| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032621153101000 | Rp 2,157,616,692 | - | |
| 0720279967101000 | Rp 2,227,195,748 | Sertifikat Personel K3 yang disampaikan telah habis masa berlaku. | |
| 0029455433101000 | Rp 1,930,951,070 | Sertifikat Personel Petugas K3 yang ditawarkan telah habis masa berlaku. | |
| 0753281070101000 | Rp 2,172,538,530 | Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis. | |
| 0665521605101000 | Rp 2,065,269,792 | Sertifikat Personel Petugas K3 yang ditawarkan telah habis masa berlaku. | |
| 0816579171101000 | Rp 2,177,583,318 | SKK Personel Pelaksana yang disampaikan tidak sesuai Dokumen Pemilihan. | |
| 0028290849102000 | Rp 2,224,142,728 | Surat Perjanjian sewa peralatan tidak bertanda tangan basah. | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0028290856102000 | - | - | |
| 0410403679101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0836807255102000 | - | - | |
CV Sp Meutuah Jaya | 09*7**4****02**0 | - | - |
| 0847716727102000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. Ramli Ridwan No. 1 Kota Lhokseumawe Kode Pos 24319 Telp. (0645) 630037 Fax (06450) 63009
Email : dinaspulsw@gmail. com
NAMA PAKET : PENINGKTAN JALAN GP. BLANG WEU BAROH
SUMBER DANA : APBA (DOKA)
TAHUN : 2024
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
1)
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
/V
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai keija.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
Umum
1)
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
/V
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran
Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga,
pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain
biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
/V
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
Uraian
1)
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2
dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
/V
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
/V
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
/V
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
/V
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini
dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas
yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Kinerja Jembatan Seksi 10.2
1Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekeija, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa
arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus
merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat Seksi
1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus
untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna
jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
/V
1 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerj a harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam
daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan/atau
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan kendaraan
dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan j alan umum dengan j alan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda
batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk melalui
jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi
pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat formulir
pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan
perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
/V
1 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada kerusakan
dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain terhadap barikade,
lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya baik karena
vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak. Perlengkapan
jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai j alan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Diijen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan,
dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika ada)
tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
/V
1 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area keija.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun dalam
tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang) yang
dibawahinya untuk seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat memperkecil
halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang melalui daerah
pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan disetujui.
Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi spesifikasi,
gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang sesuai,
memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait, dan
memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas
yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
/V
1 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak
sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekeijaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan tersebut
harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan memasang serta
memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
/V
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara yang
diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan jarak
90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu rendah
standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama artinya
yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau 6 meter,
sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan dapat
membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi lalu
lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya, Penyedia
Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau rambu
portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris
barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan barang-barang
tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda
maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas paling
sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan
jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
/V
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang haras sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas haras terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas haras digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar haras
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas haras memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik haras digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik haras cukup berat agar dapat tetap stabil jika
terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang ini
haras dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual
dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah air
dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa haras menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah 100
x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan dilengkapi pinil
reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan pemasangan paku
permanen.
Penyedia Jasa haras mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
/V
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton, marka
sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar.
Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka permanen
dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk yang
tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakan
pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya.
Kerusakan yang teijadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa
dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Penumpukan pasir atau
bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat
selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus dilapisi tipis dengan ter
emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima Pengawas
Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap
kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara
ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah
yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari
pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia
Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan
di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian
/V
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15 (lima
belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour haras dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan
struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum
sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara
telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia
Jasa haras memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa haras membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara
untuk j alan masuk umum dari dan ke j alan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
1)
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan haras dipelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas Pekerjaan
sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa haras menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan haras dijaga agar bebas dari
bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga haras dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan haras dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
/V
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua peralatan,
pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan pemeliharaan
semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama Masa Kontrak dan
untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama
Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menyediakan tambahan peralatan sebagaimana yang dianggap perlu tanpa perubahan
harga lump sum untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
■ 25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
■ 75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai berikut
■ 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
■ 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
18.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
18.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
/V
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
/V
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 - 12,5 MPa - 125 kg/cm2) yang diuji sesuai
(6
dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekeijaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar
180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga
meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama
dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold
Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan)
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
2
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Saluran Air Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
k) Drainase Porous Seksi 2.4
l) Timbunan Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
o) Pasangan Batu Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
q)
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari cm
2
atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui cm untuk tanah dan cm untuk
1 0 2 0
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok - patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
/V
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menj aga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan
kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
/V
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
) Jadwal Kerja
6
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terj adi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
8
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis
dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut
sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan
atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk menj aga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau
penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
/V
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau
kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
/V
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
/V
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan
digali sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau
bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua
batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika
fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai
elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai
sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus
selesai sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai
seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai
diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
fondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian
dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk
galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus
disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk
pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekeijaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas
2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau
kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif
didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan
Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual
Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian
dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar haruslah diperiksa atau
diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan
lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah
lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
fb 7k
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Kelas Lalu Lintas Lajur Desain
Deskripsi Struktur Fondasi
CBR Tanah Kekuatan Umur Rencana 40 tahun
Jalan (Tanah Asli dan
Dasar Tanah (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Peningkatannya)
Dasar < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
> 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 - - 100 Stabilisasi
4 SG4 Perbaikan tanah dasar 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 meliputi bahan stabilisasi 150 200 300 di atas
semen atau timbunan 150 mm
2,5 SG2,5 pilihan (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
< 200 mm tebal lepas) Pilihan
Tanah ekspansif (pengem-
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang (capping ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dan dengan
650 750 850
lunak(1) Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan Tanah Dasar
HRS atau Burda untuk Perkerasan
Lapis penopang
jalan raya minor (nilai 1000 1250 1500 Lentur
berbutir(3)(4)
minimum - ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%,
dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat
5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya
perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4
sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
) Cofferdam
6
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam
pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan.
Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian
hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan
dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan
pemompaan di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus
diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang
gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
oleh Pengawas Pekeijaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah
tidak praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
telapak, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton
yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan
ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya
angkat yang akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian haras
dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian haras
dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan
berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis
yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi, jangkar khusus
seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana
lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam
harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku
yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga
memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap
bagian fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh
Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan
batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap
galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus
bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
fb 7k
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) T epi galian pada sumber bahan tidak boleh berj arak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di
atas atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum
mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling
maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack
hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat
dihindarkan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas
atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi
dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerj aan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak
memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai
petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian
fb 7k
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian
yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunj ukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode keija Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting
terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerj aan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran
dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerj aan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur
lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk
dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
■ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
■ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
■ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
c) Galian bahan, tanah gambut, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tidak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya
dukung sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang
sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan
termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya
yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1(1) Galian Biasa Meter Kubik
31(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1(3) Galian Batu Meter Kubik
31(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
31(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
31(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
~ \b \R
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
31(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
fb 7k
3 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5%
yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah
berair dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa
tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan
atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan
dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
~ \b \R
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan
termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
m) Pasangan Batu Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI 03-6795-2002 Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
/V
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunj ukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal
3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan
pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan
abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan
timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi
1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian
dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar
atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah
/V
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
sistem USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-
rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan
jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
fb 7k
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %
(enam persen).
5) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan
batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%.
Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan
yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih
besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
fb 7k
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali,
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian
adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari
beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan
waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin
dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan
penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau
timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan
bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan
diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut
telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur
semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus
termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
Pengendalian Mutu Bahan
1)
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian penguj ian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari
setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai
Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah
sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang
dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1 .(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-
pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada
15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
fb 7k
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Timbunan
1)
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting,
atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya
yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan,
pengukuran akan dilakukan dengan salah satu cara yang
ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut
ini:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
■ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana
disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan
akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-
masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdafar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
fb 7k
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak Meter Kubik
truk)
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod Meter Kubik
& plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g) Galian Seksi 3.1
h) Timbunan Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal Seksi 5.2
j)
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
/V
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat
menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang
tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang
tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,
bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terj adi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diij inkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang
lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah
jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah
dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai
CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekeijaan penyiapan tanah dasar baru
dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut
Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu
jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di
mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi
ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
33.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34
SPESIFIKASIUMUM 2018
D IV ISI 5
PERK ERA SA N BERBU TIR DAN PERK ERA SA N BETO N SEM EN
SEK SI 5.1
LA PIS FONDASI A G REG A T
5.1.1 UM UM
Uraian
1)
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
g) M anajemen M utu Seksi 1.21
h) Galian Seksi 3.1
i) Timbunan Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi M acadam dan Lapis Penetrasi M acadam Seksi 6.7
Asbuton
5 - 1
SPESIFIKASIUMUM 2018
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1), dengan toleransi di
bawah ini :
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan sebagai + 0 cm
Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan atas dari - 2 cm
Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas S atau Lapis Drainase. - 1,5 cm
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Lapis Drainase tidak boleh
kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas
harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada
kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan
sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar
diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi
jalur lalu lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
5 - 2
SPESIFIKASIUMUM 2018
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan
diatasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
5 - 3
SPESIFIKASIUMUM 2018
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis Fondasi
Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi
kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manaj emen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat tiga jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B
dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis Fondasi
Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas B
adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup.
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
5 - 4
SPESIFIKASIUMUM 2018
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1 / ” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
%” 19,0 58 - 74
/ ” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/909 55/502) 55/502) 80/753)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dng. % Lolos maks.25 - - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
M udah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Koefisien Keseragaman : Cv = D60/D 10 - - - > 3,5
5 - 5
SPESIFIKASIUMUM 2018
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3 PEN G H A M PA RA N DAN PEM ADATAN LA PIS FONDASI A G REG A T DAN
LA PIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
diatas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan.
5 - 6
SPESIFIKASIUMUM 2018
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
barn di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
dengan perintah Pengawas Pekeijaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi Umum.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Pemadatan Lapis
Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller) sekitar 10 ton
harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan
sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
5 - 7
SPESIFIKASIUMUM 2018
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak teijangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi
dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima.
Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang
ditunjukkan pada Gambar bila tebal yang diperlukan merata, dan pada
penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang
diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang
sumbu jalan.
