URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PENIMBUNAN JALAN ABDULLAH ANSARI
GP. GEUDUBANG ACEH
I. NAMA PEKERJAAN
Pengawasan Penimbunan Jalan Abdullah Ansari Gp. Geudubang Aceh adalah paket
pekerjaan Pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Kota Langsa
II. LOKASI PROYEK
Pekerjaan Pengawasan Penimbunan Jalan Abdullah Ansari Gp. Geudubang Aceh ini
berlokasi di Kota Langsa.
III. SUMBER DANA
Pekerjaan Pengawasan Penimbunan Jalan Abdullah Ansari Gp. Geudubang Aceh dengan
Sumber Dana APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2025.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan pekerjaan di perkirakan selama 90 (Sembilan
puluh) hari kalender.
V. PRAKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp. 3.644.860,- (Tiga Juta Enam
Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%
dibiayai dari dana APBK Tahun Anggaran 2025.
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini;
2. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa konsultansi
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan tata laku profesi yang berlaku;
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai
berikut :
• Menyusun program kerja;
• Meninjau lokasi pekerjaan;
• Mengawasi pelaksanaan konstruksi;
• Memeriksa mutu konstruksi;
• Memeriksa volume konstruksi;
• Mengendalikan biaya konstruksi;
• Menyusun laporan akhir pengawasan.
Langsa, Mei 2025
KPA/PPK BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KOTA LANGSA TAHUN 2025
SYAMSUL BAHRI, ST, M.Si
Pembina
NIP. 19730721 200312 1 002