| 0028292134102000 | Rp 943,631,072 | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - |
| 0608005823101000 | - | |
| 0030300289104000 | - | |
| 0734542079101000 | - | |
| 0840745616102000 | - | |
| 0902576362101000 | - | |
| 0839536315101000 | - |
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. H. Ramli Ridwan No. 1 Telp. (0645) 6500591Fax. 630099, e-Mail : [email protected]
LEMBAR PENETAPAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Untuk
PEKERJAAN:
REHAB GEDUNG EX. KANTOR DPRK ACEH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Ditetapkan di : Lhokseumawe
Pada Tanggal: 2 Mei 2024
Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kota Lhokseumawe
MUHAMMAD HUSNI, ST
NIP. 19760506 201003 1 001
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Ramli Ridwan no. 1 Kota Lhokseumawe Telp. (0645) 630037 fax. (0645) 630099
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE.
NAMA PEKERJAAN : REHAB GEDUNG EX. KANTOR DPRK ACEH
UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
REHAB GEDUNG EX. KANTOR DPRK ACEH UTARA
1. LATAR Pemko Lhokseumawe melalui dinas PUPR merencanakan untuk
BELAKANG. Membangun Rehab Gedung Ex. Kantor DPRK Aceh Utara dengan
menggunakan dana APBK (DAU) tahun 2024. Oleh karena itu Pemerintah
Kota Lhokseumawe melalui dinas PUPR sangat berharap agar Rehab Gedung
Ex. Kantor DPRK Aceh Utara pada tahap ini dapat diselesaikan tepat waktu
dan dengan mutu yang optimal. Pemko Lhokseumawe sangat
mengharapkan adanya suatu hasil yang sesuai dengan kaidah kaidah yang
berlaku, meliputi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna,
Keindahan (estetika) dan ekonomis. Kepada penyedia jasa konsultansi yang
akan melaksanakan kegiatan Pembangunan gedung ini diharapkan dapat
melaksanakan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan
spek teknis perencanaan untuk menghindari terjadinya gagal konstruksi
ataupun mutu yang rendah yang dapat berakibat terjadinya masalah hukum
di kemudian hari. Setiap bangunan gedung Negara baik di instansi vertical
atau non vertical harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Tujuan dari Spesifikasi Teknis
ini adalah memilih penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung
Ex. Kantor DPRK Aceh Utara yang dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis sesuai dengan Spesifikasi dan ketersediaan anggaran serta metode
kerja.
2. MAKSUD DAN a. Maksud :
TUJUAN. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksaaan pengadaan pekerjaan Rehab Gedung Ex. Kantor DPRK
Aceh Utara yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis
dan keluaran (output) yang harus di penuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan :
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan
baik sesuai dengan spesifikasi/syarat teknis yang diinginkan oleh
pengguna jasa dan melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik yang tepat
mutu, waktu, dan biaya.
3. TARGET Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pekerjaan Rehab
/SASARAN. Gedung Ex. Kantor DPRK Aceh Utara adalah hasil pekerjaan yang dicapai
sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan, dapat beroperasi dengan
optimal dan memberikan mamfaat kepada pengguna secara
berkesinambungan.
4. NAMA a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ORGANISASI Kota Lhokseumawe.
PENGADAAN b. PPK : MUHAMMAD HUSNI, ST
KONSTRUKSI.
5. SUMBER DANA a. Sumber Dana : APBK (DAU) 2024
DAN PERKIRAAN
BIAYA. b. Nilai Pagu :
Rp. 949.386.000,00.- (Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah,-)
c. Nilai HPS :
Rp. 949.230.000,00.- (Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua
Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pekerjaan :
LOKASI A. Pekerjaan Persiapan;
PEKERJAAN, B. Pekerjaan Lnatai I;
FASILITAS I. Pekerjaan Penutup Lantai;
PENUNJANG. II. Pekerjaan Atap dan Plafond;
III. Pekerjaan Kusen dan Pengantung Lainnya;
IV. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
V. Pekerjaan Sanitair;
VI. Pekerjaan Pengecatan;
C. Pekerjaan Lantai II
I. Pekerjaan Atap dan Plafond
II. Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
b. Lokasi pekerjaan :
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
c. Fasilitas penunjang : -
7. JANGKA WAKTU 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender, terhitung sejak Penandatanganan
PELAKSANAAN. Kontrak, dengan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
bulan setelah berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
8. TENAGA AHLI. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
PENGALAMAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
NO JABATAN
KERJA KERJA
SKT PELAKSANA LAPANGAN
1 PELAKSANA LAPANGAN 2 TAHUN
PEKERJAAN GEDUNG
SERTIFIKASI
PETUGAS K3
2 0 TAHUN PELATIHAN/SERTIFIKASI
KONSTRUKSI/AHLI K3
AHLI K3
9. PERALATAN Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
UTAMA YANG Pengejaan Konstruksi.
DIBUTUHKAN.
KEPEMILIKAN/
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
STATUS
1 DUMP TRUCK 4 M3 2 UNIT
2 CONCRETE MIXER 0,3 – 0,6 M3 2 UNIT
3 CONCRETE VIBRATOR - 1 UNIT
4 WATER PUMP - 1 UNIT
5 PICK UP 0,8 – 1,2 M3 1 UNIT
6 KERETA SORONG - 2 UNIT
10. KELUARAN Keluaran /produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan Rehab Gedung
PRODUK/ YANG Ex. Kantor DPRK Aceh Utara adalah Terbangunnya bangunan fisik sesuai
DIHASILKAN. dengan spesifikasi teknis dan gambar.
11. SPESIFIKASI Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, Meliputi :
TEKNIS a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
PEKERJAAN b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
KONSTRUKSI. c. Ketentuan penggunana tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan Kerja)
i. Dan lain-lain yang diperlukan.
