| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0826082208105000 | Rp 450,000,000 | - | |
| 0802207563105000 | Rp 459,723,124 | - | |
| 0911903375101000 | Rp 457,641,281 | Penawaran teknis dianggap 0 karena tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja | |
| 0918830746108000 | Rp 477,515,726 | Penawaran teknis dianggap 0 karena tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja | |
| 0965808421105000 | Rp 440,000,000 | Nilai penawaran teknis dianggap 0 karena tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | Rp 400,000,000 | Nilai penawaran teknis di anggap 0 karena tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja |
| 0810425041105000 | Rp 490,000,000 | Dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat | |
Ezgavoe Jr | 06*2**1****05**0 | Rp 479,900,000 | Data kualifikasi tidak sesuai dengan dokumen penawaran |
| 0020012837105000 | - | - | |
| 0032655730105000 | - | - | |
| 0029322518101000 | - | - | |
CV Aroel Jaya | 07*0**1****01**0 | - | - |
| 0410526362105000 | - | - | |
| 0747863710105000 | - | - | |
| 0942925553101000 | - | - | |
PT Frixa Tama Sejahtera | 06*5**3****11**0 | - | - |
Tutoh Enja | 09*6**0****05**0 | - | - |
| 0904142643105000 | - | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
PEMBANGUNAN PAGAR SMP N 14 LANGSA
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, harus logis,
realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
- PEKERJAAN BETON BERTULANG
- PEKERJAAN DINDING DAN RELIEF
- PEKERJAAN PEMASANGAN BESI HOLLOW
- PEKERJAAN PEMASANGAN AKRILIK DAN GRANIT DINDING
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN LAINNYA
1 Ketentuan Umum Pelaksanaan
: Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
a. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I
diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
b. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
c. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002
Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
d. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek
kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana
dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
- PERSONIL
1. PELAKSANA LAPANGAN (Bersertifikat Keterampilan)
2. PETUGAS K3 (Bersertifikat K3)
- PERALATAN UTAMA
1. DUMP TRUCK 3,5 Ton : 2 Unit
2. CONCREET MIXER 0,3/0,8 M3 : 1 Unit
3. PICK UP : 1 Unit
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi Pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan Pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dan pengalaman.
2. Pemeriksaan ; Hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas dan diminta persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua
ketentuan ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis/Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggungjawab Kontraktor
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk
diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka
peletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.2. Pemasangan Papan Nama Proyek
a. Pelaksanaan Pekerjaan :
- Papan nama proyek berukuran 80 X 120 cm.
- Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan
kayu rangka secukupnya.
1.3. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
membuat patokan batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh
Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas, dimana hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tmbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehandaki.
PASAL 2. PEKERJAAN PONDASI, TANAH DAN GALIAN
2.1 Pekerjaan Pondasi
Lingkup Pekerjaan Pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan Pondasi, sesuai dengan
gambar-gambar denah, gambar potongan dan gambar detail.
Bahan yang harus disediakan :
a. Pasir dan kerikil harus bermutu baik, tidak mengandung bahan
organik, lumpur dan sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang
digunakan mempunyai ukuran butir yang lebih besar dari 5 mm
menurut PBI-1971.
b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan
ASTM C.150-84. Sangat diharapkan semen yang dipergunakan
menurut urutan kedatangannya untuk menghindari pengerasan semen
yang lebih awal datangnya.
Tata Laksana Kerja :
a. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan terlebih dahulu
dengan teliti (ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih
dari segala macam kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akar-akar),
bersih dari lumpur dan sebagainya. Sebelum memulai pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan dahulu kepada Pengawas
Lapangan.
b. Untuk pemasangan pondasi batu gunung atau batu kali dipakai
pasangan batu gunung dengan spesi 1 Pc : 4 Ps.
c. Untuk pemasangan pondasi dari beton pracetak, permukaan tanah
harus dilevelling rata dulu sebelum dilaksanakan pemasangan.
d. Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang
keras dan tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari 25
cm.
e. Dalam pemasangan tidak dibenarkan batu gunung bertumpuan atau
beradu satu dengan yang lain tanpa spesi.
2.2 Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah
tanah, yaitu : pasangan pondasi, rolag, sloof, dan pekerjaan lain yang
nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila
hal ini terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan
pasangan atau beton tumbuk atas biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah
yang longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan
seluruhnya dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi
lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan yang
diinginkan.
c. Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel
bawah tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggungjawab
untuk melindunginya dengan membuat saluran sementara atau
pekerjaan khusus lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah
galian disetujui Tim Teknis/Konsultan Pengawas, segera dimulai
tahapan pekerjaan berikutnya.
