Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 12 Gontang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10352651000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 289,869,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 289,568,200
Winner (Pemenang): CV Dawa Karya
NPWP: 830528030705000
RUP Code: 60102963
Work Location: GONTANG - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                          
                      PEKERJAAN  KONSTRUKSI                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
                                                                          
              PENGELOLAAN  PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN  :                                   
             Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12 Gontang                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN  LANDAK                 
                            TAHUN 2025                                    
                                           7                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                   PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
                                                                          
  bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
  untuk :                                                                 
                                                                          
   Pekerjaan             : Pembangunan Rumah  DInas SD Negeri 12          
                          Gontang                                         
   Pagu Anggaran         : Rp 289.869.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh      
                          Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh          
                                                                          
                          Sembilan Ribu Rupiah)                           
   Nilai HPS             : Rp 289.568.200,- (Dua Ratus Delapan Puluh      
                          Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan     
                          Ribu Dua Ratus Rupiah)                          
                                                                          
   Lokasi                : Kabupaten Landak                               
   Sumber Dana           : DAU EARMARK                                    
   Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                          Landak                                          
   Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                               Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                     Kabupaten Landak                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      BUYUNG, S.Pd                        
                                 Nip. 19690118 199802 1 002               
                            DAFTAR  ISI                                   
  DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
                                                                          
  BAB I .................................................................................................................................................... 5
  PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
                                                                          
  1.1 Latar Belakang ........................................................................................................................ 5
  1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
                                                                          
  1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
  1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
                                                                          
  1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
  1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
                                                                          
  1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
  BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
                                                                          
  2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
  2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ........................................................................................ 8
                                                                          
  2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan......................................................................... 8
  2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ...................................................................................................... 8
                                                                          
  BAB III ................................................................................................................................................ 10
  SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 10
                                                                          
  3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 10
  3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 13
                                                                          
  3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 13
  BAB IV ............................................................................................................................................... 14
                                                                          
  SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 14
  4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan .......................................................................... 14
                                                                          
  4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 14
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 14
                                                                          
  BAB V ................................................................................................................................................ 16
  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 16
                                                                          
  5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 16
  5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ................................................................. 16
                                                                          
  5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 17
  BAB VI ............................................................................................................................................... 18
                                                                          
  SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 18
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................................ 18
                                                                          
  6.2 Pekerjaan Tanah ...................................................................... Error! Bookmark not defined.
  6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ............................................................................... 18
                                                                          
  6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 26
  BAB VII .............................................................................................................................................. 27
                                                                          
  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 27
  7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................. 27
                                                                          
  7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 27
  7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut : ...................................................... 28
                                                                          
  BAB VIII ............................................................................................................................................. 29
  TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 29
                                                                          
  8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 29
  8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 29
                                                                          
  8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................... 29
  BAB IX ............................................................................................................................................... 30
                                                                          
  PENUTUP ......................................................................................................................................... 30
                               BAB I                                      
                                                                          
                           PENDAHULUAN                                    
                                                                          
                                                                          
  1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                          
       Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                          
     mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
     mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
     perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
     Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
                                                                          
     dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
     sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                          
                                                                          
  1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                          
     Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
     :                                                                    
    1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
    2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
    3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
    4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                          
        22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
    5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
        2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
        Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                          
                                                                          
  1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                          
       Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
     adalah sebagai berikut :                                             
    1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
        untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
                                                                          
    2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
        -1991-03                                                          
    3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
        2002                                                              
    4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
                                                                          
    5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
    6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
        Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
    7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                          
    8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
        Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
    9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                          
        pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
    10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
        lapangan dan laboratorium                                         
    11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                          
        hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
    12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
        – 2002                                                            
    13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                          
                                                                          
  1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
       Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
     Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
     Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Rumah DInas SD  
     Negeri 12 Gontang.                                                   
       Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Rumah DInas SD
                                                                          
     Negeri 12 Gontang adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
     sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
     sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
     criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang   
                                                                          
     berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan 
     pembangunan                                                          
                                                                          
  1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                          
       Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
     adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12 Gontang
                                                                          
     yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah 
     direncanakan.                                                        
                                                                          
  1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                          
       Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
                                                                          
     pekerjaan konstruksi :                                               
       - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
       - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
       - PPK          : Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12 Gontang      
                                                                          
