DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan
Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kaducikur - Limuspandak
Ds.Banjarsari Kec.Cileles & Jalan Umbulpinang - Kalanganyar
Ds.Banjarsari Kec.Cileles
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pada Ruas jalan :
1. Jalan Kaducikur - Limuspandak Ds.Banjarsari Kec.Cileles dengan Panjang
Penanganan 1.00 KM ; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K - 250) Tebal 15 Cm
Lebar 3,00 M' ; nilai pagu fisik Rp. 1.195.000.000,00 (Satu Milyar Seratus
Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
2. Jalan Umbulpinang - Kalanganyar Ds.Banjarsari Kec.Cileles dengan Panjang
Penanganan 1.70 KM; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K - 250) Tebal 15 Cm
Lebar 3,00 M'; nilai pagu fisik Rp. 1.909.960.000,00 ( Satu Milyar Sembilan
Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini wajib memperhatikan
keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu
lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
dan stabil.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini
dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga untuk pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan dan ketentuan/tata cara yang ditetapkan
oleh penyelenggara Jalan.
d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
.
2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
Umum Tahun 2024 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
Bina Marga.
a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
Hand Over-PHO).
b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
3. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten tersebut
berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksaan penyelesaian pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini
adalah selama 2 (Dua) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender, Semenjak ditandatanganinya surat
perjanjian/kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2020 | Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Lp2b | Kab. Tangerang | Rp 900,000,000 |
| 21 January 2020 | Supervisi Pembangunan/Peningkatan Jalan Kecamatan Tigaraksa | Kab. Tangerang | Rp 812,000,000 |
| 15 June 2023 | Pengawasan Pelebaran Jalan Sempu - Boru | Provinsi Banten | Rp 600,000,000 |
| 21 March 2024 | ,Analisis Indeks Ketahanan Air Provinsi Banten | Provinsi Banten | Rp 600,000,000 |
| 2 May 2024 | Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Dan Jembatan (Tim Teknis) | Kab. Lebak | Rp 600,000,000 |
| 18 April 2017 | Penyusunan Aplikasi (Data Base) Perhubungan Berbasis Gis (Masa Manfaat 2 Tahun) | Pemerintah Daerah Provinsi Banten | Rp 555,001,000 |
| 14 July 2022 | Jasa Konsultansi Perencanaan Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan | Kab. Lebak | Rp 550,000,000 |
| 27 February 2019 | Review Ded Situ Cipondoh | Pemerintah Daerah Provinsi Banten | Rp 512,155,000 |
| 23 April 2025 | Ded Sistem Tata Air Dan Saluran Tersier Di Ciwaka Bawah | Provinsi Banten | Rp 500,000,000 |
| 16 April 2021 | Penyusunan Pola Dan Rencana Pengelolaan Sda Kabupaten Serang | Kab. Serang | Rp 493,810,000 |