Lampiran 1 : Uraian Pekerjaan Utama
Nama Paket : Rehab Gedung Ex. Kantor DPRK Aceh Utara
Pagu : Rp. 949.386.000,00
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Kualifikasi SBU : BG009 Konstruksi Gedung Lainnya
Uraian Pekerjaan Utama
No. Item Item Pekerjaan Satuan
Pembayaran
A.4 Pembersihan Lokasi/Halaman M2
B.I.1 Pembongkaran Lantai Existing M2
B.I.2 Granit Lantai 60 x 60 cm M2
B.I.3 Keramik Lantai 30 x 30 cm M2
B.II.1 Pembongkaran Plfond Exisiting M2
B.II.2 Pemasangan Plafond PVC T = 8 mm + Rangka Furing (Terpasang) M2
B.III.1 Kayu Kusen M2
B.III.2 Kaca Ventalasi V -2 M2
B.III.4 Daun Jendela Kaca 5 mm ( Terpasang) Lembar
B.III.5 Daun Pintu Aluminium P-1 + Kusen (Terpasang) Lembar
B.IV.1 Ins. Jaringan Titik Lampu Buah
B.IV.2 Inst. Jaringan Titik Api & Stop Kontak Buah
B.IV.6 Lampu TL 2 x 36 Watt, Inbow dengan Acrylic Louvre Buah
B.IV.8 Exhaust Fan Dinding Tembok 16 Ich Buah
B.V.5 Inst. Air Kotor Cair Pipa PVC 2" + Assesories ( Terpasang) M1
B.V.6 Inst. Air Kotor Padat Pipa PVC 4" + Assesories ( Terpasang) M1
B.V.7 Inst. Air Bersih Pipa PVC 3/4" + Assesories ( Terpasang) M1
B.VI.2 Pengecatan Dinding Lama (Dalam Bangunan) M2
C.I.1 Rehab Atap/Perbaikan Atap Dan Ranka Kuda Kuda M2
C.I.2 Rangka Baja Ringan C.65.65 Penggantung Ranka Plafon/Furing M2
Lampiran 2 : Penetapan Tingkat Resiko (RKK)
Nama Paket : Rehab Gedung Ex. Kantor DPRK Aceh Utara
Pagu : Rp. 949.386.000,00
Kualifikasi Penyedia Jasa : Kecil
Kualifikasi SBU : BG009 Konstruksi Gedung Lainnya
Penetapan Tingkat Resiko
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pembersihan Lokasi/Halaman Terkena Peralatan kerja Rendah
2 Pembongkaran Lantai Existing Terkena Peralatan kerja Rendah
3 Granit Lantai 60 x 60 cm Terkena peralatan kerja, Rendah
Gangguan pernapasan
4 Keramik Lantai 30 x 30 cm Terkena peralatan kerja, Rendah
Gangguan pernapasan
5 Pembongkaran Plfond Exisiting Terkena Peralatan kerja, Rendah
Terjatuh dari Ketinggian
6 Pemasangan Plafond PVC T = 8 mm + Rangka Terkena Peralatan kerja, Rendah
Furing (Terpasang) Terjatuh dari Ketinggian
7 Kayu Kusen Terkena Peralatan kerja Rendah
8 Kaca Ventalasi V -2 Terkena Peralatan kerja Rendah
9 Daun Jendela Kaca 5 mm ( Terpasang) Terkena Peralatan kerja Rendah
10 Daun Pintu Aluminium P-1 + Kusen Terkena Peralatan kerja, Rendah
(Terpasang) Tertimpa Daun Pintu
11 Ins. Jaringan Titik Lampu Terkena Peralatan Kerja,
Tersengat Listrik, Terjatuh dari
Rendah
Ketinggian
12 Inst. Jaringan Titik Api & Stop Kontak Terkena Peralatan Kerja,
Tersengat Listrik, Terjatuh dari
Rendah
Ketinggian
13 Lampu TL 2 x 36 Watt, Inbow dengan Acrylic Terkena Peralatan Kerja,
Louvre Tersengat Listrik, Terjatuh dari
Rendah
Ketinggian
14 Exhaust Fan Dinding Tembok 16 Ich Terkena Peralatan Kerja, Rendah
Terjatuh dari Ketinggian
15 Inst. Air Kotor Cair Pipa PVC 2" + Assesories ( Terkena Peralatan kerja Rendah
Terpasang)
16 Inst. Air Kotor Padat Pipa PVC 4" + Assesories Terkena Peralatan kerja Rendah
( Terpasang)
17 Inst. Air Bersih Pipa PVC 3/4" + Assesories ( Terkena Peralatan kerja Rendah
Terpasang)
18 Pengecatan Dinding Lama (Dalam Bangunan) Terkena peralatan kerja, Rendah
Gangguan pernapasan
19 Rehab Atap/Perbaikan Atap Dan Rangka Terkena peralatan kerja,
Kuda Kuda Terjatuh dari ketinggian,
Rendah
Tertimpa material
20 Rangka Baja Ringan C.65.65 Penggantung Terkena peralatan kerja,
Ranka Plafon/Furing Terjatuh dari ketinggian,
Rendah
Tertimpa material
Berdasarkan uraian diatas, maka PPK menetapkan tingkat resiko KECIL dan memilih item pekerjaan untuk
dimasukkan ke dalam Dokumen pemilihan sebagai berikut :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
19 Rehab Atap/Perbaikan Atap Dan Rangka Terkena peralatan kerja,
Kuda Kuda Terjatuh dari ketinggian,
Rendah
Tertimpa material
RENCANA SYARAT - SYARAT PEKERJAAN (RKS)
PEKERJAAN : REHAB GEDUNG EX. KANTOR DPRK ACEH UTARAUSALLA MIN
LHOKSEUMAWE
LOKASI : KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE
ANGGARAN : 2024
A. PENDAHULUAN
1. Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan,
peralatan , peraturan dan tata cara kerja serta lain – lain yang dianggap perlu.
2. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
3. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan
kondisi lapangan pekerjaan.
4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar bestek
dengan lapangan, maka kontraktor di wajibkan melapor dan mengkonsultasi dengan
pengawas atau Direksi.
5. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang
merupakan lampiran.
Pekerjaan yang akan Dilaksanakan
Pekerjaan Bangunan (Construction)
PEMBANGUNAN MUSALLA MIN LHOKSEUMAWE
B. LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c) Pekerjaan Beton Bertulang
d) Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
e) Pekerjaan Lantai
f) Pekerjaan Atap, Lisplank dan Plafond
g) Pekerjaan Kosen Pintu, Jendela dan Kunci
h) Pekerjaan Pengecatan
i) Pekerjaan Instalasi Listrik
j) Pekerjaan Sanitair
k) Pekerjaan Paving Block
l) Pekerjaan Lain – lain
m) Penutup.
1 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menpan :
No. 472 / Kbp / XII / 80
No. 813 / MENPAN / 1980
No. 064 / MENPAN / 1980
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Peninjauan Lapangan
1.1.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan Konsultan
meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai gambar rencana
1.1.2 Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi di
lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar As build Drawing
perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.
1.2 Pekerjaan Pembersihan Lapangan
1.2.1 Lapangan Pekerjaan
1.2.1.1 Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang
dan lain-lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila
perlu dengan menggalinya.
1.2.1.2 Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi
duga yang dikehendaki.
1.2.1.3 Bila Kontraktor membutuhkan bangunan sementara, maka Kontraktor
diberi kesempatan untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan
persetujuan pengawas.
1.2.1.4 Bila Kontraktor membutuhkan pagar keliling proyek, maka Kontraktor
diberi kesempatan untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan
persetujuan pengawas.
