| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028292712102000 | Rp 4,448,619,606 | - | |
| 0836807255102000 | - | - | |
| 0940132210102000 | Rp 4,427,538,679 | 1. Surat Perjanjian sewa peralatan tidak bertanda tangan basah. 2. Uraian Identifikasi bahaya pada tabel B.1 Dok. RKK tidak sesuai dengan yang ditetapkan dokumen pemilihan. | |
| 0031054570102000 | - | - | |
| 0028290856102000 | Rp 4,286,368,455 | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan utama yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0316299700102000 | - | - | |
| 0809690829101000 | - | - | |
| 0951684331102000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0024663742102000 | - | - | |
CV Karya Konstruksi | 0032557845102000 | - | - |
CV Kubina Niaga Pratama | 0020322483102000 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0816579171101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - |
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
1)
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
/V
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai keija.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
Umum
1)
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
/V
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran
Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga,
pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain
biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
/V
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
Uraian
1)
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2
dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
/V
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
/V
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
/V
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh
Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal
1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
/V
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
Uraian Pekerjaan
1)
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi
seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya harus diusahakan
sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang mantap
dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
/V
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan memenuhi
kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan aspek gender.
2) Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan
selama Masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile)
tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi,
maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya
yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Wakil
Pengguna Jasa, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan.
Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta
digunakan sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini,
Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya
yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang
rapat.
/V
1 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor
utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi
satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang
akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang untuk
penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.3.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK PENGAWAS PEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, di mana pembayaran harus
dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan,
pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
/V
1 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.4
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan kerja
yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa haras bertanggungjawab atas
pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
Penyedia Jasa haras melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium
lapangan dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya haras dilengkapi dengan peralatan
GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
3) Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Pengujian yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dan/atau Pengawas Pekerjaan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
a) Usulan Laboratorium Pengujian: detail-detail dari mobilisasi laboratorium dan
peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan pada
Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, haras disediakan oleh Penyedia Jasa.
b) Usulan personil penguji disertai dengan data-data yang diperlukan, Daftar Riwayat
Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk memeriksa
dan menguji menurut Kontrak ini.
c) Jadwal inspeksi dan pengujian berupa jadwal induk (master schedule) semua
pekerjaan yang akan diinspeksi dan diuji. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan
(construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk masing-
masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini haras diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary form) untuk
dievaluasi pada setiap awal bulan.
1 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Formulir pengujian berupa usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan
dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam Spesifikasi,
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 45 hari terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan fasilitas laboratorium
1)
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan
peralatannya sesuai dengan lingkup pekerjaannya di lapangan, dengan ketentuan berikut:
a) Tempat Kerja
i) Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1.4.1.1) dengan luas bangunan sekurang-kurangnya
108 meter persegi atau sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.4A, yang
ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Tempat Kerja yang
telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi sesuai dengan
Pasal 1.2.2.2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga mempunyai jarak yang memadai dari peralatan konstruksi, bebas
dari polusi dan gangguan berupa getaran selama penggunaan peralatan.
ii) Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pembuangan
air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air conditioning)
masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta harus memenuhi semua
ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3) dari Spesifikasi ini.
iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip
(filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
mencukupi kebutuhan.
b) Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.B dari
Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera mungkin.
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu, dan lainnya harus
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
Peraturan dan Rujukan
1)
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar
/V
1 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak
terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain
yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekeijaan.
2) Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
3) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
4) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian, paling sedikit satu hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan setiap pengujian.
5) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika
diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan.
1.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Contoh
1)
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari pekerjaan yang telah selesai
harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2) Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan
yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang disyaratkan
atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan seluruh
biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan bahan yang
bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Pengawas Pekerjaan, atau bilamana
Pengawas Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian
yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4.1.1) atau pelaksanaan pengujian di luar
lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan, maka
biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pengguna Jasa, kecuali jika hasil
pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan demikian maka biaya pengujian
menjadi beban Penyedia Jasa.
/V
1 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi
untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi
sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
/V
1 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.5
TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
1.5.1 UMUM
Uraian
1)
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah, bahan
campuran aspal panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
Ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.11, Bahan dan
Penyimpanan, dan Seksi1.14, Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya, harus diberlakukan sebagai pelengkap isi dari Seksi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Galian : Seksi 3.1
1.5.2 KETENTUAN PRA (PERSIAPAN) PELAKSANAAN
Rencana Rute Pengangkutan
1)
Sebelum memulai setiap kegiatan di jalan-jalan umum yang akan digunakan untuk
mengangkut bahan Penyedia Jasa harus menyediakan informasi berikut ini :
a) Peta terinci yang menunjukkan rute jalan dari lokasi semua sumber bahan
(quarry) untuk semua kegiatan termasuk lokasi dari setiap penumpukan bahan
ke tempat pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus memperoleh dari pemerintah setempat, batas tekanan gandar
sepanjang semua rute yang ditentukan dan menunjukkan rute-rute ini di atas
peta.
c) Penyedia Jasa harus memperoleh izin dispensasi dari penyelenggara jalan
sebagaimana diperlukan jika Penyedia Jasa berencana membawa muatan yang
melampaui batas yang disyaratkan melewati setiap jalan dan bangunan
pelengkapnya.
2) Penilaian Kondisi Infrastruktur
Atas persetujuan Rencana Rute Pengangkutan, Penyedia Jasa harus melakukan survei
yang lengkap terhadap semua infrastruktur pada jalur-jalur pengangkutan di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Survei ini hampir dapat dipastikan berkonsentrasi pada jalan dan jembatan, tetapi dapat
mencakup struktur lain yang mungkin terpengaruh oleh frekuensi lintasan kendaraan
1 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
berat. Survei ini harus mencatat semua kerusakan awal (sebelum digunakan) pada semua
jalan. Permukaan atau struktur, didukung dengan photo dan rujukan melintang yang tepat
pada lokasi-lokasi yang ada di dalam peta.
1.5.3 PELAKSANAAN
1) Standar
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang
berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
2) Koordinasi
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana teijadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
Pengawas Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
kelancaran penyelesaian seluruh kegiatan, dan dalam segala hal keputusan Pengawas
Pekerjaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
adanya tuntutan apapun.
3) Pembatasan Beban Transportasi
a) Bilamana diperlukan, Pengawas Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan kegiatan.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
c) Bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan oleh Penyedia Jasa, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia Jasa tak berhak
mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari
perintah Pengawas Pekerjaan.
4) Pembuangan Bahan di luar Ruang Milik Jalan
a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Ruang Milik Jalan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.11).d) dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan, maka
Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah di mana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan izin tersebut harus ditembuskan kepada
Pengawas Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
c) Tumpukan bahan yang dibuang tidak boleh mengganggu lingkungan di sekitarnya.
/V
1 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.5.4 CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran yang dilakukan pada Seksi ini. Biaya untuk kebutuhan-kebutuhan
dalam Seksi ini harus sudah termasuk dalam semua Mata Pembayaran yang terdapat
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tanpa tambahan biaya. Peralatan yang dipasok oleh
Penyedia Jasa untuk semua kegiatan dalam Seksi ini akan tetap menjadi milik Penyedia
Jasa pada saat kontrak berakhir.
/V
1 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.6
PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN
1.6.1 UMUM
1) Uraian
Seksi ini merinci ketentuan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan sementara
secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan diajukan oleh
Penyedia Jasa, diperiksa, dievaluasi dan disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen Keselamatan lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi1 .13
c) Pemeliharan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi1 .14
Pelengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi1 .17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi1 .19
f) Manajemen Mutu : Seksi1 .21
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan selama Masa Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap Usulan
Sertifikat Bulanan, dan harus mengikuti ketentuan berikut :
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
cukup, pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar supaya
Pengawas Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam batas
waktu sesuai Syarat-syarat Kontrak dan Spesifikasi ini.
c) Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung,
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
disyaratkan di bawah ini.
d) Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima
Pengawas Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka
tanggal pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan Pengguna Jasa tidak
bertanggungjawab atas keterlambatan ini.
1.6.2 PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
1) Waktu
Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari bulan
kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai yang sudah
diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang bersangkutan. Usulan
/V
1 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
2) Isi
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis pekerjaan
yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja, dan juga harus menunjukkan persentase pekerjaan yang
telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang telah diselesaikan
dibandingkan terhadap Harga Kontrak dari masing-masing Divisi yang
bersangkutan. Jumlah kotor Usulan Sertifikat Bulanan yang diperoleh harus
dihitung dari jumlah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari masing-masing
Divisi, termasuk nilai “material on site” yang telah disetujui untuk dibayar dan juga
setiap pekerjaan tambahan yang telah disahkan melalui Perintah Perubahan.
b) Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagaimana tercantum
pada Usulan Sertifikat Bulanan harus didukung penuh dengan lampiran
dokumentasi yang menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan
yang demikian akan mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada Berita
Acara pengukuran kuantitas yang diterima untuk pembayaran dan Harga Satuan
Mata Pembayaran menurut Kontrak termasuk perubahan-perubahannya dalam
Adendum Kontrak.
c) Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini
harus dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan :
i) Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka.
ii) Uang yang Ditahan (Retensi).
iii) Perintah Perubahan yang diminta dan usulan cara pembayaran (j ika ada).
iv) Perintah Perubahan.
v) Pemotongan (jika ada).
vi) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
d) Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada suatu
Seksi atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan Sertifikat
Bulanan maupun dokumen pendukungnya harus memuat perhitungan yang
menunjukkan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
3) Data Pendukung Lainnya
Penyedia Jasa harus memelihara semua arsip pengukuran yang sudah disetujui beserta data
pendukung lainnya dan harus mengupayakan semua arsip ini tersedia setiap saat jika
diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa ulang perhitungan kuantitas
Penyedia Jasa dalam Usulan Sertifikat Bulanan. Cara perhitungan yang digunakan untuk
menentukan kuantitas untuk pembayaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan pengukuran dan pembayaran untuk tiap Seksi dari
Spesifikasi ini.
/V
1 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Kejadian dan/atau Kelalaian Penyedia Jasa
Yang dimaksud Kejadian dalam Spesifikasi ini adalah peristiwa yang tidak
direncanakan/tidak diinginkan/tak terkendali/tak terduga yang dapat menimbulkan segala
bentuk kerugian.
Yang dimaksud Kelalaian dalam Spesifikasi ini adalah kesalahan, kekurang hati-hatian,
kealpaan melaksanakan pekerjaan menurut ketentuan.
Jika tidak disebutkan lain dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak dan tanpa mengabaikan
ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak,
Pengawas Pekerjaan memberikan sanksi berupa pemotongan pembayaran sebesar 1 (satu)
persen dari Harga Kontrak atau maksimum Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) mana
yang lebih kecil, bilamana setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakan salah satu kegiatan berikut: Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas; Seksi 1.14 Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan Pelengkapnya; Seksi
1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup; Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Seksi
1.21 Manajemen Mutu, yang mengakibatkan kerugian.
1.6.3 PENGESAHAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN
1) Waktu
a) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa detail dan perhitungan setiap Usulan
Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan atau
penolakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan
Sertifikat Bulanan tersebut.
b) Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Sertifikat
Bulanan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan selama
pemeriksaannya, setiap Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan tandatangan
dari semua pihak, dan harus siap untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa paling
lambat hari kesepuluh bulan berikutnya.
2) Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan
a) Bilamana Pengawas Pekerj aan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau koreksi-
koreksi terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan oleh
Penyedia Jasa, maka ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
i) Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa
untuk disetujui, disesuaikan dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
ii) Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk
memperbaiki Usulan Sertifikat Bulanan tersebut dan segera memberitahu
Penyedia Jasa secara tertulis tentang detail dan alasan usulan perubahan
tersebut.
b) Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan
Sertifikat Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum
dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan
Sertifikat Bulanan kepada Pengguna Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak
boleh dimasukkan dan disahkan dalam Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat
dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan bulan berikutnya setelah diperoleh
1 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas hasil pengukuran ulang
yang dilakukan bersama, atau melalui suatu pembuktian yang diajukan oleh
Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pengesahan untuk Pembayaran
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Pengawas Pekerjaan harus menghitung
jumlah bersih (netto) Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan sejumlah yang
disyaratkan dalam Syarat-syarat Kontrak dari jumlah total (gross sum) yang diusulkan
oleh Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang telah diubah
sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah
lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh Pengawas Pekerjaan, dan diteruskan
kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses pembayaran, dan satu salinannya harus
disampaikan kepada Penyedia Jasa.
/V
1 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.7
PEMBAYARAN BERSYARAT (PROVISIONAL SUMS)
1.7.1 UMUM
Pembayaran Bersyarat tidak termasuk dalam Kontrak ini.
1)
/V
1 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini
dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas
yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran 1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Kinerja Jembatan Seksi 10.2
1Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekeija, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa
arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus
merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat Seksi
1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus
untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna
jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
/V
1 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerj a harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam
daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan/atau
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan kendaraan
dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan j alan umum dengan j alan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda
batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk melalui
jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi
pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat formulir
pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan
perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
/V
1 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada kerusakan
dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain terhadap barikade,
lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya baik karena
vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak. Perlengkapan
jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai j alan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Diijen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan,
dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika ada)
tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
/V
1 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area keija.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun dalam
tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang) yang
dibawahinya untuk seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat memperkecil
halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang melalui daerah
pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan disetujui.
Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi spesifikasi,
gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang sesuai,
memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait, dan
memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas
yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
/V
1 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak
sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekeijaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan tersebut
harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan memasang serta
memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
/V
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara yang
diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan jarak
90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu rendah
standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama artinya
yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau 6 meter,
sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan dapat
membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi lalu
lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya, Penyedia
Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau rambu
portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris
barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan barang-barang
tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda
maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas paling
sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan
jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
/V
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang haras sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas haras terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas haras digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar haras
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas haras memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik haras digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik haras cukup berat agar dapat tetap stabil jika
terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang ini
haras dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual
dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah air
dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa haras menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah 100
x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan dilengkapi pinil
reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan pemasangan paku
permanen.
Penyedia Jasa haras mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
/V
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton, marka
sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah dihampar.
Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka permanen
dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk yang
tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan menggunakan
pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan sekitarnya.
Kerusakan yang teijadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa
dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Penumpukan pasir atau
bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas harus dibuang. Pada saat
selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus dilapisi tipis dengan ter
emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima Pengawas
Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap
kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara
ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah
yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari
pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia
Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan
di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian
/V
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15 (lima
belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour haras dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan
struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum
sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara
telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia
Jasa haras memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa haras membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara
untuk j alan masuk umum dari dan ke j alan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
1)
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan haras dipelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas Pekerjaan
sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa haras menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan haras dijaga agar bebas dari
bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga haras dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan haras dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
/V
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua peralatan,
pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan pemeliharaan
semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama Masa Kontrak dan
untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama
Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menyediakan tambahan peralatan sebagaimana yang dianggap perlu tanpa perubahan
harga lump sum untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
■ 25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
■ 75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai berikut
■ 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
■ 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
18.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
18.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
/V
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.9
KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
1.9.1 UMUM
Uraian
1)
Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri
dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan personil
ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu dan kinerja
serta dimensi yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personil tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi dan
pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian teknis
serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi Seksi 1.2
b) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
c) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Dokumen Rekaman Kegiatan Seksi 1.15
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Saluran Air Seksi 2.1
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U Seksi 2.3
h) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
i) Pemeliharaan Kinerja Jembatan Seksi 10.2
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
Uraian
1)
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan
struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya,
dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-
garis bujur).
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi :
lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu jalan,
radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus diserahkan
/V
1 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018
kepada Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia
Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas
Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan
Gambar ini. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap
ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
3) Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
a) Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
eksisting, bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting.
b) Pengujian ProofRollins
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh
lokasi yang daya dukungnya rendah.
4) Survei Detail Jembatan Eksisting
a) Untuk jembatan yang akan dilakukan perbaikan yang berupa rehabilitasi
dan/atau perkuatan, sebelum pekerjaan preservasi dilaksanakan harus dilakukan
pemeriksaan detail kondisi jembatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi
sesaat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa juga harus melakukan pengujian khusus seperti pengujian
Kecepatan Gelombang Ultrasonik (Ultrasonic Pulse Velocity= UPV),
pengambilan beton inti dan hammer test untuk memastikan mutu beton struktur
jembatan serta melakukan pengujian diameter dan jarak baja tulangan dan
pengukuran ketebalan lapis pelindung (cat) pada jembatan baja.
c) Penyedia Jasa dapat meminta kepada pihak ketiga yang ahli dibidangnya untuk
pengujian khusus tersebut untuk evaluasi dan rekomendasi sebelum pelaksanaan
pekerjaan dilaksanakan yang kemudian disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
1.9.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN
1) Penyedia Jasa harus yakin bahwa jura ukur (surveyor) telah dilengkapi dengan semua
gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang
diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus
1 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018
dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Bentuk buku yang terdiri dari
lembaran-lembaran terlepas (loose leaf books) tidak boleh digunakan.
2) Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer eksisting, siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan ukuran
jarak (chainage) pekerjaan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer eksisting tidak
boleh dipindah atau digeser selama Masa Pelaksanaan, kecuali kalau mutlak dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pada lokasi di mana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan eksisting harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
kuantitas.
4) Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu
jalan dan profil penampang melintang.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING OUT OF
WORKS)
1) Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan
yang akan ditetapkan titik pengukurannya.
2) Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM)
pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang
(review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan
titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen
harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
3) Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu,
dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan
dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik pengukuran (setting out) harus sesuai dengan
Gambar Kerja dan Gambar Standar yang disetujui. Jika menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun
sesudah penempatan patok, maka Pengawas Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang
terinci kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa
harus mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
4) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25
m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus
digambar dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi permukaan
akhir yang diusulkan.
Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada
Penyedia Jasa.
5) Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk
/V
1 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018
memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan
lainnya yang harus dilakukan.
6) Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa
memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut.
1.9.5 TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman,
untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan,
pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan, saluran samping
dan struktur untuk drainase.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen
(jika diperlukan) yang bertanggungjawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen,
termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan instalasi
pencampur aspal dan/atau beton semen dan semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar
persyaratan campuran aspal panas dan/atau beton semen dapat dipenuhi.
3) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang struktur jembatan yang
bertanggungjawab terhadap bahan, metode pelaksanaan, jenis perkuatan struktur jembatan
beton atau baja, pengamanan bangunan bawah, serta gerusan yang terj adi pada aliran sungai
yang membahayakan struktur jembatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pekerjaan
rehabilitasi j embatan.
1.9.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1) Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus
melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin melakukan pengujian
laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton, fondasi dan bahu jalan. Catatan
harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2) Personil bidang rehabilitasi jembatan harus melakukan pengujian bahan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa sebelum pekerjaan rehabiltasi jembatan dilaksanakan.
3) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
1.9.7 DASAR PEMBAYARAN
1) Kajian Teknis Lapangan Rutin Selama Masa Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis Lapangan
Rutin selama Masa Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua
biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan
dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
/V
1 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pekeriaan Survei Lapangan
a) Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang
memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan
eksisting sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.3) dan kondisi detail jembatan sesuai
dengan ketentuan Pasal 1.9.2.4) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk
dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
b) Penyelidikan tanah yang diperlukan untuk penguj ian pengeboran sebagaimana yang
diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.20
dari Spesifikasi ini.
/V
1 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.10
STANDAR RUJUKAN
1.10.1 UMUM
Uraian
1)
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau
melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan mutu yang
disyaratkan dapat dicapai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
b) Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi lain
dari Spesifikasi ini.
1.10.2 JAMINAN MUTU
Tahap Pengadaan
1)
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.
2) Tahap Pelaksanaan
Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
minimum yang disyaratkan.
3) Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau
keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar
yang disebutkan.
4) Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
SNI Standar Nasional Indonesia
AASHTO American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI American Concrete Institute
AISC American Institute of Steel Construction.
/V
1 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
ANSI American National Standard Institute
ASTM American Society for Testing and Materials
AWS American Welding Society Inc.
BS British Standards
CRSI Concrete Reinforcing Steel Institute
DIN Deutsches Institut fur Normung
EN European Standards
ICBO The International Conference of Building Official
ICRI International Concrete Repair Institute
ISSA International Slurry Surfacing Association
ISO International Organization for Standardization
JIS Japanese Industrial Standards
NACE National Association of Corrosion Engineers
NEC National Electrical Code
NES Naval Engineering Standards
SPPC The Society for Protective Coatings
5) Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal penerbitan,
kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut
harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
6) Ekivalensi Metode Pengujian yang Digunakan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M6-13 SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen.
AASHTO M17-11(2015) SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
AASHTO M29-12 SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
AASHTO M31M/M31-17 SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
AASHTO M32M/M32-09 SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin
(2013) untuk tulangan beton.
AASHTO M36-14 SNI 6719:2015 Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
logam pelindung untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO M45-15 SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen.
AASHTO M55M/M55-09 SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
(2013) tulangan beton.
AASHTO M81-92(2012) SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat.
AASHTO M82-75(2012) SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang.
AASHTO M85-15 SNI 2049:2015 Semen Portland.
AASHTO M140-13 SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
(2012) untuk konstruksi jalan.
/V
1 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M147-65 SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis fondasi, lapis fondasi
(2012) bawah, dan bahu jalan.
AASHTO M153-06 SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi
(2011) siar muai pada perkerasan beton dan konstruksi
bangunan.
AASHTO M203M/M203- SNI 1154:2016 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
12 beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)
AASHTO M204M/M204- SNI 1155:2016 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton
14 pratekan (PC wire/KBjP).
AASHTO M208-01 SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik.
(2013)
AASHTO M213-01 SNI03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
(2015) perkerasan dan bangunan beton.
AASHTO M226-80 SNI 8138:2015 Spesifikasi aspal keras berdasarkan kekentalan.
(2012)
AASHTO M247-13 SNI 15-4839-1998 Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk
marka jalan.
AASHTO M248-91 SNI 06-4825-1998 Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna
(2012) putih dan kuning.
AASHTO M249-12 SNI 06-4826-1998 Spesifikasi cat termoplastik pemantul warna putih dan
warna kuning untuk marka jalan.
AASHTO M251-06 SNI 3967:2013 Spesifikasi perletakan elastomer jembatan tipe polos
(2011) dan tipe laminasi.
AASHTO M279-14 SNI 07-6892-2002 Spesifikasi Pagar Anyaman Kawat Baha Berlapis
Seng.
AASHTO R39-17 SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
AASHTO R58-11(2015) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah
terganggu dan tanah-agregat untuk pengujian.
AASHTO R59-11(2015) SNI 4797:2015 Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap
putar (ASTM D5404-03, MOD).
AASHTO R60-12 SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
AASHTO R66-16 SNI 03-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal.
AASHTO T2-91(2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT)
AASHTO T11-05(2013) SNI ASTMC117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 pm
(No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
AASHTO T19M/T19-14 SNI03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat.
AASHTO T21-15 SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT).
AASHTO T22-14 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
AASHTO T23-14 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan. (ASTM C31-10, IDT).
/V
1 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T27-14 SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
AASHTO T44-14 SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
AASHTO T48-06(2015) SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
AASHTO T49-15 SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
AASHTO T50-14 SNI 03-6834-2002 Metode pengujian konsistensi aspal dengan cara apung.
AASHTO T51-09(2013) SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
AASHTO T53-09(2013) SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal denganalat cincin dan bola
(ring and ball).
AASHTO T78-15 SNI 2488:2011 Cara uji penyulingan aspal cair.
AASHTO T84-13 SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus.
AASHTO T85-14 SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar.
AASHTO T88-13 SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO T89-13 SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
AASHTO T90-15 SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
AASHTO T96-02(2015) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
AASHTO T97-14 SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
AASHTO T99-15 SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
AASHTO T104-99 SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
(2011) perendaman menggunakan larutan natrium sulfat atau
magnesium sulfat.
