| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018785824921000 | Rp 888,000,000 | - | |
| 0017681487921000 | - | - | |
| 0011449881921000 | Rp 883,344,000 | Karena : 1. Peserta Tidak Menyampaikan Green Label dan Hasil Pengujian Bebas dari Bahan Kimia Berbahaya untuk produk Pipa HDPE 2. Surat Penunjukan dari pabrik sebagai Distributor/Agen untuk produk Asesories GIP yang disampaikan adalah sebagai Sub Agen dalam penjualan produk. 3. Surat Dukungan untuk Produk Assesoris GIP yang disampaikan bukan ditujukan kepada Pokja Pemilihan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2025 Hal ini tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV huruf F angka 6 | |
CV Ina Kewa Mandiri | 00*7**5****21**0 | Rp 830,244,263 | Karena : 1. Identifikasi Bahaya yang disampaikan peserta pada RKK tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan brosur Pipa GIP, Pipa HDPE dan Asesories 3. Tidak menyampaikan surat dukungan GIP, Pipa HDPE dan Asesories 4. Tidak menyampaikan Garansi Pipa GIP dan Pipa HDPE 5. Tidak menyampaikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang masih berlaku, Sertifikat Tanda Sah Tingkat Capaian Dalam Negeri, Sertifikat ISO yang masih berlaku untuk Pipa HDPE, Pipa GIP dan Asesories. 6. Tidak menyampaikan Green Label, Hasil Pengujian Bebas dari Bahan Kimia Berbahaya untuk Pipa HDPE 7. Uraian pekerjaan dan Identifikasi Bahaya yang disampaikan pada RKK tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan (uraian pekerjaan yang disampaikan adalah bangunan gedung) Hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab IV LDP Huruf F Angka 5 dan 6. Dokumen Penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran (Bab III IKP huruf D angka 25.2) untuk alasan gugur poin 1, 2, 3, 4 dan 5 |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | - | - |
CV Optimal | 08*2**5****21**0 | Rp 984,049,000 | Karena Peserta : 1. Tidak menyampaikan SPT tahun 2024. 2. Tidak menyampaikan NIB dengan KBLI 42202 3. Tidak menyampaikan SBU Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) Hal ini tidak sesuai yang Persyaratan Kualifikasi dalam Dokumen Pemilihan Bab V LDK |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | Rp 985,169,000 | Karena Peserta : 1. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Dump Truck berupa STNK dengan Nomor Polisi DH 8056 AJ. 2. Tidak melampirkan BPJS ketenagakerjaan untuk Pelaksana Lapangan dan Ahli K3. 3. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan Bersedia Ditugaskan yang ditandatangani oleh masing- masing personil dan diketahui oleh direksi/pimpinan perusahaan. 4. Tidak melampirkan sertifikat ISO dari Pabrik untuk Pipa GIP dan Pipa HDPE 5. Tidak menyampaikan hasil pengujian bebas dari bahan kimia berbahaya untuk produk Pipa HDPE Hal ini tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV LDP huruf F angka 2, 3 dan 6 |
CV Balauring Group | 02*2**0****21**0 | Rp 838,419,751 | Karena : 1. Tidak melampirkan BPJS ketenagakerjaan untuk Pelaksana Lapangan dan Ahli K3 Konstruksi 2. Surat Penunjukan dari pabrik sebagai Distributor/Agen untuk produk Asesories GIP yang disampaikan adalah sebagai Sub Agen dalam penjualan produk. 3. Tidak menyampaikan hasil pengujian bebas dari bahan kimia berbahaya untuk produk Pipa HDPE Hal ini tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV huruf F angka 3 dan 6 |
| 0851844829922000 | Rp 966,499,076 | Karena : 1. Identifikasi Bahaya yang disampaikan pada RKK tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. 2. Tidak menyampaikan sertifikat Green Label dan hasil pengujian bebas dari bahan kimia berbahaya untuk produk Pipa HDPE 3. Brosur Asesories GIP yang disampaikan tidak disertai Cap dari Pabrik/Distributor 4. Tidak menyampaikan Garansi Pipa GIP dari Pabrik/distributor Hal ini tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV huruf F angka 5 dan 6 | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0600684815921000 | - | - | |
| 0939776886922000 | - | - | |
| 0942128992922000 | - | - | |
| 0729468330921000 | - | - | |
| 0940461528923000 | - | - | |
| 0412675266924000 | - | - | |
| 0860092022922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0029280583921000 | - | - | |
| 0029897527921000 | - | - |
PEMERINT AH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur
86615 Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
Pengelolaan Dan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum
KEGIATAN
Pengelolaan Dan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
Kabupaten/Kota
PAKET PEKERJAAN
Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dan Mata Air Waidaten Ke Desa
Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID)
TA.2025
1. LATAR BELAKANG
Air bersih merupakan kebutuhan pokok kehidupan manusia. Sejauh ini masyarakat
Kabupaten Lembata khususnya di wilayah perkotaan dan Perdesaan di Kebupaten Lembata
menaruh harapan besar kepada Pemerintah melalui Program Infrastruktur Air Minum untuk
memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Namun kenyataan yang dihadapi masyarakat Kota
dan Desa sebagian besar belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat
kota dan desa. Kebutuhan air bersih ini akan selalu meningkat, seiring dengan
perkembangan penduduk yang cukup pesat di Kabupaten Lembata yang disebabkan oleh
bertambahnya kebutuhan untuk pelayanan rumah tangga ataupun pelayanan komersil
lainnya seperti perhotelan dan pariwisata juga kebutuhan lainnya.
