URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Rehablitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Sanitasinya
Lokasi Kegiatan : SD Negeri 050630 Tanjung Langkat Kecamatan Salapian
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Nilai HPS : Rp. 49.653.000
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan kebutuhan
akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap dan
terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah tesebut maka
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana APBD untuk
kegiatan Pembangunan Gedung Baru Sekolah Dasar Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Drs. MUHAMMAD NUH, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. Pekerjaan Tanah
D. Pekerjaan Pasangan Bata dan Pelesteran
E. Pekerjaan Kosen Daun Pintu dan Jendela
F. Pekerjaan Rangka Atap, Atap dan Plafond
G. Pekerjaan Lantai
H. Pekerjaan Pengecatan
I. Pekerjaan Instalasi Listrik
J. Pekerjaan Menara Air
K. Pekerjaan Sanitasi dan Instalasi Air
L. Pekerjaan Akhir
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau sama dengan 2 (Dua) bulan.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Mei 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Supriadi, S.PdI
NIP. 19810108 201407 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 October 2021 | Pembangunan Pondasi Jembatan Dusun III Desa Rumah Galuh Kec. Sei Bingai | Kab. Langkat | Rp 800,000,000 |
| 11 November 2025 | Rehab Puskesmas Marike Kec. Kutambaru | Kab. Langkat | Rp 200,000,000 |
| 29 August 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smp Swasta Tunas Mandiri | Kab. Langkat | Rp 195,000,000 |
| 24 April 2025 | Belanja Pakaian Dinas Harian (Pdh) | Kab. Langkat | Rp 151,384,000 |
| 15 May 2025 | Belanja Modal Electric Generating Set | Kab. Langkat | Rp 98,000,000 |
| 29 August 2025 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Skb Kabupaten Langkat (Dau) | Kab. Langkat | Rp 62,500,000 |
| 27 August 2025 | Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya Sdn 057186 Batu Guru Tambunan (Dau) | Kab. Langkat | Rp 55,000,000 |
| 7 July 2025 | Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) | Kab. Langkat | Rp 50,000,000 |