| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0748763828311000 | Rp 397,685,250 | 73.2 | 93.2 | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | - | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0014861272311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015911043311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012384046311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016706616311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016339103311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027458025311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015911134311000 | - | - | - | Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi | |
| 0744918731311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012383626311000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0845344167311000 | - | - | - | - | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0016338378311000 | - | - | - | - | |
CV Griya Teknik | 09*8**0****11**0 | - | - | - | - |
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B O N G
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
B I D A N G B I N A M A R G A
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
Paket Pengadaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sukau Kayo-
Ds.Pelabai (DAK)
Satuan Kerja Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong
Program PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
Kode Rekening -
PPK Bustari, S.Sos, ST
ID RUP 49698611
TAHUN ANGGARAN 2024
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B O N G
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
B I D A N G B I N A M A R G A
Jl. Kompleks Perkantoran Tubei, e-mail : [email protected]
1. Latar Belakang Dalam rangka kegiatan peningkatan pelayanan transportasi,
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan
yang telah bertekat dan telah memulai dengan berbagai
langkah demi terwujudnya kegiatan tersebut. Prioritas
utamanya adalah penataan sarana dan prasarana jalan dalam
kegiatan Peningkatan pelayanan transportasi di wilayah
Kabupaten Lebong. Tindakan konkret yang telah dilakukan
dalam hal ini antara lain adalah, serta usaha-usaha
mengkonsolidasikan seluruh instansi yang ada dalam suatu
kinerja yang sinergi dengan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi aktivitas kepengurusan, baik ke dalam maupun
keluar dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga
masyarakat. Langkah-langkah ini tentu menuntut fasilitas
yang mendukung untuk dapat berjalan secara efektif-efisien.
Penyempurnaan transportasi jalan merupakan upaya untuk
meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan karena
kondisi jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong dirasa
kurang memenuhi apa yang diharapkan.
Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan kegiatan
serta fasilitas sarana & prasarana secara tepat, sehingga
tidak hanya menjadi bagian dan kompleks saja tetapi
diharapkan tetap mampu mempertahan fungsi serta
mewadahi kegiatan masing-masing bagian secara lebih baik.
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi
Tujuan Pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk:
a. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksanakan
pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Sukau Kayo-Ds.Pelabai (DAK), Memberi kepastian
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
b. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebong
dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lebong.
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat- syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sukau Kayo-
Ds.Pelabai (DAK).
d. Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebong
dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
e. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan
menunjuk Perwakilan yang bertugas untuk mewakilinya, di
mana konsultan dapat berdiskusi dan memberi arahan
Bina Marga 2024
hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
f. Membantu PPK pekerjaan konstruksi di dalam melakukan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kontrak.
g. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di
lapangan baik tindakan langsung maupun melalui usulan
kepada PPK pekerjaan konstruksi.
h. Konsultan pengawas bersedia menyiapkan alternatif
desain apabila diperlukan revisi / review desain dari PPK.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Sukau Kayo-Ds.Pelabai (DAK) dengan lokasi sesuai
lokasi pekerjaan fisik :
a. Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu
pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur
rencana dari konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan
yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan
pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
d. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada
pemberi tugas atau yang mewakili.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Sukau Kayo-Ds.Pelabai (DAK) Dengan lokasi di Suka
Kayo Kec. Pelabai – Desa Pelabai Kec. Tubei.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD (DAK)
Pendanaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Nama : Bustari, S.Sos, ST
Organisasi Pangkat/Golongan : Penata Tk. I / III.D
Pejabat Pembuat NIP : 19700826 200604 1 002
Komitmen Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
7. Data Dasar Data Sekunder :
Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang akan dilaksanakan.
1) Gambar Rencana (DED) dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Pekerjaan Konstruksi yang akan dilaksanakan.
8. Keluaran 12.1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tentang jadwal rencana
kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-
masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan. Dibuat
rangkap 3 buku, terdiri dari :
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung
lainnya;
Bina Marga 2024
12.2. Laporan Antara (Laporan Bulanan).
Laporan bulanan, berisi antara lain laporan realisasi
program pelaksanaan di lapangan pada periode bulan
yang bersangkutan. Penyimpangan yang terjadi,
langkah-langkah yang sudah diambil serta rencana
kegiatan periode bulan berikut. Dibuat rangkap 3 buku,
terdiri dari :
a. Surat Pengantar
b. Ringkasan kemajuan fisik dan keuangan proyek
c. Ringkasan masalah yang ada.
d. Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S “
e. Daftar peralatan Penyedia Jasa / Kontraktor
f. Daftar personil Penyedia Jasa / Kontraktor
g. Surat Perintah Perubahan (CCO) bila ada
h. foto-foto kegiatan (Dilengkapi : Waktu dan Lokasi)
12.3. Laporan Akhir
Laporan akhir pekerjaan pengawasan, berisi antara
lain laporan seluruh kegiatan proyek, penyimpangan
yang terjadi, solusi permasalahan yang diambil,
dilengkapi dengan data-data dan besaran poyek yang
sudah selesai dilaksanakan, seluruh berita acara dan
rekanan kegiatan, foto-foto proyek, dilampiri dengan
as-built drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan
manual pemeliharaan bangunan. Laporan Akhir dibuat
rangkap 3 buku, terdiri dari :
1) Rincian Laporan pelaksanaan kegiatan proyek dari
awal hingga selesai untuk masing-masing lokasi
yang (Wajib) dipenuhi antara lain :
a. Surat Pengantar
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK);
c. Laporan Personil dan Peralatan Penyedia Jasa;
d. Laporan Kesesuaian Daftar Simak Bahan
Material Penyedia Jasa;
e. Laporan CCO (Contract Change Order) atau
Addendum (Jika ada);
f. Laporan Back Up Volume;
g. Laporan kemajuan fisik dan keuangan proyek;
h. Rekap laporan (Harian, Mingguan dan Bulanan);
i. Laporan Jadwal Pelaksanaan dengan kurva “ S
“
j. Laporan Pengawasan terhadap pelaksanaan
SMK3K;
k. Laporan Permasalahan Teknis dan Kendala
Lapangan;
l. Laporan Kondisi Struktur Pekerjaan;
m. Laporan Pengujian Mutu (Jika ada);
n. Laporan Mobilisasi dan Rekayasa lalu-lintas;
o. Dokumentasi Pekerjaan Fisik (0%, 50%, dan
100%);
p. Gambar As Built Drawing Penyedia Jasa.
2) Konsultan Pengawas (wajib) Membuat laporan
akhir tentang kegiatan konsultan selama masa
penugasannya sebagai konsultan pengawas dibuat
dalam rangkap 3 buku. Antara lain terdiri dari :
Bina Marga 2024
a. Surat Pengantar;
b. Laporan Menejemen Pengawasan;
c. Laporan Pendayagunaan Personil;
d. Laporan invoice Biaya non-personil;
e. Dokumentasi Personil Pengawasan dilokasi
Pekerjaan (Format Dokumentasi : dilengkapi
waktu dan lokasi);
f. Dokumentasi Penerapan SMK3K Personil
Pengawasan.
3) Soft file dalam disk Eksternal Minimal 256 GB.
Dibuat 1 Pcs Eksternal dengan (format asli dan
PDF) terdiri dari :
a. Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan,
Laporan akhir;
b. Laporan Kegiatan Konsultan Pengawas.
9. Peralatan, Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Material, yang digunakan oleh Penyedia Jasa :
Personel dan 13.1. Laporan dan Data
Fasilitas dari Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan
Pejabat Pembuat tersebut dapat diperoleh informasi dari Penyedia Jasa
Komitmen sepanjang data tersebut tersedia dan dari Instansi
terkait lainnya.
13.2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan
akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya
sehingga perlu disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
13.3. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjukkan pejabat
/ petugas yang akan mendampingi dan mengawasi
secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan.
13.4. Penyedia Jasa akan membantu kebutuhan fasilitas bila
ada atas persetujuan PPK dan Pejabat Terkait
Pekerjaan.
10. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan
Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa yang terdiri :
Konsultansi 1. Kendaraan :
Kendaraan Roda 2; dan atau
Kendaraan Roda 4
2. Peralatan :
Laptop / Komputer Dekstop;
Printer A4/A3;
Smartphone ( android ) yang memiliki fitur GPS;
Jangka sorong dan Waterpass;
Kamera foto/video;
Meteran roda, Meteran pita pendek dan panjang;
3. Perlengkapan K3 Tenaga Ahli dan Pendukung :
Helm Safety
Sepatu Safety
Rompi Safety
4. Dokumen Pendukung Pelaksanaan Pekerjaan :
Spesifikasi Umum / Khusus;
Bina Marga 2024
Gambar.
11. Lingkup Lingkup Kewenangan- Penyedia Jasa pada Kegiatan ini
Kewenangan merupakan pekerjaan Jasa Konsultan Standar untuk
Penyedia Jasa Pengawasan pekerjaan konstruksi antara lain meliputi:
15.1. Persiapan
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pengawasan Pekerjaan. Laporan Rencana Mutu
Kontrak (RMK) yaitu data lokasi, kebijakan mutu,
informasi proyek, pihak–pihak yang terlibat,
struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab
dalam wewenang, daftar induk bukti kerja, bagan
alur pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan,
dll yang terkait dengan rencana mutu kontrak;
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan;
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan / Pre-Construction
Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia
Pekerjaan Konstruksi;
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan;
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
Laporan Harian;
Laporan Mingguan;
Laporan Bulanan;
Laporan Teknis (jika diperlukan);
Pengecekan kesesuaian desain dengan
kondisi lapangan;
Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan
jalan/jembatan;
Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan
dan verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan;
Bentuk perhitungan volume data dan Sertifikat
Pembayaran;
Bentuk Permintaan Pekerjaan Penyedia untuk
memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
6) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis
dan tugas dari masing- masing personil Direksi
Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
7) Menjelaskan rencana kerja pengawasan
Pekerjaan Konstruksi kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi;
8) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK
kepada PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat
PCM;
9) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam
Bina Marga 2024
mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia
jasa konstruksi;
10) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama
dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan;
11) Menandatangani berita acara mobilisasi dan
melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan;
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa;
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa;
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh Penyedia Jasa;
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa;
16) Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa;
17) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
18) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa;
19) Membuat daftar kekurangan (Defect &
Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan;
20) Membantu PPK dalam pengecekan data
adminstrasi dan teknis pekerjaan.
