PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
Program :
Penyelenggaraan Jalan
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Teknis Jalan
Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Rekonstruksi Jalan
Paket Pekerjaan :
Konsolidasi Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Benihading II -
Bean (031) (Segmen Kritis) Dan Pengawasan Teknis Peningkatan
Jalan Hingalamamengi Hading Manuk (Segmen Kalikur - Bareng
(023) (DID)
T.A 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Jalan
I. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknis ini adalah selama 150 (seratus
lima puluh) hari kalender atau sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan fisk
terhitung sejak penandatanganan SPK.
II. SUMBER DANA DAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
(DID) Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Lembata Tahun Anggaran 2025;
b. Total Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
➢ Pagu DPA sebesar : Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
No Paket Nilai Pagu Lokasi
Pengawasan Teknis Peningkatan
1 Jalan Benihading II - Bean (031) 26.000.000,00 Kecamatan Buyasuri
(Segmen Kritis)
Pengawasan Teknis Peningkatan
Jalan Hingalamamengi Hading
2 10.000.000,00 Kecamatan Buyasuri
Manuk (Segmen Kalikur - Bareng
(023) (DID)
Total 36.000.000,00
➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp. 36.000.000,-
(tiga puluh enam juta rupiah);
No Paket Nilai Pagu Lokasi
Pengawasan Teknis Peningkatan
1 Jalan Benihading II - Bean (031) 26.000.000,00 Kecamatan Buyasuri
(Segmen Kritis)
Pengawasan Teknis Peningkatan
Jalan Hingalamamengi Hading
2 10.000.000,00 Kecamatan Buyasuri
Manuk (Segmen Kalikur - Bareng
(023) (DID)
Total 36.000.000,00
III. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Lembata
Bidang : Bina Marga
Nama PPK : Longginus Lagadoni, ST
NIP : 19800707 200012 1 002
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : kedanglongginus@gmail.com
IV. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA
Kualifikasi perusahaan untuk pekerjaan ini adalah KUALIFIKASI KECIL
dengan KLASIFIKASI PENGAWASAN REKAYASA dengan Kode : RE.104 dan SUB
KLASIFIKASI Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan Pengawasan teknis jalan ini dilaksanakan di wilayah
Kecamatan Buyasuri – Kabupaten Lembata.
VI. TENAGA AHLI
Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini,
adalah sebagai berikut :
Jumlah Tenaga Jumlah MM
No. Posisi / Jabatan (orang) (bulan)
1. Team Leader 1 5
Tenaga ahli tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlihan (SKA) dari asosiasi
yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya serta
berpengalaman minimal 5 tahun
VII. TENAGA PENUNJANG
Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
teknis ini sebagai berikut:
Jumlah
Nama Paket Posisi / Jabatan Tenaga
No
(orang)
Inspector 1
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan
Operator Basis Data 1
1. Benihading II - Bean (031) (Segmen
Kritis)
Inspector 1
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan
Operator Basis Data 1
Hingalamamengi Hading Manuk
2.
( Segmen Kalikur - Bareng (023) (DID)
o Surveyor
Bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan tugasnya sebagai surveyor.
Berpengalaman dalam bidang Pengawasan Teknik Jalan dan pendidikan
minimal S1 Teknis Sipil atau yang lebih tinggi dibidang teknik sipil.
o Operator Basis Data
Bertanggung jawab langsung kepada Team Leader dalam melaksanakan
tugasnya. Berpengalaman dalam bidangnya dan pendidikan minimal SLTA
atau yang lebih tinggi dan memiliki keterampilan dalam hal pengoperasian
komputer. Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
a. Membantu Ahli Jalan Raya dalam melaksanakan kegiatan pembuatan
laporan-laporan.
b. Melakukan koordinasi dengan Tim Perencana lainnya. Melaksanakan
tugas-tugas lain sesuai perintah
VIII. PRODUK YANG DIHASILKAN
Konsultan Perencana wajib menyerahkan produk akhir kegiatan Pengawasan
berupa dokumen laporan pada batas waktu yang telah ditetapkan dengan rincian
jenis dokumen sebagai berikut :
Jumlah
Dokumen
No. Nama Paket Uraian Jenis Dokumen Ket.
Yang
Dimasukan
Laporan Mingguan +
5 Buku
Bulanan
Laportan Awal Pengawasan 5 Buku
Pengawasan Teknis
Backup Data Volume
Peningkatan Jalan 5 Buku
1.
Pekerjaan
Benihading II - Bean
Dokumentasi Berwarna 5 Buku
(031) (Segmen Kritis)
laporan akhir pengawasan 3 Buku
Flashdisk 64 GB 1 Bh
Pembuatan Buku Invoice 5 Buku Berwarna
Laporan Mingguan +
5 Buku
Bulanan
Pengawasan Teknis
Laportan Awal Pengawasan 5 Buku
Peningkatan Jalan
Hingalamamengi Backup Data Volume
2. 5 Buku
Hading Manuk Pekerjaan
(Segmen Kalikur - Dokumentasi Berwarna 5 Paket
Bareng (023) (DID) laporan akhir pengawasan 5 Buku
Pembuatan Buku Invoice 5 Buku Berwarna
Demikian Dokumen Uraian Singkat ini dibuat untuk digunakan dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK),
ttd