1.2.2 Pengukur dan Opname
1.2.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-
kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
2 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Penentuan lokasi bangunan, dan lain-lain
- Penentuan duga
1.2.2.2 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan dimintai persetujuan direksi.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau
perangkat desa lainnya.
1.2.2.3 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan patok-
patok yang kuat yang diperlukan untuk pengukuran. Semua peralatan ini
harus dimiliki Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-waktu
memerlukan pemeriksaan.
1.2.2.4 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan yang akan
dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan
pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh
Pihak Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-
ukuran pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan
maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi
dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus di legalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.2.4 Gudang/Pondok Kerja dan Fasilitas Penunjang
1.2.4.1 Gudang Penyimpanan Bahan
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain
yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang
kuat lebih kurang 0,30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan
bahan bangunan lainnya tidak tersinggung dengan tanah.
3 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.2.4.2 Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara untuk Kantor
pengawas dan Kantor Pelaksana serta gudang-gudang bahan, yang
akan dipergunakan selama pembangunan, dengan persetujuan
pengawas.
1.2.4.3 Barak/Tempat Kerja
Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi),
Kontraktor harus menyediakan barak dengan fasilitas lengkap disiapkan
oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan
sebagainya.
1.2.4.4 Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga
keselamatan Proyek dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-
lain.
12.4.5 Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam
hari. Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan
permanen dan bangunan sementara.
1.2.5 Jalan Sementara dan Jembatan
Apabila di lokasi proyek belum tersedianya sarana penunjang jalan dan jembatan
maka Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan sementara, saluran-
saluran dan pengerasan jalan yang sifatnya sementara, yang bertujuan untuk
lebih mudah masuknya alat-alat pengangkutan bahan-bahan bangunan, di semua
sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah
selesai sarana-sarana yang tidak digunakan supaya dibongkar/dibersihkan,
kecuali bagian-bagian yang dapat dipergunakan tidak dibongkar selanjutnya akan
dipergunakan.
PASAL 2
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
2.1 Situasi
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
2.1.1 Pengukuran
2.1.2 Pemasangan Bowplank
2.2 Pekerjaan Pengukuran
2.2.1 Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kapan
pekerjaan akan di mulai.
2.2.2 Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap masing-masing
lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor harus
memberitahukan kepada direksi atau konsultan pengawas.
2.3 Pemasangan Bowplank
4 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.3.1 Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran, kemudian
dituangkan pada patok untuk pemasangan papan bowplank sebagai acuan titik
nol.
2.3.2 Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan ditarik benang
pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan sebagai penentu lebar galian
dan pemasangan pondasi.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN URUGAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tanah galian dan urugan adalah :
a. Galian tanah pondasi
b. Urugan tanah bawah lantai
c. Meratakan tanah bekas galian
d. Timbunan Tanah Bawah Lantai
3.2 Bahan dan Peralatan
Bahan yang digunakan : Tanah urugan
Peralatan yang digunakan : a. Dump Truck
b. Cangkul
c. Kereta Sorong
d. Vibrator Stampler
3.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
3.3.1 Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai tanah keras.
3.3.2 Lebar galian sebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, lebar galian bagian
bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm.
3.3.3 Tanah urugan harus bersih dari kotoran, sampah atau bongkahan kayu.
3.3.4 Pengurugan dengan tanah timbun dilaksanakan lapis demi lapis maksimal 30 cm
supaya padat.
3.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
3.4.1 Sebelum digali pondasi buat tanda sesuai dengan petunjuk gambar.
3.4.2 Kemudian gali tanah dengan menggunakan alat sekop dan cangkul atau hingga
mencapai kedalaman yang telah ditentukan.
3.4.3 Bila keluar air pada lobang galian pondasi harus dipompa keluar dengan
menggunakan mesin pompa air.
3.4.4 Tanah urug ditimbun lapis demi lapis serta dipadatkan dengan Vibrator Stempler.
3.4.5 Bila tanah urug sudah mencapai peil ketinggian yang diinginkan maka tanah
tersebut harus diratakan dan dipadatkan.
5 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI BATU GUNUNG
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi batu gunung adalah :
a. Pasir alas pondasi
b. Pasangan batu kosong
c. Pasangan pondasi Gunung
4.2 Bahan dan Peralatan
4.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Semen Type I P.B.I. 1971
2. Pasir Baik / Bersih P.B.I. 1971
3. Batu Gunung Baik / keras P.B.I. 1971
4. Air Bersih P.B.I 1971
4.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah:
a. Molen
b. Sendok Semen
c. Kereta Sorong
d. Sekop / cangkul
4.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
4.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI
1971).
4.3.2 Lantai kerja yang digunakan batu kosong/Aanstampling dengan ketebalan 10
cm.
4.3.3 Batu gunung harus cukup keras, bersih dari lumpur dan tidak keropos.
4.3.4 Angker harus dipasang Ø 10 mm sejauh 1 m pada permukaan pasangan batu
gunung.
4.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
4.4.1 Lobang pondasi yang sudah siap digali harus dibersihkan dari kotoran dan
sampah.
4.4.2 Pasang mall dan tarik benang sebelum dimulai pemasangan.
4.4.3 Alas lubang pondasi yang sudah bersih disiram dengan pasir dan batu gunung
ukuran ± 15 cm.
4.4.4 Pondasi batu gunung dengan campuran Speci 1 : 4.
4.4.5 Bila telah mencapai level pondasi yang diinginkan baru dapat dilaksanakan untuk
pemasangan tapak pondasi beton bertulang.
6 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1 lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah
a. Stik kolom
b. Balok Sloof
c. Kolom Utama / Praktis
d. Ring Balok
e. Bahagian –bahagian lain yang dianggap penting
5.2 Bahan –bahan dan peralatan
5.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Specifikasi
1. Pasir Halus Baik Standard PBI 1971
2. Pasir kasar / kerikil Baik Standard PBI 1971
3. Besi beton Baik Standard PBI 1971
4. Kayu Bekesting Baik Standard PBI 1971
5. Kawat ikat Baik Standard PBI 1971
6. Air Baik Standard PBI 1971
7. Semen Type I Standard PBI 1971
5.3 Peraturan dan Syarat – syarat
5.3.1 Beton Bertulang
Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI (1971)
5.3.2 Penulangan
Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan ukuran
sesuai seperti pada gambar bestek.
5.3.3 Semen
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No.
15-2049-1994 dan ASTM C-150-84
b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada
tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat
semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya
dipilih 1 (satu) merek semen. Pemakaian semen menurut urutan
kedatangannya untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih
awal.
5.3.4 Aggregat Beton
a. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah yang
diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).
b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
7 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat
dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971).
d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan
sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan
tanah.
5.3.5 Aggregat Kasar
a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras,
tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat
tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test.
5.3.6 Aggregat Halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
mesin pemecah batu.
b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan
yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
tidak bercampur dengan tanah.
