METODE PELAKSANAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
Kualitas Bahan dan Pekerjaan
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus memenuhi spesifikasi dan standar yang
berlaku dan semua produk harus baru,Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka
daerah sumber bahan untuk setiap jenis bahan, maka Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan lokasi sumber bahan untuk
mendapatkan persetujuan.Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan
tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui. Jika
mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang sebelumnya
telah diperiksa, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan
dalam waktu
48 jam. Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan.
Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik
atau penyewanya. Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah,
bebas dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang
langsung ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk pekerjaan, kecuali jika
permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang
terbuat dari pasir atau kerikil hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Pemeriksaan Pekerjaan dan Pengamanan
a. Peralatan Pelaksanaan.
1. Kontraktor harus mengadakan dan menyiapkan semua peralatan pelaksanaan
yang diperlukan dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik dan siap pakai,
agar terjamin adanya kualitas pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan.
2. Apabila ternyata peralatan yang digunakan menurut pendapat Direksi tidak
efisien pengoprasiannya atau jumlahnya kurang, hingga mutu pekerjaan yang
dihasilkan tidak sesuai, Direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk
mengganti atau menambah peralatan dimaksud.
3. Kegagalan Direksi dalam perintahnya pada Kontraktor, tidak membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawab atas pemenuhan kualitas pekerjaan dan laju
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Dokumen Kontrak
b. Perlindungan terhadap Bangunan dan Utilitas.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua bangunan
dan utilitas baik milik pribadi maupun milik pemerintah termasuk semua
sarana dan prasarananya.
2. Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk
melindungi bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat kegiatan- kegiatan pelaksanaan oleh Kontraktor
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Kontraktor, sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
3. Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan
dan jaringan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada di sekitar
dan diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus dijaga agar tetap berfungsi.
4. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh Kontraktor,
harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Kontraktor sesuai dengan kondisi
sebelumnya.
a) Pengukuran kembali
PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan
dengan melakukan pematokan dan pengukuran kembali serta mcmeriksa detail kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pcmbayaran (mutual Check 0%). Jika dalam
pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubaban isi
kontrak, atau pekerjaan tambah kurang dari volume Kontrak Awal, maka perubahan tersebut
harus hituangkan dalam Adendum Kontrak.
b) Pembuatan direksi keet/Gudang alat
Direksi keet/gudang bahan harus ditempatkan sesuai dengan lokasi yang telah
disetujui dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Bangunan harus tahan cuaca, dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya sehingga mampu melindungi
bahan/material dari kerusakan.
c) Mobilisasi, demolisasi dan listrik kerja
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Direksi bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. Program mobilisasi harus
menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dan harus mencakup informasi
tambahan berikut: Jadwal pengiriman peralatan maupun personil untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan yang dipersyaratkan. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direski Pekerjaan. Wajib menempatkan seorang kuasa
atau wakil yang cakap dan berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
dilapangan. Pelaksana yang ditunjuk Kontraktor harus mendapatkan kuasa penuh dalam
bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang dinyatakan dengan Surat
Tugas/Keterangan. Pembongkaran tempat kerja pada saat akhir Kontrak, termasuk
pemindahan semua peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan
dimulai.
d) Bongkaran dan pembersihan
Melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa lokasi kerja
dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi
rapi dan bersih setiap saat. enyediakan drum/tempat pembuangan sampah di lapangan untuk
menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.Membuang sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah ditentukan. Tidak diperkenankan
mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
e) Biaya SMK3
Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
bahan yang disyaratkan. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi
syarat atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik. Bahan bangunan yang dipakai
adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga serta gambar kerja. Bahan bangunan yang ditolak oleh Direksi
karena cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
II. PEKERJAAN SUMUR BOR
1. Pekerjaan Persiapan Lokasi
Pada tahap pekerjaan ini meliputi :
a. Pembersihan, perataan dan pengerasan lokasi untuk posisi tumpuan mesin bor.
b. Pembuatan bak Lumpur, bak control dan selokan untuk sirkulasi Lumpur bor.
c. Penanaman casing pengaman sedalam 1-2 m pada posisi titik bor apabila formasi
lapisan tanah paling atas yang akan dibor merupakan lapisan formasi yang mudah
runtuh.
d. Penyetelan (setting) mesin bor beserta menara (rig), penyetelan (setting) pompa
Lumpur beserta selang-selangnya.
e. Penyedian air serta pengadukan Lumpur bor untuk sirkulasi pemboran.
