Belanja Modal Pembangunan Sarana Psc 119 (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7527098
Date: 21 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,606,508,550
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,604,209,360
Winner (Pemenang): CV Lukia Persada Utama
NPWP: 940179559419000
RUP Code: 48729810
Work Location: Banten - Lebak (Kab.)
Participants: 13
Applicants
CV Lukia Persada Utama
0940179559419000Rp 1,576,659,840
0666029723419000-
CV Jaya Perkasa Kontraktor
05*7**2****19**0-
0027631738419000-
0836685172419000-
0624196002401000-
CV Sinar Karya Abadi
0020869939419000-
0027631076419000-
0723353496419000-
0602286056419000-
0019799089009000-
Bangun Kokoh Sejati
04*8**5****19**0-
0210798070411000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 SATUAN KERJA     :  DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK                 
                                                                     
                                                                     
                     PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN        
 PROGRAM          :                                                  
                     UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT                      
                     PENYEDEIAAN LAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM         
                     DAN   UKP   RUJUKAN  TINGKAT  DAERAH            
 KEGIATAN         :                                                  
                     KABUPATEN/KOTA                                  
                     PENYEDIAAN  DAN   PENGELOLAAN  SISTEM           
 SUB KEGIATAN     :                                                  
                     PENANGANAN GAWAT DARURAT TERPADU (SPGDT)        
 PEKERJAAAN       :  GEDUNG PSC 119                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              DANA   ALOKASI  KHUSUS   FISIK                         
                TAHUN   ANGGARAN     2024                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
URAIAN SINGKAT Pembangunan Gedung PSC 119 2 lantai                   
  PEKERJAAN                                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 PELAKSANAAN   Lingkup tugas yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana   
                                                                     
  KEGIATAN     Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut :         
                 1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk
                                                                     
                   pemeliharaan konstruksi.                          
                 2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
                   pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
                                                                     
                   (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
                   tambahan dan pembahannya pada saat penjelasan pekerjaan
                                                                     
                   I pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
                   teknis yang dipersyaratkan).                      
                 3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan   
                                                                     
                   kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses
                   (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
                   pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi
                                                                     
                   teknis.                                           
                 4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan
                                                                     
                   dari penyedia jasa pengawasan konstruksi.         
                 5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
                   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).             
                                                                     
                 6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
                   Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
                   kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
                                                                     
                   pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
                   panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi    
                                                                     
                   pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti   
                   ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021
                   tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk
                                                                     
                   teknis pelaksanaannya.                            
                 7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
                   pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik di
                                                                     
                   dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
                   berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                     
                   dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
                 8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan,
                   harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
                                                                     
                   kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
                   berfungsi dengan sempuma.                         
                 9. Masa pemeliharaan ini minimal selama 3 (tiga) bulan
                                                                     
                   terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                 10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
                                                                     
                   adalah :                                          
                    a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
                      pelaksanaan konstruksi.                        
                                                                     
                    b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
                      1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                        (as build drawings).                         
                                                                     
                      2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                        pelaksanaan konstruksi fisik.                
                                                                     
                      3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
                        pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
                        pengawas  pekerjaan, beserta  segala         
                                                                     
                        perubahan/addendumnya.                       
                      4) Laporan :                                   
                        Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan      
                                                                     
                        Puskesmas Kumpay, Kontraktor diwajibkan      
                        menyiapkan laporan minimal sebagai berikut : 
                                                                     
                        a. Shop Drawing                              
                        b. Laporan Harian                            
                        c. Laporan Mingguan                          
                                                                     
                        d. Laporan Bulanan                           
                        e. Laporan Sertifikat Bulanan (Monthly Sertificate)
                        f. Dokumentasi                               
                                                                     
                        g. Back up Data                              
                        h. Quality Qontrol                           
                                                                     
                        i. Final Quantity                            
                        j. As built Drawing                          
                 Laporan tersebut di atas disampaikan Penyedia Jasa kepada
                                                                     
                 Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa dan   
                 dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
                 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).
                                                                     
                 Berita acara  perubahan  pekerjaan, pekerjaan       
                 tambah/kurang,serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan,
                 dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                     
                 konstruksi fisik                                    
JANGKA WAKTU   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (Seratus Dua
 PELAKSANAAN   Puluh) hari kalender.                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                      Rangkasbitung, 21 Juni 2024    
                                                                     
                                       Pejabat Pembuat Komitmen      
                                       Penyediaan dan Pengelolaan    
                                     Sistem Penanganan Gawat Darurat 
                                          Terpadu (SPGDT)            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     dr. Firman Rachmatullah, MKM    
                                      NIP : 19710608 200212 1 004
Tenders also won by CV Lukia Persada Utama
Authority
2 August 2023Pembangunan Gedung Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari (Bankeu Provinsi)Pemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 4,000,000,000
24 August 2022Pembangunan Gedung Uji Kendaraan Dan Hanggar Kecamatan MalingpingKab. LebakRp 3,528,000,000
13 January 2024Revitalisasi Sdn 1 MajaKab. LebakRp 3,033,100,000
13 January 2024Revitalisasi Sdn 2 CiparahuKab. LebakRp 1,390,800,000
30 August 2023Cimenteng - Cisangu Ds. Cisangu Dan Ds. BojongcaePemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 1,158,760,000
21 January 2020Penataan Kawasan Kel. Cijoro Pasir Kec. RangkasbitungKab. LebakRp 1,000,000,000
1 March 2021Penataan Kawasan Kumuh Kel. Cijoro PasirKab. LebakRp 989,500,000
14 March 2022Pasirjati - CibadakKab. LebakRp 960,072,000
23 June 2022Belanja Modal Pembangunan Tourist Information Centre (Tic) Dan Interior Wewengkon Kasepuhan Citorek (Dak Fisik)Kab. LebakRp 918,709,700
5 October 2021Jalan Guradog Alung Ds.Guradog - Gardubatok Ds.SajiraKab. LebakRp 750,000,000