5 - 8
SPESIFIKASIUMUM 2018
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang barn atau perkerasan
eksisting dan bahu jalan lama di m ana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
tidak diukur atau dibayar m enurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3) atau tidak memenuhi ketentuan
kepadatan dan/atau kadar air sebagaimana yang disyaratkan Pasal 5.1.3.3), telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang
akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya
pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan
untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemadatan, tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air atau
pengeringan bahan atau untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk mendapatkan
kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing M ata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
5 1(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A M eter Kubik
5 1(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B M eter Kubik
5 1 (3 ) Lapis Fondasi Agregat Kelas S M eter Kubik
5 1 (4 ) Lapis Drainase M eter Kubik
5 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
D IV ISI 6
PER K ER A SA N ASPAL
SEK SI 6.1
LA PIS RESA P PEN G IK A T DAN LA PIS PER EK A T
6.1.1 UM U M
Uraian
1)
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di
atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi M acadam, Laston,
Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller
Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SM A Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3
j)
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
n) Campuran Beraspal Panas Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Seksi 6.5
Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin (Cold Paving Seksi 6.6
q)
Hot Mix Asbuton)
r) Lapis Penetrasi M acadam dan Lapis Penetrasi M acadam Seksi 6.7
Asbuton
s) Pemeliharaan K ineija Jalan Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball).
SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 M etode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 M etode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 M etode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 M etode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/D946M -15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak
boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
5) M utu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus m elekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari
bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh
ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercam pur agregat halus yang cukup
tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
fb ik
6 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material),
atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan
kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap
Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekeijaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-
nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c),
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-
kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan
jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat,
seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi
ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum
pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus
memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
sarana pertolongan pertama.
6 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengendalian Lalu Lintas
8)
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat yang baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
Bahan Lapis Resap Pengikat
1)
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik
pada lapis fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis
kationik harus digunakan pada permukaan yang berbasis acidic
(dominan Silika), sedangkan jenis anionik harus digunakan pada
permukaan yang berbasis basaltic (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/
946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi
minyak tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang
telah selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh
Pengawas Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada
percobaan pertama harus dari 80 - 85 bagian minyak per 100 bagian
aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas
aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
ASTM / ” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
No.8 (2,36 mm).
fb ik
6 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau
Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan diatas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
P atau L Polimer atau Latex.
M dimodifikasi
C kationik
Q quick (lebih cepat dari Rapid)
S setting
1 viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h penetrasi “keras” (hard).
*) Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177°C ± 10°C dan
dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari
pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
6 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.1.3 PERA LA TA N
Ketentuan Umum
1)
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh m aka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) A lat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per m eter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jum lah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachom eter (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur tem peratur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan
lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk
memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini.
Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Tachometer pengukur ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu ± 5 °C, rentang 0 - 250 °C, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
fb ik
6 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Grafik Penvemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal haras dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang haras disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan haras menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara keija alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin
adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap
lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa haras menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
dan operatornya untuk pengujian lapangan dan haras menyediakan tenaga-
tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan
tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap
modifikasi atau penggantian distributor aspal haras diuji terlebih dahulu
sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal haras diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat
harus dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada
lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran
rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan
minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas
resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik
awal penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata
dari semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran
sasaran. Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari
pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam
6 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70
persen dari kapasitas distributor aspal haras disemprotkan.
6.1.4 PELA K SA N A A N PEK ER JA A N
Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
1)
a) Apabila pekeij aan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
kerusakan perkerasan maupun bahu jalan haras diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekeij aan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu
haras telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1,
5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan
lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan haras mengacu
pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang
digunakan haras mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu haras dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan haras dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kom presor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tam bahan haras dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan haras dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
atau 2 buah kompresor.
g) T onj olan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya haras disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan
bagian yang telah digaru tersebut haras dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir yang telah disapu haras rata, rapat, bermosaik agregat
kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa haras melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
m eter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
6 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 - 0,72
liter) per m eter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rim a pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran
pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per m eter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 - 0,35 0,2 - 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 - 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 - 0,50 0,2 - 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Resic u* (liter per m eter persegi)
Semua 0,12 0,12 - 0,21 0,12 - 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 8 0 ± 10°C
Aspal cair RC250 7 0 ± 10°C
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 4 0 ± 10°C
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada tem peratur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
pendapat Pengawas Pekeijaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus
ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
6 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekeijaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan
sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk
angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai
hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang
digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai
harus sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal
6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + ----------------------------------)
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
fb
6 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika temyata ada ketidaksempumaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap
(blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini
sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material)
hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEM ELIH A R A A N DAN PEM BU K A A N BA G I LALU LIN TA S
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal
6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan
berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling
sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut,
tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang
sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar
sebelum lalu lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk
sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum
tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang
dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah
alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat
tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani,
agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
dilaksanakan seminimum mungkin.
6 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pemeliharaan dari Lapis Perekat
2)
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan
lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang
kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau
lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus
melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu
lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
jam.
6.1.6 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEN G U JIA N DI LAPA N G A N
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a)
dari Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
lapangan pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari
distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat
menjelang akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut
digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
fb
6 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.1.7 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran Untuk Pembavaran
1)
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai
terkecil di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang
diperlukan sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima.
Pengukuran berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada
temperatur keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara.
Kuantitas dari aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan
penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
2)
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
Dasar Pembayaran
3)
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk
bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja,
peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
6 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
6 1(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi M odifikasi Liter
Polimer
fb
6 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.3
CA M PU RA N BERA SPA L PANAS
6.3.1 UM U M
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan serat selulosa (untuk ±), yang dicampur
secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan
campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang
yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum
agregat masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap
campuran SMA yang menggunakan bahan Aspal Polymer disebut masing-
masing sebagai SMA Tipis M odifikasi, SMA Halus M odifikasi ddan SMA
Kasar Modifikasi.