2. Tahap Pemboran Awal
Sistem pemboran yang diterangkan disini adalah menggunakan system bor putar (rotary
drilling) dan tekanan bawah (pull down pressure) yang dibarengi dengan sirkulasi Lumpur
bor (mud flush) kedalam lubang bor. Pemboran pilot hole adalah pekerjaan pemboran tahap
awal dengan diameter lobang kecil sampai kedalaman yang dikehendaki, diameter pilot
hole biasanya antara 4 sampai dengan 8 inchi, Selain itu juga ditentukan dengan
kemampuan atau spesifikasi mesin bor yang digunakan.
Hal-hal yang perlu diamati dalam pekerjaan pemboran pilot hole adalah :
a. Kekentalan (viskositas) Lumpur bor
b. Kecepatan mata bor dalam menebus formasi lapisan tanah setiap meternya
(penetrasi waktu permeter)
c. Contoh gerusan (pecahan) formasi lapisan dalam setiap meternya.
d. Contoh (sample) pecahan formasi lapisan tanah (cutting) dimasukkan dalam plastik
kecil atau kotak sample dan masing-masing diberi nomor sesuai dengan
kedalamanya. Adapun maksud pengambilan sample cutting adalah sebagai data
pendukung hasil electrical logging untuk menentukan posisi kedalaman sumber air
(akuifer)
3. Tahap Electrical Loging
Electrical Loging tujuannya adalah untuk mengetahui letak (posisi) akuifer air, tahap
pekerjaan ini sebagai penentu konstruksi saringan (screen). Electrical Loging dilakukan
dengan menggunakan suatu alat, dimana alat tersebut menggunakan konfigurasi titik tunggal
dimana eletroda arus dimasukakan kedalam lubang bor dan elektroda yang lain ditanam
dipermukaan. Arus dimasukkan kedalam lubang elektroda yng kemudian menyebar
kedalam formasi disekitar lubang bor. Sebagian arus kembali ke elektroda di permukaan
dengan arus yang telah mengalami penurunan. Penurunan inilah yang diukur.
4. Tahap Pembersihan Lubang Bor (Reaming Hole)
Yang dimaksud dengan reaming adalah memperbesar lubang bor sesuai dengan diameter
konstruksi pipa casing dan saringan (screen) yang direncanakan.
Hal-hal yang diamati dalam tahap pekerjan reaming adalah sama seperti pada tahap
pekerjaan pilot hole, hanya pada pekerjaan reaming cutting (formasi lapisan tanah) tidak
perlu diambil lagi. Ideal selisih diameter lobang bor dengan pipa casing adalah 6 inchi. Hal ini
dimaksudkan untuk mempermudah masuknya konstruksi pipa casing dan saringan (sreen)
serta masuknya penyetoran kerikil pembalut (gravel pack).
5. Tahap Konstruksi Pipa Casing Dan Saringan (Screen)
Pada tahap ini peletakan pipa casing dan saringan (screen) harus sesuai dengan gambar
konstruksi yang telah direncanakan. Terutama peletakan konstruksi saringan (screen)
harus didasarkan atas hasil electrical logging dan analisa cutting. Selain itu juga didasarkan
atas kondisi hydrogeology daerah pemboran. Dari pemahaman aspek-aspek hydrogeology
diharapkan perencanaan sumur dalam yang dihasilkan mampu memberikan sumur
pemanfatan (life time) yang maksimal dan kapasitas yang optimal dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan didaerah sekitar pemboran.
6. Tahap Penyetoran Kerikil Pembalut (Gravel Pack)
Maksud dan tujuan penyetoran kerikil pembalut (gravel pack) adalah untuk menyaring
masuknya air dari formasi lapisan akuifer kedalam saringan (screen) dan mencegah
masuknya partikel kecil seperti pasir ke dalam lubang saringan (screen). Adapun cara
penyetoran kerikil pembalut (gravel pack) adalah dibarengi dengan sirkulasi (spulling) air
yang encer supaya kerikil pembalut (gravel pack) dapat tersusun dengan sempurna pada
rongga antara konstruksi pipa casing dengan dinding lubang bor.
