal      
                                                                            
  PELAKSANAAN          Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
                       Pertama Pekerjaan.                                   
  PEKERJAAN                                                                 
  MASA              :  180 (Seratus Delapan Puluh ) hari kalender dihitung sejak Tanggal
  PEMELIHARAAN         Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
                       Pekerjaan.                                           
  PEKERJAAN                                                                 
  JENIS KONTRAK:    :  Harga Satuan                                         
  DOKUMEN  KONTRAK                                                          
  Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
  ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
  berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
  sebagai berikut:                                                          
       a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                   
       b. Surat Perintah Kerja;                                             
       c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik; 
       d. Surat Penawaran;                                                  
       e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                           
       f. spesifikasi teknis;                                               
       g. gambar-gambar; dan                                                
       h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
                                                                            
         Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
         Kontrak.                                                           
  HARGA KONTRAK                                                             
  Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
  (.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
  aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui
  koreksi aritmatik)                                                        
  LINGKUP PEKERJAAN                                                         
  Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                    
  1. Umum                                                                   
  2.                                                                        
  3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik                                        
  4.                                                                        
  5.                                                                        
  6.                                                                        
  7. Struktur                                                               
  8.                                                                        
  9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain - lain                             
  10.                                                                       
  [Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
  atau sub-output]                                                          
  SISTEM PEMBAYARAN                                                         
  Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
  Penyedia : ................                                               
                                                                            
  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
                                                                            
  Bulanan/Sekaligus]                                                        
                                                                            
  [untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
  pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
  Pejabat Penandatangan Kontrak ]                                           
  Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
  pekerjaan:                                                                
  1. Kontrak                                                                
  2. Kontrak Addendum (Bila Ada)                                            
  3. Jaminan Pelaksanaan                                                    
  4. Jaminan Uang Muka                                                      
  5. NPWP (Daerah)                                                          
  6. BAP dan kelengkapannya                                                 
  7. Berita Acara Pemeriksaan Fisik                                         
  8. MC dan kelengkapannya                                                  
  BESARAN UANG MUKA                                                         
                                                                            
                                                                            
  Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 50% (Lima Puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan
                                                                            
       Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia 
        Pejabat Penandatangan Kontrak          ...........................  
                                                                            
                                                                            
     [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
       ini untuk Penyedia maka rekatkan                                     
                                        untuk proyek/satuan kerja Pejabat   
           meterai Rp10.000,- )]                                            
                                      Penandatangan Kontrak maka rekatkan   
                                                  meterai                   
                                               Rp10.000,- )]                
             [nama lengkap]                                                 
                                               [nama lengkap]               
               [jabatan]                                                    
                                                 [jabatan]                  
                             SYARAT UMUM                                    
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                            
                                                                            
  1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
      Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
      waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
      tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                            
  2.  HUKUM  YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan
      kepada hukum Republik                                                 
      Indonesia.                                                            
                                                                            
  3.  LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN          
      WEWENANG   SERTA PENIPUAN                                             
      Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
      a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
         atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk 
         mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
         pengadaan ini;                                                     
                                                                            
      b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau              
                                                                            
      c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau  
         keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
                                                                            
      d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
         (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
         akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;          
                                                                            
      e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
         melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
                                                                            
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
                                                                            
      f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
         perundang-undangan;                                                
                                                                            
  4.  HARGA  KONTRAK                                                        
   a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi 
     (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
     penerapan SMKK;                                                        
                                                                            
   b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
     perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                           
                                                                            
