| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021228648102000 | Rp 1,315,645,949 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020297669101000 | Rp 1,462,840,941 | - | |
| 0902576362101000 | - | - | |
| 0023260094102000 | Rp 1,396,978,395 | SKK Personel Pelaksana yang disampaikan tidak sesuai Dokumen Pemilihan. | |
| 0015400260102000 | Rp 1,467,089,231 | Dokumen RKK yang disampaikan tidak sesuai Dokumen Pemilihan. | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0413571266101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0020273454102000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. H. Ramli Ridwan No. 1 Telp. (0645) 6500591Fax. 630099, e-Mail : [email protected]
LEMBAR PENETAPAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Untuk
PEKERJAAN:
REHAB BERAT TEMPAT WUDHUK MESJID ISLAMIC CENTRE (DOKA)
TAHUN ANGGARAN 2024
Ditetapkan di : Lhokseumawe
Pada Tanggal: 2 Mei 2024
Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kota Lhokseumawe
MUHAMMAD HUSNI, ST
NIP. 19760506 201003 1 001
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Ramli Ridwan no. 1 Kota Lhokseumawe Telp. (0645) 630037 fax. (0645) 630099
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE.
NAMA PEKERJAAN : REHAB BERAT TEMPAT WUDHUK MESJID
ISLAMIC CENTRE (DOKA)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
REHAB BERAT TEMPAT WUDHUK MESJID ISLAMIC CENTRE (DOKA)
1. LATAR Pemko Lhokseumawe melalui dinas PUPR merencanakan untuk
BELAKANG. Membangun Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
dengan menggunakan dana APBK (DAU) tahun 2024. Oleh karena itu
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas PUPR sangat berharap agar
Rehab Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre pada tahap ini dapat
diselesaikan tepat waktu dan dengan mutu yang optimal. Pemko
Lhokseumawe sangat mengharapkan adanya suatu hasil yang sesuai
dengan kaidah kaidah yang berlaku, meliputi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna, Keindahan (estetika) dan ekonomis. Kepada
penyedia jasa konsultansi yang akan melaksanakan kegiatan Pembangunan
gedung ini diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan dengan penuh rasa
tanggung jawab sesuai dengan spek teknis perencanaan untuk menghindari
terjadinya gagal konstruksi ataupun mutu yang rendah yang dapat berakibat
terjadinya masalah hukum di kemudian hari. Setiap bangunan gedung
Negara baik di instansi vertical atau non vertical harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
masyarakat. Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah memilih penyedia
untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic
Centre (DOKA) yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis sesuai
dengan Spesifikasi dan ketersediaan anggaran serta metode kerja.
2. MAKSUD DAN a. Maksud :
TUJUAN. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksaaan pengadaan pekerjaan Rehab Berat Tempat Wudhuk
Mesjid Islamic Centre (DOKA) yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus di penuhi, dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan :
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan
baik sesuai dengan spesifikasi/syarat teknis yang diinginkan oleh
pengguna jasa dan melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik yang tepat
mutu, waktu, dan biaya.
3. TARGET Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pekerjaan Rehab Berat
/SASARAN. Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA) adalah hasil pekerjaan yang
dicapai sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan, dapat beroperasi
dengan optimal dan memberikan mamfaat kepada pengguna secara
berkesinambungan.
4. NAMA a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ORGANISASI Kota Lhokseumawe.
PENGADAAN b. PPK : MUHAMMAD HUSNI, ST
KONSTRUKSI.
5. SUMBER DANA a. Sumber Dana : APBK (DAU) 2024
DAN PERKIRAAN
BIAYA. b. Nilai Pagu :
Rp. 1.469.700,00.- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah,-)
c. Nilai HPS :
Rp. 1.469.530.000,00.- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Sembilan
Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pekerjaan :
LOKASI I. Pekerjaan Persiapan
PEKERJAAN, II. Pekerjaan Tempat Wudhuk
FASILITAS III. Pekerjaan Tempat Wudhuk Lansia
PENUNJANG. IV. Pekerjaan Kulah
V. Pekerjaan Tangga
VI. Pekerjaan Urinoir
VII. Pekerjaan Toilet
VIII. Pekerjaan Pasangan Lantai
IX. Pekerjaan Instalasi Listrik
b. Lokasi pekerjaan :
Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
c. Fasilitas penunjang : -
7. JANGKA WAKTU 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penandatanganan
PELAKSANAAN. Kontrak, dengan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
bulan setelah berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
8. TENAGA AHLI. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
PENGALAMAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
NO JABATAN
KERJA KERJA
SKT PELAKSANA LAPANGAN
1 PELAKSANA LAPANGAN 2 TAHUN
PEKERJAAN GEDUNG
SERTIFIKASI
PETUGAS K3
2 0 TAHUN PELATIHAN/SERTIFIKASI
KONSTRUKSI/AHLI K3
AHLI K3
9. PERALATAN Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
UTAMA YANG Pengejaan Konstruksi.
DIBUTUHKAN.
KEPEMILIKAN/
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
STATUS
1 DUMP TRUCK 4 M3 2 UNIT
2 CONCRETE MIXER 0,3 – 0,6 M3 2 UNIT
3 CONCRETE VIBRATOR - 1 UNIT
4 WATER PUMP - 1 UNIT
5 PICK UP 0,8 – 1,2 M3 1 UNIT
6 KERETA SORONG - 2 UNIT
10. KELUARAN Keluaran /produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan Rehab Berat
PRODUK/ YANG Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA) Kota Lhokseumawe adalah
DIHASILKAN. Terbangunnya bangunan fisik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
11. SPESIFIKASI Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, Meliputi :
TEKNIS a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
PEKERJAAN b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
KONSTRUKSI. c. Ketentuan penggunana tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan Kerja)
i. Dan lain-lain yang diperlukan.