15.2. Pelaksanaan Pengawasan
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa shop drawing yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa;
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan
konstruksi secara professional, efektif dan efisien
sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi;
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
laporan mingguan pekerjaan konstruksi;
d. Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate
(MC);
e. Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan
di lapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul di lapangan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen;
f. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan;
g. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi;
h. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan
Bina Marga 2024
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
sesuai dokumen kontrak;
15.3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Setiap Proses dan Pelaksanaan pekerjaan selalu
memerlukan perencanaan, dan metode kerja, yang
akan diperlukan sehingga sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
kerja/ unit pelaksana kegiatan harus melaksanakan
pengawasan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana
mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau Rencana
Mutu Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan
untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran
atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian
mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil
pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/ bukti kerja;
e. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada
saat kegiatan pemerikansaan pekerjaan oleh
APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau
Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
Melakukan pendampingan pemeriksaan
Bina Marga 2024
pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan
pekerjan konstruksi.
Menyiapkan argumen/tanggapan atas
temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan
sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Pihak Perusahaan Penyedia Jasa
Konsultansi harus dapat menghadirkan
Supervision Engineer dan/atau personel lain
yang diperlukan pada paska pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk keperluan
pemeriksaan internal/eksternal.
12. Jangka Waktu Jangka waktu Pelaksanaan Jasa Konsultansi Pekerjaan
Penyelesaian Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Sukau
Pekerjaan Kayo-Ds.Pelabai (DAK) ditetapkan selama 150 (Seratus
Lima Puluh) Hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Dalam jangka waktu tersebut, konsultan
sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil
pekerjaan dalam bentuk laporan kepada pemberi tugas.
13. Jadwal Tahapan Pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan
Pelaksanaan Sukau Kayo-Ds.Pelabai (DAK) dapat dibagi dalam beberapa
Pekerjaan tahapan proses, yaitu : Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan
Pengawasan, Tahap Penyerahan Laporan.
Konsultan Pengawasan harus memerinci sendiri kegiatannya
dan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula
arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi
dan tanggung jawab Konsultan Pengawasan dapat terlaksana
dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk)
sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian
tugas Konsultan Pengawasan secara bertahap di lapangan
antara lain adalah sebagai berikut:
1.1. Pekerjaan Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/ metodologi pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan.
Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan
Net Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/
Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan
persetujan.
1.2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan Kegiatan Pengawasan secara umum,
Pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
Bina Marga 2024
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk terakhir kalinya.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan. (jadwal harus jelas mengingat waktu
pelaksanaan fisik sangat terbatas).
Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/
Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana
Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pengelola Kegiatan.
1.3. Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/ Kuasa
Pengguna Anggaran/ Pengendali Kegiatan/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala
sedikitnya 2 (dua) kali setiap bulannya, dengan
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan Perencana
Teknis; Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim
Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing- masing pihak paling lambat satu
minggu kemudian.
Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap perlu dan karena ada permasalahan
mendesak yang perlu dipecahkan.
1.4. Pelaporan
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis teknologi kepada Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau
Pengelola Kegiatan mengenai volume, persentase
dan nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
Bina Marga 2024
mengenai volume, persentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/
Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana (shop drawings).
Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam
laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
1.5. Penyiapan/ Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan
bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita
Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan.
Ditetapkan di Tubei
Pada tanggal 26 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan
Perhubungan
Bustari, S.Sos, ST
NIP. 19700826 200604 1 002
Bina Marga 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 August 2017 | Perencanaan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten Rejang Lebong | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 800,000,000 |
| 22 April 2025 | Pengawasan Ruas Jalan Lubuk Sini – Batas Bengkulu Utara | Provinsi Bengkulu | Rp 757,000,000 |
| 29 September 2017 | Perencanaan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten Seluma | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 500,000,000 |
| 4 April 2017 | Pengawasan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten Kaur | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 500,000,000 |
| 3 April 2017 | Pengawasan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten Lebong | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 500,000,000 |
| 21 February 2014 | Inventarisasi Dan Penyusunan Jalan Provinsi | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 500,000,000 |
| 28 April 2015 | Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Dan Jembatan Wilayah IV | Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah | Rp 436,500,000 |
| 30 March 2017 | Pengawasan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten Rejang Lebong | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 400,000,000 |
| 9 August 2017 | Perencanaan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten Lebong | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 400,000,000 |
| 12 April 2023 | Konsultansi Pengawasan Apbd | Kab. Bengkulu Utara | Rp 400,000,000 |