URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan APBD SMP Tahun 2025 Paket 12
2. Sumber Dana : DPA/A.1/1.01.02.2.02.0014 Dinas Pendidikan Kabupaten
Lebak Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas konsultan pengawas, meliputi :
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum serta jadwal waktu yang telah ditetapkan di dalam dokumen
kontrak;
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen
kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
penyedia jasa konstruksi;
c. Menyiapkan data dan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change
Order” dan atau “Addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan seluruh
aspek yang ada;
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terperinci
untuk mendukung peninjuan desain (review desain), Menyusun perhitungan
desain. Membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada
kontraktor sehingga perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan.
e. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran,
sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak;
f. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semua masalah
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan
pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan dan tindak turun
tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
g. Melakukan monitoring dan pemeriksaan secara terus menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani
dokumen pembayaran apabila mutu dan pelaksanaan telah memenuhui
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;
h. Konsultan harus memberitahu secara tertulis kepada penyedia jasa konstruksi
atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan,
baik mutu dan volume bahan dan pekerjaan dan salinan surat-surat
pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan diarsipkan secara baik;
i. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar rencana kerja (“Shop
Drawing”) dan gambar kerja terpasang (As-Built Drawing”) yang
menggambarkan secara terperinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, serta membantu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
j. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menyusun laporan bulanan dan
laporan akhir pekerjaan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan
untuk dilaporkan kepada Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak;
k. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan
“Provisional Hand Over” dan “Final Hand Over”, terutama dalam Menyusun
daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
Rangkasbitung, 19 September 2025
Dibuat dan disusun oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Ibnu Wahidin, S.Pd., M.Pd.
NIP. 197012071997021004