7. Tahap Pencucian Dan Pembersihan (Well Development)
Tahap pekerjaan pencucian dan pembersihan sumur dalam dilakukan dengan maksud
untuk dapat membersihkan dinding zona invasi akuifer erta kerikil pembalut dari partikel
hlus, agar seluruh bukaan pori atau celah akuifer dapat terbuka penuh sehinga ar tanah
dapat mengalir kedalam lubang saringan (screen) dengan sempurna.
Manfaat dari tahap Well Development ini adalah :
a. Menghilangkan atau mengurangi penyumbatan (clogging) akuifer pada dinding
lobang bor.
b. Meningkatkan porositas dan permeabilitas akuifer disekeliling sumur dalam.
c. Menstabilakan formasi lapisan pasir disekeliling saringan, sehingga pemompaan
bebas dari kandungan pasir.
Pelaksanaan tahap Well Development dilakukan dengan cara :
1. Water Jetting
Peralatan yang digunakan disebut Jetting Tool, yaitu suatu alat dari pipa yang mempunyai 4
lobang (dozzle). Alat ini dimasukkan kedalam sumur dalam pada tiap-tiap interval saringan
secara berurutan dari bawah keatas dengan penghantar pipa bor yang dihubungkan dengan
pompa yang dihubungkan dengan pompa tekan yang memompakan air bersih kedalam sumur
dalam. Pada pengoperasiannya, alat ini digerakkan berputar-putar atau dengan memutar-
mutar pipapenghantarnya dan naik turun sepanjang saringan (screen).
2. Air Lift
Pada metode air lift ini dimulai dengan pelepasan tekanan udara kedalam sumur dalam
dari tekanan kecil kemudian perlahan-lahan diperbesar. Pekerjaan air lift ini dilakukan mulai
dari interval saringan paling atas ke bawah secara berurutan hingga ke dasar sumur dalam.
8. Tahap Pengecoran (Grouting)
Maksud dan tujuan dari tahap grouting ini adalah :
a. Sebagai penguat (tumpuan) konstruksi pipa casing.
b. Untuk menutup (mencegah) masuknya air permukaan (air atas) kedalam pipa
casing melalui saringan (screen).
9. Tahap Uji Pemompaan (Pumping Test)
Maksud dan tujuan uji pemompaan (pumping test) ini adalah untuk mengetahui kondisi
akuifer dan kapasitas jenis sumur dalam, sehingga dapat untuk memilih jenis serta kapasitas
pompa ang sesuai yang akan dipasang disumur dalam tersebut.
Data-data yang dicat dalam uji pemompaan adalah :
a. Muka air tanah awal (pizometrikawal)
b. Debit pemompaan
c. Penurunan muka air tanah selama pemompaan (draw-down)
d. Waktu sejak dimulai pemompaan
e. Kenaikan muka air tanah setelah pompa dimatikan
f. Waktu setelah pompa dimatikan
Uji pemompaan dilakukan melalui 2 tahap :
1) Uji pemompaan bertahap (step draw-doen test)
Uji pemompaan yang dilakukan 3 step, masing-masing selama 2 jam dengan variasi
debit yang berbeda.
2) Uji pemompaan panjang
Uji pemompaan ini umumnya dilakukan selama 2x 24 jam dengan debit tetap. Pada uji
pemompaan ini dimbil sample air 3 kali, yaitu pada awal pemompaan, pertengahan dan
akhir pemompaan. Maksud dan tujuan pengambilan sample air adalah untuk
pemeriksaan (analisa) kualitas air, apakah air yang dihasilkan dari sumur dalam
tersebut memenuhi standar air minum yang diizinkan.
Kualitas air yang dianalisa adalah :
- PH (keasaman atau kebasaan) air tersebut.
- Kadar unsure-unsur kimia terkandung dalam air tersebut.
- Jumlah zat pada terlarut (TDS).
