URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NamaKegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Kabupaten Langkat
Detail Kegiatan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Perabotnya
Lokasi Kegiatan : SDN 050656 STABAT
Sumber Dana : PAPBD
Tahun Anggaran :2025
OPD : Pemerintahan Kab. Langkat Dinas Pendidikan
NilaiHPS : Rp. Rp 194,923,000,.
JenisKontrak : Gabungan LumsumdanHargaSatuan
1. Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan kompleks, memunculkan kebutuhan
akan layanan Pendidikan kepada masyarakat,yang serba cepat, fleksibel, lengkap dan
terukur.Dengan rencana pengembangan sarana dan prasarana gedung sekolah tesebut maka
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana APBD untuk
kegiatan Pembangunan Gedung Baru Sekolah Dasar Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan dengan
memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik dengan memeperhatikan material
bahan dan teknis sehingga tercapai bangunan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
2. Maksud Dan Tujuan
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu untuk menyediakan sarana prasarana
kegiatan belajar di lingkungan sekolah khusus nya di Dinas Pendidikan Kab. Langkat
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Tersebut, untuk menunjang Fasilitas di lingkungan sekolah
tersebut.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Langkat
b. SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
c. PPK : SUPRlADl, S.Pdl
d. PPTK : Muhammad Yunus, SE
4. Lingkup Kegiatan
Adapun lingkup kegiatan pekerjaan ini yaitu :
A. Pekerjaaan Persiapan
B. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. Pekerjaan Tanah
D. Pekerjaan Beton
E. PekerjaanPasangan Bata dan Plesteran
F. PekerjaanKosen Daun Pintu dan Jendela
G. PekerjaanLantai
H. PekerjaanPengecatan
I. PekerjaanInstalasi Listrik
J. Pekerjaan Sanitasi dan Instalasi Air
K. Pekerjaan Akhir
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan secara menyeluruh, baik dan benar dan dapat diterima oleh kuasa pengguna jasa adalah
selama 28 (Dua Puluh Delapan) hari kalende
6. Penutup
Demikian uraikan singkat pekerjaan ini dibuat agar kiranya penyedia bisa menyelesaikan dan
melaksanakana kegiatan sesuai dengan mutu dan mematuhi peraturan konstruksi yang ada di
Indonesia.
Stabat, Nopember 2025
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Supriadi, S.PdI
NIP. 19810108 201407 1 002