2.3 Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan meliputi urug kembali tanah yang digali dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk
pembentukan tanah menurut kebutuhan dan pengurukan pasir di
bawah struktur.
b. Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan
sebelum diperiksa oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
c. Tanah urug yang dipakai harus bebas dari tanaman, akar-akar pohon,
puing-puing bangunan dan segala macam kotoran lainnya. Tanah urug
tersebut harus berasal dari jenis tanah berbutir (tanah ladang, sedikit
berpasir, dan tidak terlalu basah).
d. Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah
dilakukan lapis demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan
dengan manual sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai
permukaan yang diinginkan.
e. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis/Konsultan
Pengawas, maka pengurugan dan pemadatan tanah tersebut
dilakukan tanpa memakai air.
f. Untuk pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk
hingga padat.
g. Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir
pasang jenis kasar (minimum ukuran 3.5 mm) boleh dipakai sebagai
pasir urug.
h. Tanah urug yang dipakai untuk pekerjaan ini harus diambil dari luar
tapak.
PASAL 3. PEKERJAAN BETON BERTULANG (STRUKTUR)
3.1 Syarat-syarat Umum dan Bahan
3.1.1 Bekisting (Cetak Beton)
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggungjawab
kontraktor sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipakai keyu kelas II yang cukup kering
dan keras serta untuk penggunaannya harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi.
c. Catakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas
bidang dari hasil beton yang diinginkan oleh pihak perencana.
d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan
kaku untuk menghasilkan muka beton yang rata dan tahan
terhadap getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa
berubah bentuk. Khusus untuk bekisting plat lantai harus
dilapis dengan triplek pada bagian bawah. Kerapian dan
ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
setelah bekisting di bongkar memberikan bidang-bidang yang
rata.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu
pengecoran air tidak merembes keluar. Sebelum pengecoran,
bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran dan
sebaiknya dilapis dengan terpal plastik.
f. Permukaan setakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan
(form oil) untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
g. Gunakan Beton Tahu dengan K=175 Kg/cm2 yang diletakkan
pada besi dan sebelum dipasang bekisting dengan ketebalan
sesuai dengan selimut beton.
h. Pelaksanaannya harus berhati-hati jangan terjadi kontak
dengan besi yang dapat mengurangi daya lekat besi pada
beton.
i. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini
dilakukan untuk menghindari terjadinya penyerapan air beton
oleh permukaan cetakan yang dapat menyebabkan
menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
j. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, Multipleks atau
plat baja.
3.1.2 Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan
Struktur Beton Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-
1991-03.
b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak
beton. Baja tulangan
mm dengan jarak
sesuai gambar kerja untuk tulangan sengkang.
c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton
yang menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai
dengan spesifikasi. Setiap pengiriman besi beton harus dapat
diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan test tarik
dilaboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk
setiap jenis mutu baja 3 (tiga) sample.
d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam
Perhitungan Struktur Beton Bertulang Indonesia disesuaikan
dengan SKSNI T-15-1991-03.
e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50
mm
- Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50
mm
- Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30 mm
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 mm
- Beton Pracetak, tidak kontak langsung dengan tanah = 15
mm
- Beton Pracetak, kontak langsung dengan tanah = 25 mm
3.1.3 Semen Portland
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus
digunakan semen portland atau portland composite dengan
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
1994 dan ASTM C150-84.
b. Semen yang sudah membatu dan kantong semen yang
robek/rusak jahitannya sama sekali tidak diperkenankan
dipakai.
c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam
kantong asli dari pabrik yang tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
berventilasi baik dan diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak
boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap pengiriman harus
selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan
urutan pemakaiannya.
3.1.4 Agregat
a. Agregat Beton
1. Agregat beton berupa batu alam yaitu hasil desintegrasi
alam atau batu pecah yang diperoleh dari mesin pemecah
batu (Stone Crusher).
2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi
menurut PBI-1971.
3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih
besar dari 5 mm menurut PBI (1971).
4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar
memudahkan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan
tepas agar agregat tersebut tidak tercampur dengan tanah.
b. Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir
yang kasar, keras, dan tidak berpori dan bersudut. Bila
ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak
boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami penumbukan
hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test.
c. Agregat Halus
1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir
yang dihasilkan dari mesin pemecah batu.
2. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat
alkali dan substansi-substansi yang merusak beton. Pasir
tidak boleh mengandung segala jenis substansi tersebut
lebih dari 5 % (PBI-1971).
3. Pasir laut tidk boleh digunakan untuk beton.
4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan
kasar.
5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar
menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan
sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak tercampur
dengan tanah.
3.1.5 Air
Air untuk pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih,
tidak mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat
merusak beton dan baja (PUBI-1982).
3.1.6 Peraturan-peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik
serta syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi
suatu kesatuan dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar dibawah ini.
- Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung
SKSNI T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-
1982).
3.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
3.2.1 Persiapan Pengecoran
a. Beton
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam
suatu perbandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan
tekan karakteristik K=175 kg/cm2 dan K=200 kg/cm2 untuk
Beton Pracetak.
b. Perlengkapan Mengaduk
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan
yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan
mengawasi jumlah dari masing-masing bahan pembentuk
beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan.
2. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan
diadukkan dalam mesin pengaduk beton, yaitu ”Concrete
Mixer” atau Portable Continious Mixer selama sedikitnya
1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air
dicampur sekaligus). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani
melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis
untuk mengukur waktu dan menghitung jumlah adukan.
Waktu pengadukan ditambah bila mesin pengaduk
berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3. Pelaksana Lapangan
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan
dan warna yang merata seragam. Beton harus seragam
dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan.
Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki tidak dibenarkan.
4. Pengangkutan Adukan:
Pengangkutan adukan dengan truck pengaduk (truck
mixer) dari tempat pengadukan (Batching Plant) ke tempat
pengecoran harus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam
dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang
akan dicor.
3.2.2 Pengecoran Beton
a. Memberi tahu Pelaksana Lapangan selambat-lambatnya 24
jam sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan.
Persetujuan Direksi Lapangan untuk mengecor beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
serta bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya
air pada semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu
ini dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan menganggap
perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan
letak tulangan. Cara penuangan sengan alat-alat pembantu
seperti talang, pipa, chute dsb, harus mendapat persetujuan
Direksi Lapangan.
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chute, dsb harus selalu
bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari
ketinggian lebih dari 2 m. Selama dapat dilaksanakan
sebaiknya digunakan pipa yang berisi penuh, aduk dengan
pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang baru dituang.
e. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami ”initial set” atau yang telah mengeras dimana beton
akan menjadi plastis karena getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton menyentuh
tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi
duduknya tulangan dengan baik dan untuk menghindari
penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton
sudah menjadi keras, dan tidak berubah bentuk, harus
dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-
partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup
sampai tercapai beton yang padat. Segera setelah
pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang melekat
pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
h. Pemadatan Beton.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut
dan menuangkan beton dengan kekentalan secukupnya
agar didapat beton yang padat tanpa menggetarkan secara
berlebihan.
- Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah
sangat penting. Hasil beton yang berongga-rongga dan
terjadi pengantongan beton-beton tidak akan diterima.
- Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus
digetarkan dengan penggetar berfrekwensi tinggi agar
dijamin pengisian beton dan pemadatan yang baik, tetapi
tidak mengenai tulangan.
- Penggetaran beton harus dilakukan oleh tenaga kerja yang
mengerti dan terlatih.
- Suhu.
Suhu beton waktu dicor tidak boleh dari 32 oC (ACI-1977),
bila suhu dari yang ditaruk berada antara 27 oC dan 32 oC,
beton harus diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian
langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu iklim
sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32oC, kontraktor
harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
mendinginkan agregat, mengecor pada waktu malam hari.
3.2.3 Sambungan Beton (Construction Joint)
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
menyelesaikan suatu struktur secara menyeluruh. Dalam
schedule itu Direksi Lapangan akan memberikan persetujuan
dimana letak construction joint tersebut.
b. Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar
dengan mengupas seluruh permukaan sampai didapat
permukaan beton yang padat dengan menyemprot air pada
permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam sejak
beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara
lain yang disetujui Pelaksana Lapangan seperti diapahat.
Harus dibasahi dan diberi lapisan grout segera sebelum beton
dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus
dibasahi dan diberi lapisan grout segera sebelum beton
dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin
berbentuk garis tegak atau horizontal. Bila Construction Joint
tegak diperlukan, tulangan harus menonjol sedemikian rupa
sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit. Sedapat
mungkin dihindarkan pada Construction Joint yang horizontal,
walaupun ada prosudernya harus disetujui oleh Direksi
Lapangan.
3.2.4 Benda-benda Yang Tertanam dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya
yang diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan
baik pada cetakan sebelum beton di cor.