Lampiran 1 : Uraian Pekerjaan Utama
Nama Paket : Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
Pagu : Rp. 1.469.700,00
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Kualifikasi SBU : BG009 Konstruksi Gedung Lainnya
Uraian Pekerjaan Utama
No. Item Item Pekerjaan Satuan
Pembayaran
II.4 Pasangan Lantai Granit 60 x 60 cm Polished M2
II.5 Pasangan Dinding Granit 60 x 60 cm Polished M2
II.11 Akrilik Plat Tempat Wudhu Pria & Wanita Uk. 30 x 15 cm BUAH
III.6 Pasangan Bata 1 : 2 M2
III.7 Plasteran 1 : 2 M2
III.8 Kolom Praktis Uk. 13 x 13 cm
- Beton K - 225 M3
- Besi Polos KG
- Bekisting M2
V.I Balok Dibawah Pasangan Bata Uk. 15 x 20 cm
- Beton K - 225 M3
- Besi Polos KG
- Bekisting M2
V.2 Balok Praktis Uk. 13 x 13 cm
- Beton K - 225 M3
- Besi Polos KG
- Bekisting M2
V.5 Pekerjaan Tangga (2 unit)
- Urugan Tanah M3
- Urugan Pasir M3
- Pasangan Bata 1 : 2 M2
- Beton Cor K-175 M3
- Pasangan Granit Pada Tangga M2
V.6 Finishing Relung Beton M1
V.7 List GRC Dan Jendela Kaca + Biaya Pemasangan UNIT
VII.13 Pintu UPVC + Biaya Pemasangan BUAH
VII.15 Kloset Jongkok + Biaya Pemasangan BUAH
VII.16 Kloset Duduk + Biaya Pemasangan BUAH
VII.21 Instalasi Air Bersih Pipa PVC Ø 1'' M1
VII.23 Instalasi Air Kotor Cair Pipa PVC Ø 3'' M1
VII.25 Instalasi Air Kotor Padat Pipa PVC Ø 5'' M1
VIII.8 Bak Kontrol Uk. 60 x 60 x 60 cm
- Beton K - 225 M3
- Besi Polos KG
- Bekisting M2
IX.1 Kipas Angin (Orbit Fan) ex. Panasonic/Setara + Biaya Pemasangan UNIT
IX.2 Stop Kontak + Instalasi BUAH
Lampiran 2 : Penetapan Tingkat Resiko (RKK)
Nama Paket : Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
Pagu : Rp. 1.469.700,00
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Kualifikasi SBU : BG009 Konstruksi Gedung Lainnya
Penetapan Tingkat Resiko
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pasangan Lantai Granit 60 x 60 cm Polished Terkena Peralatan kerja, Rendah
Gangguan Pernapasan
2 Terkena Peralatan kerja, Rendah
Pasangan Dinding Granit 60 x 60 cm Polished
Gangguan Pernapasan
3 Akrilik Plat Tempat Wudhu Pria & Wanita Uk. Terkena Peralatan kerja, Rendah
30 x 15 cm Gangguan Pernapasan
4 Pasangan Bata 1 : 2 Terkena Peralatan kerja Rendah
5 Plasteran 1 : 2 Terkena Peralatan kerja Rendah
6 Kolom Praktis Uk. 13 x 13 cm Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton K - 225 Rendah
alat pemotong tulangan,
- Besi Polos
Tertimpa bekisting
- Bekisting
7 Balok Dibawah Pasangan Bata Uk. 15 x 20 cm Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton K - 225 Rendah
alat pemotong tulangan,
- Besi Polos
Tertimpa bekisting
- Bekisting
8 Balok Praktis Uk. 13 x 13 cm Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton K - 225 Rendah
alat pemotong tulangan,
- Besi Polos
Tertimpa bekisting
- Bekisting
9 Pekerjaan Tangga (2 unit)
- Urugan Tanah Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Urugan Pasir Rendah
alat pemotong tulangan,
- Pasangan Bata 1 : 2
Tertimpa bekisting
- Beton Cor K-175
- Pasangan Granit Pada Tangga
10 Finishing Relung Beton Terkena Peralatan kerja Rendah
11 List GRC Dan Jendela Kaca + Biaya Terkena Peralatan kerja, Rendah
Pemasangan Terjatuh dari Ketinggian
12 Pintu UPVC + Biaya Pemasangan Terkena Peralatan kerja Rendah
13 Kloset Jongkok + Biaya Pemasangan Terkena Peralatan kerja Rendah
14 Kloset Duduk + Biaya Pemasangan Terkena Peralatan kerja Rendah
15 Instalasi Air Bersih Pipa PVC Ø 1'' Terkena Peralatan kerja Rendah
16 Instalasi Air Kotor Cair Pipa PVC Ø 3'' Terkena Peralatan kerja Rendah
17 Instalasi Air Kotor Padat Pipa PVC Ø 5'' Terkena Peralatan kerja Rendah
18 Bak Kontrol Uk. 60 x 60 x 60 cm Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
- Beton K - 225 Rendah
alat pemotong tulangan,
- Besi Polos
Tertimpa bekisting
- Bekisting
19 Kipas Angin (Orbit Fan) ex. Panasonic/Setara Terkena Peralatan kerja, Rendah
+ Biaya Pemasangan Terjatuh dari Ketinggian
20 Stop Kontak + Instalasi Terkena Peralatan Kerja, Rendah
Tersengat Listrik
Berdasarkan uraian diatas, maka PPK menetapkan tingkat resiko KECIL dan memilih item pekerjaan untuk
dimasukkan ke dalam Dokumen pemilihan sebagai berikut :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
Pekerjaan Tangga (2 unit)
- Urugan Tanah Terkena peralatan kerja,
Gangguan pernapasan, Terkena
9 - Urugan Pasir Rendah
alat pemotong tulangan,
- Pasangan Bata 1 : 2
Tertimpa bekisting
- Beton Cor K-175
- Pasangan Granit Pada Tangga
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
1. NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
• Pekerjaan : Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
• Lokasi : Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
• Tahun Anggaran : 2024
Lingkup pekerjaan sebagaimana tertera pada gambar kerja dan uraian pekerjaan
yang tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan antara lain :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN TEMPAT WUDHU
III PEKERJAAN TEMPAT WUDHU LANSIA
IV PEKERJAAN KULAH
V PEKERJAAN TANGGA
VI PEKERJAAN URINOIR
VII PEKERJAAN TOILET
VIII PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
IX PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
2 PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
a. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (PKKI NI - 5/1971)
b. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI - 1983)
c. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
d. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
e. Peraturan Instalasi Listrik 1987 (PUIL - 1987)
f. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI - 1979)
g. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Istimewa Aceh
h. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
i. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
j. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
k. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
l. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
m. Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
Rumah Dan Gedung (SNI 03-1734-1989)
n. Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Plambing Pada Bangunan
Gedung (SNI 03-6481-2000)
o. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung ( SNI 03-
Bab I - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
1726-2003)
p. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Pada Bangunan Gedung (SNI 03 – 1729
- 2002)
q. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Pada Bangunan Gedung (SNI 03 –
1728 - 2002)
r. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
s. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagai mana
ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib megikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan
3.1.1. Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
3.1.2. Administrasi dan Dokumentasi Proyek
3.1.3. Papan Nama Proyek
3.1.4. Biaya Penyelenggaraan SMK3
3.2 Pedoman Pelaksanaan
3.2.1 Pengukuran
Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran
dan penelitian untuk tata letak atau ketinggian bangunan.
Lingkup pekerjaan meliputi : tenaga ahli, bahan, peralatan dan
kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan pengukuran sesuai RKS dan gambar-gambar.
Syarat-syarat :
• Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dibidangnya dan berpengalaman.
• Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada
konsultan pengawas dan dimintakan persetujuan konsultan.
Bahan-bahan dan peralatan : meliputi theodolit, waterpass, meteran
dan peralatan lainnya serta patok-patok yang kuat yang diperlukan
untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan
harus ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, Papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-
sudutnya harus siku.
3.2.2 Pekerjaan Administrasi, Laporan Dan Dokumentasi
Bab I - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
a. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi,
Biaya Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Pekerjaan
administrasi proyek berupa :
(i) Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan
dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut dalam kontrak.
(ii) Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang
telah dilaksanakan dan jika diminta oleh direksi
pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-
waktu dapat diserahkan
(iii) Dokumen Foto :
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto,
sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai
100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai
keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap
pelaskanaan pembanguna serta disusun secara rapih dan
diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola
Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a) Bangunan diambil dari empat arah,
b) Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap
pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada
Pemilik melalui Direksi Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontrktor,
Foto-foto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran
setiap permohonan angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii)
Pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5
(lima) didisi pada formulir yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat
pekerjaan.
b. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ii,
yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan
hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat
Pembuat Komitmen.
c. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus
ditaati oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam
Bab I - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
melaksanakan pekerjaan ini
3.2.3 Papan Nama Proyek
Papan nama proyek berfungsi sebagai identitas suatu proyek yang
sedang berjalan dan dipasang pada bagian depan lokasi proyek.
Pada pekerjaan Papan Nama Proyek, dibutuhkan 1 lembar multiplek
secukupnya (dapat dibaca dengan jelas dari jarak 5 meter) yang
bagian belakangnya diberi bingkai dari kayu kaso berukuran 4/6 cm
dan dicat meni kayu atau disesuaikan dengan bahan-bahan dan
ukuran sesuai dengan analisis harga satuan pekerjaan dalam kontrak.
Dalam pemasangannya, papan nama proyek tersebut diberi tiang kayu
yang cukup kuat.
Informasi yang harus ada di papan proyek, antara lain sebagai berikut :
1. Kegiatan
2. Pekerjaan
3. Nomor Kontrak
4. Waktu Pelaksanaan
5. Nilai Kontrak
6. Sumber Dana
7. Kontraktor Pelaksana
8. Konsultan Pengawas
3.2.4 Biaya Untuk K3
Kegiatan konstruksi dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak
diinginkan, antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja.
Oleh karena itu kegiatan konstruksi harus dikelola dengan
memperhatikan standar dan ketentuan K3 yang berlaku.
Berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat No. 66/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
Rincian Kegiatan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi sebagai berikut,
antara lain :
1. Persiapan
a. Perizinan, Id, Poster, Pelatihan, dll)
b. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja (Berdasarkan
Permenaker No. KEP-196/MEN/1999)
2. Pendukung Pelindung Pekerjaan
a. Pagar Pengaman
Bab I - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
b. Pembatas Area/Papan petunjuk/Rambu2
c. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
3. Peralatan Pelindung Pekerja
a. Helm Pelindung
b. Kaca Mata Pengaman
c. Masker
d. Sarung Tangan (Safety Gloves)
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
f. Rompi/Jaket
4. Faslitas Sarana Kesehatan
a. Peralatan P3K
b. Lain-lain Terkait Pengendalian Risiko K3
3.3 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan persiapan ini dilaksanakan sesuai dengan nilai harga
dari setiap uraian dan volume penawaran Kontraktor. Harga ini sudah
mencakup harga bahan, upah, menyelesaikan pekerjaan yang termasuk
dalam lingkup pekerjaan sehingga bagian pekerjaan tersebut berfungsi secara
sempurna.
Bab I - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Ada beberapa item pekerjaan existing yang harus dibongkar, diantaranya:
➢ Pembongkaran Beton Lantai
➢ Pembongkaran Keramik Uk. 20 x 20 cm & Uk. 20 x 25 cm
➢ Pengelupasan Plasteran
➢ Pembongkaran Meja Wastafel (Beton Bertulang)
➢ Pembongkaran Urinoir
➢ Pembongkaran Kloset Jongkok
➢ Pembongkaran Kloset Duduk
➢ Pembongkaran Shower
➢ Pembongkaran Beton Bertulang Balok Praktis
➢ Pembongkaran Dinding Bata
➢ Pembongkaran Dinding PVC Dan Rangka
➢ Pembongkaran Lantai Keramik Uk. 40 x 40 cm
1.1.1 Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran pelaksana pekerjaan
harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas dan pihak terkait (pengelola gedung) guna
pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
1.1.2 Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
1.2 Pemeriksaan Tempat Kerja
1.2.1 Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan
kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses
pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai
pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi
lokasi bersama-sama konsultan pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
1.2.2 Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, atau instalasi lain dengan menutupnya
dengan bahan yang diijinkan atau yang disyaratkan oleh konsultan
pengawas, pemilik bangunan (pengelola gedung) dan pihak- pihak
lain yang berkepentingan.
Bab II - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
1.3 Pedoman Pelaksanaan
1.3.1 Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
dan aman. Pengawasan dilakukan terhadap timbulnya debu, suara dan
getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekeliling.
1.3.2 Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk
bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.
1.3.3 Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana
pembongkaran.
1.3.4 Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
pekerjaan (proyek).
1.3.5 Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll)
dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas dengan diketahui oleh konsultan pengawas dan disertai
daftar/list barang-barang tersebut.
1.3.6 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang/barang kantor
atau peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat
pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa
plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui
konsultan.
1.3.7 Pemasangan alat bantu scafolding, bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
1.3.8 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan harus dipasang terpal
pengaman setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan
konsultan pengawas.
1.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, membuang hasil
bongkaran atau tanah bekas yang tidak diperlukan keluar lokasi pekerjaan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Segala akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Bagian Proyek.
2. PEKERJAAN TANAH/URUGAN
2.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan yaitu :
1.1.1 Urugan pasir bawah lantai, t = 5 cm
Bab II - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
1.1.2 Timbunan tanah, t = 60 cm.
2.2 Persyaratan Bahan
2.2.1 Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir urug kualitas
baik.
2.2.2 Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran
dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
2.3.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi.
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan,
kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka
Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan
yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah
setempat.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang
turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan
harus dibongkar setelah pondasi selesai.
2.3.2 Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.
2.3.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan pasir urug.
2.3.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septicktank, galian saluran
air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi
lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan
dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat
tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan
lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
2.3.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 5 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga
padat. Lapisan- lapisan urugan dibuat maksimal 5 cm, dan ditumbuk
5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut .
2.3.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir urug dan dipadatkan.
Pengurungan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air
hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk
Bab II - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas
kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
2.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, membuang hasil
bongkaran atau tanah bekas yang tidak diperlukan keluar lokasi pekerjaan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Segala akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Bagian Proyek.
3. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
3.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang Mutu K - 175 dibuat untuk :
Beton Cor Lantai K-175, Tebal = 7 cm
Beton bertulang Mutu K - 225 dibuat untuk :
3.1.1 Balok Dibawah Pasangan Bata Uk. 15 x 20 cm
3.1.2 Kolom Praktis Uk. 13 x 13 cm
3.1.3 Balok Praktis Uk. 13 x 15 cm
3.1.4 Bak Kontrol Uk. 60 x 60 x 60 cm
3.1.5 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana.
3.2 B a h a n
3.2.1 Semen
➢ Digunakan Portland Cement jenis I yang syarat mutunya sesuai
dengan yang tercantum dalam SNI 15-2049-2004 tentang portland
cement.
➢ Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
➢ Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling
tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari
semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan
menurut urutan pengiriman.
Bab II - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
3.2.2 Pasir beton.
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan Spesifikasi Agregat
Ringan Untuk Beton RinganStruktur yang tercantum dalam SNI 03-
2461-2002.
Standar ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pegangan bagi
produsen/perencana dan pelaksanaan pekerjaan beton dalam menilai
mutu agregat ringan yangmemenuhi persyaratan. Spesifikasi ini
mencakup ketentuan mengenai agregat
ringan yang digunakan dalam pembuatan beton struktural dengan pert
imbangan utamanya adalah ringannya bobot dan tingginya kekuatan,
yang meliputi persyaratan mengenai komposisi kimia, sifat fisis serta
penggantian pasir alam
3.2.3 K e r i k i l
➢ Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam
SNI 03-1749-1990.
➢ Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
3.2.4 A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang dapat diminum.
3.2.5 Besi beton.
Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos (BJTD-24) dengan
tegangan Leleh karakteristik minimum, fy = 2400 kg/cm2 atau Fy =
240 Mpa (U-24) dan besi beton ulir (BJTD-32) dengan tegangan leleh
karakteristik minimum, fy = 3200 kg/cm2 atau Fy = 320 Mpa (U-32).
Berat besi beton polos paling tidak harus sesuai dengan daftar berikut :
a. dia 10 mm = 0,62 kg/m’
b. dia 6 mm = 0,22 kg/m’
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Bab II - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.
3.2.6 Cetakan dan Acuan
• Pemborong harus terlebih dahulu mengajukan gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan,
sambungan-sambungan dan kedudukan serta sistem rangkanya.
• Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban
konstruksi dan getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan
penggetar. Defleksi minimal dari cetakan dan acuan antara
tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan
tersebut.
• Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar
keamanan konstruksi tetap terjamin.
• Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
pengawas, jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut:
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
• Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu
baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran
dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
gambar rencana dan uraian pekerjaan.
• Perencanaan bekisting di lapangan harus sesuai dengan (SNI
2847:2013), yaitu cetakan menghasilkan struktur akhir yang
memenuhi bentuk, garis dan dimensi komponen struktur seperti
disyaratkan pada gambar rencana dan spesifikasi, cetakan mantap
dan cukup rapat untuk mencegah kebocoran mortal, cetakan
diperkaku atau diikat dengan baik untuk mempertahankan posisi
Bab II - 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
dan bentuk, cetakan dan tumpuannya direncanakan sehingga
tidak merusak struktur yang dipasang sebelumnya, perencanaan
cetakan disertai pertimbangan faktor-faktor berikut :
a. Kecepatan dan metode pengecoran beton
b. Beban selama kontruksi, termasuk beban-beban vertical,
horizontal, dan tumbukan.
c. Persyaratan-persyaratan cetakan khusus untuk kontruksi
sengkang, plat lipat, kubah, beton arsitektural, atau
elemen-elemen sejenis.