5.3.7 Air
Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja.
5.3.8 Bekesting digunakan kayu jenis kelas III (sembarang) baik untuk papan lantai
maupun sokongan.
5.3.9 Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton
harus sesuai dengan standar di bawah ini :
- Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-
1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)
8 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.4 Tata Cara kerja Pelaksanaan
5.4.1 Persiapan Pengecoran.
a. B e t o n
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik bk =
225 kg/cm , dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
b. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
c. Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang akan dilakukan
pengecoran harus benar-benar siap dan diketahui oleh pengawas lapangan.
5.4.2 Pengecoran Beton
a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk
mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
b. Pengecoran dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pengecatan papan
mall/bekesting pada sisi dalam dengan menggunakan teer atau oli bekas.
c. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi
jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
d. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya
pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.
e. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik
dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
5.4.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang diperlukan
tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton
di cor
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
kotoran lain pada waktu beton di cor.
c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada
tempat dengan menggunakan template.
5.4.4 Pembukaan Bekesting
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai berikut:
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
9 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih
awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh
menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor
dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
kembali.
c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya tersebut
mencapai 75 % dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus
tajam dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan
beton masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan
lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu
pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus
digosok dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna
yang merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar
akibat cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata
dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud
menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
PASAL 6
PEKERJAAN BEKESTING BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Lingkup pekerjaan Bekisting beton bertulang adalah :
a. Bekesting sloof
b. Bekesting kolom utama / kolom praktis
c. Bekesting Ring balok dan lain-lain
6.2 Bahan-bahan dan Peralatan.
6.2.1 Bahan yang digunakan adalah :
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Papan mall Klas III (damar sembarang keras ) PPKI 61 NI.5
2. Kayu sokongan Klas III (damar sembarang keras ) PPKI 61 NI.5
3. Tryplek 6 mm Lumba-lumba / Setara Standard pabrik
10 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6.2.2 Peralatan yang digunakan adalah :
a. Paku
b. Gergaji
c. Alat-alat bantu lainnya.
6.3 Peraturan dan Syarat-syarat.
6.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PKK I
61) NI-5.
6.3.2 Kayu yang digunakan digunakan adalah kayu kelas III asalkan cukup kuat dan
lurus.
6.3.3 Peil Bekesting harus datar, rata dan tidak berlubang-lubang.
6.3.4 Pembukaan Bekesting harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Beton menahan beban selama 24 hari
b. Beton bertulang tidak menahan beban selama 15 hari
c. Beton bertulang Non struktur selama 7 hari
6.4 Tata cara kerja pelaksanaan
6.4.1 Pilih kayu yang keras dan sesuai dengan ukuran yang telah diperhitungkan
mampu menahan beban pengecoran.
6.4.2 Ukur Peil Bekesting yang telah ditemukan dengan selang air dan Water pass.
6.4.3 Dinding dan alas Bekisting harus dilapisi dengan triplek agar permukaan beton
menjadi rata.
6.4.4 Setelah Bekisting siap dipasang semua perhatikan daerah tertentu yang harus
diperkuat dengan lat seng.
6.4.5 Apabila pengecoran sudah selesai dan beton sudah mengeras sesuai waktu yang
disyaratkan baru dilakukan pembuka Bekisting secara hati-hati agar beton tidak
keropos.
6.4.6 Kayu Bekisting yang sudah dibongkar disusun pada suatu tempat sehingga tidak
meganggu pekerjaan lain.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pasangan Batu
b. Plasteran Batu bata
c. Plasteran Beton / Aci Beton
11 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7.2 Bahan dan Peralatan
7.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Type I/Andalas PBI. 1971
2. Pasir Baik PBI. 1971
3. Batu bata Baik N - 10
4. Air Tawar / Tidak Berwarna Baik
7.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Molen
b. Sendok Semen
c. Kereta Sorong
d. Palu
e. Alat – alat bantu lainnya
7.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
7.3.1 Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus mengikuti
persyaratan pekerjaan beton.
7.3.2 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molen).
7.3.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75 cm.
7.3.4 Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan
perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2 Ps ).
7.3.5 Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4 pasir (1 Pc :
4 Ps ).
7.3.6 Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus baik
dalam arah vertikal maupun horizontal.
7.3.7 Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm – 2 cm.
7.3.8 Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air.
7.3.9 Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air.
7.3.10 Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan sudah
mencapai 12 m2 .
7.3.11 Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan yang
berlebihan.
7.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
7.4.1 Pasang Dinding Batu bata
a. Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom praktis, kosen
dll.
b. Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih 1,5 M di
atas tanah .
c. Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran.
d. Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
12 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
e. Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi pasangan 50 cm,
sehingga pasangan batu bata benar – benar lurus dan rata.
f. Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat kolom, atau
balok praktis.
7.4.2 Plasteran
a. Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan batu bata,
apabila ada yang menonjol melebihi 2 cm sebaiknya dibobok dan diratakan
dahulu.
b. Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal, vertical serta
diagonal.
c. Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen.
d. Untuk plasteran yang tinggi dari lantai 1,5 m harus dibuat perancah atau
bangku.
e. Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum diplaster.
f. Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu bata dikerik /
dibuat kasar.
g. Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48 jam
dengan cara terus disiram.
h. Setelah siap diplaster dilakukan penambahan dan pelaburan yang dibutuhkan.
PASAL 8
PEKERJAAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA
8.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah :
a. - Kosen Kayu Pintu dan Jendela
- Pintu Panel dan Jendela
- Jalusi / Lubang angin
b. Keterangan
Jenis spesifikasi material yang digunakan berdasarkan pada gambar kerja dan
Bill Of Quantity.
8.2 Bahan-bahan dan Peralatan
8.2.1 Bahan – bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kayu Kosen Jambo Marit/Meudang Malu PKK I 1961 NI-5
2. Kayu Jendela Alumunium 3 INCHI Standar Pabrik
3. Kayu Jalusi Meranti / Damar Standar pabrik
4. Kaca Asahi t=5 mm Standar pabrik
8.2.2 Peralatan yang diperlukan :
13 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
a. Ketam kayu
b. Gergaji kayu
c. Palu
d. Gergaji Besi
e. Obeng
f. Tang
g. Mesin Bor Besi
h. Alat bantu lainnya
8.3 Peraturan dan Syarat – Syarat
8.3.1 Peraturan yang digunakan adalah Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI
1961 NI – 5) bila tidak ditentukan lain oleh direksi.
8.3.2 Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh
dipakai bahan yang sekwalitas.
8.3.3 Bahan kayu yang digunakan untuk pembuatan kozen, pintu dan jendela adalah
kayu klas 1 atau sejenis seumantok atau damar laut.
8.3.4 Kozen, pintu dan jendela harus diketam rapi dengan ukuran bersih didapat sesuai
dengan gambar.