M ata Pembayaran SM A-Halus dan SM A-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan M ata Pembayaran SM A-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
W earing Course, HRS-W C) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar
lebih besar daripada HRS-W C.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, m aka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan
kunci utam a yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
jenis: AC Lapis Aus (AC-W C); AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC-
BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat
6 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis
campuran AC yang menggunakan bahan Aspal Polymer disebut masing-
masing sebagai AC-WC Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base
Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal Seksi 4.1
Emulsi (Fog Seal)
h) Laburan Aspal (Buras) Seksi 4.2
i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
q)
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak
lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f) .
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan menerima
tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar lebih dari satu lapis dan tebal
aktual lapisan pertama tidak memenuhi tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar, maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
6 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
tebal dari lapis berikutnya. Tebal total campuran beraspal tidak boleh kurang
dari jum lah tebal rancangan dari masing-masing jenis campuran yang
ditunjukkan dalam Gam bar minus 5 mm. Bilamana penyesuaian tebal dari
lapis berikutnya yang terakhir (lapis permukaan) pada suatu sub-segmen tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas m aka sub-segmen
yang tidak memenuhi syarat tersebut harus dibongkar atau dilapis kembali
dengan tebal nominal minimum yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.1.1).
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :
Stone M atrix Asphalt Tipis - 2,0 mm
Stone M atrix Asphalt Halus - 3,0 mm
Stone M atrix Asphalt Kasar - 3,0 mm
Lataston Lapis Aus - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi - 3,0 mm
Laston Lapis Aus - 3,0 mm
Laston Lapis Antara - 4,0 mm
Laston Lapis Fondasi - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal M inimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol
M inimum (cm)
Stone M atrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone M atrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone M atrix Asphalt - Kasar SM A-Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-W C 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-W C 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
untuk pembayaran, bilam ana berat aktual bahan terham par yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), m aka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh
Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut
ini :
i) M emerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau
lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
(core);
ii) M emeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) M emperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
iv) M enetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
6 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SM A-Halus, SMA-Halus
M odifikasi, SMA-Kasar, SM A-Kasar M odifikasi, HRS-W C, AC-W C dan
AC-W C M odifikasi) yang telah selesai dikeijakan, harus memenuhi berikut
ini:
i) Kerataan M elintang
Bilamana diukur dengan m istar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk
lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan
setiap dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh
melampaui 5 mm dari elevasi yang dihitung dari penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Kerataan M emanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer
tidak boleh melampaui 5 mm.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata m aka tebal
lapisan tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam
Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel yang
digunakan.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : M etode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 pm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : M etode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal menggunakan
tabung bertekanan (Pressure Aging Vessel, PAV)
(ASTM D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
SNI 1970:2016 Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus.
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball).
SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
fb
6 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
SNI 06-2440-1991 M etode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 Pengujian campuran beraspal dengan alat M arshall
SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan jalan
dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 M etode pengujian kadar beraspal dengan cara ekstraksi
menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 M etode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 M etode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
SNI 06-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 M etode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
SNI 6721:2012 M etode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 M etode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal di
padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
SNI 03-6835-2002 M etode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 M etode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan.
SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M -09, IDT).
SNI 03-6893-2002 M etode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
SNI 03-6894-2002 M etode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
dengan cara sentrifus.
SNI 7619:2012 M etode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone M atrix Asphalt (SMA).
6 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree o f Particle Coating o f Asphalt
M ixtures
AASHTO T283-14 : Resistance o f Compacted Asphalt M ixtures to
M oisture-Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test o f Bituminous M aterials By
M eans o f a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination o f Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt M ixtures.
AASHTO M 303-89(2014) : Lime fo r Asphalt M ixtures
AASHTO M 325-08(2012) : Stone M atrix Asphalt (SM A).
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test M ethod fo r A cid Number o f Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test M ethods fo r Total, Primary, Secondary,
and Tertiary Amine Values o f Fatty Amines by
Alternative Indivator M ethod
ASTM D2170-10 : Standard Test M ethod fo r Kinematic Viscosity o f
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M -12 : Standard Practice fo r Effect o f W ater on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling W ater
ASTM D4791-10 : Standard Test M ethod fo r Flat Particles, Elongated
Particles, or Flat and Elongated Particles in Coarse
Aggregate
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test M ethod fo r Resistance to Plastic Flow
o f Bituminous M ixtures Using M arshall Apparatus (6
inch-Diameter Specimen).
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification fo r Type I Polym er M odified
Asphalt Cement fo r Use in Pavem ent Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice fo r Preparation o f Bituminous
Specimens using M arshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test M ethods fo r M arshall Stability and
Flow o f Bituminous M ixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods fo r hot mix asphalt.
Laboratory compaction o f bituminous mixtures by
vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA):
JRA (2005) : Technical Guideline fo r Pavem ent Design and
Construction.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan :
6 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
oleh Pengawas Pekeijaan selama m asa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan
SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang m enjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job M ix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilam ana benda
uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi persyaratan tebal
sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, m aka panjang yang tidak memenuhi
syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan
jenis campuran yang sama panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan
benda uji tam bahan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar
satu hamparan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
6 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
6.3.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekeijaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d), tergantung
campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet
dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel 6.3.2.1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan m uka bidang
f b i k
6 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 dalam
Lampiran 6.3.C.