10. Tahap Finishing
Tahap finishing meliputi :
a. Pemasangan pompa submersible permanent, panel listrik serta instalasi kabel-
kabelnya.
b. Pembuatan bak control (manhole) apabila well head posisinya dibawah level tanah,
pembuatan apron apabila well head posisinya diatas level tanah.
c. Pembuatan instalasi perpipaan, asesoris serta Well Cover.
d. Pembersihan dan perapihan lokasi.
III. PEKERJAAN MENARA AIR
A. PEKERJAAN TANAH & GALIAN
a. Galian Tanah
1. Galian tanah digunakan untuk semua pasangan struktur pondasi dan semua
pasangan lainnya dibawah tanah seperti rollag atau sloof pengalasan lantai,
semua saluran-saluran, septictank dan pembebasan penanaman pohon dan lain-
lain yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan rencana gambar
2. Galian tanah dilakukan dengan cara mekanis yaitu dengan menggunakan excavator
mini
3. Semua tanah galian pondasi diletakan minimal 1 meter dari jarak lubang galian
agar tanah hasil galian tidak longsor dan masuk lagi ke dalam galian
4. Kedalaman galian tanah untuk pondasi sesuai gambar, dan mendapatkan
persetujuan dari Direksi
5. Galian tanah tidak melebihi kedalaman yang ditentukan dan ini bila terjadi
pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan, pasir atau beton tumbuk
tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
6. Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah terlebih
dahulu dibuang humusnya dan akar-akar pohon yang ada disekitarnya
7. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat didalam atau didekat tanah
galian seperti akar atau tunas pohon, sisa kayu, bekas bongkaran, batu-batuan
dan sebagainya harus segera dikeluarkan dan disingkirkan
8. Pada bagian-bagian yang dianggap mudah longsor pemborong akan mengadakan
tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan penahan atau cara lainnya
dan untuk tanah yang berlumpur maka harus dipasang kayu racuk (perancah),
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah dengan alasan apapun
menjadi tanggungan kontraktor
9. Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh informasi yang ada tentang
adanya serta lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
ijin yang diperlukan atau wewenang lainnya untuk melaksanakan galian yang
diperlukan dalam Kontrak
10. Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang masih
berfungsi dari pipa, kabel, atau jalur lainnya atau struktur yang dijumpai dan
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya
11. Seluruh meterial yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan
proyek dimana memungkinkan, harus digunakan secara effektif untuk timbunan
atau urugan kembali
b. Urugan Tanah & Pemadatan
1. Urugan tanah dibuat untuk memperoleh elevasi sesuai dengan gambar rencana.
2. Tanah yang digunakan untuk urugan merupakan tanah yang bersih dari humus,
tidak expensive (lowcycle content) bebas sampah, bebas dari bahan organik dan
lain-lain
3. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak lebih 20 cm setiap
lapisnya
4. Urugan dipadatkan menggunakan stamper dengan kapasitas sesuai dengan
instruksi Direksi
5. Pada proses pemadatan setiap lapis, Kontraktor harus melakukan penyiraman
dengan air untuk membantu pemadatan urugan
B. PEKERJAAN PONDASI
a. Pondasi Foot Plat (Beton Bertulang)
1. Meliputi pekerjaan beton bertulang yang terletak di bawah permukaan
tanah yang menerima langsung beban kolom bangunan
2. Penentuan titik pondasi menggunakan alat ukur misal thedolit, waterpass dan
lain-lain yang dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya
3. Pondasi foot plat diberi landasan atau alas berupa urugan pasir setebal 5 cm
4. Urugan pasir dibasahi atau disiram air agar benar-benar padat dan rata
5. Di atas urugan pasir dipasang lantai kerja berupa adukan beton dengan mutu
beton K 100 setebal 5 cm
6. Pemasangan tulangan dengan besi beton dilakukan dengan tingkat presisi yang
tinggi mengingat perannya sebagai as bangunan
7. Pengecoran pondasi foot plat menggunakan adukan beton dengan mutu beton K225
8. Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau sesuai dengan
petunjuk Direksi
9. Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras, dan
selama perawatan galian tidak boleh ditimbun
10. Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom tegak sampai batas di atas muka
tanah atau pada sisi bawah sloof beton
C. PEKERJAAN BETON
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
b. Bahan
1. Spesifikasi Beton
Campuran / adukan beton harus berdasarkan Mix Design / Trial Mix untuk umur
7, 14 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum hasil pengujian untuk 10
sampel yang diambil secara acak berdasarkan mix design yang telah disetujui
