| 0716964697327000 | Rp 498,869,061 | |
CV Js Brother | 01*5**7****11**0 | - |
CV Diana Karya Konstruksi | 10*0**0****35**4 | - |
CV Setetes Embun | 10*1**1****26**9 | - |
| 0721935799328000 | - | |
Anurika Gama Mulia | 10*0**0****55**2 | - |
| 0018858795311000 | - | |
CV Gapexso Anugerah Perkasa | 10*0**0****67**4 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL BUPATI LEBONG
A. Pendahuluan
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan.
REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL BUPATI LEBONG.
b. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebong yang dalam
hal ini diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
c. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA),
d. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
e. PenyediaBarang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/PekerjaanKonstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
f. Konsultan.
Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana atau
pengawas yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
2. LATAR BELAKANG
Sarana dan prasarana memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung
aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa.
Melalui pembangunan infrastruktur yang ditempuh dengan pembangunan/peningkatan
bidang prasarana dan sarana bangunan, merupakan sesuatu yang diharapkan oleh
masyarakat dan merupakan factor pertama sumber kehidupan.
Mengingat kondisi yang ada saat ini banyak belum tercapai secara maksimal yang
diakibatkan oleh factor alam, maupun factor manusia dalam hal ini perlu diadakan
REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL BUPATI LEBONG. Salah satu upaya
tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten
Lebong Bidang Cipta Karya.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1
H A L A M A N
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan Gudang
KPU.
b. Tujuannya adalah Dapat Mengunakan dan Optimalisasikan Pelayanan terhadap
masyarakat Terutama Lebong. Serta pembangunan tersebut dapat memenuhi syarat-
syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi teknis,
struktur (konstruksi) dan fungsional serta lengkap dengan bangunan pelengkapnya
sehingga tercapai sasaran yang diinginkan, tepat waktu dan tepat mutu sesuai Kontrak
dan mampu meningkatkan masyarakat.
4. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong terhadap pekerjaaan pembangunan
gedung agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan mutu dan kualitas yang
diharapkan.
Lebong, 16 Mei 2025
Ditetapkan,
Kepala Bidang Cipta Karya
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
MAST IRWAN NME, ST
NIP. 19810510 201101 100 3
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
2
H A L A M A N