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencam pur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
dikendalikan dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat Maks.12 %
SNI 3407:2008
larutan magnesium sulfat Maks.18 %
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC
Abrasi dengan Modifikasi dan SMA
500 putaran Maks. 30%
mesin Los SNI 2417:2008
Angeles1) Semua jenis campuran 100 putaran Maks. 8%
beraspal bergradasi
lainnya 500 putaran Maks. 40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
ASTM D4791-10
Partikel Pipih dan Lonjong
Perbandingan 1 : 5
Lainnya Maks. 10 %
SNI ASTM C117:
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
2012
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin
(cold bin) minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
6 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
Untuk m emperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertam a (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
yang dipasang di antaraprimary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan
sebagai agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
sebagai komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian M etoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 M in.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI 03-6877-2002 Min. 45
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 M aks 1%
M udah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M 303-89(2014), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekeijaaan.
7k
fb
6 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang
dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
total agregat. Khusus untuk SMA tidak dibatasi kadarnya tetapi tidak boleh
menggunakan semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan
dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-W C atau HRS-Base yang senjang, m aka paling
sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600
mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang disyaratkan
Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima gradasi tersebut
asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1 /” 37,5 100
1” 25 100 100 90 - 100
%” 19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
/ ” 12,5 100 90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
/ ” 9,5 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 35 - 54
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 13 - 30
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 15
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
U kuran A yakan A lternatif 1 A lternatif 2 A laternatif 3 A lternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) m ana yang relevan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan
sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties)
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal
modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat
memilih Aspal Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut m aka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894
2002.
c) Aspal Tipe I harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke
tangki penyimpan AM P untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011). Tipe II
harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976-00 Part
6.1. Semua Tipe aspal yang baru datang harus ditempatkan dalam tangki
sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe II Aspal
Tipe I Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Elastomer Sintetis
Pen.60-70
PG70 PG76
1. Penetrasi pada 25°C (0,1 mm) SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
Temperatur yang menghasilkan Geser
4. Dinamis (G*/sinS) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik > 1,0 kPa, (°C)
3. Viskositas Kinematis 135°C (cSt) (3) ASTM D2170-10 > 300 < 3000
4. Titik Lembek (°C) SNI 2434:2011 > 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25 °C, (cm) SNI 2432:2011 > 100 -
6. Titik Nyala (°C) SNI 2433:2011 > 232 > 230
Kelarutan dalam Trichloroethylene
7. AASHTO T44-14 > 99 > 99
(%)
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0 -
ASTM D 5976-00
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan
9. Part 6.1 dan - < 2,2
Titik Lembek (°C)
SNI 2434:2011
6 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tipe II Aspal
Tipe I M odifikasi
No. Jenis Pengujian M etoda Pengujian Aspal
Elastom er Sintetis
Pen.60-70
PG70 PG76
10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002 < 2
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
11. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8 < 0,8
Temperatur yang menghasilkan Geser
12. Dinamis (G*/sinS) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik > 2,2 kPa, (°C)
13. Penetrasi pada 25°C (% semula) SNI 2456:2011 > 54 > 54 > 54
14. Daktilitas pada 25 °C (cm) SNI 2432:2011 > 50 > 50 > 25
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100oC dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang menghasilkan Geser
15. Dinamis (G*sinS) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 31 34
rad/detik < 5000 kPa, (°C)
Catatan :
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a).
Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan, ketentuan untuk aspal dengan penetrasi > 50 adalah ± 4 (0,1
mm) dan untuk aspal dengan penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai penetrasi yang
dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a).
Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik
lembek yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100°C dan 160°C untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 °C
dan 170 °C untuk menetapkan temperatur yang akan diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15 maka hasil pengujian harus
dikonversikan ke satuan cSt.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas M arshall Sisa (IRS - Index
of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran
beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang disyaratkan.
Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan m aka sebelum bahan anti pengelupasan
ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas M arshall sisa (setelah direndam 24 jam
60°C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AM P dengan mengunakan pom pa penakar (dozing
pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan
bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -
0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua
jenis aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
6 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan M engandung Amine
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
2 Viskositas, pada 25°C (Saybolt Furol), SNI 03-6721-2002 >200
detik
3 Berat Jenis, pada 25°C, SNI 2441:2011 0,92 - 1,06
4 Bilangan asam (acid value), ASTM D664-17 < 10
mL KOH/g
5 Total bilangan amine (amine value), mL ASTM D2073-07 150 - 350
HCl/g
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min.803)
water test), %:) D3635M-12
2 Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, °C
3 Stabilitas pemanasan (Heat stability). Pengon- ASTM D3625/ min.703)
disian 72 jam, % permukaan terselimuti aspal D3635M-12
4 Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom - ASTM D3625/ < 103)
Btop| 4) D3625M-12
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar
aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan bawah.
