CV Lukia Persada Utama | 0940179559419000 | Rp 1,576,659,840 |
| 0666029723419000 | - | |
CV Jaya Perkasa Kontraktor | 05*7**2****19**0 | - |
| 0027631738419000 | - | |
| 0836685172419000 | - | |
| 0624196002401000 | - | |
CV Sinar Karya Abadi | 0020869939419000 | - |
| 0027631076419000 | - | |
| 0723353496419000 | - | |
| 0602286056419000 | - | |
| 0019799089009000 | - | |
Bangun Kokoh Sejati | 04*8**5****19**0 | - |
| 0210798070411000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK
PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
PROGRAM :
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PENYEDEIAAN LAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP RUJUKAN TINGKAT DAERAH
KEGIATAN :
KABUPATEN/KOTA
PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM
SUB KEGIATAN :
PENANGANAN GAWAT DARURAT TERPADU (SPGDT)
PEKERJAAAN : GEDUNG PSC 119
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT Pembangunan Gedung PSC 119 2 lantai
PEKERJAAN
PELAKSANAAN Lingkup tugas yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana
KEGIATAN Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan pembahannya pada saat penjelasan pekerjaan
I pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan
kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses
(tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi
teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan
dari penyedia jasa pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik di
dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan,
harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempuma.
9. Masa pemeliharaan ini minimal selama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as build drawings).
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4) Laporan :
Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Puskesmas Kumpay, Kontraktor diwajibkan
menyiapkan laporan minimal sebagai berikut :
a. Shop Drawing
b. Laporan Harian
c. Laporan Mingguan
d. Laporan Bulanan
e. Laporan Sertifikat Bulanan (Monthly Sertificate)
f. Dokumentasi
g. Back up Data
h. Quality Qontrol
i. Final Quantity
j. As built Drawing
Laporan tersebut di atas disampaikan Penyedia Jasa kepada
Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa dan
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang,serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik
JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (Seratus Dua
PELAKSANAAN Puluh) hari kalender.
Rangkasbitung, 21 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan dan Pengelolaan
Sistem Penanganan Gawat Darurat
Terpadu (SPGDT)
dr. Firman Rachmatullah, MKM
NIP : 19710608 200212 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 August 2023 | Pembangunan Gedung Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari (Bankeu Provinsi) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 4,000,000,000 |
| 24 August 2022 | Pembangunan Gedung Uji Kendaraan Dan Hanggar Kecamatan Malingping | Kab. Lebak | Rp 3,528,000,000 |
| 13 January 2024 | Revitalisasi Sdn 1 Maja | Kab. Lebak | Rp 3,033,100,000 |
| 13 January 2024 | Revitalisasi Sdn 2 Ciparahu | Kab. Lebak | Rp 1,390,800,000 |
| 30 August 2023 | Cimenteng - Cisangu Ds. Cisangu Dan Ds. Bojongcae | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 1,158,760,000 |
| 21 January 2020 | Penataan Kawasan Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung | Kab. Lebak | Rp 1,000,000,000 |
| 1 March 2021 | Penataan Kawasan Kumuh Kel. Cijoro Pasir | Kab. Lebak | Rp 989,500,000 |
| 14 March 2022 | Pasirjati - Cibadak | Kab. Lebak | Rp 960,072,000 |
| 23 June 2022 | Belanja Modal Pembangunan Tourist Information Centre (Tic) Dan Interior Wewengkon Kasepuhan Citorek (Dak Fisik) | Kab. Lebak | Rp 918,709,700 |
| 5 October 2021 | Jalan Guradog Alung Ds.Guradog - Gardubatok Ds.Sajira | Kab. Lebak | Rp 750,000,000 |