8.3.5 Bila kosen, pintu dan jendela rakitan dari Pabrik, Kontraktor diwajibkan memberi
contoh terlebih dahulu.
8.3.6 Pemasangan kosen, pintu jendela harus baik, tegak lurus, siku – siku, di ambil
ukuran atas dan bawah sama. Setelah dipasang pintu, jendela dapat dibuka dan
ditutup dengan sempurna.
8.3.7 Pemasangan kosen pada pasangan batu bata harus diperkuat dengan angker /
dock 3/8” 8 buah setiap kosen, tergantung pada ukuran kosen tersebut.
8.3.8 Seluruh bentuk / model dari kosen, pintu dan jendela serta ventilasi harus sesuai
gambar rencana.
8.3.9 Kaca harus memenuhi specifikasi Sbb :
a. Kaca harus mutu baik
b. Ketebalan kaca 5 mm
c. Warna akan ditentukan kemudian
d. Merek dipakai Asahi Mas Setara
8.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
8.4.1 Tentukan dan perhatikan tempat yang akan dipasang kosen sesuai dengan
bentuk / model.
8.4.2 Stell kosen atas pasangan batu bata atau balok beton, kemudian diperkuat
dengan bekesting / sokongan.
8.4.3 Cor kolom atau balok praktis pada pinggir kosen.
8.4.4 Setelah 7 hari sokongan dapat dibuka kembali karena beton sudah menyatu
dengan kosen.
8.4.5 Daun pintu dan jendela dipasang setelah semua kosen, siap dipasang pada
tempatnya.
14 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN PENGGANTUNG & KUNCI
9.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Penggantung & Kunci adalah :
a. Pemasangan kunci
b. Engsel
c. Grendel
d. Hak Angin
a. Tarikan Jendela
b. Alat – alat Penggantung lainnya
9.2 Bahan – bahan dan Peralatan
9.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kunci Pintu Yale / 2 x Putar Standar pabrik
2. Engsel Nylon Ring Standar pabrik
3. Hak Angin - Standar pabrik
4. Tarikan Jendela - Standar pabrik
5. Mor / baut - Standar pabrik
6. Grendel -
9.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Paku
b. Obeng
c. Pahat
d. Gergaji
e. Alat – alat bantu Lainnya
9.3 Peraturan dan Syarat – syarat
9.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah brosur atau standarisasi pabrik.
9.3.2 Bila merk bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai bahan / merk
sekwalitas. Sebelum dipasang alat penggantung dan kunci tersebut harus
diperlihatkan contoh oleh kontraktor kepada pengawas.
9.3.3 Jenis, type dan kwalitas dari alat penggantung & kunci harus sesuai dan serupa
dengan yang sudah ada pada bangunan tersebut.
9.3.4 Untuk setiap pintu harus dipasang 3 buah engsel dengan ukuran 4x 3 dan untuk
setiap jendela harus dipasang 2 buah engsel dengan ukuran 3 x 2,5.
9.3.5 Pada setiap daun jendela harus dipasang 2 buah Hak Angin, 2 grendel dan 1
buah tarikan.
9.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
15 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9.4.1 Pintu dan jendela harus terlebih dahulu di stell dengan sempurna, apabila
kebesaran harus dikecilkan dengan menggunakan ketam.
9.4.2 Selanjutnya dipasang engsel pada tempat yang telah ditentukan dengan
menggunakan mor putar.
9.4.3 Hubungan antara kozen dan jendela tidak boleh ada renggang, maksimal
renggang yang diizinkan 2 – 5 mm.
PASAL 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan lantai adalah :
a. Urugan pasir bawah lantai
b. Beton cor bawah lantai
c. Lanati Keramik Ukuran 40 x 40 cm
10.2 Bahan – bahan dan Peralatan
10.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Semen Portland Type I PKK I 1961 NI-5
2. Pasir Pasang - Kualitas Baik
3. Kerikil - Kualitas Baik
4. Keramik Uk. 40 x 40 - Kualitas Baik
cm
10.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Molen
b. Stampler
c. Sendok Semen
d. Kereta Sorong
e. Grenda Pemotong
f. Alat – alat bantu lainnya
10.3 Peraturan dan Syarat – syarat
10.3.1 Beton Bertulang
Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI (1971)
10.3.2 Penulangan
Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan ukuran
sesuai seperti pada gambar bestek.
10.3.3 Semen
c. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen
portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No.
15-2049-1994 dan ASTM C-150-84
d. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada
tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat
semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya
16 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dipilih 1 (satu) merek semen. Pemakaian semen menurut urutan
kedatangannya untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih
awal.
10.3.4 Aggregat Beton
e. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah yang
diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).
f. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971.
g. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat
dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971).
h. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan
sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan
tanah.
10.3.5 Aggregat Kasar
a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras,
tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat
tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test.
10.3.6 Aggregat Halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
mesin pemecah batu.
b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-
subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan
yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut
tidak bercampur dengan tanah.
10.3.7 Air
Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung
minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja.
10.3.8 Bekesting digunakan kayu jenis kelas III (sembarang) baik untuk papan lantai
maupun sokongan.
10.3.9 Peraturan
c. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
d. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton
harus sesuai dengan standar di bawah ini :
17 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-
1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)
10.3.10 Lantai keramik
1. Lingkup Pekerjaan :
2. Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan Lantai seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
3. Sebelum semua pekerjaan lantai dilaksanakan, pasir urug dibawah lantai terlebih
dahulu harus disiram dan dipadatkan.
4. Untuk lantai bagian dalam ruangan dipasang Lantai Keramik ukuran 40 x 40 cm. (untuk
lebih jelasnya lihat gambar).
5. Pemasangan keramik harus dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli dan sebelum
pemasangan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan. Warna dan merk
keramik harus mendapat persetujuan dari pemilik proyek.
Spesifikasi Pemasangan Keramik :
a) Direndam 10 menit,
b) Dioleskan semen PC tipe I pada permukaan bagian bawah keramik/Granit.
c) Mortal semen adukan 1 : 2 dan jangan terlalu encer.
Pemasangan lantai keramik tersebut diatas harus dikerjakan serapi mungkin,
sehingga diperoleh permukaan yang betul-betul rata. Sambungan (celah) antara satu
dengan yang lainnya harus lurus dan siku-siku dengan lebar celah maksimum 2 mm.
Celah-celah (siar) tersebut diisi/ dicor dengan larutan semen yang warnanya sama dengan
warna keramik yang bersangkutan. Permukaan lantai harus betul-betul datar (diukur
dengan water pass), sedangkan keramik dinding harus betul-betul tegak (harus di lot).
10.4 Tata Cara kerja Pelaksanaan
10.4.1 Persiapan Pengecoran.
a. B e t o n
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam suatu
pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik bk =
125 kg/cm , dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
b. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
c. Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang akan dilakukan
pengecoran harus benar-benar siap dan diketahui oleh pengawas lapangan.