8) Aspal M odifikasi
Aspal modifikasi haruslah jenis elastomer sintetis memenuhi ketentuan-ketentuan
Tabel 6.3.2.5). Proses pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan
kecuali ada lisensi dari pabrik pem buat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya
menyediakan instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik
asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pem buatnya atau dari
pengirimannya. Aspal modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan
dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
f b
6 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
9) Serat Selulosa
Serat selulosa yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3% terhadap total
campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Serat selulosa harus
mempunyai dimensi serat selulosa yang ditunjukkan dalam Tabel 6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Serat Selulosa
Pengujian Satuan P ersyaratan
Panjang serat mm 3,6
Lolos ayakan No.20 % 85 ± 10
Lolos ayakan No.40 % 40 ± 10
Lolos ayakan No.140 % 30 ± 10
pH 7,5 ± 1,0
Penyerapan M inyak 7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
Kadar Air % Maks. 5
10) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti pengelupasan dan
selulosa harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman
bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CA M PU RA N
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, serat
selulosa (untuk SMA) dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana
Campuran K eija (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
m etoda kerja, agregat, aspal, serat sellulosa (hanya untuk SMA), bahan anti
pengelupasan dan campuran yang memadai dengan mem buat dan menguji
campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan
campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencam pur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan
penyerapan air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang
disyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian
pada campuran beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis
M aksimum campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat
M arshall (SNI 06-2489-1991), Kepadatan M embal (Refusal Density)
campuran rancangan (BS EN 12697-32:2003) untuk Laston (AC), pengujian
VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-
6 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
08(2012) dan Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt
(SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi
takaran agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan
untuk penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok
panas harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok
dingin. Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat
ditentukan. Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix
Formula, DM F) kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur
M arshall. Dalam segala hal DM F harus memenuhi semua sifat-sifat
bahan dalam Pasal 6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) s.d 6.3.3.1d), m ana yang relevan.
ii) DM F, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak
usulan DM F tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan
penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DM F disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JM F adalah
suatu dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran
laboratorium yang tertera dalam DM F dapat diproduksi dengan
instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AM P), dihampar
dan dipadatkan di lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan
dan memenuhi derajat kepadatan lapangan terhadap kepadatan
laboratorium hasil pengujian M arshall dari benda uji yang campuran
beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 4,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam
Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
6 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama 24
Min. 90
jam, 60 °C (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 4,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 18 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 °C (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif Maks. 1,2
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 °C (5)
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston M odifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif Maks. 1,2
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
6 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 °C 4 (5)
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm (7) Min. 2500
Catatan :
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03
6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap
kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength
Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM
7%±0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50,
2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara
jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM
7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai
SNI 6753:2008 atau AASTHO T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3°C.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory
hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater
4 inch
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60°C. Prosedur pengujian harus
mengikuti serti pada Technical Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association
(JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design M ix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dim ulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone M atrix Asphalt (SM A), gradasi yang
dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan V C A m ix < VC A drc (lihat
Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar serat selulosa untuk Stone M atrix Asphalt (SMA) yang dipilih
berdasarkan pengujian draindown dengan tem peratur produksi dalam waktu
1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (lihat
Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
6 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang tem peratur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal m ana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DM F diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) M enyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
izinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
hamparan percobaan.
b) M enolak usulan tersebut j ika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DM F yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, m aka Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job M ix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt M ixing Plant, AM P) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DM F dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AM P, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan
peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, m aka penghamparn
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
m enghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores,
dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam rentang tem peratur pemadatan sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk m embuat benda
uji M arshall m aupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC) saja
Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
ketentuannya m aka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang
kembali. Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui DM F sebagai JM F sebelum
penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JM F menjadi
6 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JM F pengganti lainnya. M utu
campuran harus dikendalikan, terutam a dalam toleransi yang diizinkan, seperti yang
diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji M arshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
AM P, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
M arshall harus dicetak dan dipadatkan pada tem peratur yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.5.1) dan menggunakan jum lah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua benda
uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan percobaan yang
memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density),
yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal terham par dalam
pekerjaan.
6) Penerapan JM F dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di bawah
ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
m aupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
untuk pemeriksaan keseragaman campuran.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
setiap bahan berubah, m aka suatu JM F baru harus diserahkan dengan cara
seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk
disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 °C dari temperatur
Bahan meninggalkan AM P dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tem pat penghamparan
keluar dari AM P
7k
fb
6 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JM F maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 K ETEN TU A N IN STA LA SI PEN C A M PU R A SPA L DAN PERA LA TA N
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt M ixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
sertifikat kalibrasi dari M etrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau tim bangannya dalam
kondisi tidak baik m aka Instalasi Pencam pur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana m enghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
di atas rusak atau tidak berfungsi m aka AM P tersebut tidak boleh
dioperasikan;.
f) M empunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali tem peratur term ostatik otomatis yang mampu
mempertahankan tem peratur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan bahan
bakar gas m aka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
tem peratur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jum lahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
6 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m 3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan bakar
batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat Edaran
M enteri Pekeijaan Umum Nom or 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober 2011,
Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat pada Unit
Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu tem peratur dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik,
atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki
harus dilengkapi dengan sebuah term om eter yang terletak sedemikian hingga
tem peratur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa
keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan. Perlengkapan
yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau
perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan tem peratur yang disyaratkan
dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi
aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas listrik
dan dilengkapi dengan pengendali tem peratur termostatik yang mampu memper-
tahankan tem peratur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk penyimpanan
aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan untuk kegiatan.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan terjadi pemisahan,
harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian hingga setiap
saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan A ditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing pump
sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
tertentu.
