URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NamaKegiatan : Pembangunandan RehabilitasiSekolah Tingkat SD dan SMP
Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : PekerjaanPembangunanPagar
Lokasi Kegiatan : SDN 057766 TRANSLOK Kecamatan SEI LEPAN
Sumber Dana : DAU
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
Tahun Anggaran :2025
NilaiHPS : Rp.148.300.000,-
JenisKontrak : Gabungan LumsumdanHargaSatuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan
kebutuhan akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap
dan terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah tesebut
maka Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana R.
APBD untuk kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Tingkat SD dan SMP Kabupaten
Langkat Tahun 2025 untuk Pekerjaan Pembangunan Pagar SDN 054913 PALUH PAKIH
Kecamatan Batang Serangan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRIADI, S.Pdl
d. PPTK : Drs. Muhammad Nuh, M.Pd
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Pekerjaan Galian, Pondasi dan Beton
d. Pekerjaan Dinding dan Pelesteran
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Lain – Lain
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa
adalah selama 28 (Dua Puluh Delapan) hari kalender.
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, 2025
Disusun Oleh
PejabatPembuatKomitmen (PPK )
SUPRIADI, S.Pdl
NIP. 19810108 201407 1 002