PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan RT. Hardiwinangun No. 04 Telp (0252) 201072 Rangkasbitung 42312
URAIAN SINGKAT
Program : Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum
Pembangunan Glamping Citorek Tengah
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/batasan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum
Pembangunan Glamping Citorek Tengah berhubungan dengan output yang akan
dihasilkan pada cakupan waktu yang akan disepakati berdasarkan sifat dan
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Struktur Beton
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Sanitasi
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan Area Barbeque
a. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Belanja Modal Bangunan Fasilitas
Umum Pembangunan Glamping Citorek Tengah sesuai dengan standar dan
peraturan yang berlaku serta tetap memperhatikan biaya, mutu, dan waktu
pelaksanaan pekerjaan;
b. Membuat dokumen pelaksanaan konstruksi selama pekerjaan berlangsung;
c. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan agar
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta jadwal yang telah ditetapkan;
d. Memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
dalam dokumen kontrak, terutama pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
e. Menyiapkan ”contract change order” dan ”addendum”, sehingga
perubahanperubahan kontrak dapat dibuat secara optimal dengan
mempertimbangkan situasi di lapangan dan aspek kapasitas anggaran yang
tersedia;
f. Melaksanakan peninjauan design (review design), menyusun perhitungan
design, membuat gambar design sehingga perubahan design tersebut dapat
dilaksanakan;
g. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran,
sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak;
h. Melaporkan kepada PA dan/atau PPK semua hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
usaha-usaha penanggulangan dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan;
i. Untuk dapat melaksanakan jasa layanan terkait Perusahaan Jasa Pelaksana
Konstruksi Pembangunan Glamping Citorek Tengah secara sistematis, tepat
waktu dan sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja, harus
melaksanakan detail pendekatan permasalahan terhadap hal-hal yang utama
dalam pengaturan terhadap sasaran pekerjaan secara efisien dan efektif, serta
menerapkan metodologi agar tercapai hasil yang dikehendaki. Pengalaman
Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Glamping Citorek Tengah
dalam penanganan pekerjaan sejenis akan sangat bermanfaat dalam
penyelesaian permasalahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum
permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan kegiatan pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor di lapangan. Untuk mengantisipasi
permasalahan yang timbul di lapangan, maka Pelaksana harus melakukan
pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
a) Pengendalian waktu;
b) Pengendalian mutu;
c) Pengendalian biaya;
d) Pengendalian keselamatan kerja;
e) Pelaporan;
f) Hubungan dengan pihak terkait.
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Rest Area Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
PPK tidak menyediakan peralatan dan material apapun berkenaan dengan pekerjaan
ini, namun dapat menyediakan tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
tugas penyedia barang / jasa, yaitu Staf Pendamping yang bertindak sebagai
pendamping atau penghubung dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Fasilitas
lainnya yang dibutuhkan, harus disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 September 2023 | Pengadaan Pembangunan Kantin, Gudang Bahan Dan Peralatan Di Uptd Lk Disnaker Kab. Lebak | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 2,480,390,000 |
| 31 January 2024 | Revitalisasi Sdn 1 Gunungbatu | Kab. Lebak | Rp 1,730,800,000 |
| 12 January 2024 | Revitalisasi Sdn 1 Cireundeu | Kab. Lebak | Rp 1,506,600,000 |
| 8 April 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Darmasari Kec. Bayah | Kab. Lebak | Rp 520,000,000 |
| 9 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Bayah Barat Kec. Bayah | Kab. Lebak | Rp 390,000,000 |
| 11 August 2023 | Pembangunan 1 Unit Gedung Kube Kecamatan Lebakgedong | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 350,000,000 |