ik
fb
6 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali W aktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
ke tem pat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tem pat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Serat Selulosa
Jika serat selulosa digunakan untuk pekerjaan sebuah tem pat penyimpanan yang tahan
cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang dilengkapi dengan sistem
penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencam pur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa
tem peratur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, m aka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tem pat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit
air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah m elekatnya campuran beraspal
pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
6 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam
truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
campuran beraspal yang tiba di lapangan pada tem peratur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat
penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan
muatan lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi um ur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan
sedemikian rupa sehingga jum lah truk yang digunakan untuk mengangkut
campuran beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan
penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa
harus dihentikan, m aka Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan
dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di
lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa
tidak diperbolehkan m enuntut tam bahan biaya atau waktu atas keterlambatan
penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga
kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) A lat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
6 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018
cepat dan efisien dan ham s mempunyai kecepatan jalan m undur seperti
halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat
dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal ham pir habis untuk
menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) A lat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat
dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk
penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian
dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang
tetap (tidak bergerak).
d) A lat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi
"screed" (sepatu) pada tem peratur yang diperlukan untuk menghampar
campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil
hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
(standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
samping (side arms) pada titik penam bat yang dipasang pada unit pengerak
alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk
menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau
beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, m aka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) di m ana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pem adat roda
karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA.
Paling sedikit harus disediakan satu tam bahan alat pemadat roda baja (steel
wheel roller) untuk SMA dan satu tambahan pem adat roda karet (tyre roller)
untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam . Semua alat
pem adat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) A lat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pom pa (6,0 - 6,5) kg/cm 2
atau (85 - 90) psipada jum lah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda
harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian
rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara
roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap
roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang
disyaratkan sehingga selisih tekanan pom pa antara dua roda tidak melebihi
0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan
untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pom pa di lapangan pada setiap
saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus
6 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018
memberikan kepada Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan
hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang
kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat haras dilengkapi
dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting)
sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam rentang(300 - 600)
kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan beban roda haras disetel sesuai dengan
permintaan Pengawas Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap
aplikasi khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet
pada setiap lapis campuran beraspal haras dengan tekanan yang setinggi
mungkin yang masih dapat dipikul bahan.
c) A lat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* A lat pemadat tandem statis
* A lat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
A lat pem adat tandem statis minimum haras mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk
SMA. Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang
dari 6 ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas haras bebas dari
permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak
permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa haras dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JM F disetujui. Penyedia
Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang
dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang haras disedikan termasuk tidak terbatas pada :
■ M esin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
■ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
■ M istar perata 3 meter.
■ Thermometer (jenis arloji) 200 ° C (minimum tiga unit).
■ Kompresor dan jack hammer.
■ M istar perata 3 m eter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
sampai 6%.
■ M esin potong dengan mata intan atau serat.
■ Penyapu M ekanis Berputar.
■ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
■ Pengukur tekanan ban.
ik
fb
6 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.3.5 PEM BU A TA N DAN PR O D U K SI CA M PU RA N BERA SPA L
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan
atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan
tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan tem peratur sampai dengan 160°C di dalam
suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya
pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara
berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada tem peratur yang
m erata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas
aspal minimum harus mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu
yang siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. N yala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, m aka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan tem peratur dalam rentang yang
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10°C di atas temperatur
bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat m aupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran
dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Khusus
untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugm ill m aka serat
sellulosa dengan jum lah yang ditetapkan sesuai dengan JM F dimasukkan ke
dalam agregat kering melalui corong pugm ill dan diaduk (dry mix) dalam
waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau
diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jum lah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur
6 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018
sistem penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan serat sellulosa
(hanya untuk SMA) harus dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu,
kemudian baru aspal dan bahan anti pengelupasan dengan jum lah yang tepat
disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu
sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk m enghasilkan campuran yang
hom ogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal dengan m erata. W aktu
pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas Pekeijaan dan diatur
dengan perangkat pengendali waktu yang handal. Lamanya waktu
pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah Pengawas
Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap butiran
agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015) (untuk
campuran beraspal tanpa serat sellulosa biasanya total waktu sekitar 45 detik
atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan 35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencam pur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui tem peratur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan atau menyetujui rentang tem peratur lain berdasarkan pengujian
viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut,
dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-
sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian
kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang
tem peratur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat
pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang
permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal (°C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(Pa.s) Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 0,17 ± 0,02 155 +1
2 Pemadatan benda uji Marshall 0,28 ± 0,03 145 +1
3 Pencampuran, rentang temperatur 0,2 - 0,5 145 - 155
sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal + 0,5 135 - 150
dari alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 0,5 - 1,0 130 - 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1 - 2 125 - 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2 - 20 100 - 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20 > 95
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
fb
6 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan tem peratur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6 PEN G H A M PA RA N CA M PU RA N
M enyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
1)
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan
kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan
permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal
atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekeijaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding),
seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran
semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh bahan yang keras
(sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus sama dengan yang
disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
(tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
6 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal m aka harus digunakan besi profil
siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan dibawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) M esin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dij aga tidak kurang dari tem peratur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1).
e) A lat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, m aka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tem pat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, m aka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
6 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terham par dalam keadaan
gem bur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
minimum dua lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan kedua atau utam a harus dilaksanakan dengan
alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal.
Pemadatan kedua untuk SMA menggunakan alat pemadat roda baja denagan
atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil penghamparan percobaan
yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir atau penyelesaian harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila
hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah
pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, m aka lintasan
awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak
yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah
dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tem pat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tem pat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu m eter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
6 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pem adat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan m enggeser posisi alat
pem adat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pem adat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
m emperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan
yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut dingin.
k) Setiap produk minyak bumi yang tum pah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercam pur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tem pat tertentu dari campuran beraspal
terham par dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh
Penyedia Jasa di luar daerah m ilik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan
yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanj ang m aupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
6 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018
yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur
lalu lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
(dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEM ER IK SA A N DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan m istar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekeijaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-M eter sesuai SNI 03
3426-1994, dengan International Roughness Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti
yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari ketentuan
dari Tabel 6.3.7.1) terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density)
yang diperoleh sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.3.3.5).
