PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
K O N T R A K
PENGADAAN LANGSUNG
PEKERJAAN KONSTRUKSI BADAN USAHA
NAMA PAKET
Pembangunan Box Culvert Dusun Seginah
di Ruas Jalan Aur Sampuk (Sp. Sepatah) - Saham
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Ngabang Kode Pos 78357
Telp. (0563) 21895 e-mail: dpuprkablandak@gmail.com
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK)
NOMOR : 000.3.5/..../SPK-PL/FSK/BM-DPUPRPERA/2025
TANGGAL : ……………………………… 2025
NILAI KONTRAK : …………………………….,..
SUMBER DANA : Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
TAHUN ANGGARAN : 2025
WAKTU PELAKSNAAN : …… (……………………….) hari kalender
ANTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
KAPUBATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025
DAN
PENYEDIA JASA
…………………………………………………………
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN
Pembangunan Box Culvert Dusun Seginah
di Ruas Jalan Aur Sampuk (Sp. Sepatah) -
Saham
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Ngabang Kode Pos 78357
Telp. (0563) 21895 e-mail: dpuprkablandak@gmail.com
SATUAN KERJA :
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
SURAT PERINTAH KERJA
PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor : 000.3.5/..../SPK-PL/FSK/BM-DPUPRPERA/2025
Tanggal : …………………………………
Nama : JAMELIUS.ST., MT
NIP : 19711218 199903 1 006
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina
Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Landak
NAMA PEJABAT Berkedudukan di : Jalan Pangeran Cinata Kecamatan Ngabang
PENANDATANGAN Kabupaten Landak
KONTRAK
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak Cq.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Landak Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Nomor :
600.1.1/13/DPUPRPERA/2025 tanggal 08 April 2025 tentang Perubahan
atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Nomor:
600.1.1/04/DPUPRPERA/2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat
Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama : …………… (nama wakil penyedia)
Jabatan : ……………. (sesuai akta notaris)
Berkedudukan di : …………….. (alamat Penyedia)
Akta Notaris
NAMA PENYEDIA Nomor : ……………. (sesuai akta notaris)
Tanggal : …………….. (Tanggal Penerbitan akta)
Notaris : …………….. (nama notaris penerbit akta)
yang bertindak untuk dan atas nama …………..
[nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : YULIUS EFENDI, A.Md
:
WAKIL SAH NIP 19690718 199303 1 008
:
PEJABAT Jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina
Marga
PENANDATANGAN
Berkedudukan Jalan Pangeran Cinata Ngabang
KONTRAK :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak nomor
600.1.1/07/DPUPRPERA/2025 tanggal 06 Januari
2025
PAKET PENGADAAN: NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
Pembangunan Box PENGADAAN LANGSUNG:
Culvert Dusun Seginah Nomor :
di Ruas Jalan Aur Tanggal :
Sampuk (Sp. Sepatah) -
Saham
Lokasi di : Kecamatan NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor :……………………..
Sengah Temila
Tanggal :……………………
Kabupaten Landak
SUMBER DANA : dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025, untuk mata anggaran kegiatan
1.03.10.2.01.0032 5.2.04.01.01.0005
MASA : ….. (……….) hari kalender dihitung sejak Tanggal
PELAKSANAAN Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
PEKERJAAN
MASA : 180 (Seratus Delapan Puluh ) hari kalender dihitung sejak Tanggal
PEMELIHARAAN Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
PEKERJAAN
JENIS KONTRAK: : Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui
koreksi aritmatik)
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. Umum
2.
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
4.
5.
6.
7. Struktur
8.
9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain - lain
10.
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
atau sub-output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
Bulanan/Sekaligus]
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Kontrak
2. Kontrak Addendum (Bila Ada)
3. Jaminan Pelaksanaan
4. Jaminan Uang Muka
5. NPWP (Daerah)
6. BAP dan kelengkapannya
7. Berita Acara Pemeriksaan Fisik
8. MC dan kelengkapannya
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 50% (Lima Puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
ini untuk Penyedia maka rekatkan
untuk proyek/satuan kerja Pejabat
meterai Rp10.000,- )]
Penandatangan Kontrak maka rekatkan
meterai
Rp10.000,- )]
[nama lengkap]
[nama lengkap]
[jabatan]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan
kepada hukum Republik
Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
(apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
penerapan SMKK;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO);
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketetntuan yang telah ditetapkan dalam
SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan
yang dirinci dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkan yang memadai dalam rangka
member perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja kosntruksi dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara perodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima haisl pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga
yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berekwajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan Harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan punggutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
10% dari rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender.
