URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Belanja Modal Jalan Lainnya Bidang Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Pembangunan Paving Block
Lokasi Kegiatan : SD Negeri 054953 TUNGKAM ABADI
Kecamatan : Pangkalan Susu
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Nilai HPS : Rp127.814.000,00
Jenis Kontrak : Harga Satuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan
kebutuhan akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap
dan terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah tesebut
maka Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana
APBD untuk kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Kabupaten Langkat
Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Drs. MUHAMMAD NUH, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Pekerjaan Paving Block
C. Pekerjaan Lain -Lain
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau sama dengan 2 ( Dua ) bulan.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Juni 2024
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SUPRIADI, S.Pdl
NIP. 19810108 201407 1 002