URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI
DI KECAMATAN MENYUKE DAN KECAMATAN NGABANG
I. PENDAHULUAN
a. Nama Pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak Tahun 2025.
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang dalam
hal ini Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
c. Pengelola Pekerjaan
Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pengadaan, Pelaksana jasa pengawasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
II. LATAR BELAKANG
Jalan Usaha Tani merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian Khususnya
Tanaman Pangan dengan tujuan untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian
(alsintan), pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil
produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan atau pasar.
Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan Pembangunan jalan usaha tani pada daerah-
daerah yang memerlukan.
Agar pembangunan Jalan Usaha Tani dapat terlaksana dengan baik, tepat mutu, tepat
waktu, dan sesuai dengan rencana teknis, maka diperlukan kegiatan pengawasan teknis
pelaksanaan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan
konstruksi dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta
ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan pengawasan pembangunan
Jalan Usaha Tani ini, diharapkan hasil pekerjaan memiliki kualitas yang baik, dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat tani, serta memberikan dampak positif
terhadap peningkatan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kecamatan
Menyuke dan Kecamatan Ngabang.
b. Tujuan utamanya adalah dihasilkan Laporan Akhir Pengawasan pembangunan Jalan
Usaha Tani yang mencakup capaian fisik, kualitas pekerjaan, serta evaluasi terhadap
kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan.
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi kegiatan pengawasan teknis dan administrasi pelaksanaan
pembangunan Jalan Usaha Tani, agar pelaksanaan konstruksi sesuai dengan dokumen
perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan meliputi antara lain:
1. Pengawasan lapangan harian, mencakup pemantauan mutu bahan, metode kerja,
volume pekerjaan, dan kemajuan pelaksanaan.
2. Pemeriksaan dan pengendalian kualitas pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi teknis.
3. Pencatatan dan pelaporan kemajuan pekerjaan, termasuk dokumentasi foto lapangan
dan laporan perkembangan mingguan serta akhir.
4. Koordinasi dengan penyedia jasa pelaksana dan pihak terkait untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan kegiatan.
5. Memberikan arahan teknis dan rekomendasi apabila terdapat penyimpangan terhadap
rencana.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Usaha Tani di
Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Ngabang selama 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPK.
Ngabang, 04 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak,
Petronila Jean, SST
NIP. 199106092020122023