oleh direksi Proyek / Konsultan Pengawas
Campuran / adukan beton baik yang dikerjakan di lokasi proyek ataupun beton
berupa site mix harus menggunakan standar dan perlakuan yang sama
Adukan Beton menggunakan beton mutu f’c = 20 MPa (K 225) untuk pondasi
beton, sloof beton, kolom beton, balok beton dan plat beton
Adukan Beton menggunakan beton mutu f’c = 10 MPa (K 125) untuk lantai kerja
2. Semen
Semen yang digunakan merupakan semen baru sesuai yang disyaratkan dalam
SNI 15-2049- 2004 atau Portland Cement Tipe I menurut ASTM memenuhi S-
400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak digunakan sebagai bahan campuran
Untuk menghindari kelembaban maka penyimpanan semen diberi alas
dengan ketinggian 30 cm dan tumpukan semen paling tinggi 2 m
Setiap semen baru yang masuk dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman
3. Pasir Beton
Pasir beton berupa butir-butir tajam keras, bebas dari bahan-bahan organik,
lumpur, kotoran atau sampah
Kadar lumpur pasir beton tidak melebihi dari 4% berat
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat, sisa di atas ayakan 2
mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm berkisar antara 80 % dan
90 % berat
4. Batu Split
Batu split yang digunakan bermutu baik, bersih dan bebas dari bahan-bahan
organik, lumpur, kotoran atau sampah
Kualitas batu split memenuhi syarat-syarat SNI 2847 : 2013
Penimbunan batu dengan pasir dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi
material yang tepat
5. Air
Air yang digunakan adalah air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan- bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan
Dalam hal ini dipakai air bersih yang dapat diminum
6. Besi Beton (tulangan)
Semua besi beton yang dipakai sesuai dengan standart yang telah ditetapkan
Baja tulangan untuk diameter 6 mm, 8 mm dan 10 mm digunakan baja polos
dengan mutu baja tulangan U-24 atau memiliki tegangan leleh minimal 2.400
kg/cm2, yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SKSNI
T-15-1991-03 untuk baja tulangan 1122, standard Jepang kelas S > R.22
Baja tulangan diatas diameter 13 mm digunakan baja ulir dengan mutu baja
tulangan U-32 atau memiliki tegangan leleh minimal 3.200 kg/cm2, yang
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SK SNI T-15-1991-03
untuk baja tulangan 1122, standard Jepang kelas S > R.22
Apabila ada kejanggalan dalam gambar mengenai pemakaian besi akibat
dengan pelambangan yang berbeda akan dikonfirmasikan dengan konsultan
pengawas
Kontraktor tidak akan mengganti ukuran besi atau menurunkan diameter
pemakian besi
Besi beton yang telah tertutup dengan adukan kering atau bahan lain
untuk pelaksanaan pengecoran lanjutan akan dibersihkan dulu dan dipastikan
bahwa adukan tersebut dapat menempel pada besi
Daya lekat baja tulangan akan dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh
tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu
panjang yang dapat menyebabkan perlemahan bahan
Membengkok dan meluruskan tulangan dilakukan dalam keadaan batang dingin
Tulangan dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta
persetujuan Direksi terlebih dahulu
7. Bekisting dan Perancah
Bekisting direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan
jalannya kecepatan pembetonan
Kayu bekisting yang dipakai bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran
Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang dibuat teratur hingga
pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan
Penyusunan bekisting dilakukan sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan rusak
Perancah dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi (scafolding) yang
direncanakan rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah yang memenuhi
syarat
Perancah dapat pula dari kayu dolken/bambu bulat dengan diameter minimum
8 cm, jarak minimal antar tiang perancah adalah 50 cm
Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukkan tanda-tanda penurunan yang berlebihan sehingga
menurut Direksi hal itu menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan
gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari
segi konstruksi, maka pengawas proyek yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
dapat memerintahkan untuk membeongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah
tersebut dianggap cukup kuat
Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton minimum
sudah mencapai 28 hari
Jika setelah pembetonan masih ada pekerjaan lagi, maka pembongkaran
bekisting dapat dilakukan setelah umur beton minimum sudah mencapai 21 hari
atau sesuai dengan petunjuk Direksi
8. BahanA ditif
