DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan H.Djuanda
dan Rekonstruksi Jalan R.Bidin Surya Gunawan
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pada Ruas jalan :
1) Rekonstruksi Jalan Ir.H.Djuanda di Kecamatan Rangkasbitung dengan
Panjang Penanganan 1.575 KM ; Konstruksi Laston ACWC Tebal 4.00 Cm;
Lebar 7,00 M - 10,00 M; nilai pagu fisik Rp. 2.802.779.000,00 (Dua Milyar
Delapan Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
2) Rekonstruksi Jalan R.Bidin Surya Gunawan di Kecamatan Rangkasbitung
dengan Panjang Penanganan 0.770 KM; Konstruksi Laston ACWC Tebal 4,00
CM Lebar 3,00 M; nilai pagu fisik Rp.530.000.000,00 ( Lima Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah).
b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini wajib memperhatikan
keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu
lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
dan stabil.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini
dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
Bina Marga untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dan
ketentuan/tata cara yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan.
d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
.
2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
Umum Tahun 2024 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
Bina Marga.
a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
Hand Over-PHO).
b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung JAwaban Mutlak (SPTJM).
3. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten tersebut
berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksaan penyelesaian pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini
adalah selama 2 (Dua) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender, Semenjak ditandatanganinya surat
perjanjian/kontrak.