10.4.2 Pengecoran lantai
f. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk
18 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
g. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi
jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
h. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya
pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.
i. Pengecoran lantai kerja setebal 5 cm.
10.4.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
d. Semua pipa km/wc dan sebagainya yang diperlukan tertanam dalam lantai
km/wc harus sudah dipesiapkan.
e. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan
kotoran lain pada waktu beton di cor.
PASAL 11
PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan Pipa Besi gording dan plat Baja
01. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi Baja seperti tercantumdalam gambar,
termasuk penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan bajadan alat-alat bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaandengan baik.
02. Bahan - bahan
Semua material untuk konstruksi besi harus menggunakan besi yang baru dan
merupakan "Hot rolled structural steel" dan memenuhi mutu baja ST 37 (PPBBI-83 ) atau
ASTM A 36 atau SS 41 ( JIS. U 3101-1970 ). Semua pekerjaan besi harus disimpan rapih
dan ditaruh diatas alas papan.Seluruh pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus
dibersihkan dari karatdengan mechanical Wire Brush, kecuali untuk bagian-
bagian/tempat-tempat yangsulit dapat digunakan sikat baja kemudian dicat dengan cat
primer 1 (satu) kalidengan cat ICI Green Primer R 540 - 157 dengan ketebalan minimum
35micron.
03. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Gambar kerja.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan mengirim 3 ( tiga ) copy gambar kerja untuk disetujuiPemberi Tugas.
Bilamana disetujui, 1 (satu) set gambar akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat
dimulai pekerjaan fabrikasinya.Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh
Pemberi Tugas, tidaklahberarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat
kesalahan atau kekeliruan dalam gambar kerja tersebut. Dan tanggung jawab atas
ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.Pengukuran dengan
skala dalam gambar tidak diperkenankan.
b. Tanda-tanda pada konstruksi besi
19 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode
dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah
c. Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, barudapat
dilaksanakan dengan seijin Pemberi Tugas, dan menggunakan mesin las listrik. Las yang
dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf. Kontraktor harus menyediakan
tukang las yang berpengalaman dengan hasi lpengalaman yang baik dalam
melaksanakan konstruksi baja-baja ber tingkat .Permukaan bagian yang akan dilas harus
dibersihkan dari cat, minyak,karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar. Bekas
potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan
dan disikat. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul
distorsi pada elemen konstruksi besi yang dilas. Pada pekerjaan las dimana terjadi
banyak lapisan las ( pengelasan lebih dari satu kali ), maka sebelum dilakukan
pengelasan berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak- kerak las /
slag danpercikan-percikan logam yang ada.Tebal las pada sekali pengelasan maximum 7
mm.Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang samasekali.Bila
ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diujidengan cara-cara
seperti dibawah dan harus sesuai dengan standard AWS D1.0. : Pengujian secara
Radiographic harus sesuai dengan lampiran B dariAWS D 1.0. Dan bila ada kerusakan
maka segala macam biaya yangmenyangkut perbaikan harus dtanggung oleh
Kontraktor.Pemeriksaan dengan ultrasonik untuk las dan teknik serta standard
yangdipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D 1.0. atau harus sesuaidengan
persyaratan ASTM E114 -75; Ultrasonic Contact Examination or Weldmends : E273-68:
Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Weldsof Welded Pipe and Tubing
1974.Cara pemeriksaan dengan "Particle Magnetic" harus sesuai dengan
ASTME109.Cara pemeriksaan dengan "liquid Penetrant" harus sesuai dengan
ASTME109.Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Pemberi Tugas. Seluruh biaya
yangberhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Baut Pengikat
Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor
tidak boleh merubah atau membuat lubang baru dilapangan tanpa seijin Pemberi Tugas.
Pembuatan lubang baut harus memakai bor.Untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10
mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru. Diameter baut,
panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang digunakan adalah
Baut Hitam atau setaraf, kecuali ditentukan lain dalam gambar. Lubang baut dibuat
maksimum 2 mm. lebih besar dari diameter baut. Pemasangan dan pengencangan baut
harus dikerjakan sedemikian rupasehingga tidak menimbulkan momen torsi yang
berlebihan pada baut yangakan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu
diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan momen torsi yang
sesuai dengan buku petunjuk untuk pengencangan masing-masing baut.Panjang baut
harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir
yang menonjol pada permukaan, tanpamenimbulkan kerusakan pada ulir baut
tersebut.Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
20 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-bautyang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak
dapat dikencangkan.
e. Pemotongan besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongannya hanya boleh
dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali-kali
tidak diperkenankan.
f. Penyimpanan Material
Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan ataubalok-balok kayu
untuk menghindari kontak langsung denganpermukaan tanah, sehingga tidak merusak
material.Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok Kontraktor
harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan adap engiriman dari pabrik ke
lapangan, guna pengecekan Pemberi Tugas.Penempatan elemen konstruksi baja
dilapangan harus ditempat yangkering / cukup terlindung, sehingga tidak merusak elemen-
elementersebut.Pemberi Tugas berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi baja
yangrusak karena salah penempatan atau rusak.
g Erection
Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker
dan memberitahukan kepada Pemberi Tugas metode dan urutan pelaksanaan erection.
Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak /
kedudukan angker-angker harus tetap dan akurat untukmencegah ketidakcocokan dalam
erection, untuk ini harus dijaga agar selamapengecoran angker-angker tersebut tidak
bergeser, misalnya denganmengelas pada tulangan pile cap.Kontraktor bertanggung jawab
atas keselamatan pekerja-pekerjanyadilapangan. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan
ikat pinggangpengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam
kebakaran.Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli
dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat gunamencegah hal-hal yang
tidak menguntungkan bagi struktur.Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatiankhusus
pada masalah erection ini.Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi,
tidak akandiperbolehkan dipakai untuk erection.Untuk pekerjaan erection dilapangan,
Kontraktor harus menyediakantenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa
mengawasi danbertanggung jawab atas pekerjaan erection. Tenaga ahli untukmengawasi
pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan PemberiTugas.Penempatan
konstruksi baja dilapangan harus diatur sedemikian rupasehingga memudahkan pekerjaan
erection. Kontraktor harusmemberitahukan Pemberi Tugas sebelum pengiriman konstruksi
baja danmenjamin bahwa setelah dilapangan, konstruksi baja tersebut tetap tidakrusak dan
kotor.Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harusmengganti yang
baru.
Setelah Erection selesai maka konstruksi baja dicat primer lagi dengan typecat ICI Green
Primer R 540 - 157 setebal 35 micron.
f. Pengecatan akhir
21 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pengecatan akhir dilakukan 2 (dua) kali dengan cat KANSAI Super Structure R 350 line
masing-masing setebal 30 micron. Pengecatan akhir inidilakukan setelah cat primer kedua
betul-betul kering.
