PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEMBATA
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Konsolidasi Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah
Dinas Guru SDI 1 Lewoleba, Perencanaan Teknis
Pembangunan Rumah Dinas Guru SDK Hadakewa,
Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN
Atakowa, Perencanaan Teknis Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Aula SDI 1 Waikomo, Perencanaan Teknis
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDK
Lewoeleng, Perencanaan Teknis Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas Sekolah SDK Buriwutung, Perencanaan Teknis
Rehabilitasi Ruang Kelas SDI Merdeka, Perencanaan Teknis
Rehabilitasi Ruang Kelas SDI Hule, Perencanaan Teknis
Pembangunan Toilet/Jamban SDK Lewoeleng.
Lokasi : Kecamatan Nubatukan, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan
Buyasuri, Kecamatan Omesuri
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 24 Hari Kalender
B. Latar Belakang
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan pemerintah telah melakukan berbagi
usaha, diantaranya dengan melakukan pengembangan kurikulum, sistem pendidikan,
perbaikan sarana pendidikan dan pengadaan materi ajar, serta berbagai pelatihan bagi
guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal
terdepan, memerlukan layanan pendidikan yang beragam. Karena itu sekolah harus
1
Konsolidasi Perencanaan Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata TA 2025
dinamis dan kreatif dalam mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena
itu sekolah harus mampu mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai kondisi di
lingkungan sekolah dan kebutuhan peserta pengajar dan peserta didiknya. Dengan telah
terpenuhinya seluruh kriteria Standar Nasional Pendidikan, maka berbagai sekolah dasar
akan lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan pada seluruh siswa, sehingga
diharapkan terjadinya peningkatan kualitas hasil belajar.
Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata
adalah Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab dibidang Pendidikan yang bertangung jawab atas perencanaan,
pembinaan pengawasan dan pembangunan terhadap seluruh bangunan pendidikan
yang ada di wilayah Kabupaten Lembata
Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Lembata dalam rangka mendukung terlaksananya tugas pokok dan fungsinya agar lebih
maksimal yaitu dengan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan
masyarakat yang memadai.
Perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan agar terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh
penyedia jasa Konsultansi Perencana.
C. Maksud dan Tujuan
1. Petunjuk bagi Konsultan Perencana yang berisi uraian lingkup pekerjaan kegiatan yang
berisi tahapan, masukan, dan kriteria pekerjaan yang semuanya merupakan proses
pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai acuan koreksi pekerjaan terhadap pelaksana konstruksi.
2. Konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
serta dapat menjalin kerjasama dengan Perencana dan kontraktor pelaksana untuk dapat
berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan Perencanaan yang Representatif dan Optimal
sesuai dengan harapan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pihak pemberi tugas
dan khalayak lainnya yang terkait.
D. Sasaran Kegiatan.
Sasaran dari dilakukannya Pengadaan Jasa Konsultansi adalah dapat terlaksanannya
Pembangunan sarana pendidikan oleh suatu Konsultan yang handal dan profesional serta
2
Konsolidasi Perencanaan Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata TA 2025
kooperatif, baik dari segi administrasi, teknis, anggaran, waktu, kualitas material, maupun
pemanfaatan tenaga kerja dalam setiap tahapan kegiatan.
E. Lokasi Pekerjaan.
Kegiatan Konsolidasi Jasa Konsultansi Perencanaan ini dilaksanakan di Kecamatan
Nubatukan, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan Buyasuri dan Kecamatan Omesuri
Kabupaten Lembata
F. Sumber Pendanaan
Kegiatan Konsolidasi Perencanaan Teknis ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
yang termuat dalam DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024
dengan :
Pagu Anggaran : Rp. 48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah)
HPS : Rp. 47.978.100,00 ( empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh
puluh delapan ribu seratus rupiah.)
Dengan Rincian masing-masing paket sebagai berikut :
Pagu HPS
No Nama Paket ID RUP
(Rp) (Rp)
1. Perencanaan Teknis Pembangunan
6.000.000,00 5.999.550,00 59577428
Rumah Dinas Guru SDI 1 Lewoleba
2. Perencanaan Teknis Pembangunan
6.000.000,00 5.999.550,00 59579479
Rumah Dinas Guru SDK Hadakewa
3. Perencanaan Teknis Pembangunan
6.000.000,00 5.999.550,00 58974786
Ruang Kelas Baru SDN Atakowa
4. Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Aula SDI 1 6.000.000,00 5.999.550,00 59140146
Waikomo
5. Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 6.000.000,00 5.999.550,00 59299554
SDK Lewoeleng
6. Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 6.000.000,00 5.999.550,00 59299778
SDK Buriwutung
7. Perencanaan Teknis Rehabilitasi
3.000.000,00 2.994.780,00 59300185
Ruang Kelas SDI Merdeka
8. Perencanaan Teknis Rehabilitasi
3.000.000,00 2.986.471,65 59579483
Ruang Kelas SDI Hule
9. Perencanaan Teknis Pembangunan
6.000.000,00 5.999.550,00 59576806
Toilet/Jamban SDK Lewoeleng.
TOTAL 48.000.000,00 47.978.100,00
3
Konsolidasi Perencanaan Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata TA 2025
G. Nama dan Organisasi Pekerjaan.
Pengguna Anggaran : Wenseslaus Ose, S.Sos.,M.AP.
PPK : Kamilus Yeremias K. Leni, ST
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata
II. RUANG LINGKUP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Review Konsultan Perencana meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan, mulai
dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan:
1. Persiapan
2. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan
3. Tahap Pengukuran
4. Tahap Pra Rancangan
B. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana Konstruksi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir;
3. Gambar Perencanaan;
C. JANGKAWAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu selama 24 (dua puluh empat) Hari Kalender.
D. PERSONIL
1. Tenaga Ahli
2. Tenaga Pendukung
E. NON PERSONIL
Biaya langsung non personil merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung
pencapaian output pekerjaan Perencanaan.
F. HAL–HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
2. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
3. Lain – lain
G. PENUTUP
Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya.
Lewoleba, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
4
Konsolidasi Perencanaan Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata TA 2025