3.2.7 Mutu beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-225 dan K-175.
3.3 Pedoman Pelaksanaan :
3.3.1 Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai persyaratan beton struktural
untuk bangunan gedung (SNI 2847 : 2013).
3.3.2 Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar
arsitektur.
3.3.3 Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi,
yaitu :
➢ Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
➢ Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan beton
struktural untuk bangunan gedung (SNI 2847 : 2013).
3.3.4 Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus
sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan
bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang
mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive
yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran
Bab II - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi
dari 1,5 m.
3.3.5 Pemadatan Beton
➢ Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan
guna pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan
secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu
penggetaran secara berlebihan.
➢ Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan
Mechanical Vibrator dan dioperasikan oleh orang yang
berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil
beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-
lubang, segregasi atau keropos.
➢ Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan
dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi untuk
menjamin pengisian beton dan pemadatan beton yang baik. Alat
penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan yang telah masuk
pada beton yang telah mulai mengeras.
3.3.6 Benda-Benda Yang Ditanam Dalam Beton
➢ Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam
bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail
dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selonsong pada
tempat-tempat yang dilewati pipa.
➢ Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam
gambar/petunjuk pengawas tidak dibenarkan untuk menanam
saluran listrik dalam struktur beton.
➢ Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti
angkur, kait dan pekerjaan alain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan beton harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
➢ Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan
tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama
pengecoran beton dilakukan.
➢ Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian/peralatan
tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
➢ Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap
kosong pada benda atau peralatan yang akan ditanam dalam
beton, yang mana rongga tersebut harus tidak berisi beton, harus
Bab II - 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
3.3.7 Pengujian/Pemeriksaan Mutu Beton
➢ Benda uji yang digunakan adalan benda uji silinder. Benda uji
silinder yang digunakan untuk uji kuat tekan harus dibentuk dan
dirawat menurut SNI 03 – 4810 -1998, metode pembuatan dan
perawatan benda uji di lapangan dan diuji menurut SNI 03 – 1974
– 1990, metode pengujian kuat tekan beton.
➢ Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”
dimana nilai slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan
dalam (SNI 2847 : 2013).
➢ Mengenai pengambilan contoh/sampel/spesimen untuk benda uji
dilaksanakan secara berkala, paling sedikit 5 m3 beton diproduksi.
➢
➢ Hasil pengujian dikeluarkan pada :
- Saat benda uji berumur 3 – 7 hari
- Saat benda uji berumur 14 hari
- Saat benda uji berumur 28 hari
➢ Menurut SNI T03-2847-2002 Pasal 7.6.2 jumlah benda uji yang
harus dibuat di lapangan adalah :
- Jumlah minimum benda uji per hari pada pelaksanaan
pengecoran adalah satu pasang benda uji.
- Satu pasang benda uji untuk tiap pengecoran 120 m3 beton.
- Satu pasang benda uji untuk tiap pengecoran 500 m2 plat
lantai beton.
- Satu pasang benda uji untuk tiap pengecoran 500 m2 dinding
beton.
Syarat tambahan :
- Jumlah minimum uji kuat tekan beton tidak boleh kurang dari 5
uji kuat tekan acak (10 silinder)
- Bila volume cor < 40 m3 maka pengujian boleh tidak dilakukan
atas persetujuan pengawas lapangan.
- Untuk bangunan beresiko tinggi atau monumental satu uji kuat
tekan per elemen yang dicor dalam tujuan untuk mendapatkan
kondisi kekuatan real dan divalidasikan dengan rencana.
➢ Berdasarkan SNI benda uji yang digunakan adalah silinder dengan
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm.
Bab II - 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
➢ Waktu Pengujian
Satu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari
2 (dua) contoh uji silinder yang berasal dari adukan beton yang
sama dan diuji pada umur beton 28 hari atau pada umur uji yang
ditetapkan untuk penentuan fc’ (kuat tekan beton yang
disyaratkan).
(Pasal 7.6 butir 2.4 SNI 03-2847-2002)
Menurut SNI 1974-2011 : setelah 28 hari berdasarkan data
tanggal dan jam yang tertera maka waktu pengujian izin adalah :
Tabel toleransi waktu yang diizinkan :
Umur Uji Waktu Yang Diizinkan
12 Jam ± 15 menit atau 2,1 %
24 Jam ± 30 menit atau 2,1 %
3 Hari ± 2 jam atau 2,8 %
7 Hari ± 6 jam atau 3,6 %
28 Hari ± 20 jam atau 3,0 %
90 Hari ± 2 hari atau 2,2 %
➢ Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya
pengujian beton dan biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat
diterimanya mutu beton tersebut.
➢ Untuk pemeriksaan lanjutan, Pengawas dapat meminta
pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan
concrete gun atau kalau perlu dengan core drilling untuk
meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada.
Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan
Pemborong.
3.3.8 Perawatan beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk
keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut:
➢ Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
➢ Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti
atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
Bab II - 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
3.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor .
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
4. PEKERJAAN DINDING
4.1 Lingkup Pekerjaan
4.1.1 Dinding bata
• Pasangan Dinding Bata 1/2 Batu Campuran 1 : 2 Pada :
- Pekerjaan tempat wudhu lansia
- Pekerjaan tangga
- Pekerjaan Urinoir
- Pekerjaan Toilet
• Plasteran 1 : 2 Pada :
- Pekerjaan tempat wudhu lansia
- Pekerjaan tangga
4.2 Persyaratan Bahan
4.2.1 B a t a
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI 10 dengan
bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah
dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang
dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
4.2.2 P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5
% berat
Bab II - 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
4.2.3 Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang.
4.2.4 Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk
triplek digunakan produksi dalam negeri.
4.3 Pedoman Pelaksanaan
4.3.1 Pekerjaan dinding yang digunakan yaitu :
➢ Pasangan adukan 1 PC : 2 PS
4.3.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak
kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat
campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak
habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan
adukan yang baru.
4.3.3 Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan
sesuai gambar, dengan syarat :
➢ Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran
harus dilakukan dengan benang.
➢ Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang
tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
4.3.4 Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas
terbaik yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
4.3.5 Sebelum diguakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
4.3.6 Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian di
siram.
4.3.7 Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
4.3.8 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
Bab II - 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
4.3.9 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian
hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom
praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
4.3.10 Bidang dinding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari
12 m2 harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran minimal 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok
berdiameter 10 mm, beugel diameter 6 – 15 cm, jarak antara kolom
maksimal 4 m.
4.3.11 Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 8 mm jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam
pasangan bata minimal 30 cm kecuali ditentukan lain.
4.3.12 Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka
didalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan
yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang
dihubungkan/disambung dengan las.
4.3.13 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup
dengan adukan plasteran yang dilaksanakan secara sempurna,
dikerjakan bersama-sama dengan plasteran seluruh bidang tembok.
4.3.14 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas
dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding
yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara
membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
4.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume. dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang timbul
atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan volume dan
biaya pekerjaan tidak diperhitungkansebagai pembayaran tambahan dari
Pemimpin Proyek
Bab II - 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
5. PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
5.2 Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan
dalam pasal beton bertulang.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka :
➢ Dinding dibersihkan dari semua kotoran
➢ Dinding dibasahi dengan air
➢ Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
➢ Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
5.3.2 Adukan plesteran pasangan bata dipakai campuran 1 PC : 2 PS .
5.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan
terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm
sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar
kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
5.3.4 Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran)
dengan jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk
menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata,
contour dan profil-profil akurat.
5.3.5 Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan ± 20 mm dan
diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata
permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang
minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk
menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
5.3.6 Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton
harus dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat
yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu
permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive.
5.3.7 Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran
air berhenti.
Bab II - 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
5.3.8 Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan
minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus,
tetapi harus dikakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempel
adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah
mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir
hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
5.3.9 Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan
ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu
pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis
dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang
akan diplester. Biaya penambahan kawat ayam tersebut menjadi
tanggungan Pemborong.
