| 0969464593327000 | Rp 534,951,677 | |
| 0032007379311000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penjelasan Umum Kegiatan
a. Latar Belakang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong sebagai perwakilan
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan melalui
Dana DAK tersebut di atas berkomitmen mengoptimalkan pembangunan dan
Rehabilitasi Sarana serta prasarana Sekolah dalam wilayah Kabupaten lebong
secara merata dan berketuntasan.
b. Maksud dan Tujuan
Terlaksanaya Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 57 LEBONG tepat waktu sesuai jadwal
pekerjaan, tepat mutu sesuai spesifikasi teknis. Sehingga bangunan dapat
dimanfaatkan lebih maksimal.
c. Ruang Lingkup
Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta
Perabotnya SDN 57 LEBONG yang dilaksanakan dengan dana DAK tahun 2024
Lokasi di Kabupaten Lebong Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lebong.
2. Sumber Dana
Program : 1.01.02- Program Pengelolaan Pendidikan
Kode Kegiatan : 1.01.02.2.01- Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SubKegiatan : 1.01.02.2.01.0051- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah
Rekening Belanja : 5.1.02.03.03.0010- Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan
Gedung Tempat Pendidikan
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) TA.2024
3. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : ELVIAN KOMAR, S.Ag
Pangkat/Golongan : Pembina / IV.a
NIP. : 19720730 200701 1 022
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Lebong
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Nama : HABIBI, S.Pd
Pangkat/Golongan : Penata Tk.I / III.d
NIP. : 19830225 200604 1 004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Lebong