Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Lebong

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10053589000
Status: Tender Ulang
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebong
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,953,409
Winner (Pemenang): CV Alfahira
NPWP: 716964697327000
RUP Code: 59434110
Work Location: Rumah dinas wakil bupati lebong - Lebong (Kab.)
Participants: 8
Applicants
0716964697327000Rp 498,869,061
CV Js Brother
01*5**7****11**0-
CV Diana Karya Konstruksi
10*0**0****35**4-
CV Setetes Embun
10*1**1****26**9-
0721935799328000-
Anurika Gama Mulia
10*0**0****55**2-
0018858795311000-
CV Gapexso Anugerah Perkasa
10*0**0****67**4-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
         REHABILITASI RUMAH  DINAS WAKIL BUPATI LEBONG                 
                                                                       
                                                                       
A. Pendahuluan                                                         
   1. PENGERTIAN                                                       
                                                                       
    a. Nama Kegiatan.                                                  
      REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL BUPATI LEBONG.                    
                                                                       
    b. Pemberi Tugas.                                                  
                                                                       
      Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebong yang dalam
      hal ini diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
                                                                       
    c. Pengelola Kegiatan.                                             
      Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA),
                                                                       
    d. Pejabat Pengadaan                                               
                                                                       
      Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
      Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.             
                                                                       
    e. PenyediaBarang/Jasa                                             
      Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
                                                                       
      Barang/PekerjaanKonstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.       
                                                                       
    f. Konsultan.                                                      
      Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana atau
                                                                       
      pengawas yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.       
                                                                       
                                                                       
   2. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                       
          Sarana dan prasarana memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung
     aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa.
                                                                       
     Melalui pembangunan infrastruktur yang ditempuh dengan pembangunan/peningkatan
     bidang prasarana dan sarana bangunan, merupakan sesuatu yang diharapkan oleh
                                                                       
     masyarakat dan merupakan factor pertama sumber kehidupan.         
                                                                       
          Mengingat kondisi yang ada saat ini banyak belum tercapai secara maksimal yang
     diakibatkan oleh factor alam, maupun factor manusia dalam hal ini perlu diadakan
                                                                       
     REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL  BUPATI LEBONG. Salah satu upaya   
     tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten
                                                                       
     Lebong Bidang Cipta Karya.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                             
                                                                       
                                                               1       
                           H A L A M A N                               
   3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                       
    a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
                                                                       
      memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
      diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan Gudang
                                                                       
      KPU.                                                             
    b. Tujuannya adalah Dapat Mengunakan dan Optimalisasikan Pelayanan terhadap
                                                                       
      masyarakat Terutama Lebong. Serta pembangunan tersebut dapat memenuhi syarat-
                                                                       
      syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi teknis,
      struktur (konstruksi) dan fungsional serta lengkap dengan bangunan pelengkapnya
                                                                       
      sehingga tercapai sasaran yang diinginkan, tepat waktu dan tepat mutu sesuai Kontrak
      dan mampu meningkatkan masyarakat.                               
                                                                       
                                                                       
   4. SASARAN                                                          
                                                                       
          Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum,
    Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong terhadap pekerjaaan pembangunan
                                                                       
    gedung agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan mutu dan kualitas yang
    diharapkan.                                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                           Lebong, 16 Mei 2025         
                                             Ditetapkan,               
                                        Kepala Bidang Cipta Karya      
                                   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        MAST IRWAN  NME, ST            
                                        NIP. 19810510 201101 100 3     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                             
                                                                       
                                                               2       
                           H A L A M A N