| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0902792852101000 | Rp 855,486,153 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024662702102000 | Rp 976,264,296 | - | |
| 0028294056102000 | Rp 933,592,681 | Rencana Keselamatan Konstruksi: Tabel B.1 dan B.2 pada uraian pekerjaan dan Identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang ditetapkan PPK / Dokumen Pemilihan. | |
| 0021228648102000 | Rp 977,465,064 | Personel Pelaksana dan Petugas K3 telah ditetapkan pada paket pekerjaan yang lain yang memenangkan tender. | |
| 0033132796102000 | Rp 926,314,296 | Tidak menyampaikan Dokumen penawaran teknis (Personil dan Peralatan) secara lengkap. | |
| 0413571266101000 | - | - | |
| 0902576362101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
CV Ascarya Indo Konstruksi | 09*1**7****01**0 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0021016555101000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. H. Ramli Ridwan No. 1 Telp. (0645) 6500591Fax. 630099, e-Mail : [email protected]
LEMBAR PENETAPAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Untuk
PEKERJAAN:
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV (DOKA)
TAHUN ANGGARAN 2024
Ditetapkan di : Lhokseumawe
Pada Tanggal: 2 Mei 2024
Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kota Lhokseumawe
MUHAMMAD HUSNI, ST
NIP. 19760506 201003 1 001
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Ramli Ridwan no. 1 Kota Lhokseumawe Telp. (0645) 630037 fax. (0645) 630099
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE.
NAMA PEKERJAAN : LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL
TAHAP IV (DOKA)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV (DOKA)
1. LATAR Pemko Lhokseumawe melalui dinas PUPR merencanakan untuk
BELAKANG. Membangun Lanjutan Pembangunan Gedung IMPKL Tahap IV (DOKA)
dengan menggunakan dana APBK (DAU) tahun 2024. Oleh karena itu
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas PUPR sangat berharap agar
pembangunan Gedung IMPKL pada tahap ini dapat diselesaikan tepat waktu
dan dengan mutu yang optimal. Pemko Lhokseumawe sangat
mengharapkan adanya suatu hasil yang sesuai dengan kaidah kaidah yang
berlaku, meliputi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna,
Keindahan (estetika) dan ekonomis. Kepada penyedia jasa konsultansi yang
akan melaksanakan kegiatan Pembangunan gedung ini diharapkan dapat
melaksanakan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan
spek teknis perencanaan untuk menghindari terjadinya gagal konstruksi
ataupun mutu yang rendah yang dapat berakibat terjadinya masalah hukum
di kemudian hari. Setiap bangunan gedung Negara baik di instansi vertical
atau non vertical harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Tujuan dari Spesifikasi Teknis
ini adalah memilih penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Gedung IMPKL Tahap IV (DOKA) yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis sesuai dengan Spesifikasi dan
ketersediaan anggaran serta metode kerja.
2. MAKSUD DAN a. Maksud :
TUJUAN. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksaaan pengadaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung
IMPKL Tahap IV (DOKA) yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus di penuhi, dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan :
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan
baik sesuai dengan spesifikasi/syarat teknis yang diinginkan oleh
pengguna jasa dan melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik yang tepat
mutu, waktu, dan biaya.
3. TARGET Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pekerjaan Lanjutan
/SASARAN. Pembangunan Gedung IMPKL Tahap IV (DOKA) adalah hasil pekerjaan yang
dicapai sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan, dapat beroperasi
dengan optimal dan memberikan mamfaat kepada pengguna secara
berkesinambungan.
4. NAMA a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ORGANISASI Kota Lhokseumawe.
PENGADAAN b. PPK : MUHAMMAD HUSNI, ST
KONSTRUKSI.
5. SUMBER DANA a. Sumber Dana : APBK (DAU) 2024
DAN PERKIRAAN
BIAYA. b. Nilai Pagu :
Rp. 979.800.000,00.- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah,-)
c. Nilai HPS :
Rp. 979.670.000,00.- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam
Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pekerjaan :
LOKASI I. Pekerjaan Persiapan
PEKERJAAN, II. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
FASILITAS III. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
PENUNJANG. IV. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
V. Pekerjaan Penutup Lantai
VI. Pekerjaan Penutup Atap Sementara dan Plafond
VII. Pekerjaan Pengecatan
VIII. Pekerjaan Elektrikal
IX. Pekerjaan Sanitasi
X. Pekerjaan Landscape
XI. Pekerjaan Lain-lain
b. Lokasi pekerjaan :
Kota Banda Aceh.
c. Fasilitas penunjang : -
7. JANGKA WAKTU 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penandatanganan
PELAKSANAAN. Kontrak, dengan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
bulan setelah berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
8. TENAGA AHLI. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
PENGALAMAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
NO JABATAN
KERJA KERJA
SKT PELAKSANA LAPANGAN
1 PELAKSANA LAPANGAN 2 TAHUN
PEKERJAAN GEDUNG
SERTIFIKASI
PETUGAS K3
2 0 TAHUN PELATIHAN/SERTIFIKASI
KONSTRUKSI/AHLI K3
AHLI K3
9. PERALATAN Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
UTAMA YANG Pengejaan Konstruksi.