2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
kerja konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan
di Lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari
Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
1) Perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga
satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender
dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender; atau
12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundangundangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
dalam adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Ngabang Kode Pos 78357
Telp. (0563) 21895 e-mail: dpuprkablandak@gmail.com
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Nomor :000.32/…/SPPBJ-PL/FSK/BM-DPUPRPERA/2025 .., ………………..2025
Lampiran :
Kepada Yth.
___________
di _________
Perihal : Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
Pembangunan Box Culvert Dusun Seginah di Ruas Jalan Aur Sampuk (Sp.
Sepatah) - Saham
______________________________________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(______________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan
menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan
terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : ___
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
Nama : JAMELIUS, ST., MT
Alamat : Jalan Pangeran Cinata Kecamatan Ngabang
Website : -
Telepon : 0821 5859 4615
Faksimili : -
e-mail : Jamelius1971@gmail.com
Penyedia Nama : ………………………..
Alamat : ………………………………
Telepon :
Faksimili : -
e-mail : …………………………………
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK:
Pihak Nama : YULIUS EFENDI, A.Md
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Nomor : 600.1.1/07/DPUPRPERA/
2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Tahun 2025
Untuk Penyedia : ……………………………..
Nama : …………………………………..
Berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan nomor ; …. tanggal Oleh
……………
…………………, Akta Perubahan Terakhir nomor ; ..... tanggal …… Oleh
Notaris ………
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Kontrak
D. Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Pemeliharaan atau 6 (enam) bulan kalender.
E. U mur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 5 (lima) tahun sejak
tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.
F. P edoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus
Pengoperasian diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan kalender atau 30 (tiga puluh)
dan Perawatan hari kalender setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.
G. P embayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
Tagihan pembayaran tagihan angsuran adalah 2 (dua) hari kalender terhitung sejak
tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidakdiperselisihkan
diterima oleh PPK.
H. P encairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Jaminan
I. T indakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: Tidak
Penyedia yang ada.
Mensyaratkan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas
Persetujuan PPK Pekerjaan adalah: Tidak ada.
atau Pengawas
Pekerjaan
J. K epemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak
Dokumen yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
berikut: 10 (sepuluh) tahun.
K. F asilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Tidak Ada
L. S umber Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
Pembiayaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
M. P embayaran Uang Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka (YA).
Muka [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar, sebagai berikut :
a. Untuk Usaha Kecil, Uang Muka dapat diberikan paling tinggi 50 %
(Lima puluh perseratus) dari nilai kontrak;
b. Untuk Usaha Non Kecil, Uang Muka dapat diberikan paling tinggi 20
% (dua puluh perseratus) dari nilai kontrak;
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, Uang Muka dapat diberikan :
c.1 20 % (dua puluh perseratus) dari kontrak tahun pertama, atau
c.2 15 % (lima belas perseratus) dari nilai kontrak
N. P embayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
P restasi Pekerjaan 1. Pembayaran Bulanan
2. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian Pekerjaan (Termin)
atau
3. Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan
O. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Penyedia mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK Cq.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
2. PPTK bersama – sama dengan petugas teknis dan konsultan yang
ditunjuk dan Penyedia melakukan pemeriksaan fisik lapangan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
3. Menandatangani Berita Acara Pembayaran
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
1. Sertifikat Bulanan (MC)
2. Back up Data (Data Pendukung)
3. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
1. Foto sesuai Proggress Fisik Lapangan
P. P enyesuaian Penyesuaian Harga hanya dipergunakan pada kontrak tahun jamak yang
Harga masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diberlakukan
mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
D enda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari [harga kontrak/harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan]
Q. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
Perselisihan diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagaiPemutus Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)]
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga PemutusSengketa maka cantumkan
klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang
keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah
3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan
kedua arbitrator yang ditunjukoleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga
yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]