AASHTO T106M/ T106- SNI 03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen
15 Portland untuk pekerjaan sipil.
AASHTO T112-00(2012) SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
AASHTO T119-13 SNI 1972:2008 Cara uji slump beton.
AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
15 (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
AASHTO T129-14 SNI 03-6826-2002 Metode pengujian konsistensi normal semen portland
dengan alat vicat untuk pekerjaan sipil.
AASHTO T131-15 SNI 03-6827-2002 Metode pengujian waktu ikat awal semen portland
dengan menggunakan alat vicat untuk pekerjaan sipil.
AASHTO T133-11 SNI 2531:2015 Metode uji densitas semen hidraulis (ASTM C188-95
(2015) (2003), MOD).
AASHTO T134-05(2013) SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen.
AASHTO T135-13 SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
dipadatkan.
/V
1 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T145-73 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
AASHTO T164-14 SNI-03-6894-2002 Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
Method A dengan cara sentrifus.
AASHTO T164-14 SNI 8279:2016 Metode uji kadar aspal campuran beraspal panas
Method B dengan cara ekstraksi menggunakan tabung refluks
gelas.
AASHTO T165-02 SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
(2006) kerusakan akibat rendaman.
AASHTO T166-13 SNI 03-6757-2002 Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal
di padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
AASHTO T167-84 SNI 03-6758-2002 Metode pengujian kuat tekan campuran beraspal.
AASHTO T176-08(2013) SNI03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
AASHTO T179-05(2013) SNI 06-2440-1991 Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
AASHTO T180-15 SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
AASHTO T182-84 SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
(2002)(discontinued 2007, campuran agregat-aspal.
no replacement)
AASHTO T191-14 SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir.
AASHTO T193-13 SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
AASHTO T202-15 SNI 06-6440-2000 Metode pengujian kekentalan aspal dengan viskometer
pipa kapiler hampa.
AASHTO T209-12 SNI 03-6893-2002 Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
AASHTO T228-09(2013) SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras.
AASHTO T240-13 SNI 03-6835-2002 Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
AASHTO T245-15 SNI 06-2489-1991 Metode Pengujian Campuran Aspal dengan Alat
Marshall.
AASHTO T248-14 SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat.
AASHTO T255-00(2012) SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat.
AASHTO T258-81 SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif.
(2013)
AASHTO T304-11(2015) SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
AASHTO T315-12 SNI 06-6442-2000 Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
AASHTO T335-09(2013) SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
/V
1 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM A36/A36M-14 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-
12, IDT).
ASTM A120-84 SNI 07-0242.1-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas.
ASTM A239-14 SNI 06-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan
seng paling tipis dengan cara preece pada besi atau
baja yang digalvanis.
ASTM A325- SNI ASTM A325:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan
14(withdrawn 2016, kuat tarik minimum 830 MPa(ASTM A325M-04,
replaced by IDT).
F3125/F3125M-15a)
ASTM C31-10 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT).
ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT).
ASTM C39/C39M-18 SNI03-3403-1994 Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
ASTM C42/C42M-18 SNI 03-2492-2002 Metode pengambilan dan pengujian beton inti
ASTM C94/C94M-17a SNI03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai.
ASTM C171-16 SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
ASTM C174/C174M-17 SNI 03-6969-2003 Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
ASTM C207-06(2011) SNI 03-6378-2000 Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan
batu.
ASTM C309:2012 SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton.
ASTM C494/C494M-17 SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
ASTM C595/C595M-18 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan.
ASTM C618-17a SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT).
ASTM C642-13 SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam
beton keras (ASTM C642-13, MOD).
ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara ui kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak.
ASTM C939/C939M-16a SNI 03-6808-2002 Metode pengujian kekentalan grout untuk beton
agregat praletak (Metode pengujian corong alir).
ASTM C940-16 SNI 03-6430.3-2000 Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran
grout segar untuk beton dengan agregat praletak di
laboratorium.
ASTM C942-15 SNI 06-6430.1-2000 Metode pengujian kuat tekan graut untuk beton
dengan agregat praletak di laboratorium
ASTM C953-17 SNI 6430.2-2014 Metode pengujian waktu pengikatan graut. untuk
beton agregat praletak di laboratorium (ASTM C953-
10, IDT).
ASTM C989/C989M-18 SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar.
/V
1 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM C1064/C1064M- SNI 4807:2015 Metode uji pengukuran temperatur beton segar
17 campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-
08, IDT).
ASTM C1252-17 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
ASTM C1602/C1602M- SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
12 produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT).
ASTM D75/D75M-14 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT).
ASTM D95-13e1 SNI 2490:2008 Cara uji kadar air dalam produk minyak dan bahan
mengandung aspal dengan cara penyulingan.
ASTM D276-12 SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
ASTM D1632-17 SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat
tekan dan lentur tanah semen di laboratorium.
ASTM D1633-17 SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
ASTM D2167-15 SNI 19-6413-2000 Metode pengujian kepadatan dan berat isi tanah di
lapangan dengan balon karet.
ASTM D2240-15 SNI 06-4999-1999 Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan
menggunakan durometer shore.
ASTM D2487-17 SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan
teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
(ASTM D2487-06, MOD).
ASTM D3665-12(2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
bahan konstruksi.
ASTM D4354-12 SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
ASTM D4402-87 SNI 03-6441-2000 Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
(2000)e1 Alat Brookfield Termosel.
ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
15
ASTM D4632/D4632M- SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan
15a cara cekau (grab) (ASTM D4632/4632M-15a, MOD).
ASTM D4718/D4718M- SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk penguj ian pemadatan tanah yang
15 mengandung agregat.
ASTM D4751-16 SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
ASTM D4791-10 SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D4791-10,
MOD).
ASTM D5581-07a(2013) RSNI M-06-2004 Cara Uji Campuran Beraspal Panas untuk Ukuran
Agregat Maksimum dari 25,4 mm (1 inci) sampai
dengan 38 mm (1,5 inci) dengan Alat Marshall.
ASTM D6297-13 SNI 7396:2008 Spesifikasi asphaltic plug joint untuk jembatan
ASTM D6690-15 SNI 03-4814-1998 Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
elastis tuang panas.
ASTM D7012-14e1 SNI 2825:2008 Cara uji kuat tekan batu uniaksial.
ASTM E102/E102M-93 SNI 03-6721-2002 Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
(2016) emulsi dengan alat saybolt.
1 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA
AMERICAN STANDAR
CONCRETE NASIONAL JUDUL
INSTITUTE INDONESIA
ACI 211.2-98 SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
(Reapproved 2004) beton berat dan beton massa
ACI 214R-11 SNI 03-6815-2002 Tata Cara Mengevaluasi hasil uji kekuatan beton.
ACI 315-99 SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton.
PADANAN AUSTRALIAN STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AUSTRALIAN
NASIONAL JUDUL
STANDARD
INDONESIA
AS 1141.20.1-2000 SNI 4137:2012 Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
Method 20.1& dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat.
AS 1141.20.2-2000
Method 20.2
PADANAN BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
BRITISH STANDARD NASIONAL JUDUL
INDONESIA
BS 1924-2:2018 SNI 19-6426-2000 Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah Semen
untuk Stabilisasi.
BRE (Building Research SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
Establishment), DOE-
1975
PADANAN GERMAN INSTITUTE STANDARDIZATION (DEUTSCHES INSTITUT FUR
NORMUNG) TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
DEUTSCHES STANDAR
INSTITUT FUR NASIONAL JUDUL
NORMUNG INDONESIA
DIN 52015(1980-12) SNI-03-3639-2002 Metode penentuan kadar parafin lilin dalam aspal.
/V
1 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATION TERHADAP
STANDAR NASIONAL INDONESIA
INTERNATIONAL
STANDAR
ORGANIZATION
NASIONAL JUDUL
FOR
INDONESIA
STANDARIZATION
ISO 188:2012 SNI ISO 188:2012 Karet, vulkanisat atau termoplastik - Pengujian
keusangan yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO
188:2011, IDT).
ISO 7743:2004 SNI 06-4966-1999 Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik.
ISO 9001:2015 SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944-6:2012 Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
Metode pengujian secara laboratorium.
/V
1 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.11
BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.11.1 UMUM
Uraian
1)
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
b) Memenuhi ukuran, pembuatan, j enis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar dan
Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Semua produk pabrikan harus baru.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Pengajuan
a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk setiap
jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan
contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan
bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk
mendapatkan persetujuan.
Setiap lokasi sumber bahan harus mempunyai izin lingkungan dari instansi yang
berwenang.
b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan pengolahan
bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Pengawas Pekerjaan
atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat
di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi, produk jadi lainnya
yang akan digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Pengawas Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.11.2.3).b) di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
/V
1 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.11.2 PENGADAAN BAHAN
Sumber Bahan
1)
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia
Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah
bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2) Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa harus
menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-
batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Pengawas Pekeijaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat
diterima.
3) Persetujuan
a) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
b) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan lain
dari Pengawas Pekerjaan.
1.11.3 PENYIMPANAN BAHAN
Umum
1)
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terj amin dan terpelihara serta siap
dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar.
Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari pemilik
atau penyewanya.
2) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir
atau kerikil setebal 10 cm sedemikian rupa hingga diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan
menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang
/V
1 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018
berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai
maksimum 5 meter.
b) Penumpukan berbagai j enis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran aspal,
burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara terpisah
menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat
digunakan untuk mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
c) Tumpukan agregat untuk lapis fondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan
yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
1.11.4 PEMBAYARAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan untuk
memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang akan
digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua kompensasi dan
retribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan atau keperluan
lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi dan
retribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke
dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang gundukan
tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan,
termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk itu dalam
kondisi rapi, tidak berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh biaya
tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang
terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
/V
1 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.12
JADWAL PELAKSANAAN
1.12.1 UMUM
Uraian
1)
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis
kegiatan, urutan kegiatan dan waktu kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7 hari
setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, dengan detail yang disyaratkan
dalam Pasal 1.12.2 dari Spesifikasi ini, di mana detail tersebut harus menunjukkan
urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan Pekerjaan.
b) Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai
tanggal 25 pada bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan, Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari Senin
pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang
akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2 DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
Analisis Jaringan (Network Analysis)
1)
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan urutan
dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam jaringan tertutup yang
diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu kutub SELESAI. Informasi
setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi kegiatan sehingga dapat
diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang merupakan rangkaian kegiatan yang
keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak terhadap tanggal selesainya
pekerjaan.
Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal-jadwal
sebagaimana disebutkan di bawah ini.
1 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekeijaan dengan
karakteristik berikut :
a) Setiap jenis pekerjaan atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
3) Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP), Instalasi Pencampur Beton
(CBP), dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
Instalasi Pencampur Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah (sesuai dengan lingkup
pekerjaannya), disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan bahwa hasil produksi
Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
4) Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi semua
sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
5) Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap jembatan
dengan skala balok horisontal (Bar/Gantt’s Chart) untuk setiap jenis pekerjaan dan
pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program
untuk setiap mata pembayaran.
1.12.3 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Jika, pada setiap saat :
a) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
/V
1 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan,
selain dari akibat yang disebabkan oleh :
a) Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
b) Perpanjangan waktu pelaksanaan;
c) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
d) Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa lain
dari Pengguna Jasa;
e) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang-barang
yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengajukan
suatu revisi jadwal pelaksanaan dan laporan pendukung yang menguraikan usulan revisi
metoda yang akan digunakan Penyedia Jasa agar dapat mempercepat kemajuan pekerjaan
dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa haras melengkapi
laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang hams meliputi:
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
b) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (SHOW CAUSE MEETING)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia Jasa
berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule). Prosedur mengenai Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Syarat - Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM)
harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh
Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
/V
1 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.13
PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN
1.13.1 UMUM
Uraian
1)
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan Spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak maka Pengawas Pekerjaan bersama Penyedia Jasa dapat
melakukan perubahan kontrak sebagaimana disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak.
Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Perintah Perubahan :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak Awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan Adendum Kontrak.
b) Adendum:
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat
perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
mengakibatkan perubahan dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
perubahan yang diperkirakan dalam Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan
disepakati terlebih dahulu dalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus dibuat
pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau teknis penting
lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Harga
Kontrak.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan denaan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
e) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
3) Pengajuan
a) Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan dan
bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang
adanya Perintah Perubahan tersebut.
b) Pengawas Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
untuk mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang
akan dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan
1 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
1.13.2 PROSEDUR AWAL PERINTAH PERUBAHAN
1) Pengguna Jasa memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara tertulis
kepada Penyedia Jasa, uraian berikut:
a) Uraian detail usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
b) Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detail usulan
perubahan.
c) Perkiraan j angka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d) Baik usulan perubahan yang dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
tambahan yang diperlukan haras disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan yang
sedang berlangsung.
2) Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa, uraian berikut:
a) Uraian usulan perubahan.
b) Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c) Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d) Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
e) Penjelasan detail baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan yang
akan dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
Penyedia Jasa memerlukan kesepakatan.
1.13.3 PELAKSANAAN PERINTAH PERUBAHAN
1) Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
a) Permintaan Pengguna Jasa dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana disepakati
bersama antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; atau
b) Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
Pengguna Jasa.
2) Pengguna Jasa akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut Perintah
Perubahan tersebut.
/V
1 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan
maupun penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk
menentukan detail perubahan tersebut.
4) Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang
dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi
sebelumnya antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang diperlukan untuk dituangkan
dalam Adendum.
5) Pengguna Jasa akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut
sebagai perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanaan perubahan.
6) Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut,
untuk menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detail di dalam perubahan tersebut.
1.13.4 PELAKSANAAN ADENDUM
1) Adendum akan didasarkan pada salah satu atau lebih dari berikut ini:
a) Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak;
b) Adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting;
c) Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau perubahan Harga Kontrak;
d) Adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu perubahan dalam Harga
Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kontrak atau
Adendum sebelumnya;
e) Perhitungan kuantitas akhir dan Harga Kontrak. untuk Adendum Penutup pada saat
Penutupan Kontrak.
(2) Pengguna Jasa akan menyiapkan Adendum.
(3) Adendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran Dokumen
Kontrak yang direvisi untuk menentukan detail perubahan.
(4) Adendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penyesuaian
Harga Satuan bersama dengan setiap perubahan dalam Harga Kontrak atau penyesuaian
Masa Pelaksanaan.
(5) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Adendum tersebut.
/V
1 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.14
PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN PELENGKAPNYA
1.14.1 UMUM
1) Uraian
Yang dimaksud dari Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk memastikan bahwa selama
pelaksanaan Pekerjaan seluruh jalan dan jembatan yang ada baik yang berdekatan atau
menuju lokasi pekerjaan yang dilewati oleh peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa tetap
terbuka untuk lalu lintas dan dipelihara dalam keadaan aman dan dapat digunakan.
Dalam keadaan tertentu struktur yang ada mungkin memerlukan perkuatan dan jembatan
sementara, dan timbunan mungkin perlu perlu dibuat selama Masa Pelaksanaan untuk
memudahkan transportasi peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa menuju dan dari
lokasi pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
c) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
d) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Jika struktur yang ada memerlukan perkuatan atau jembatan sementara dan timbunan
mungkin perlu dibuat, Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu jadwal yang detail dari
pekerjaan sementara yang diperlukan, detail-detail metodologi pelaksanaan yang diusulkan
dan tanggal mulai dan akhir yang diusulkan untuk perkuatan atau pelaksanaan setiap
struktur. Pengajuan program pekerjaan sementara semacam ini harus dibuat bersama-sama
dengan pengajuan jadwal mobilisasi Penyedia Jasa yang diserahkan sesuai dengan Seksi 1.2
dari Spesifikasi ini.
1.14.2 PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN
PELENGKAPNYA YANG DIGUNAKAN OLEH PENYEDIA JASA
Jalan umum dan jembatan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pekerjaan dan digunakan
oleh Penyedia Jasa selama kegiatan transportasi dan pengangkutan dalam pelaksanaan
Pekerjaan, termasuk perkuatan jembatan yang ada oleh Penyedia Jasa, pembuatan jembatan
sementara oleh Penyedia Jasa dan jalan masuk ke lokasi sumber bahan yang menerima
beban berat tambahan sebagai akibat kegiatan Penyedia Jasa, harus dipelihara secara
keseluruhan oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri selama waktu yang diperlukan untuk
Pekerjaan tersebut dan harus ditinggalkan dalam keadaan berfungsi dengan baik, mutu dan
kenyamanannya tidak lebih buruk daripada sebelum kegiatan Penyedia Jasa dimulai.
Jembatan sementara yang dibuat oleh Penyedia Jasa menurut Seksi dari Spesifikasi ini tidak
boleh dibongkar oleh Penyedia Jasa pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan kecuali diperintah
lain oleh Pengawas Pekerjaan.
/V
1 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.14.3 PEMELIHARAAN UNTUK MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU
LINTAS
Pekerjaan Jalan Sementara dan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1)
Seluruh pekerjaan jalan sementara dan kelengkapan pengendali lalu lintas yang disediakan
oleh Penyedia Jasa di atas jalan samping atau jalan lokal beserta bangunan pelengkapnya ke
lokasi pekerjaan setiap saat selama Masa Pelaksanaan harus dipelihara dalam kondisi aman
dan dapat berfungsi menurut ketentuan dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
sehingga dapat menjamin keselamatan lalu lintas lainnya dan masyarakat yang
menggunakan jalan tersebut. Ketentuan pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan
dari Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas.
1.14.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan
pelengkapnya yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan
ini harus sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pembayaran lain dalam
Kontrak di mana pembayaran itu harus dianggap kompensasi penuh untuk penyediaan
seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan keperluan sementara lainnya untuk
pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan pelengkapnya dengan Kontrak dan
digunakan oleh Penyedia Jasa dalam kegiatan pengangkutan, termasuk jika perlu, perkuatan
jembatan yang ada, pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara atau pemasangan
jenis lainnya.
/V
1 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.15
DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN
1.15.1 UMUM
1) Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang teijadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen Rekaman
Pekerjaan dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman
Akhir dan dapat diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum serah terima
pertama Pekerjaan (PHO).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set Dokumen Rekaman Pekerjaan yang
dalam keadaan terpelihara kepada Pengawas Pekerjaan pada setiap bulan tanggal
25 untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Dokumen Rekaman
Pekerjaan yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk
pengesahan Sertifikat Bulanan.
b) Penyedia Jasa dapat menyerahkan Dokumen Rekaman Pekerjaan Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan dalam waktu 14 hari sebelum Berita Acara Serah Terima
Pertama untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, disertai dengan
surat pengantar yang berisi :
i) Tanggal.
ii) Nomor dan Nama Pekerjaan.
iii) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
v) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
telah lengkap dan benar.
vi) Tanda tangan Penyedia Jasa.
1.15.2 DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN
1) Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen dalam bentuk tercetak dan elektronik yang berhubungan dengan
Kontrak tanpa biaya. Dokumen Kerja akan mencakup :
a) Syarat-syarat Kontrak.
1 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Spesifikasi.
c) Gambar (termasuk Daftar Kuantitas).
d) Adendum (bila ada).
2) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Pekerjaan Akhir telah
selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
maksud di luar pelaksanaan pekerj aan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat
untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan atau Pengguna Jasa.
1.15.3 BAHAN REKAMAN PEKERJAAN
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran aspal
panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus disimpan
dengan baik di lapangan.
1.15.4 PEMELIHARAAN DOKUMEN KERJA
Penanggungj awab
1)
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
Pekerjaan kepada seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelumnya.
2) Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda
pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Pekerjaan - Dokumen Kerja”,
dalam huruf cetak setinggi 5 cm.
3) Pemeliharaan
Sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan, sejumlah Dokumen Kerja mungkin digunakan
untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dalam kondisi-kondisi yang
demikian, Penyedia Jasa harus melindungi dokumen kerja tersebut dengan cara yang cocok
dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
4) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat
dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan dan berilah
tanda perhatian pada setiap tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan.
Bilamana terj adi perubahan yang tumpang tindih (overlaping), maka disarankan
menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu
diperbaharui jangan sampai terdapat bagian pekerjaan yang tidak tercatat.
/V
1 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018
Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detail pelaksanaan, misalnya :
a) Kedalaman berbagai elemen fondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
b) Posisi horizontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai
pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
c) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah
terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
d) Perubahan dimensi dan detail pelaksanaan di lapangan.
e) Perubahan yang terjadi dengan adanya Perintah Perubahan.
f) Gambar detail yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
5) Waktu Pencatatan
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
6) Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai untuk
pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam
Dokumen Rekaman Pekerjaan, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya
pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, di
mana pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya
terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian
pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat dengan mudah
diperoleh dari Dokumen Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui.
1.15.5 DOKUMEN PEKERJAANAKHIR
Umum
1)
Tujuan pembuatan Dokumen PekerjaanAkhir adalah menyiapkan informasi nyata
menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
Dokumen Pekerjaan harus mencakup :
a) Syarat-syarat Kontrak.
b) Gambar dalam Kontrak dan Gambar Terlaksana.
c) Spesifikasi.
d) Adendum (bila ada).
e) Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan laporannya.
f) Rencana Relokasi dan pelaporannya (bila ada).
/V
1 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018
g) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan laporannya.
h) Rencana Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan laporannya.
i) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas serta laporannya
j) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
k) Dokumentasi Pelaksanaan.
2) Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
hams dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-masing
gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan
dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda
perhatian pada setiap catatan atau pada tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah
semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan
tinta atau pinsil keras hitam. Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar Rekaman Akhir (As
Built Drawings) kepada Pengawas Pekerjaan dalam bentuk tercetak sebanyak 3 set dan
dalam bentuk dokumen elektronik.
3) Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Dokumen-dokumen selain Gambar yang telah terpelihara rapi dan terawat selama
pelaksanaan Pekerjaan, dan setiap data masukan telah dicatat dengan rapi untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain
Gambar) akan diterima Pengawas Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir. Bilamana
Dokumen tersebut belum dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Pengawas Pekerjaan.
Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar
dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
Pengawas Pekerj aan pada saat mengaj ukan permohonan Berita Acara Serah T erima Pertama
Pekerjaan. Bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus
mengikuti rapat peninjauan (review meeting) dan melaksanakan setiap perubahan yang
diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dapat diterima.
5) Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah
Terima Pertama Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian,
perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari kewajibannya.
/V
1 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.16.1 UMUM
1) Uraian
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang bebas
dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh kegiatan
pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan
tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh
permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan ditinggal dalam kondisi
layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
1.16.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan
bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara, dan bebas dari kotoran
dan bahan yang lepas, dan berada dalam kondisi siap pakai pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 10 cm.
4) Penyedia Jasa harus melakukan pengendalian agar lingkungan tidak tercemar oleh debu.
5) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara teratur
agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
6) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
kegiatan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti
cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
/V
1 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018
11) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari
sistem drainase dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh tenaga kerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa
harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas Pekerjaan, dan segera
mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.16.3 PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pada saat akhir pelaksanaan Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan layak. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
tidak diperuntukkan dalam Pekerjaan ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya
harus dibersihkan dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.16.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah untuk kegiatan pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah tercakup ke dalam berbagai Harga Penawaran sebagaimana yang diuraikan dalam
Seksi 10.1 dan Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini..