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari
karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor.
c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan
diikat pada tempatnya dengan menggunakan template.
3.2.5 Pengeringan Beton
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat dengan baik cara yang
disetujui oleh Pelaksana Lapangan. Segera setelah beton dicor
dan difinis, maka permukaan-permukaan yang tidak tertutup
oleh cetakan harus dijaga kehilangan kelembabannya dengan
menjaga agar tetap basah secara terus menerus selama 7
(tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang
masa perawatan beton belum dilampaui harus dirawat dan
dilindungi serta permukaan-permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan untuk menghindari terjadinya retak
rambat (internal crack).
c. Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak
dibongkar selama masa perawatan. Beton harus selalu
dibasahi dengan air untuk mengurangi retak, terjadinya celah-
celah pada sambungannya.
d. Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak tersebut
di atas harus dirawat dengan air atau ditutupi dengan membran
yang basah.
e. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat
beton (curring compound) hanya diperbolehkan pada bagian-
bagian beton yang tidak ditonjolkan secara estetika. Kecuali
dapat dibuktikan pada Direksi Lapangan bahwa bahan-bahan
tersebut tidak memberi pengaruh buruk pada permukaan
beton.
3.2.6 Pembukaan Bekisting
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
dari Pelaksana Lapangan atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
- Beton Pracetak umur pelepasan cetakan 16 jam
- Sambungan antar beton pracetak (grouting) minimum mutu
K350 saat bongkar cetakan.
Dengan persetujuan direksi lapangan cetakan beton dapat
dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya
sama dengan beton yang sebenarnya telah mencapai kekuatan
75% dari kekuatan umur 28 hari. Segala izin yang diberikan
oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh menjadi bahan
untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor
dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan
beton harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
b. Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan
sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
c. Bekisting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan
lantai diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai di
atasnya tersebut mencapai 75% dari kekuatan umur 28 hari
dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75% dari
kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua
bidang harus tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera
setelah cetakan dibuka dan beton masih relatif segar semua
bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta
lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu
pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus
dibasahi secara menyeluruh. Semua bagian-bagian atau
permukaan yang kasar harus digosok dengan batu
karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang
merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang
kasar akibat cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk
fisik yang rata dan halus. Menaburkan semen kering pada
permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air
tidak dibenarkan sama sekali.
PASAL 4. PEKERJAAN DINDING DAN RELIEF
4.1.Pasangan Dinding.
4.1.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan Plesteran seperti yang
tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
b. Tiang beton dan dinding pagar atas dan bawah di RELIEF.
c. Tiang beton dibuat topi dan di RELIEF.
4.1.2 Syarat-syarat :
Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan
pekerjaan beton.
4.1.3 Bahan / Material :
a. Semen Portland Type I.
b. Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
beton.
c. Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
beton.
d. Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
e. Apabila menggunakan Batu Bata biasa harus dari tanah liat
yang dibakar dengan ukuran jadi minimal 20 x 11 x 5 cm dan
harus kuat. Tidak mudah patah, dibakar dengan baik,
mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak
mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum 30
kg/cm2.
4.1.4 Pemasangan / Tata Kerja.
a. adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti
yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
b. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam
satu garis lurus dan berjarak sama. Sebelum dipasang Batu
Bata /Batako harus dibasahi dengan air. Tebal spesies adalah
1 cm – 2 cm.
c. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker
(steek) setiap jarak 75 cm, sesuai dengan gambar bestek.
d. Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah pasangan kedap
air dengan erbandingan 1 semen : 2 pasir (1pc : 2ps) dimulai
dari sloof sampai 30 cm di atas lantai dan 20 cm dibawah
lantai.
e. Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir (1pc : 4ps)
berada diatas pasangan kedap air tersebut.
f. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan
Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak
dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan.
Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal
selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan.
g. Benda-benda yang tertanam, pasangan semua penulangan,
baut-baut, angker dan barang-barang lain yang diperlukan
untuk pekerjaan lain ditempatkan pada tempat yang telah
ditentukan.
h. Perawatan :
Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih
dahulu dengan air.
i. Contoh :
Kontraktor harus memberikan contoh dari batu bata yang
digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.2 Pekerjaan Plesteran.
4.2.1 Lingkup Pekerjaan.
d. Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan Plesteran seperti yang
tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
e. Tiang beton dan dinding pagar atas dan bawah di RELIEF.
f. Tiang beton dibuat topi dan di RELIEF.
