| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017681487921000 | Rp 432,185,536 | - | |
| 0600684815921000 | Rp 461,000,000 | - | |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0922404579923000 | - | - | |
| 0011449881921000 | Rp 431,700,000 | SKK untuk Tenaga Pelaksana yang disampaikan tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab IV LDP Huruf F Angka 3 | |
CV Mekar Bersama Lembata | 06*9**3****21**0 | Rp 456,005,186 | Produk water meter yang disampaikan dalam surat dukungan dari distributor tidak sesuai dengan brosur yang disampaikan. Hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab IV LDP Huruf F Angka 6 |
| 0939776886922000 | Rp 447,000,000 | 1. Tidak menyampaikan brosur Pipa HDPE. 2. Brosur Water meter yang disampaikan tidak ada cap dari pabrik/distributor. 3. Tidak menyampaikan surat penunjukan dari pabrik ke distributor untuk Pipa GIP. 4. Tidak menyampaikan surat penunjukan dari pabrik ke distributor untuk Pipa HDPE. 5. Tidak menyampaikan surat dukungan water meter dari pabrik/distributor. 6. Tidak menyampaikan Garansi Water Meter dari pabrik/distributor. 7. Tidak menyampaikan sertifikat SNI untuk Water Meter dari pabrik/distributor. Hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab IV LDP Huruf F Angka 6 | |
| 0720250661922000 | - | - | |
| 0822498143922000 | Rp 414,968,116 | 1. Tidak menyampaikan Referensi kerja untuk tenaga Pelaksana dari PPK/PA. 2. Tidak menyampaikan peralatan utama untuk Mesin potong beton sesuai yang disyaratkan pada dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemiliihan Bab IV LDP Huruf F Angka 2 dan Angka 3 | |
PT Yong Kudi Group | 00*9**0****21**0 | - | - |
| 0932890320924000 | - | - | |
| 0701491052922000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
| 0958860405923000 | - | - | |
CV Virlon Varel | 04*7**5****21**0 | - | - |
| 0412675266924000 | - | - | |
| 0029895422921000 | - | - | |
| 0017878729922000 | - | - | |
CV Balauring Group | 02*2**0****21**0 | - | - |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0819972563922000 | - | - | |
CV Optimal | 08*2**5****21**0 | - | - |
| 0729468330921000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No.- Lewoleba –Lembata, Nusa Tenggara Timur 86682 Telp.
(0383 ) 41178; Fax. (0383) 41445
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Todanara
Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan)
1. Latar Belakang
Air bersih merupakan kebutuhan pokok kehidupan manusia. Sejauh ini
masyarakat Kabupaten Lembata khususnya di wilayah perkotaan dan Perdesaan
di Kabupaten Lembata menaruh harapan besar kepada Pemerintah melalui
Program Infrastruktur Air Minum untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Namun kenyataan yang dihadapi masyarakat Kota dan Desa sebagian besar
belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota dan desa.
Kebutuhan air bersih ini akan selalu meningkat, seiring dengan perkembangan
penduduk yang cukup pesat di Kabupaten Lembata yang disebabkan oleh
bertambahnya kebutuhan untuk pelayanan rumah tangga ataupun pelayanan
komersil lainnya seperti perhotelan dan pariwisata juga kebutuhan lainnya.
Kebutuhan air bersih yang memenuhi syarat baik dari segi kualitas maupun
kuantitas merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat Kabupaten Lembata,
oleh karena itu optimalisasi pelayanan air bersih harus selalu diupayakan untuk
dicapai, seiring dengan laju perkembangan jumlah penduduk dan tingkat sosial
ekonomi masyarakat yang dilayani. Bahwa sampai dengan Tahun 2021
prosentase pelayanan air minum secara keseluruhan untuk Kabupaten Lembata
adalah sebesar 71,97 %. Dimana sebagian besar layanan air minum terdapat di
daerah perkotaan yang secara kelembagaan telah dikelola secara baik. Untuk itu
pembangunan infrastruktur di bidang air bersih perlu dilakukan dalam upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan cakupan pelayanan
air minum secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
namun masih terdapat banyak permasalahan yang dihadapi pada penyediaan
prasarana dan sarana air minum terutama dalam hal pembiayaan. Pola
pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana air minum sampai dengan saat
ini masih bertumpu pada anggaran pemerintah yang ketersediaanya masih
sangat terbatas. Untuk itu diperlukan inovasi pola pembiayaan untuk menggali
berbagai sumber pembiayaan yang belum dimanfaatkan (hidden potential),
khususnya sumber pembiayaan yang berasal dari partisipasi masyarakat
pengguna dan pihak swasta. Untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan
tersebut diperlukan sistem keberlanjutan (sustainable system) sehingga potensi
tersebut dapat dimanfaatkan secara keberlanjutan.
Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur dimana terdapat pemukiman
penduduk, bangunan komersial dan fasilitas umum lainnya sangat membutuhkan
sarana air bersih dalam kebutuhan sehari-hari. Namun kenyataanya akses
layanan air bersih masih kurang yang mengakibatkan pelayanan publik tidak
berjalan sebagaimana mestinya dan pelayanan kepada masyarakat sekitar belum
optimal.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Pada Tahun Anggaran
2025, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) telah menganggarkan
sejumlah dana untuk perluasan jaringan air minum diwilayah tersebut berupa
sambungan rumah (SR), sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan akses
layanan air minum terhadap masyarakat di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape
Timur.
a. Maksud, Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menanggulangi permasalahan air
bersih di Desa Nubahaeraka dengan target pelayanan kepada masyarakat
umum, Jika dikaitkan dengan target Universal Akses, maka kegiatan ini juga
sebagai salah satu upaya untuk mendukung Universal Akses 100 – 0 – 100
yang telah dicanangkan pada Tahun 2019 di bidang air bersih.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memberikan akses layanan air bersih
melalui jaringan perpipaan bagi masyarakat di Desa Nubahaeraka.
2. Targer Atau Sasaran
Target atau sasaran dalam pekerjaan ini adalah terbangunnya konstruksi jaringan
air minum berupa jaringan pipa distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dan
bangunan pelengkap lainnya, untuk memberikan layanan air minum bagi
masyarakat di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur.
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dalam pekerjaan ini adalah masyarakat Desa Todanara
Kecamatan Ile Ape Timur yang disesuaikan dengan kemamuan keuangan atau
dana yang telah dianggarkan.
4. Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian dalam pelaksanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
SR di Desa Todanara Kec. Ile Ape Timur (DAK Penugasan) adalah:
a. Proses perencanaan yang matang yang dilakukan oleh konsultan perencana;
b. Penetapan HPS oleh PPK dan persiapan pelaksanaan pengadaan;
c. Perikatan Kontrak;
d. Pengendalian Pelaksanaan Kontrak dan pengawasan;
e. Pelaporan dan evaluasi;
f. Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
5. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup
Ruang Lingkup dari pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan SR di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK
Penugasan) adalah :
1) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
2) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
3) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
4) Pelaksanaan pekerjaan jaringan distribusi yang dimulai dari Reservoar
existing.
5) Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi
6) Sambungan Rumah (SR) sebanyak 83 unit.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan SR di Desa Todanara
Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan) adalah di Desa Todanara
Kecamatan Ile Ape Timur.
Pada dasarnya Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan SR di
Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur (DAK Penugasan) adalah
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum yang memanfaatkan mata air
Waibur ke Resevoar induk di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur sehingga
reservoir Desa Todanara dianggap sebagai sumber air dan dialirkan secara
gravitasi ke jaringan distribusi yang ada dalam Desa Todanara. Untuk pekerjaan
ini adalah sebagai pengembangan pelayanan yang selama ini dikelolah Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menuntaskan akses layanan air
minum bagi masyarakat.