2. Pekerjaan Seng Zincalume
Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah atap Alderon atau yang setara.
Bahan yang digunakan
❖ Untuk atap digunakan bahan Alderon atau yang setara
Penyimpanan
Bahan atap, plafond dan lisplank disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak
berhubungan dengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat yang beratap
(ruangan yang tertutup). Apabila diletakkan pada daerah yang terbuka/tidak tertutup,
maka konsekwensinya adalah atap tersebut akan menjadi flat-flat/water stain (cacat air).
Pembersihan
Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, rivet dan kotoran lain harus
dibersihkan dari atap, talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan
setiap harinya. Korosi dan kemungkinan kerusakan pada lapisan Galvalume dapat terjadi
ketika besi atau bahan dasar tembaga dibiarkan tinggal dan tetap berhubungan dengan
galvalume pada keadaan lembab.
Korosi tidak hanya akan menimbulkan noda-noda buruk tetapi juga akan melemahkan
daya tahan Galvalume karena daya pelindung normalnya rusak.
Pedoman Pelaksanaan
Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah angin.
Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi gelombang yang mempunyai kaki atap
harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian baru ditimpa dengan atap yang tepi
gelombang yang tanpa kaki atap dan seterusnya diikuti oleh lembaran-lembaran yang
berikutnya.
Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih
tata peletakan/penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan pemasangan pada
lajur bawah hingga selesai baru dilanjutkan ke lajur atas.
Pemasangan paku seng pada atap harus selalu pada puncak gelombang dan
dikunci hingga puncak gelombang tersebut tidak dapat bergerak.
Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus
beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan diatas gording untuk
menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut rusak.
22 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka
bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
PASAL 12
PEKERJAAN PLAFOND PVC
9.1. Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tanaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan perkerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b) Perkerjaan ini meliputi pembuatan Plafon PVC seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
9.2. Persyaratan Bahan
a) PVC yang di gunakan mempunyai ketebalan 6 mm
b) Rangka plafond untuk plafond dibuat dari rangka metal furing
9.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a) Untuk pekerjaan plafond ini dari jenis plafond PVC, ketebalan 6 mm sehingga perlu
diperhatikan rencana gambar detail dan bestek.
b) Pemasangannya sesuaikan dengan gambar rencana. Bila dalam pemasangan lembaran
plafond, terdapat bagian yang tidak rata atau melentur, maka harus dibongkar dan
diperbaiki lagi sampai permukaannya betul-betul waterpas mendatar.
c) Pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom, harus dipasang list pvc yang
saling menyudut.
d) Pekerjaan plafond terdapat pada pekerjaan bagian dalam dan luar/teras pada semua
bangunan (sesuai gambar denah plafond)
PASAL 13
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah
a. Pemasangan jaringan listrik
b. Pemasangan Lampu
c. Pemasangan Bok Skring & Panel
d. Pemasangan saklar dan, Stop Kontak Dll.
11.2 Bahan – bahan dan Peralatan
11.2.1 Bahan yang digunakan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kabel NYA, NYM Standar Pabrik
2. Lampu Hemat Energi Phillip Standar pabrik
3. Saklar Broco Standar pabrik
23 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4. Stop Kontak Broco Standar pabrik
5. Fitting Broco Standar pabrik
6. Pipa - Standar pabrik
7. Box Skering - Standar pabrik
11.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Pahat
b. Paku
c. Tester Listrik
d. Obeng
i. Tang
11.3 Peraturan dan Syarat –syarat
11.3.1 Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia.
11.3.2 Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan
telah mempunyai sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Dalam hal ini pihak kontraktor tetap bertanggung jawab
atas kesempurnaan hasil pekerjaan pemasangan instalasi tersebut. Apabila merk,
jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai bahan
yang sekwalitas.
11.3.3 Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt
(sesuai dengan yang telah ada). Dari panel listrik utama, didistribusikan secara
radial ketempat-tempat yang memerlukannya. Semua peralatan seperti panel –
panel, stop kontak, sesuai dengan peraturan yang ada.
11.3.4 Komponen – komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai
dengan NI-6.
11.3.5 Sistem Pengabelan
Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan
pipa – pipa, clips, juntion boxes, cable racks, cable traya yang lain yang
dipergunakan penyelesaian instalasi kabel.
Cabel – cabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus
dipilih dari materai yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari pabrik
– pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN. Kabel – kabel yang dipasang
menurut cara yang tertera dibawah ini.
- NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di
dalam dan pada pemasangan di bawah tanah diberi pipa pelindung yang
tahan kerusakan mekanis.
- NYM : pemasangan didalam tembok harus didalam pipa pelindung ,
sedangkan pemasangan diluar tembok tanpa pelindung dengan menggunakan
pemegang kabel (klem - sadel).
11.3.6 Lampu-lampu
Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-
lampu, sedangkan untuk lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-
24 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
gambar Arsitektur. Lampu-lampu harus dari type yang cocok dipasang
ditempat yang tepat secara baik.
11.3.7 Stop Kontak.
Gambar-gambar hanya menunjukkan letak kira-kira dari pada stop kontak dan
harus disesuaikan dengan gambar Arsitek. Untuk saklar lampu dan stop kontak
dipakai merk Broco. Jika tidak ditentukan lain dipasang 140 cm diatas lantai. Stop
kontak harus sejenis terbenam (inbouw) dengan 3 terminal (satu untuk
pertahanan) dan tertutup warna putih.
11.3.8 P a n e l L i s t r i k
a. Body panel listrik harus dibuat dari besi plat, dengan tebal paling sedikit 1,5
mm. Pelaksanaan pembuatan dilas yang kokoh dan rapi, di cat abu-abu muda
dan pengeringan dengan oven, didasari dengan cat dasar.
b. Komponen panel adalah produksi dari pabrik yang memenuhi syarat/standar
yang diakui internasional seperti DIN, VDE, AIEE atau JIS. Pemasangan
komponen didalam body sedemikian rupa harus mudah dibongkar dan
dipasang kembali bila mana diadakan perawatan.
c. Pengabelan didalam panel paling kecil menggunakan kabel perpenampang
2,5 mm dan dilaksanakan dengan menggunakan sepatu kabel (cable lug).
Sambungan kabel kebeban harus dengan blok terminal dan tiap-tiap terminal
harus diberi tanda (huruf atau angka-angka) hingga mudah waktu
penyambungan kabel kebeban.
11.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
11.4.1 Sebelum panel dilakasanakan terlebih dahulu pipa resnil dipasang pada dinding
batu bata, kemudian di hirup dengan plastrium.
11.4.2 Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar
rencana atau petunjuk pengawas.
