| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942925553101000 | Rp 454,950,000 | - | |
| 0802207563105000 | Rp 460,000,114 | - | |
| 0750124406101000 | Rp 499,442,000 | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | Rp 400,000,000 | Setelah dilakukan Klarifikasi Peralatan Utama terhadap CV. Laksana Permata, tidak dapat menunjukkan bukti perpanjangan keanggotaan CV. Metro Angkutan Nusantara an Heston Pardede sebagai perusahaan pemberi sewa peralatan. |
| 0810425041105000 | - | - | |
Tutoh Enja | 09*6**0****05**0 | - | - |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0020012837105000 | - | - | |
| 0437158918101000 | - | - | |
| 0032734899101000 | - | - | |
| 0029322518101000 | - | - | |
Ezgavoe Jr | 06*2**1****05**0 | - | - |
| 0904142643105000 | - | - | |
| 0410526362105000 | - | - | |
| 0747863710105000 | - | - |
REHABILITASI RUANG KELAS SD SUNGAI LUENG
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, harus logis,
realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
- PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
- PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN KUNCI
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
- PEKERJAAN LAINNYA
1 Ketentuan Umum Pelaksanaan
: Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
a. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I
diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
b. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
c. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
d. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek
kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana
dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
- PERSONIL
1. PELAKSANA LAPANGAN (Bersertifikat Keterampilan)
2. PETUGAS K3 (Bersertifikat K3)
- PERALATAN UTAMA
1. DUMP TRUCK 3,5 Ton : 2 Unit
2. CONCREET MIXER 0,3/0,8 M3 : 1 Unit
3. PICK UP : 1 Unit
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi Pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan Pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dan pengalaman.
2. Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas dan diminta persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua
ketentuan ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis/Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggungjawab Kontraktor
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk
diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka
peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.2. Pemasangan Papan Nama Proyek
a. Pelaksanaan Pekerjaan :
- Papan nama proyek berukuran 80 X 120 cm.
- Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan
kayu rangka secukupnya.
1.3. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
membuat patokan batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh
Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas, dimana hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tmbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehandaki.
PASAL 2. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
2.1.Pasangan Dinding.
2.1.1 Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan pasangan seperti yang tercantum
dalam spesifikasi dan gambar.
2.2.1 Syarat-syarat :
Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan
pekerjaan beton.
2.3.1 Bahan / Material :
a. Semen Portland Type I.
b. Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
beton.
c. Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
beton.
d. Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
e. Apabila menggunakan Batu Bata biasa harus dari tanah liat
yang dibakar dengan ukuran jadi minimal 20 x 11 x 5 cm dan
harus kuat. Tidak mudah patah, dibakar dengan baik,
mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak
mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30
kg/cm2.
2.4.1 Pemasangan / Tata Kerja.
a. adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti
yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
b. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam
satu garis lurus dan berjarak sama. Sebelum dipasang Batu
Bata /Batako harus dibasahi dengan air. Tebal spesies adalah
1 cm – 2 cm.
c. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker
(steek) setiap jarak 75 cm, sesuai dengan gambar bestek.
d. Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah pasangan kedap
air dengan erbandingan 1 semen : 2 pasir (1pc : 2ps) dimulai
dari sloof sampai 30 cm di atas lantai dan 20 cm dibawah
lantai.
e. Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir (1pc : 4ps)
berada diatas pasangan kedap air tersebut.
f. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan
Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak
dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan.
Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal
selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan.
g. Benda-benda yang tertanam, pasangan semua penulangan,
baut-baut, angker dan barang-barang lain yang diperlukan
untuk pekerjaan lain ditempatkan pada tempat yang telah
ditentukan.
h. Perawatan :
Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih
dahulu dengan air.
i. Contoh :
Kontraktor harus memberikan contoh dari batu bata yang
digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.2 Pekerjaan Plesteran.
2.1.1 Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum
dalam spesifikasi dan gambar.
2.2.1 Syarat-syarat :
a. Semua permukaan pasangan Batu Bata / Batako, kecuali
bagian-bagian yang tidak perlu diplester seperti yang tercantum
dalam gambar.
b. Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
2.3.1 Bahan-bahan :
a. semen Portland (PC) Type I atau Portland Composite Cement
(PCC) seperti yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia
(SNI) No. 15-2049-1984 dan ASTM C.150-84.
b. Agregates :
- Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa
pasir harus dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh
Konsultan Pengawas.
- Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis
silikat putih.
c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-
barang organik lainnya (PUBI 1982).
2.4.1 Penyerahan dan Penyimpanan :
a. Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang
masih ada nama dan merek dari pabrik.
b. Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena
tanah, jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga
tidak kena air.
2.5.1 Tata Kerja.
a. Pemeriksaan permukaan yang akan diplester :
1. Periksa semua permukaan yang akan diplester dan
pekerjaan yang berhubungan sebelum melakukan
pekerjaan plesteran. Berikan laporan kepada Konsultan
Pengawas semua kondisi yang tidak memungkinkan
terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
2. Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
berhubungan /melaporkan adanya hal-hal yang tidak
memenuhi syarat kepada Konsultan Pengawas Pemborong
bertanggung jawab sepenuhnya akan hasil pekerjaan
tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus
dikerjakan oleh Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
3. Persiapan dinding yang akan di plester
- Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya
dikerok sedalam 10 mm.
- Permukaan dinding beton yang diplesteran harus
diketrik (dibuat kasar) agar bahan plesterannya dapat
merekat.
- Semua pekerjaan yang akan diplesteran harus disikat
sampai bersih dan disiram air sebelum bahan
plesterannya ditempelkan (permukaan dindingnya harus
dipelihara kelembabannya selama seminggu semenjak
penempelan plesterannya.
b. Mencampur plesteran :
1. Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut
proporsi yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi
air.
3. Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang
disetujui untuk segala macam campuran plesteran.
4. Campuran plesteran dengan jumlah air yang sesuai
sehingga diperoleh campuran yang baik.
5. Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
mengeras.
c. Proporsi plesteran :
- Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian
pasir.
- Trassram berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 2 bagian
pasir. Plesteran trassram dilakukan pada daerah 30 cm
diatas dan dibawah permukaan tanah atau pada daerah
yang basah. Plesteran trassram toilet harus setinggi 1,5m.
d. Penggunaan :
- Permukaan beton ; tebal min. 0,05 cm dan max. 0,8 cm.
- Permukaan Batu Bata / Batako ; tebal min. 1,5 cm dan
max. 2 cm.
- Logam pelindung plesteran :
Tempelkan tepat pada pasangan Batu Bata / Batako
dengan menggunakan baut-baut pengikat sedemikian rupa
sehingga lurus dan tidak miring. Logam pelindung harus
rata dengan plesteran sekitarnya.
e. Perawatan :
Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah
selama 38 jam. Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila
plesteran tersebut mulai mengeras, untuk mencegah
kerusakan. Lindungilah plesteran dari penguapan yang
berlebihan selama udara panas dan kering.
f. Penambalan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan
pelaburan yang dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar
tambalan tidak tampak. Pekerjaan yang sudah selesai harus
bersih dan tidak ada kerusakan.
g. Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain.
Singkirkan sisa-sisa plesteran yang masuk dalam lubang-
lubang yang disiapkan untuk panel listrik.
PASAL 3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
3.1 Persyaratan Bahan
a. Keramik 40 x 40 cm KW-II dipakai di dalam bangunan (Ruang Kelas
dan Teras).
b. Keramik dipasang untuk lantai dalam ruangan
c. Untuk Lantai Ruangan dipakai keramik yang permukaannya halus,
siku, kuat, warna dan ukuran ditentukan kemudian.
d. Untuk Lantai Teras atau Selasar dipakai keramik yang permukaannya
kasar, siku, kuat, warna dan ukuran ditentukan kemudian.
3.2 Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pemasangan keramik diawali dengan pemasangan spesi
1:5 untuk ruangan.
b. Pemasangan keramik harus rapi, kuat, permukaan rata dan nat yang
terbentuk pada keramik harus lurus.
c. Permukaan keramik harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari
sisa-sisa semen/spesi dan bahan-bahan lainnya.
d. Finishing dilakukan pada nat dengan menggunakan semen putih.
e. Apabila dengan rabat beton 1:3:6, maka pelaksanaannya sesuai
dengan pelaksanaan cor beton.
