Revitalisasi Sdn 2 Parungpanjang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7291098
Date: 13 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,568,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,568,042,000
Winner (Pemenang): CV Fima Harsa Persada
NPWP: 9*1**6****19**0
RUP Code: 47534776
Work Location: Kab. Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 24
Applicants
CV Fima Harsa Persada
09*1**6****19**0Rp 1,497,238,248
0736050766419000-
0025664335419000-
0404136566419000-
PT Gia Hutama Mandiri
06*0**0****43**0-
0033342056419000-
0012209516419000-
0940124225419000-
CV Asben Jaya Utama
09*8**1****19**0-
0834503831419000-
0027631738419000-
CV Sinar Karya Abadi
0020869939419000-
0723353496419000-
0836685172419000-
CV Lukia Persada Utama
0940179559419000-
0745969881419000-
0020334090437000-
0027633064419000-
0706058377419000-
0023638349419000-
0020242798419000-
0666029723419000-
0639331826419000-
Nawasena Adhya Pratama
09*2**4****19**0-
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                       
PEKERJAAN  : Revitalisasi SDN 2 Parungpanjang Kec. Wanasalam           
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang                                                      
   Untuk mensukseskan Program Pengelolaan Pendidikan, ada beberapa faktor yang
                                                                       
   harus diperhatikan. Salah satu faktor yang erat kaitannya dengan faktor tersebut
   adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Dalam rangka
                                                                       
   meningkatkan mutu pendidikan dasar, khususnya di Sekolah Dasar, serta
                                                                       
   meningkatkan aktivitas belajar mengaiar yang lebih baik perlu ditunjang dengan
   tersedianya ruang belajar yang nyaman serta sarana dan prasarana pendidikan
                                                                       
   yang lengkap. Upaya pemerintah untuk membangun sekolah dan menjadikannya
   sebagai pusat kegiatan belajar mengajar, serta meningkatkan kemampuan dan
                                                                       
   keterampilan peserta didik sangatlah diperlukan ruang belajar yang baik dan
                                                                       
   nyaman akan diberikan arti yang bermakna dalam meningkatkan mutu pendidikan
   di sekolah.                                                         
                                                                       
   Pendidikan anak usia Sekolah Dasar dinilai strategis karena pada usia ini karakter,
   potensi intelektual, serta bakat anak mulai dibentuk. Kegagalan anak dalam
                                                                       
   menyelesaikan tugas perkembangannya pada usia Sekolah Dasar, dapat berakibat
                                                                       
   buruk bagi perkembangan kecerdasan emosional anak yang sangat berperan dalam
   menunjang keberhasilan kehidupan sosialnya kelak di masyarakat. Untuk itu
                                                                       
   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pembangunan pendidikan
   Sekolah Dasae menjadi salah satu prioritas nasional.                
                                                                       
   Salah satu permasalahan penting yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan
                                                                       
   Sekolah Dasar adalah kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu
   dan merata belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Kondisi ini antara lain terlihat
                                                                       
   pada tingkat kondisi sarana dan prasarana pendidikan, juga belum sepenuhnya
                                                                       
   dapat diwujudkan seperti yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM)
   bahwa setiap rombongan belajar harus memiliki ruang kelas. Sementara di dalam
                                                                       
   kenyataan masih banyak sekolah yang kondisi ruang kelas nya belum memadai
   sehingga menggangu kenyamanan dan kondisi proses pembelajaran.      
A. TARGET / SASARAN                                                    
   Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya Gedung Sekolah Dasar yang sesuai
   standar nasional pendidikan guna memenuhi target pencapaian Standar Pelayanan
   Minimal Pendidikan sebagaimana Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang
   Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar pada SDN di Kabupaten Lebak
                                                                       
                                                                       
B. LOKASI                                                              
   SDN 2 Parungpanjang Kec. Wanasalam                                  
                                                                       
C. PEKERJAAN                                                           
   Ruang Lingkup pekerjaan meliputi :                                  
   1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
     perabotnya 6 (Ruang)                                              
   2. Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya 1 (Ruang)               
   3. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya 1 (Ruang)      
   4. Pembangunan ruang guru beserta perabotnya 1 (Ruang)              
                                                                       
   5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya 1 (Ruang)
                                                                       
D. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                   
   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender 
   terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja ditandatangani.          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Rangkasbitung, 17 Januari 2024 
                                                                       
                                        Pejabat Pembuat Komitmen       
                                        Dinas Pendidikan Kab. Lebak    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        HADI MULYA, S.Sos,             
                                        NIP 197107232006041006