                                                                          
  1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                          
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
       konstruksi adalah DAU EARMARK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
    b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                          
       Rp 289.869.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
       Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)                                   
                                                                          
    c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                          
       Rp 289.568.200,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam
       Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah)                               
                                                                          
    d. Uang muka diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak.
                               BAB II                                     
                                                                          
                          RUANG  LINGKUP                                  
                                                                          
                                                                          
  2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                          
       Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
  pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
  konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                          
  a.   Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                  
  1)   Pekerjaan Pendahuluan                                              
  2)   Pekerjan Struktur                                                  
  3)   Pekerjaan Lantai                                                   
                                                                          
  4)   Pekerjaan Dinding                                                  
  5)   Pekerjaan Atap                                                     
  6)   Pekerjaan Plafond                                                  
  7)   Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Pentilasi                             
                                                                          
  8)   Pekerjaan Elektrikal                                               
  9)   Pekerjaan Sanitasi                                                 
  10)  Pekerjaan Tower Air                                                
  11)  Pekerjaan Pagar                                                    
                                                                          
  b.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten
       Landak                                                             
                                                                          
  c.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                          
  d.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
       dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90  
       (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
       tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
                                                                          
       Pekerjaan;                                                         
                                                                          
       Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
       hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
       Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
  konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
  teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
                                                                          
  serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                          
       Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
  Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
                                                                          
  yang akan dilaksanakan                                                  
                                                                          
       Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                          
       Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                          
                                                                          
      Subklasifikasi       : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                            41016). Yang masih berlaku.                   
                              BAB III                                     
                                                                          
              SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                          
                                                                          
     1.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                       
                                                                          
                 Bahan  bangunan  konstruksi yang diperlukan untuk        
            penyelesaian pekerjaan Pembangunan Rumah DInas SD Negeri 12   
            Gontang Kabupaten Landak meliputi :                           
                                                                          
                                                                          
     Jenis        Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
     Bahan                          Bahan                                 
     Tanah   Tanah urug harus bebas                                       
     Urug    dari kandungan humus,                                        
             bukan lumpur, bersih dari                                    
                                                                          
             sampah, memiliki struktur                                    
             butiran, mempunyai tekstur                                   
             cenderung remah, dan                                         
             tidak mengandung batu-                                       
                                                                          
             batu dengan diameter lebih                                   
             dari 10 cm                                                   
     Pasir   Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-   
     (Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
     Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018    
                                                                          
             dan keras.           Sedang,  Pekerjaan  Jalan   dan         
                                  dan      Jembatan                       
                                  Pasir Halus                             
     Batu    Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai  
                                                                          
     Pecah   lebih dikenal dengan          dengan  spesifikasi Teknis     
     (Aggregat sebutan batu palu, dengan   2018 Pekerjaan Jalan dan       
     Kasar ) berbaga ukuran                Jembatan                       
             yang disesuaikan dengan                                      
             kebutuhan konstruksi                                         
                                                                          
     Semen   Semen  yang digunakan Tiga    Harus   sesuai  dengan         
             untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan  
             harus jenis semen Portland k  Jalan dan Jembatan             
             tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/                     
                                                                          
             memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M                             
             tentang Semen Portland erah                                  
             atau   PPC   (Portland Putih/Chon                            
             Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali                            
                                                                          
             memenuhi ketentuan SNI                                       
             0302:2014.                                                   
             Didalam satu  kegiatan                                       
             harus menggunakan satu                                       
             type dan  satu merek                                         
                                                                          
             semen,   kecuali jika                                        
             diizinkan oleh pengawas                                      
             pekerjaan. Apabila hal                                       
             tersebut diizinkan maka                                      
             Penyedia  Jasa  harus                                        
                                                                          
             mengajukan    kembali                                        
             rancangan    campuran                                        
             beton ( JMF  ) sesuai                                        
             dengan tipe dan merek                                        
                                                                          
             semen yang digunakan.                                        
     Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan        
             campuran  beton harus         spesifikasi 2018 Pekerjaan     
             bersih dan bebas dari         Jalan dan Jembatan             
             bahan  yang merugikan                                        
                                                                          
                     seperti                                              
                     minyak,                                              
             garam, asam, basa, gula,                                     
             atau organik                                                 
                                                                          
     Kayu    Untuk  Kaso  &  Reng          Uk. 5 x 10 cm                  
             Menggunakan Kayu Klas II,     Uk. 5 x 7 cm                   
             untuk Rangka  Plafond         Uk. 4 x 6 cm                   
             menggunakan kayu klas II.                                    
                                                                          
