URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Rehabilitasi Toilet / Jamban Beserta Sanitasinya
Lokasi Kegiatan : SMP NEGERI 1 PADANG TUALANG Kecamatan PADANG TUALANG
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Nilai HPS : Rp. 49.472.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan
kebutuhan akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel,
lengkap dan terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah
tesebut maka Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan
dana APBD untuk kegiatan Rehabilitasi Toilet / Jamban Beserta Sanitasinya Sekolah
Menengah Pertama Kabupaten Langkat Tahun 2024.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Drs. MUHAMMAD NUH, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Pekerjaan Tanah
C. Pondasi dan Beton
D. Pekerjaan Dinding dan Pelesteran
E. Pekerjaan Kosen , Pintu dan Jendela
F. Pekerjaan Atap
G. Pekerjaan Plafon
H. Pekerjaan Lantai
I. Pekerjaan Pengecatan
J. Pekerjaan Penggantung
K. Pekerjaan Ins. Listrik
L. Pekerjaan Lain -Lain
5. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Mei 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )
SUPRIADI, S.Pdl
NIP. 19810108 201407 1 002