Jasa Konsultansi Pengawasan Apbd Smp Tahun 2025 Paket 12

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10498304000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,382,148
Winner (Pemenang): Giri Elok Consulindo .CV
NPWP: 313098923401000
RUP Code: 58905151
Work Location: Tersebar di Kabupaten Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan APBD SMP Tahun 2025 Paket 12
 2. Sumber Dana      : DPA/A.1/1.01.02.2.02.0014 Dinas Pendidikan Kabupaten
                                                                         
                       Lebak Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan
                       Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.  
                                                                         
                                                                         
Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas konsultan pengawas, meliputi :
                                                                         
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas dan  
   kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan 
                                                                         
   dapat diselesaikan sesuai desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
   tercantum serta jadwal waktu yang telah ditetapkan di dalam dokumen   
                                                                         
   kontrak;                                                              
b. Membantu  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami dan           
                                                                         
   melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen   
   kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas     
                                                                         
   penyedia jasa konstruksi;                                             
c. Menyiapkan data dan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change    
                                                                         
   Order” dan atau “Addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang 
   diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan seluruh
                                                                         
   aspek yang ada;                                                       
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terperinci
                                                                         
   untuk mendukung peninjuan desain (review desain), Menyusun perhitungan
   desain. Membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada 
                                                                         
   kontraktor sehingga perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan.     
                                                                         
e. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat semua pengukuran dan           
   perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran,
                                                                         
   sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
   didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak;       
                                                                         
f. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semua masalah        
   sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan        
                                                                         
   pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan dan tindak turun
   tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya    
                                                                         
   kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);                                
g. Melakukan monitoring dan pemeriksaan secara terus menerus sehubungan  
                                                                         
   dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani   
   dokumen pembayaran apabila mutu dan pelaksanaan telah memenuhui       
                                                                         
   ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;                      
h. Konsultan harus memberitahu secara tertulis kepada penyedia jasa konstruksi
                                                                         
   atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan, 
   baik mutu dan volume bahan dan pekerjaan dan salinan surat-surat      
                                                                         
   pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat       
   Komitmen dan diarsipkan secara baik;                                  
                                                                         
i. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar rencana kerja (“Shop
                                                                         
   Drawing”) dan gambar  kerja terpasang (As-Built Drawing”) yang        
   menggambarkan secara terperinci setiap bagian pekerjaan yang telah    
                                                                         
   dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, serta membantu Pejabat Pembuat
   Komitmen (PPK);                                                       
                                                                         
j. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menyusun laporan bulanan dan  
   laporan akhir pekerjaan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
   untuk dilaporkan kepada Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak;  
k. Membantu  Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) dalam melaksanakan          
                                                                         
   “Provisional Hand Over” dan “Final Hand Over”, terutama dalam Menyusun
   daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.              
                                                                         
                                                                         
                                 Rangkasbitung, 19 September 2025        
                                 Dibuat dan disusun oleh                 
                                 Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Ibnu Wahidin, S.Pd., M.Pd.              
                                 NIP. 197012071997021004