  5. UANG  MUKA                                                             
   a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga konstruksi, pembayaran
     uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain;
   b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
     Harga Pekerjaan Konstruksi;                                            
   c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
     pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
     sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                                
                                                                            
   d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia   
     menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
   e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
     pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan 
     (Provisional Hand Over/PHO);                                           
   f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
     (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
     permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
     Jaminan Uang Muka diterima;                                            
   g. Pengembalian uang muka  harus diperhitungkan berangsur-angsur secara  
     proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
                                                                            
     lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). 
     6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                          
     a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
        dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;                      
     b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
        Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
        ketentuan SPK;                                                      
     c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada
        Pejabat Penandatangan Kontrak;                                      
     d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketetntuan yang telah ditetapkan dalam
        SPK;                                                                
     e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
        akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
        peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
        sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan
        yang dirinci dalam SPK;                                             
     f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk
        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkan yang memadai dalam rangka
        member perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
        masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
        penggunaan peralatan kerja kosntruksi dan proses produksi;          
     h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan
        Kontrak/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
        Penandatangan Kontrak/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.             
   7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                       
     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
        dilaksanakan oleh Penyedia;                                         
     b. Pejabat penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara perodik
        mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;     
     c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima haisl pekerjaan sesuai dengan jadwal
        penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK; 
     d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga
        yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;     
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak berekwajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
        prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
        sesuai dengan ketentuan SPK; dan                                    
     f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
                                                                            
  8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                
     a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
        dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
        Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;            
     b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
        dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan Harus disampaikan kepada Penyedia.
                                                                            
  9. PERPAJAKAN                                                             
     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan punggutan lain
     yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
     pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
  10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
                                                                            
     a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
        seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
     b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
        Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.                
  11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                              
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan
        sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
        yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                            
       b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
         sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
       c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
         dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                         
       d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
         pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
         unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
         persiapan pelaksanaan kontrak;                                     
       e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
         Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                     
       f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
         Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
         pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
         pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
       g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
         pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
         harus dituangkan dalam adendum SPK;                                
       h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
       i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
         diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
         Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
         melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
    12. PENGENDALIAN WAKTU                                                  
       a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
         pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
         sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
         Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
         yang dinyatakan dalam SPK;                                         
       b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
         Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
         Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
         , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
         maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
         dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
         adendum SPK;                                                       
       c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
         atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
         Penyedia dikenakan denda.                                          
    13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
       a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
         Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
         dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;                        
       b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
         10% dari rencana;                                                  
       c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
         meeting/SCM) sebagai berikut:                                      
        1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
           peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
           Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.                                  
        2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
           Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
           dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
           dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.                       
        3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus  
           diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
           coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.     
        4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus 
           diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
           coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.   
        5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
           Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
           dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang   
           Hukum Perdata.                                                   
     6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
        maka berlaku ketentuan SCM dari awal.                               
  14.   PEMBERIAN KESEMPATAN                                                
        Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
        berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
        pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
      a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
         ketentuan sebagai berikut:                                         
       1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
          50 (lima puluh) hari kalender.                                    
       2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
          masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
         (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
            jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                             
         (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
            menyelesaikan pekerjaannya.                                     
      b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
        angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
        pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
        berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
      c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
        melampaui tahun anggaran.                                           
      d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
        kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
       1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
       2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
       3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
  15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                             
      a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
        kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;          
      b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
        dan termasuk dalam harga Kontrak.                                   
  16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
      a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
        batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
        tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
        tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
        Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
        tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
        Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
        Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
       1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
          kerja konstruksi;                                                 
       2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;        
       3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
          pihak ketiga;                                                     
      b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
        Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
        perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
        diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
      c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
        penanggungan dalam pasal ini;                                       
      d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
        dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
        Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
        jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
  17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                       
      a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
        terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
        melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
        dilaksanakan oleh penyedia;                                         
      b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
        cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
        penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
        pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
        mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
      c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
         memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam    
         pemberitahuan;                                                     
      d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
         maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
         Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
         setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
         untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
         memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
         yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
         atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
         Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
      e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
         keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
         Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;             
      f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
         diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                
  18. a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
         volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
         pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
         pekerjaan;                                                         
     b.  Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
         aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
         bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
         dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
     c.  Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
         dengan kebutuhan;                                                  
     d.  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
         Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan
         di Lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.                              
     e.  Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
         Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak Pejabat
         Penandatangan Kontrak.                                             
  19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
       a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
          mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
          Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;                     
       b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
          melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                   
       c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
          kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                    
       d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
          Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
          dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
          Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
          dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                         
       e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
          tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
          menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;       
       f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
          sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
          pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
          Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari
          Harga Kontrak.                                                    
  20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                    
       a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
          kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;     
       b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                   
       c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
          tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
       d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
          kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
          ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
          Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
       e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
          yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;       
       f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
          mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
          dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
       g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
          Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.  
                                                                            
