METODE PELAKSANAAN
A. DIVISI 1. UMUM
1. MOBILISASI
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua acara mobilisasi peralatan dan personil yang di perlukan dan semua falitas
pendukung selama dalam masa pelaksanaan pekerjaan serta melaksanakan demobilisasi kembali terhadap
semua terhadap semua peralatan dan personil pada ketika pekerjaan selesai.
b. Persiapan Pekerjaan
➢ Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule, perlatan, personil kerja
dan gambar kerja yang akan digunakan, untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan sebelum
pekerjaan dimulai.
➢ Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal
dilakukannya pelaksanaan pekerjaan
c. Tahapan Pekerjaan
d. Metode Pelaksanaan
➢ Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi maka
ketepatan waktu mobilisasi sangat penting untuk dijadwalkan dengan baik
➢ Mobilisasi alat dilakukan sehabis menerima ijin dari Direksi atau maksimal 7 hari sehabis menerima
surat perintah mulai kerja (SPMK).
➢ Peralatan yang dipakai akan diubahsuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan. Peralatan tersebut di atas
di simpan di lokasi pekerjaan dan di jaga sehingga sanggup dipergunakan pada waktunya tanpa ada
hambatan yang sanggup mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang akan
digunakan.
➢ Demobilisasi alat akan dilakukan sehabis semua pekerjaan selesai.
2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3l) dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Pedoman Standar
➢ Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
➢ Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
➢ Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Nasional
➢ Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
c. Kesehatan Keselamatan Kerja
➢ Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis
serta konstruksi.
➢ Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi
dengan perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu - rambu, papan promosi
keselamatan, dan lain - lain.
➢ Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari
segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
➢ Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang
selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari
pekerja lapangan.
➢ Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan di
lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APO) berupa safety belt, safety
helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja dan
pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
➢ Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di
lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin PPK.
➢ Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan
danmengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban korban kecelakaan itu.
d. Prosedur Operasional Standar (SOP) Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
➢ Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
➢ SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
➢ Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada Direktur Keselamatan, Ditjen
Perkeretaapian, Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian, PPK, dan Konsultan.
e. Metrik Program K3L
➢ Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja
baru yang memasuki wilayah kerja proyek
➢ Safety Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan
mengenai seluruh permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek.
Pelaksanaan Safety talk setiap 1 minggu sekali
➢ Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan
untuk memonitor pelaksanaan K-3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi
pelaksanaan K-3L.
➢ Safety Health and Environmental Meeting Program SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana
dalam kegiatan ini membahas permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut
untuk memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta langkah-langkah
pencegahannya.
➢ Safety Health and Environmental Audit Program ini dilaksanakan insidental bertujuan
untuk melakukan audit terhadap kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L di lingkungan proyek
terhadap peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
➢ Safety Health and Environmental Trainning Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu
karyawan, subkon, mandor dan seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan
darurat
➢ Housekeeping Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan,
kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.\
B. DIVISI 2. PEKERJAAN PENGECATAN
Tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan ini sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
➢ Detail hasil pengukuran dinding yang akan dicat diberikan kepada konsultan dan direksi untuk diperiksa
dan disetujui sebelum pekerjaan dilakukan.
➢ Pengajuan kesiapan kerja dan jadwal pelaksanaan diperlukan untuk memastikan setiap pelaksanaan
pekerjaan mendapatkan pengawasan dan dilakukan sesuai rencana yang disetujui.
➢ Melaksanakan pembersihan sebelum dimulainya proyek, selama pekerjaan berlangsung dan sebelum
selesainya proyek.
➢ Menyiapkan dan medatangkan peralatan yang dibutuhkan di lokasi pekerjaan. Peralatan tersebut disiapkan
sesuai dengan analisa harga satuan pekerjaan.
➢ Pengukuran pada area yang akan dikerjakan.
b. Tahap Pelaksanaan
➢ Pekerjaan pengecatan dilakukan apabila permukaan acian pada dinding tidak basah lagi akibat
penguapan air dari pasangan dinding.
➢ Permukaan dinding dibersihkan dari debu dan kotoran menggunakan kain kasa.
➢ Permukaan dinding dihaluskan dengan menggunakan amplas.
➢ Permukaan dinding ditutup dengan menggunakan plamir.
➢ Permukaan plamir dihaluskan dengan amplas sehingga pori-pori tembok terisi dengan
baik.
➢ Untuk pengecatan bahan besi, terlebih dahulu permukaannya
dibersihkan dengan amplas.
➢ Cat dasar diberi pada permukaan tembok dan besi dengan satu lapis, dan permukaanya
dihaluskan dengan amplas.
➢ Cat tembok atau cat besi diberi pada permukaan tembok atau besi sehingga
permukaannya terlihat rata dan halus.
➢ Pemasangan dilakukan sesuai dengan petunjuk, RKS, dan Gambar Shopdrawing
➢ Bersihkan area yang telah dipasang
➢ Untuk atap, pastikan paku yang dignakan memang sesuai dengan ketentuan dn kebocoran telah teratasi
sepenuhnya.
c. Pekerjaan Akhir
Pengukuran untuk pekerjaan ini dilakukan untuk pembayaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan. Dan
perbaikan harus dilakukan bilamana terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan gambar kerja.
Demikian metode pelaksanaan yang kami paparkan diatas, apabila ada kata atau kalimat yang tidak berkenan, kami mohon
maaf sebesar-besarnya. Terima kasih.