11.4.3 Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur–lagur
plafond.
11.4.4 Pemasangan lampu, saklar dan stop kontak seluruhnya dipasang setelah
pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
PASAL 14
PEKERJAAN INSTALASI AIR DAN SANITASI
12.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi air adalan :
a. Saluran air buangan (mandi + air hujan)
b. Saluran air kotor (KM/WC)
c. Saluran air bersih
d. Septictank dan resapan
25 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
12.2 Bahan dan Peralatan
12.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
NO.
BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Pipa pvc Aw / Astm Standard pabrik
2. Asoseries Sambungan Standar Standard pabrik
3. Floor drain Standar Standard pabrik
4. Kran air San EI Standard pabrik
5. Clean Out + Tutup Standar Standard pabrik
6. Closet Jongkok KIA / Setara Standard pabrik
12.3 Peraturan dan Syarat-syarat
12.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah pedoman standarisasi instalasi air/Plumbing
Indonesia. Apabila merk / type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka
boleh dipakai bahan sekwalitas.
12.3.2 Semua sambungan /cabang dari pipa pembuangan maupun pipa air bersih
harus dibuat cabang model Y dimana setiap sambungan menggunakan solven
semen dan rubber ring (ring karet) agar tidak bocor.
12.3.4 Tempat permulaan air masuk ke pipa pembuangan harus dipasang drain.
12.3.5 Tempat pertemuan antara pipa pembuangan dengan saluran utama (parit) harus
dibuat bak kontrol.
12.3.6 Semua Floor drain (FD) terbuat dari plat berlubang-lubang dan dilengkapi
dengan water trap.
12.3.7 Perlengkapan sambungan (Asoseries) dipakai seperlunya pada tempat-tempat
yang sesuai dengan bentuk sambungan.
12.3.8 Pipa pembuangan air buangan dengan pipa air kotor KM/WC tidak boleh
disatukan.
12.3.9 Ukuran pipa instalasi air adalah sebagai berikut :
Pipa air kotor (KM/WC) ukuran 4”
Pipa air bersih ukuran ¾”
12.3.10 Air pipa Instalasi air sedapat mungkin jangan kelihatan baik dari dalam maupun
dari luar bangunan.
12.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
12.4.1 Tentukan terlebih dahulu tempat pemasangan pipa air buangan, air kotor, air
hujan dan air besih serta berikan tenda.
12.4.2 Pahat dinding, balok atau plat beton dimana dilaksanakan pemasangan pipa
buangan tersebut kemudian diplester kembali.
12.4.3 Buat sambungan-sambungan pipa bila diperlukan sesuai dengan bentuk yang
diingini.
12.4.4 Pipa air kotor KM/WC dibuat mulai dari beberapa closet kemudian disalurkan
dengan satu pipa ke septictank.
12.4.5 Pipa air buangan (mandi dan hujan) dibuat mulai dari talang atau KM/WC
kemudian disalurkan dengan satu pipa kesaluran bangunan utama.
13.4.6 Pipa air bersih dibuat dari Sumur disalurkan ke masing-masing KM/WC.
26 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 15
PEKERJAAN KAMAR MANDI / WC / TOILET
13.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Kamar Mandi / WC/ Toilet adalah :
a. Pasang Bata dan Plasteran
b. Pasangan Bata, Closet,
c. Perlengkapan Kamar Mandi lainnya
13.2 Peraturan dan Syarat – Syarat
13.2.1 Bahan – bahan yang diperlukan adalah :
NO BAHAN UKURAN JENIS / MERK SPECIFIKASI
1. Closet Jongkok - Setara KIA Standard Pabrik
2. Flour Drain - - Standard Pabrik
3. Batu bata - San EI Standard Pabrik
4. Semen - Type I PBI 1971
13.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Sendok Semen
b. Water Pass
13.3 Peraturan dan Syarat – Syarat.
13.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah pedoman standard umum pekerjaan Sumuran
& Plumbing.
13.3.2 Pasangan batu bata dan plasteran dinding KM / WC yaitu : 1 Pc : 2 Ps
( 1 semen : 2 pasir ). Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas
tidak ada maka bahan yang dipakai adalah bahan yang sekwalitas.
13.3.3 Bahan batu bata, pasir dan semen berpedoman pada syarat pekerjaan pasangan
dan plesteran.
13.3.4 Pemasangan keramik dinding dan lantai KM / WC berpedoman pada syarat
pekerjaan.
13.3.5 Pemasangan closet, dan flour drain harus sangat teliti dan hati – hati agar tidak
bocor.
13.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
13.4.1 Perhatikan letak semua peralatan KM / WC, kemudian peil lantai sesuai dengan
gambar rencana dan kondisi lapangan.
13.4.2 Buat pasangan batu bata & plasteran kedap air dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps.
Pada bagian dinding yang dipasang keramik, tidak perlu diplaster.
27 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 15
PEKERJAAN PAVING BLOCK
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal
yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan
Pengawas.
Pasal 2. Bahan-Bahan
2.1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi
juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir
yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga
memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber
dari pasir tersebut adalah satu.
2.2. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan
type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
28 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan
timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus
dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu.
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan
untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap
perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum
dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap
lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan
Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal, kemudian
menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam
keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak
akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang
menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui kepadatan
maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu
pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
3.2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik dan
harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai ketebalan 4
cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan
kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete
block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block
tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang
rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga
29 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas / belum dipadatkan biasanya
mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang
disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum
dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas,
sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian lapisan pasir
yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan
harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak
sempat ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan
pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi sudah
selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus
merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2
arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block dengan
elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-lain,
dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih
tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25
mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar
kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun,
pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola
pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat gambar kerja
untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator", dengan
karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak antara
bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak
boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera
setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam
keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air
yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m
diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya
30 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan
selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal
sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah antar
block terisi pasir dan dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini
bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera
dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan
dimasukkan ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar
terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan
mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata dengan
kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block,
guna penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum
tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang tercantum
dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh melebihi 8 mm
dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
PASAL 17
PEKERJAAN LAIN-LAIN
14.1 Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum mengerti harus
segera ditanyakan langsung pada pengawas.
14.2 Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga akan
memperoleh pekerjaan yang sempurna.
14.3 Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat
gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
31 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 18
P E N U T U P
15.1 Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum
dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan
yang sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu
laporan harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
15.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan
harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari
Direksi.
Lhokseumawe, Februari 2013
Disetujui Oleh, Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Pada Konsultan Perencana
Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe CV. GEO CONSULTANT
ARMAN ARYADI, ST NAUFAN. ST
NIP : 19740204 200504 1 001 Direktur
aan Umum Kota Lhokseumawe
TUTI INDRIANI, ST, MM
NIP
32 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)