4.2.2 Syarat-syarat :
a. Semua permukaan pasangan Batu Bata / Batako, kecuali
bagian-bagian yang tidak perlu diplester seperti yang tercantum
dalam gambar.
b. Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
4.2.3 Bahan-bahan :
a. semen Portland (PC) Type I atau Portland Composite Cement
(PCC) seperti yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia
(SNI) No. 15-2049-1984 dan ASTM C.150-84.
b. Agregates :
- Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa
pasir harus dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh
Konsultan Pengawas.
- Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis
silikat putih.
c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-
barang organik lainnya (PUBI 1982).
4.2.4 Penyerahan dan Penyimpanan :
a. Bahan-bahan jadi harus dalam bungkus dan ikatan asli yang
masih ada nama dan merek dari pabrik.
b. Simpanlah bahan-bahan untuk plesteran, sehingga tidak terkena
tanah, jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga
tidak kena air.
4.2.5 Tata Kerja.
a. Pemeriksaan permukaan yang akan diplester :
1. Periksa semua permukaan yang akan diplester dan
pekerjaan yang berhubungan sebelum melakukan
pekerjaan plesteran. Berikan laporan kepada Konsultan
Pengawas semua kondisi yang tidak memungkinkan
terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
2. Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
berhubungan /melaporkan adanya hal-hal yang tidak
memenuhi syarat kepada Konsultan Pengawas Pemborong
bertanggung jawab sepenuhnya akan hasil pekerjaan
tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan untuk
penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnya, harus
dikerjakan oleh Pemborong tanpa adanya biaya tambahan.
3. Persiapan dinding yang akan di plester
- Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya
dikerok sedalam 10 mm.
- Permukaan dinding beton yang diplesteran harus
diketrik (dibuat kasar) agar bahan plesterannya dapat
merekat.
- Semua pekerjaan yang akan diplesteran harus disikat
sampai bersih dan disiram air sebelum bahan
plesterannya ditempelkan (permukaan dindingnya harus
dipelihara kelembabannya selama seminggu semenjak
penempelan plesterannya.
b. Mencampur plesteran :
1. Ukurlah bahan-bahan dengan tepat dan campuran menurut
proporsi yang sesuai. Cara pengukuran harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum diberi
air.
3. Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang
disetujui untuk segala macam campuran plesteran.
4. Campuran plesteran dengan jumlah air yang sesuai
sehingga diperoleh campuran yang baik.
5. Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang sudah
mengeras.
c. Proporsi plesteran :
- Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian
pasir.
- Trassram berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 2 bagian
pasir. Plesteran trassram dilakukan pada daerah 30 cm
diatas dan dibawah permukaan tanah atau pada daerah
yang basah. Plesteran trassram toilet harus setinggi 1,5m.
d. Penggunaan :
- Permukaan beton ; tebal min. 0,05 cm dan max. 0,8 cm.
- Permukaan Batu Bata / Batako ; tebal min. 1,5 cm dan
max. 2 cm.
- Logam pelindung plesteran :
Tempelkan tepat pada pasangan Batu Bata / Batako
dengan menggunakan baut-baut pengikat sedemikian rupa
sehingga lurus dan tidak miring. Logam pelindung harus
rata dengan plesteran sekitarnya.
e. Perawatan :
Jagalah agar permukaan yang baru diplester tetap basah
selama 38 jam. Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila
plesteran tersebut mulai mengeras, untuk mencegah
kerusakan. Lindungilah plesteran dari penguapan yang
berlebihan selama udara panas dan kering.
f. Penambalan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambalan dan
pelaburan yang dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar
tambalan tidak tampak. Pekerjaan yang sudah selesai harus
bersih dan tidak ada kerusakan.
g. Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang lain.
Singkirkan sisa-sisa plesteran yang masuk dalam lubang-
lubang yang disiapkan untuk panel listrik.
PASAL 5. PEKERJAAN PEMASANGAN BESI HOLLOW
5.1 Pekerjaan Pagar Besi Hollow
a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pagar besi
hollow.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja dan keselamatan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : besi hollow 40x60 t=2mm, besi
hollow 30x30 t=2mm, engsel, slot, dan gembok dan lainnya
Persiapan alat kerja, antara lain : meteran, bor listrik, mesin las dll.
