URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Pembangunan Toilet (Jamban) Dengan Tinggkat Kerusakan Minimal
Sedang Beserta Sanitasinya
Lokasi Kegiatan : SDN 054910 KARYA JADI Kecamatan Batang Serangan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Nilai HPS : Rp. 49.420.000,.
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan kebutuhan
akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap dan
terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah tesebut maka
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana APBD untuk
kegiatan Rehab Gedung Lama Sekolah Dasar Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Drs. MUHAMMAD NUH, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. Pekerjaan Tanah
D. Pekerjaan Beton
E. Pekerjaan Pasangan Bata dan Plesteran
F. Pekerjaan Kosen Daun Pintu dan Jendela
G. Pekerjaan Rangka Atap, Atap dan Plafond
H. Pekerjaan Lantai
I. Pekerjaan Pengecatan
J. Pekerjaan Instalasi Listrik
K. Pekerjaan Sanitasi dan Instalasi Air
L. Pekerjaan Akhir
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau sama dengan 2 ( Dua ) bulan.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Mei 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Supriadi, S.PdI
NIP. 19810108 201407 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 July 2023 | Pengadaan Fire Hydrant System | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 999,000,000 |
| 26 July 2023 | Pengecatan Kantor Walikota Medan | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 23 April 2024 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Smp Negeri 3 Jorlang Hataran (Dak) | Kab. Simalungun | Rp 252,516,000 |
| 30 June 2023 | Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Perabotnya Smpn 4 Angkola Sangkunur (Sub Kegiatan Pembangunan Laboratorium Sekolah Menengah Pertama) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan | Rp 250,000,000 |
| 10 June 2023 | Pembangunan Ruang Uks Smp Negeri 4 Dolok Panribuan | Kab. Simalungun | Rp 217,519,000 |
| 24 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn 050784 Limau Mungkur (Dau) | Kab. Langkat | Rp 195,000,000 |
| 26 September 2025 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sdn 050782 Halaban Kedei (Dau) | Kab. Langkat | Rp 80,000,000 |