/V
1 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.17
PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
1.17.1 UMUM
Uraian
1)
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan dampak lingkungan dan
tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan konstruksi yang
diperlukan dalam Kontrak. Pasal-pasal dari Seksi lain yang terkait dan tertuang
dalam Spesifikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangka
pemenuhan akan ketentuan-ketentuan tentang Pengamanan Lingkungan Hidup.
b) Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi
lingkungan (baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk
basecamp dan instalasi lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa) dengan
melaksanakan mitigasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta
milik sebagai akibat dari polusi, kebisingan dan sebab-sebab lain dari
kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa pengangkutan dan
kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah kendali Penyedia Jasa
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
c) Sebagai suatu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan terhadap penduduk
yang berdekatan dengan lokasi kegiatan maka semua kegiatan konstruksi dan
pengangkutan harus dibatasi dalam jam-jam pengoperasian sebagaimana yang
disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak, kecuali jika disetujui lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan tidak termasuk
dalam kategori wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau DELH (Dokumen
Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup), maka Wakil Pengguna Jasa menyampaikan secara tertulis kepada
Penyedia Jasa untuk berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ketentuan Spesifikasi ini dan berkewajiban memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan/perundangan lingkungan hidup bidang
jalan, peraturan daerah setempat dan peraturan perundangan terkait lainnya serta
berdasarkan persetujuan instansi lingkungan hidup terkait.
e) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan termasuk dalam
kategori wajib Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH, maka Wakil
Pengguna Jasa wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk mematuhi dan mengimplementasikan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan, Surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
yang tersedia tersebut.
f) Penyedia Jasa harus membuat/menyiapkan Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL) berdasarkan Dokumen Lingkungan, Surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
yang telah tersedia pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction
/V
1 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018
Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan bersama Wakil Pengguna Jasa dan
Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk menyiapkan sendiri
semua persyaratan Izin Lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas mereka di
semua lokasi kegiatan seperti Quarry, AMP (Asphalt Mixing Plant, CBP
(ConcreteBatching Plant), Base Camp, sesuai persyaratan, dan melampirkan
salinan izin lingkungan tersebut saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) dan
Laporan Pelaksanaan RKPPL. Bentuk RKPPL sebagaimana ditunjukkan dalam
Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
g) Berdasarkan RKPPL tersebut, Pengawas Pekerjaan harus melakukan
pemantauan sesuai periode yang ditentukan dalam Dokumen Lingkungan,
SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan dari setiap lokasi kegiatan dilapangan, lokasi
AMP atau CBP, lokasi quarry, dan lokasi basecamp termasuk jalan akses terkait
tindak lanjut penanganan pengelolaan lingkungan.
h) Penyedia Jasa harus melaksanakan pengambilan sampel sesuai dengan ketentuan
dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan.Jika ketentuan
pengambilan sampel tidak diatur dalam dokumen lingkungan, SKKLH dan/atau
Izin Lingkungan, maka Penyedia Jasa harus tetap melaksanakan pengambilan
sampel kualitas air, kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau getaran.
i) Titik lokasi pengambilan sampel harus mewakili keberadaan kegiatan di sekitar
lokasi kegiatan, pengambilan sampel dapat diambil 3 sampai 6 titik untuk
pekerjaan jalan dan/atau jembatan yang termasuk pada kegiatan wajib memiliki
dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH), atau
ditentukan oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang. Pengambilan sampel
diambil pada saat sebelum, saat konstruksi berjalan, dan setelah konstruksi
selesai.
j) Kriteria lokasi pengambilan sampel harus mengikuti ketentuan yang ada di
dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Titik lokasi
pengambilan sampel pada umumnya mewakili keberadaan kegiatan di sekitar
lokasi kegiatan antara lain permukiman, fasilitas umum (sekolah, puskesmas,
pasar, rumah sakit), sumber mata air, air permukaan (sungai, danau), yang
berdekatan dan/atau dilintasi kegiatan, sumber bahan (quarry), kegiatan
budidaya (hutan, sawah, kebun dan sebagainya) dan lokasi basecamp.
k) Atas perintah/pendelegasian tugas dari Pengguna Jasa, maka Pengawas
Pekerjaan wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagaimana
yang tercantum Dokumen Lingkungan setingkat Amdal atau DELH, atau
pelaporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana yang tercantum pada Dokumen
Lingkungan setingkat UKL-UPL atau DPLH, dan/atau Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan/atau Izin Lingkungan untuk
diteruskan oleh Pengguna Jasa kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan
periode yang ditetapkan pada Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan
menggunakan format yang ditetapkan oleh instansi lingkungan hidup sesuai
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2005 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atau peraturan perundangan perubahan
terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau peraturan perundangan terkait
/V
1 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018
lainnya. Laporan Pelaksanaaan RKL-RPL atau UKL-UPL tersebut dapat
diperoleh di Penyedia Jasa.
l) Penggunaan alat-alat untuk pekerjaan jalan yang menggunakan material yang
dapat menyebabkan radiasi dan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan
hidup harus mempunyai izin yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Layanan Pengujian Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan Seksi 1.16
h) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 6989.2:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 2: Cara Uji Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD) dengan Refluks Tertutup Secara
Spektrofotometri.
SNI 06-6989.3:2004 Air dan Air Limbah - Bagian 3: Cara Uji Padatan Tersuspensi
Total (TSS) Secara Gravimetri.
SNI 6989.4:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 4: Cara Uji Besi (Fe) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.5:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 5: Cara Uji Mangan (Mn)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.6:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 6: Cara Uji Tembaga (Cu)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.7:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 7: Cara Uji Seng (Zn) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.8:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 8: Cara uji timbal (Pb) secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala.
SNI 06-6989.11-2004 Air dan Air Limbah - Bagian 11 : Cara Uji Derajat Keasaman
(pH) dengan menggunakan alat pH meter.
SNI 06-6989.14:2004 Air dan Air Limbah - Bagian 14 : Cara Uji Oksigen Terlarut
Secara Yodometri (Modifikasi Azida).
SNI 6989.16:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 16: Cara Uji Kadmium (Cd)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.18:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 18: Cara Uji Nikel (Ni) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 06-6989.23-2005 Air dan Air Limbah - Bagian 23: Cara Uji Suhu dengan
Termometer.
SNI 06-6989.27:2005 Air dan Air Limbah - Bagian 27: Cara Uji Kadar Padatan
Terlarut Total Secara Gravimetri.
SNI 6989.33:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 33: Cara Uji Perak (Ag) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.68:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 68: Cara Uji Kobal (Co) Secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
SNI 6989.72:2009 Air dan Air Limbah - Bagian 72: Cara Uji Kebutuhan
Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD).
/V
1 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 19-7117.5-2005 Emisi Gas Buang Sumber Tidak Bergerak - Bagian 5: Cara
Uji Oksida Nitrogen (NO ) dengan Metode Phenol
x
Disulphonic Acid (PDS) Menggunakan Spektrofotometer.
SNI 19-7117.18:2009 Emisi Gas Buang Sumber Tidak Bergerak - Bagian 18:
Sulfurdioksida (SO ) Secara Turbidimetri Menggunakan
2
Spektrofotometer.
SNI 7119.10:2011 Udara ambien - Bagian 10: Cara uji kadar karbonmonoksida
(CO) menggunakan Metode Non Dispersive Infra Red
(NDIR).
SNI 19-7119.3-2005 Udara ambien - Bagian 3: Cara uji partikel tersuspensi total
menggunakan peralatan High Volume Air Sampler (HVAS)
dengan metode gravimetri.
SNI 19-7119.4-2005 Udara ambien - Bagian 4: Cara uji timbal (Pb) dengan metoda
destruksi basah menggunakan spektrofotometer serapan atom
SNI 7119.13:2009 Udara ambien - Bagian 13: Cara uji hidrokarbon (HC)
menggunakan hydrocarbon analyzer dengan detektor ionisasi
nyala (Flame Ionization Detector/FID).
SNI 7119.15:2016 Udara ambien - Bagian 15: Cara uji partikel dengan ukuran <
10pm (PM10) menggunakan peralatan High Volume Air
Sampler (HVAS) dengan metode gravimetri.
SNI 7231:2009 Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat Kerja.
SNI ISO 9308-1-2010 Kualitas AirDeteksi dan Penghitungan Bakteri Coliform
dan Escherichia Coli - Bagian 1:Metode Filtrasi dengan
Membran.
1.17.2 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1) Dampak Terhadap Kualitas Air (Sungai, Danau, Mata air, Air Bawah Tanah)
a) Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa kualitas air
(sungai, danau, mata air, air bawah tanah) atau saluran pembuangan lainnya tidak
melebihi baku mutu kualitas air atau parameter yang tercantum di dalam
dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi
baku mutu lingkungan, agar menginformasikan kepada masyarakat atau instansi
terkait khususnya instansi lingkungan hidup di daerah tersebut. Baku mutu
kualitas air terlampir dalam Tabel 1.17.(1) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi ini
dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut :
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 06-6989.11-2004 Pengujian pH Metode Elektrometik
SNI 06-6989.14:2004 Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Metode Winkler
SNI 06-6989.27:2005 Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Metode
Gravimetrik
SNI 06-6989.3:2004 Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Metode
Gravimetrik
SNI 6989.72:2009 Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD) Metode
Inkubasi - Winkler
SNI 6989.2:2009 Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Metode
Spektrofotometrik
SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian Coliform Metode Petrifilm
SNI ISO 9308-1-2010 Pengujian E.Coli Metode MPN
SNI 6989.4:2009 Pengujian Fe Metode Spektrofotometri Serapan Atom
/V
1 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2018
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 6989.5:2009 Pengujian Mn Metode Spektrofotometri Serapan
Atom
SNI 6989.6:2009 Pengujian Cu Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 6989.7:2009 Pengujian Zn Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 6989.8:2009 Pengujian Pb Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 6989.16:2009 Pengujian Cd Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 6989.18:2009 Pengujian Ni Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 6989.33:2009 Pengujian Ag Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 6989.68:2009 Pengujian Co Metode Spektrofotometri Serapan Atom
SNI 06-6989.23-2005 Pengujian Temperatur (Suhu) Metode Termometrik
b) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pengaruh dari semua kegiatan
Penyedia Jasa tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan
yang berlaku.
c) Sungai, danau, mata air, dan air bawah tanah yang berada di dalam, atau di sekitar
lokasi pekerjaan dalam Kontrak ini tidak boleh diganggu tanpa persetujuan
Wakil Pengguna Jasa.
d) Pada pekerjaan konstruksi, jika terdapat pekerjaan galian atau pengerukan pada
dasar sungai, dan/atau tepi danau untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
mestinya, maka setelah pekerjaan tersebut selesai Penyedia Jasa harus
menimbun kembali penggalian tersebut sampai kembali ke kondisi awal dengan
menggunakan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Penempatan cofferdam atau bahan material yang ditumpuk pada daerah sungai
dan/atau danau harus disingkirkan seluruhnya setelah pelaksanaan sebagaimana
disyaratkan dalam Seksi 1.16.
f) Apabila diperlukan, saluran air harus direlokasi dengan kapasitas yang memadai
untuk memastikan aliran dapat melewati daerah pekerjaan tanpa halangan pada
semua tingkatan banjir.
g) Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerj a yang
diperlukan apabila terjadi pengalihan saluran dengan cara pembuatan saluran
sementara.
h) Setiap penggalian untuk bahan timbunan tidak diizinkan mengganggu aliran
drainase yang ada.
i) Pada penggalian yang berpotensi tercampur dengan air permukaan (sungai,
danau), mata air, air hujan, air buangan lainnya yang dapat menyebabkan terjadi
genangan yang mencemari permukaan badan jalan disekitarnya, Penyedia Jasa
harus terlebih dulu menyiapkan rencana metode penggalian termasuk rencana
penampungan hasil galian dan saluran pembuangan air berlumpur yang harus
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian.
j) Setiap bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dan/atau dihasilkan
dari kegiatan penyedia Jasa, seperti minyak hidrolik atau minyak pelumas/oli,
yang jatuh atau tumpah di lokasi pekerjaan dan sekitarnya, harus segera
dibersihkan oleh Penyedia Jasa agar dapat menghindari terjadinya pencemaran
air dan tanah.
k) Pencucian kendaraan dan peralatan Penyedia Jasa hanya diperkenankan pada
daerah yang khusus dirancang untuk kegiatan tersebut.
1 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2018
l) Air limbah domestik dari basecamp harus diolah terlebih dahulu sebelum
dibuang ke sungai, atau saluran pembuangan lain sesuai manajemen pengolahan
limbah cair untuk memenuhi standar baku mutu kualitas air. Jika tidak bisa
mencapai standar tersebut maka Penyedia Jasa harus melakukan waste water
treatment (pengolahan air limbah) dalam rangka memenuhi standar baku mutu
kualitas airdengan metode yang disetujui oleh Wakil Pengguna Jasa. Baku mutu
kualitas air limbah domestik terlampir dalam Tabel 1.17.(2) dari Lampiran 1.17
dari Spesifikasi ini.
2) Dampak Terhadap Kualitas Udara Ambien
a) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa emisi dari semua kegiatan termasuk
kegiatan transportasi tidak akan melampaui baku mutu emisi sesuai peraturan
yang berlaku.
b) Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), Stone
Crusher dan setiap peralatan konstruksi yang tidak bergerak harus dipasang yang
jauh dari pemukiman dan daerah sensitif (kawasan hutan, kawasan rawan
bencana, kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B)), dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Lokasi tersebut harus disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
c) Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), sebelum
digunakan oleh Penyedia Jasa harus dipastikan mempunyai Izin Lingkungan
yang diterbitkan oleh instansi/pejabat yang berwenang. Apabila tidak memiliki
Izin Lingkungan, maka AMP atau CBP tidak dapat digunakan. AMP harus
dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap yaitu
sistem pusaran kering (dry cyclone) dan/atau pusaran basah (wet cyclone) atau
tabung filter sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara. Bilamana salah
satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka Instalasi Pencampuran Aspal
(AMP), tidak boleh digunakan. Stone Crusher dipastikan tidak menimbulkan
pencemaran udara.
d) Truk harus ditutup dan semua penutup harus diikat dengan kencang.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air di tempat kerja yang memadai
untuk pengendalian kadar air selama kegiatan penghamparan dan pemadatan,
dan harus membuang bahan sisa pada lokasi yang tidak berpotensi menimbulkan
debu dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penyedia jasa harus memastikan bahwa emisi gas buang alat transportasi atau
kendaraan pengangkut yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan tidak
melebihi baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor atau parameter yang
tercantum di dalam dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan.
Baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor terlampir dalam Tabel 1.17.(4)
dari Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
g) Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa saat
kegiatan pelaksanaan pekerjaan pada ruas jalan dan/atau jembatan tidak melebihi
baku mutu kualitas udara ambien atau parameter yang tercantum di dalam
dokumen lingkungan, SKKLH, dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi
baku mutu lingkungan, agar menginformasikan kepada masyarakat atau instansi
terkait khususnya instansi lingkungan hidup di daerah tersebut Baku mutu
kualitas udara ambien terlampir dalam Tabel 1.17.(3) dari Lampiran 1.17
Spesifikasi ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut :
/V
1 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 19-7117.5-2005 Pengujian NOx Metode PDS
SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Sulfurdioksida (SO ) Metode Turbidimetrik
2
SNI 19-7117.18:2009 Pengujian Karbonmonoksida (CO) Metode NDIR
SNI 7119.13:2009 Pengujian Hidro Carbon (HC) - CH4 Metode Gas
Chromatography - Flame Ionized Detector
SNI 7119.15:2016 Pengujian Particulate Matter 10 (PM 10)
SNI 19-7119.3-2005 Pengujian Total Partikulat (TSP) - Debu Metode
Gravimetri
SNI 19-7119.4-2005 Pengujian Timah Hitam (Pb) Metode SSA
3) Dampak Kebisingan dan/atau Getaran
Sebelum memulai Pekerjaan Penyedia jasa harus memastikan bahwa saat pelaksanaan
pekerjaan pada ruas jalan dan/atau jembatan tidak melebihi baku mutu kebisingan
dan/atau getaran atau parameter yang tercantum di dalam dokumen lingkungan, SKKLH,
dan/atau Izin Lingkungan. Jika telah melebihi baku mutu lingkungan, agar
menginformasikan kepada masyarakat atau instansi terkait khususnya instansi
lingkungan hidup di daerah tersebut. Baku mutu kebisingan dan getaran terlampir
maisng-masing dalam Tabel 1.17.(5) dan Tabel 1.17.(6) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi
ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian berikut:
Metode Pengujian Jenis Pengujian
SNI 7231:2009 Pengujian Emisi bising kendaraan bermotor secara
statis
4) Dampak terhadap Lalu Lintas, Harta Milik yang Bersebelahan, dan Utilitas
a) Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Seksi 1.8, tentang Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, harus berlaku.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan secara melintang harus
dilaksanakan maksimal setengah lebar jalan sehingga jalan tetap berfungsi
sebagian untuk lalu lintas setiap saat.
c) Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab terhadap kelancaran lalu lintas jika
diperlukan Penyedia Jasa harus menyediakan jalan alih (detour) atau
pelaksanaan setengah lebar jalan.
d) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan menjaga ketidaknyamanan
seminim mungkin bagi pengguna jalan dan paling sedikit satu lajur harus tetap
berfungsi setiap saat.
e) Pada saat pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di
dalam dan di sekitar Ruang Milik Jalan harus bebas dari bahan konstruksi,
sampah atau benda-benda lepas lainnya yang dapat menghalangi atau
membahayakan keselamatan lalu lintas yang melewati lokasi pekerjaan jalan.
Lokasi pekerjaan harus bebas dari parkir yang tidak sah atau kegiatan
perdagangan di jalanan kecuali pada daerah yang dirancang untuk kegiatan
tersebut.
f) Penyedia Jasa harus berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka
memiliki atau mendapatkan informasi tentang keberadaan dan lokasi utilitas
yang ada di bawah tanah, ketentuan tentang perizinan untuk pengalihan, relokasi
/V
1 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2018
atau penghentian sementara (jika diperlukan) yang terkait dengan kegiatan
pekerjaan tersebut dan merupakan tanggungjawab Penyedia Jasa.
g) Penyedia Jasa haras bertanggung-jawab melindungi dan memperbaiki setiap
kerusakan terhadap pipa, kabel, selongsong, jaringan bawah tanah dan atau
bangunan struktur lainnya yang disebabkan oleh pelaksanaan pekeijaaan.
h) Untuk menghindari gangguan atau bahaya terhadap lalu lintas, lubang pada
perkerasan beraspal dan lubang untuk keperluan pengujian kepadatan harus
segera diperbaiki.
i) Penyedia Jasa harus memberikan akses jalan masuk bagi kendaraan dan pejalan
kaki menuju rumah, daerah bisnis, industri dan lainnya. Jalan masuk sementara
harus disediakan bilamana pelaksanaan telah mendekati jalan masuk permanen
untuk setiap periode di atas 16 jam, semua penghuni dan anggota masyarakat
yang terkena dampak harus diinformasikan dengan waktu maksimal 24 jam
sebelum pekerjaan dimulai.
5) Keselamatan dan Kesehatan Manusia
a) Ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana
diatur dalam Seksi 1.19.
b) Penyedia Jasa harus: i) memenuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku;
ii) memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di Lapangan dan
menyiapkan rencana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta
Lingkungan (SMK3L) Konstruksi; dan iii) setiap Pekerjaan Sementara
menyediakan (jalan khusus, jalan setapak, pengaman dan pagar) jika diperlukan,
untuk manfaat dan perlindungan bagi publik dan penghuni dari lahan yang
bersebelahan.
Penyiapan rencana SMK3L mengacu pada pedoman sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan (SMK3L) bidang jalan dan
perubahan-perubahannya, bila ada.
c) Penyedia Jasa harus menyediakan rambu peringatan sesuai dengan ketentuan
dan menjaga keselamatan dan kesehatan personilnya. Personil Penyedia Jasa
harus menyediakan seorang petugas keselamatan kerja yang bertanggungjawab
untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan, petugas
tersebut harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
d) Penyedia Jasa harus melindungi kesehatan Personil Penyedia Jasa yang
dipekerjakan di Lapangan dengan memastikan bahwa semua bagian dari tempat
kerja dijaga kebersihan dan mencegah timbulnya wabah penyakit.
e) Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.5), tentang Keselamatan
pada Pekerjaan Galian, harus berlaku.
f) Semua gigi-gigi, pulley (roda penyesuai putaran), rantai, gigi jentera dan bagian
bergerak yang berbahaya lainnya dari Instalasi Pencampur harus dilindungi
seluruhnya dan dinyatakan aman jika sedang digunakan.
g) Fasilitas pengendalian limbah sanitair yang sesuai harus disediakan untuk semua
staf kegiatan dan pekerja. Limbah tersebut harus dikumpulkan dan dibuang
secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
/V
1 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Dampak terhadap Flora dan Fauna
a) Pemotongan pohon dilakukan jika diperlukan untuk pelebaran jalan dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Setiap pohon yang ditebang
harus diganti dengan dua pohon yang sudah hampir jadi (bukan pohon kecil)
dengan jenis yang sama atau sejenis. Tidak ada pohon yang boleh ditanam dalam
zona bebas. Penanaman pohon harus sesuai dengan Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-
lain
b) Penyedia Jasa harus membatasi pergerakan para tenaga kerja, lokasi basecamp,
AMP dan sebagainya, dan peralatannya jika pelaksanaan kegiatan terindikasi di
dalam daerah sensitif, misalnya kawasan hutan, kawasan rawan bencana,
kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),
dan semua daerah sensitif lainnya untuk memperkecil kerusakan terhadap
tanaman alami, terganggunya fauna, dan harus berusaha untuk menghindari
setiap kerusakan terhadap lahan. Tidak ada basecamp, AMP, tempat parkir
peralatan atau kendaraan atau tempat penyimpanan yang diizinkan di luar Ruang
Milik Jalan bilamana jalan melalui daerah sentisif.
7) Dampak Terhadap Tanah
a) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan tanah yang terganggu oleh
kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa tidak melampaui baku mutu lingkungan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
b) Untuk mencegah terj adinya penurunan kualitas lingkungan yang mengakibatkan
kelongsoran dan erosi tanah selama penggalian untuk bahan timbunan, tepi dari
galian untuk bahan timbunan tersebut tidak boleh lebih dekat 2 meter dari tumit
timbunan atau 10 meter dari puncak setiap galian.
8) Pembuangan Limbah
a) Pembuangan semua limbah padat dan cair dari kegiatan konstruksi harus seuai
dengan Pasal 1.5.3.4). dari Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan serta sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan izin-izin dari instansi pemerintah yang
berwenang.
b) Pembuangan bahan harus merujuk pada pasal 1.5.3.4).b).
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan diatas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
9) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
a) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan dari
kegiatan konstruksi (misalnya oli bekas, kain majun bekas/terkontaminasi B3,
lampu bekas, baterai bekas, sisa kemasan bekas/terkontaminasi B3 dan
sebagainya) harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan terkait pengelolaan
Limbah B3.
b) Limbah B3 yang dihasilkan selama kegiatan konstruksi harus disimpan dalam
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 dengan spesifikasi yang memenuhi
/V
1 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2018
persyaratan perizinan terkait LB3 yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi
lingkungan hidup yang berwenang.
10) Dampak terhadap Daerah Sensitif
Ketentuan-ketentuan berikut di daerah sensitif, harus berlaku:
a) Khusus kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pada ruas j alan dan/atau j embatan yang
masuk daerah sensitif maka Pengawas Pekerjaan harus berkoordinasi dengan
lembaga/instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi yang dibutuhkan
seperti keberadaan, habitat, jenis serta koridor satwa liar. Dalam pelaksanaan
pekerjaan harus menghindari zona inti/koridor satwa liar
b) Untuk semua tempat pengambilan bahan (quarry) dan sumber bahan lainnya (yang
dimiliki oleh Penyedia Jasa atau pihak lain) Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan lokasi sumber bahan yang terinci sesuai dengan Pasal
1.11.1.3) dari Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan. Penyedia Jasa juga harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu denah rute pengangkutan sesuai
dengan Pasal 1.5.2.1) dari Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan yang
menjelaskan rute yang dilewati oleh pengangkutan bahan dari lokasi sumber bahan.
c) Penyedia Jasa harus mempunyai surat pernyataan/ persetujuan dari instansi
pemerintah yang berwenang bahwa lokasi dan kegiatan sumber bahan, dan rute
kegiatan pengangkutan yang dilakukan dapat diterima sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu lingkungan dan sosial
masyarakat.
d) Semua tempat pengambilan bahan (quarry) yang digunakan harus mendapat izin
dari instansi Pemerintah yang berwenang.
e) Pengambilan bahan (quarry) pada daerah sensitif yang dilindungi secara resmi
tidak diperkenankan.
f) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa basecamp yang digunakan tidak
berdampak lingkungan serta tidak mengganggu sosial masyarakat secara umum.
g) Sesuai dengan praktek pengembangan hutan yang berkelanjutan, semua bahan
kayu untuk turap, tiang pancang pemikul beban, cerucuk, harus dibeli dari Penyedia
yang sah (tidak berasal dari penebangan liar). Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
(SKSHH) yang menyatakan keabsahan dari bahan yang diambil harus dilampirkan
dalam dokumen pembelian dan diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
h) Semua bagian dari lokasi pekerjaan harus dikembalikan ke kondisi semula seperti
pada saat sebelum pekerjaan dimulai.