5.3.10 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang- bidang yang harus
diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran
berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
5.3.11 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
5.3.12 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai
dipasang.
5.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor .
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang timbul
atas Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan volume dan biaya
pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran tambahan dari Pimpinan
Proyek.
6. PEKERJAAN FINISHING LANTAI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai tempat wudhu, urinoir,
dan toilet. Pekerjaan finishing lantai terdiri dari :
6.1.1 Pasangan lantai granit ukuran 60 x 60 cm polished digunakan pada
tempat wudhu.
6.1.2 Pasangan lantai granit ukuran 60 x 60 cm unpolished digunakan pada
seluruh lantai dan tangga.
Bab II - 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
6.2 Bahan yang digunakan
6.2.1 Granit ukuran 60 x 60 cm polished,
6.2.2 Granit ukuran 60 x 60 cm unpolished, motif yang digunakan adalah
polos
6.2.3 Granit yang digunakan produk dalam negeri, SNI.
6.3 Pedoman Pelaksanaan
6.3.1 Dasar lantai
Untuk semua lantai dilapisi pasir urug setebal 10 cm dan dipadatkan.
Khusus untuk lantai keramik diatas pasir tersebut harus dilapisi
dengan beton cor campuran 1 P c : 3 Ps : 5 Kr setebal 7 cm dan
ditumbuk hingga padat.
6.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua
pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus
sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
6.3.3 Adukan
➢ Adukan untuk pasangan granit 1 PC : 3 Ps
➢ Untuk beton tumbuk 1 PC : 3 PS : 5 KR
➢ Adukan untuk granit semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
6.3.4 Pemasangan
➢ Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm.
➢ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari
3 jenis produk yang berlainan) kepada Konsultan Pengawas
➢ Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing pola granit yang akan dipasang.
➢ Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda
➢ Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit granit
direndam dalam air sampai jenuh.
➢ Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar
rata
➢ Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar
siar-siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk
Konsultan Pengawas, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
Bab II - 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
➢ Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna granit yang dipasang.
➢ Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
➢ Pemasangan lantai granit dipasangan diatas dasar pasir dengan
menggunakan pasta semen. granit diletakkan diatas pasta semen
tersebut, kemudian dipukul dengan kayu sehingga terjadi
perekatan antara perekat dengan keramik. Setelah selesai
pemasangan, granit harus dibersihkan dan dilap dengan kain lap
basah.
➢ Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar
tidak terdapat rongga-rongga dibawah granit yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara granit dengan granit
harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
warnanya sesuai dengan warna granit. Hasil pasangan akhir harus
rata tidak bergelombang dan waterpass.
➢ Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar
dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
➢ Permukaan pasangan granit harus datar dan waterpass.
6.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, pembersihan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala
akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Proyek
7. PEKERJAAN FINISHING DINDING
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan lantai terdiri dari :
7.1.1 Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan finishing dinding ini dilakukan pada dinding tempat wudhu,
dinding urinoir, dinding toilet serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Bab II - 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
7.2 Bahan yang digunakan
7.2.1 Granit ukuran 60 x 60 cm, motif yang digunakan ditentukan kemudian.
7.2.2 Granit yang digunakan produk dalam negeri, SNI.
7.2.3 Bahan pengesi siar dari dari grout semen berwarna/Iba grout/Tile
grout.
7.2.4 Bahan perekat dari adukan spesi 1 PC : 3 pasir ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan.
7.3 Pedoman Pelaksanaan
7.3.1 Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3
jenis produk yang berlainan) kepada Konsultan Pengawas.
7.3.2 Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan membuat shop
drawing dari pola granit yang disetujui Konsultan Pengawas.
7.3.3 Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
7.3.4 Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan
7.3.5 Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
7.3.6 Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas,
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
7.3.7 Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna granit yang dipasang.
7.3.8 Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong granit
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
7.3.9 Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan granit, hingga betul-betul bersih.
7.3.10 Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
7.3.11 Sebelum granit dipasang, terlebih dahulu unit-unit granit direndam
dalam air sampai jenuh.
7.3.12 Granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
7.3.13 Permukaan pasangan granit harus datar dan waterpass.
Bab II - 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
7.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, pembersihan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala
akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan
penambahan volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai
pembayaran tambahan dari Pemimpin Proyek.
8. PEKERJAAN SANITAIR
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet meliputi seluruh peralatan
sanitasi sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
8.2 Bahan yang digunakan
1. Closet Duduk c
2. Closet JOngkok merk KIA/setara
3. Floor Drain San-Ei Floor/setara
4. Kran Air merk Alinco (Kuningan)
8.2.1 Semua material dan peralatan harus memenuhi standard yang telah
ditentukan dan mudah didapat di pasaran.
8.2.2 Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
8.3 Syarat Pemasangan
1. Pemborong harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu
dan letak pemasangan perlengkapan kamar mandi dan lain-lain.
Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan
disetujui oleh pengawas.
3. Pemborong harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan
menggunakan alat pemotong pipa.
4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai
dengan gambar atau petunjuk pengawas.
Bab II - 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
8.4 Pedoman Pelaksanaan
8.4.1 Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
8.4.2 Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh
yang diajukan Pemborong.
8.4.3 Sebelum pemasangan dimulai, Pemborong harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
8.4.4 Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pemborong harus
segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Pemborong
tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
8.4.5 Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
8.4.6 Pemborong wajib memperbaiki bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Pemborong.
Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang
sempurna, rapi dan lancar.
8.5 Pekerjaan Closet
1. Kloset jongkok dan closet duduk berikut segala kelengkapannya adalah
merk KIA atau setara.
2. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
terdapat, gompal, retak dan cacat lainnya.
3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar,
waterpass. Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.
8.6 Perlengkapan Kran
1. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk Alinco/
setara (kuningan). Ukuran disesuaikan dengan gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang
dan memepunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada
dinding dengan type sesuai yang tercantum pada gambar.
2. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku
penempatan harus sesuai dengan gambar.
Bab II - 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
8.7 Floor Drain
1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk san-ei atau setara,
metal chroom, lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk foor drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean
out.
2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan
disetujui oleh pengawas.
4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan
ukuran sesuai dengan ukuran floor drain.
8.8 Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Bila dianggap perlu, Pemborong wajib mengadakan test terhadap bahan-
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik
mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang
ditimbulkannya. Untuk itu Pemborong harus menunjukkan syarat
rekomendasi memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Pengawas atas tanggungan Pemborong tanpa biaya tambahan.
3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan
air ke dalam pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan
dibiarkan selama 1 jam.
4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah
perbaikan dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi
tanggungan kontraktor.
8.9 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
Bab II - 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
9. PEKERJAAN PLUMBING
9.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan instalasi ini adalah pengertian bekerjanya
seluruh sistem sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya
seperti yang tertera dalam gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan,
termasuk pengadaan barang-barang, instalasi, testing dan pemeliharaan.
9.2 Bahan – bahan yang digunakan
- Pipa PVC Ø 3/4'' Untuk Air Bersih
- Pipa PVC Ø 1'' Untuk Air Bersih
- Pipa PVC Ø 3'' Untuk Air Kotor Cair
- Pipa PVC Ø 4'' Untuk Air Kotor Padat
- Pipa PVC Ø 5'' Untuk Air Kotor Padat
- Acsesoris dan alat bantu lainnya
9.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pipa Tegak
Pipa dipasang dengan support dari besi/baja kanal serta U klem sesuai
dengan diameter pipa, jarak antara support maximal 300 cm. Untuk
memudahkan pemasangan pipa harus diberi pelindung (sadel) agar
jangan sampai pecah karena tekanan penkleman dengan cara-cara yang
ditunjukkan pada gambar dokumen.
b. Pipa mendatar.
Pipa dipasang dengan penggantungan (hanger) sesuai dengan diameter
pipa. Jarak tumpuan/gantungan disesuaikan gambar dokumen dengan
kemiringan/slope 1 – 2%. Perletakan pipa harus diusahakan beda pada
tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok maupun pada ruangan
yang berada dibawah lantai dan di atas plafond dari tiap-tiap lantai.