Item pekerjaan dalam Perluasan Jaringan Air Minum di Desa Todanara
Kecamatan Ile Ape Timur sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penanganan Pipa Transmisi, Distribusi, Bak, dan Aksesoris
3. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Ø 50 mm ( 1 1/2" ) - PN
16 SDR 11
5. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Ø 32 mm ( 1" ) - PN 16
SDR 11
6. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Ø 25 mm ( 3/4" ) - PN 16
SDR 11
7. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pelayanan GIP Ø 15 mm ( 1/2" ) - Medium
A
8. Pekerjaan Sambungan Rumah ( 100 SR )
9. Pekerjaan Perlintasan (Crosing, Jembatan Pipa)
6. Sumber Pendanaan dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana Alokasi Khusus
(DAK Penugasan) yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun
Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran
Total pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar
Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri
Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
7. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi
a. Peserta berbentuk badan usaha dan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Sub Bidang Konstruksi Bangunan Sipil dan Pengolahaan Air Bersih
dengan kode SI008 / BS005;
b. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam
Daftar Hitam;
c. Memiliki Referensi baik dari pejabat yang berwewenang atas pekerjaan
sejenis sejenis paling kurang 1 (satu) tahun terahkir.
8. Barang dan Jasa yang disediakan
Barang dan Jasa yang disediakan berupa :
a. Pipa jaringan distribusi
b. Meteran Air
c. Kran Air
d. Accesories Lainnya.
9. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PPK : FELESIANUS BOLI AMAN TEDEMAKING, SST
10. Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi teknis pekerjaan, spesifikasi bahan dan material yang digunakan
serta rencana kerja dan syarat-syarat dijelaskan lebih lanjut pada Bab.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Spesifikasi Teknis (terlampir).
Spesifikasi teknis pekerjaan, spesifikasi bahan dan material yang digunakan
serta rencana kerja dan syarat-syarat dijelaskan lebih lanjut pada Bab.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat serta Spesifikasi Teknis (terlampir).
2. Meteran Air ::
Meteran Air ½” (DN 15mm)
Sesuai SNI 2547:2008
Jenis : Multi jet, Dry dial
Kapasitas : 1,6M3/Jam
3. Kualifikasi Produk (untuk meteran dan pipa)
Melampirkan Surat dukungan Pabrik / distributor
Melampirkan brosur yang dicap basah
Garansi pabrik selama 1 tahun sejak diserah terimakan setelah
penyedia ditetapkan sebagai pemenang
4. Pipa GIP dan HDPE
Pipa Gip :
Melampirkan Surat dukungan pipa GIP dari pabrik /distributor
melampirkan surat keterangan keagenan
Melampirkan brosur yang dicap basah
Pipa HDPE :
Melampirkan surat dukungan Pipa HDPE dari pabrik / distributor
melampirkan surat keterangan keagenan
Melampirkan brosur yang dicap basah
11. Laporan Penyedia Jasa
Laporan-laporan yang harus disiapkan oleh penyedia jasa :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Asbuil Drawing
5. Back Up Data
6. Monthly Certificate (MC)
7. Laporan Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan berwarna dilengkapi data
koordinat dan KK (fotocopy KK penerima R)
8. Foto Lengkap berkoordinat:
a. Jaringan Pipa 0% -50% - 100 %
b. Foto penerima SR terpasang dengan KK dan Meteran.
9. Pemberian penomoran pada box meteran sesuai dengan nomor daftar
penerima SR
12. Personel Manejerial
Tenaga Pelaksana minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
1. Tenaga Teknik Pelaksana Sub. Bidang Pelaksana perpipaan air
minum (Ijazah minimal DIII Teknik sipil dan SKT) 1 Orang,
Pengalaman 2 Tahun.
2. Petugas K3 – (Ijasah Minimal D3 Semua Jurusan ) 1 Orang
Pengalaman 3 Tahun.