  21. PERUBAHAN SPK                                                         
       a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                       
       b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
          beberapa hal berikut meliputi:                                    
         1) Perubahan pekerjaan;                                            
         2) perubahan Harga Kontrak;                                        
         3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
         4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.             
       c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
          pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                             
  22.  PERUBAHAN PEKERJAAN                                                  
        a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
          dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
          Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
          pekerjaan, yang meliputi:                                         
         1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;   
         2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
         3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
         4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
        b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
          huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
          , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
          pekerjaan yang meliputi:                                          
                                                                            
         1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
         2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
         3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
        c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
          tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
          dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
        d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
          adendum SPK;                                                      
        e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
          perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
          tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
          tersedianya anggaran.                                             
  23. PERUBAHAN HARGA                                                       
        a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
          Peristiwa Kompensasi;                                             
        b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
          perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
          pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
          disesuaikan dengan negosiasi;                                     
        c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
          rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga
          satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;           
        d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
          Kompensasi.                                                       
  24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN      
        a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:   
         1) perubahan pekerjaan;                                            
         2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                         
         3) Peristiwa Kompensasi.                                           
        b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
          Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
         1) perubahan pekerjaan;                                            
         2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                  
         3) Keadaan Kahar.                                                  
        c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
          SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
          pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;              
        d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
          atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
          oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
          meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
          keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
          sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
          memperpanjang Masa Pelaksanaan;                                   
        e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
          harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
        f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
          Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                         
  25. KEADAAN KAHAR                                                         
        a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
           memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
           tertulis dengan ketentuan :                                      
          1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
             seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
          2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                           
          3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
             terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
        b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
           yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
           apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
           kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
           terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.     
                                                                            
  26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
        a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:      
          1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
             mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                            
          2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                      
          3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
             dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;              
          4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;   
          5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
             pekerjaan; atau                                                
          6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
             tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
             oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                           
        b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
           keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
           berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
           Masa Pelaksanaan;                                                
        c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
           data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
           Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata; 
        d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
           penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
           Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
           Peristiwa Kompensasi;                                            
        e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
           Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
           atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                      
  27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
        a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;    
        b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
           peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
           wanprestasi;                                                     
        c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
        d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
           setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
           rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
           Kontrak ;                                                        
        e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
           Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
           prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
           dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
           menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
           selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;    
        f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
           Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
           melakukan pemutusan SPK apabila:                                 
          1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
             kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
             pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;        
          2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
             nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
             Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
          3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
          4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
             SPK;                                                           
          5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                           
          6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
          7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
             mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
             sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
          8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
             pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
          9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender
             dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
             tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;                          
         10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
             Penyedia;                                                      
         11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
             Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
             atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
             puluh delapan) hari kalender; atau                             
         12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
             Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
             disepakati.                                                    
        g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
           Penyedia maka:                                                   
          1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
             dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);                 
          2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                     
          3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
        h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
           Penyedia, maka:                                                  
          1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
             Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai 
             perbaikan/pemeliharaan; dan                                    
          2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                        
        i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
           penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
           pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
           Penandatangan Kontrak  dikenakan sanksi berdasarkan peraturan    
           perundangundangan;                                               
        j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
           Negara/Daerah;                                                   
        k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
           Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
           Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.    
  28. PEMBAYARAN                                                            
        a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
           Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                        
          1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
          2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
             telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
          3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;  
          4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
             dalam SPK;                                                     
          5) pembayaran harus memperhitungkan:                              
            i. angsuran uang muka;                                          
            ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
           iii. pajak; dan/atau                                             
           iv. uang retensi.                                                
        b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
           Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
           Kontrak dan Penyedia;                                            
        c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
           menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
           yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian
           tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
           pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
           sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
           Pengawas Pekerjaan;                                              
        d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
           pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
           Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
           Membayar (PPSPM);                                                
        e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
           alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
           Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
           mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;        
        f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
           prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
           kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
           yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.            
  29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                  
        a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
           denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
           keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                        
        b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
           Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera   
           janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
           ditimbulkan;                                                     
        c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
           penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
           PPN);                                                            
        d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
           keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
        e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
           Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
           nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
           pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
           lembaga yang berwenang;                                          
        f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
           dalam adendum SPK;                                               
        g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
           Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
  30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
     Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh
     sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
     berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
     pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
     perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                        PEMERINTAH KABUPATEN  LANDAK                        
        DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN  RUANG DAN  PERUMAHAN  RAKYAT        
                                                                            