Setiap pencabangan atau penyabungan yang merubah arah harus
menggunakan fitting dengan sudut 45° (umpama : Y branch dan
sebagainya) long radius.
c. Pipa di dalam tanah.
Pipa dipasang dan ditanam dibawah permukaan tanah/jalan dengan
tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai
permukaan tanah atau lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar galian
harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm, selanjutnya
setelah pipa diletakkan disekeliling dan diatas pipa diurug kembali
dengan pasir setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah sampai
padat. Konstruksi permukaan tanah/lantai bekas galian harus
Bab II - 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
dikembalikan seperti semula.
d. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
menempatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Dalamnya 1% - 2% dari titik
mula di dalam gedung sampai ke Catch Pitch, dari Catch Pitch
dipompakan ke unit pengolahan (sewage treatment).
e. Pipa di luar gedung/pipa peresapan
a. Pipa dipasang dan ditanam dibawah permukaan tanah/jalan dengan
kemiringan 1% - 2% dari titik permulaan ke unit pengolahan (sewage
treatment).
b. Untuk perletakkan pipa melintasi jalan kendaraan karena galian tidak
memenuhi syarat (kurang dari 80), maka pada bagian atas pipa harus
dilindungi plat beton bertulang dengan tebal 10 cm, plat beton
tersebut tidak tertumpu pada pipa.
c. Untuk pipa yang dipasang di koker, harus dibuat dudukan dari besi
kanal dan diberi perlindungann (sadel) sebelum diklem agar jangan
sampai pecah karena tekanan klem, dibuat harus sesuai dengan
gambar dokumen.
f. Sambungan pipa.
a. Pipa P.V.C dengan diameter 3” keatas harus disambung dengan
rubbering joint. Pipa P.V.C kurang dari diameter 3” disambung
dengan solvent cement.
b. Pipa yang harus disambung dengan Solvent Cement harus
dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
c. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap permukaan dan dalam dari
pipa yang akan saling melekat.
d. Pada waktu pelaksanaan sambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air dalam pipa.
9.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor.
Bab II - 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
10. PEKERJAAN GRC (Glassfiber Reinforced Cement)
10.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk adalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan GRC ini dilakukan pada pekerjaan Profil GRC Berbentuk Relung
pada jendela.
10.2 Persyaratan Bahan
GRC (Glassfiber Reinforced Cement) adalah bahan komposit yang terdiri dari
campuran semen dengan pasir, dipompakan untuk kemudian disemprotkan
dan diberi penulangan fiberglass. Kandungan fiberglass biasanya 4 %
menurut berat dalam keadaan basah.
No. Description Spesification
1. Cement Semen Padang Type - 1
2. Sand Pasir Beton
3. Glass Fiber ARK Water
4. Water Fresh Water
5. Adimixtures / additive None
6. Mixed Design Agregate Cement Ration 1.0 Water
Cement Ratio 0.375 Glass Fiber
Content 50% ( by weight)
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan disertai
brosur/spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
Bab II - 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
10.3.2 Apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas dapat meminta untuk
mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-
contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Jumlah
sample untuk masing-masing jenis test akan ditentukan kemudian.
Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
10.3.3 Produksi GRC
1. Buat schedule produksi sesuai permintaan proyek.
2. Cleaning/pembersihan alat & area produksi.
• Cuci mesin & alat-alat yang telah dipergunakan setiap hari.
• Bersihkan area produksi selama 15 menit sebelum
meninggalkan pekerjaan.
3. Buat cetakan produksi dengan jumlah sesuai kebutuhan schedule
produksi dan sesuai shop drawing perusahaan desain harus ada
memo tertulis yang ditanda tangani penanggung jawab proyek.
4. Produksi sesuai jumlah/BO dalam kontrak,
penambahan/pengurangan jumlah produksi harus disetujui pihak
klien/pemberi tugas.
5. Quality Control sangat penting dalam produksi, bagian produksi
wajib membantu/melaksanakan quality control.
6. Tidak diperbolehkan mengubah adukan, menambah mengurangi
semen, pasir dan air tanpa disetujui kepala produksi. Setiap
perubahan adukan berarti merubah mutu GRC dan merubah biaya.
7. Sebelum spray dilakukan,pastikan cetakan dalam keadaan benar,
kerataannya, sekat – sekat pada posisi yang benar, cetakan dalam
keadaan bersih dari kotoran.
8. Lakukan spray/penyemprotan lapis demi lapis deangan benar,
padatkan dengan rol dan cek ketebalannnya setiap jarak 50 cm ke
dua arah jangan sekali-kali mengurangi ketebalan GRC yang telah
di spray karena akan merusak struktur lapisannya.
9. Pasang angkur/besi beton pada posisi yang telah ditentukan (jarak
max antar angkur 70 cm). Pemasangan angkur hanya dapat
dilakukan pada saat GRC masih hijau/basah.
10. Rapikan GRC pada bagian belakang dan bibir dengan cara
memplester.
11. Bungkus GRC dengan plastik segera setelah diplester sampai
keesokan harinya (min 12 jam).
12. Finishing dengan material yang benar untuk menutup titi-titik
Bab II - 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
lubang dan bibir yang rusak saat demould.
13. Susun GRC ditempat penyimpanan/stock area pada posisi tegak,
diberi alas dan proteksi lainnya supaya aman.
14. Pekerjaan produksi selalu dibatasi oleh waktu, karyawan
diwajibkan lembur baik pagi hari maupun sore hari sesuai
kebutuhan.
15. Upayakan karyawan sudah siap bekerja 5 menit sebelum jam
kerja.
10.3.4 Teknik Quality Control Di Workshop
1. Teliti cetakan
• Cek kehalusan cetakan
• Ukur dimensi cetakan sebelum di spray apakah sesuai gambar
kerja
• Permukaan cetakan harus rata.
2. Kadar lumpur dalam air.
Pasir harus diayak untuk mendapatkan butiran yang ditentukan
dan harus bersih. Setiap kali pasir baru datang diambil contohnya,
masukkan dalam cawah dan aduk dengan air. Adukan tersebut
masukkan dalam gelas ukur dan dikocok-kocok.
Diamkan, maka pasir akan mengendap lebih dahulu dan lumpur
akan berada diatas pasir, kadar lumpur tidak boleh lebih dari 1 %.
3. Mix design/komposisi GRC
• Cek takaran pasir, semen
• Cek takaran air
• Cek kandungan fiber/fiber content dengan cara spray fiber 15
detik dan spray slurry 30 detik pada kantong plastik yang
berbeda. Gunakan stoffwath dan timbang masing-masing
kantong untuk mengetahui prosentasi fiber dalam adukan.
4. Kekentalan adukan/slurry
Ambil slurry yang berbeda diember adukan/mixer dan masukkan
pada count/tabung slurry yang berada diatas plastik ukuran.
Ratakan permukaan slurry dengan bibir atas count, lalu angkat.
5. Ketebalan GRC
Tenaga dibagian plester/rol harus setiap saat memegang jarum
ukuran ketebalan GRC diukur dengan jalan menusukkan jarum
Bab II - 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
pada GRC yang masih basah.
6. Bending strengt/tegangan lentur.
Setiap hari buat test board ukuran 60 x 60 dengan ketebalan 10
mm, beri tanda tanggal pembuatannnya, setelah tujuh hari
potong/buat tes coupon 7 buah ukuran 5 cm x 20 cm, arah dan
letak potongan dibuat acak (pinggir, tengah, diagonal).
Tes masing-masing coupon dengan alat banding tes.
7. Curing
Pastikan panel yang selesai di spray ditutup plastik selama masa
curing (1 malam) untuk menjaga kelembaban.
8. Finishing
Sebelum pengiriman, pastikan semua panel dalam keadaan sudah
difinish, tidak ada lubang-lubang ataupun panel yang pecah.
