| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015273832311000 | Rp 409,767,600 | 73.2 | 93.2 | - | |
| 0748763828311000 | - | - | - | - | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0014861272311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015911043311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012384046311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016706616311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016339103311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027458025311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015911134311000 | - | - | - | - | |
| 0744918731311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012383626311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0845344167311000 | - | - | - | - | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0016338378311000 | - | - | - | - | |
CV Griya Teknik | 09*8**0****11**0 | - | - | - | - |
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B O N G
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
B I D A N G B I N A M A R G A
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
Paket Pengadaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Embong
Uram - Turan Lalang (DAK)
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perhubungan
Program PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
Kode Rekening 5.1.02.02.08.0006
PPK Bustari, S.Sos, ST
ID RUP 49699120
TAHUN ANGGARAN 2024
Bina Marga 2024
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B O N G
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
B I D A N G B I N A M A R G A
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, e-mail : [email protected]
1. Latar Belakang Dalam rangka kegiatan peningkatan pelayanan transportasi,
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan
yang telah bertekat dan telah memulai dengan berbagai
langkah demi terwujudnya kegiatan tersebut. Prioritas
utamanya adalah penataan sarana dan prasarana jalan dalam
kegiatan Peningkatan pelayanan transportasi di wilayah
Kabupaten Lebong. Tindakan konkret yang telah dilakukan
dalam hal ini antara lain adalah, serta usaha-usaha
mengkonsolidasikan seluruh instansi yang ada dalam suatu
kinerja yang sinergi dengan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi aktivitas kepengurusan, baik ke dalam maupun
keluar dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga
masyarakat. Langkah-langkah ini tentu menuntut fasilitas
yang mendukung untuk dapat berjalan secara efektif-efisien.
Penyempurnaan transportasi jalan merupakan upaya untuk
meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan karena
kondisi jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong dirasa
kurang memenuhi apa yang diharapkan.
Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan kegiatan
serta fasilitas sarana & prasarana secara tepat, sehingga
tidak hanya menjadi bagian dan kompleks saja tetapi
diharapkan tetap mampu mempertahan fungsi serta
mewadahi kegiatan masing-masing bagian secara lebih baik.
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi
Tujuan Pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk:
a. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksanakan
pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Embong Uram - Turan Lalang (DAK), Memberi
kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebong
dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lebong.
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat- syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Embong Uram -
Turan Lalang (DAK).
d. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebong
dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
e. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan
menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, di
mana konsultan dapat berdiskusi dan memberi arahan
hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
Bina Marga 2024
yang akan dilaksanakan.
f. Membantu PPK pekerjaan konstruksi di dalam melakukan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kontrak.
g. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di
lapangan baik tindakan langsung maupun melalui usulan
kepada PPK pekerjaan konstruksi.
h. Konsultan pengawas bersedia menyiapkan alternatif
desain apabila diperlukan revisi / review desain dari PPK.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Embong Uram - Turan Lalang (DAK) dengan lokasi
sesuai lokasi pekerjaan fisik :
a. Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu
pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur
rencana dari konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan
yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan
pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
d. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada
pemberi tugas atau yang mewakili.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Embong Uram - Turan Lalang (DAK) Dengan lokasi
di Desa Turan Lalang, Desa Tik Jeniak Kec. Lebong Selatan,
Desa Karang Dapo Atas Kec. Bingin Kuning.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD (DAK)
Pendanaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Nama : Bustari, S.Sos, ST
Organisasi Pangkat/Golongan : Penata Tk. I / III.D
Pejabat Pembuat NIP : 19700826 200604 1 002
Komitmen Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
7. Data Dasar Data Sekunder :
Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang akan dilaksanakan.
1) Gambar Rencana (DED) dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Pekerjaan Konstruksi yang akan dilaksanakan.
8. Lingkup 11.1. Lingkup Jasa Konsultansi :
Pekerjaan Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
KBLI : 71102
Sub klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi (RE202)/ Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK003)
Lingkup Pekerjaan :
Jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase
Bina Marga 2024
pelaksanaan konstruksi infrastruktur sipil transportasi
seperti jalan raya, jembatan, jalan bebas hambatan
dan sebagainya untuk memastikan pekerjaan
konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai
dengan final desain. Meliputi jasa yang diberikan di
kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop
drawings, kunjungan secara periodik kelapangan untuk
mengukur progres dan kualitas pekerjaan, memberikan
panduan kepada klien dan kontraktor dalam
menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain
dalam hal teknikal selama proses konstruksi
infrastruktur sipil transportasi.