5.2 Pelaksanaan pekerjaan
a. Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi
hollow dengan meteran.
b. Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampah
yang dapat mengganggu proses pembuatan.
c. Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
40x60 dan 20x40 tebal 2 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan
ukuran dan gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow yang
sebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi rangkaian pagar besi hollow
sesuai dengan gambar rencana.
d. Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
menggunakan alat las. Sehingga terbentuk pagar besi hollow sesuai
dengan gambar rencana.
e. Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran
pada tembok sampai menembus besi kolom, selanjutnya melakukan
penyambungan besi hollow dengan besi kolom dengan dilas untuk
menyatukan pagar besi hollow sehingga pagar kaku dan kuat.
f. Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material pintu besi
PASAL 6. PEKERJAAN PEMASANGAN AKRILIK DAN GRANIT DINDING
6.1 Pemasangan Akrilik/acrylic
Untuk Plank nama kantor terbuat dari pasangan huruf akrilik/acrylic yang
dipasang sesuai dengan gambar rencana dan dipasang rapi dan tahan lama.
Untuk warna dan bentuk huruf akrilik/acrylic pemborong mengkonsultasikan
kepada pihak penyedia barang/jasa terkait ataupun terhadap konsultan
pengawas.
6.2 Pemasangan Granit Dinding
Pekerjaan garnit dinding meliputi pekerjaan dinding pada Plang nama dan
pemasangan dinding granit sesuai dengan prosedur dari pabrik.
6.2.1 Bahan
Keramik
Dari kualitas standar setaraf produksi Garuda , ukuran yang dipakai, 60 x 60
cm yang tertera pada gambar. Untuk setiap penggunaan,pemborong
diwajibkan untuk memberikan contoh. Untuk persetujuan Pemberi tugas baik
type dan warna, kecuali bila ditentukan lain dalam dalam gambar
6.2.2 Pelaksanaan
Dinding granit dipasang di atas konstruksi beton halus, urugan pasir
selanjutnya. Spesifik aduk sesuai dengan gambar detail. Pemasangan
keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum 1,5 cm. Dalam
pemasangan bagian bawah dari tegel harus terisi padat dengan semen
dan tidak terdapat rongga-rongga yang akan mengakibatkan kermaik
meledak/perub meledak/perubahan bentuk. bentuk.
Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat pada
gambar.
Jarak antara tegel (naat) 4 mm atau atau bila ditentukan lain pada
gambar. Untuk mengisi naat tegel digunakan pasta semen (semen
campur dengan air sampai diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan
khusus dapat dipergunakan bahan kimia tertentu sebagai isian naat ,
misalnya agar naat tahan asam, tahan air dan sebagainya setara Am
Grout.
Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 ing cepat 24 jam
setel jam setelah tegel dipasang, sewaktu mengecor naat, tegel sudah
benar-benar melekat kuat pada lantai, celah-celah antara tegel yang satu
dengan yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum di cor.
Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan tegel,
khusus pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan sebelum
keras/kering.
Bila pada keseluruhan pemasangan tegel telah selesai, maka lantai
tersebut harus dilap/disapu bersih, tersebut harus dilap/disapu bersih,
kemudian dilaku kemudian dilakukan penelitian, apakah kan penelitian,
apakah seluruh tegel telah terpasang dengan rapi dan baik (tidak miring,
tidak lepas dan lain-lain).
Setelah dilakukan penelitian bersama, maka ma, maka pada tahapan
akhir lantai tersebut harus dibersihkan dan bebas dari semua tersebut
harus dibersihkan dan bebas dari semua jenis kotoran. is kotoran.
PASAL 7. PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 Cat Dinding (luar/dalam)
1. Persyaratan Bahan.
a. Plamir Tembok
Plamir tembok harus memenuhi syarat antara lain :
- Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak
boleh mengandung endapan dan atau bahan asing lainnya,
serta masih berupa pasta serba sama.
- Sifat penggunaan, plamur diulaskan pada lempeng semen
asbes bebas debu dan kontaminasi bahan kimia lainnya,
setelah kering tidak terkelupas dan mudah diamplas.
- Plamur dinding dan plafond berasal dari merk yang sama
dengan bahan cat (direkomendasi untuk produksi cat tersebut),
jenis alkali resisting primeir.
b. Cat dinding emulsi.
Tipe cat tembok emulsi memakai pengencer air (acrylic).
Cat tembok emulsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak
pecah/bocor, sewaktu kaleng dibuka tidak boleh mengandung
banyak endapan, menggumpal, mengeras, mengulit, berbau
busuk, adanya pemisahan warna dan bahan asing lainnya,
serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama. Warna
akan ditentukan kemudian, berkualitas vinyl acrylic emulsion
(untuk cat dinding dalam dan plafond) serta kualitas wheater
shield emulsion (untuk cat dinding luar), produksi/merk akan
ditentukan kemudian.