Kontraktor akan menjelaskan penggunaan bahan aditif tersebut dan
memberikan penjelasan/ brosur yang berkaitan dengan bahan yang dipakai
kepada Direksi Proyek dan Pengawas
Kontraktor akan menggunakan bahan-bahan aditif sebagai tambahan untuk
pada saat pengecoran dengan sepengetahuan dan se ijin dari Direksi Proyek /
Pengawas
Akibat dengan penggunaan bahan tersebut kontraktor tidak mendapatkan
tambahan biaya
Apabila terjadi kegagalan akibat kesalahan dalam penggunaan bahan aditif
tersebut yang diakibatkan karena saat pelaksanaan maka kontraktor wajib
membongkar dan mengganti pekerjaan tersebut sesuai dengan spekfifikasi
semula
9. Pengujian & Pemeriksaan Mutu Beton
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
15 x 15 x 15 cm atau silinder yang mempunyai ukuran tinggi 2x ukuran
diameter silinder benda uji. sesuai PBI 1971.
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump test dimana nilai
slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI 1971 kecuali
ditentukan oleh Direksi
Benda uji dari satu adukan dipilih acak yang mewakili satu volume rata-
rata tidak boleh lebih dari 5 m^3 atau 10 adukan truk drum (diambilkan
volumenya terkecil) disamping itu sejumlah maksimum dari beton yang terkena
penolakan akibat setiap keputusan yaitu 30 m², kecuali ditentukan Direksi
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14,
dan 28 hari
Hasil pengujian beton harus diserahkan sebelum pelaksanaan
dilaksanakan,. Yaitu khusus dengan pekerjaan yang berhubungan dengan
pelepasan perancah . Sedangkan pengujuan beton diluar ketentuan tersebut
harus diserahkan kepada direksi dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari
setelah pengujian dilakukan.
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI 1971 dilakukan
dilokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh direksi. Apabila digunakan
metode pengecoran yang harus disaksikan oleh direksi mengunakan pompa
(Concrete Pump) maka pangambilan contoh segala macam jenis pengujian di
lapangan haris dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa pada
lokasi yang akan dilaksanakan
10. Adukan beton / pengangkutan
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh direksi yaitu:
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor, nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton
memenuhi tabel
4.4.1 PBI 1971
11. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi
Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan di
atas penulangan
Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan
papan-papan berkaki-kaki yang tidak dibebani tulangan. Kaki-kaki tersebut
harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi Styrobond ( Perekat sambungan adukan beton) atau bila
dibutuhkan perlu waktu percepatan atau perlambatan pengerasan maka dapat
dicampur bahan additif dengan mengikuti petunjuk pemakaian
Pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang
lebih tinggi dari 1,5 m
12. Perawatan beton
secara umum harus memenuhi persyaratan PBI 71 Bab. 6.6
Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan dimana kondisi kehilangan kelembaban
minimal adalah minimal suhu yang konstan dalam jangka waktu yang
diperlukan dalam waktu proses hidrasi semen serta pengerasan beton
Perawatan beton dimulai segera pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus paling sedikit dua minggu jika tidak
ditentukan lain
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 30
ocelsius selanjutnya untuk daerah-daaerah dimana terdiri dari beton yang
bersangkutan untuk setiap 10 m3 . Pengukuran harus terus dilakukan 3 kali
sehari setiap hari setelah sampai pembukaan cetakan, pembukaan baru dapat
dilakukan setelah temperatur beton terhadap cuaca di sekeliling tidak lebih dari
30 oC
Demikian perawatan beton tetap dilakukan terus menerus dan dapat dihentikan
bila ada temperatur beton terhadap cuaca disekeliling tidak lebihd dari 30 oC
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan adukan beton harus tetap dalam
keadaan basah, apabila cetakan dan acuan beton dibuka selama sisa waktu
tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
beton terus menerus dengan menutupi dengan karung –karung bawah atau
yang disetujui direksi
13. Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan Direksi mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
Konstruksi beton yang keropos
Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti direncanakan
atau posisinya tidak sesuai gambar
Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain
Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi dan konsultan menyetujui
untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut.
