| 0810938126311000 | - | |
| 0945199073327000 | - | |
| 0028977593327000 | - |
P E M ER IN TA H KA BU PA T EN LE BO N G
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, e-mail : binamarga.lebongkab@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN : PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-KABUPATEN LEBONG
SATUAN KERJA : BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG & PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBONG
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
KODE REKENING : 5.2.04.01.01.0003
PPK : BUSTARI, S.Sos., ST.
ID RUP : 59847397
SUMBER DANA : APBD 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
I. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI
Struktur Perkerasan Hotmix dengan Laston Lapis Antara (AC-BC).
FUNGSI UMUM
Mewujudkan perkerasan jalan beraspal dengan lapis antara
SPESIFIKASI
(intermediate course) yang kuat, stabil, rata, dan mampu menahan
KINERJA
beban lalu lintas secara berkelanjutan tanpa terjadi deformasi
BANGUNAN
permanen, retak dini, atau pengelupasan lapisan.
1.1. SPESIFIKASI PEKERJAAN:
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.21 Manajemen Mutu
1.21 Manajemen Mutu
DIVISI 2. DRAINASE
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
2.3.(4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 40 cm
2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 60 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
No. Mata
Uraian
Pembayaran
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 Mpa
7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
7.9.(1) Pasangan Batu
1.2. SPESIFIKASI WAKTU PELAKSANAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-
KABUPATEN LEBONG dimulai dari tahap Persiapan sampai dengan Pelaporan adalah 90
(Sembilan puluh) Hari Kalender.
II. SYARAT UMUM PELAKSANAAN
1) Kontraktor wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
2) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat
/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka gambar dengan skala besar yang berlaku.
3) Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan maka kontraktor wajib menanyakan kepada Pengawas Lapangan, dan
kontraktor harus mengikuti keputusannya.
III. PENUTUP
5.1. Informasi Lainnya
1) Penjelasan Umum Kegiatan
a) Latar Belakang
Latar Belakang Guna memenuhi kebutuhan akan infrastruktur Jalan yang memadai dan
terpeliharanya dengan baik dan dalam rangka menunjang peningkatan swasembada
pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong pada umumnya
menindak lanjuti hal di atas maka Pemerintah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu melalui
Program Penyelenggaraan Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan pada Tahun Anggaran 2024 maka dianggarkan dana melalui
Tahun Anggaran 2025:
b) Maksud dan Tujuan
Terlaksananya Pekerjaan Fisik sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan
pada Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-KABUPATEN LEBONG, pada
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten
Lebong, dengan keluaran:
Meningkatnya infrastruktur jalan sebagai penunjang transportasi bagi lalu lintas orang dan
barang dilingkungan Kabupaten Lebong khususnya dalam rangka menunjang pertumbuhan
ekonomi bagi masyarakat.
Meningkatkan Sarana dan Prasarana transportasi jalan yang ada menjadi lebih baik /
memadai sehingga diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat secara
luas.
Dapat terlaksananya kegiatan fisik sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
telah ditetapkan.
c) Ruang Lingkup
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-
KABUPATEN LEBONG
2) Semua ketentuan yang belum tercantum dalam di dalam persyaratan ini akan dijelaskan
kemudian.
3) Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan persyaratan.
4) Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari kompleks/lokasi
pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya kontraktor.
5.2. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : BUSTARI,S.Sos,ST
Pangkat/Golongan : Penata Tk.I/III.d
NIP. : 19700826 200604 1 002
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Lebong, 26 Agustus 2025
Ditetapkan Oleh,
Kepala Bidang Bina Marga
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
BUSTARI.S.Sos,ST
. NIP. 19700826 200604 1 002