PASAL 4. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
4.1 Pekerjaan Atap
a. Rangka penutup atap :
Kuda-kuda dan Gording Baja Ringan :
- Profil struktur kuda-kuda menggunakan kanal C,
dengan tebal minimum 0,75 mm.
- Gording menggunakan profil Hat dengan tebal
minimum 0,6 mm, tinggi minimum 35 mm, lebar sayap
minimum 15 mm dan lebar kepala minimum 20 mm.
- Jarak antara kuda-kuda 1,2 s/d 2,0 m.
- Kanal C harus bisa dibox dengan baik dan rapi antara
satu sama lainnya (secara penampilan dapat dilihat
dari perbedaan lebar sayap kanal C).
- Kuat Tarik Baja (Ultimate Tensile Strength) minimum
300 MPa, untuk Canal C dan Gording.
- Screw menggunakan 10-16x16 Hexagonal.
- Lapisan anti karat pada seluruh permukaan baja
menggunakan hot Dipped Galvanise atau Galvalume
dengan kekentalan minimum 100 gr/m2.
- Memiliki gambar kerja kuda-kuda baja ringan yang
telah dihitung secara struktural oleh independent
engineer.
- Memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. AS 1170.1 Part 1 Dead and Live Loads
Combination
b. AS 1170.2 Part 2 Wind Loads
c. AS 1397:2001 Steel Sheet and strip-hot-dip zinc-
coated or aluminium/zinc-coated
d. AS 3568 Screw-self drilling-for the building
and construction industries
e. AS 4600-1996 Cold formed code for structural
steel
f. JIS G3302:1987 Hot-dip zinc cozted steel sheets
and coils
g. Indonesian SKBI 1.3.53.1987
Standard
b. Pemasangan Kuda-Kuda Rangka Baja
Bentuk kuda-kuda baik bentang, tinggi dan kemiringanya
sesuai dengan Gambar Bestek.
Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya pada
Bengkel kerja.
Pemasangan profil siku sama kaki sebagai rangka kuda-
kuda harus mengikuti gambar detail sambungan pertitik
buhul yang ada pada Gambar Bestek.
Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 25º atau sesuai
dengan Gambar Bestek.
Semua lubang baut atau lubang yang dibuat untuk alat
sambung lainnya harus dicocokan sehingga dapat dibaut
dengan mudah. Pengunaan drip untuk penyetelan lubang
harus dilakukan dengan baik sehingga tidak merusak baja
atau memperbesar lubang.
Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin
setelah struktur didirikan. Sambungan tidak boleh
dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan,
ditegakka, dan dibaut sambungan sementara, untuk
menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi pada saat
mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
Untuk batang kuda-kuda yang panjangnya lebih besar dari
2 meter harus ditempatkan plat kopel baik pada batang
tarik maupun batang tekan.
Pengencangan ulang baut yang pernah dikencangkan
penuh harus dihindari, apabila terpasak hal ini hanya
diijinkan sekali saja dan hanya pada baut dengan posisi
lubang yang sama dan dengan perlakuan yang sama pula.
Dalam kondisi apapun, baut yang pernah dikencangkan
penuh tidak boleh digunakan lagi di lubang yang lain.
Pengencangan tangan dan pengencangan akhir baut-baut
dalam suatu sambungan harus dikerjakan mulai dari
bagian sambungan yang paling kaku menuju ke tepi
bebas.
Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi
b. Persyaratan Bahan.
a. Penutup atap adalah berbahan dasar Metal atau Zincalum,
Penutup Atap harus Berwarna minimum 1 sisi dari Pabrik dan
memenuhi Standar Industri Indonesia (SII), tidak
cacat/pecah/rusak.
b. Penutup atap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Tebal Total Penutup Atap (TCT = Total Coated Ticknes) 0,30
mm.
- Ketabalan rabung/bubungan dan listplank disesuaikan
dengan penutup atap.
- Permukaan atap dilapisi dengan lapisan anti karat Galvanise
atau Galvalume dengan kekentalan 100 gr/m2, dan warnanya
telah dibentuk melalui proses pengecatan yang solid
sehingga terbentuk lapisan cat yang menyatu, halus, tahan
lama dan tahan cuaca.