1.17.3 IMPLEMENTASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN
Penyedia Jasa harus memenuhi setiap rekomendasi yang telah dinyatakan dalam
dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, atau DPLH), Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan. Wakil Pengguna
Jasa harus menyampaikan Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan, kepada Penyedia Jasa sebagai
bahan yang harus dipatuhi dalam rangka pelaksanaan pengamanan lingkungan hidup.
Gambaran umum tentang potensi dampak terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
pekerjaan jalan dan jembatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan kegiatan, apabila
/V
1 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2018
belum termuat dalam Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan, harus disampaikan oleh Penyedia Jasa
kepada Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa harus melakukan upaya pengurangan
dampak dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan. Tahapan kegiatan antara lain:
a) Tahap Prakonstruksi
i) Survei pendahuluan, berdampak pada persepsi masyarakat dan
keresahan masyarakat.
ii) Sosialisasi rencana kegiatan, dilakukan dalam rangka memberikan dan
menggali informasi dari masyarakat. Sosialisasi rencana kegiatan
berdampak pada persepsi masyarakat dan keresahan masyarakat.
iii) Pengadaan tanah, harus dilakukan survei tata guna lahan, luas tanah
yang diperlukan dan perkiraan harga tanah terkait dengan kompensasi
pembebasan tanah yang diperlukan.
b) Tahap Konstruksi
i) Pekerjaan Mobilisasi/Demobilisasi, berdampak pada gangguan lalu
lintas, pencemaran udara dan kerusakan jalan akses.
ii) Pelaksanaan Konstruksi yang berdampak pada lokasi pekerjaan, lokasi
sumber bahan (Quarry) termasuk jalan akses dan lokasi basecamp.
Pada masing-masing lokasi tersebut harus dilakukan monitoring terhadap
dampak lingkungan sesuai dengan lokasi kegiatan secara langsung maupun
tidak langsung termasuk lokasi jalan akses kegiatan.
c) Tahap Paska Konstruksi
i) Kegiatan pengoperasian jalan, dapat berdampak pada pencemaran
udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta perubahan
penggunaan lahan yang tidak terkendali.
ii) Pemeliharaan Jalan, dapat berdampak terhadap gangguan lalu lintas.
Sedangkan klasifikasi dampak penting hipotetik sesuai dengan kelompok komponen
lingkungan yang terganggu sebagai berikut :
a) Penurunan Kualitas Lingkungan meliputi :
i) Berubahnya penggunaan lahan;
ii) Terganggunya flora dan fauna;
iii) Terganggunya aliran air permukaan;
iv) Menurunnya kualitas udara;
v) Meningkatnya kebisingan dan getaran;
vi) Terganggunya biota perairan;
vii) Timbulan limbah B3;
viii) Penurunan kualitas air (sungai, danau, mata air, air bawah tanah);
ix) Pencemaran tanah.
/V
1 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Gangguan Pada Masvarakat meliputi :
i) Hilangnya aset;
ii) Tergangggunya lalu-lintas;
iii) Hilangnya mata pencaharian;
iv) Sikap dan Persepsi Negatif Masyarakat;
v) Timbulnya Keresahan masyarakat;
vi) Hilang/terganggunya fasum/fasos.
c) Terganggunya Infrastruktur meliputi :
i) Terganggunya utilitas;
ii) Terganggunya aksesibilitas;
iii) Kerusakan jalan.
1.17.4 LAPORAN BULANAN
Jenis Laporan
1)
a) Laporan terdiri dari laporan yang bersifat internal berupa Laporan Pelaksanaan
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dan
eksternal berupa Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Laporan Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
b) Laporan pelaksanaan RKPPL disusun oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas
Pekerjaan.
c) Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana yang tercantum pada dokumen
Amdal atau DELH dan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL sebagaimana yang
tercantum pada dokumen UKL-UPL atau DPLH, SKKLH dan/atau Izin
Lingkungan disusun oleh Penyedia Jasa untuk disampaikan kepada Pemegang
Izin Lingkungan melalui Pengawas Pekerjaan yang selanjutnya akan diteruskan
kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang.
d) Format dan metode pelaporan internal diatur sesuai dengan yang tercantum pada
Spesifikasi ini. Sedangkan, format dan metode pelaporan eksternal kepada
instansi lingkungan hidup mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan
oleh instansi lingkungan hidup sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 atau perubahannya (jika ada)
Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan/atau
peraturan perundangan terkait lainnya.
2) Pengajuan
Laporan Draft Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dari
Penyedia Jasa harus diserahkan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan
dari Wakil Pengguna Jasa atau Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya RKPPL yang telah
disetujui tersebut dilakukan monitoring setiap bulan terhadap kemajuan pekerjaan dan
tindak lanjut penanganan pengelolaan lingkungan. Format Rencana Kerja Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) terlampir dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
1 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa dalam penyiapan RKPPL harus memenuhi ketentuan berikut:
a) RKPPLharus disiapkan sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini dan lingkup
kegiatan sesuai kontrak.
b) RKPPL harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai dan
lengkap serta substansial sesuai lokasi kegiatan, potensi dampak yang
ditimbulkan dan tindak lanjut pengelolaan lingkungan sebagai data pendukung
untuk mengesahkan permohonan pembayaran dalam waktu yang ditetapkan
sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dari Syarat-syarat Umum/Khusus
Kontrak dan Spesifikasi ini.
c) Salinan RKPPL termasuk dokumen pendukung diserahkan kepada Pengguna
Jasa atau Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan sebagai pedoman
pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan setiap
bulan.
d) Konsep laporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL harus disampaikan oleh
Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan setidaknya 2 (dua) minggu sebelum
jatuh tempo pelaporan sebagaimana yang ditetapkan pada Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan/atau Izin Lingkungan untuk
mendapatkan persetujuan dari Wakil Pengguna Jasa selaku pemegang Izin
Lingkungan. Pelaporan yang sudah disetujui harus diteruskan oleh Wakil
Pengguna Jasa selaku pemegang Izin Lingkungan kepada instansi lingkungan
hidup.
3) Waktu
a) Pelaporan internal (RKPPL) dilakukan dengan frekuensi bulanan sedangkan
frekuensi pelaporan eksternal (Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL)
kepada instansi lingkungan hidup dilakukan setiap 6 bulan sekali atau sesuai
dengan periode yang tercantum pada Dokumen Lingkungan, SKKLH dan/atau
Izin Lingkungan.
b) Setiap Laporan Bulanan Rencana Kerja Pengelolaaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) harus diberi tanggal akhir dari bulan kalender yang
diserahkan bersama sebagai kelengkapan data Usulan Sertifikat Bulanan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.6.2.1.
1.17.5 DASAR PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
a) Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah
pekerjaan yang dilaksanakan langsung dan diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen
Lingkungan, SKKLH dan/atau Izin Lingkungan, untuk pekerjaan pengambilan
sampel dan pengujian kualitas air, kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau
getaran sebagaimana sesuai Pasal 1.17.2 dari Spesifikasi ini.
b) Untuk penanaman pohon akan dibayar terpisah dalam Seksi lain dari Spesifikasi
ini.
/V
1 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Biaya pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 1.17.3 (Integrasi
Dokumen Lingkungan) dan 1.17.4. (Laporan Bulanan) harus sudah termasuk
dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak,
di mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang
diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.
d) Untuk pengukuran pembayaran uji kualitas air, kualitas udara ambien,
kebisingan dan/atau getaran, maka disyaratkan bahwa semua ketentuan baku
mutu lingkungan tersebut harus dipenuhi (wajib jika kegiatan sekitar lokasi tidak
ada perubahan atau sama dengan yang tercantum dalam dokumen lingkungan),
jika Penyedia Jasa tidak memenuhi persyaratan/ketentuan baku mutu lingkungan
maka pekerjaan tersebut tidak akan dibayar untuk pengamanan lingkungan
hidup.
e) Pengambilan sampling diambil pada saat sebelum, saat konstruksi berjalan, dan
setelah konstruksi selesai.
2) Pembayaran
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian menurut
Daftar Kuantitas yang terdapat dibawah ini. Pengujian sebelum, sedang dan setelah
pelaksanaan pada lokasi yang sama dihitung 3 kali. Jumlah ini harus dipandang sebagai
kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, pekerja, metode, pengujian
mutu, dan biaya lainnya termasuk alat bantu dan biaya pelaporan yang merupakan
rekomendasi hasil pengukuran baku mutu dalam pengamanan lingkungan hidup. Selama
masa pelaksanaan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan kepada Penyedia Jasa
untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jika kuantitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1.17.5.1 tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga, maka tidak ada pembayaran terpisah yang dilakukan untuk
pembayaran pengamanan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi
dalam spesifikasi ini, biaya untuk pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam harga satuan
dari Mata Pembayaran yang tidak ada kuantitasnya tersebut dalam kontrak, di mana harga
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, pekerja,
peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang diperlukan untuk pengelolaan
lingkungan.
Setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan dalam
Seksi 1.17 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
/V
1 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.17.(1a) Pengujian pH Buah
1.17.(1b) Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Buah
1.17.(1c) Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Buah
1.17.(1d) Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Buah
1.17.(1e) Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD) Buah
1.17.(1f) Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Buah
117(1g) Pengujian Coliform Buah
1.17.(1h) Pengujian E.Coli Buah
1.17.(1i) Pengujian Destruksi Cu, Pb, Cd, Ni, Fe, Zn, Ag, Co, Buah
Mn
1.17.(1j) Pengujian Temperatur (Suhu) Buah
1.17.(1k) Pengujian Parameter Kualitas Air lainnya : Buah
1.17.(2a) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Kenyamanan Buah
dan Kesehatan
1.17 (2b) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
1.17.(2c) Pengujian Parameter Kebisingan dan/atau Getaran Buah
lainnya : .................
1.17.(3a) Pengujian NOx Buah
1.17.(3b) Pengujian Sulfurdioksida (SO ) Buah
2
1.17.(3c) Pengujian Karbondioksida (CO ) Buah
2
1.17.(3d) Pengujian Hidro Carbon (HC)-CH4 Buah
1.17.(3f) Pengujian Total Partikulat (TSP) - Debu Buah
1.17 .(3g) Pengujian Timah Hitam (Pb) Buah
1.17.(3h) Pengujian Parameter Udara Emisi dan Ambien Buah
lainnya : .................
/V
1 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.18
RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA
Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus maka Relokasi Utilitas dan Pelayanan yang Ada
tidak termasuk dalam Kontrak ini.
/V
1 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana
dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
/V
1 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi
ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,-
(seratus milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan
air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
1 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet
tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
/V
1 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta fornitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
/V
1 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator
dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) T erali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanj ang tepi lantai kerj a atau tempat
kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 - 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) j ika terdapat risiko j atuhnya alat kerj a atau
material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring tidak akan
terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
/V
1 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini haras dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekeijaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness haras
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian haras diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa haras:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya,
jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi
harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut
harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
/V
1 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
Pasokan listrik
1)
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik
pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian
earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55
volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
/V
1 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekeijanya
dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
/V
1 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan j ika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di
mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan
dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya
adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
/V
1 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekeijaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah j atuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih
dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
/V
1 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak
suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
/V
1 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong haras terj aga ketaj amannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai haras
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) haras ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter
kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat
pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau
plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan
orang yang terjebak dalam keranjang.
/V
1 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan
kualifikasinya. Persyaratan kompetensi petugas pengangkatan merujuk kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER. 09/Men/VII/2010
tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e) Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat
harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar
dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja pengangkatan merujuk
kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
PER.05/MEN/1985 atau perubahannya (jika ada) tentang Pesawat Angkat
Angkut, serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang j elas, apabila kapasitas angkatnya
melampaui yang diizinkan.
/V
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga
kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan
yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa
apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 1.19 ini dengan cara
memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
/V
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.20
PENGUJIAN TANAH
1.20.1 UMUM
Pekerjaan ini terdiri dari pengujian pengeboran untuk penyelidikan tanah di lapangan
untuk setiap fondasi struktur yang akan dibutuhkan.
1.20.2 PENGUJIAN BOR (LUBANG)
Umum
1)
Bilamana pengujian diperlukan Penyedia Jasa harus melakukan beberapa pengujian bor
pada setiap sisi jembatan untuk memberikan profil lapisan tanah yang benar-benar tepat
atau sebaliknya diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Lokasi pengujian harus
disepakati Pengawas Pekerjaan tetapi umumnya akan berada pada posisi yang diusulkan
untuk abutmen dan pier. Bilamana batu nampak pada permukaan maka Pengawas
Pekerjaan dapat tidak memerlukan pengujian bor tersebut lagi.
2) Kedalaman Bor (Lubang)
Pengujian bor harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras (base camp) dan
sampai kedalaman yang cukup untuk membuktikan kesinambungannya. Umumnya
kedalaman tersebut harus lima meter. Jika lapisan tanah keras tidak dapat dicapai sampai
kedalaman 50 meter, pengujian bor dapat dihentikan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
3) Metoda Pengeboran
Penyedia Jasa dapat menggunakan mesin bor dengan pencucian (rotary wash drilling).
Pada lapisan dasar batu harus dibor menerus.
4) Pengujian yang Diperlukan pada Semua Lubang
Standard Penetration Test (SPT) dan benda uji yang terganggu (Disturb Sample, DS)
pada Pengujian Pengeboran harus dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. SPT dan DS harus diambil dengan interval 2 (dua) meter atau pada
setiap perubahan strata tanah mana yang lebih kecil. Elevasi muka air tanah harus dicatat
untuk setiap lubang. Pada pengeboran batu maka seluruh benda uji inti harus diambil dan
disimpan dalam kotak benda uji inti untuk pemeriksaan Pengawas Pekerjaan. Sondir
(Dutch Cone Penetration Test, Dutch CPT) harus dilakukan untuk mengukur tahanan
ujung dan hambatan akibat gesekan dengan interval 0,2 m sampai tahanan ujung
maksimum sebesar 250 kg/cm2 dicapai atau mencapai kedalaman 60 meter.
5) Pencatatan Hasil Bor
Jika diminta oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan hasil bor yang
telah selesai pada hari kerja tesrsebut disertai informasi berikut ini :
a) Nama Jembatan
b) Posisi bor dan nomor kode
c) Pengurangan elevasi puncak dari bor
/V
1 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Tanggal dan waktu pengeboran
e) Diameter bor
f) Jenis alat yang digunakan
g) Kedalaman di mana pengeboran diberi casing
h) Kedalaman setiap lapisan dari permukaan
i) Uraian strata
j) Kedalaman dan hasil dari pengujian
k) Elevasi muka air tanah tetap
l) Keterangan
Semua uraian dan klasifikasi tanah harus sesuai dengan “Prosedur Pengujian Tanah,
ASTM” dan “Unified Soil Classification System, USCS”.
6) Pengujian Lanjutan yang Mungkin Diperlukan
Pengawas Pekeijaan dapat memnita pengujian yang lebih terinci dari yang diuraikan di
atas pada setiap sisi jembatan jika ditemukan bahwa informasi tersebut tidak memadai.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, benda uji inti yang tak terganggu
(undisturbed samples) harus diambil dalam lapisan tanah kohesif dengan menggunakan
tabung shelby.
Benda uji silinder yang disegel akan digunakan untuk pengangkutan dari lapangan ke
laboratorium. Semua biaya pengujian laboratorium harus menjadi tanggungjawab
Pengawas Pekerjaan.
1.20.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
1)
Pengujian pengeboran harus diukur untuk maksud pembayaran sebagai panjang dari
lubang yang dibor tidak peduli bahan apa yang dijumpai.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan menurut kuantitas yang diukur diatas dan dengan Harga
Kontrak per meter panjang untuk mata pembayaran yang terdapat dalam daftar di bawah
ini serta ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pembayaran harus sudah
termasuk kompensasi penuh untuk semua pengeboran, casing jika diperlukan, pengujian
penetrasi dan pengambilan benda uji, pencatatan dan penunjukkan hasil uji, penyimpanan
benda uji sampai pembuangan benda uji, laporan hasil uji, evaluasi serta rekomendasi
daya dukungtanah yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.20.(1) Pengeboran, termasuk SPT dan Laporan Meter Panjang
1.20.(2) Sondir termasuk Laporan Meter Panjang
/V
1 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 1.21
MANAJEMEN MUTU
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
■ Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil produk
atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan apakah hasil-
hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan di dalam
spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh
lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab
produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses
pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa
pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu
hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia Jasa (General
Superintendent/GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini.
Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.
Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar
dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar
persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
■
Pengendalian Mutu (QC) - tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Jaminan Mutu (QA) - tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan.
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak
(RMK).RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat diadakan
rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
1. Ruang Lingkup pekerjaan;
2. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung
Jawabnya;
3. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
4. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
5. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
6. Formulir Bukti Kerja;
7. Daftar Personel Pelaksana.
/V
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua kegiatan dan
dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa dan
harus memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat akses sepenuhnya
pada setiap saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung oleh
hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai
Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan yang
dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh
Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untukpelaksanaannya
sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam kegiatan pengendalian
mutu produk.
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
1)
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau,
menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, prosesproduk dari
semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan
persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus tersusun sebagaimana program ISO
9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
menunjukkan pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
manajemen mutu dari ISO:
■
Fokus kepada Pelanggan
■
Kepemimpinan
■
KeterlibatanOrang
■
Pendekatan Proses
■
Peningkatan
■
Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
■
Manajemen Hubungan
/V
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang relevan
dengan mengacu pada Spesifikasi,Gambar dan ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 yang
berhubungan sebagai berikut (No.1 sampai No.3 tidak diuraikan di sini):
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen mutu
4.4 Sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya
5. Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran Organisasi, tanggung j awab dan otoritas
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.2 Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya
6.3 Perencanaan perubahan
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kesadaran
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi
8. Operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.2 Persyaratan untuk produk dan layanan
8.3 Desain dan pengembangan produk dan layanan
8.4 Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan
8.5 Produksi dan penyediaan layanan
8.6 Pelepasan atas produk dan layanan
8.7 Kendali atas output yang tidak sesuai
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas Pekerjaan dapat
menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detail-detail
khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan Sub-
Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau
badan/organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
perencanaan (termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya) dan
mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan
hasil pengujian yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil-hasil tersebut akan
dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
/V
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan
Rencana Pengendalian Mutu termasuk tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang
berhubungan dengan Pekeijaan yang mereka kerjakan.
2) Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan
Peralatan
Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari Spesifikasi ini, dan Program Mutu dari Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan semua
kegiatan yang perlu untuk memastikan :
a) Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang
memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi
Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.
b) Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
ketrampilan mereka.
c) Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana
semestinya, dan dijalankan dalam kondisi baik.
d) Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang
memadai sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
e) Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1x24jam
(satu kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua pengujian dan
inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian (Non-Conform) dari bahan yang
diuji.
f) Penyerahan hasil pengujian, dalam 2x24 (dua kali dua puluh empat jam), untuk
laporan harian kepada Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang
menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi
pendukung untuk memperkuat hasil pengujian jika diperlukan.
g) Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi Pengendalian
Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat Penyelesaian.
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
harus bertanggung-jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
QCM haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat, bersertifikat
Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan pengetahuan,
ketrampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
berada di bawah dan tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/General
Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
orang yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan
secara kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk mengukur
kesesuaian dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan-
tekanan produksi.
/V
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang relevan,
harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan
Pekerjaan di mana Pekerjaan tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai proses, dan harus
siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan mencakup informasi berikut :
■ nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
untuk Kegiatan;
nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
■
daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;
■
daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang
menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik-titik tunggu (holdingpoint) sebagaimana
yang terdaftar dalam Pasal 1.21.4 di bawah ini, perbaikan kekurangan dan hubungan dan
tanggung-jawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan mutu dari
Kegiatan dapat dipenuhi.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus menjelaskan bagaimana staf Kendali Mutu
ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari masing-masing staf,
dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.
QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator output dan daftar simak
sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.21:
■ melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa;
bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
kontrak;
■
menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi;
■
mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan;
■
memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan
sebagainya harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar
yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang - garis
bujur);
■
mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang
mencukupi untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan
kontrak yang penting;
■
memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk penelaahan
bagaimana Rencana Pengendalian Mutu berjalan, peran tenaga kerja dalam
manajemen mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan prosedur kerja)
diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua tenaga kerja di
Lapangan;
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018
■ memastikan bahwa semua Dafitar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga
mendekati pekeijaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan
(misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir
semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan
pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)
■ menelaah, menandatangani, dan bertanggung-j awab untuk semua laporan (bahan
dan hasil pengujian);
■ berkonsultasi dengan Pengawas Pekerj aan berkenaan dengan masalah bahan dan
pengujian;
■ menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang kekurangan-
sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
■ menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil
pengujian dan inspeksi;
■ memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
ketidak-sesuaian ini;
■ berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
perbaikan atas ketidak-sesuaian tersebut;
■ menanggapai setiap Laporan Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report,
NCR) yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan
dalam NCR;
■ melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi
dengan pelaksana dan mandor Penyedia Jasa;
■ memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
■ bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian Mutu;
■ memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
■ melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana
mestinya dan disimpan di tempat kerja yang baik;
■ menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan
catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat
memperoleh informasi yang diperlukan;
■ menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen
versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan;
■ memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak survey,
lokasi, garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan;
■ memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
masalah yang dapat dikompromikan dengan intergritas atau fungsi dari Sistem
Manajemen Mutu; dan
■ menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei
kepada Pengawas Pekerjaan.
/V
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a) Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan
frekuensi dari pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari
Pekerjaan dalam Kontrak.
b) Pengajuan Sebagian
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan
dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan dengan
Ketentuan-ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima pengajuan
sebagian dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
Penyedia Jasa tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada
Pengawas Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan
berikut ini:
■
Manajemen dan keselamatan lalu lintas;
■
Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong-
gorong, kain penyaring, dan sebagainya.);
■
Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan
kembali gorong-gorong, dan sebagainya);
■
Gradasi agregat perkerasan;
Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus
sebagai ketentuan-ketentuan pengajuan.
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
Pengendalian Mutu.
c) Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) dan
Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua elemen Pekerjaan yang
diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan
Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat belas
hari) sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap elemen
yang dicakup dalam pengajuan.
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan-ketentuan kontraktual
yang relevan.