DIBUTUHKAN.
KEPEMILIKAN/
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
STATUS
1 DUMP TRUCK 4 M3 2 UNIT
2 CONCRETE MIXER 0,3 – 0,6 M3 2 UNIT
3 CONCRETE VIBRATOR - 1 UNIT
4 WATER PUMP - 1 UNIT
5 PICK UP 0,8 – 1,2 M3 1 UNIT
6 KERETA SORONG - 2 UNIT
10. KELUARAN Keluaran /produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan Lanjutan
PRODUK/ YANG Pembangunan Gedung IMPKL Tahap IV (DOKA) adalah Terbangunnya
DIHASILKAN. bangunan fisik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
11. SPESIFIKASI Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, Meliputi :
TEKNIS a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
PEKERJAAN b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
KONSTRUKSI. c. Ketentuan penggunana tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan Kerja)
i. Dan lain-lain yang diperlukan.
Lampiran 1 : Uraian Pekerjaan Utama
Nama Paket : Lanjutan Pembangunan Gedung IMPKL Tahap IV (DOKA)
Pagu : Rp. 979.800.000,00
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Kualifikasi SBU : BG001 Konstruksi Gedung Hunian
Uraian Pekerjaan Utama
No. Item Item Pekerjaan Satuan
Pembayaran
II.1 Pekerjaan Sloof Gantung Uk. 13 x 20 Cm
- Pasangan Batu Kosong (Aanstamping) M3
- Lantai Kerja Beton Cor K-100 M3
- Beton Cor K-250 M3
- Besi Tulangan Polos Ø 12 dan Ø 8 KG
- Bekisting (3 kali digunakan) M2
II.3 Pekerjaan Tangga Tipe I (Lt.1 ke Lt.2)
- Galian Pondasi Tapak Tangga M3
- Pengurugan Kembali Hasil Galian M3
- Lantai Kerja Beton Cor K-100 M3
- Beton Cor K-250 M3
- Besi Tulangan Polos Ø 12 dan Ø 10 KG
- Bekisting (1 kali digunakan) M2
II.5 Pekerjaan Balok Bordes Uk. 20 x 30 Cm [Elv. +1.875]
- Beton Cor K-250 M3
- Besi Tulangan Polos Ø 14 dan Ø 8 KG
- Bekisting (3 kali digunakan) M2
II.6 Pekerjaan Kolom Praktis (K.P) Uk. 13 x 13 Cm [Elv. -0.70 s/d Elv. +3.75]
- Beton Cor K-250 M3
- Besi Tulangan Polos Ø 12 dan Ø 8 KG
- Bekisting (3 kali digunakan) M2
III.2 Pas. Bata 1 Pc : 4 Ps M2
III.4 Plesteran 1 Pc : 4 Ps M2
III.7 Pasangan Batu Alam Tiang Kolom Teras Depan M2
IV.1 Kusen Pintu Kayu P2 (Lengkap Terpasang) UNIT
IV.3 Kusen Pintu UPVC P5 (Lengkap Terpasang) UNIT
IV.4 Kusen Jendela Kayu J1 (Lengkap Terpasang) UNIT
IV.6 Kusen Ventilasi UPVC V1 (Lengkap Terpasang) UNIT
IV.7 Kusen Ventilasi Kayu V3 (Lengkap Terpasang) UNIT
IV.8 Kusen Lubang Angin Kayu (Lengkap Terpasang) UNIT
V.3 Lantai Keramik Uk. 40 x 40 cm M2
V.5 Dinding Keramik Uk. 20 x 25 cm M2
V.6 Dinding Granit Uk. 60 x 60 cm M2
VI.1 Atap Seng Sementara pada Tangga dan Void (Terpasang) M2
VI.2 Plafond PVC + Rangka (Terpasang) M2
VII.1 Cat Tembok Dinding Dalam dan Kolom M2
VIII.3 Titik Lampu + Instalasi Listrik Kabel NYA 2,5 mm + Pipa + Klam TITIK
IX.1 Sumur Bor + Peralatan (Lengkap Terpasang) LS
X.3 Pekerjaan Lantai Selasar Keliling
- Galian Pondasi Rollag Bata M3
- Pasir Urug di Bawah Pondasi Rollag Bata M3
- Beton Cor K-100 di Bawah Pondasi Rollag M3
- Pas. Bata 1 Pc : 2 Ps Rollag Bata M2
- Timbunan Tanah di Bawah Lantai M3
- Pasir Urug di Bawah Lantai M3
- Beton Cor K-100 di Bawah Lantai M3
- Lantai Acian M3
X.5 Pekerjaan Saluran
- Pasir Urug di Bawah Dinding Saluran M3
- Beton Cor K-100 di Bawah Dinding Saluran M3
- Pas. Bata 1 Pc : 2 Ps Dinding Saluran M2
- Plesteran 1 Pc : 2 Ps Dinding Saluran M2
- Grill Besi Penutup Saluran (Terpasang) M1
X.6 Pekerjaan Paving Block
- Pasir Urug di Bawah Paving Block M3
- Pemasangan Paving Block (T = 6 cm) M2
X.7 Pekerjaan Pintu Pagar
- Pasir Urug di Bawah Ramp Lantai M3
- Beton Cor K-100 Ramp Lantai M3
- Lantai Acian M2
- Pintu Pagar Besi Holow T = 2.0 mm (Terpasang) M2
Lampiran 2 : Penetapan Tingkat Resiko (RKK)
Nama Paket : Lanjutan Pembangunan Gedung IMPKL Tahap IV (DOKA)
Pagu : Rp. 979.800.000,00
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Kualifikasi SBU : BG001 Konstruksi Gedung Hunian
Penetapan Tingkat Resiko
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Sloof Gantung Uk. 13 x 20 Cm
- Pasangan Batu Kosong (Aanstamping) Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Lantai Kerja Beton Cor K-100 Rendah
alat pemotong tulangan,
- Beton Cor K-250
Tertimpa bekisting
- Besi Tulangan Polos Ø 12 dan Ø 8
- Bekisting (3 kali digunakan)
2 Pekerjaan Tangga Tipe I (Lt.1 ke Lt.2)
- Galian Pondasi Tapak Tangga Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Pengurugan Kembali Hasil Galian
alat pemotong tulangan,
- Lantai Kerja Beton Cor K-100 Rendah
Tertimpa bekisting
- Beton Cor K-250
- Besi Tulangan Polos Ø 12 dan Ø 10
- Bekisting (1 kali digunakan)