11.2. Lingkup Lokasi :
Lokasi Pekerjaan Pengawasan
Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Embong Uram -
Turan Lalang (DAK) berada di lokasi Desa Turan
Lalang, Desa Tik Jeniak Kec. Lebong Selatan, Desa
Karang Dapo Atas Kec. Bingin Kuning Kabupaten
Lebong.
11.3. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup Kegiatan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan kegiatan di lapangan.
2) Melaksanakan pengukuran dan bersama direksi
menentukan titik-titik lokasi pekerjaan.
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya kegiatan konstruksi.
4) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan K3
Konstruksi sesuai Dokumen RK3 Konstruksi.
5) Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian target volume dan realisasi
fisik pelaksanaan.
6) Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan kegiatan
pengawasan, dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
9) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan
(As Built Drawings) sebelum serah terima I.
10) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima
ke I.
11) Bersama-sama penyedia menyusun daftar terjadinya
perubahan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi karena
faktor kondisi lapangan dan faktor lainnya sehingga
terjadinya perubahan volume pekerjaan. Dan melaporkan
ke PPK selanjutnya membuat Rapat Teknis sebagai
Bina Marga 2024
dasar dalam Pembuatan Berita Acara Pekerjaan Tambah
Kurang.
12) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan
dan bulanan.
13) Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga
yang dibuat oleh Kontraktor.
14) Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap
hari Senin pada minggu terakhir.
15) Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, serah terima
pertama.
9. Keluaran 12.1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tentang jadwal rencana
kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-
masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan. Dibuat
rangkap 3 buku, terdiri dari :
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung
lainnya;
12.2. Laporan Antara (Laporan Bulanan).
Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi
program pelaksanaan di lapangan pada periode bulan
yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi,
langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana
kegiatan periode bulan berikut. Dibuat rangkap 3 buku,
terdiri dari :
a. Surat Pengantar
b. Ringkasan kemajuan fisik dan keuangan proyek
c. Ringkasan masalah yang ada.
d. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S “
e. Daftar peralatan Penyedia Jasa / Kontraktor
f. Daftar personil Penyedia Jasa / Kontraktor
g. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada
h. foto-foto kegiatan (Dilengkapi : Waktu dan Lokasi)
12.3. Laporan Akhir
Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara
lain laporan seluruh kegiatan proyek, penyimpangan
yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil,
dilengkapi dengan data-data dan besaran poyek yang
sudah selesai dilaksanakan, seluruh berita acara dan
rekanan kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan
as-built drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan
manual pemeliharaan bangunan. Laporan Akhir dibuat
rangkap 3 buku, terdiri dari :
1) Rincian Laporan pelaksanaan kegiatan proyek dari
awal hingga selesai untuk masing-masing lokasi
yang (Wajib) dipenuhi antara lain :
a. Surat Pengantar
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK);
c. Laporan Personil dan Peralatan Penyedia Jasa;
d. Laporan Kesesuaian Daftar Simak Bahan
Material Penyedia Jasa;
Bina Marga 2024
e. Laporan CCO (Contract Change Order) atau
Addendum (Jika ada);
f. Laporan Back Up Volume;
g. Laporan kemajuan fisik dan keuangan proyek;
h. Rekap laporan (Harian, Mingguan dan Bulanan);
i. Laporan Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S
“
j. Laporan Pengawasan terhadap pelaksanaan
SMK3K;
k. Laporan Permasalahan Teknis dan Kendala
Lapangan;
l. Laporan Kondisi Struktur Pekerjaan;
m. Laporan Pengujian Mutu (Jika ada);
n. Laporan Mobilisasi dan Rekayasa lalu-lintas;
o. Dokumentasi Pekerjaan Fisik (0%, 50%, dan
100%);
p. Gambar As Built Drawing Penyedia Jasa.
2) Konsultan Pengawas (wajib) Membuat laporan
akhir tentang kegiatan konsultan selama masa
penugasannya sebagai konsultan pengawas dibuat
dalam rangkap 3 buku. Antara lain terdiri dari :
a. Surat Pengantar;
b. Laporan Menejemen Pengawasan;
c. Laporan Pendayagunaan Personil;
d. Laporan invoice Biaya non-personil;
e. Dokumentasi Personil Pengawasan dilokasi
Pekerjaan (Format Dokumentasi : dilengkapi
waktu dan lokasi);
f. Dokumentasi Penerapan SMK3K Personil
Pengawasan.
