URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Tingkat SD dan SMP
Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan Pagar
Lokasi Kegiatan : SD Negeri 050660 Kwala Bingai
Kecamatan : Stabat
Sumber Dana : DAU
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Tahun Anggaran : 2025
Nilai HPS : Rp. 148.474.000,-
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan
kebutuhan akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel,
lengkap dan terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah
tesebut maka Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan
dana R. APBD untuk kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Tingkat SD dan SMP
Kabupaten Langkat Tahun 2025 untuk Pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri 050660
Kwala Bingai Kecamatan STABAT.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRIADI, S.Pdl
d. PPTK : Drs. Muhammad Nuh, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Galian Tanah
d. Pekerjaan Pasir dan Kerikil
e. Pekerjaan Pondasi / Penulangan
f. Pekerjaan Batu Bata
g. Pekerjaan Adukan/Spesi
h. Pekerjaan Beton
i. Pekerjaan Kayu
j. Pekerjaan Batu dan Plesteran
k. Pekerjaan Cat
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa
adalah selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau sama dengan 2 (Dua) bulan.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )
SUPRIADI, S.Pdl
NIP. 19810108 201407 1 002