9. Rangka besi dan angkur
• Cek apakah rangka sudah sesuai dengan gambar kerja baik
mengenai posisinya maupun dimensi dari besi-besi tersebut.
• Cek, apakah cat zinc chromate sudah teraplikasi dengan baik
• Cek, apakah mutu dari bahan besi atau bracket-bracket sudah
memenuhi spesifikasinya.
10.3.5 Pengiriman GRC Dan Perlengkapannya
1. Pengangkutan GRC dengan tenaga atau alat bantu harus
memperhatikan titik lemah dari panel GRC.
2. GRC dengan angkut dengan posisi yang paling aman.
3. Pada bibir panel diberi pengaman busa/kayu/karet untuk
menghindari benturan/gesekan dengan benda lain.
4. Beri alas kayu/kaso sebelum panel diletakkan dibak truk.
5. Panel diletakkan pada posisi vertikal.
6. Ikat kuat panel-panel tersebut supaya tidak dapat
bergerak/bergoyang/berbenturan antar sesama panel maupun
benturan dengan benda lain.
7. Ingatkan sopir untuk tidak ngebut, GRC ringan dan mudah pecah.
8. Tidak diizinkan menumpuk diatas panel GRC maupun benda lain
kecuali sudah diizinkan oleh supervisor/kepala produksi.
Bab II - 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
9. Memindah/meletakkan GRC tidak dibolehkan dengan cara
dilempar/dilepas jatuh kebawah/diungkit.
10.3.6 Penyimpanan GRC Di lapangan
1. Usahakan truk pengangkut GRC posisinya dekat dengan area stock
2. Mintalah area yang cukup untuk menyimpan GRC kepada
pengelola berikut jalan masukknya.
3. Bersihkan area dari sampah ataupun barang-barang lain yang
dapat menggangu keamanan panel GRC.
4. Mintalah bantuan alat berat apabila lokasi stok tidak dimungkinkan
dengan cara manual.
5. Proteksi/pagar tali sekeliling lokasi stock area terutama pada
proyek yang lahannya sempit.
6. Beri alas kayu/kaso untuk meletakkan panel supaya tidak
bergesekan dengan kerikil/batu/lahan tidak rata dan bersih tidak
kena tanah.
7. Letakkan GRC pada posisi aman/vertikal.
8. Hindari GRC dari penumpukan barang-barang pemborong lain.
10.3.7 Teknik Pemasangan GRC
1. Atur panel pada stok area supaya mudah dikenali.
2. Marking dilapangan, tarik benang dan water pass untuk
memastikan pasangan dalam keadaan lurus dan benar.
3. Setiap pemindahan panel tempatkan pada posisi yang aman dan
beri alas kayu.
4. Lifting/pengangkatan panel keatas digantung dengan tali pada
posisi yang benar dan hindari resiko pecah.
Jika diperlukan, buatkan rangkaian besi untuk mengangkat panel
khusus. Pastikan panel terikat kencang panel dapat melayang bila
angin besar.
5. Bracket dan rangka besi dicat zingromate sebelum dipasang dan
cat ulang pada bagian yang rusak akibat las. Pastikan cat sudah
merata sebelum ditinggal.
6. Lindungi pekerjaan orang lain dengan triplek atau bahan
pelindung lainnya. Kaca dan aluminium akan rusak oleh percikan
las.
7. Sebaiknya peringatkan secara lisan dan tertulis orang lain yang
yang merusak pekerjaan kita.
8. Pesanlah panel khusus ke workshop sedini mungkin, GRC yang
Bab II - 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
tambal sulam akan menurunkan mutu pasangan.
9. Joint sealant harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pekerjaan ulangan akan mengakibatkan bocor dan biaya tinggi.
Pastikan mutu sealant masih baik, jangan gunakan sealant yang
sudah mengeras.
10. Setiap kesalahan pekerjaan akan berakibat kerugian besar dalam
biaya dan waktu.
11. Jaga mutu GRC untuk mengurangi biaya finishing.
10.4 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang
ditawar oleh Kontraktor .
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang
timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga mengakibatkan penambahan
volume dan biaya pekerjaan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran
tambahan dari Pemimpin Proyek.
11. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi kabel-kabel, Jumlah titik kipas angin dan
stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan jumlah yang tertera dalam
gambar. Kipas Angin dan Stop Kontak yang telah dipasang sampai arus listrik
sudah berfungsi pada titik tersebut.
10.1 Ketentuan Umum
10.1.1 Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman
pelaksanaan pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan
siap pakai, termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan
pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
10.1.2 Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun
dalam gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk
kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan peraturan
yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi
ini.
Bab II - 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
10.1.3 Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan
lainnya yang diperlukan sesuai standar sehingga seluruh instalasi dapat
beroperasi dengan sempurna.
10.1.4 Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi
tugas atau pengawas lapangan.
10.2 Ketentuan Teknis
10.2.1 Instalasi Lampu Dan Stop Kontak
1. Instalasi kabel didalam bangunan harus dilakukan secara inbow,
dimana untuk dalam dinding/beton atau ditempat-tempat yang
sukar dijangkau harus dimasukkan kedalam pipa sparing jenis PVC
dengan diameter minimal ¾ inci. Sedangkan untuk pemasangan
diatas plafond dapat diklem pada dinding, galang plafond atau
cable tray secara teratur.
2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus didalam kotak
sambung dan dilengkapi dengan penutup. Sambungan tidak
dibenarkan berada didalam dinding/beton.
3. Klem kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak
dibenarkan kabel tergantung tanpa las.
4. Pemasangan kabel induk dari panel kearah beban melalui kabel
tray dan disusun secara teratur serta diikat dengan sempurna.
5. Pemasangan saklar pada ketinggian 150 cm dari lantai.
6. Pemasangan stop kontak secara inbow pada ketinggian 40 cm dari
lantai, kecuali pada tempat-tempat tertentu.
7. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat
konduktor harus dihubungkan dengan sistem pentanahan, begitu
juga halnya dengan stop kontak harus ditanahkan.
10.2.2 Panel Dan Komponennya
1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tinggi maksimum
bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2. Out put panel dari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunan breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk
memudahkan dalam pengoperasian.
4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk
memudahkan dalam pengoperasian.
5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring
Bab II - 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
diagram yang brhubungan dengan input power.
6. Panel stop kontak dan panel lampu disatukan untuk setiap lantai.
10.3 Bahan-bahan yang digunakan
10.3.1 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibugkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
10.3.2 Steker stop kontak dari bahan ebonit kualitas baik
10.3.3 Yang akan di pasang :
➢ Kipas Angin (Orbit Fan) ex. Panasonic/Setara
10.4 Penggunaan
10.4.1 Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam
dinding .
10.4.2 Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
10.5 Pedoman Pelaksanaan
10.5.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan
pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan
kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde
(pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan
terendam air tanah).
10.5.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau
komponen- komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan
lokal 220 Volt.
10.5.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin
usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung
jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak P.L.N.
Bab II - 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
10.5.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban
penuh selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang
timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
10.6 Pembayaran
Pembayaran dilakukan berdasarkan dan satuan kontrak yang ditawar oleh
Kontraktor.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pembayaran satu titik api
dimaksudkan selesai pengerjaan satu titik api yang sudah lengkap dengan
penarikan kabel instalasi hingga pada satu titik tersebut sudah didapat arus
listrik. Segala akibat yang timbul atas kesalahan Kontraktor sehingga
mengakibatkan penambahan volume dan biaya pekerjaan tidak
diperhitungkan sebagai pembayaran tambahan dari Pemimpin Proyek.
Bab II - 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
PRA-RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK
(PRA-RK3K)
1. KEBIJAKAN K3
Setiap kegiatan perusahaan mempunyai sasaran utama untuk mencapai nilai tanpa
kecelakaan. Perusahaan harus memiliki suatu komitmen utama dan berkelanjutan untuk
melindungi karyawan dan harta benda milik perusahaan dari suatu kerugian yang tidak
diinginkan. Perusahaan beserta jajaran Manajemen dan karyawan harus mempunyai
komitmen untuk menciptakan aktivitas kerja yang aman, sehat dan lingkungan yang
bersih secara terus menerus sehingga kecelakaan industri dapat dicegah. Dalam
mencapai tujuan tersebut, perusahaan menuntut peran aktif dari seluruh karyawan.