                      Jalan Pangeran Cinata Ngabang Kode Pos 78357          
                   Telp. (0563) 21895 e-mail: dpuprkablandak@gmail.com      
                                                                            
                      SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                 
                                                                            
  Nomor    :000.32/…/SPPBJ-PL/FSK/BM-DPUPRPERA/2025 .., ………………..2025        
  Lampiran :                                                                
                                                                            
  Kepada Yth.                                                               
  ___________                                                               
  di _________                                                              
                                                                            
  Perihal  : Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
           Pembangunan Box Culvert Dusun Seginah di Ruas Jalan Aur Sampuk (Sp.
           Sepatah) - Saham                                                 
           ______________________________________________                   
                                                                            
  Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
  __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
  (______________) kami nyatakan diterima/disetujui.                        
                                                                            
  Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan
  menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
  Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
  penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan
  terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
                                                                            
  Satuan Kerja __________                                                   
  Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                            
                                                                            
  [tanda tangan]                                                            
                                                                            
                                                                            
  [nama lengkap]                                                            
  [jabatan]                                                                 
  NIP : ___                                                                 
                                                                            
  Tembusan Yth. :                                                           
  1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
  2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
  3. ____________ [Pejabat Pengadaan]                                       
  ......... dst                                                             
               SYARAT-SYARAT  KHUSUS  KONTRAK   (SSKK)                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                         
                 Satuan Kerja PPK   : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                                      Perumahan Rakyat Kabupaten Landak     
                 Nama               : JAMELIUS, ST., MT                     
                                                                            
                 Alamat             : Jalan Pangeran Cinata Kecamatan Ngabang
                 Website            : -                                     
                                                                            
                 Telepon            : 0821 5859 4615                        
                 Faksimili          : -                                     
                                                                            
                 e-mail             : Jamelius1971@gmail.com                
                                                                            
                 Penyedia Nama      : ………………………..                           
                 Alamat             : ………………………………                          
                                                                            
                 Telepon            :                                       
                 Faksimili          : -                                     
                 e-mail             : …………………………………                         
                                                                            
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK:          
   Pihak         Nama               : YULIUS EFENDI, A.Md                   
                                                                            
                 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
                 dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Nomor : 600.1.1/07/DPUPRPERA/
                 2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis
                 Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                 Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Tahun 2025               
                                                                            
                 Untuk Penyedia     : ……………………………..                         
                 Nama               : …………………………………..                       
                 Berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan nomor ; …. tanggal Oleh
                                                            ……………           
                 …………………,    Akta Perubahan Terakhir nomor ; ..... tanggal …… Oleh
                 Notaris ………                                                
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
   Kontrak                                                                  
                                                                            
D. Masa          Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
   Pemeliharaan  atau 6 (enam) bulan kalender.                              
                                                                            
E. U mur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 5 (lima) tahun sejak
                 tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.    
                                                                            