     Pintu   Dengan kayu kualitas klas                                    
             1                                                            
     Kaca    Kaca polos                    Tebal 3 mm                     
                                                                          
                                                                          
     Cat     Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                         
     Dinding adalah cat air.     Paint,                                   
                                 Nippon                                   
                                                                          
                                 Paint,                                   
                                 Mowilex,                                 
                                 Vinnilex dll.                            
     Engsel                               Uk. 4 Inci                      
                                                                          
     Pintu                                                                
     Engsel                               Uk. 3 Inci                      
                                                                          
     Jendela                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Slot                                 Uk. Standar                     
     Jendela                                                              
     1.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                          
       Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
  sebagai berikut:                                                        
                                                                          
  •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam   
       negeri;                                                            
  •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                          
  •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
       dipertanggungjawabkan;                                             
  •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
       dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                          
  •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
       berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
       bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
       penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                          
       limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
       berlaku;                                                           
  •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
       Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                          
       pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
       berwenang.                                                         
                                                                          
     1.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                          
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
  melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                          
       Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
                                                                          
  Pasal 1.3                                                               
       Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
  Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                          
  Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
       Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
                                                                          
  Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
  sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                              BAB IV                                      
    SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                          
                                                                          
  4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                          
    Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
  pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                          
     No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
                                                                          
     1.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                       beli/sewa)         
     2.  Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3    1 Unit  (milik/sewa-        
                                                                          
                                                       beli/sewa)         
     3.  Concreat Mixer          0.3 – 0.6 m3 1 Unit  milik/sewa-         
                                                      beli/sewa)          
                                                                          
                                                                          
  4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                          
    Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
                                                                          
  teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                          
     No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
     1.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                                          
                                                      beli/sewa)          
     2.  Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3    1 Unit  (milik/sewa-        
                                                      beli/sewa)          
     3.  Concreat Mixer          0.3 – 0.6 m3 1 Unit  milik/sewa-         
                                                      beli/sewa)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                          
    1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
       harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
       diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
       saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                          
    2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
       pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
    3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
       perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
       bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                          
    4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
       dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
       ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
       SSKK;                                                              
    6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
       Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
                                                                          
       Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
    7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
       kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                          
       Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
    8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
       dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                              BAB  V                                      
                    SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                          
                                                                          
     5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                          
                                                                          
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                   
                 Deskripsi Risiko                 Penilaian Tingkat Risiko
                                                                          
                               Jenis Bahaya                               
     Uraian    Identifikasi Bahaya        Kemungki Kepara Nilai   Tingkat 
No                                                                        
                                 (Tipe                                    
    Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)          nan (F)  han (A) Risiko Risiko  
                               Kecelakaan)                                
                                                          (FxA)   (TR)    
 1      2            3             4           5     6       7      8     
 1 Pek. Atap 1. Terpukul Alat Kerja Luka ringan, 1   3      3     Kecil   
             2. Terinfeksi Debu luka berat,                               
             Material          cacat                               1      
             3. Tertusuk akibat alat anggota                              
             dan bahan         tubuh,                                     
                               meninggal                                  
             4. Tergores atau                                             
             Tertimpa Material                                            
  Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
  resiko pekerjaan “ KECIL “                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
  Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                          
  Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                          
                                                                          
  1.  Pek. Atap                                   Resiko Sedang           
                           Terjatuh dari ketinggian                       
  5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                          
  a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
       perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
       peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
       sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
  b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                          
       yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
       analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
       pengendaliannya;                                                   
  c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                          
       dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
       Konstruksi;                                                        
  d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
       dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
       melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                          
       prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
       tersebut.                                                          
                              BAB VI                                      
    SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                                                          
                              KERJA                                       
                                                                          
                                                                          
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                          
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
     pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  6.2 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN                                          
                                                                          
  6.2.1. Lingkup Pekerjaan Beton                                          
                                                                          
    a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
       pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
    b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
       1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
         ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
         campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
         ukuran sesuai dengan gambar kerja.                               
       2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
         pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  6.2.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                        
    a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
       ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
       diberikan.                                                         
    b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
       mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
       tanggung jawab penuh tersebut d atas.                              
    c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
       dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera
       dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis
       dengan berita acara.                                               
                                                                          
                                                                          
  6.3.3. Persyaratan Bahan                                                
  6.3.3.1 Semen Portland                                                  
       1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
         memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
       2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
                                                                          
         baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
       3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
         digunakan.                                                       
  2.3.6. Pasir                                                            
       1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
         substansi yang dapar merusak beton.                              
       2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                          
       3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
                                                                          
