URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025 (APBD TA.2025), Pemerintah Kabupaten Lembata
melalui Dana Alokasi Umum (DAU DID) telah mengalokasikan Anggaran untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Teknis Perluasan Jaringan Air di Desa
Auredung Menuju Desa Tobotani Kec. Buyasuri (DID) Seiring dengan jalannya
pengadaan pekerjaan konstruksi maka perlu dilakukan juga pengadaan Jasa
Konsultansi dalam Merencanakan pekerjaan konstruksi tersebut.
Maksud dan Tujuannya adalah :
➢ - Menyediakan akses air bersih yang layak bagi masyarakat Desa
Tobotani.
➢ Meningkatkan cakupan layanan air minum melalui jaringan perpipaan
antar desa.
➢ Mendukung target universal access air minum sesuai kebijakan
nasional.
Ruang Lingkup Pekerjaan
➢ Survei topografi dan kondisi eksisting jalur perpipaan dari Auredung ke
Tobotani.
➢ Perencanaan teknis jaringan distribusi utama dan sambungan rumah
(SR).
➢ Penentuan spesifikasi teknis pipa, pompa, reservoir, dan perlengkapan
pendukung.
➢ Penyusunan gambar kerja (shop drawing) dan dokumen RAB (Rencana
Anggaran Biaya).
➢ Kajian kelayakan teknis dan lingkungan (jika diperlukan).
Tahapan Pelaksanaan
Tahap Persiapan: pengumpulan data, pengukuran lapangan (uitzet), dan
koordinasi dengan stakeholder lokal.
Tahap Perencanaan: desain sistem jaringan, pemilihan material, dan simulasi
hidrolik.
Tahap Dokumentasi: penyusunan laporan teknis, gambar kerja, dan dokumen
pengadaan.
Output yang Diharapkan
➢ Dokumen perencanaan teknis lengkap (DED).
➢ Gambar teknis dan RAB untuk pelaksanaan fisik
➢ Rekomendasi teknis untuk pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan.
Sumber Dana :
➢ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2025;
➢ Total pagu biaya pengawasan Rp. 6.000.000,00,- (Enam Juta Rupiah)
➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 5.000.000,00,- (Enam Juta Rupiah)
➢ Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 15 (Lima Belas) hari kalender
terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK;
➢ Lokasi pekerjaan adalah di Desa Tobotanin Kecamatan Buyasuri –
Kabupaten Lembata
Hasil/produk yang akan dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) minimal meliputi :
1. Gambar Rencana – A3
2. Engineering Estimate (EE)
3. Back Up Data
Demikian Uraian singka pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Mei 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
ttd.
Christoforus Wiliam Lamba, A.Md
NIP. 1980101800801 1 009