Kebutuhan air bersih yang memenuhi syarat baik dari segi kualitas maupun kuantitas
merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat Kabupaten Lembata, oleh karena itu
optimalisasi pelayanan air bersih harus selalu diupayakan untuk dicapai, seiring dengan laju
perkembangan jumlah penduduk dan tingkat sosial ekonomi masyarakat yang dilayani.
Bahwa sampai dengan Tahun 2021 prosentase pelayanan air minum secara keseluruhan
untuk Kabupaten Lembata adalah sebesar 71,97 %. Dimana sebagian besar layanan air
minum terdapat di daerah perkotaan yang secara kelembagaan telah dikelola secara baik.
Untuk itu pembangunan infrastruktur dibidang air bersih perlu dilakukan dalam upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan cakupan pelayanan air minum
secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, namun masih terdapat
banyak permasalahan yang dihadapi pada penyediaan prasarana dan sarana air minum
terutama dalam hal pembiayaan. Pola pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana air
minum sampai dengan saat ini masih bertumpu pada anggaran pemerintah yang
ketersediaanya masih sangat terbatas. Untuk itu diperlukan inovasi pola pembiayaan untuk
menggali berbagai sumber pembiayaan yang belum dimanfaatkan (hidden potential),
khususnya sumber pembiayaan yang berasal dari partisipasi masyarakat pengguna dan
pihak swasta. Untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan tersebut diperlukan sistem
keberlanjutan (sustainable system) sehingga potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara
keberlanjutan.
Desa Wuakerong,Dua Wutun dan Ria Bao Kecamatan Nagawutung dimana terdapat
pemukiman penduduk, bangunan komersial dan fasilitas umum lainnya. Bahwa kebutuhan
akan sarana air bersih sangat dibutuhkan namun kenyataanya akses layanan air bersih
masih kurang yang mengakibatkan pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya
dan pelayanan kepada masyarakat sekitar belum optimal.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Pada Tahun Anggaran 2025, melalui
Dana Alokasi Umum (DAU DID) telah menganggarkan sejumlah dana untuk rehabilitasi
jaringan air minum dari mata air Waidwten menuju ke tiga Desa tersebut berupa perbaikan
jaruingan pipa sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan akses layanan air minum
terhadap masyarakat disekitaar ketiga desa tersebut di Kecamatan Nagawutung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konstruksi Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dan Mata Air
Waidaten Ke Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao (DID) adalah
melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan air minum perdesaan yang layak dan
baik untuk memenuhi kebutuhan air minum / air bersih dalam rangka mencapai 100%
akses pelayanan air minum (universal access).
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konstruksi ini adalah melaksanakan Program Hibah Air Minum
untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan dengan prioritas penerima
manfaat adalah masyarakat Desa Wuakerong,Dua wutun dan Ria Bao Kecamatan
Nagawutung.
2 URAIAN SINGKAT Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dan Mata Air Waidaten Ke
Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao 2025
3. TARGET SASARAN
Sasaran yang akan dicapai adalah terbangunnya jaringan perpipaan distribusi air minum
bagi masyarakat di Desa Wuakerong,Dua Wutung dan Ria Bao Kecamatan Nagawutung.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan berada di Desa Wuakerong.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU DID) yang termuat dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 986.400.000,00 (Sembilan
Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 986.400.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah).
6. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lewoleba, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
3 URAIAN SINGKAT Rehabilitasi Jaringan Air Minum Dan Mata Air Waidaten Ke
Desa Wuakerong - Dua Wutun dan Ria Bao 2025