/V
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018
Prosedur-prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana
Pengendalian Mutu. Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
Jenis dan frekuensi pengujian Pengandalian Mutu harus diterbitkan oleh
Penyedia Jasa dan harus berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari
Kontrak, termasuk frekuensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan-
ketentuan Khusus (jika ada) dan/atau Spesifikasi (untuk daftar mata pembayaran
yang digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat diterima
sekarang ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia Jasa
harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau pabrik
pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan atau
peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
Pengawas PekerjaanatauPenggunaJasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan mungkin juga melakukan
inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk memastikan
bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima di lapangan,
dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah yang terbatas
dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Secara
Acak untuk Bahan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 - 10% (nol sampai
sepuluh persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana
Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf
dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari
program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
/V
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau yang
didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan
berikut,namun tidak terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan diatasnya:
a) Penetapan titik pengukuran;
b) Ketinggian lapangan;
c) Pengujian tiang pancang;
d) Galian fondasijembatan;
e) Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton;
f) Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan
jenis beton (beton normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya;
g) Pemasangan (erection) bangunan atas jembatan dan sistem perletakannya;
h) Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan;
i) Permukaan fondasikelas B yang telah dipadatkan;
j) Permukaan fondasikelas A yang telah dipadatkan termasuk proof rolling, impact
hammer atau pengujian lain yang dinominasi oleh Pengawas Pekerjaan;
k) Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk pelapisan ulang;
l) Setiap lapisan beraspal;
m) Lapisan lean concrete, dan perkerasan beton semen;
n) Gorong-gorong pipa, struktur drainase;
o) Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes;
p) Utilitas di bawah tanah.
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan
persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan diatasnya. Untuk masing-masing dari tahap
dan kegiatan yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus
menyepakati prosedur, tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi. Penyedia
Jasa tidak terikat untuk menunda pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak hadir pada
jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan dengan tepat, dan asalkan
semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen
terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus mencakup :
■
Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua
pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan
semua Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) telah diselesaikan.
■
Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di
mana dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan.
/V
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018
■
Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai
menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana
rancangan/gambar, misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran
permukaan perkerasan, aliran air, dan sebagainya.
■
Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan keija dan semua
Laporan Ketidak-sesuaian telah diselesaikan.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiap-siagaan Pekerjaan
untuk diambil-alih oleh PenggunaJasa untuk digunakan publik.
1.21.6 AUDIT MUTU
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki
satu auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor-auditor) akan melaporkan kepada
Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan dan
kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan,
atau tidak. Para auditor ini mungkin karyawan PenggunaJasa atau orang lain yang tidak
mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan
Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau
mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian
menjadi sistematis.
Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan
semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan
yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk
menentukan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidak-sesuaian yang
ditemukan harus ditindak-lanjuti sebagai berikut.
Laporan Ketidak-sesuaian Internal Penyedia Jasa
1)
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR)
secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas Pekerjaan,
termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR), dalam waktu yang
ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan pemecahan
tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.
/V
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan jalan keluarnya dan
dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekeijaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
2) Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut,
dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan
tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
penolakan akan berlanjut sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu produk
tersebut telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
3) Peluang untuk Peningkatan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Pengawas Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan
(Opportunity for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk menunjau temuan-temuan tersebut dan melakukan
perubahan-perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur kerja
sebagaimana perlu untuk isu-isu terkait.
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1.21.8 BANDING
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas
Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa akan menggunakan semua
usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan
memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
/V
1 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018
Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil PenyediaJasa tidak dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subyek dari Laporan Ketidak-sesuaian akan
dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan
konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari
yang disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya yang disepakati antara Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidak-sesuaian, semua biaya
pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas banding
menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi ketentuan-
ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh Pengawas
Pekerjaan.
1.21.9 PEMBAYARAN
Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi
penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personil dan kegiatannya yang
menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase
dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam Seksi ini dan Rencana Pengendalian Mutu itu sendiri.
Tanpa mengabaikan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini
Pengawas Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang
dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang diperlukan tetapi dilaksanakan
dengan tidak memuaskan pada bulan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan mengurangi
jumlah pembayaran tagihan bulanan pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak memuaskan selama Masa Pelaksanaan.
Keputusan-keputusan berikutnya akan dilakukan menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan.
Inspeksi dan pengujian oleh Pengawas Pekerjaan akan menjadi biaya Pengawas
Pekerjaan. Akan tetapi, inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Pengawas Pekerjaan
untuk perbaikan detail-detail ketidak-sempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk
dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut.
Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidak-sesuaian
apapun yang belum diselesaikan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.21 Manajemen Mutu Lump Sum
/V
1 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 2
DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan
detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari
pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus
dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana
alirannya kecil.
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah
disetujui pada setiap titik.
2 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran, Penyedia Jasa
harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari Kontrak,
Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika memungkinkan,
melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan penetapan titk-titik
pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi semua bak kontrol dan
elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik dalam rangka menerima gambar
rancangan dan data lapangan asli yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang
telah akurat maupun akan mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk
persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak maksimum pembacaan setiap titik
ketinggian haruslah 25 meter.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan
timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus dilakukan selama
diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah Pekerjaan. Pemeliharaan
berkala baik saluran sementara maupun permanen harus dijadwalkan sehingga
aliran air yang lancar dapat dipertahankan secara keseluruhan selama Masa
Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melintang
yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari
setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi ini
tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus
berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
2 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Masa Kontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi
ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan selokan pembuang yang
berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
2 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan memenuhi profil
jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini,
tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang melintang
dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan secara detail
penampang melintang yang diajukan untuk keperluan pekerjaan tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi usulan Penyedia Jasa sebelum
relokasi pekerjaan dimulai.
2 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali
selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air harus diukur
dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk U Tipe DS dalam
Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas
dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi
penyiapan fondasi selokan drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Meter Kubik
2 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerj aan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan
galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
/V
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 - 12,5 MPa - 125 kg/cm2) yang diuji sesuai
(6
dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekeijaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling),
dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas
Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik
oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar
180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga
meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama
dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold
Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan)
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
2
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Saluran Air Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
k) Drainase Porous Seksi 2.4
l) Timbunan Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
o) Pasangan Batu Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
q)
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari cm
2
atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui cm untuk tanah dan cm untuk
1 0 2 0
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok - patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
/V
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong
atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menj aga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan
kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
/V
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
) Jadwal Kerja
6
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk
lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan
sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terj adi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai
air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
8
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis
dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut
sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan
atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk menj aga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau
penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di
luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
/V
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii),
juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau
kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam
Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan
organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
/V
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana
dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan
oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
/V
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan
baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan
digali sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau
bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua
batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika
fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai
elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai
sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus
selesai sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai
seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai
diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
fondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini
harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil.
Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa
menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian
dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk
galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng
hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus
disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk
pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekeijaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas
2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau
kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif
didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan
Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual
Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian
dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar haruslah diperiksa atau
diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan
lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah
lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
fb 7k
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Kelas Lalu Lintas Lajur Desain
Deskripsi Struktur Fondasi
CBR Tanah Kekuatan Umur Rencana 40 tahun
Jalan (Tanah Asli dan
Dasar Tanah (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Peningkatannya)
Dasar < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
> 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 - - 100 Stabilisasi
4 SG4 Perbaikan tanah dasar 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 meliputi bahan stabilisasi 150 200 300 di atas
semen atau timbunan 150 mm
2,5 SG2,5 pilihan (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
< 200 mm tebal lepas) Pilihan
Tanah ekspansif (pengem-
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang (capping ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dan dengan
650 750 850
lunak(1) Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan Tanah Dasar
HRS atau Burda untuk Perkerasan
Lapis penopang
jalan raya minor (nilai 1000 1250 1500 Lentur
berbutir(3)(4)
minimum - ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%,
dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat
5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya
perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4
sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
) Cofferdam
6
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam
pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan.
Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian
hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan
dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan
pemompaan di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan fondasi harus
diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang
gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan
oleh Pengawas Pekeijaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah
tidak praktis untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
telapak, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton
yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan
ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya
angkat yang akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian haras
dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian haras
dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan
berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis
yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi, jangkar khusus
seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana
lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam
harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku
yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga
memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap
bagian fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap
dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh
Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan
batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran,
krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan
struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap
galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan
asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian
lainnya atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus
bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
fb 7k
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) T epi galian pada sumber bahan tidak boleh berj arak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di
atas atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum
mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling
maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack
hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat
dihindarkan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas
atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang
rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi
dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerj aan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak
memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai
petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian
fb 7k
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian
yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunj ukkan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode keija Penyedia Jasa yang tidak sesuai
dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting
terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerj aan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian
batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran
dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa
dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Pekerj aan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah
kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang
telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan
penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur
lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur
untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk
dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan
atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
■ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini
galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai
dengan sifatnya.
■ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
■ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
c) Galian bahan, tanah gambut, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tidak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya
dukung sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang
sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan
termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya
yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1(1) Galian Biasa Meter Kubik
31(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1(3) Galian Batu Meter Kubik
31(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
31(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
31(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
~ \b \R
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
31(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
31(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
fb 7k
3 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan
Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5%
yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah
berair dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa
tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan
atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam
Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan
dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
~ \b \R
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan
termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
m) Pasangan Batu Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI 03-6795-2002 Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
/V
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di
bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunj ukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal
3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan
pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan
abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau
kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga
harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim
drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari
Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan
timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi
1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian
dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar
atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah
/V
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
sistem USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-
rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan
jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus,
bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser
yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka
timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun,
atau pada tekanan yang akan dipikul.
fb 7k
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %
(enam persen).
5) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan
batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%.
Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan
atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya
(termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan
yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau
pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah
yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih
besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
fb 7k
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur.
Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian
timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali,
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian
adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari
beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan
waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis
fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin
dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan
penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2)
di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau
timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan
bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan
diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut
telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk
tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur
semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau
merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus
termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di
bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
Pengendalian Mutu Bahan
1)
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian penguj ian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari
setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai
Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah
sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum
yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang
dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1 .(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada
galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-
pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada
15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
fb 7k
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Timbunan
1)
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui
atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan
garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang
berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter
untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting,
atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya
yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan,
pengukuran akan dilakukan dengan salah satu cara yang
ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut
ini:
■ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
■ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana
disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan
akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia
Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan
berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan
biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-
masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdafar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
fb 7k
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak Meter Kubik
truk)
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod Meter Kubik
& plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi
Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah
bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g) Galian Seksi 3.1
h) Timbunan Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal Seksi 5.2
j)
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
/V
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat
menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang
tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang
tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan lainnya berjarak cukup
dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan,
bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak
memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terj adi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam
lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diij inkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang
lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah
jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah
dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai
CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekeijaan penyiapan tanah dasar baru
dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut
Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu
jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di
mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi
ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
33.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
(a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang
tumbang, halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya,
sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan
kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
(b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua
pohon yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas
permukaan tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran
dan pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas
setiap pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi
terhadap berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-
perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
fb 7k
3 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi
sepadan dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi
yang keras (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan,
perendaman akibat hujan, dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga
agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan,
dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan
saluran air, dan pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terj adi
gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
Pembersihan dan Pengupasan
1)
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai
batas-batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas,
pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang
tumbuh di atas tanah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak
dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar
harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan
tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan
membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur
yang mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan
dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu
harus dibuang terpisah dari galian bahan lainnya.
fb 7k
3 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam
Galian Biasa dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan
(property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas,
bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai
dari atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang
disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak
dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah
diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini
harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi
yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
1)
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah jumlah meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan
yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan
diukur untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan
semua konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya
akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
(a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak
pada setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas,
akan dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata
Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerja, peralatan,
perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau digunakan untuk
pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal ini.
(b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan
3 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018
perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon
untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompenssai penuh untuk semua pekerja, peralatan,
perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
3.4.(2) Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 - 30 cm Buah
3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 - 50 cm Buah
3.4.(4) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 - 75 cm Buah
34.(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75 cm Buah
/V
3 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
Uraian
1)
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan
stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam
Seksi ini.
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini dituj ukan untuk menj amin kualitas dan kinerj a geotekstil yang
baik untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD).
SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil.
SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
SNI 08-6511-2001 Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji.
AASHTO :
AASHTO M288-15 Geotextile Spesification for Highway Applications.
ASTM :
ASTM D123-17 Standard Terminology Relating to Textiles.
ASTM D4355/D4355M-14 Test Method for Deterioration of Geotextiles from
(2018) Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xenon
Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 Standard Practice for Sampling of Geosynthetics
and Rolled Erosion Control Products(RECPs) for
Testing.
ASTM D4759-11(2018) Practice for Determining the Specification
Conformance of Geosynthetics.
fb 7k
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples.
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products Using
a 50-mm Probe
3) Istilah dan Definisi
a) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV)
MARV adalah suatu alat kendali mutu pabrik untuk menerbitkan suatu nilai
sehingga para Pengguna Jasa akan mempunyai tingkat keyakinan 97,7 persen
bahwa suatu sifat tertentu akan sesuai dengan nilai yang diterbitkan. Untuk
data yang terdistribusi normal, MARV dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi dua standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari satu metode uji spesifik yang berhubungan dengan satu
sifat spesifik bahan.
b) Nilai Minimum
Nilai benda uji terendah dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
c) Nilai Maksimum
Nilai benda uji tertinggi dari dokumentasi hasil uji kendali populasi dari satu
metode uji spesifik yang berhubungan spesifik bahan.
d) Permitivitas (Permittivity)
Kecepatan aliran volumetrik air per satuan luas potongan melintang per
satuan tekanan pada kondisi aliran laminer, dalam arah normal (tegak lurus)
terhadap bidang geotekstil.
e) Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS)
Suatu sifat yang memberikan indikasi perkiraan partikel terbesar yang akan
secara efektif melewati geotekstil
f) Stabilitas Ultraviolet (Ultraviolet Stability)
Stabilitas ultraviolet adalah suatu ukuran penurunan kuat tarik (dalam
persentase) terhadap paparan sinar ultraviolet. Persentase penurunan kuat
tarik tersebut diperoleh dengan membandingkan kuat tarik lima contoh uji
setelah dipapar oleh sinar ultraviolet selama jangka waktu tertentu dalam alat
xenon-arc terhadap kuat tarik contoh uji yang tidak dipapar sinar ultraviolet.
fb 7k
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.2 BAHAN
Persvaratan Fisik Geotekstil
1)
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri
dari polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya
95% berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi
suatu jejaring yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus)
atau untaian serat (yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif
terhadap yang lainnya, termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu
lembar geotekstil yang sejajar dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera
pada Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS), dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama terlemah
(yaitu nilai rata-rata hasil pengujian dari suatu rol dalam suatu lot yang
diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan mutu harus memenuhi atau
melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi ini). Nilai Ukuran
Pori-pori Geotekstil (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk tiga kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5)
sesuai dengan penggunaannya.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-
rata Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah
utama terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap
kelas bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan
sambungan keliman (sewn seam), maka kuat sambungan yang
ditentukan berdasarkan SNI 4417:2017 harus sama atau lebih dari
90% kuat grab (grab strength) yang disyaratkan.
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan
geotekstil pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase
bawah permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa
terjadinya penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama
geotekstil dalam sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai
penyaring atau filter. Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi
dari gradasi, plastisitas dan kondisi hidrolis tanah setempat.
/V
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
< 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3) < 50% (3) >50% (3)
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-1998
Kuat Sobek (Tear
(ASTM D4533/ N 500 350 400(3) 250 300 180
Strength)
D4533M-15)
Kuat Tusuk
(Puncture ASTM D6241-14 N 2750 1925 2200 1375 1650 990
Strength)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik (Apparent
Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi
Geotekstil(3, 4) SNI 08-4418-1997
mm geosintetik. Lihat Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan, Tabel
(Apparent Opening (ASTM D4751-16)
3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
Size, AOS) stabilisator
Stabilitas
ASTM D4355/
Ultraviolet %
D4355M-14(2018)
(kekuatan sisa)
Catatan :
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 1 dikhususkan untuk kondisi
yang parah di mana pol teijadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk kondisi yang tidak
terlalu parah
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017
4) Nilai Gulungan Rata-rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat
yang tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film
teranyam (woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk
drainase bawah permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2),
kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size,
AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (b) pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya tahan geotekstil.
c) Geotekstil Separator
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi
untuk mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan
agregat penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan
pilihan dan sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk
kondisi selain di bawah perkerasan jalan di mana diperlukan
pemisahan antara dua bahan yang berbeda tetapi dengan ketentuan
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
bahwa penanganan rembesan air (seepage) melalui geotekstil bukan
merupakan fungsi yang utama.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persyaratan,
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik'1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori
0,43 0,25 0,22(5)
Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997
mm (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata- (nilai gulungan rata-
(Apparent Opening Size, (ASTM D4751-16)
rata maksimum) rata maksimum) rata maksimum)
AOS)
Stabilitas Ultraviolet ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500jam
(kekuatan sisa) D4355M-14(2018)
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-13).
2. Kelas 2 merupakan pilihan baku (default) untuk drainase bawah permukaan.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah problematik
sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi senjang, tanah
terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau
lebih dari 3 (CBR > 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa.
Aplikasi separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran
Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan
Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai
Ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
d) Geotekstil Stabilisator
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil
pada kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai
pemisah dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil
dapat juga berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk
stabilisasi sesuai untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas
tanah dengan nilai California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR
< 3) atau kuat geser antara 30 kPa dan 90 kPa.
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan
dalam waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan
timbunan di mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan
fb 7k
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
keruntuhan menyeluruh tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan
merupakan masalah perencanaan yang khusus untuk suatu lokasi.
Tabel 3.5.2.3) Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil ihat Tabel 3.5.2.(4)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas
(ASTM D4491/ detik-1 0,02(1)
(Permittivity)
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16)
(nilai gulungan rata-rata maks)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 50% setelah terekpos 500jam
D4355M-14(2018)
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil hams lebih besar dari tanah (yg > ys)..
Tabel 3.5.2.4) Persyaratan Derajat Daya Bertahan (Survivability)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari Rendah Sedang Tinggi
halangan kecuali rumput, kayu, daun, (Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
dan sisa ranting kayu. Permukaan
halus dan rata sehingga lubang/
gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup. Alternatif lain, lantai
kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari Sedang Tinggi Tinggi
halangan yang lebih besar dari cabang (Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 1+)
kayu dan batu yang berukuran kecil
sampai sedang. Batang dan pangkal/
akar pohon harus dipindahkan atau
ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalamAinggi dari 450 mm. Lubang
yang lebih besar dari ukuran tersebut
harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara Tinggi Sangat Tinggi Tidak
minimal. Pohon dapat ditumbangkan, (Kelas l) (Kelas 1+) Direkomendasikan
dipotong-potong dan ditinggalkan di
tempat. Pangkal/akar pohon harus
dipotong dan tidak boleh lebih dari 150
mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang
pohon, pangkal/akar pohon, lubang
besar dan tonjolan, saluran dan bolder.
Ranting, pangkal/akar, lubang besar
dan tonjolan, alur air dan bongkah
batu. Benda-benda harus dipindahkan
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Permukaan
Tekanan Permukaan Tekanan
Sedang (Medium
Rendah (Low Permukaan Tinggi
Ground
Ground Pressure) (High Ground
Pressure)
< 25 kPa Pressure)
25 kPa - 50 kPa
(3.6 psi) > 50 kPa
(3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
hanya jika penempatan geotekstil dan
bahan penutup akan berpengaruh
terhadap permukaan akhir jalan.
Catatan:
Syarat derajat daya bertahan (survivability) merupakan fungsi dari kondisi tanah dasar, peralatan konstruksi dan tebal penghamparan. Sifat-
sifat geotekstil Kelas 1, 2 and 3 ditunjukkan pada Tabel 3.5.2.(1); Kelas 1+ sifat-sifatnya lebih tinggi dari Kelas 1, tetapi belum terdefinisikan
sampai saat ini dan jika digunakan harus disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar satu tingkat
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar dua tingkat
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar tiga tingkat
Untuk teknik konstruksi khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu tingkat.
Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum
pada Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali
Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum pada arah utama
terlemah. Nilai ukuran Pori-pori Geotekstil menunjukkan Nilai
Gabungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default)
yang memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Catatan (1) pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan
terhadap persyaratan sifat minimum ketika tersedia informasi
mengenai daya bertahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-17)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-16) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500 jam
D4355M-14(2018)
Catatan :
1) Kelas 1 merupakan pilihan baku (default) geotekstil untuk stabilisasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (yg > ys).
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
3.5.3 PELAKSANAAN
Umum
1)
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur
atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil,
maka tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau
poliester dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan.
Tali harus mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang
disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk
diuji oleh Pengawas Pekeijaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk
sambungan yang dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil
contoh uji dari sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan
geotekstil yang akan digunakan di lapangan.
i) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari
sambungan keliman yang diambil harus dikelim dengan
menggunakan alat dan prosedur yang sama seperti yang akan
digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada pekeijaan
sesungguhnya. Jika sambungan dikelim dalam arah mesin dan arah
melintang mesin, contoh uji sambungan dari kedua arah harus
diambil.
ii) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara
penyambungan bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan
tersebut mencakup jenis sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan
kerapatan j ahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana
proyek. Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus
rata dan bebas dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau
lipatan, dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah.
Lembaran-lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpang-tindihkan
(ioverlapped) minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu
berada di atas lembar bagian hilir.
i) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat
drainase dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan
agregat sedemikian rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih
minimum sebesar 300 mm. Untuk saluran dengan lebar kurang dari
300 mm tetapi lebih dari 100 mm, lebar tumpang tindih harus sama
dengan lebar saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm, maka
fb 7k
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh
sambungan harus disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
ii) Jika teijadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat
penghamparan agregat drainase, maka suatu tambalan geotekstil
harus ditempatkan di atas area yang rusak. Luas tambalan harus lebih
besar daripada luas area geotekstil yang rusak, yaitu 300 mm dari
tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
tumpang tindih (pilih yang terbesar)
c) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa
berlubang kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat
drainase harus dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya
ditempatkan sesuai dengan kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
d) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum
95% kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga
struktural. Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka
gunakan geotekstil Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini
4) Separator dan Stabilisator
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan
dan memangkas rerumputan.
b) Lokasi spot tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan
teridentifikasi saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekeijaan percobaaan
pemadatan sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan
timbunan pilihan kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat. Tepi dari
gulungan-gulungan geotekstil yang bersebelahan harus ditumpang-tindihkan
(overlap), dijahit atau digabungkan sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih
harus dibuat pada arah yang sesuai dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1)
menunjukkan ketentuan tumpang tindih berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 - 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau
gundukan tanah ataupun batu.
fb 7k
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau
terkoyak) selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
Tutup daerah yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus
melebihi daerah yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan
cara penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas
agregat lapis fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat
tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi
bawah harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya
suatu lapisan setebal syarat penghamparan minimum berada antara geotekstil
dan roda atau track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan
berbelok pada hamparan pertama di atas geotekstil.
g) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan
lapis fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang ditentukan.
h) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir c). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah
untuk menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu
tambah tebal hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PEN GENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas
Pekerjaan yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor
jenis produk, komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi
penting lainnya yang menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001)
untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan
dalam spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program
pengendalian mutu harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi
setelah dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus
mengesahkan sertifikat mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan
kesesuaiannya dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu
pada ASTM D4354-12 pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for
/V
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
Purchaser's Specification Conformance Testing" atau mengacu pada SNI
08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi
dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian
yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh
dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan
Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing).
Ukuran lot merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu
produk tertentu, atau suatu muatan truk dari produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018). Penerimaan produk ditentukan dengan memban-dingkan
nilai rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang
ditentukan terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur
penerimaan geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-
11(2018).
