DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan 1
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan :
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
Lokasi Pekerjaan yaitu :
Panjang Panjang Lebar Lebar
Sta
No Nama Lokasi Ruas Penanganan Satuan Eksisting Rencana
Penanganan
(Km’) (Km’) (M) (M)
Jl. Citorek - Akses
1 Cibedug (Jamrut - 2.55 1.40 Km’ 2.00 3.00 0+000 – 1+400
Gunungbapang)
Lokasi ruas jalan tersebut dilakukan survey pengukuran, pendataan panjang
jalan, lebar jalan, Bangunan Pelengkap, dan prosentase tingkat kerusakan jalan,
kebutuhan bangunan pendukung seperti Gorong-gorong,Plat Duicker,TPT.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan 2
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
Gambar d.1
Peta Lokasi Pekerjaan
LOKASI PEKERJAAN:
JL. CITOREK – AKSES CIBEDUG (JAMRUT –
2. LATAR BELAKANG
Infrastruktur Jalan Perdesaaan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan
ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah
suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jalan
dan atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan dan/atau
jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang
tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah
dan pertumbuhan ekonominya. Pembangunan infrastruktur jalan desa dapat memberikan
dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, karena infrastruktur
jalan merupakan salah satu kebutuhan vital yang harus dipenuhi.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan nasional dan atau
jalan perdesaan diantaranya adalah kurang memadainya sistem jaringan jalan primer dan
atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas menerus dan atau arus lalu-lintas perdesaan.
Hal ini telah menyebabkan terhambatnya arus barang / jasa dan manusia tingkat regional,
nasional bahkan internasional yang menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin
tinggi.
Untuk mendukung ketersedian infrastruktur jalan yang mantap dibutuhkan
Penyelenggaraan Jalan Perdesaan . Pembangunan jalan desa adalah kegiatan penanganan
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan 3
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
terhadap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat
dikembalikan pada kondisi kemantapan sesaui dengan desain rencana.
Peningkatan jalan adalah merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan
kemampuan ruas-ruas jalan dalam kondisi rusak agar ruas - ruas jalan tersebut mempunyai
kondisi pelayanan mantap sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
pelaksanaan perencanaan.
b) Melaksanakan pekerjaan perencanaan Pembangunan Jalan , dimana
output yang dikeluarkan antara lain:
1. Gambar hasil perencanaan:
a. Peta Situasi;
b. Potongan melintang;
c. Potongan memanjang; dan
d. Detail.
2. Poto Visual (Kondisi existing);
3. Video Survey
4. Jadwal Pelaksanaan (Kurva S);
5. Perhitungan Tebal Perkerasan
6. Perhitungan Bangunan Pelengkap
7. Perhitungan TKDN
8. Spesifikasi Teknis;
9. Metode Pelaksanaan;
10. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
11. Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan
12. Laporan lainnya yang terkait.
c) Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat
diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
4. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta
Rupiah). Sumber Pendanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Jalan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Lebak Tahun
Anggaran 2025.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan 4