URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Penjelasan Umum Kegiatan
a. Latar Belakang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong sebagai perwakilan Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan melalui Dana APBD (DAU) TA.2025,
berkomitmen mengoptimalkan pembangunan dan Rehabilitasi Sarana serta prasarana Sekolah
dalam wilayah Kabupaten lebong secara merata dan berketuntasan.
b. Maksud dan Tujuan
Terlaksanaya Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Pagar Sekolah SMPN 21 Lebong
tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan, tepat mutu sesuai spesifikasi teknis. Sehingga
bangunan dapat dimanfaatkan lebih maksimal.
c. Ruang Lingkup
Belanja Modal Pembangunan Pagar Sekolah SMPN 21 Lebong yang dilaksanakan
dengan dana APBD (DAU) Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lebong.
II. IDENTITAS PEMBERI KERJA
a. Pengguna Anggaran : FAKHRURROZI, S.Sos, M.Si
b. PPK : GAMAL ABDUL NASIR, S.Pd
c. PPTK : DIMMY PRANATA,S.Sos
III. MEKANISME PENGADAAN
Pengadaan ini akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (penyedia) berbentuk badan usaha kecil. Proses
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebong;
a. Kategori Pengadaan : Pengadaan Langsung
b. Jenis Kontrak : Harga Satuan
c. Kode KBKI : 54-542 Jasa konstruksi umum untuk pekerjaan teknik sipil
d. Kode SS dan NIB KBLI : 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan
e. Kode SBU : BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan
IV. Untuk persyaratan kualifikasi lainnya diserahkan kepada Pejabat pengadaan sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.