3 Pekerjaan Balok Bordes Uk. 20 x 30 Cm [Elv.
+1.875]
Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton Cor K-250 Rendah
alat pemotong tulangan,
- Besi Tulangan Polos Ø 14 dan Ø 8 Tertimpa bekisting
- Bekisting (3 kali digunakan)
4 Pekerjaan Kolom Praktis (K.P) Uk. 13 x 13 Cm
[Elv. -0.70 s/d Elv. +3.75]
Terkena peralatan kerja,
- Beton Cor K-250 Gangguan pernapasan, Terkena
Rendah
alat pemotong tulangan,
- Besi Tulangan Polos Ø 12 dan Ø 8
Tertimpa bekisting
- Bekisting (3 kali digunakan)
5 Pas. Bata 1 Pc : 4 Ps Terkena Peralatan kerja Rendah
6 Plesteran 1 Pc : 4 Ps Terkena Peralatan kerja Rendah
7 Pasangan Batu Alam Tiang Kolom Teras Terkena Peralatan kerja Rendah
Depan
8 Kusen Pintu Kayu P2 (Lengkap Terpasang) Terkena Peralatan kerja Rendah
9 Kusen Pintu UPVC P5 (Lengkap Terpasang) Terkena Peralatan kerja Rendah
10 Kusen Jendela Kayu J1 (Lengkap Terpasang) Terkena Peralatan kerja Rendah
11 Kusen Ventilasi UPVC V1 (Lengkap Terkena Peralatan kerja Rendah
Terpasang)
12 Kusen Ventilasi Kayu V3 (Lengkap Terkena Peralatan kerja Rendah
Terpasang)
13 Kusen Lubang Angin Kayu (Lengkap Terkena Peralatan kerja Rendah
Terpasang)
14 Terkena Peralatan kerja, Rendah
Lantai Keramik Uk. 40 x 40 cm
Gangguan Pernapasan
15 Terkena Peralatan kerja, Rendah
Dinding Keramik Uk. 20 x 25 cm
Gangguan Pernapasan
16 Terkena Peralatan kerja, Rendah
Dinding Granit Uk. 60 x 60 cm
Gangguan Pernapasan
Terkena peralatan kerja,
Atap Seng Sementara pada Tangga dan Void
Terjatuh dari ketinggian,
17 Rendah
(Terpasang)
Tertimpa material
Terkena peralatan kerja,
Plafond PVC + Rangka (Terpasang) Terjatuh dari ketinggian,
18 Rendah
Tertimpa material
19 Cat Tembok Dinding Dalam dan Kolom Terkena Peralatan kerja, Rendah
Gangguan Pernapasan
20 Titik Lampu + Instalasi Listrik Kabel NYA 2,5 Terkena Peralatan kerja, Rendah
mm + Pipa + Klam Tersengat Listrik
21 Sumur Bor + Peralatan (Lengkap Terpasang) Terkena Peralatan kerja Rendah
22 Pekerjaan Lantai Selasar Keliling
- Galian Pondasi Rollag Bata
- Pasir Urug di Bawah Pondasi Rollag Bata
- Beton Cor K-100 di Bawah Pondasi Rollag Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Pas. Bata 1 Pc : 2 Ps Rollag Bata Rendah
alat pemotong tulangan,
- Timbunan Tanah di Bawah Lantai
Tertimpa bekisting
- Pasir Urug di Bawah Lantai
- Beton Cor K-100 di Bawah Lantai
- Lantai Acian
23 Pekerjaan Saluran
- Pasir Urug di Bawah Dinding Saluran Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton Cor K-100 di Bawah Dinding Saluran Rendah
alat pemotong tulangan,
- Pas. Bata 1 Pc : 2 Ps Dinding Saluran
Tertimpa bekisting
- Plesteran 1 Pc : 2 Ps Dinding Saluran
- Grill Besi Penutup Saluran (Terpasang)
24 Pekerjaan Paving Block
- Pasir Urug di Bawah Paving Block Terkena Peralatan kerja Rendah
- Pemasangan Paving Block (T = 6 cm)
25 Pekerjaan Pintu Pagar
- Pasir Urug di Bawah Ramp Lantai Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton Cor K-100 Ramp Lantai Rendah
alat pemotong tulangan,
- Lantai Acian
Tertimpa bekisting
- Pintu Pagar Besi Holow T = 2.0 mm
(Terpasang)
Berdasarkan uraian diatas, maka PPK menetapkan tingkat resiko KECIL dan memilih item pekerjaan untuk
dimasukkan ke dalam Dokumen pemilihan sebagai berikut :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
Terkena peralatan kerja,
Atap Seng Sementara pada Tangga dan Void
Terjatuh dari ketinggian,
17 Rendah
(Terpasang)
Tertimpa material
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
LOKASI : RUKOH, BANDA ACEH
A. SPESIKASI UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Lanjutan Pembangunan Gedung
IMPKL tahap IV, Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada
gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI - 2/1971)
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (PKKI NI - 5/1971)
d. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI - 1983)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
g. Peraturan Instalasi Listrik 1987 (PUIL - 1987)
h. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI - 1979)
i. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Istimewa Aceh
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
o. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung (PPIUG -1983)
p. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung (PPTGIUG–
1983)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagai mana
ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib megikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan
3.1.1. Bangsal Kerja dan Direksi keet.
3.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan.
3.1.3. Pemasangan bouwplank
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
3.1.4. Pembersihan lapangan
3.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2 Persyaratan bahan
3.2.1 Untuk Gudang dan Bangsal Kerja ; digunakan Rangka kayu, dinding
papan dan atap seng.
3.2.2 Untuk Direksi Keet ; digunakan bahan rangka kayu, dinding bata