- Kuat tarik baja minimum 300 MPa (untuk penutup atap
berbahan dasar metal atau zincalum).
- Sebagai insulasi suara (meredam suara) hingga 27%.
- Sebagai insulasi panas (meredam panas), tidak korosi, tidak
berlumut, mudah dipotong dan dibentuk.
- Mampu menahan terpaan angin hingga 120 km/jam.
4.2 Pekerjaan Plafond
1. Persyaratan Bahan.
Bahan plafond terdiri antara lain Multipleks 4mm atau PVC atau
Gypsum Board 9mm, dan yang diajukan ialah PVC.
Bahan plafond tersebut harus datar produksi/merk akan ditentukan
kemudian, standar SNI, kualitas baik, ukuran sesuai dengan gambar
detail, tidak lengkung, tidak cacat/pecah/retak pada sudutnya dan sisi-
sisinya saling tegak lurus.
Bahan Rangka Baja :
Sebagai rangka langit-langit Jika dipakai PVC rata-rata digunakan
Cross-T dan Main-T dengan pola plafond 600mm x 600mm atau
sesuai dengan gambar detail, yang digantungkan pada rangka
atap dengan memakai penggantung yang didrat dan pakai mur.
2. Pelaksanaan
a. Rangka plafond dibuat dari furing sesuai gambar, kualits terbaik
dengan ukuran, cara dan pola pemasangan sesuai dengan gambar
detail.
b. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dilakukan untuk
memperoleh hasil yang baik, lurus, siku, rata dan ahlus, sesuai
dengan ukuran yang dibutuhkan.
c. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku yang
jumlahnya sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi, rata,
waterpass dan tidak bergelombang, naad/siar antara masing-
masing unit harus membentuk garis lurus, sama lebar dan
berpotongan tegak lurus serta paku yang tidak terlihat harus
dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulkan
cacat/rusak.
d. Semua list profil harus sesuai dengan gambar detail.
PASAL 5. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN KUNCI
1 U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kosen, daun pintu dan daun jendela
seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
- Kusen Pintu dan Jendela
- Daun pintu panel
- Daun jendela kaca
- Dll
B. BAHAN/PRODUK
1. Bahan Rangka Kayu
a. Harus benar - benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing - masing.
b. Dihindarkan adanya cacat - cacat kayu antara lain yang berupa putih
kayu, pecah - pecah, melengkung, melintir, urat kapur ,basah dan
lapuk, melebihi yang diperkenankan sesuai dengan PUBI- 1982. Pasal
37.tabel 2.
c. Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
PKKI. Pasal 37. Dengan kadar air maksimal 24%.( clean and dry )
d. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah kayu Kamper (Drybalanops
lanceolata ) Kelas kuat I – II atau yang disetujui oleh Pengawas.
e. Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus
diletakkan di tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang
baik. tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
f. Ukuran kusen adalah 50 x 150 atau sesuai dengan gambar
detail .Tebal rangka kayu daun atau sesuai dengan gambar /
Door Schedule.
2. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan
bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau
anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh
jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
5. Angkur-angkur untuk rangka/kosen pada interval 600 mm atau sesuai
dengan gambar bestek.
5.1 Persyaratan Bahan
1. Untuk Pintu Panil Kayu
a. Pintu panil kayu atau ditentukan lain dalam detail gambar rencana
terbuat dari kayu klas awet II, kualitas baik, tua, kering, tidak ada
celah dan telah melalui proses pengawetan, dibuat secara
manual/sesuai gambar.
b. Pengunci dan penggantung :
- Engsel 4 inchi, merk akan ditentukan kemudian.
- Kunci tanam double slag, merk akan ditentukan kemudian.
2. Daun Jendela
a. Daun jendela terbuat dari panel kaca, rapi dan tidak ada celah,
ukuran sesuai gambar. Jenis Kayu yang dipakai harus kualitas baik
harus digunakan kayu klas awet II, kualitas baik, kering, lurus.
Ketebalan kaca 5 mm.
b. Pengunci dan penggantung.
- Engsel 3 inchi, merk akan ditentukan kemudian.
- Dilengkapi hak angin, pengunci dan tarikan, merk ditentukan
kemudian.
