Pengadaan Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Sobang Kec. Sobang (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051183000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,118,620,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,077,080,034
Winner (Pemenang): Bangun Kokoh Sejati
NPWP: 04*8**5****19**0
RUP Code: 56898375
Work Location: Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang - Lebak (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0313901340419000Rp 2,584,900,000Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi Nomor 28.13.b.3).c). Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur
Bangun Kokoh Sejati
04*8**5****19**0Rp 2,615,247,303-
0413300641402000Rp 2,669,890,979-
0210798070411000Rp 2,806,179,823-
0712660943419000Rp 2,877,777,778Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 7, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14
0013977178021000Rp 2,868,712,400Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 6, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14
0748300852419000Rp 3,011,591,866Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 8, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14
0605268903419000Rp 2,864,377,936Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 5, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14
CV Gelar Karya Mandiri
02*4**9****19**0--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0841953680401000--
0032956716005000--
0027631738419000--
0657235008401000--
0961246840009000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
0724180179121000--
CV Azka Rasya Pratama
08*6**8****01**0--
0013285630008000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Satuan Kerja    : Dinas Kesehatan  Kabupaten Lebak                      
                                                                          
                                                                          
  Program         : Pemenuhan   Upaya   Kesehatan  Perorangan             
                                                                          
                    dan Upaya  Kesehatan  Masyarakat                      
                                                                          
                                                                          
  Kegiatan        : Penyesiaan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan             
                    untuk UKM   dan UKP   Kewenangan    Daerah            
                    Kabupaten/Kota                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Sub Kegiatan    : Pengembangan    Puskesmas                             
                                                                          
                                                                          
  Pekekerjaan     : Pengadaan  Renovasi  / Penambahan    Ruang            
                                                                          
                    Puskesmas   Sobang  (DAK  Fisik)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B A K             
         DINAS            KESEHATAN                                       
                                                                          
                                                                          
            JL. MULTATULI NO. 5 Telp (0259) 201312. Fak (0259) 201024     
                          Rangkasbitung 42311                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
   a. Nama Kegiatan : Pengadaan Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Sobang Kec.
     Sobang (DAK Fisik)                                                   
                                                                          
   b. Pemberi Tugas : Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
     yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.                  
                                                                          
   c. Pengelola Kegiatan : Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat
     Komitmen beserta unsur teknis perencanaan.                           
   d. Lokasi Pekerjaan : Paket Pengadaan Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Sobang
                                                                          
     Kec. Sobang (DAK Fisik) terdiri dari 1 (satu) lokasi pekerjaan Yaitu :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Tabel d.1                                   
                           Lokasi Pekerjaan                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SISTEM  LINTANG   BUJUR                          
  NO PUSKESMAS KECAMATAN                              TEMATIK             
                       KOORDINAT (LATITUDE) (LONGITUDE)                   
                                                   Renovasi/Penambahan    
   1   Sobang   Sobang  WGS 84  -6.624264 106.306063 Ruang Puskesmas      
                                                    Sobang (DAK Fisik)    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Gambar d.1                                   
                                                                          
               Peta Lokasi Pekerjaan Puskesmas Sobang Kec. Sobang         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
2. LATAR BELAKANG                                                         
   Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peran
                                                                          
   strategis dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
   perorangan yang bersifat promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan kuratif dan
   rehabilitatif. Puskesmas menjadi ujung tombak sistem kesehatan nasional dalam menjangkau
                                                                          
   dan melayani masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.                 
   Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang
                                                                          
   Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas berfungsi sebagai pusat pelayanan
   kesehatan dasar yang bertugas mengoordinasikan upaya pelayanan kesehatan di wilayah
                                                                          
   kerjanya. Selain memberikan layanan langsung kepada masyarakat, Puskesmas juga
   bertanggung jawab dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta penggerakan
                                                                          
   pembangunan berwawasan kesehatan.                                      
   Permenkes ini mengatur bahwa setiap Puskesmas harus diselenggarakan secara terstandar,
                                                                          
   terukur, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan nasional. Pelayanan yang
   diberikan oleh Puskesmas harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai standar,
                                                                          
   termasuk ruang-ruang pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat, fasilitas
   pendukung seperti air bersih, sanitasi, sistem ventilasi, ruang administrasi, serta ruang
   penyimpanan logistik dan obat-obatan. Semua fasilitas tersebut harus memenuhi aspek
                                                                          
   keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas.
   Puskesmas Sobang merupakan salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlokasi di
                                                                          
   wilayah perdesaan dengan karakteristik geografis pegunungan. Kondisi ini menjadi
   tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, baik dari sisi
                                                                          
   aksesibilitas maupun ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.   
   Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, serta untuk
                                                                          
   mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, diperlukan
   peningkatan kapasitas infrastruktur Puskesmas Sobang melalui kegiatan renovasi dan/atau
                                                                          
   penambahan ruang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ruang-ruang
   pelayanan dan pendukung yang sesuai dengan standar teknis dan persyaratan sebagaimana
                                                                          
   diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
   Permenkes tersebut menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang
   layak, aman, nyaman, fungsional, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh
                                                                          
   karena itu, kegiatan renovasi dan penambahan ruang ini diarahkan untuk :
   a. Memenuhi standar sarana dan prasarana Puskesmas perdesaan,          
                                                                          
   b. Mendukung efektivitas pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,
   c. Meningkatkan kualitas lingkungan kerja bagi tenaga kesehatan,       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
   d. Dan yang paling penting, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan
                                                                          
     primer yang berkualitas, khususnya masyarakat di daerah pegunungan yang sebelumnya
     menghadapi keterbatasan geografis dan infrastruktur.                 
                                                                          
   Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025,
   sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem kesehatan
   nasional di tingkat pelayanan dasar.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
   a. Maksud :                                                            
     Maksud dari kegiatan renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sobang adalah untuk
                                                                          
     :                                                                    
     1. Melaksanakan renovasi dan penambahan ruang Puskesmas dalam rangka 
                                                                          
        meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerja
        Puskesmas Sobang.                                                 
                                                                          
     2. Meningkatkan kualitas infrastruktur pelayanan kesehatan di Puskesmas, agar sesuai
        dengan standar sarana dan prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Permenkes
        Nomor 19 Tahun 2024.                                              
                                                                          
     3. Memenuhi kebutuhan ruang pelayanan kesehatan yang layak, aman, nyaman, dan
        memadai, sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk dan tuntutan pelayanan di
                                                                          
        wilayah kerja Puskesmas.                                          
     4. Mengoptimalkan fungsi Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat
                                                                          
        tingkat pertama, terutama di wilayah perdesaan dan sulit akses seperti daerah
        pegunungan.                                                       
                                                                          
     5. Mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan
        berkesinambungan, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
                                                                          
   b. Tujuan :                                                            
                                                                          
     Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk :                              
     1. Meningkatkan kapasitas ruang layanan guna menunjang penyelenggaraan pelayanan
                                                                          
        kesehatan dasar sesuai dengan standar nasional.                   
     2. Mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di
                                                                          
        tingkat kecamatan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan perdesaan.
     3. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat
                                                                          
        di daerah pegunungan yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
     4. Mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis,
                                                                          
        keselamatan, dan kenyamanan bagi petugas kesehatan maupun masyarakat.
                                                                          
                                                                          
                Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
     5. Memfasilitasi penerapan sistem pelayanan yang efisien dan terintegrasi di Puskesmas,
        baik secara administrasi maupun teknis medis.                     
                                                                          
                                                                          
   c. Output yang Diharapkan                                              
     1. Tersedianya ruang pelayanan kesehatan yang memenuhi standar teknis sesuai dengan
                                                                          
        ketentuan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024                           
     2. Terbangunnya atau direnovasinya bangunan Puskesmas yang aman, nyaman, ramah
        lingkungan, dan tahan terhadap kondisi geografis pergunungan.     
                                                                          
     3. Peningkatan sarana penunjang, termasuk sistem sanitasi, air bersih, listrik, ventilasi,
        dan fasilitas disabilitas.                                        
                                                                          
     4. Tersusunnya dokumen teknis kegiatan seperti gambar kerja, laporan perencanaan,
        laporan pengawasan, dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
   Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp 3.118.620.000,- (Tiga Milyar Seratus Delapan Belas
   Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Sumber Pendanaan Pengadaan Renovasi /
                                                                          
   Penambahan Ruang Puskesmas Sobang Kec. Sobang (DAK Fisik), tersebut berasal dari APBD
   Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Rangkasbitung, 24 Juni 2025   
                                                                          
                                            Pejabat Pembuat Komitmen      
                                             Pengembangan Puskesmas       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Endang Komarudin, SKM.,M.A     
                                           NIP 19820101 200801 1 017      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025