Untuk itu kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan
14. Pemasangan Pipa, Saluran Listrik Dan Lain-Lain Akan Tertanam Di Dalam Beton
Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurang kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan PBI 1971 –
Bab 5.7
Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-
bagian struktur beton bila tidak ditunjukan secara detail di dalam gambar.
Didalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati
pipa
Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam gambar,
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton
Apabila dalam pemasangan pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
yang terpasang, maka kontraktor harus segera mengkonsultasikan hal ini
dengan Direksi
Tidak dibenarkan untuk membengkokan atau menggeser/memindahkan
baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan
pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi
15. Benda-Benda yang Ditanam dalam Beton
Semua perlengkapan yang ditanam dalam beton atau pekerjaan lainnya yang
ada hubungannya dengan bekerjaan beton harus dipasang sebelum pengecoran
dilaksanakan
Bagian-bagian / peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya yang diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilaksanakan
Kontraktor utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian-bagian / peralatan tersebut sebelum
pelaksanaan pengecoran beton
Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong dapat
benda / peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga
diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah
dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton
D. PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
3. Air harus memenuhi PVBI-1982 pasal 9
4. Adukan 1 PC : 2 Pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
5. Adukan 1 PC : 4 Pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
6. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
Semen Portland harus sesuai NI-8 (dipilih dari satu produk
untuk seluruhpekerjaan).
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
Air harus sesuai NI-3 pasal 10.
Penggunaan adukan plesteran.
c) Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan.
2. Pekerjaanjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan pada gambar potongan
mengenai ukuran tebal, tinggi, peil, dan bentuk profilnya.
4. campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a) Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai untuk
kamar mandi, WC, toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1
PC : 2 Pasir.
b) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond.
c) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 4 pasir.
d) Plesteran halus ‘acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus
ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk
setiap 40 kg semen.
e) Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering Diusahakan
agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting dan kemudian diketrek (scratch) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengkat bekisting harus ditutup aduk plester.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dan dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan
plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scratch) untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m dipasang tegak dan
menggunakan keping- keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
yang dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
12. Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan plesteran melebihi 2,5 cm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi Pekerjaan Konsultan
pengawas.
13. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm kecuali bila ada petunjuk lain dalam gambar.
14. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan kontraktor.
15. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
16. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
17. Selama tujuh hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
18. Selama pemasangan dinding atau batu bata / beton bertulang belum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain.
19. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
diperbaiki.
20. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua minggu)
E. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi pekerjaan peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan sesuai dengan RKS serta gambar kerja.
2. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, hasil pekerjaan tidak
menggelombang, mengelupas dan cacat lainnya.
3. Jika terjadi cacat seperti tersebut pada butir 1.2 Kontraktor harus melakukan
perbaikan (pengecatan ulang) hingga disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan
Pengawas.
4. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengecatan dinding (cat dinding yang tidk
dilapisi dengan bahan pelapis apapun), cat langit-langit expose dan ruang,
peralatan pipa instalasi, alat (mesin) dll yang seperti dinyatakan / ditunjukkan
dalam gambar
b. Persyaratan Bahan
1. Pada permukaan bahan / dinding harus dalam keadaan bersih dari kotoran.
2. Pada permukaan dinding / bahan waktu akan dicat harus dalam keadaan bersih
dari bahan (minyak dan kotoran) yang bereaksi terhadap bahan pelapis.
3. Permukaan dinding tembok PH yang diizinkan maks.8 PH dan kadar airnya
maks.15 %.
4. Pada semua bagian dinding harus diamplas, dari karat (untuk bahan logam).
5. Untuk dinding luar dan dalam cat yang akan digunakan adalah jenis weather shield
sekualitas Dulux
6. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5
(lima) kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Direksi Pekerjaan.
7. Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya.
8. Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
dan sesuai dengan RKS.
9. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Pemilik Proyek.
Pemilik proyek melalui Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan menentukan
warna pilihannya. Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor
c. Syarat - Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan
lantai telah selesai dikerjakan.
2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
Dinding atau bagian yang akan di cat selesai dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan.
Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
dibersihkan.
Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih
basah atau lembab.
Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
4. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut
d. Pekerjaan P engecatan Dasar Plesteran ( Cat Tembok)
1. Cat Tembok Dalam dan Luar
Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering. Kadar air tembok yang diizinkan 15 % dan PH 8. Setelah
permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan /
pengapuran (efflorence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan
amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
Pengecatan yang terdiri dari 1 (satu) lapis Alkali Resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Cat weather shield dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
- Lapis I encer (20 %)
- Lapis II kental (10 %)
- Lapis III kental (tanpa campuran)
Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas
halus setelah kering
F. PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
Pekerjaan mekanikal & elektrikal meliputi :
1. Pemasangan Daya Listrik PLN 1.300 VA termasuk sertifikat layak operasi (SLO)
dan instalasi titik api
2. Pengadaan dan pemasangan box panel listrik ukuran 40 x 60 x 20 dengan
ketebalan plat minimal 1.5 mm atau sesuai dengan petunjuk Direksi
3. Kabel yang ditanam di dalam tanah akan dibungkus dengan pipa condouit jenis
PVC kecuali kabel jenis khusus
4. Jumlah kebutuhan pemasangan instalasi lpekerjaan mekanikal dan elektrikal
disesuaikan dengan gambar rencana dan daftar quantity.
5. Kualitas bahan pada pekerjaan mekanikal & elektrikal sesuai dengan yang
ditentukan di dokumen kontrak
G. PEKERJAAN INSTALASI PEMIPAAN
1. Pengadaan dan pemasangan pipa harus sesuai dengan gambar rencana.
2. Pipa berkualitas baik dan mempunyai standar SNI serta mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Pengadaan tangki air fiber harus berkapasitas 3.000 liter atau sesuai dengan petunjuk
Direksi. Jumlah kebutuhan dalam pekerjaan sanitasi disesuaikan dengan gambar
rencana dan daftar quantity
IV. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Pekerjaan ini meliputi, pengadaan perancah kerja, pengadaan air kerja, photo
dokumentasi, keamanan dan P3K dan pembersihan akhir.
Pengadaan Perancah – perancah untuk mendukung pekerjaan yang memerlukan
pemakaian perancah atau yang tidak terjangkau.
Pengadaan air kerja setiap saat ada di dalam area lokasi pekerjaan, dimana air
tersebut harus selalu bersih.
Keamanan dan P3K, untuk mengantisipasi apabila terjadi kecelakaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk pertolongan pertama
sebelum dibawa ke rumah sakit.
Pembuatan plank identitas assesoris (lampu) dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana dan atas persetujuan dari direksi.
Photo dokumentasi dilaksanakan untuk membuat dokumentasi untuk setiap jenis
pekerjaan, pengambilan foto harus sama dari mulai : 0%, 50%, 100% atau sebelum,
sedang dan selesai dilaksanakan.
Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik.
Pada akhir pekerjaan, maka dibuat As Build Drawing atas persetujuan Direksi Teknis
PENUTUP
Demikian Metode Pelaksanaan ini secara garis besar yang dapat kami sampaikan sebagai
usulan tentang pekerjaan-pekerjaan yang terlingkup dalam rincian pekerjaan. Methode
pelaksanaan yang lebih detail akan dibuat pada saat pelaksanaan. Tentu saja didalam
pelaksanaannya nanti dapat timbul ide-ide baru, yang disesuaikan dengan dokumen dan
gambar-gambar dalam tender. Hal-hal yang lebih terinci lagi akan dibuat lebih lanjut sebelum
dan selama pelaksanaan pekerjaan nanti. Mudah-mudahan uraian ini dapat memberikan
gambaran yang cukup jelas tentang langkah-langkah yang akan dilakukan dalam
pelaksanaan proyek ini.