- Waktu mengering (suhu 28o-30oC) dapat kering keras max. 1
jam.
- Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus
mudah diulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes.
Lapisan cat kering harus halus, rata, tidak berkerut dan tidak
turun.
2. Peralatan
Alat-alat yang dipakai untuk pengecatan :
- Kuas atau Roller dan Kape.
- Pengaduk terbuat dari Kayu, Amplas Besi no. 0-2.
- Sikat ijuk dan lap.
- Ember plastic yang sudah dibersihkan atau bak datar dari palstic
(baki).
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan
kering.
3. Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan setelah :
Bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak
berdebu.
Tidak ada bagian yang retak atau pecah.
Seluruh permukaan bidang di plamur dan digosok sampai
halus.
Selesai diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
b. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller atau kuas,
setidaknya sampai 3 kali pengecatan hingga mencapai warna yang
dikehendaki.
c. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata,
utuh, tidak ada bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-
pengotoran.
4. Kegagalan Pengecatan.
Cara pengulangan apabila terjadi kegagalan dalam pengecatan,
antara lain :
Jenis Kegagalan Penyebab Cara Pengulangan
Menggelembung - Pengecatan pada permukaan - keroklah lapisan cat
(Blistering) yang belum kering. yang menggelembung
- Pengecatan terkena terik dan haluskan
matahari langsung. permukaannya dengan
- Pengecatan atas permukaan amplas.
yang lama sudah terjadi - Beri lapisan cat baru
pengapuran. hingga seluruh
- Pengecatan atas permukaan permukaan tertutup
yang kotor dan berminyak. rata.
- Bahan yang dicat menyusut/
memuai, ini terjadi apabila
permukaan yang dicat
mengandung air atau
menyerap air.
Berbintik (Bittines) - Debu atau kotoran dari udara - Tunggu lapisan cat
atau kuas/alat penyemprot. sampai kering
- Adanya bagian-bagian cairan sempurna.
yang sudah mengering ikut - Gosok permukaan yang
tercampur/teraduk. akan dicat dengan
- Umumnya terjadi pada amplas halus dan
lapisan cat yang sudah tua bersihkan.
karena elastisitas berkurang. - Beri lapisan cat baru
- Pengecatan pada lapisan cat (yang sudah disaring)
pertama yang belum cukup sampai permukaan
kering. cukup rata.
- Cat terlampau tebal.
- Pengeringan lapisan cat tidak
merata.
Perubahan Warna - Pigmen yang dipakai tidak - Pilihlah jenis cat lain.
(Discoloration) tahan terhadap cuaca dan - Lakukan kembali
terik matahari persiapan permukaan
- Adanya bahan pengikat dan lapisi dengan cat
(binder) bereaksi dengan dasar tahan alkali.
garam-garam alkali.
Sukar Mengeing - Pengecatan dilakukan pada - Keroklah seluruh
(Drying Troubles) cuaca yang tidak baik / lapisan cat, bersihkan
kurangnya sinar matahari, dan biarkan permukaan
mis. Udara lembab. mengering dan baru
- Pengecatan pada permukaan dicat ulang, dalam
yang mengandung wax keadaan cuaca baik.
polish (lemak), minyak atau
berdebu.
Penyabunan - Serangan alkali yang kuat - Keroklah seluruh
(Saponifiaction) pada bahan pengikat lapisan cat, bersihkan
(binder), biasanya pada jenis dan beri lapisan cat
cat minyak. yang tahan alkali.
- Kuas diulaskan terus pada - Setelah lapisan cat
saat cat mulai mengering. mengering gosoklah
- Pemakaian cat terlalu kental. dengan amplas,
- Pemakaian kuas yang kotor. bersihkan dan dicat
- Pengadukan kurang baik. dengan cara
- Permukaan bahan yang akan pengecatan yang benar
dicat terlampau porous. dan dicat ulang dengan
cat yang kekentalannya
cukup.
- Encerkan cat sesuai
aturan, aduk cat hingga
merata.
- Ulangi pengecatan
sampai cukup rata.
Penumpukan - Larutan garam terbawa - Bersihkan setiap
Kristal Putih permukaan saat air menguap penumpukan kristal
(Efflorescence) dari permukaan bata, yang terjadi dengan
plesteran atau semen baru. kain basah.
- Ulangi sampai tidak lagi
terjadi efflorescense,
setelah itu baru dapat
dicat.