diplester dan papan dicat dengan cat tembok, atap seng BJLS 020,
lantai beton tumbuk. Atau dapat melakukan sewa tempat. Direksi
keet harus lengkap dengan fasilitas meja dan kursi rapat koordinasi
pekerjaan.
3.2.3 Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SK SNI T-15. 1919.03
3.2.4 Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan
triplek dicat putih.
3.2.5 Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti 5/7 dan papan meranti
ukuran 2/20 cm.
3.2.6 Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3 Pedoman Pelaksanaan
3.3.1 Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk
pembongkaran akar-akar pohon yang diseluruh luas site (lokasi
pekerjaan), termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika
diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi
pekerjaan.
3.3.2 Bangsal Kerja dan Direksi keet.
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang
dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus
dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Untuk Direksi Keet, dibuat dengan konstruksi semi permanen dengan
ukuran sesuai gambar, luas = 21 M2, dilengkapi mobiler sederhana
1 meja tulis, 2 buah kursi duduk, 1 stel kursi tamu dan 1 lembar
triplek tempat menempel gambar.
3.3.3 Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan.
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan.Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam PBI 1971 NI. 2
3.3.4 Pembuatan papan nama Proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x
100cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm.
Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan
nama proyek memuat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
- Nama Proyek
- Pemilik Proyek
- Lokasi Proyek
- Jumlah Biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
- Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
3.3.5 Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, Papan diketam halus dan
lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan
sudut-sudutnya harus siku.
3.4 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan persiapan ini dilaksanakan sesuai dengan nilai harga
dari setiap uraian dan volume penawaran Kontraktor. Harga ini sudah
mencakup harga bahan, upah, menyelesaikan pekerjaan yang termasuk
dalam lingkup pekerjaan sehingga bagian pekerjaan tersebut berfungsi
secara sempurna.
B. SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. PEKERJAAN TANAH/URUGAN
4.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu :
4.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan pondasi Menerus dan Selasar
4.1.2 Urugan kembali bekas galian
4.1.3 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai dan pondasi termasuk
pemadatannya.
4.1.4 Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang
disyaratkan
4.1.5 Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
4.2 Persyaratan Bahan
4.2.1 Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir
urug kualitas baik.
4.2.2 Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih
dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
4.3 Pedoman Pelaksanaan
4.3.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi.
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan,
kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka
Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan
yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah
setempat.
Galian-galian untuk septicktank, saluran air hujan, saluran air kotor
dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar kerja dan gambar detail. Untuk kondisi tanah yang mudah
longsor Kontraktor harus memasang turap kayu pengaman yang
cukup kuat. Turap didalam bangunan harus dibongkar setelah
pondasi selesai.
4.3.2 Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.
4.3.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan pasir urug.
4.3.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septicktank, galian saluran
air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi
lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan
dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat
tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan
lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
4.3.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga
padat. Lapisan- lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal
10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap
lapis tersebut .
4.3.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan
dipadatkan. Pengurungan dan pemadatan ini dilakukan dengan
menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang
sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
4.3.7 Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir
pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan.
4.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor .
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, membuang hasil
bongkaran atau tanah bekas yang tidak diperlukan keluar lokasi pekerjaan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Segala akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga
mengakibatkan penambahan volume dan biaya pekerjaan diperhitungkan
sebagai pembayaran tambahan dari Pemimpin Bagian Proyek.
5. PEKERJAAN PONDASI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.1.2 Pondasi batu bata
5.1.3 Pondasi Tapak dan sumuran beton bertulang.
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Untuk pekerjaan pasangan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah
yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu
hitam dan tidak berpori.
5.2.2 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang
berkualitas baik.
5.2.3 Untuk pondasi tapak dan sumuran beton bertulang digunakan
bahan yang memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam pasal
beton bertulang. Kuat Beton yang digunakan adalah Beton K-225
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi
dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
5.3.2 Dibawah dasar pondasi diurug dengan pasir urug setebal 10 cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir, dipasang lantai kerja
campuran 1 : 3 : 5 dengan tebal 5 cm, untuk pondasi tapak beton
bertulang, dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan
pasir urug. Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali
tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.4 Pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir urug.
Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya.
Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.3 Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah
pondasi dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk
hingga mencapai kedalaman tanah keras.
5.3.4 Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan
gambar detail. Campuran yang digunakan untuk pondasi yaitu :
1Pc : 2 Ps :3 Kr. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat
1 Pc : 4 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 2 Ps
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
dan pada bagian sisi diplester kasar adukan 1 Pc : 2 Ps.
5.3.5 Untuk pondasi tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan
dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton
bertulang.
5.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, membuang hasil
bongkaran atau tanah bekas yang tidak diperlukan keluar lokasi pekerjaan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala
akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Bagian Proyek.
6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang Mutu K - 225 dibuat untuk :
6.1.1. Pondasi Sumuran
6.1.2. Pondasi Tapak
6.1.3. Kolom Pedestal
6.1.4. Sloof
6.1.5. Kolom
6.1.6. Kolom Praktis
6.1.7. Balok latai
6.1.8. Balok Lantai
6.1.9. Ring balok.
6.1.10. Balok Top Gevel
6.1.11. Plat Lantai
6.2. B a h a n
6.2.1. Semen
- Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI - 8 tahun 1972
dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai
bahan campuran.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
6.2.2. Pasir beton.
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta
memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam SK SNI T-15.1919.03.
6.2.3. K e r i k i l
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam SK SNI T-15.1919.03.
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua
jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan
beton dengan komposisi material yang tepat.
6.2.4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
6.2.5. Besi beton.
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24
(tegangan Leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2).
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih
dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan Harus ada
persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang
diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
pemborong.
6.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan
batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar
rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan
- ketentuan didalam SK SNI T-15.1919.03.
6.2.7. Mutu beton
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
Mutu beton yang digunakan adalah berdasarkan pada Mix Design
dari laboratorium yang disepakati antara Kontraktor dan Pemimpin
Proyek.
6.3. Pedoman Pelaksanaan :
6.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.
6.3.2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar
arsitektur.
6.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi,
yaitu :
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump
untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi SK SNI T-
15.1919.03
6.3.4. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus
sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka
tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk
melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses
pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
6.3.5. Perawatan beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak
kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas)
hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut:
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa
basah sebagai penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya
diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
6.4. Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
ditawar oleh Kontraktor .
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
7. PEKERJAAN DINDING
7.1 Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Dinding bata
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk
seluruh pembatas ruangan seperti tertera dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. B a t a
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI 10 dengan
bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah
dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang
dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam
air
7.2.2. P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh
melebihi 5 % berat
7.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan
yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
7.2.4. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk
triplek digunakan produksi dalam negeri.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu :
- Pasangan kedap air ( 1 PC : 2 PS )m semua pasangan bata dimulai
diatas sloof sampai setinggi 20 cm diataslantai Pasangan
dinding pada toilet
- Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air
tersebut.
7.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak
kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan
pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
7.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti
dan sesuai gambar, dengan syarat :
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali
menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan
bata yang telah selesai.
7.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
7.3.5. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam
dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
(sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat,
harus ditutup dengan adukan plasteran yang dilaksanakan secara
sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plasteran seluruh
bidang tembok.
7.3.6. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas
dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding
yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara
membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
7.4. Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume. dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkansebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek
8. PEKERJAAN PLESTERAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang,
pagar dan septicktank.
8.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan
dalam pasal beton bertulang.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam
0.5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
8.3.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1
PC : 2 PS, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan
campuran 1 PC : 4 PS
8.3.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan
terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm
sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata
sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan
mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan
vertikal.
8.3.4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak
harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-
bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur
(dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru
harus rata dengan sekitarnya.
8.3.5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
8.3.6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai
dipasang.
8.4. Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor .
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan volume dan
biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran tambahan dari
Pimpinan Proyek.
9. PEKERJAAN LANTAI
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan dan selasar.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
9.1.1 Lantai beton cor 1 : 3 : 5 setebal 5 cm.
9.1.2 Pasangan granit ukuran 60 x 60 cm pada seluruh ruangan dan
selasar.
