Perencanaan Rehabilitasi Jembatan Sukarejo Kecamatan Langsa Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10160252000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Langsa
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kota Langsa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,485,981
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,485,981
Winner (Pemenang): CV Zinco
NPWP: 718756265105000
RUP Code: 58902206
Work Location: Gp. Sukarejo Kecamatan Langsa Timur - Langsa (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                         
       PERENCANAAN    REHABILITASI   JEMBATAN   SUKAREJO                 
                  KECAMATAN     LANGSA  TIMUR                            
                                                                         
                                                                         
I. NAMA PEKERJAAN                                                        
                                                                         
  Perencanaan Rehabilitasi Jembatan Sukarejo Kecamatan Langsa Timur adalah paket
                                                                         
  pekerjaan Perencanaan yang berada di bawah tanggung jawab Kuasa Pengguna
  Anggaran/PPK Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota
  Langsa                                                                 
                                                                         
II. LOKASI PROYEK                                                        
                                                                         
                                                                         
  Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Jembatan Sukarejo Kecamatan Langsa Timur ini
  berlokasi di Kota Langsa.                                              
                                                                         
III. SUMBER DANA                                                         
                                                                         
   Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Jembatan Sukarejo Kecamatan Langsa Timur dengan
                                                                         
   Sumber Dana APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2025.                     
                                                                         
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan pekerjaan di perkirakan selama 10 (Sepuluh) hari.
                                                                         
                                                                         
V. PRAKIRAAN BIAYA PEKERJAAN                                             
                                                                         
   Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp. 4.485.981,- (Empat Juta Empat
   Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) termasuk PPN
   11% dibiayai dari dana APBK Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                         
                                                                         
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB                                             
                                                                         
   Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai
   berikut:                                                              
                                                                         
  1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
     dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama dan kode etik yang berlaku;
  2. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang telah
                                                                         
     ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika dalam hal konsultan berfikir perlu perubahan maka perlu
     dikonsultasikan dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan;
  3. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan dan harus memenuhi
                                                                         
     persyaratan standar yang berlaku dalam penyusunan produk perencanaan, serta mengakomodasi
     batasan-batasan yang diberikan seperti pembiayaan, waktu penyelesaian dan mutu pekerjaan;
                                                                         
  4. Konsultan harus memberikan seluruh hasil survey lapangan, produk kerja kepada pemberi
     pekerjaan;                                                          
                                                                         
                                                                         
  5. Dalam melaksanakan presentasi, konsultan wajib menyediakan waktu hadir untuk
     mempresentasikan hasil pekerjaannya ;                               
                                                                         
     Laporan yang harus disiapkan oleh penyedia jasa adalah              
                                                                         
     a. Laporan                                                          
                                                                         
VII. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai
                                                                         
   berikut :                                                             
                                                                         
   • Melaksanakan survey lapangan;                                       
                                                                         
   • Melakukan analisa dan evaluasi data;                                
   • Menyusun dan membuat rancangan perhitungan biaya;                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Langsa,  Mei 2025                    
                               KPA/PPK BIDANG BINA MARGA                 
                     DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN   RAKYAT        
                                KOTA  LANGSA TAHUN 2025                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 SYAMSUL BAHRI, ST, M.Si                 
                                        Pembina                          
                                  NIP. 19730721 200312 1 002