Pembangunan Jalan Lokal Se-Kabupaten Lebong

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073459000
Status: Tender Gagal
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebong
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,498,105,693
RUP Code: 59847397
Work Location: Kabupaten Lebong - Lebong (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0810938126311000-
0945199073327000-
0028977593327000-
Attachment
P E M ER IN TA  H  KA BU  PA  T EN  LE BO  N G               
                                                                          
             DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN         
                                                                          
             Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, e-mail : binamarga.lebongkab@gmail.com
                                                                          
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
 PAKET PENGADAAN     : PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-KABUPATEN LEBONG        
 SATUAN KERJA        : BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN   
                       RUANG & PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBONG               
 PROGRAM             : PROGRAM PENYELENGGARAAN  JALAN                     
 KEGIATAN            : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA               
 SUB KEGIATAN        : REKONSTRUKSI JALAN                                 
 KODE REKENING       : 5.2.04.01.01.0003                                  
 PPK                 : BUSTARI, S.Sos., ST.                               
 ID RUP              : 59847397                                           
 SUMBER DANA         : APBD 2025                                          
 TAHUN ANGGARAN      : 2025                                               
                                                                          
I. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                              
        SPESIFIKASI                                                       
                     Struktur Perkerasan Hotmix dengan Laston Lapis Antara (AC-BC).
       FUNGSI UMUM                                                        
                     Mewujudkan perkerasan jalan beraspal dengan lapis antara
        SPESIFIKASI                                                       
                     (intermediate course) yang kuat, stabil, rata, dan mampu menahan
         KINERJA                                                          
                     beban lalu lintas secara berkelanjutan tanpa terjadi deformasi
        BANGUNAN                                                          
                     permanen, retak dini, atau pengelupasan lapisan.     
1.1. SPESIFIKASI PEKERJAAN:                                               
      No. Mata                                                            
                                   Uraian                                 
     Pembayaran                                                           
         a                           b                                    
               DIVISI 1. UMUM                                             
        1.2    Mobilisasi                                                 
        1.2    Mobilisasi                                                 
        1.8    Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas                      
       1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas                      
        1.19   Keselamatan dan Kesehatan Kerja                            
        1.19   Keselamatan dan Kesehatan Kerja                            
        1.21   Manajemen Mutu                                             
        1.21   Manajemen Mutu                                             
               DIVISI 2. DRAINASE                                         
       2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar                                
       2.3.(4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 40 cm   
       2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 60 cm   
                                                                          
               DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                  
       3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian                       
       3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan                                      
               DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                              
                                                                          
       5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A                              
      No. Mata                                                            
                                   Uraian                                 
     Pembayaran                                                           
               DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                 
       6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi                   
       6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)                                
       6.3.(8) Bahan anti pengelupasan                                    
               DIVISI 7. STRUKTUR                                         
       7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 Mpa                                  
       7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280                               
                                                                          
       7.9.(1) Pasangan Batu                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2. SPESIFIKASI WAKTU PELAKSANAAN                                        
    Perkiraan jangka waktu penyelesaian pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-
    KABUPATEN LEBONG  dimulai dari tahap Persiapan sampai dengan Pelaporan adalah 90
    (Sembilan puluh) Hari Kalender.                                       
                                                                          
                                                                          
II. SYARAT UMUM PELAKSANAAN                                               
   1) Kontraktor wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
     tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
   2) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat
     /berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar
     yang lain, maka gambar dengan skala besar yang berlaku.              
   3) Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
     menimbulkan kesalahan maka kontraktor wajib menanyakan kepada Pengawas Lapangan, dan
     kontraktor harus mengikuti keputusannya.                             
                                                                          
III. PENUTUP                                                              
5.1. Informasi Lainnya                                                    
    1) Penjelasan Umum Kegiatan                                           
      a) Latar Belakang                                                   
         Latar Belakang Guna memenuhi kebutuhan akan infrastruktur Jalan yang memadai dan
         terpeliharanya dengan baik dan dalam rangka menunjang peningkatan swasembada
         pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong pada umumnya
         menindak lanjuti hal di atas maka Pemerintah kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu melalui
         Program Penyelenggaraan Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
         Ruang dan Perhubungan pada Tahun Anggaran 2024 maka dianggarkan dana melalui
         Tahun Anggaran 2025:                                             
      b) Maksud dan Tujuan                                                
         Terlaksananya Pekerjaan Fisik sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan
         pada Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-KABUPATEN LEBONG, pada 
         Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten
         Lebong, dengan keluaran:                                         
         Meningkatnya infrastruktur jalan sebagai penunjang transportasi bagi lalu lintas orang dan
         barang dilingkungan Kabupaten Lebong khususnya dalam rangka menunjang pertumbuhan
         ekonomi bagi masyarakat.                                         
          Meningkatkan Sarana dan Prasarana transportasi jalan yang ada menjadi lebih baik /
           memadai sehingga diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat secara
           luas.                                                          
          Dapat terlaksananya kegiatan fisik sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
           telah ditetapkan.                                              
      c) Ruang Lingkup                                                    
         Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN JALAN LOKAL SE-
         KABUPATEN LEBONG                                                 
                                                                          
    2) Semua ketentuan yang belum tercantum dalam di dalam persyaratan ini akan dijelaskan
       kemudian.                                                          
    3) Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan persyaratan.
    4) Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari kompleks/lokasi
       pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya kontraktor.  
                                                                          
5.2. Pejabat Pembuat Komitmen                                             
      Nama           : BUSTARI,S.Sos,ST                                   
      Pangkat/Golongan : Penata Tk.I/III.d                                
      NIP.           : 19700826 200604 1 002                              
      Jabatan        : Kepala Bidang Bina Marga Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
                       (PPK)                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Lebong, 26 Agustus 2025        
                                                                          
                                             Ditetapkan Oleh,             
                                          Kepala Bidang Bina Marga        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           BUSTARI.S.Sos,ST               
                         .               NIP. 19700826 200604 1 002