5.2 Pelaksanaan
a. Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga secara fungsional
dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
b. Pemasangan kunci dan ekspanoleth pintu tanam harus rapi dan
mudah dioperasikan.
c. Sekrup-sekrup engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan
permukaan pintu.
PASAL 6. PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 Cat Dinding (luar/dalam)
1. Persyaratan Bahan.
a. Plamir Tembok
Plamir tembok harus memenuhi syarat antara lain :
- Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak
boleh mengandung endapan dan atau bahan asing lainnya,
serta masih berupa pasta serba sama.
- Sifat penggunaan, plamur diulaskan pada lempeng semen
asbes bebas debu dan kontaminasi bahan kimia lainnya,
setelah kering tidak terkelupas dan mudah diamplas.
- Plamur dinding dan plafond berasal dari merk yang sama
dengan bahan cat (direkomendasi untuk produksi cat tersebut),
jenis alkali resisting primeir.
b. Cat dinding emulsi.
Tipe cat tembok emulsi memakai pengencer air (acrylic).
Cat tembok emulsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak
pecah/bocor, sewaktu kaleng dibuka tidak boleh mengandung
banyak endapan, menggumpal, mengeras, mengulit, berbau
busuk, adanya pemisahan warna dan bahan asing lainnya,
serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama. Warna
akan ditentukan kemudian, berkualitas vinyl acrylic emulsion
(untuk cat dinding dalam dan plafond) serta kualitas wheater
shield emulsion (untuk cat dinding luar), produksi/merk akan
ditentukan kemudian.
- Waktu mengering (suhu 28o-30oC) dapat kering keras max. 1
jam.
- Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus
mudah diulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes.
Lapisan cat kering harus halus, rata, tidak berkerut dan tidak
turun.
2. Peralatan
Alat-alat yang dipakai untuk pengecatan :
- Kuas atau Roller dan Kape.
- Pengaduk terbuat dari Kayu, Amplas Besi no. 0-2.
- Sikat ijuk dan lap.
- Ember plastic yang sudah dibersihkan atau bak datar dari palstic
(baki).
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan
kering.
3. Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan setelah :
Bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak
berdebu.
Tidak ada bagian yang retak atau pecah.
Seluruh permukaan bidang di plamur dan digosok sampai
halus.
Selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
b. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller atau kuas,
setidaknya sampai 3 kali pengecatan hingga mencapai warna yang
dikehendaki.
c. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata,
utuh, tidak ada bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-
pengotoran.
4. Kegagalan Pengecatan.
Cara pengulangan apabila terjadi kegagalan dalam pengecatan,
antara lain :
Jenis Kegagalan Penyebab Cara Pengulangan
Menggelembung - Pengecatan pada permukaan - keroklah lapisan cat
(Blistering) yang belum kering. yang menggelembung
- Pengecatan terkena terik dan haluskan
matahari langsung. permukaannya dengan
- Pengecatan atas permukaan amplas.
yang lama sudah terjadi - Beri lapisan cat baru
pengapuran. hingga seluruh
- Pengecatan atas permukaan permukaan tertutup
yang kotor dan berminyak. rata.
- Bahan yang dicat menyusut/
memuai, ini terjadi apabila
permukaan yang dicat
mengandung air atau
menyerap air.
Berbintik (Bittines) - Debu atau kotoran dari udara - Tunggu lapisan cat
atau kuas/alat penyemprot. sampai kering
- Adanya bagian-bagian cairan sempurna.
yang sudah mengering ikut - Gosok permukaan yang
tercampur/teraduk. akan dicat dengan
- Umumnya terjadi pada amplas halus dan
lapisan cat yang sudah tua bersihkan.
karena elastisitas berkurang. - Beri lapisan cat baru
- Pengecatan pada lapisan cat (yang sudah disaring)
pertama yang belum cukup sampai permukaan
kering. cukup rata.
- Cat terlampau tebal.
- Pengeringan lapisan cat tidak
merata.
Perubahan Warna - Pigmen yang dipakai tidak - Pilihlah jenis cat lain.
(Discoloration) tahan terhadap cuaca dan - Lakukan kembali
terik matahari persiapan permukaan
- Adanya bahan pengikat dan lapisi dengan cat
(binder) bereaksi dengan dasar tahan alkali.
garam-garam alkali.
