DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12 Gontang
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
7
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12
Gontang
Pagu Anggaran : Rp 289.869.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh
Sembilan Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp 289.568.200,- (Dua Ratus Delapan Puluh
Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan
Ribu Dua Ratus Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU EARMARK
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
BAB I .................................................................................................................................................... 5
PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
1.1 Latar Belakang ........................................................................................................................ 5
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ........................................................................................ 8
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan......................................................................... 8
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ...................................................................................................... 8
BAB III ................................................................................................................................................ 10
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 10
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 10
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 13
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 13
BAB IV ............................................................................................................................................... 14
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 14
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan .......................................................................... 14
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 14
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 14
BAB V ................................................................................................................................................ 16
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 16
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 16
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ................................................................. 16
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 17
BAB VI ............................................................................................................................................... 18
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 18
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................................ 18
6.2 Pekerjaan Tanah ...................................................................... Error! Bookmark not defined.
6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ............................................................................... 18
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 26
BAB VII .............................................................................................................................................. 27
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 27
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................. 27
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 27
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut : ...................................................... 28
BAB VIII ............................................................................................................................................. 29
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 29
8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 29
8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 29
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................... 29
BAB IX ............................................................................................................................................... 30
PENUTUP ......................................................................................................................................... 30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Rumah DInas SD
Negeri 12 Gontang.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Rumah DInas SD
Negeri 12 Gontang adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12 Gontang
yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12 Gontang
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU EARMARK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 289.869.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 289.568.200,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam
Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) Pekerjaan Pendahuluan
2) Pekerjan Struktur
3) Pekerjaan Lantai
4) Pekerjaan Dinding
5) Pekerjaan Atap
6) Pekerjaan Plafond
7) Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Pentilasi
8) Pekerjaan Elektrikal
9) Pekerjaan Sanitasi
10) Pekerjaan Tower Air
11) Pekerjaan Pagar
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten
Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12
Gontang Kabupaten Landak meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan Bahan
Tanah Tanah urug harus bebas
Urug dari kandungan humus,
bukan lumpur, bersih dari
sampah, memiliki struktur
butiran, mempunyai tekstur
cenderung remah, dan
tidak mengandung batu-
batu dengan diameter lebih
dari 10 cm
Pasir Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-
(Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018
dan keras. Sedang, Pekerjaan Jalan dan
dan Jembatan
Pasir Halus
Batu Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai
Pecah lebih dikenal dengan dengan spesifikasi Teknis
(Aggregat sebutan batu palu, dengan 2018 Pekerjaan Jalan dan
Kasar ) berbaga ukuran Jembatan
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Semen Semen yang digunakan Tiga Harus sesuai dengan
untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan
harus jenis semen Portland k Jalan dan Jembatan
tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/
memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M
tentang Semen Portland erah
atau PPC (Portland Putih/Chon
Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan
harus menggunakan satu
type dan satu merek
semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila hal
tersebut diizinkan maka
Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali
rancangan campuran
beton ( JMF ) sesuai
dengan tipe dan merek
semen yang digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan
campuran beton harus spesifikasi 2018 Pekerjaan
bersih dan bebas dari Jalan dan Jembatan
bahan yang merugikan
seperti
minyak,
garam, asam, basa, gula,
atau organik
Kayu Untuk Kaso & Reng Uk. 5 x 10 cm
Menggunakan Kayu Klas II, Uk. 5 x 7 cm
untuk Rangka Plafond Uk. 4 x 6 cm
menggunakan kayu klas II.
Pintu Dengan kayu kualitas klas
1
Kaca Kaca polos Tebal 3 mm
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
Dinding adalah cat air. Paint,
Nippon
Paint,
Mowilex,
Vinnilex dll.
Engsel Uk. 4 Inci
Pintu
Engsel Uk. 3 Inci
Jendela
Slot Uk. Standar
Jendela
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Concreat Mixer 0.3 – 0.6 m3 1 Unit milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Concreat Mixer 0.3 – 0.6 m3 1 Unit milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Kepara Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) nan (F) han (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pek. Atap 1. Terpukul Alat Kerja Luka ringan, 1 3 3 Kecil
2. Terinfeksi Debu luka berat,
Material cacat 1
3. Tertusuk akibat alat anggota
dan bahan tubuh,
meninggal
4. Tergores atau
Tertimpa Material
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pek. Atap Resiko Sedang
Terjatuh dari ketinggian
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :
6.2 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN
6.2.1. Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
ukuran sesuai dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
6.2.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera
dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis
dengan berita acara.
6.3.3. Persyaratan Bahan
6.3.3.1 Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
digunakan.
2.3.6. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
2.3.7. Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-
33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
2.3.8. A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
2.3.9. Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12 mm.
Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja tulangan
dengan mutu U-32, atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas penampang
yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng tidak
kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
2.4. Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai,
maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
disyaratkan.
2.5. Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor
dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
2.6. Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut
tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas,
untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus
mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam
mesin pengaduk.
2.7. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton
yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
2.8. Pengecoran Beton
2.8.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus
bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan
lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
σ
perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik = 225
bk
kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.
2.8.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-
C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh
melebihi 150 mm.
2.8.3 Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi
lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
2.9. Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
seperti yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
2.13. Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk
langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya mendinginkan
agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak,
Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
2.15. Benda Uji dan Cacat Beton
2.15.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
2.15.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
6.1. Bahan
a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 40 x 40
cm polos
7. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
7.1. Bahan
a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.
b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.
c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
dan engsel jendela.
d. Grendel produk lokal.
e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Perencana.
8.1. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
engsel pada setiap daun jendela.
c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
jendela.
8.2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
dapat bekerja dengan baik.
9. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10.3. Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
10.4. Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
mutu baik.
6.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
anggaran Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.