9.1.3 Pasangan keramik ukuran 20 x 20 cm untuk lantai WC/kamar mandi.
9.1.4 Lantai beton bertulang K – 225
9.2 Bahan yang digunakan
9.2.1 Granit ukuran 60 x 60 cm dan keramik ukuran 20 x 20 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
11
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
9.2.2 Beton cor 1Pc : 3 Ps : 5 Kr.
9.2.3 Bahan beton bertulang seperti disebut dalam pasal 6
9.3 Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Dasar lantai
Untuk semua lantai dilapisi pasir urug setebal 5 cm dan dipadatkan.
Khusus untuk lantai keramik diatas pasir tersebut harus dilapisi
dengan beton cor campuran 1 P c : 3 Ps : 5 Kr setabal 7 cm dan
ditumbuk hingga padat.
9.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua
pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus
sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
9.3.3 Adukan
- Adukan untuk pasangan keramik 1 PC : 3 Ps
- Untuk beton tumbuk 1 PC : 3 PS : 5 KR
- Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
9.3.4 Pemasangan
- Lantai beton tumbuk/beton cor dibawah lantai dipasang dengan
ketebalan 7 cm.
- Pemasangan lantai granit dan keramik dipasangan diatas dasar
pasir dengan menggunakan pasta semen. Granit dan keramik
diletakkan diatas pasta semen tersebut, kemudian dipukul
dengan kayu sehingga terjadi perekatan antara perekat dengan
keramik. Setelah selesai pemasangan, keramik harus
dibersihkan dan dilap dengan kain lap basah.
- Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar
tidak terdapat rongga-rongga dibawah keramik yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara keramik dengan
keramik harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air
semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil
pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka
bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur
sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
- Permukaan pasangan Granit dan keramik harus datar dan
waterpass.
9.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, pembersihan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala
akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Proyek
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
12
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
10. PEKERJAAN KOSEN
10.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kozen meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat
bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan.
Bagian Pekerjaannya adalah
10.1.1 Pekerjaan Kozen pintu dan jendela
10.1.2 Daun pintu/jendela dan ventilasi
10.1.3 Rangka plafond
10.2 Persyaratan Bahan
10.2.1 Untuk semua kayu kosen pintu dan jendela digunakan Aluminium
10.2.2 Daun pintu, jendela, digunakan aluminium
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Kozen pintu dan jendela
- Ukuran aluminium untuk kozen pintu adalah 4/7.5 cm (ukuran
setelah jadi dibuat).
- Konstruksi sambungan harus rapi, tidak longgar
10.3.2 Daun pintu/jendela dan ventilasi
- Daun pintu panil petak 8 (delapan) dengan aluminium
kualitas baik, dan diisyaratkan agar Kontraktor membeli
langsung pada toko dengan kualitas rumah tinggal
(bukan kualitas bangunan yang diborongkan). Tidak dibenarkan
- Jendela dibuat model panel, disesuaikan dengan gambar detail.
Kaca untuk jendela dipasang kaca reyben tebal 5 mm.
Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kozen,
maupun bahan kaca tersebut.
- Ventilasi dibuat model panel, disesuaikan dengan gambar
detail. Kaca untuk jendela dipasang kaca reyben tebal 5 mm.
Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kozen,
maupun bahan kaca tersebut.
10.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor .
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
11. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
11.1 Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
13
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit ruangan dan
selasar. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan
rangka plafond dan list profil kayu.
11.2 Persyaratan Bahan
11.2.1 Rangka plafond induk dan pembagi dipakai Rangka Hollow 40x40
kualitas baik.
11.2.2 Untuk plafond bagian dalam ruangan dan selasar digunakan PVC,
Produksi Dalam Negeri kualitas terbaik.
11.3 Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Rangka plafond induk dipasang dengan urutan pertama, yang
dipakukan pada gapit kuda-kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian
dipakai penggantung dari kualitas terbaik ke kaki kuda-kuda dan
gording. Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan pemasangan
rangka pembagi
11.3.2 Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
11.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
12. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA RINGAN
Konstruksi Baja Ringan atau Light Weight Steel mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan Konstruksi Kayu ataupun dengan Konstruksi Baja seperti
anti Rayap, Lebih Kuat, Lebih Akurat, Lebih cepat Pemasangan, tanpa dilas
(system baut) dan bebas perawatan.
Material Baja Ringan ini terbuat dari besi baja G.550 High-Tensile Aluminium
Zinc Coated Steel yang mengandung 55% Aluminium, 43,5% Zinc dan 1,5%
Silikon, diciptakan oleh para ahli di bidang konstruksi Australia, menggunakan
teknologi computer dan terbukti memenuhi standard konstruksi Internasional.
12.1 Lingkup Pekerjaan
12.1.1 Semua pekerjaan pengadaan bagian – bagian kontruksi baja
ringan(light weight steel), rangka kuda-kuda dan listplank
menurut kebutuhan dan sesuai dengan gambar kerja dan uraian
pelaksanaan dan persyaratan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan yang dikeluarkan oleh Pabrik.