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan
ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-
07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.
6 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Benda uji inti paling sedikit ham s diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
m.
d) Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam memadatkan
campuran beraspal bilamana kepadatan lapisan yang telah dipadatkan sama
atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan Tabel 6.3.7.1). Bilamana rasio
kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan dalam serangkaian
benda uji inti pertama yang mewakili setiap lokasi yang diukur untuk
pembayaran, lebih besar dari 1,08 m aka benda uji inti tersebut harus dibuang
dan serangkaian benda uji inti baru harus diambil.
Tabel 6.3.7.1) Ketentuan Kepadatan
Jenis Kepadatan yg. Jumlah Kepadatan Nilai minimum
Campuran disyaratkan benda uji M inimum setiap pengujian
Aspal (% JSD) untuk per Rata-rata tunggal
1 benda uji segmen (% JSD) (% JSD)
Campuran 3 - 4 98,1 95
Beraspal 98 5 98,3 94,9
lainnya > 6 98,5 94,8
3 - 4 97,1 94
Lataston (HRS) 97 5 97,3 93,9
> 6 97,5 93,8
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
m aksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jam inan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat m eminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jum lah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan M arshall harus dibuat dari
setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada tem peratur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jum lah tumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
M arshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan M arshall Harian.
6 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
Kepadatan M arshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari
berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian M utu
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3V dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi untuk aspal tipe I dan
stabilitas penyimpanan (perbedaan titik lembek)
untuk aspal tipe II
Serat Selulosa (untuk SMA) 3V dari jumlah kemasan
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
tient (untuk HRS), rongga dalam campuran per hari)
Stabilitas Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan
agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” untuk Benda uji inti paling sedikit harus
partikel ukuran maksimum 1” dan 6” untuk diambil dua titik pengujian per
partikel ukuran di atas 1”, baik untuk penampang melintang per lajur
pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
bukan perata: penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit
setiap 12,5 meter memanjang
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
6 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
m aupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus m enyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” m aupun 6” pada lapisan
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gem bur yang ambil di belakang mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian M utu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per
hari dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi
pencam pur aspal (AMP) m aupun di lokasi penghamparan (satu per
jam).
iii) Kepadatan M arshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job M ix
Density) untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, M arshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
M arshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling
sedikit dua contoh per hari.
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
ekstraksi sentrifugal digunakan m aka koreksi abu harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dari debu batu
kapur (CaCOs), semen, abu terbang yang digunakan sebagai bahan
pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan m encatat kuantitas
silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
f b
6 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan M arshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis M aksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis M aksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893
2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan
dengan m encatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan
juga diperiksa dengan pengujian Stabilitas M arshall sisa untuk setiap
200 ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan M enimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari Spesifikasi ini.
6.3.8 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran Pekerjaan
1)
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini :
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jum lah tonase bersih dari
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung
sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual
yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari
pengujian benda uji inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat
campuran beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping
agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jum lah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat
campuran beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping
agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jum lah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis M odifikasi akan diukur dan dibayar
dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang
tepi perkerasan atau di tem pat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JM F dan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
pembayaran.
6 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung berdasarkan
hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang diperoleh dari benda uji
inti. Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui yang kuantitas
perkiraan yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), m aka tebal
rata-rata yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang
diperhitungkan untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jum lah tonase
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui
berat campuran beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah
timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, m aka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
tegak lurus sumbu jalan per 25 m eter atau lebih rapat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur
dan disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur sepanjang
sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur
tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal
yang ditetapkan dalam rumus campuran kerja. Pembayaran campuran
beraspal akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut
dalam butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
C b = .............................................................................................................................................................
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan
telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.3.1.(8)
6 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018
dari Spesifikasi ini, m aka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
kuantitas yang akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada
pembayaran tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diper-
lukan untuk perbaikan tersebut.
j) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
JM F dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
k) Bila perbaikan telah diperintahkan sebagaimana yang diuraikan Pasal 6.3.1.8)
m aka jum lah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume yang
seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya dapat diterima. Tidak ada waktu dan
atau pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan atau volume
tambahan yang diperlukan untuk perbaikan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut H arga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di m ana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan memproduksi dan menguji dan
mencampur serta menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone M atrix Asphalt Halus (SM A Halus) Ton
6.3.(1b) Stone M atrix Asphalt M odifikasi Halus (SMA Ton
M od Halus)
6.3.(2a) Stone M atrix Asphalt Kasar (SM A Kasar) Ton
6.3.(2b) Stone M atrix Asphalt M odifikasi Kasar (SMA Ton
M od Kasar)
6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-W C) Ton
63.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-W C) Ton
6.3.(5b) Laston Lapis Aus M odifikasi (AC-W C Mod) Ton
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
6.3.(6b) Laston Lapis Antara M odifikasi (AC-BC Mod) Ton
6 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
6.3.(7b) Laston Lapis Fondasi M odifikasi (AC-Base Mod) Ton
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
TTT/v
6 - 68