Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Sd Paket 7

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10157445000
Date: 25 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,976,600
Winner (Pemenang): PT Geo Artaprima Engineering
NPWP: 022494694419000
RUP Code: 56679050
Work Location: Kab. Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                            
                                                                            
              Jasa Konsultansi Pengawasan SD Paket 7 (APBD)                 
                  Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025                       
                                                                            
                                                                            
Lingkup Kegiatan                                                            
                                                                            
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengawasan teknis dengan katagori Pengawasan
untuk Terarahnya Rehabilitasi Ruang Kelas                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
Lingkup Tugas                                                               
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah yang dapat
                                                                            
meliputi tugas-tugas teknis yang terdiri dari :                             
                                                                            
 Team Leader/Tenaga Ahli                                                   
  1. Mengoordinasikan inspektor untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
                                                                            
     lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
     laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
                                                                            
     termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
                                                                            
     pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;                       
  2. Mengoordinasikan inspektor secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di
                                                                            
     lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                                                                            
     dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;       
  3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
                                                                            
     Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
                                                                            
     spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
     dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;            
                                                                            
  4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
     konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
     sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                         
                                                                            
  5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
     pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                                                                            
     lapangan.                                                              
                                                                            
  6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
     material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                            
     dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi              
  7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
                                                                            
     Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                                                            
     yang telah disetujui;                                                  
  8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
                                                                            
     PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
     Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                                                                            
     yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
     kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;              
                                                                            
  9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan yang telah
                                                                            
     selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;                       
  10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                                                                            
     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan
     tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
                                                                            
     persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                
                                                                            
  11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
     yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
                                                                            
     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                    
  12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
                                                                            
     setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan     
                                                                            
     keputusan/persetujuan;                                                 
  13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                                                                            
     yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
     yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                      
                                                                            
  14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                                                                            
     pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
     PPK;                                                                   
                                                                            
  15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
     drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
                                                                            
     sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan              
                                                                            
  16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
     harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran
                                                                            
                                                                            
 Inspektor                                                                 
                                                                            
  1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                                                                            
     pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;                    
                                                                            
  2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
     konstruksi;                                                            
                                                                            
  3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
     konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);                 
                                                                            
  4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
     Operasi (SILO);                                                        
  5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
                                                                            
  6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang
     impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar
                                                                            
     barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
                                                                            
  7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
     Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                            
  8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
     apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
                                                                            
     buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;  
  9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
                                                                            
     Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                             
                                                                            
  10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
     pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
                                                                            
     dan                                                                    
  11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                            
     Konstruksi.                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            Pejabat Pembuat Komitmen        
                                            Dinas Pendidikan Kab. Lebak     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            Hadi Mulya, S.Sos.              
                                            NIP 197107232006041006
Tenders also won by PT Geo Artaprima Engineering