URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI DAN SAMBUNGAN RUMAH
(SR) AIR BULOK KEC. LEBONG UTARA – AMEN (DAK)
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan adalah PENGAWASAN PENGEMBANGAN JARINGAN
DISTRIBUSI DAN SAMBUNGAN RUMAH (SR) AIR BULOK KEC.
LEBONG UTARA – AMEN (DAK).
b. Konsultan.
Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan Pengawas
yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
2. LATAR BELAKANG
Sarana dan prasarana memiliki peranan yang sangat penting dalam
mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta meningkatkan kesatuan dan
persatuan bangsa. Melalui pembangunan infrastruktur yang ditempuh dengan
pembangunan/peningkatan bidang prasarana dan sarana air minum, merupakan
sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan factor pertama sumber
kehidupan.
Mengingat kondisi prasarana dan sarana Air Minum yang ada saat ini
banyak belum tercapai secara maksimal yang diakibatkan oleh factor alam,
maupun factor manusia dalam hal ini perlu diadakan pembangunan perluasan
kapasitas SPAM . Salah satu upaya tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong Bidang Cipta Karya
berencana untuk membangunan dan memperluas kapasitas SPAM yang dapat di
gunakan masyarakat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas PENGAWASAN PENGEMBANGAN JARINGAN
DISTRIBUSI DAN SAMBUNGAN RUMAH (SR) AIR BULOK KEC.
LEBONG UTARA – AMEN (DAK).
b. Tujuannya adalah Dapat Mengunakan dan Optimalisasikan pengunaan Air
Sehingga dapat Mensejahterakan Masyarakat. Serta pembangunan tersebut
dapat memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggung jawabkan dari segi teknis, struktur (konstruksi) dan fungsional serta
lengkap dengan bangunan pelengkapnya sehingga tercapai sasaran yang
diinginkan, tepat waktu dan tepat mutu sesuai Kontrak dan mampu
meningkatkan masyarakat.
4. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong dalam
pengawasan terhadap pekerjaaan pembangunan agar dalam pelaksanaannya
dapat memenuhi persyaratan mutu dan kualitas yang diharapkan.