Cat yang tidak - Permukaan yang dicat - Bersihkan permukaan
menempel dengan mengandung lapisan minyak dengan menggunakan
Rata diatas / gemuk atau bekas-bekas kain yang dicelup ke
permukaan saat polesan silikon yang belum dalam terpentine, white
dilapiskan dibersihkan. spirit, thinner, atau cuci
(Cissing) - Cat dasar yang digunakan dengan air sabun
terlalu banyak mengandung setelah itu dibersihkan.
minyak.
- Cat emulsi dilapiskan diatas
cat dengan dasar minyak.
7.2 Cat Kayu
1. Persyaratan Bahan.
a. Dempul Kayu.
Dempul harus merupakan suatu massa yang serba sama seperti
adonan terigu, cukup tegar, tidak lengket, dan bila dikerjakan pada
kayu dengan pisau dempul/kape harus mudah dan dapat diberi
lapisan lain dengan baik.
b. Cat Kayu.
Type cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd,
epoxy, cat minyak, polyurrethan, acrylic.
Cat kayu harus memenuhi persyaratan sbb:
- Gel tidak boleh ada.
- Endapan keras kering tidak boleh ada.
- Waktu pengeringan (kering permukaan) maksimum 4 jam.
- Berada dalam kaleng yang masih bersegel dan tidak
pecah/bocor, kualitas kilap sempurna.
c. Plamur Kayu.
Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sbb :
- Plamur harus melekat baik pada permukaan yang akan dicat.
- Jika disapukan tipis-tipis harus mengering dalam waktu 2 x 24
jam tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras
untuk digosok.
- Plamur yang dipakai harus untuk kayu, sedangkan merk
ditentukan kemudian.
2. Peralatan
Alat-alat yang digunakan untuk pengecatan :
- Kuas dan Kape.
- Pengaduk terbuat dari kayu atau besi.
- Amplas kayu no. 0-2.
- Sikat ijuk atau lap.
- Kaleng kosong yang sudah dibersihkan.
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan
kering.
3. Pelaksanaan
a. Semua kayu yang akan dicat harus diberi dasar cat meni terlebih
dahulu, kemudian di plamur dan digosok dengan amplas sampai
halus dan bebas debu.
b. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas, sampai 3 kali
pengecatan hingga mencapai warna yang dikehendaki.
c. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata,
utuh, tidak ada bintik-bintik atau gelombang udara dijaga dari
pengotoran-pengotoran.
PASAL 10. PEKERJAAN LAINNYA
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
perbaikan beton kolom sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar/rab
ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.
- Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila
belum mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.
- Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi
lapangan sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
- Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan
gambar agar dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum
(perubahan).
PEKERJAAN FINISHING
1. Lingkup pekerjaan
a. Pembersihan lahan sekitar pembangunan yangdilaksanakan.
b. Pembuangan material bangunan sisa sisa pembangunan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 April 2020 | Pelebaran Simpang IV Mtg Seulimeng (Doka Tahun 2020) | Kota Langsa | Rp 2,035,000,000 |
| 9 July 2023 | Pembangunan Jalan Lingkungan Gp. Lhok Banie Dan Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat Kota Langsa | Aceh | Rp 1,840,000,000 |
| 26 January 2021 | Pembangunan Jalan Gp. Simpang Lhee - Gp. Seuriget | Kota Langsa | Rp 1,794,240,000 |
| 9 October 2019 | Pembangunan Jalan Dan Rehab Jembatan Gp. Sarah Teubesimpang Aneuh Kec. Ranto Selamat Kab. Aceh Timur | Pemerintah Daerah Provinsi Aceh | Rp 1,426,130,000 |
| 15 March 2022 | Pembangunan Joging Track Rth Alur Dua | Kota Langsa | Rp 1,084,659,238 |
| 6 March 2020 | Rehabilitasi Bangunan Pendidikan Smpn 8 Langsa | Kota Langsa | Rp 1,003,608,638 |
| 30 May 2022 | Peningkatan Jalan Nyak Pulo | Kota Langsa | Rp 968,932,039 |
| 18 July 2023 | Pengaspalan Jalan Ie Bintah - Kp. Bukit - Kp. Alue Lhok | Kab. Aceh Tamiang | Rp 930,000,000 |
| 31 May 2018 | Pembangunan Pasar Rakyat Gampong Matang Cengai (Dak Penugasan 2018) | Kota Langsa | Rp 855,360,000 |
| 22 May 2023 | Pembangunan Jembatan Kebun Baru (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kota Langsa | Rp 825,243,000 |