URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Lokasi Kegiatan : SD Negeri 056013 PAYA RENGAS
Kecamatan : Hinai
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Nilai HPS : Rp189.698.000,-
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan kebutuhan
akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap dan
terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah tesebut maka
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana APBD untuk
kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Dasar Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material bahan
dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Drs. MUHAMMAD NUH, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. Pekerjaan Tanah
D. Pekerjaan Pondasi
E. Pekerjaan Beton.
F. Pekerjaan Pasangan Bata dan Plesteran
G. Pekerjaan Kosen Daun Pintu dan Jendela
H. Pekerjaan Rangka Atap, Atap & Plafond
I. Pekerjaan Lantai
J. Pekerjaan Pengecatan
K. Pekerjaan Kunci, Besi dan Penggantung
L. Pekerjaan Instalasi Listrik
M. Pekerjaan Mobiler
N. Pekerjaan Akhir.
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau sama dengan 2 (Dua) bulan.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Mei 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Supriadi, S.PdI
NIP. 19810108 201407 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 June 2023 | Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Lingkungan Vraksionasi Kelurahan Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang | Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat | Rp 300,192,000 |
| 14 October 2024 | Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Gg. Daya Kel Pelawi Utara Kec. Babalan | Kab. Langkat | Rp 300,111,000 |
| 24 August 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn 056401 Tungkam Jaya (Dau) | Kab. Langkat | Rp 300,000,000 |
| 11 June 2025 | Renovasi Gerbang Pagar Rumah Dinas Bupati | Kab. Langkat | Rp 195,000,000 |
| 29 August 2025 | Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sdn 050711 Psr Gunung | Kab. Langkat | Rp 155,503,680 |
| 17 November 2025 | Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkungan Gg. Bakti Desa Securai Utara Kec. Babalan | Kab. Langkat | Rp 131,137,380 |