3) Soft file dalam disk Eksternal Minimal 256 GB.
Dibuat 1 Pcs Eksternal dengan (format asli dan
PDF) terdiri dari :
a. Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan,
Laporan akhir;
b. Laporan Kegiatan Konsultan Pengawas.
10. Lingkup Lingkup Kewenangan- Penyedia Jasa pada Kegiatan ini
Kewenangan merupakan pekerjaan Jasa Konsultan Standar untuk
Penyedia Jasa Pengawasan pekerjaan konstruksi antara lain meliputi:
15.1. Persiapan
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pengawasan Pekerjaan. Laporan Rencana Mutu
Kontrak (RMK) yaitu data lokasi, kebijakan mutu,
informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab
dalam wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan
alur pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan,
dll yang terkait dengan rencana mutu kontrak;
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan;
Bina Marga 2024
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre-Construction
Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia
Pekerjaan Konstruksi;
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan;
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
Laporan Harian;
Laporan Mingguan;
Laporan Bulanan;
Laporan Teknis (jika diperlukan);
Pengecekan kesesuaian desain dengan
kondisi lapangan;
Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan
jalan/jembatan;
Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan
dan verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan;
Bentuk perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran;
Bentuk Permintaan Pekerjaan Penyedia untuk
memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
6) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis
dan tugas dari masing- masing personil Direksi
Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
7) Menjelaskan rencana kerja pengawasan
Pekerjaan Konstruksi kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi;
8) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK
kepada PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat
PCM;
9) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam
mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia
jasa konstruksi;
10) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama
dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan;
11) Menandatangani berita acara mobilisasi dan
melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan;
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa;
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa;
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh Penyedia Jasa;
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa;
Bina Marga 2024
16) Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa;
17) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
18) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa;
19) Membuat daftar kekurangan (Defect &
Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan;
20) Membantu PPK dalam pengecekan data
adminstrasi dan teknis pekerjaan.
15.2. Pelaksanaan Pengawasan
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa shop drawing yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa;
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan
konstruksi secara professional, efektif dan efisien
sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi;
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
laporan mingguan pekerjaan konstruksi;
d. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate
(MC);
e. Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan
di lapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul di lapangan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen;
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan;
g. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi;
h. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
sesuai dokumen kontrak;
15.3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Setiap Proses dan Pelaksanaan pekerjaan selalu
memerlukan perencanaan, dan metode kerja, yang
akan diperlukan sehingga sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
kerja/ unit pelaksana kegiatan harus melaksanakan
pengawasan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana
mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau Rencana
Mutu Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan
Bina Marga 2024
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan
untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran
atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian
mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil
pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/ bukti kerja;
e. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada
saat kegiatan pemerikansaan pekerjaan oleh
APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau
Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
Melakukan pendampingan pemeriksaan
pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan
pekerjan konstruksi.
Menyiapkan argumen/tanggapan atas
temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan
sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Pihak Perusahaan Penyedia Jasa
Konsultansi harus dapat menghadirkan
Supervision Engineer dan/atau personel lain
yang diperlukan pada paska pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk keperluan
pemeriksaan internal/eksternal.
11. Jangka Waktu Jangka waktu Pelaksanaan Jasa Konsultansi Pekerjaan
Penyelesaian Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Embong
Pekerjaan Uram - Turan Lalang (DAK) ditetapkan selama 150 (Seratus
Lima Puluh) Hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat
Bina Marga 2024
Komitmen (PPK). Dalam jangka waktu tersebut, konsultan
sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil
pekerjaan dalam bentuk laporan kepada pemberi tugas.
12. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
13. Laporan Laporan Bulanan memuat:
Bulanan a. Ringkasan pelaksanaan yang menjelaskan aktivitas
pelaksanaan kegiatan fisik, masalah dan solusi yang
diajukan;
b. Data kegiatan;
c. Justifikasi Teknis (apabila ada);
d. Kemajuan pekerjaan, Kemajuan keuangan;
e. Quality control;
f. Penyelesaian Permasalahan di lapangan;
Lampiran-lampiran (foto dokumentasi dan rekaman
dokumen lainnya yang dianggap perlu).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 25 (Dua
Puluh Lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
Ditetapkan di Tubei
Pada tanggal 26 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan
Perhubungan
Bustari, S.Sos, ST
NIP. 19700826 200604 1 002
Bina Marga 2024