  2.3.7. Batu Split/ Koral Beton                                          
       1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
         berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
         butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
         seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.         
       2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
                                                                          
         yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
         PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-
         33.                                                              
       3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
         kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                          
  2.3.8. A i r                                                            
       1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
         mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
         dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
         memenuhi NI-3 Pasal 10.                                          
                                                                          
       2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
         Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
                                                                          
  2.3.9. Besi Beton                                                       
       1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
         persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
         Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12 mm.
         Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja tulangan
         dengan mutu U-32, atau baja ulir .                               
       2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
         dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
         Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas penampang
                                                                          
         yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
         perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
         serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
         penawaran.                                                       
       3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
         kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
                                                                          
       4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
         minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng tidak
         kaku maupun getas.                                               
       5). Pelaksanaan.                                                   
         ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
            dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
                                                                          
         ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
            tidak berubah tempat.                                         
                                                                          
  2.4. Kelas dan Mutu Beton                                               
    a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
       buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
       membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai,
       maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.                  
                                                                          
    b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
       atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
       penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
       disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
       1971.                                                              
    c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
       disyaratkan.                                                       
  2.5. Pemasangan Tulangan                                                
                                                                          
     a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
       tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                           
                                                                          
     b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
       terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor
       dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.                      
                                                                          
  2.6. Bahan Campuran Tambahan                                            
                                                                          
     a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut
       tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas,
       untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus
       mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
                                                                          
     b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
       AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
       penundaan pengerasan awal.                                         
     c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
       dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam
       mesin pengaduk.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.7. Pengadukan                                                         
                                                                          
     a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
       Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
       menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.      
     b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
       homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
       merata/seragam.                                                    
     c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
       tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
       diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
       tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton
       yang sudah dicor dengan yang akan dicor.                           
  2.8. Pengecoran Beton                                                   
  2.8.1 Persiapan                                                         
                                                                          
       a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
         tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus
         bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.   
                                                                          
       b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
         memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan
         lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.                 
       c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
                                                         σ                
         perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik = 225
                                                          bk              
         kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
         terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
         216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
         Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.              
  2.8.2 Slump (kekentalan beton)                                          
         a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-
            C-143 adalah sebagai berikut :                                
                                                                          
                    Jenis konstruksi   Slump (mm)   Slump (mm)            
                                        Maksimum     Minimum              
                                                                          
             Kaki dan dinding pondasi      75          25                 
                                                                          
             Plat, balok dan dinding      100          25                 
             Kolom                        100          25                 
                                                                          
             Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                          
                                                                          
         b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
            tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh
            melebihi 150 mm.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.8.3 Pelaksanaan.                                                      
       a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
         tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
         pengecoran beton dilakukan.                                      
                                                                          
       b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
         dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
         menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                   
       c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
         lapisan-lapisan beton yang mengeras.                             
       d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                          
       e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi
         lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
         menghindari penyerapan air semen oleh tanah.                     
                                                                          
  2.9. Pemadatan Beton.                                                   
       a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
                                                                          
         dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
         menggetarkan secara berlebihan.                                  
       b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
         harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
         berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
         petunjuk Konsultan pengawas.                                     
       c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
         atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
         getaran.                                                         
       d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
         telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.                
       e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
         lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
         permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
         diperoleh pada kubus test.                                       
       f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
         terlatih.                                                        
       g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
         persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                          
  2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                    
       a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
         pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
                                                                          
         dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
         seperti yang tercantum pada daftar beikut.                       
                                                                          
                                                                          
               Bagian Struktur   Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
                                                                          
          Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
          Penyangga balok      21 hari                                    
                                                                          
       b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
         benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
       c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
         spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.      
  2.13. Suhu.                                                             
       a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
         berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk
         langsung di cor.                                                 
       b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
         320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya mendinginkan
         agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.                       
                                                                          
  2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)                             
       a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
         secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
         persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak,
         Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.      
       b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
         lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
         semen dan 2 bagian pasir.                                        
       c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
         tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus menonjol
         sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit. 
                                                                          
                                                                          
  2.15. Benda Uji dan Cacat Beton                                         
  2.15.1 Benda Uji                                                        
                                                                          
       a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
         pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.            
       b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
         dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                      
                                                                          