12.1.2 Semua pekerjaan pembuatan bagian – bagian konstruksi baja
ringan, seperti sambungan – sambungan dll sesuai dengan gambar
kerja dan uraian pelaksanaan dan persyaratan pekerjaan.
12.1.3 Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian kontruksi baja
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
14
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
ringan seperti pemasangan dudukan di semua kolom pada pelat
dasar, pemasangan semua elemnet rangka baja ringan dll sesuai
dengan gambar kerja dan uraian pelaksanaan dan persyaratan
pekerjaan.
12.2 Persyaratan Bahan
Yang disebut dengan bahan disini ialah semua bahan – bahan baja ringan
(plat, rivet, bolt) yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana teretera
dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini dan gambar kerja.
Semua bahan baja ringan harus kerkualitas baik dan “disesuaikan”
dengan syarat –syarat yang tercantum dalam PUBB 83, PBI 71, AV atau SNI
2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan
Gedung, dll.
-
Baja Ringan yang dipergunakan ialah : Profil Baja Ringan G.550 High-
Tensile Aluminium Zinc Coated Steel yang mengandung 55%
Aluminium, 43,5% Zinc dan 1,5% Silikon
- Semua baja ringan yang dipergunakan baru boleh dipesan setelah
Konsultan menyetujui gambar kerja dengan persetujuan tertulis.
- Semua bahan yang dipesan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik
pembuatnya. Semua elemen – elemen baja ringan harus memberikan
daya pikul yang sama pada semua potongan.
12.3 Pedoman Pelaksanaan
A. Sambungan
a. Sambungan – sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya –
gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikat dan untuk
menahan lenturan batang.
b. Lubang bolt harus lebih 0,5 mm dari diameter luar dari bolt dan
cara melubangi harus dengan dilubangi lat penggerek. Semua
pelubang / pengeboran untuk bolt ketat harus dapat dikerjakan
sesudah bagian bagian profil – profil yang berhubungan tersebut
dikerjakan.
c. Pembuatan lubang untuk baut tidak diperkenankan menggunakan
las, tetapi harus dengan alat bor.
d. Daerah – daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet /
bagian bolt / rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya – gaya dan
dapat cepat meneruskan gaya tersebut.
e. Khusus untuk lubang bolt dengan bentuk ovel, harus dijamin dapat
terditi dari pergeseran ke arah horizontal atau vertikal akibat gaya
horizontal atau vertikal.
f. Untuk sambungan – sambungan komponen konstruksi baja ringan
yang tidak bisa dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Hanya diperkenankan 1 sambungan
-Semua penyambungan profil baja harus dengan full penetration.
B. Pemasangan
a. Pekerjaan pembuatan dan pemasangan Rangka Kuda-Kuda dan
listplank harus dilaksanakan oleh sub Kontraktor Baja Ringan yang
ahli dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat Sub Kontraktor Baja
Ringan harus datang kelapangan dan melakukan pengukuran serta
fabrikasi dilapangan.
c. Pemasangan Profil Siku sebagai tempat dudukan Rangka Kuda-Kuda
harus disetujui oleh Konsultan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
15
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
d. Kontraktor wajib memeriksa ketepatan posisi Profil Siku tersebut.
Elevasi pada gambar kerja adalah elevasi final.
e. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus
dikordinasikan dengan Konsultan.
f. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak
boleh lebih dari 1/1000 panjang batang / komponen batang.
g. Perkaitan komponen – komponen baja ringan minimum harus
dilakukan pada landasan yang rata waterpas dan tidak mudah
beregerak.
C. Gambar Pelaksanaan
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua
komponen strukture baja ringan berdasarkan design yang ada
dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus membedakan semua data – data yang
diperlukan termasuk keterangan produksi bahan, keterangan
pemasangan.
12.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
13. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
13.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
13.2 Bahan yang digunakan
13.2.1 Untuk atap digunakan atap genteng spandek .
13.3 Penyimpanan
Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungan
dengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat yang beratap
(ruangan yang tertutup). Apabila diletakkan pada daerah yang terbuka/tidak
tertutup, maka konsekwensinya adalah atap tersebut akan menjadi flat -
flat/water stain (cacat air).
13.4 Pembersihan
Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, rivet dan kotoran lain
harus dibersihkan dari atap, talang selama pekerjaan berlangsung dan pada
akhir pekerjaan setiap harinya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
16
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
13.5 Pedoman Pelaksanaan
13.5.1 Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan
arah angin. Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi
gelombang yang mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan
arah angin, kemudian baru ditimpa dengan atap yang tepi
gelombang yang tanpa kaki atap dan seterusnya diikuti oleh
lembaran-lembaran yang berikutnya.
13.5.2 Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata
peletakan/penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan
pemasangan pada lajur bawah hingga selesai baru dilanjutkan ke
lajur atas.
13.5.3 Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja
harus beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan
diatas gording untuk menghindari atap diinjak langsung yang dapat
mengakibatkan atap tersebut rusak.
13.5.4 Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan atap, Tindisan
antara satu lebaran bubungan dengan lembaran bubungan
lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik
13.5.5 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
13.6 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
14. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
14.2 Persyaratan Bahan
14.2.1 Engsel-engsel pintu sekualitas merek ARCH ukuran 4 inci atau yang
setara.
