Desain Perencanaan Pembangunan Untuk Kegiatan Kontraktual
APBD Bidang SMP (DAU) Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas
Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025
Nama Pekerjaan : Desain Perencanaan Pembangunan Untuk Kegiatan Kontraktual
APBD Bidang SMP (DAU)
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Langkat
Sumber Dana : APBD 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Tahun Anggaran ; 2025
A. PENDAHULUAN
Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan maka, Pelestarian
Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah kegiatan pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan BGCB dengan mempertahankan keberadaan dan nilai pentingnya serta
menjaga keandalan Bangunan Gedung.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan sehingga dapat menjadi petunjuk bagi konsultan Perencana
yang membuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
f. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai.
Azas-Azas
Dalam melaksanakan perencanaan bangunan gedung negara harus memperhatikan
azas-azas sebagai berikut ;
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik
dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
B. Lingkup Kegiatan
1. Ruang Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual (Reguler)
adalah sebagai berikut :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b. Penyusunan Pengembangan rencana,antara lain membuat :
• Site plan Bangunan
• RencanaTeknis Bangunan,beserta konsep dan perhitungannya,
• Rencana Arsitektur, beserta konsep dan perhitungannya
• Rencana MekanikalEletrikal
• Perkiraan biaya
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
• Gambar –gambar rencana teknis bangunan, arsitektur, sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS).
• Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, dan rencana anggaran biaya
pekerjaan.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaaan yaitu : Sekolah – Sekolah Menengah Pertama yang ada tersebar
di di Wilayah Kabupaten Langkat.
3. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : APBD, 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :Rp.10 0. 0 00 .0 00 ,- (Seratus Juta
Rupiah).
c. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut akan diatur mengikuti surat perjanjian
pekerjaan perencanaan (kontrak)
e. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata acara pembayaran diatur secara
kontraktual, setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana
sesuai dengan perundangan yang berlaku, yang terdiri dari :
▪ Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
▪ Pembelian bahan dan ATK
▪ Pembelian dan atau sewa peralatan
▪ Materi dan penggadaanlaporan
▪ Pajak-pajak yang berlaku
▪ danl ainya yang dianggapperlu
4. Standar Teknis
a) SNI-03-1726-2002, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan
Gedung.
b) SNI-TIS-1991.03,Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk BangunanGedung.
c) SNI-03-2847-1992,TentangTata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
d) SNI-03-1729-2002 Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung.
e) SNI 0255-1987D,Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
f) SNI-03-1727-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung.
g) SNI-03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
h) SNI-03-2410-1989,Tentang Tata Cara Pengecatan DindingTembok dengan
CatEmulsi.
5. Ruang Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual (Reguler)
adalah sebagai berikut :
d. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
e. Penyusunan Pengembangan rencana,antara lain membuat :
• Site plan Bangunan
• RencanaTeknis Bangunan,beserta konsep dan perhitungannya,
• Rencana Arsitektur, beserta konsep dan perhitungannya
• Rencana MekanikalEletrikal
• Perkiraan biaya
f. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
• Gambar –gambar rencana teknis bangunan, arsitektur, sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat–Syarat (RKS).
• Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, dan rencana anggaran biaya
pekerjaan.
6. Sasaran Kegiatan
a. Setiap bangunan harus direncanakan dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat
memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan criteria
administrasi bagi bangunan negara.
b. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknisb angunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serat tata laku professional.
7. Produk Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah sebagai berikut:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap.
b. Kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Rencana Kerjadan Syarat(RKS) yangmeliputi:
1) Persyaratan umum;
2) Persyaratan administratif;dan
3) Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.Spesifikasi dan syarat –syarat teknis
bangunan (RKS).
d. Jadwal Pelaksanaan (timeschedule )pekerjaan konstruksi.
e. Pembuatan laporan pendahuluan dan laporanakhir.
8. Jangka Waktu PenyelesaianKegiatan
Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 60 (Enam Puluh) Hari kalender
terhitung mulai SPMK ditanda tangani.
C. Penutup
1. Setelah Uaraian singkat kegiatan ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima an mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan KPA.
Stabat, Februari 2025
DIbuat dan Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
SUPRlADI, S.PdI
NIP. 198101082014071002