URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PEMBUATAN JEMBATAN PAYA BUJOK
SEULEMAK KECAMATAN LANGSA BARO
I. NAMA PEKERJAAN
Perencanaan Pembuatan Jembatan Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro adalah
paket pekerjaan Perencanaan yang berada di bawah tanggung jawab Kuasa Pengguna
Anggaran/PPK Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota
Langsa
II. LOKASI PROYEK
Pekerjaan Perencanaan Pembuatan Jembatan Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa
Baro ini berlokasi di Kota Langsa.
III. SUMBER DANA
Pekerjaan Perencanaan Pembuatan Jembatan Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa
Baro dengan Sumber Dana APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2025.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan pekerjaan di perkirakan selama 10 (Sepuluh) hari.
V. PRAKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp. 7.476.635,- (Tujuh Juta Empat
Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) termasuk PPN 11%
dibiayai dari dana APBK Tahun Anggaran 2025.
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut:
1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama dan kode etik yang berlaku;
2. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang telah
ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika dalam hal konsultan berfikir perlu perubahan maka perlu
dikonsultasikan dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan;
3. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan dan harus memenuhi
persyaratan standar yang berlaku dalam penyusunan produk perencanaan, serta mengakomodasi
batasan-batasan yang diberikan seperti pembiayaan, waktu penyelesaian dan mutu pekerjaan;
4. Konsultan harus memberikan seluruh hasil survey lapangan, produk kerja kepada pemberi
pekerjaan;
5. Dalam melaksanakan presentasi, konsultan wajib menyediakan waktu hadir untuk
mempresentasikan hasil pekerjaannya ;
Laporan yang harus disiapkan oleh penyedia jasa adalah
a. Laporan
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai
berikut :
• Melaksanakan survey lapangan;
• Melakukan analisa dan evaluasi data;
• Menyusun dan membuat rancangan perhitungan biaya;
Langsa, Mei 2025
KPA/PPK BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KOTA LANGSA TAHUN 2025
SYAMSUL BAHRI, ST, M.Si
Pembina
NIP. 19730721 200312 1 002