| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0817783046401000 | Rp 225,185,700 | 93.15 | 94.52 | - | |
| 0316950237417000 | Rp 252,208,650 | 91.2 | 90.81 | - | |
| 0637597790419000 | Rp 261,643,650 | 87.36 | 87.1 | - | |
| 0763862778401000 | - | - | - | Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0822031787401000 | - | 64.84 | - | Nilai Teknis peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Teknis pada unsur proposal teknis, yaitu tidak menyajikan gagasan baru yang diajukan peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan, maka berdasarkan IKP huruf E angka 25 ayat 25.6 Evaluasi Teknis huruf g, perserta dinyatakan tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Teknis | |
CV Subhans Platijaya Engineering | 09*1**9****11**0 | - | - | - | TMS atau Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi, setelah diberikan waktu tambahan sebagaimana ketentuan, Peserta Tidak Menyampaikan Data Tambahan berupa Bukti Sertifkat Standar sebagaimana persyaratan perizinan berusaha |
| 0948420203417000 | - | 65 | - | Nilai Teknis peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Teknis pada Unsur Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum dalam KAK, yaitu peserta menjelaskan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan bukan Jasa Konsultansi Kontruksi Perencanaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan pada unsur proposal teknis, yaitu tidak menyajikan gagasan baru yang diajukan peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan, maka berdasarkan IKP huruf E angka 25 ayat 25.6 Evaluasi Teknis huruf g, perserta dinyatakan tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Teknis | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | Lulus, Peserta tidak masuk kedalam daftar pendek karena Nilai paket atau kontrak sejenis tertinggi tidak memenuhi ketentuan daftar pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) sebagaimana ketentuan dalam IKP huruf F Hasil Kualifikasi angka 20 Penetapan Kualifikasi point 20.1 s.d 20.4 |
CV Sagara Giri Rejeki | 06*2**6****01**0 | - | 57.45 | - | Nilai Teknis peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Teknis yaitu pada Unsur Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum dalam KAK yaitu peserta menjelaskan Jasa Konsultansi Kontruksi Pengawasan bukan Jasa Konsultansi Kontruksi Perencanaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan pada unsur proposal teknis, yaitu pada Kualitas Metodologi peserta tidak menyajikan jadwal pekerjaan, dan jadwal penugasan dan tidak menyajikan gagasan baru yang diajukan peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan, maka berdasarkan IKP huruf E angka 25 ayat 25.6 Evaluasi Teknis huruf g, perserta dinyatakan tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Teknis |
| 0838526341401000 | - | - | - | TMS atau Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi,, setelah diberikan waktu tambahan sebagaimana ketentuan, Peserta Tidak Menyampaikan Data Tambahan berupa Bukti SBU RK003 dan Sertifkat Standar sebagaimana persyaratan perizinan berusaha | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal | |
| 0023635618401000 | - | - | - | Peserta tidak hadir memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan tanpa keterangan | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
| 0943298943452000 | - | - | - | - | |
| 0021217773419000 | - | - | - | - | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN JEMBATAN
S.CIMADUR DS.CIMANCAK/DS.BAYAH TIMUR
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jembatan
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
2. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lebak bermaksud akan mengadakan kegiatan
pembenahan infrastruktur Jalan dan Jembatan yang tersebar di wilayah
Kabupaten Lebak, hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk
memperbaiki dan meningkatkan serta mempertahankan kondisi baik Jalan dan
Jembatan yang merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah Kabupaten
untuk menyediakan pelayanan publik yang maksimal. Untuk lebih
mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan
jalan maka Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan
tepat guna pada kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil
perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan
dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan
transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobiliasi
perekonomian masyarakat.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia di Dinas PUPR pada Bidang
Bina Marga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Dinas PUPR pada
M
S
C
D
IT U
C IS
A R
IM
E S
M
IM
G A
A N
A
U L Y A
E U T
T IR T
C A K
A
K E C A M
C IB E
L E U W ID
C IM A
B A Y
A
B
A
R
A
T A
E R
M
G A
H
N
A R
- 6
- 6
- 6
- 6
.7
.5
.4
.9
8
5
1
0
K
2
4
9
6
O
3
1
9
0
O
5 1
9 4
2 7
0 9
R D
° 1
° 1
° 1
° 1
IN
0 6
0 6
0 6
0 6
A
.4
.2
.1
.2
T
3
4
5
5
6
9
8
8
9
7
8
9
5
7
0
3
7
8
8
4
°
°
°
°
V O L U
P A N J A N G
2 2 ,0
4 0 ,0
7 0 ,0
6 0 ,0
M E ( M )
L E B A R
4
4
7
7
,5
,0
,0
,0
T IP E J E
K O M
R A
R A
R A
M
N
N
N
P
G
G
G
B A
O S
K A
K A
K A
T A
IT
N
T
T
T
T
o
o
o
o
p
p
p
p
o
o
o
o
g
g
g
g
r
r
r
r
a
a
a
a
f
f
f
f
K E
i &
i &
i &
i &
T .
S
S
S
S
o
o
o
o
n
n
n
n
d
d
d
d
ir
ir
ir
ir
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
Bidang Bina Marga akan melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jembatan sebagai bantuan pada paket
perencanaan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
pelaksanaan perencanaan.
b) Melaksanakan pekerjaan perencanaan Jalan Kabupaten, dimana output
yang dikeluarkan antara lain:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Konsep Laporan Akhir
4. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
5. Laporan Akhir & Summary Executif
6. Dokumen Tender (Gambar/Drawing, Specifikasi & Engineer’s
Estimate (EE).
7. Laporan Teknis atau Laporan Khusus terdiri dari:
a. Laporan Perencanaan
b. Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya
c. Laporan Penyelidikan Tanah
d. Laporan Penyelidikan Hidrology
e. Laporan Topography
f. Dan lain-lain
9. Metode Pelaksanaan;
10. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
11.Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
12.Laporan K3
c) Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lebak,
Sesuai dengan persayaratan spesifikasi