| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313901340419000 | Rp 2,584,900,000 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi Nomor 28.13.b.3).c). Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta dinyatakan gugur | |
Bangun Kokoh Sejati | 04*8**5****19**0 | Rp 2,615,247,303 | - |
| 0413300641402000 | Rp 2,669,890,979 | - | |
| 0210798070411000 | Rp 2,806,179,823 | - | |
| 0712660943419000 | Rp 2,877,777,778 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 7, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14 | |
| 0013977178021000 | Rp 2,868,712,400 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 6, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14 | |
| 0748300852419000 | Rp 3,011,591,866 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 8, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14 | |
| 0605268903419000 | Rp 2,864,377,936 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena harga penawaran setelah di koreksi aritmatika berada di urutan ke 5, berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E nomor 28.14 | |
CV Gelar Karya Mandiri | 02*4**9****19**0 | - | - |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0027631738419000 | - | - | |
| 0657235008401000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
CV Azka Rasya Pratama | 08*6**8****01**0 | - | - |
| 0013285630008000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyesiaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Puskesmas
Pekekerjaan : Pengadaan Renovasi / Penambahan Ruang
Puskesmas Sobang (DAK Fisik)
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B A K
DINAS KESEHATAN
JL. MULTATULI NO. 5 Telp (0259) 201312. Fak (0259) 201024
Rangkasbitung 42311
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Nama Kegiatan : Pengadaan Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Sobang Kec.
Sobang (DAK Fisik)
b. Pemberi Tugas : Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
c. Pengelola Kegiatan : Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat
Komitmen beserta unsur teknis perencanaan.
d. Lokasi Pekerjaan : Paket Pengadaan Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Sobang
Kec. Sobang (DAK Fisik) terdiri dari 1 (satu) lokasi pekerjaan Yaitu :
Tabel d.1
Lokasi Pekerjaan
SISTEM LINTANG BUJUR
NO PUSKESMAS KECAMATAN TEMATIK
KOORDINAT (LATITUDE) (LONGITUDE)
Renovasi/Penambahan
1 Sobang Sobang WGS 84 -6.624264 106.306063 Ruang Puskesmas
Sobang (DAK Fisik)
Gambar d.1
Peta Lokasi Pekerjaan Puskesmas Sobang Kec. Sobang
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
2. LATAR BELAKANG
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peran
strategis dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan yang bersifat promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan kuratif dan
rehabilitatif. Puskesmas menjadi ujung tombak sistem kesehatan nasional dalam menjangkau
dan melayani masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas berfungsi sebagai pusat pelayanan
kesehatan dasar yang bertugas mengoordinasikan upaya pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya. Selain memberikan layanan langsung kepada masyarakat, Puskesmas juga
bertanggung jawab dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta penggerakan
pembangunan berwawasan kesehatan.
Permenkes ini mengatur bahwa setiap Puskesmas harus diselenggarakan secara terstandar,
terukur, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan nasional. Pelayanan yang
diberikan oleh Puskesmas harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai standar,
termasuk ruang-ruang pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat, fasilitas
pendukung seperti air bersih, sanitasi, sistem ventilasi, ruang administrasi, serta ruang
penyimpanan logistik dan obat-obatan. Semua fasilitas tersebut harus memenuhi aspek
keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Puskesmas Sobang merupakan salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlokasi di
wilayah perdesaan dengan karakteristik geografis pegunungan. Kondisi ini menjadi
tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, baik dari sisi
aksesibilitas maupun ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, serta untuk
mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, diperlukan
peningkatan kapasitas infrastruktur Puskesmas Sobang melalui kegiatan renovasi dan/atau
penambahan ruang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ruang-ruang
pelayanan dan pendukung yang sesuai dengan standar teknis dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
Permenkes tersebut menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang
layak, aman, nyaman, fungsional, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh
karena itu, kegiatan renovasi dan penambahan ruang ini diarahkan untuk :
a. Memenuhi standar sarana dan prasarana Puskesmas perdesaan,
b. Mendukung efektivitas pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,
c. Meningkatkan kualitas lingkungan kerja bagi tenaga kesehatan,
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
d. Dan yang paling penting, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan
primer yang berkualitas, khususnya masyarakat di daerah pegunungan yang sebelumnya
menghadapi keterbatasan geografis dan infrastruktur.
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025,
sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem kesehatan
nasional di tingkat pelayanan dasar.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Maksud dari kegiatan renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sobang adalah untuk
:
1. Melaksanakan renovasi dan penambahan ruang Puskesmas dalam rangka
meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerja
Puskesmas Sobang.
2. Meningkatkan kualitas infrastruktur pelayanan kesehatan di Puskesmas, agar sesuai
dengan standar sarana dan prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Permenkes
Nomor 19 Tahun 2024.
3. Memenuhi kebutuhan ruang pelayanan kesehatan yang layak, aman, nyaman, dan
memadai, sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk dan tuntutan pelayanan di
wilayah kerja Puskesmas.
4. Mengoptimalkan fungsi Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat
tingkat pertama, terutama di wilayah perdesaan dan sulit akses seperti daerah
pegunungan.
5. Mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan
berkesinambungan, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
b. Tujuan :
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk :
1. Meningkatkan kapasitas ruang layanan guna menunjang penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dasar sesuai dengan standar nasional.
2. Mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di
tingkat kecamatan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan perdesaan.
3. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat
di daerah pegunungan yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
4. Mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis,
keselamatan, dan kenyamanan bagi petugas kesehatan maupun masyarakat.
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
5. Memfasilitasi penerapan sistem pelayanan yang efisien dan terintegrasi di Puskesmas,
baik secara administrasi maupun teknis medis.
c. Output yang Diharapkan
1. Tersedianya ruang pelayanan kesehatan yang memenuhi standar teknis sesuai dengan
ketentuan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024
2. Terbangunnya atau direnovasinya bangunan Puskesmas yang aman, nyaman, ramah
lingkungan, dan tahan terhadap kondisi geografis pergunungan.
3. Peningkatan sarana penunjang, termasuk sistem sanitasi, air bersih, listrik, ventilasi,
dan fasilitas disabilitas.
4. Tersusunnya dokumen teknis kegiatan seperti gambar kerja, laporan perencanaan,
laporan pengawasan, dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp 3.118.620.000,- (Tiga Milyar Seratus Delapan Belas
Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Sumber Pendanaan Pengadaan Renovasi /
Penambahan Ruang Puskesmas Sobang Kec. Sobang (DAK Fisik), tersebut berasal dari APBD
Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Rangkasbitung, 24 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengembangan Puskesmas
Endang Komarudin, SKM.,M.A
NIP 19820101 200801 1 017
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025