13. Peralatan
Peralatan Minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Peralatan Utama
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Dump truck 4 m3 1 Unit
2 Peralatan dan kunci ½” – 2” 2 set
pipa
3 Mesin Potong Beton ±,11,7 HP 1 Unit
b. Peralatan Pendukung
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Meter Roll 50 m 1 Bh
2 Concrate Mixer 0,3” – 0,6” 1 Unit
4 Stemper 1 unit
5 Mesin Las HDPE 3” – 6” 1 Unit
6 Jack Hammer - 1 Unit
3 GPS Mapping - 1 Unit
14. PRA Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA – RK3K)
a) Kebijakan K3
Segenap jajaran perusahaan harus selalu mengemban kepercayaan dengan :
meningkatkan cara kerja dan hasil kerja
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan mencegah
ketidaksesuaian pada semua tahapan
Melaksanakan norma - norma perlindungan kerja dan lingkungan serta
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas resiko kecelakaan;
Melaksanakan perbaikan kinerja mutu dan K3L secara berkelanjutan.
b) Perencanaan
IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & PENGENDALIAN RISIKO
NO JENIS/TYPE PEKERJAAN
RISIKO K3 K3
1 2 3 4
*) Kecelakaan saat sewaktu *)penggunaan peralatan
Mobilisasi Alat dan Bahan pengaman pada bekerja
1 Pekerjaan Persiapan
*) Kecelakaan saat sewaktu *)penggunaan peralatan
Membersihkan Lahan pengaman pada bekerja
Penanganan Pipa
*) Kecelakaan saat sewaktu
2 Transmisi distribusi dan *)penggunaan peralatan
Memperbaiki Pipa
Bak Lama pengaman pada bekerja
*) Kecelakaan saat Tertimpa
Material
3
Penanganan Pemasangan *)penggunaan peralatan
*)Luka/Kecelakaan saat pekerjaan
Pipa Distribusi dan pengaman pada bekerja
pemasangan pipa
Pengadaan
*)Luka/Kecelakaan saat pekerjaan
*)penggunaan peralatan
saat pengoperasian alat pengaduk
pengaman pada bekerja
beton
4 Penutupan kembali bekas *)Luka/Kecelakaan saat pekerjaan *)penggunaan peralatan
galian dan timbunan. Batu Belah pengaman pada bekerja
*)Luka/Kecelakaan saat pekerjaan *)penggunaan peralatan
saat pengoperasian alat pengaduk pengaman pada bekerja
beton
*)Luka/Kecelakaan saat pekerjaan *)penggunaan peralatan
5
pipa pengamnan pada bekerja
Pekerjaan Pipa
*)Luka/Kecelakaan saat Tertimpa *)pemeriksaan peralatan
pipa pendukung kerja
*)pemeriksaan peralatan
pendukung kerja
*)pengaturan orang
dibawah
c) sasaran K3 :
pencegahan kecelakaan kerja, apabila terhindar munculnya potensi
bahaya dari suatu pekerjaan, dapat diminimalesir resiko bahaya yang
muncul;
Waspada terhadap timbulnya kecelakaan -kecelakaan kerja yang terjadi
selama pelaksanaan kegiatan;
tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak koban jiwa (Zero Fatal
Accident);
Tingkat penerapan elemen SMK3 80 %;
semua pekerja wajib memakai APD yang sesui bahaya dan resiko
pekerjaanya masing – masing;
d) Program K3 :
Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD,
Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar pengaman jaring Pengaman)
secara konsisten;
melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara - cara kerja;
Memastikan setiap pekerja untuk memetuhi aturan kerja yang
ditetapkan;
membuat petunjuk kerja pelaksanaan K3 atau tindakan pencegahan
kecelakaan diproyek;
menyediakan sarana pendukun K 3;
Pemasangan Rambu - rambu peringatan pada lokasi yang
membahayakan;
Pengarahan sebelum dimulainya K 3 (Sefety talk);
e) Organisasi K3 :
Dalam rangka mendukung penanggulangan stanting di Kabupaten Lembata
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata mengajak semua pihak bekerja
sama dalam menanggulangi stanting dengan memberikan bantuan kepada
masyarakat di Desa terdampak. Diharapkan kepada Penyedia yang terlibat
dalam paket pekerjaan yang ada di di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur
bersama masyarakat dan pemerintah Desa setempat untuk mendukung kegiatan
yang penanganan stanting.
Lewoleba, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
TTD
FELESIANUS BOLI AMAN TEDEMAKING, ST
NIP. 19780609 200501 1 014