Sukar Mengeing - Pengecatan dilakukan pada - Keroklah seluruh
(Drying Troubles) cuaca yang tidak baik / lapisan cat, bersihkan
kurangnya sinar matahari, dan biarkan permukaan
mis. Udara lembab. mengering dan baru
- Pengecatan pada permukaan dicat ulang, dalam
yang mengandung wax keadaan cuaca baik.
polish (lemak), minyak atau
berdebu.
Penyabunan - Serangan alkali yang kuat - Keroklah seluruh
(Saponifiaction) pada bahan pengikat lapisan cat, bersihkan
(binder), biasanya pada jenis dan beri lapisan cat
cat minyak. yang tahan alkali.
- Kuas diulaskan terus pada - Setelah lapisan cat
saat cat mulai mengering. mengering gosoklah
- Pemakaian cat terlalu kental. dengan amplas,
- Pemakaian kuas yang kotor. bersihkan dan dicat
- Pengadukan kurang baik. dengan cara
- Permukaan bahan yang akan pengecatan yang benar
dicat terlampau porous. dan dicat ulang dengan
cat yang kekentalannya
cukup.
- Encerkan cat sesuai
aturan, aduk cat hingga
merata.
- Ulangi pengecatan
sampai cukup rata.
Penumpukan - Larutan garam terbawa - Bersihkan setiap
Kristal Putih permukaan saat air menguap penumpukan kristal
(Efflorescence) dari permukaan bata, yang terjadi dengan
plesteran atau semen baru. kain basah.
- Ulangi sampai tidak lagi
terjadi efflorescense,
setelah itu baru dapat
dicat.
Cat yang tidak - Permukaan yang dicat - Bersihkan permukaan
menempel dengan mengandung lapisan minyak dengan menggunakan
Rata diatas / gemuk atau bekas-bekas kain yang dicelup ke
permukaan saat polesan silikon yang belum dalam terpentine, white
dilapiskan dibersihkan. spirit, thinner, atau cuci
(Cissing) - Cat dasar yang digunakan dengan air sabun
terlalu banyak mengandung setelah itu dibersihkan.
minyak.
- Cat emulsi dilapiskan diatas
cat dengan dasar minyak.
6.2 Cat Kayu
1. Persyaratan Bahan.
a. Dempul Kayu.
Dempul harus merupakan suatu massa yang serba sama seperti
adonan terigu, cukup tegar, tidak lengket, dan bila dikerjakan pada
kayu dengan pisau dempul/kape harus mudah dan dapat diberi
lapisan lain dengan baik.
b. Cat Kayu.
Type cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd,
epoxy, cat minyak, polyurrethan, acrylic.
Cat kayu harus memenuhi persyaratan sbb:
- Gel tidak boleh ada.
- Endapan keras kering tidak boleh ada.
- Waktu pengeringan (kering permukaan) maksimum 4 jam.
- Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak
pecah/bocor, kualitas kilap sempurna.
c. Plamur Kayu.
Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sbb :
- Plamur harus melekat baik pada permukaan yang akan dicat.
- Jika disapukan tipis-tipis harus mengering dalam waktu 2 x 24
jam tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras
untuk digosok.
- Plamur yang dipakai harus untuk kayu, sedangkan merk
ditentukan kemudian.
2. Peralatan
Alat-alat yang digunakan untuk pengecatan :
- Kuas dan Kape.
- Pengaduk terbuat dari kayu atau besi.
- Amplas kayu no. 0-2.
- Sikat ijuk atau lap.
- Kaleng kosong yang sudah dibersihkan.
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan
kering.
3. Pelaksanaan
a. Semua kayu yang akan dicat harus diberi dasar cat meni terlebih
dahulu, kemudian di plamur dan digosok dengan amplas sampai
halus dan bebas debu.
b. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas, sampai 3 kali
pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki.
c. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata,
utuh, tidak ada bintik-bintik atau gelombang udara dijaga dari
pengotoran-pengotoran.