F. P edoman      Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus
   Pengoperasian diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tiga puluh)
   dan Perawatan hari kalender setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.
                                                                            
G. P embayaran   Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
   Tagihan       pembayaran tagihan angsuran adalah 2 (dua) hari kalender terhitung sejak
                 tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidakdiperselisihkan
                 diterima oleh PPK.                                         
                                                                            
H. P encairan    Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah           
   Jaminan                                                                  
                                                                            
I. T indakan     Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: Tidak
   Penyedia yang ada.                                                       
   Mensyaratkan  Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas
   Persetujuan PPK Pekerjaan adalah: Tidak ada.                             
   atau Pengawas                                                            
   Pekerjaan                                                                
J. K epemilikan  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak
   Dokumen       yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
                 berikut: 10 (sepuluh) tahun.                               
K. F asilitas    PPK akan memberikan fasilitas berupa :                     
                 Tidak Ada                                                  
                                                                            
L. S umber       Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari   
   Pembiayaan    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.                            
                                                                            
M. P embayaran Uang Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka (YA).
   Muka          [jika ”YA”]                                                
                 Uang muka diberikan sebesar, sebagai berikut :             
                 a.  Untuk Usaha Kecil, Uang Muka dapat diberikan paling tinggi 50 %
                     (Lima puluh perseratus) dari nilai kontrak;            
                 b.  Untuk Usaha Non Kecil, Uang Muka dapat diberikan paling tinggi 20
                     % (dua puluh perseratus) dari nilai kontrak;           
                 c.  Untuk Kontrak Tahun Jamak, Uang Muka dapat diberikan : 
                     c.1  20 % (dua puluh perseratus) dari kontrak tahun pertama, atau
                     c.2  15 % (lima belas perseratus) dari nilai kontrak   
                                                                            
N. P embayaran   Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:       
   P restasi Pekerjaan 1. Pembayaran Bulanan                                
                 2.  Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian Pekerjaan (Termin)
                     atau                                                   
                 3.  Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan
O.               Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
                 sebagai berikut:                                           
                 1.  Penyedia mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK Cq.
                     Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)               
                 2.  PPTK bersama – sama dengan petugas teknis dan konsultan yang
                     ditunjuk dan Penyedia melakukan pemeriksaan fisik lapangan yang
                     dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
                 3.  Menandatangani Berita Acara Pembayaran                 
                 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
                 prestasi pekerjaan:                                        
                 1.  Sertifikat Bulanan (MC)                                
                 2.  Back up Data (Data Pendukung)                          
                 3.  Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                   
                 1.  Foto sesuai Proggress Fisik Lapangan                   
P. P enyesuaian  Penyesuaian Harga hanya dipergunakan pada kontrak tahun jamak yang
   Harga         masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diberlakukan
                 mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
   D enda        Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
                 keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari [harga kontrak/harga
                bagian kontrak yang belum dikerjakan]                       
                                                                            
                                                                            
Q. Penyelesaian  Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
   Perselisihan  diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
                 perselisihan tersebut di bawah sebagaiPemutus Sengketa:    
                [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
                Indonesia (BANI)]                                           
                [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga PemutusSengketa maka cantumkan
                klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
                “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus
                oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
                administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang
                keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
                tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah
                3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan
                kedua arbitrator yang ditunjukoleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga
                yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
Tenders also won by CV Dawa Karya
Authority
20 May 2024Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. RunutKab. LandakRp 1,184,044,849
23 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 03 SilauPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
29 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 13 Munggu LumutPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
27 October 2025Pemeliharaan / Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati LandakKab. LandakRp 400,000,000
27 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 6 JelimpoPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 400,000,000
6 July 2022Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Sekda LandakKab. LandakRp 385,317,600
23 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 47 PesayanganPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 313,856,000
27 August 2025Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 12 GontangKab. LandakRp 289,869,000
16 July 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 23 BawengKab. LandakRp 270,000,000
27 June 2024Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sd Negeri 17 KaseKab. LandakRp 270,000,000