  2.15.2 Cacat Beton                                                      
                                                                          
       Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
       wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
                                                                          
       - Konstruksi beton sangat keropos                                  
       - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
         tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.                      
       - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
         direncanakan.                                                    
       - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                                           
  6.1. Bahan                                                              
      a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 40 x 40
        cm polos                                                          
                                                                          
                                                                          
  7. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                   
  7.1. Bahan                                                              
      a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.               
      b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
      c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
         dan engsel jendela.                                              
      d. Grendel produk lokal.                                            
      e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
         mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
         Pengawas / Perencana.                                            
                                                                          
  8.1. Macam dan lingkup pekerjaan.                                       
      a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
         gambar.                                                          
      b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
         engsel pada setiap daun jendela.                                 
      c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
         jendela.                                                         
                                                                          
  8.2. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
      a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
                                                                          
         ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
      b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
         dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  9. PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
  10.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
       Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
       bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
       pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.                
                                                                          
  10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
       a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
         bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
         yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
         Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.                              
       b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
         Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
         akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
  10.3. Bahan                                                             
       a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
         tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
         cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
         dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.            
       b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
         merk cat yang dipilih.                                           
       c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
         atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
       d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
         sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                           
       e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
         * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
         * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
         * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                          
  10.4. Cara Pelaksanaan                                                  
       a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
          diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
          plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
          baik.                                                           
       b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
          kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
          mutu baik.                                                      
  6.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                              BAB VII                                     
                  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
  7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                          
  7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                          
  Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
  adalah sebagai berikut :                                                
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
                                                                          
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung; atau          
                                          SKT - Pelaksana Bangunan        
                                          Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                          (TA022) / (TS051) /             
                                           Pelaksana Lapangan             
                                          Pekerjaan Gedung (TS052)        
                                                                          
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
                                          Keselamatan Konstruksi/         
       Konstruksi                                                         
                                          Petugas Keselamatan dan         
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA –                
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
    3  Mandor            -               -                                
    4  Kepala Tukang     -               -                                
    5  Tukang            -               -                                
    6  Pekerja           -               -                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                          
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1  (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                                                                          
                          anggaran        Pekerjaan Gedung; atau          
                                          SKT - Pelaksana Bangunan        
                                          Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                          (TA022) / (TS051) /             
                                           Pelaksana   Lapangan           
                                          Pekerjaan Gedung (TS052)        
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
                                          Keselamatan Konstruksi/         
       Konstruksi                                                         
                                          Petugas Keselamatan dan         
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA      –           
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                          
   a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
      pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
      Pemilihan;                                                          
   b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
                                                                          
      ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
      Tahun 2021;                                                         
   c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
   d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
      pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                          
      pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
      ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
                                                                          
      spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
      sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
   e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
      melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
      memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
                                                                          
      diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
      dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
   f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
      pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                          
   g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
      persiapan penunjukkan penyedia;                                     
   h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
      pemilih                                                             
                              BAB VIII                                    
              TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                          
       Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                                                                          
     Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
     sd Pasal 25.3.                                                       
                                                                          
       Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
     Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
     yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                          
       Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
     spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                          
  8.2 Tata Cara Pengukuran                                                
                                                                          
     Pembayaran terdiri dari :                                            
     a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
     Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                          
     1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
        dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
        Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
        pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
     2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                          
        setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
        ke bagian keuangan.                                               
     3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
        pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                          
                                                                          
  8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                          
     Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                          
     1. Backup Quantity                                                   
     2. Backup Quality                                                    
     3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
     4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                              BAB IX                                      
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                          
  pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.
Tenders also won by CV Dawa Karya
Authority
20 May 2024Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. RunutKab. LandakRp 1,184,044,849
23 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 03 SilauPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
29 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 13 Munggu LumutPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
27 October 2025Pemeliharaan / Rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati LandakKab. LandakRp 400,000,000
3 October 2025Pembangunan Box Culvert Dusun Seginah Di Ruas Jalan Aur Sampuk (Sp. Sepatah) - SahamKab. LandakRp 400,000,000
27 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 6 JelimpoPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 400,000,000
6 July 2022Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Sekda LandakKab. LandakRp 385,317,600
23 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 47 PesayanganPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 313,856,000
16 July 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 23 BawengKab. LandakRp 270,000,000
27 June 2024Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sd Negeri 17 KaseKab. LandakRp 270,000,000