14.2.2 Engsel-engsel jendela sekualitas merek ARCH ukuran 3 inci atau
yang setara.
14.2.3 Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang
setara.
14.2.4 Grendel (sloot)/pacok berkualitas baik.
14.2.5 Tarikan jendela dan hak angin produksi dalam Negeri berkualtas
baik.
14.2.6 Espagnolet berkualitas baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
17
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
14.3 Pedoman Pelaksanaan
14.3.1 Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag yang
berkualitas baik.
14.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Engsel jendela dipasang 2 (dua) buah setiap daun jendela.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kozen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
14.3.3 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan
persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
14.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh
bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas
biaya Kontraktor.
14.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan
mur seperti tersebut pada ayat 14.3.2 pasal ini.
14.3.6 Espagnolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
pintu pada satu pintu)
14.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga semua
perlatan yang terpasang dapat berfungsi secara sempurna. Segala akibat
yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Proyek.
15. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN
(Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-
kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga listrik
menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuai
dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak
mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah
dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi
pada titik tersebut.
15.2 Bahan-bahan yang digunakan
15.2.1 Kabel NYWGBY Kabel dengan 4 inti
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
18
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti. Lapisan metal yang
menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor.
15.2.2 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass, Inti copper dibugkus dengan
isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
15.2.3 Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penapang minimum yang boleh digunakan 2,5
mm2, Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
15.2.4 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik Bola XL
dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips + Fitting
15.2.5 Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam Negeri (nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan 220
volt adalah :
- Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
- Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 ampere
Proteksi : soketdengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan
kayu
Bahan : Ebonit warna putih
- Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari
gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40 ) tinggi
maksimum 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu- bu
15.2.6 Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi Sekolah
makaKontraktor wajib menambah Tiang listrik dari beton pra cetak.
15.3 Penggunaan
15.3.1 Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel
digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar
bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatika
peraturan-peratuan yang berlaku.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
19
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
15.3.2 Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam
dinding .
15.3.3 Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
15.3.4 Grounding
Kawat grounding dapat dipergunkan kawat telanjang (BCC = Bare
Copper Conductore)
Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming
feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2.
Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis
minimum berdiameter 1 1/ “ diujung pipa tersebut diberi/dipasang
2
copper road sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek
dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh
permukaan air tanah.
Nilai tahanaqn grounding sistem untuk panel-panel adalah maksimal
2 ohm, doukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-
turut.
15.4 Pedoman Pelaksanaan
15.4.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan
pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau
jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde
(pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan
terendam air tanah).
15.4.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau
komponen-komponennya harus disesuaikan dengan sistem
tegangan lokal 220 Volt. Daya yang digunakan 10 Ampere untuk
seluruh bangunan.
15.4.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki
izinusaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih
berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian
dengan pihak PLN.
15.4.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban
penuh selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang
timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
15.4.5 Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari
instalasi PLN. Besarnya daya yang diperlukan adalah 30 Ampere
untuk seluruh bangunan. Pemasukanarus ini bila harus menambah
tiang maka Kontraktor harus menambah tiang beton pracetak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
20
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban kontraktor.
15.5 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan dan satuan kontrak yang ditawar oleh
Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pembayaran satu titik
api dimaksudkan selesai pengerjaan satu titik api yang sudah lengkap
dengan penarikan kabel instalasi hingga pada satu titik tersebut sudah
didapat arus listrik. Segala akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor
sehingga mengakibatkan penambahan volume dan biaya pekerjaan tidak
diperhitungkan sebagai pembayaran tambahan dari Pemimpin Proyek.
16. PENGECATAN
16.1 Lingkup pekerjaan
15.1.2. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu listplank yang Nampak.
15.1.3. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan
plafond.
16.2 Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
16.2.1 Cat kayu sekualitas sekualitas Kuda Terbang.
16.2.2 Cat tembok sekualitas Polymix.
16.3 Pedoman pelaksanaan
16.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
16.3.2 Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna
sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
16.3.3 Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut :
- 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
16.3.4 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan
dilap dengan kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2
(dua) kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
21
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
16.3.5 Warna yang digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan
warna ditentukan kemudian.
17. Pekerjaan Lain-lain
17.1. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi, Biaya
Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup
pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali
pekerjaan administrasi proyek berupa :
(i) Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam
kontrak.
(ii) Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan jika diminta oleh direksi pekerjaan/Pemilik untuk
keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
(iii) Dokumen Foto :
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto,
sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan
tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah
pengambilan dan tahap pelaskanaan pembanguna serta disusun
secara rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan
Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a) Bangunan diambil dari empat arah,
b) Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut
pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik
melalui Direksi rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontrktor, Foto-foto
tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan
angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini,
dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) didisi pada formulir
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu
berada di tempat pekerjaan.
17.2. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ii, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna,
maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemimpin Bagian Proyek.
17.3. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Konsultan Perencana :
CV. Duta Mandiri Consultant
Rahmatullah, ST
Ketua Tim
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
22
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
23
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG IMPKL TAHAP IV