Guna mencapai komitmen ini dan menjaga agar lingkungan kerja tetap baik dimana
keselamatan merupakan prioritas utama, maka setiap perusahaan/kontraktor pelaksana
berkomitmen untuk :
• Melaksanakan semua hukum dan peraturan yang mengatur tentang kesehatan dan
keselamatan kerja. Apabila tidak terdapat hukum atau peraturan yang mengatur
maka perusahaan akan menetapkan peraturan atau ketentuan sendiri guna
melaksanakan komitmen perusahaan terhadap kebijakan ini.
• Meminta pada setiap karyawan untuk melakukan semua kegiatan operasinya
dengan mencapai standar tertinggi dari keselamatan kerja dengan sasaran NIHIL
KECELAKAAN (ZERO ACCIDENT).
• Melakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengetahui dan mengurangi potensi-
potensi bahaya, melakukan audit internal sesuai dengan program serta menindak
lanjuti hasil temuan untuk mencegah kecelakaan sendini mungkin.
• Memastikan seluruh karyawan mematuhi hukum dan peraturan yang mengatur
tentang penggunaan alkohol dan NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat kimia
Adiktif) dengan memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti melakukan
pelanggaran serta berkordinasi dengan pihak yang terkait untuk memberikan
penyuluhan dan Pemahaman tentang bahaya alkohol dan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Kimia Adiktif).
• Memberikan pelatihan bagi seluruh karyawan tentang bagaimana cara
melaksanakan pekerjaan dengan aman dan selamat serta memberikan kesadaran
akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja, serta mengembangkan pelatihan sehingga dapat mendorong
karyawan untuk memberikan masukan melalui komunikasi dua arah.
• Melakukan upaya pencegahan kecelakaan dan tindakan darurat beserta prosedur
penanggulangan yang efektif dalam penanggulangan kecelakaan atau keadaan
darurat yang terjadi pada kegiatan operasi dengan mengutamakan keselamatan
manusia. Sehingga akan mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar
dan instansi yang terkait.
• Melakukan upaya peningkatan kesehatan kerja yang mencakup kesehatan
karyawan, kebersihan lingkungan, kerapian, hygiene dan sanitasi dan memastikan
kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Bab II - 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
• Memastikan bahwa setiap kegiatan di lapangan mempunyai prosedur pelaporan
kecelakaan/insiden dan setiaP kecelakaan diselidiki secara menyeluruh,
didokumentasikan dan dicatat biaya-biayanya yang timbul akibat darI kecelakaan.
• Memastikan bahwa para karyawan tidak melakukan kesalahan yang sama.
Melakukan upaya perbaikan secara terus menerus untuk meningkatkan kinerja di
bidang keselamatan dan keselamatan kerja.
2. PERENCANAAN
1) Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Bahaya
NO. JENIS/TYPE IDENTIFIKASI PENGENDALIAN RISIKO K3
PEKERJAAN JENIS BAHAYA & RISIKO K3
1 2 3 4
1 "Pekerjaan Awal" Jenis Bahaya & Risiko: Pengendalian Risiko K3
Meliputi: a) Kecelakaan lalu lintas a) Menyediakan sarana
- Mobilisasi Personil (berlanjut hingga transportasi khusus
- Penyediaan Base selesainya pekerjaan untuk personil meliputi
Camp b) Jatuh Dari Ketinggian - kenderaan (roda 2 dan
> Luka berat roda 4).
b) Menempatkan personil
pada base camp dengan
jangkauan mudah dan
aman terhadap lokasi
pekerjaan.
Bab II - 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
2 Pekerjaan Utama Jenis Bahaya dan Risiko Pengendalian Risiko K3
(Major) a. pelaksana lapangan dan
misalnya, a. Tertimpa material -> melakukan koordinasi untuk
a. Pelaksanaan Luka berat setiap tahapan pekerjaan.
pekerjaan b. Terpijak paku -> Hal ini guna mendeteksi
lapangan sesuai Luka-luka jenis pekerjaan, material
dengan item c. Jatuh dari ketinggian -> yang digunakan sehingga
pekerjaan. Luka berat/mati dapat diketahui pula jenis
bahaya yang mungkin
b. Keberadaan alat- timbul dilokasi pekerjaan.
alat kerja, material b. Diwajibkan kepada
seperti marmer seluruh pekerja agar
yang dapat menggunakan sepatu boot
menimbulkan pada saat bekerja serta topi
kecelakaan pengaman untuk
terhadap tenaga kenyaman.
kerja. c. Memasang rambu-
rambu batas aman untuk
tempat para pekerja.
2) Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai
dan dipenuhi dalam melaksanakan paket pekerjaan ini adalah :
a. UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU
d. UU. Dasar 1945 pasal 5 dan 27 ayat (2).
e. UU. No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
f. UU No. 4 Tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
g. UU No. 21 Tahun 2003 tentang pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan
perdagangan.
h. Undang Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (5) dan pasal 87.
i. Peraturan Mentri No. 03/ MEN / 1978 tentang persyaratan penunjukan dan
wewenang serta kewajiban pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli
kesehatan kerja.
j. Peraturan Mentri No. 01/ MEN / 1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan.
k. Peraturan Mentri No.02/ MEN / 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dalam penyelenggaraan kesehatan kerja.
l. Peraturan Mentri No. 04/ MEN / 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan
pemeliharaan alat pemadam api ringan.
m. Peraturan Mentri No.03/ MEN / 1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja.
n. Peraturan Mentri No. 05/ MEN / 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja.
o. Keputusan Mentri Tenaga Kerja No.174/MEN/1986 tentang keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
p. Instruksi Mentri Tenaga Kerja No. 011/M/BW/1997 tentang pengawasan khusus K3
penanggulangan kebakaran.
Bab II - 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
3) Sasaran K3 dan Program K3
Sasaran K3 :
a. Tidak ada kecelakan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80 %.
c. Semua pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaannya
masing-masing.
d. Menempatkan keselamatan, kesehatan kerja dan lindung lingkungan peringkat
teratas dalam pelaksanaan tugas pengelolaan kegiatan-kegiatan di bidang minyak
gas, perekonomian dan konstruksi.
e. Memberikan tingkat perlindungan yang sama tinggi bagi para karyawan, semua
tingkat kontraktor, pemasok, pelanggan, dan komunitas dimana kita bekerja mulai
tingkat pimpinan, menengah dan bawah.
Program K3 :
a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, Rambu-
rambu, Spanduk, Poster, pagar pengaman, jaring pengaman dsb) secara
konsisten.
b. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
d. Mencegah dan atau mengurangi. kecelakaan kerja , kebakaran, peledakan , dan
penyakit akibat kerja.
e. Menciptakan mesin, peralatan dan hasil produksi agar tidak berdampak kepada
kecelakaan, kerusakan alat dan lingkungan.
f. Meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya keselamatan, kesehatan
kerjadan lindungi lingkungan di segala bidang operasi.
Organisasi K3 :
- Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time)
untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pengurus dan Kontraktor Pelaksana yang mengelola pekerjaan dengan
memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat
proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit
struktural dari organisasi Konsultan yang dikelola oleh Kontraktor Pelaksana.
- Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia
Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi Kontraktor
Pelaksana, serta bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek.
Bab II - 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)
Direktur/Site Engineer
Penanggung Jawab
Petugas Petugas Petugas
Emergency/Keadaan P3K Kebakaran
Darurat
PERSONIL & PRAKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN
BULAN
No. Personil
1 2 3 4 5 6
1 Site Engineer
2 Petugas K3
Bab II - 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rehab Berat Tempat Wudhuk Mesjid Islamic Centre (DOKA)