PASAL 7. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7.1 Ketentuan
1. Ketentuan Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor
yang mempunyai reputasi baik, mempunyai tenaga pekerja, yang
cakap dan berpengalaman.
b. Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang berlaku (PUIL, peraturan setempat, jawatan keselamatan
kerja), memenuhi persyaratan teknis dan dilaksanakan sampai
selesai dengan sempurna.
2. Ketentuan Khusus
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan
membuat shop drawings yang disetujui oleh TimTeknis/Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor juga harus membuat as built drawings sesuai dengan
instalasi yang telah selesai dikerjakan dan dilaksanakan.
c. Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi
dari seluruh pekerjaan.
d. Kontraktor harus meyediakan contoh bahan/material yang akan
dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari Tim
Teknis/Konsultan Pengawas.
e. Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan
memadai, sebelum dan sesudah pemasangan instalasi dan
Konsultan harus memberikan jaminan (garasi) selama 1 (satu)
tahun setelah penyerahan kedua pekerjaan terhadap instalasi
dan bahan/material yang dipakai.
7.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi
listrik yang nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :
a. Pemasangan panel distribusi tegangan mengah (LVMD) dan panel
penerangan (LP) serta panel daya (PP).
b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan, baik diluar maupun
didalam gedung, termasuk armateur dan sistem pengaman
pentanahan.
7.3 Persyaratan Bahan
1. Penghantar
a. Kabel penghantar yang dipakai adalah jenis NYA, NYY (untuk
instalasi didalam gedung) dan jenis NYFGBY (untuk intalasi diluar
gedung), ukuran sesuai gambar detail.
b. Kawat arde dari kabel telanjang (Bore Cooper) keras.
c. Pipa kabel dari bahan PVC, kelas AW dan ukuran sesuai dengan
gambar. Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan
PVC lengkap dengan tutupnya dan sambungan kabel pada
persilangan terbuka ditutup dengan Las-dop dari bahan keramik
dengan sistem sambungan ekor babi.
d. Khusus untuk persediaan penyambungan daya ke panel induk,
disediakan kabel NYFGBY dengan panjang minimal 15 m.
2. Fixture
Stopkontak dan saklar Alpine White, rating arus 10 Ampere, 1 phasa,
tegangan 500 volt, 50 Hz, kualitas baik dan tahan panas. Sistem
pemasangan tertanam (inbow).
7.4 Pelaksanaan
a. Panel listrik yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan
PUIL, diletakkan pada dinding dengan anker yang kuat dan tinggi
panel dari lantai jadi adalah 190 cm.
b. Semua kabel instalasi harus sesuai dengan jenis dan ukuran dalam
gambar dan dimasukkan dalam pipa kabel PVC dengan ukuran
diameter yang sesuai. Pipa kabel yang menuju ke saklar dan
stopkontak harus tertanam dalam dinding dan tidak diperbolehkan
adanya sambungan pipa di dalam dinding, sedang pipa kabel menuju
armateur lampu harus menggunakan pipa fleksibel dari bahan yang
sama.
c. Stopkontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan
menggunakan roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkarat). Jarak
dari lantai jadi adalah 150 cm (untuk saklar) dan 30 cm (untuk
stopkontak).
d. Armateur lampu dipasang secara outblow (untuk ruang yang tidak
memakai penutup palfond) dan secara inbow (untuk ruang yang
memakai penutup palfond), disesuaikan dengan gambar rencana dan
harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
e. Pada setiap panel listrik harus dipasang pengaman pantanahan dan
frame/penutup metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai
penghantar. Apabila ada beberapa panel yang berdekatan, elektroda
pentanahannya dapat digabung jika jarak antar panel kurang dari 5
meter.
f. Pada saat menunggu proses penyambungan listrik dari NEGARA,
maka untuk keperluan penerangan jalan masuk ke proyek Kontraktor
harus memakai genset. Selama masa pembangunan, biaya
penerangan jalan masuk ke proyek menjadi beban Kontraktor.
PASAL 8. PEKERJAAN LAINNYA
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
perbaikan beton kolom sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar/rab
ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.
- Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila
belum mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.
- Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi
lapangan sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
- Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan
gambar agar dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum
(perubahan).
PEKERJAAN FINISHING
1. Lingkup pekerjaan
a. Pembersihan lahan sekitar pembangunan yangdilaksanakan.
b. Pembuangan material bangunan sisa sisa pembangunan.