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memper-lihatkan
nama Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan
selama pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung
harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas
permukaan tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut:
kerusakan akibat konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar
matahari, senyawa kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan
las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat
merusak nilai sifat fisik geotekstil
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Pekerjaan
1)
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari
garis batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang
ditentukan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak
meliputi tumpang tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar
(bedding), dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
3 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemasangan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3 5.(1) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Meter Persegi
Permukaan (Kelas 2)
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) Meter Persegi
fb 7k
3 - 50
SPESIFIKASIUMUM 2018
D IV ISI 5
PERK ERA SA N BERBU TIR DAN PERK ERA SA N BETO N SEM EN
SEK SI 5.1
LA PIS FONDASI A G REG A T
5.1.1 UM UM
Uraian
1)
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
g) M anajemen M utu Seksi 1.21
h) Galian Seksi 3.1
i) Timbunan Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi M acadam dan Lapis Penetrasi M acadam Seksi 6.7
Asbuton
5 - 1
SPESIFIKASIUMUM 2018
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1), dengan toleransi di
bawah ini :
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan sebagai + 0 cm
Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan atas dari - 2 cm
Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas S atau Lapis Drainase. - 1,5 cm
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Lapis Drainase tidak boleh
kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas
harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada
kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan
sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar
diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi
jalur lalu lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
5 - 2
SPESIFIKASIUMUM 2018
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan
diatasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
5 - 3
SPESIFIKASIUMUM 2018
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis Fondasi
Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi
kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manaj emen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat tiga jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B
dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis Fondasi
Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas B
adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup.
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
5 - 4
SPESIFIKASIUMUM 2018
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1 / ” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
%” 19,0 58 - 74
/ ” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/909 55/502) 55/502) 80/753)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dng. % Lolos maks.25 - - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
M udah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Koefisien Keseragaman : Cv = D60/D 10 - - - > 3,5
5 - 5
SPESIFIKASIUMUM 2018
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3 PEN G H A M PA RA N DAN PEM ADATAN LA PIS FONDASI A G REG A T DAN
LA PIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
diatas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan.
5 - 6
SPESIFIKASIUMUM 2018
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
barn di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
dengan perintah Pengawas Pekeijaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi Umum.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Pemadatan Lapis
Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller) sekitar 10 ton
harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan
sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
5 - 7
SPESIFIKASIUMUM 2018
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak teijangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi
dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima.
Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang
ditunjukkan pada Gambar bila tebal yang diperlukan merata, dan pada
penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang
diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang
sumbu jalan.
5 - 8
SPESIFIKASIUMUM 2018
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang barn atau perkerasan
eksisting dan bahu jalan lama di m ana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
tidak diukur atau dibayar m enurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3) atau tidak memenuhi ketentuan
kepadatan dan/atau kadar air sebagaimana yang disyaratkan Pasal 5.1.3.3), telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang
akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya
pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan
untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemadatan, tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air atau
pengeringan bahan atau untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk mendapatkan
kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing M ata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
5 1(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A M eter Kubik
5 1(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B M eter Kubik
5 1 (3 ) Lapis Fondasi Agregat Kelas S M eter Kubik
5 1 (4 ) Lapis Drainase M eter Kubik
5 - 9
SPESIFIKASIUMUM 2018
SEKSI 5.2
PERK ERA SA N BERBU TIR TANPA PEN U TU P ASPAL
5.2.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal (Lapis Permukaan
Agregat dan Lapis Fondasi Agregat, atau Lapis Fondasi Agregat saja) di atas
permukaan tanah dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan
detail yang ditunjukkan dalam Gambar termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir
tanpa penutup aspal eksisting dengan Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan
akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan lainnya
yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi
ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Seksi 1.14
Pelengkapnya
e) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
g) M anajemen M utu Seksi 1.21
h) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
j) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dari permukaan yang
padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada permukaan
berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan m istar lurus sepanjang 3 m yang
dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.
c) Ketidakrataan permukaan akhir tidak boleh menyebabkan terjadinya kantong
air.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5% untuk
daerah bukan superelevasi.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
5 - 10
SPESIFIKASIUMUM 2018
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di bawah
ini sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan setiap bahan
untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal :
i) Dua contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Waktu untuk
Penyelesaian.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.
iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran
bahan untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).
b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus menye
rahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil pengukuran
permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi permukaan dan
tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan, dihampar atau
dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan segera setelah
hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi Pasal 5.2.4.4).
7) Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi dengan tebal dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi
yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya bergelom-
bang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan menggem-
burkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan yang diperlukan,
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
b) Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dapat
5 - 11
SPESIFIKASIUMUM 2018
meliputi pemadatan tambahan, penggemburan dilanjutkan dengan penyesuaian
kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau
menambah tebal bahan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai
dikerjakan dan diterima selama W aktu untuk Penyelesaian.
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, M anajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.2.2 BAHAN
Sumber Bahan
1)
M aterial Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Ketentuan Sifat-sifat Bahan
Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus
memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan
dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.2)
Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
U kuran A yakan Lapis Perm ukaan A gregat Lapis Fondasi A gregat
A STM (m m ) Persen B erat Y ang Lolos
PA” 37,5 100
1” 25 77 - 100
%” 19 100
V2” 12,5 80 - 100 50 - 75
No.4 4,75 50 - 74 26 - 54
No.10 2,00 35 - 56 15 - 42
No.40 0,425 18 - 35 7 - 26
No.200 0,075 6 - 15 6 - 16
Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
M etoda Lapis Perm ukan Lapis Fondasi
Sifat-sifat
Pengujian A gregat A gregat
Abrasi Agregat Kasar SNI 2417:2008 M aks.40 Maks.50
Butiran pecah, SNI 7619:2012 95/90 1:1 55/50 2)
tertahan ayakan No.4
Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 4 - 10% 4 - 15%
Batas Cair SNI 1967:2008 Maks.25 Maks.35
5 - 12
SPESIFIKASIUMUM 2018
M etoda Lapis Perm ukan Lapis Fondasi
Sifat-sifat
Pengujian A gregat A gregat
Gumpalan Lempung SNI 03-4141-1996 M aks.5% M aks.5%
dan Butiran-butiran
M udah Pecah
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) Pencampuran Bahan Plastis
a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
disetujui Pengawas Pekerjaan .
b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.
c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
berukuran lebih dari 4,75 mm.
d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses pencampuran.
e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran harus
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5.2.3 PEN G H A M PA RA N DAN PEM ADATAN PERK ERA SA N BERBU TIR TANPA
PENUTUP ASPAL
1) Penyiapan Formasi
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah dasar
dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan dari
rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
pada setiap saat.
2) Pengiriman Bahan
a) Jika Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal dipasok sebagai bahan
yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
dengan ketentuan Pasal 5.2.3.2).a). Bilamana agregat dikirim dalam bentuk dua
atau tiga komponen, setiap komponen harus dikirim sesuai dengan ketentuan
dari Pasal 5.2.3.2).a), kecuali jika komponen itu harus dikirim dalam keadaan
kering.
b) Tebal padat minimum tidak boleh kurang dari dua kali ukuran agregat
maksimum. Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm untuk Lapis
Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 20 cm untuk
Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain atau disetujui
Pengawas Pekerjaan.
5 - 13
SPESIFIKASIUMUM 2018
3) Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal Yang Dicampur di Tempat
a) Bila bahan badan jalan yang ada haras haras dicampur untuk digunakan sebagai
salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, lokasi-
lokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang baik harus
digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan jalan dari lokasi
lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan yang padat harus
digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam. Bilamana tidak disebutkan
lain m aka penggaruan yang harus dihitung sedemikian hingga menghasilkan
proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk campuran perkerasan berbutir
jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan jalan harus dikeringkan seluruhnya dan
kemudian dicampur sampai seluruh lokasi itu merata secara memanjang dan
melintang.
b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
sama di seluruh lokasi. M esin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
m encampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercam pur merata, kemudian dihampar
dengan ketebalan yang sama.
c) Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
diharapkan berlangsung sampai pekeijaan selesai.
4) Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
a) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan
seluruhnya dengan alat pem adat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui
Pengawas Pekerjaan .
b) Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan paling
sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.
c) Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan lembab
dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan halus yang
berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan selesai, Penyedia
Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah sehingga tidak merusak
tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-
tanda agak bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau
diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
tem pat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
m enuju ke bagian yang tinggi.
e) Bahan sepanj ang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh
mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat
mekanis.
5 - 14
SPESIFIKASIUMUM 2018
f) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan
stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar agregat
dengan rapat.
g) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada
saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
5.2.4 PEN G U JIA N
Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu
1)
bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian
yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber
bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
2)
yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada sumber
bahan atau pada metode produksinya.
Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan
3)
untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian
lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter
kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit lima (5) pengujian
Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian gradasi dan satu (1) penentuan kepadatan
kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
4)
mengunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD) yang diuji
sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan
kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan
sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur.
5.2.5 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerkerasan Berbutir Jalan T anpa Penutup Aspal harus diukur menurut jumlah
meter kubik bahan padat yang diperlukan, selesai di tempat dan diterima
Pengawas Pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar bilamana tebal yang diperlukan
seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas
Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya
diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal di mana tebal lapis
fondasi yang ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru,
tetapi terdiri dari sebagian bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali,
5 - 15
SPESIFIKASIUMUM 2018
volume untuk pembayaran haruslah berdasarkan volume padat dari bahan baru
yang dihampar, dihitung dari penampang melintang yang diambil oleh
Penyedia Jasa dan disetujui Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
c) Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis fondasi agregat, tanah dasar atau
formasi yang akan dihampar Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
tidak boleh diukur atau dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus dibayar secara
terpisah dengan harga penawaran untuk Penyiapan Badan Jalan dalam Seksi
3.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Pekerjaan Perbaikan
Bilamana perbaikan pada Lapis Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) atau tidak memenuhi
ketentuan kepadatan sebagaimana yang disyaratkan Pasal 5.2.3.4), telah diperintahkan
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.2.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran haruslah sama dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat
diterima. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut
atau kuantitas tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.
Bilamana penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk penambahan air atau
pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh
kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah ini dan terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, pengham-
paran, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, penyiapan lapis dasar (cutoff
layer), penggunaan Lapis Permukaan Sementara pada permukaan yang sudah selesai, dan
semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
52.(1) Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup Aspal Meter Kubik
5.2.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal Meter Kubik
5 - 16
SPESIFIKASIUMUM 2018
SEK SI 5.3
PERK ERA SA N BETO N SEM EN
5.3.1 UM UM
Uraian
1)
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk
penampang melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
2)
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5
k) Beton dan Beton Kineija Tinggi : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
Toleransi Dimensi
3)
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
Standar Rujukan
4)
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan
dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
SNI 03-4814-1998 Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
SNI 03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton.
SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen.
SNI 03-6827-2002 Metode pengujian waktu ikat awal semen portland dengan
menggunakan alat vicat untuk pekerjaan sipil.
5 - 17
SPESIFIKASIUMUM 2018
SNI 03-6969-2003 : M etode pengujian untuk pengukuran panjang beton inti hasil
pengeboran.
AASHTO :
AASHTO M 33-99(2012) Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
AASHTO M80-13 Coarse Aggregate for Portland Cement Concrete.
AASHTO M 194M /M 194-13 Chemical Admixtures for Concrete.
ASTM :
ASTM C309-11 Standard Specification for Liquid Membrane
Forming Compounds for Curing Concrete.
ASTM D2628-91(2016) Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
ASTM D4791-10 Standard Test Method for Flat Particles,
Elongated Particles, or Flat and Elongated
Particles in Coarse Aggregate.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa haras mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian M utu untuk
aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari Spesifikasi ini
haras digunakan.
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus
Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi
ini haras digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 haras digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas haras memenuhi ketentuan Seksi 1.8, M anajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang
berada di luar kegiatan pekerjaan haras memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali
disebutkan lain dalam Kontrak m aka “pem beli” dalam SNI 4433:2016 haruslah
Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI 4433:2016. Penerapan SNI
4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam Kontrak
ini.
5 - 18
SPESIFIKASIUMUM 2018
5.3.2 BAHAN
M utu Perkerasan Beton Semen
1)
Bahan pokok untuk mutu perkerasan beton semen harus sesuai dengan ketentuan Seksi
7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 03-6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang bersih,
keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
a) M empunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, m aka setiap sumber harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang memenuhi
Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai SNI 1966:
2008.
Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas S N I03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m 3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi AASHTO M 80-13 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain dari yang disebutkan di bawah ini. Terak besi dari tanur tinggi (air cooled blast
furnace slag) yang didinginkan dengan udara dapat digunakan tetapi terak besi dari
proses pemurnian baja (steel-plant slag) tidak dapat digunakan.
Tabel 5.3.2.2) Sifat - Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500
Los Angeles putaran
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m 3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag:
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016
maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan
ASTM D4791-10 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/90:)
ayakan No.4
5 - 19
SPESIFIKASIUMUM 2018
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, Portland
Pozzolana Cement (PPC) harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
Abu Terbang harus memenuhi SNI 2460:2014.
Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat bahan pengikat
hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I dan tidak dapat
digunakan untuk pemakaian semen Portland Pozzolana Cement (PPC).
5) A ir
A ir harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan detailnya
tercantum dalam Gambar.
7) M embran Kedap Air
M embran yang kedap air di bawah perkerasan harus berupa lembaran polyethene
dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas Pekeijaan. Bila diperlukan
sambungan, m aka harus dibuat tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah
Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus sesuai dengan AASHTO
M 194M /M 194-13. Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium formate,
dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Superplasticizer/hinge range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi
ASTM C309-11 atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bahan
membran tanpa warna atau bening tidak akan disetujui.
5 - 20
SPESIFIKASIUMUM 2018
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI
03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalam
Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan
tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi untuk setiap
sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk
suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang
dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal
lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
11) Beton
a) Bahan Pokok Campuran
Persetujuan untuk proporsi bahan pokok campuran harus didasarkan pada hasil
percobaan campuran (trial mix) yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai
ketentuan Seksi 7.1 dari spesifikasi ini.
Agregat kasar dan halus harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini. Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus,
proporsi agregat halus harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi,
sekurang-kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat
haruslah agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan
4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat
kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak
mengalami segregasi; kelecakan yang memadai untuk instalasi yang digunakan
dapat dicapai dan kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat
dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh
Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk penurunan ukuran maksimum agregat,
dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton dalam acuan
gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang terpadatkan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlahsemen untuk
keperluan pencapaian durabilitas beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang
akan mengakibatkan suhu beton yang tinggi. Ketentuan jumlah semen
5 - 21
SPESIFIKASIUMUM 2018
minimum dan jum lah semen maksimum ham s tercantum dalam dokumen
rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi lingkungan pekerjaan dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada um ur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur M inimum untuk Perkerasan Beton Semen
U raian M etoda Pengujian Nilai
Kuat Lentur pada um ur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,7 (3)
Beton Percobaan Campuran (2) min. (MPa)
Kuat Lentur pada um ur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,5 (3)
pada Perkerasan Beton Semen (2)
(pengendalian produksi) min. (MPa)
Catatan :
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track pada umur 8 jam dan 24 jam sesuai
dengan mata pembayaran yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.2)
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 mm
dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
(3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus memenuhi
ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan dalam Tabel
5.3.2.3). Nilai kuat tekan minimum untuk produksi dapat disesuaikan berdasarkan
perbandingan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian pengujian
yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8 pengujian untuk kuat tekan dan 8 pengujian untuk
kuat lentur pada rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum
untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) akan mengikuti
perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Untuk kekuatan yang terjadi pada 7 hari, sementara disyaratkan 80% dari kuat
lentur lapangan yang terjadi. Pengawas Pekerjaan dapat, menurut pendapatnya,
pada setiap saat sebelum atau selama kegiatan beton perkerasan, menaikkan
atau menurunkan kekuatan minimum yang terjadi pada um ur 7 hari.
Kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada um ur 28 hari dari
produksi harian 80 - 110 kg/cm 2.
d) Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen
Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai dengan SNI
1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap campuran
beton dengan rentang :
- 25 - 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
- 38 - 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air bebas - semen untuk kondisi agregat jenuh kering permukaan harus
ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk mencapai kekuatan dan
5 - 22
SPESIFIKASIUMUM 2018
durabilitas beton. Nilai rasio air bebas-semen harus tercantum dalam dokumen
rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Keseragaman Campuran Beton
e)
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Ketentuan, Ditunjukkan
sebagai Perbedaan
Pengujian Maksimum yang
diizinkan pada Hasil
Pengujian dari Benda Uji
yang diambil dari Dua
Lokasi dalam Takaran
Beton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas 16
rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap benda uji 6
yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm), %
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari 3 silinder 1,6
akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap benda uji)
berdasarkan rata-rata dari pengujian semua benda uji
yang akan dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7,5
uji, berdasarkan kuat rata-rata dari pengujian semua
benda uji yang dibandingkan, %.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk penguj ian kuat
lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya pada umur 28
hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji inti
(core) di lapangan,minimum 4 benda uji, untuk pengujian kuat tekan dapat
dilakukan. Jika kuat tekan benda uji inti (core) yang diperoleh ini mencapai
kuat tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama, yang digunakan
untuk pengujian kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima
untuk pembayaran.
5 - 23
SPESIFIKASIUMUM 2018
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
maupun acuan tetap fixed form).
2) M esin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
M esin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
pada campuran beton. M esin pembentuk (finishing machines) harus dilengkapi dengan
sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type)
atau alat lain yang serupa untuk memadatkan (stricking off) beton sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu
menuangkan beton dengan konsistensi adukan yang disyaratkan. Beton untuk yang
dibentuk dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan dump truck sesuai persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut dengan dump truckharus
dirancang khusus untuk tujuan ini.
4) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap fx ed
form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
kecepatan penghantaran, m utu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi
oleh pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer) yang
mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 m eter kubik per jam harus
dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa
kecepatan penghantaran, m utu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi
oleh pemasok beton siap pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis
“surface pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau “multiple
spuds". Vibrator dapat dipasang pada mesin pengham par atau mesin pembentuk, atau
dapat juga dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh
menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer
devices), tanah dasar dan acuan (form) samping. Frekuensi vibrator “surface pan"" tidak
boleh kurang dari 3500 impuls per m enit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak
boleh kurang dari 5000 impuls per m enit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
dari 7000 impuls per m enit (117 Hz) untuk “vibrator spud".
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan m aupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan,
frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per m enit (58 Hz).
5 - 24
SPESIFIKASIUMUM 2018
Gergaii Beton
6)
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai
(standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di tempat kerja setiap saat
selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan
yang memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh peralatan ini harus berada
di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.
Acuan
7)
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan lebar dasar acuan tidak
kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus dirancang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah
terpasang acuan tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala
benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces)
harus dilebihkan keluar dari dasar tidak kurang dari % tinggi acuan. Acuan yang
permukaan atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan
ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
benar-benar tegak.
Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
1)
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk
mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi
aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk
5 - 25
SPESIFIKASIUMUM 2018
keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping
terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertam a yang dilaksanakan
dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ini
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila
ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus dilakukan
dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya m asa perawatan
beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaji harus dibersihkan
dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe bidang yang
diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan bahan
memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai
peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak terputus).
Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu jalan
dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan, sedemikian rupa
agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi M elintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion jointfiller) harus menerus
dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur
sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan
5 - 26
SPESIFIKASIUMUM 2018
dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah
diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekeijaan.
3) Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang
yang disetujui harus digunakan untuk m enjaga agarfiller tetap pada garis dan alinyemen
yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan
yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal
terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
m aka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau
gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi.
4) Sambungan Susut M elintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan m embentuk atau membuat
alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana
ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
beban (load transfer assemblies).
a) Sambungan Susut Lajur M elintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang (strip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan m em buat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup mengeras agar pengergajian dapat dilakukan
dengan hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak
kurang dari 4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu ikat akhir
(umumnya sekitar 10 jam tergantung jenis semennya) setelah pemadatan akhir
beton, diambil m ana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus
dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang tidak terkendali.
Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan malam dalam
cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan harus
ditangguhkan bilam ana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi gergajian pada
saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk membentuk sambungan tidak
boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan gergaji. Bilamana terjadi
kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis untuk mencegah keretakan
dengan penggergajian yang lebih dini, alur sambungan kontraksi harus dibuat
5 - 27
SPESIFIKASIUMUM 2018
sebelum beton mencapai pengerasan tahap awal sebagaimana disebutkan di
atas. Secara umum, setiap sambungan harus harus dibentuk dengan
penggergajian yang berurutan dan teratur.
d) Sambungan Susut M elintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
e) Sambungan KonstruksiM elintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekeijaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 m eter dari sambungan muai,
sambungan susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu
penghentian tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat perkerasan
sepanjang minimum 1,8 meter, m aka kelebihan beton pada sambungan
sebelumnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang tidak
boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
Bila digunakan ruji (dowel), m aka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel
yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi
sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian
dowel tersebut tidak ada m elekat pada beton. Penutup (selubung) dowel dari PVC atau
logam yang disetujui Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang dowel
hanya digunakan dengan sambungan ekspansi. Penutup atau selubung tersebut harus
berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk
dua per tiga jum lah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
jum lah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin
tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari
Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa. Sebelum ditutup,
setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
perawatan (membrane curing compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan
kering ketika diisi dengan bahan penutup.
5 - 28
SPESIFIKASIUMUM 2018
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan
sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang
terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus segera
disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain
sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum mulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong
(ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan
dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan
sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m. Sebuah paku harus
diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian acuan harus kokoh dan tidak
goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak boleh lebih dari 5
mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat adanya
lentingan atau penurunan, terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan
penyelesaian. Acuan harus bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi elevasi
tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang
sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang setelah
pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
sedapat mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan
lainnya yang dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi
5 - 29
SPESIFIKASIUMUM 2018
bahan, beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan dihamparkan secara
mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregasi. Penghamparan harus dilakukan
secara menerus di antara sambungan melintang tanpa sekatan sementara.
Penghamparan secara manual diperlukan harus dilakukan dengan memakai sekop
bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja tidak boleh menginjak hamparan
beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran
lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan
beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang
ditentukan untuk beton 28 hari. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan
melewati lajur yang ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan
setelah umur beton tersebut mencapai 3 hari.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan
pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
(hopper) tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak
menggeser posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam
dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
beton tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit tanpa diikuti penghamparan lapis atas
harus dibongkar dan diganti dengan beton yang baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana
perkerasan beton dibuat langsung dalam satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan
dengan kaku sebelum pengecoran beton, atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada beton yang masih dalam tahap plastis,
setelah terhampar, dengan memakai peralatan mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5 - 30
SPESIFIKASIUMUM 2018
5) Penyelesaian dengan Mesin
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin harus melintas
setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk
memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan screed
harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di atas, beton harus
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja
atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak
kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter
lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit
dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok
ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton
melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
menyempurnakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh
lebar perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok
vibrasi harus dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan
pada permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan mistar
lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana permukaan
beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak rata, balok
vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua
lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
diselesaikan.
7) Penyetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode berikut
ini :
5 - 31
SPESIFIKASIUMUM 2018
a) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang
garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari
setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus dibuang ke
luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metoda Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse finishing
machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat
digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau
tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh
digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau pelengkap
salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan pemadatan
dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang dengan
penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan
sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan
dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus
dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis,
bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan
dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan
(finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa permukaan
sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan. Perbaikan permukaan harus
dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari perbedaan tinggi pada
permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang
diperlukan.
5 - 32
SPESIFIKASIUMUM 2018
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh
melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan
dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas (edging tool) untuk
membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12 mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat tegak lurusdengan garis sumbu (centreline) jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak kurang
dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang kawat
100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25 mm.
Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga jarak
kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm. Masing-
masing baris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari
3 mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh
berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10
mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di
bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan
lereng melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau Perkerasan
Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0
m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih dari 12,5 mm
sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan elevasinya dengan gurinda
yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak melampaui 3 mm bilamana diuji ulang
dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m. Bilamana penyimpangan penampang melintang
terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan
diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan
dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa
dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari
3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5 - 33
SPESIFIKASIUMUM 2018
13) Perawatan (Curing)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
penyemprotan bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.8) dari
Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan
sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
“tidak begitu mengkilap”, dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30
menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
sesudahnya.
c) Alat penyemprot yang dapat beijalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara pada
saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan mencapai 70%
kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane)
harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang
minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang, dan dapat
diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada sambungan
konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila
diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
5.3.5.1) di bawah ini.
5 - 34
SPESIFIKASIUMUM 2018
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
W aktu Pem bukaan T erhadap Lalu Lintas (jam )
T em peratur (°C)
8 24
10 - 18 Ya Ya
18 - 27 Ya Tidak
> 27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan
harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan
beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
disetujui Pengawas Pekeijaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5.3.6 PA N JA N G PERCO BA A N
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat
keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat
dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan
tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama
5 - 35
SPESIFIKASIUMUM 2018
dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, m aka penghamparan
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Setelah percobaan pertam a disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, m aka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m haras dilakukan di daerah kerja
permanen. Pekerjaan ini haras menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan haras
mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa haras menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat satu
bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi,
peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak
diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau
m endapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan haras memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa haras menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan
yang tidak memenuhi Spesifikasi haras dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jum lah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERK ERA SA N
Penyedia Jasa haras melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga
pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu
penerangan, jem batan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, haras
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
5.3.8 PEM BUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan haras menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2). Sebelum dibuka untuk lalu lintas,
5 - 36
SPESIFIKASIUMUM 2018
perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah
selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan yang
disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa.
5.3.9 TO LERA N SI KETEBA LA N PERK ERA SA N
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi,
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan,
tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran dengan
sigmat terhadap benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang
kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah
meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada
pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lebar
yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan melintang
tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana
diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diukur oleh Pengawas Pekerjaan,
yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
yang diterima
5 - 37
SPESIFIKASIUMUM 2018
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan Beton
Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu
pemotongan akan dilakukan, ditentukan sebagai produksi dari kuantitas
rancangan Perkerasan Beton Semen atau Perkarasan Beton Semen dengan
Anyaman Tulangan Tunggal pada lot ini, pengurangan kuantitas sesuai dengan
pengukuran aktual di lapangan dan pengurangan harga satuan dilakukan
dengan Tabel 5.3.10.1) :
Bilamana kekurangan tebal perkerasan lebih dari 12,5 mm dan ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan bahwa lokasi yang kurang sempurna tersebut tidak perlu
dibongkar dan diganti, maka tidak ada pembayaran untuk lokasi yang ditinggal.
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.1) Kekurangan Tebal Perkerasan Beton
Kekurangan Tebal rata-rata ditentukan Pengurangan
dengan benda uji inti atau survey elevasi (persen Harga Satuan)
dalam lot tersebut
0 to 5 mm 0 persen
6 to 8 mm 20 persen
9 to 10 mm 28 persen
11 to 12,5 mm 32 persen
>12,5 mm Baik dibongkar maupun
ditinggal tanpa pembayaran
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat,
menurut pendapatnya menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian
berikut :
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
harus dibongkar dan diganti.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan 100% dari
kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
5 - 38
SPESIFIKASIUMUM 2018
pengurangan 4% Harga Satuan untuk Perkerasan Beton Semen untuk setiap 1
kg/cm2 (0,1 MPa) atau bagian daripadanya, kekurangan kekuatan tersebut
diterapkan terhadap kuantitas rencana dalam lot tersebut dan Harga Satuan.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).a)
dan 5.3.10.1).b) maka pengurangan pembayaran dilakukan sesuai Tabel
5.3.10.1) dikalikan dengan faktor pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal
5.3.10.1) .b). Kriteria penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal
5.3.2.11).f).
2) Dasar Pembayaran
a) Umum
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima
ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
per meter kubik di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk,
tidak dibatasi, beton semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang
pengikat (tie bar), bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan
yang dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti
untuk penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja,
peralatan dan keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyesuaian Harga
Jumlah penyesuaian akan dihitung oleh Pengawas Pekerjaan untuk setiap lot
Perkerasan Beton Semen yang tunduk terhadap kekuatan dan tebal yang
disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
pembayaran terkait.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3.(1b) Perkerasan Beton Semen Fast Track 8 jam Meter Kubik
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
Tulangan Tunggal
5.3.(2b) Perkerasan Beton Semen Fast Track 8 jam dengan Meter Kubik
Anyaman Tulangan Tunggal
5 - 39
SPESIFIKASIUMUM 2018
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
/V
5 - 40
SPESIFIKASIUMUM 2018
SEKSI 5.4
STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)
5.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan di luar Ruang
Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas permukaan badan jalan
untuk perbaikan tanah dasar (sub-grade improvement) atau di atas tanah dasar yang telah
disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen, termasuk penghamparan, pembentukan,
pemadatan, perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang melintang
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau campuran tanah
dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan pekerjaan, yang tidak
mengandung bahan organik.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut. ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
l) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
m) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
3) Toleransi Dimensi
a) Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik yang
distabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari Spesifikasi
ini.
b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata setiap lapisan
atau sejumlah lapisan dari Lapis Fondasi Tanah Semen, yang diukur dengan
prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak boleh 2 cm lebih tebal atau lebih tipis
daripada tebal yang sudah dirancang atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5 - 41
SPESIFIKASIUMUM 2018
c) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen yang sudah selesai dengan kekuatan dan kehomogenan yang
diterima, yang diukur dengan Skala Penetrometer dan/atau pengujian dari benda
uji inti (core) berumur minimum 7 hari, harus sama atau lebih tebal dari pada
tebal rancangan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekeijaan.
d) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen harus
mendekati ketinggian rancangan dan tidak boleh kurang dari satu sentimeter di
bawah elevasi rancangan di titik manapun.
e) Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen tidak boleh menyimpang lebih
dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan di permukaan jalan
sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal bersudut yang diletakkan melintang.
f) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi T anah Dasar
(Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi
Tanah Semen yang tidak rata akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas
lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) untuk Perbaikan
Tanah Dasar (Sub-grade Improvement) atau pelapisan dengan campuran aspal
untuk Lapis Fondasi Tanah Semen yang diperlukan agar dapat memenuhi
toleransi kerataan permukaan campuran aspal seperti yang disyaratkan. Karena
cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar atau campuran
aspal adalah berdasarkan tebal rancangan sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar bukan semata-mata berdasarkan beratnya, maka penambahan kuantitas
lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar atau campuran aspal untuk perataan ini
akan merupakan tangggung-jawab Penyedia Jasa. Permukaan akhir lapisan
teratas dari Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
semakin rata, semakin ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan
menghasilkan produk jalan yang terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1744:2012 Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 2049:2015 Semen Portland
SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir.
SNI 03-6412-2000 Metode pengujian kadar semen dalam campuran segar semen
tanah.
SNI 19-6426-2000 Metoda pengujian pengukuran pH pasta tanah semen untuk
stabilisasi.
SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
dipadatkan.
SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat tekan dan
lentur tanah semen di laboratorium.
SNI 03-6827-2002 Metode pengujian waktu ikat awal semen portland dengan
menggunakan alat vicat untuk pekerjaan sipil.
SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen.
SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
SNI 7064:2014 Semen Portland Komposit
5 - 42
SPESIFIKASIUMUM 2018
SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT).
Pd 03-2016-B M etoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LW D)
ASTM :
ASTM D698-12e2 : Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12 400 ft-
lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekeijaan berikut ini :
a) Contoh
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama dengan
data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan
untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh
dari semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan selama M asa Pelaksanaan sebagai bahan rujukan.
Penyedia Jasa harus menyediakan tem pat penyimpanan di lapangan untuk
semua contoh (dan juga benda uji inti), dalam rak yang kedap air dan dapat
dikunci seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan tem pat
penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman, harus
diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah sampai
di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tem pat pembuatannya
dan hasil pengujiannya yang disyaratkan SNI 2049:2015 atau SNI 0302:2014
atau SNI 7064:2014
c) Perhitungan Pemakaian Semen
Catatan harian tentang jum lah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan akan
disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja selesai.
d) Data Survei
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang diperlukan
harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan Penyedia Jasa
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Pengendalian Pengujian
Penyedia Jasa harus bertanggung jaw ab dalam melaksanakan pengendalian
pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang berikutnya.
5 - 43
SPESIFIKASIUMUM 2018
f) Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)
Pengujian DCP pada Lapis Fondasi Tanah Semen harus dicatat di dalam
formulir standar yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Segera setelah setiap
pengujian, catatan jum lah pukulan harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan di lapangan. Grafik hasil plotting data penetrometer harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan selambat-lambatnya pada akhir jam
kerja hari berikutnya.
g) Catatan Benda Uji Inti (Core)
Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berum ur minimum 7
hari harus diambil dengan mesin core drill dengan m otor listrik dan diberi label
dengan jelas yang menyatakan tem pat pengambilan benda uji inti dan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan catatan tertulis
yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti itu. Semua
benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan (di tem pat
penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang disediakan oleh Penyedia
Jasa) untuk selama M asa Pelaksanaan.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah
Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun hujan, dan
penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan perkataan lain
bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk mendapatkan penghalusan yang
memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b)).
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering, bilamana
hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah dihaluskan dalam keadaan
yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan turun tiba-tiba saat penyebaran semen
sedang dilaksanakan, maka penyebaran tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang
telah tersebar harus cepat-cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan
pemadatan yang cepat untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.
Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan berhenti,
bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang disebabkan oleh
hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang terganggu ini meragukan,
Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai
dengan Pasal 5.4.1.7).
7) Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi
Tanah Semen Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang tidak
memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbaikan seperti itu
dapat termasuk :
a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan berikutnya;
b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Sub-grade) atau
Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah dihampar (bilamana memungkinkan)
dan mengaduk kembali dengan tambahan semen;
5 - 44
SPESIFIKASIUMUM 2018
c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima oleh
Pengawas Pekerjaan;
Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut selama masa
perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan tambahan untuk
meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan mengurangi dampak potensial retak
pada perkerasan dengan cara menyediakan retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama
lainnya. Untuk retak-retak yang berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan
bertambah luas lagi, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan
menggunakan suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang belum
dihampar.
Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
8)
Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai harus
segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat pengujian dengan
penetrometer harus ditutup dengan suntikan (grout) pasta semen dan ditusuk-tusuk
dengan batang besi kecil agar udara yang terjebak di dalam campuran tersebut dapat
dikeluarkan, sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih
besar seperti yang disebabkan dari pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti
harus diisi dengan bahan yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi
permukaannya yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
9)
a) Selambat-lambatnya 14 hari setelah penghamparan lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen, pelapisan dengan campuran aspal panas harus
dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di atas
dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa peralatan
produksi campuran aspal panas milik Penyedia Jasa berada di tempat dan dalam
kondisi dapat digunakan sebelum memberikan persetujuan untuk menghampar
lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen .
b) Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
Semen yang baru saja dihampar sampai pelapisan dengan campuran aspal
dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas ini dengan
menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
c) Stabilisasi T anah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis berikut
di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas pada lokasi yang kelandaiannya kurang dari 5%, tidak kurang
dari 7 hari sejak pemadatan akhir.
d) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.4.2 BAHAN
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI
5 - 45
SPESIFIKASIUMUM 2018
2049:2015 atau Portland Composite Cement (PCC) yang memenuhi ketentuan
SNI 7064:2014 atau Portland Pozzolana Cement (PPC) yang memenuhi
ketentuan SNI 0302:2014.
b) Pengawas Pekerjaan dapat mem inta pengujian mutu dari setiap pengiriman
semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah semen
tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama pengirimanan atau
penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan sebelum diterim a oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan haras disimpan di tem pat
penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan haras didaftar untuk setiap
penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Catatan dalam
daftar ini haras ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan
untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah semen yang diletakkan di lapangan
untuk Percobaan Lapangan Awal (Preliminary Field Trials) atau dalam
Pekerjaan juga haras dicatat secara terinci dan tidak ada semen yang boleh
diletakkan di lapangan kecuali bilamana terdapat Pengawas Pekerjaan atau
wakilnya di lapangan untuk mengawasi dan mencatat jum lah yang
dihamparkan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan akan menandatangani
catatan harian yang menyatakan jum lah semen yang sebenarnya yang
digunakan dalam Pekerjaan.
2) Air
Penyedia Jasa haras mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan memasok air
yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen dan haras menyerahkan contoh air aktual tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-sama dengan surat keterangan yang menyatakan
sumber atau sumber-sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan.
Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan maupun
larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dimaksud, dan harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana
kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari minimum 90 % kuat tekan mortar
dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama. Pengawas Pekerjaan
selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan pengujian air lanjutan dalam interval
waktu selama M asa Pelaksanaan dan bilamana pada setiap saat, contoh-contoh air tersebut
tidak memenuhi ketentuan maka Penyedia Jasa akan diminta dengan biaya sendiri baik
untuk mencari sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.
3) Tanah (Bahan Yang Akan Distabilisasi)
a) Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang ditentukan di
bawah ini dengan cara pengayakan basah :
i) Ukuran paling besar dari partikel batu haras lebih kecil dari 75 mm.
5 - 46
SPESIFIKASIUMUM 2018
ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
basah.
Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti yang
ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.
b) Tanah dengan plastisitas yang rendah atau tanah laterit yang mempunyai sifat-
sifat kekuatan yang baik, adalah tanah yang cenderung dipilih, daripada tanah
yang berkekuatan rendah, plastisitas tinggi atau tanah ekspansif.
c) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses hidrasi
dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-2000, nilai
pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2. Pengujian ini
hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, seperti
dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan lambat (slow
hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.
d) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen
yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah ini. Tanah yang sifat-sifatnya tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.3 belum tentu akan
ditolak jika tanah tersebut dapat menunjukkan bahwa sifat-sifat Lapis Fondasi
Tanah Semen memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1).
e) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan diberikan
kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah, yang
diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan,
dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk memastikan
bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti bahwa Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat dari tanah tersebut
pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung
jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen yang memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan.
5.4.3 CAMPURAN
Komposisi Umum Untuk Campuran
1)
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari tanah yang
telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi harus
dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur
dengan semen) dalam keadaan kering oven.
Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
2)
a) Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan, dan
dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan, Penyedia Jasa
5 - 47
SPESIFIKASIUMUM 2018
harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk menentukan :
i) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Fondasi Tanah Semen yang
memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;
ii) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
campuran (target mix strength);
iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
pemadatan di lapangan.
b) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-
langkah berikut ini :
i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini
dalam bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari
setiap kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan
Kering M aksimum (Maximum Dry Density / M DD) dan Kadar Air
Optimum (Optimum Moisture Content / OM C) untuk kadar semen yang
digunakan.
ii) M asukkan angka-angka dari M DD dan OMC untuk setiap macam kadar
semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan
variasi dari M DD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen
untuk tanah yang bersangkutan.
iii) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen,
buatlah serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
Compression Strength / UCS) di m ana benda uji ini dipadatkan sampai
dengan M DD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah
perawatan selama 7 hari, ujilah benda-benda uji ini dengan mengikuti
prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002 masukkan angka-angka
kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari
Spesifikasi). Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan
pilihlah kadar semen pada campuran yang memberikan kekuatan
sasaran seperti yang disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
iv) M asukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
Grafik II, yang sudah digambar pada (b) di atas, dan tentukan angka
M DD dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang
dipilih. Gunakan nilai-nilai M DD dan OMC ini untuk menentukan
kepadatan yang cocok dan batas kadar air untuk pengendalian
pemadatan di lapangan, dan gambarkan batas-batas tersebut pada
Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
5 - 48
SPESIFIKASIUMUM 2018
3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR) untuk Campuran Stabilisasi Tanah
Dasar
a) Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.2) di atas harus diikuti untuk
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar.
b) Prosedur yang diberikan dalam SNI 1744:2012 harus diikuti (penumbuk 2,5
kg) kecuali setelah pencetakan benda uji harus dirawat dengan cara sebagai
berikut :
i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama ke dalam suatu kantong
plastik yang besar;
ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab dengan
menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan air. Air
harus dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau dengan kata lain
menghindarkan benda uji berkontak langsung dengan air;
iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
tempat yang teduh selama tepat 72 jam;
iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus dikeluar-
kan dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air selama 96 jam,
kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan CBR.
c) Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti yang
diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.2.
4) Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi ketentuan
yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)
Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi
Tanah Semen
BATAS-BATAS SIFAT METODE
PENGUJIAN (Setelah Perawatan 7 Hari) PENGUJIAN
Minimum Target Maksimum
California Bearing Ratio 12 15 SNI 1744:2012
(CBR) % untuk Campuran
Stabilisasi Tanah Dasar
Kuat Tekan Bebas (Unconfined 20 24 35 SNI 03-6887-2002
Compressive Strength, UCS)
kg/cm2 untuk Lapis Fondasi
Tanah Semen
Uji Basah dan Kering untuk SNI 13-6427-2000
Lapis Fondasi Tanah Semen :
(i) % Kehilangan Berat - - 7
(ii) % Perubahan Volume 2
5 - 49
SPESIFIKASIUMUM 2018
5.4.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
1) Percobaan Awal Lapangan Untuk Campuran-campuran Terpilih
a) Untuk usulan setiap j enis tanah baru yang akan digunakan, rancangan campuran
tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium yang diuraikan
pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan pembuatan lajur penghamparan
percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diusulkan sepanjang 200 m eter dengan tebal, peralatan, pelaksanaan dan
prosedur pengendalian mutu yang diusulkan untuk Pekeijaan ini.
b) Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan) atau,
bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas sifat-sifat tanah
yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan tersebut.
c) Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilam ana Stabilisasi Tanah Dasar
atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dihampar ini dalam segala hal tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi, maka lajur percobaan
ini harus disingkirkan seluruhnya dari jalan tersebut dan tanah dasarnya harus
diperbaiki lagi untuk penyiapan badan jalan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
menerima lajur percobaan ini sebagai bagian dari Pekerjaan, Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen ini akan diukur dan dibayar sebagai
bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk lajur percobaan yang
dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan).
d) Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari
Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan, m asa perawatan dan pengujian dari lajur
percobaan akan diawasi dengan cermat oleh Pengawas Pekerjaan, yang dapat
mem inta variasi prosedur kerja atau jum lah dan jenis dari pengujian yang
menurut pendapatnya diperlukan untuk memperoleh informasi yang bermanfaat
semaksimal mungkin dari percobaan ini. Pemeriksaan selama percobaan harus
termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penentuan yang berikut ini :
i) Kecocokan, efisiensi dan keefektifan umum dari cara dan peralatan
yang diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
ini;
ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai, ditentukan bersama-sama
dengan cara visual maupun dengan cara pencatatan jum lah lintasan
penghalusan yang diperlukan untuk mencapai derajat kehalusan yang
diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam Spesifikasi ini;
iii) Kadar air optimum untuk penghalusan tanah, ditentukan dari
penghalusan tanah dengan variasi kadar air diterapkan pada ruas yang
berbeda dari lajur percobaan dan membandingkan derajat kehalusan
yang diperoleh dengan kadar air yang diperoleh dari pengujian di
laboratorium pada benda uji yang diambil selama kegiatan
penghalusan;
5 - 50
SPESIFIKASIUMUM 2018
iv) Kehomogenan campuran lapisan yang diperoleh dari teknik penyebaran
dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan cara visual
selama kegiatan penghalusan dan dengan cara membandingkan variasi
kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan pengujian Scala
Penetrometer yang dilakukan 7 hari setelah penghamparan dengan
frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.5);
v) Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
Scala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali
dilintasi oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jum lah
lintasan dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian
konus pasir (sand cone) untuk mem eriksa kepadatan lapangan pada
pekerjaan yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan
pada Pasal 5.4.6.4).b);
vi) "Bulking ratio" antara tanah gembur yang sudah dihaluskan dengan
campuran yang sudah dipadatkan, untuk menentukan tebal bahan
gem bur yang diperlukan agar diperoleh rancangan tebal padat lapisan
campuran;
vii) Rancangan campuran lapis fondasi tanah semen yang memadai,
ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
7 hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan frekuensi
yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.4).a) dan bilamana dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada
benda uji inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah
selesai;
viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan
membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan;
ix) Hubungan antara Scala Penetration Resistance (SPR) dan kuat tekan
(UCS) untuk percobaan campuran untuk Lapis Fondasi Tanah Semen ,
ditentukan dengan melaksanakan pengujian dengan alat penetrometer
segera setelah dipadatkan (langkah (v) di atas), 7 hari setelah
dipadatkan (langkah (iv) di atas) dan 28 hari setelah dipadatkan, dan
membandingkan hasil SPR rata-rata yang diperoleh dari setiap
rangkaian pengujian dan hasil pengujian UCS;
x) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling), ditentukan
dengan mengamati lajur percobaan selama m asa perawatan dan,
bilam ana retak susut berkembang secara berlebihan, adalah dengan
pengendalian penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;
xi) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang paling tepat,
ditentukan dengan cara visual pada permukaan lajur percobaan dan
kecepatan hilangnya air yang dapat ditentukan dengan pengujian kadar
air;
5 - 51
SPESIFIKASIUMUM 2018
xii) Batas Scala Penetration Resistance (SPR) akan digunakan untuk
menentukan "Tebal Efektif' Lapis Fondasi Tanah Semen , yang
diperoleh dari catatan penetrasi pada langkah (x) di atas untuk lokasi di
m ana tebal bahan yang memenuhi ketentuan diketahui secara akurat
(diambil dari serangkaian benda uji inti pada titik lokasi pengujian
penetrom eter dan dari pengujian kekuatan yang dilakukan pada contoh
campuran lapis fondasi tanah semen, yang diambil dari titik lokasi
pengujian penetrometer sebelum dipadatkan);
xiii) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen harus dilakukan dengan sekali hampar (lapisan tunggal) dengan
menggunakan jenis pemadat yang disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
e) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan tidak lebih cepat dari
14 hari setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat
memberikan persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
direncanakan, atau persetujuan untuk m eneruskannya dengan modifikasi
apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang dianggap
perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk m eneruskannya dan
sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan percobaan
lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau mengusulkan pemakaian jenis
tanah lainnya atau mengganti atau menambahkan kapasitas instalasi dan
peralatannya.
5.4.5 PEN G H A M PA RA N DAN PENCAM PURAN
Penyiapan Tanah Dasar
1)
a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan
ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian dan
dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade) seperti
yang ditunjukkan pada Gambar, m aka permukaan tanah dasar harus sama tinggi
dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan atau amblas yang terjadi pada
permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
supaya permukaannya halus dan rata.
d) 20 cm tanah di bawah permukaan stabilisasi tanah dasar m aupun bukan harus
dipadatkan sampai kepadatan seperti yang ditentukan sesuai dengan SNI
2828:2011 dan/atau Light WeightDeflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan
Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan
kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tidak boleh kurang dari
95 % kepadatan kering maksimum (maximum dry density) yang diperoleh
sesuai dengan SNI 1742:2008.
5 - 52
SPESIFIKASIUMUM 2018
e) CBR tanah dasar yang disiapkan untuk perkerasan lentur bilamana diuji sesuai
dengan SNI 1744:2012, paling sedikit harus 6% (enam persen) setelah direndam
selama empat hari bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum
seperti yang ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Bilamana kondisi kekuatan ini
tidak dapat dicapai, Pengawas Pekeijaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa
untuk melaksanakan perbaikan tanah dasar sesuai dengan Tabel 3.1.2.1)
sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 3.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
f) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
g) Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi lumpur,
pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya sebelum
dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen harus diperbaiki sampai
memenuhi Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa sendiri.
h) Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen pada setiap ruas,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar padat yang sudah
disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan lainnya yang mengganggu
dengan kompresor angin atau cara lain yang disetujui, dan harus dilembabkan
bilamana diperlukan, seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan
a) Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara pencampuran
di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat (central-plant-mix).
Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi hanya untuk tanah
berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari plastisitas tanah yang masih
dapat menggunakan instalasi pencampur pusat dapat diperoleh dengan
mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen lolos ayakan No.40.
Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran dengan instalasi dapat
digunakan.
b) Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat dapat
dibagi dalam empat kelompok :
i) Penggaru piringan untuk peralatan pertanian, luku piringan untuk
peralatan pertanian dan motor graders;
ii) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 PK (Tenaga Kuda);
iii) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 PK,
sering disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah);
iv) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 PK;
Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam mesin
berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).
5 - 53
SPESIFIKASIUMUM 2018
Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Petunjuk Tanah Dikalikan Maksimum Yang
Jenis Peralatan Persen Lolos Mampu Dilakukan
Ayakan No.40 Dalam Satu Lapis (cm)
Instalasi Pencampuran Pusat < 500 Tak Dibatasi
Penggaru Piringan, Luku Piringan, < 1000 12 s/d 15
dsb, (untuk mencampur) dan
motor grader (untuk menghampar
dan meratakan)
Rotovator Ringan ( < 100 PK ) <2000 15
Rotovator untuk Pekerjaan Berat < 3500 20 s/d 30
( > 100 PK ) tergantung jenis tanah
dan PK mesin yang
tersedia
Mesin Stabilisasi Tanah Satu < 2000 s/d 3000 20
Lintasan tergantung PK
mesin
Catatan :
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya diberikan sebagai petunjuk
umum untuk membantu Penyedia Jasa.
3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In Place)
a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan disebar
sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk Stabilisasi Tanah
Dasar atau tanah dasar yang sudah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
serta kadar airnya disesuaikan seperlunya untuk mendapatkan penghalusan
tanah yang optimum. Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan
harus dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah memakai luku
pertanian, atau peralatan sejenis, dan/atau beberapa lintasan awal pulverizer
(penghalus tanah) sampai tanah tersebut cukup kering untuk dikeijakan.
b) Kadar air optimum tanah untuk penghalusan harus berada di bawah kadar air
tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti yang ditentukan pada SNI
1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia Jasa berdasarkan Percobaan
Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini.
Selain kalau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus
dilaksanakan bilamana kadar air tanah berada dalam rentang 2% (dari berat
tanah kering) dari angka yang telah dirancang.
c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian, kecuali
untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di bawah ini
bilamana diayak secara kering:
Lolos Ayakan 25 mm : 100 %
Lolos Ayakan No.4 : 80%
d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang, harus
dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3).b). Ketebalan yang
tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti yang ditentukan
dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
5 - 54
SPESIFIKASIUMUM 2018
e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan kriteria
yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, semen harus ditebar secara
merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin penebar, pada
takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang digunakan
sedemikian untuk memperoleh kadar semen seperti yang dirancang berdasarkan
rancangan campuran laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal.
f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencam pur harus
dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercam pur merata, yang
ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang diperlukan
haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan Lapangan Awal
(Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran yang diperoleh
dalam pekeijaan yang sedang berlangsung, seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian pengendalian dengan Scala Penetrometer.
g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen harus
selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju keatas
(yaitu ke arah tanjakan).
h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercam pur merata, kadar airnya harus
ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang ditentukan dalam
prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang diuraikan di Pasal
5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang berdasarkan Percobaan
Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya, batas bawah kadar air untuk
campuran tanah semen akan ditentukan sebagai Kadar A ir Optimum (Optimum
Moisture Content, OMC) di laboratorium dan batas atasnya harus 2 % (dari
berat campuran tanah semen) lebih tinggi daripada OMC, seperti yang diuraikan
pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini. A ir yang ditambahkan pada tanah semen
harus dicampur sampai merata dengan menambahkan beberapa kali lintasan
mesin pencampur dan pemadatan harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini
selesai.
4) Pencampuran dan Penghamparan M enggunakan Cara Instalasi Terpusat (Central-
Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers) maupun
jenis panci (pan mixers).
b) Bilamana cara takaran berat digunakan, jum lah bahan tanah dan semen yang
harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil
campuran terletak dalam rentang yang dirancang umtuk pemadatan di lapangan.
Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis takaran berat
(batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa semua semen tersebar
merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Baik
pencampur jenis pedal m aupun jenis panci, semen harus ditakar secara akurat
dengan timbangan atau alat penakar yang terpisah, dan kemudian dicampur
dengan bahan tanah yang akan distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur
sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
c) Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed) digunakan,
pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan harus disesuaikan
5 - 55
SPESIFIKASIUMUM 2018
agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang digunakan untuk
mendistribusikan air ke dalam pencampur haras disesuaikan agar dapat
memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.
d) Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran haras disesuaikan
dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
e) Campuran haras dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan dengan
tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
(paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang dijalankan secara
mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu ketebalan yang
merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai
tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
5.4.1.3).b).
5) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh
kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus
diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya
sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang pertama
tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang lebih
panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil pengujian waktu
ikat awal menurut SNI 03-6827-2002. Semua kegiatan penghamparan,
pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Fondasi Tanah Semen harus
dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap ruas harus
dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran pada ruas
berikutnya dapat dimulai.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 meter.
Bilamana Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan
pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa dapat
membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia Jasa telah
menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal apapun
Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
sehubungan dengan pembatasan panjang ruas pelaksanaan pekerjaan oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot, penggilas
roda karet atau penggilas beroda halus, di mana penggilas ini tidak boleh
dibiarkan berada diatas bahan tanah semen yang sudah selesai dihampar dan
dipadatkan.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan dengan
penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan motor
grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen seperti yang rancangannya. Pada umumnya, penggilasan
akhir perlu disertai penyemprotan sedikit air untuk membasahi permukaan yang
5 - 56
SPESIFIKASIUMUM 2018
kering selama kegiatan pemadatan. Derajat kepadatan yang dicapai di seluruh
tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen harus lebih besar
dari 97% kepadatan kering maksimum laboratorium
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan baru
disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung bahan dari
pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh permukaan vertikal
sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal lapisan yang diperlukan.
Bahan pada sambungan melintang antara ujung akhir ruas pekerjaan yang
lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus dipadatkan dengan penggilasan
melintang (melintang jalan) sedemikian hingga seluruh tekanan roda penggilas
diarahkan pada sambungan tanpa menyentuh secara langsung pada bahan dari
pekerjaan sebelumnya. M alahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penambahan pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping
compactor) untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
f) Permukaan Stabilisasi T anah Dasar atau Lapis Fondasi T anah Semen yang telah
selesai harus ditutup dengan baik, bebas dari pergerakan yang disebabkan oleh
peralatan dan tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan, retak atau bahan yang
lepas. Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang cacat lainnya harus
diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).
6) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen , selaput
tipis untuk perawatan (curing membrane) harus dipasang di atas hamparan dalam
masa sebagaimana yang disebutkan dalam (b) di bawah ini. Curing membrane ini
dapat berupa :
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk m enjaga kehilangan
air; atau
ii) Bahan membrane cair yang memenuhi ASTM C309-11
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 hari setelah
pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen , atau seperti yang diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Perawatan harus dilanjutkan sampai
penghamparan lapisan diatasnya. Pada saat itu "curing membrane" harus
disingkirkan dan Lapis Perekat disemprotkan sesuai dengan ketentuan Seksi 6.1
dari Spesifikasi. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam pertama dari masa perawatan,
Lapis Perekat tidak boleh diterapkan.
c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan melewati
permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen sampai
lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan. Selama masa tunggu ini Penyedia
Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui Pekerjaan ini dengan
menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour) yang memadai, sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.
5 - 57
SPESIFIKASIUMUM 2018
d) Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen dapat diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk mengurangi ukuran dan
jarak retak susut. Penambahan penggilasan ini harus ditentukan dari Percobaan
Lapangan Awal, seperti yang diuraikan dalam Pasal 5.4.4.1).c).
5.4.6 PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian Penyiapan Tanah Dasar
1)
a) Frekuensi pengujian pengendalian pemadatan pada tanah dasar harus seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan kondisi lokasi keija.
Paling tidak, pengujian kepadatan dengan konus pasir (sand cone) harus
dilaksanakan di sepanjang kegiatan pekerjaan dengan jarak tidak melebihi 200
m, dan paling sedikit sebuah pengujian kepadatan kering maksimum
laboratorium harus dilaksanakan untuk setiap 10 pengujian kepadatan di
lapangan.
b) Frekuensi pengambilan contoh dan pengujian tanah dasar untuk CBR harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan berbagai
macam jenis tanah yang ditemui. Paling sedikit diperlukan satu pengujian CBR
untuk setiap jenis tanah dasar yang terdapat di sepanjang kegiatan pekerjaan.
Pengendalian Penghalusan Tanah
2)
a) Contoh tanah yang telah dihaluskan harus diambil dan diuji di lapangan, untuk
menyesuaikan ukuran partikel dengan yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3.c),
dengan jumlah pengambilan contoh sebanyak lima contoh untuk setiap ruas
pekerjaan (dari 200 meter atau kurang).
b) Bilamana setiap pengujian tunggal mengalami kegagalan, penghalusan harus
dilanjutkan untuk seluruh ruas pekerjaan tersebut.
Pengendalian Kadar Air Untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat
3)
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh dan
pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan pencampuran
harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter di sepanjang
kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan contoh akan termasuk
pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat mencapai
kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);
iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan ke
dalam campuran tanah semen (untuk memeriksa apakah kadar air yang
dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).
5 - 58
SPESIFIKASIUMUM 2018
b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada setiap
hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja berikutnya.
4) Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen
a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh-contoh campuran tanah semen
gembur harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan interval satu dengan lainnya tidak lebih dari 500 meter di sepanjang
kegiatan pekerjaan. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen yang dipantau, diperiksa dengan survei elevasi
permukaan maupun Scala Dynamic Cone Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.6)
dari Spesifikasi ini) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen. Pengambilan contoh
tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS).
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dua benda uji harus
disiapkan untuk menentukan kepadatan kering maksimum (menggunakan
pemadatan SNI 1742:2008) dan empat benda uji harus disiapkan untuk
pengujian kekuatan (menggunakan SNI 03-6798-2002 untuk pengujian UCS
Lapis Fondasi Semen Tanah dan SNI 1744:2012 untuk Pengujian CBR
Stabilisasi Tanah Dasar).
b) Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan lapangan
sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan. Setiap
lokasi pengujian yang kelima harus sama dengan lokasi pengambilan contoh
tanah semen gembur sebelum penggilasan. Hasil kepadatan dan kadar air
pengujian konus pasir (sand-cone) harus dibandingkan dengan nilai rata-rata
dari kepadatan kering maksimum dan kadar air optimum yang diukur dari dua
benda uji, seperti yang diuraikan pada butir (a) di atas, untuk menentukan
persentase pemadatan yang dicapai di lapangan dan menentukan apakah
pengendalian kadar air di lapangan cukup memadai.
5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali dua benda uji
yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu pengujian
dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong plastik setelah
perawatan selama 3 hari dan direndam di dalam bak air untuk selama 4 hari
sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus diuji kekuatannya pada
umur 7 hari setelah pencetakan benda uji dan pada hari yang sama juga
dilakukan pengujian dengan Scala Penetrometer di lapangan pada penampang
melintang tempat pengambilan contoh tanah semen. Nilai rata-rata kekuatan
dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai kekuatan laboratorium
tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut diambil, dan harus
5 - 59
SPESIFIKASIUMUM 2018
dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength) yang disyaratkan pada
Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Dari nilai
kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi Tanah Semen di lapangan
juga dapat diperkirakan, pertimbangan akan diberikan untuk tingkat pemadatan
yang dapat dicapai di lapangan, dan nilainya dibandingkan dengan nilai
minimum yang disyaratkan atau dirancang.
b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
pukulan pada pengujian dengan Scala Penetrometer di lokasi pengambilan
contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk pengecekan dan bilamana dipandang perlu, Pengawas
Pekerjaan akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Scala Penetration
Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS).
c) Hasil pengujian dengan Scala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.6) dari
Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan rata-
rata dan kehomogenan dari tanah semen yang dikerjakan. Dengan
menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini,
disesuaikan bila dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam (b) di atas,
nilai rata-rata kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan dari Lapis Fondasi
Tanah Semen dapat ditentukan dari setiap catatan penetrasi, suatu nilai rata-rata
kekuatan untuk setiap 200 m eter (atau kurang) ruas jalan dengan Lapis Fondasi
Tanah Semen harus lebih besar dari kekuatan sasaran (target strength) yang
disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1), dan tidak satupun nilainya yang boleh kurang
dari kekuatan minimum yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1).
d) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang kekuatan aktual di lapangan dari
Lapis Fondasi Tanah Semen yang sudah selesai dikerjakan, Pengawas
Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengambil dan menguji
benda uji inti (core) berbentuk silinder. Setiap benda uji inti harus dipotong
sedemikian hingga tingginya tepat dua kali garis tengahnya, dan ujung-
ujungnya harus diratakan sampai tegak lurus sumbu silinder. Bila diuji dengan
kuat tekan bebas kekuatan benda uji inti ini harus melampaui batas minimum
yang diberikan dalam Tabel 5.4.3.1).
6) Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus dipantau oleh
Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, pada interval 50
m eter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi permukaan dan
pengujian dengan Scala Penetrometer. Dua macam ketebalan yang harus
diukur:
i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan
ii) "Ketebalan efektif' (effective thickness).
b) Ketebalan terpasang Lapis Fondasi Tanah Semen yang telah selesai harus
ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum dan
sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen, pada titik-titik penampang
melintang setiap 50 m eter sepanjang kegiatan pekerjaan.
c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan Lapis
Fondasi Tanah Semen yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai kekuatan
5 - 60
SPESIFIKASIUMUM 2018
yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.6.1),
sebagaimana yang diukur dengan Scala Penetrometer pada penampang
melintang yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi permukaan. Dalam
pengukuran ini, hitungan tumbukan penetrometer harus dikalibrasikan terhadap
kekuatan dengan cara yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.5) dari Spesifikasi ini dan
batas bawah ketebalan efektif harus diambil sebagai titik pada kurva hitungan
tumbukan setelah dilakukan penghalusan kurva untuk menghilangkan variasi-
variasi yang terjadi berdasarkan pengalaman kesalahan pembacaan, dengan
batas penetrasi (mm/tumbukan) di bawah Scala Penetration Resistance (SPR)
yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.6.1) atau seperti yang ditetapkan Pengawas
Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Untuk menghindari terjadinya
ketidak-konsistenan, m aka pengujian dengan scala penetrometer harus selalu
dilakukan dengan standar yang sama seperti yang diuraikan dalam Lampiran
5.4.A dari Spesifikasi ini dan kurva hitungan tumbukan harus diplot dengan
asumsi bahwa nilai hitungan tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan
pada kedalaman yang diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.
Tabel 5.4.6.1) Ketentuan Scala Penetration Resistance (SPR) Lapis Fondasi Tanah Semen
B atas-batas Sifat M etoda
Pengujian (Setelah Peraw atan 7 H ari) Pengujian
M inim um T arget M aksim um
Rata-rata Scala Penetration 1,0* 1,3* 2,5* Lampiran 5.4.A,
Resistance (SPR) melampaui (1,0+) (0,8+) (0,4+) Spesifikasi
2/3 tebal (pukulan/mm)
Scala Penetration Resistance 0,8* Lampiran 5.4.A,
(SPR) yang menentukan batas (1,3+) Spesifikasi
minimum tebal efektif
(pukulan/mm)
Catatan :
* Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk dikalibrasikan dengan angka-angka UCS
yang disyaratkan, mengikuti pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 5.4.6.5).
+ Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen dalam cm per pukulan.
d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titik-titik
yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus diberi jarak
yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik pada sumbu jalan,
satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi jalan, dan
titik-titik di antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak diperintahkan
lain oleh Pengawas Pekerjaan, m aka jum lah keseluruhan titik pemantauan tiap
penampang melintang harus lima buah.
Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen dilaksanakan setengah lebar jalan, maka
diperlukan dua titik pengujian yang terletak pada kedua sisi sambungan
memanjang yang digunakan sebagai pengganti titik pengujian pada sumbu
jalan.
e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.
f) Setiap penguj ian dengan penetrom eter untuk pemantauan ketebalan efektif tidak
boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk pembayaran kecuali baik
Penyedia Jasa maupun Pengawas Pekerjaan, atau yang mewakili telah
5 - 61
SPESIFIKASIUMUM 2018
menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan hitungan tumbukan pada
saat pengujian tersebut.
g) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang plotting grafik dari data hitungan
tumbukan, atau dari interpretasi ketebalan efektif yang diperoleh dari grafik
tersebut, maka keputusan Pengawas Pekeijaanlah yang menjadi keputusan final
dan harus diikuti, kecuali bilamana dalam hal yang demikian Penyedia Jasa
memilih, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mengambil benda
uji inti (core) untuk memastikan kedalaman bahan yang sudah tersemen dengan
baik pada titik yang dipantau ataupun pada titik-titik yang diperdebatkan.
5.4.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
a) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang diukur
untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang diperlukan yang
telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung dari perkalian
panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan tebal rata-rata yang
diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan .
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diterima untuk pengukuran harus tidak termasuk daerah-daerah di mana
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semennya tidak sekuat
kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, atau mengandung bahan yang lepas
atau bahan yang tersegregasi atau bahan yang merugikan.
c) Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk
pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah
Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas
tersebut. Tebal Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima pada setiap titik
pemantauan harus merupakan "ketebalan efektif" seperti yang didefinisikan
dalam Pasal 5.4.6.6).c) atau "ketebalan terpasang" seperti yang didefinisikan
dalam Pasal 5.4.6.6).b) atau tebal rancangan seperti yang tercantum dalam
Gambar, dipilih mana yang paling kecil. Tiga jenis ketebalan ini semuanya
harus dipantau pada titik pemantauan yang sama, yang letaknya harus seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).
d) Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah lebar rata-
rata yang diterima dan diukur pada semua penampang melintang dalam ruas
tersebut. Lebar yang diterima pada setiap pemantauan penampang melintang
haruslah lebar rancangan permukaan teratas dari Stabilisasi Tanah Dasar dan
Lapis Fondasi Tanah Semen, seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
seperti yang disetujui Pengawas Pekerjaan, atau lebar permukaan teratas
terhampar dari bahan yang diterima, dipilih mana yang lebih kecil. Lokasi
pemantauan penampang melintang Lapis Fondasi Tanah Semen haruslah
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.6.6).
e) Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi
Tanah Semen harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur standar ilmu ukur tanah
5 - 62
SPESIFIKASIUMUM 2018
f) Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen
yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran
tidak boleh lebih besar dari kuantitas seandainya pekerjaan semula diterima.
Tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan tambah atau kuantitas
yang diperlukan untuk perbaikan.
g) Kuantitas semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus termasuk
dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen .
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas harus
dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah harus term asuk untuk seluruh
bahan, pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan kecil lainnya
untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
5 4.(1) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen M eter Kubik
54.(2) Lapis Fondasi Tanah Semen M eter Kubik
5 - 63
SPESIFIKASIUMUM 2018
SEK SI 5.5
LA PIS FONDASI A G REG A T SEM EN
(CTB dan CTSB)
5.5.1 UMUM
Uraian
1)
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan Lapis
Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi penyediaan
material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri (self propelled
mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan
(shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan insidentil yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan
Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera
pada Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini
a) M anajemen dan KeselamatanLalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.14
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu Seksi 1.21
g) Galian Seksi 3.1
h) Timbunan Seksi 3.2
i) Penyiapan Badan Jalan Seksi 3.3
j) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
k) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas Seksi 6.3
n) Campuran Beraspal Hangat Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Seksi 6.5
p) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
3) Toleransi
a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.
b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan dipadatkan
tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati
elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi
rancangan pada titik manapun.
d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 m eter diletakkan pada permukaan jalan
sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan yang ada
tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 m eter .
5 - 64
SPESIFIKASIUMUM 2018
e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis Fondasi
Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas
campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi kerataan lapis
permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal tambahan ini tidak boleh
diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis Fondasi Atas Bersemen yang
rata, tentu saja akan memberikan solusi ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa
dan juga menghasilkan jalan yang terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
SNI 2049:2015 Semen Portland
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan
alat konus pasir.
SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7064:2014 Semen Portland Komposit
SNI 7619 : 2012 Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar
Pd 03-2016-B Metoda uji lendutan menggunakan Light WeightDeflec-
tometer (LWD)
5) Persetujuan
Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan terhadap :
a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum melaksanakan
pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan akan
disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan konstruksi. Penyedia Jasa harus
menyediakan tempat penyimpanan yang tahan terhadap air dan dapat di kunci di
lapangan untuk menyimpan contoh sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.
b) Data Survai
Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai
lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan, dan
juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.
c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Quality Control)
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test) dan
kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta
5 - 65
SPESIFIKASIUMUM 2018
menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau
ketika kondisi lapangan sedang basah/becek.
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen Yang Tidak M emenuhi Ketentuan.
Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis Fondasi
Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam spesifikasi
maupun gam bar konstruksi term asuk antara lain :
a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
campuran.
b) Tata cara perbaikan.
c) Apabila teijadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas dan
dimensi, m aka Penyedia Jasa harus m engkompensasikannya dengan penambahan
tebal lapisan diatasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course atau Wearing
Course).
d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak
dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia Jasa
harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya.
8) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas
a) Sebaiknya, 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
penghamparan lapis penutup atas (Asphalt Concrete-Base, Binder Course,
Wearing Course) harus dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu lintas
diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari sesudah
pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan alternatif.
5.5.2 BAHAN
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan
SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi
ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material Semen
untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tem pat penyimpanan tidak dapat
merusak Semen.
c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tem pat penyimpanan dengan cara
yang tepat/cocok.
2) Air
Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku.
5 - 66
SPESIFIKASIUMUM 2018
Agregat
3)
Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti ketentuan
pada Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A,
sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B haras sesuai dengan
persyaratan pada Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas
B.
5.5.3 CAMPURAN DAN TAKARAN
Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
1)
Pengawas Pekerjaan. Kadar semen haras ditentukan berdasarkan percobaan
laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air optimum
haras ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.
Rancangan Campuran
2)
Penyedia Jasa haras melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan :
(a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
(b) Kadar semen yang dibutuhkan
(c) Kadar air optimum
(d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.
Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen
3)
Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D dengan
menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di atas 19 mm
(%”). Selanjutnya banyalnya agregat, air dan semen untuk pengujian kuat tekan
didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering maksimum dari
campuran agregat semen.
Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150 mm dan
tinggi 300 mm pada umur 7 hari.
Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008 metode
D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak 145 tumbukan
(lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh 45 cm. Selanjutnya
uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI 1974:2011.
Catatan :
a) Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan
perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi 30
cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm dan
tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan.
b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas
A (CTB) adalah 3 - 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB)
adalah 4 - 6 %. Kadar semen yang diperlukan haras ditentukan berdasarkan
hasil rancangan campuran kerja (job mix design).
5 - 67
SPESIFIKASIUMUM 2018
c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan
silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan.
Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi Agregat
Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-masing 45 - 55
kg/cm2 dan 35 - 45 kg/cm2.
5.5.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
a) Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan
pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka
atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di
dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi
ketentuan.
b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil
yang memuaskan.
d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan
dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau
menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
5.5.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
1)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal penuh
(full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur
dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan yang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan apapun yang
digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak diperkenankan melintasi
hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan pencampuran selesai dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali tekanan
pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran (mixing chamber).
Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran dan harus berada
dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa
seluruh pemadatan dapat dilakukan.
Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat
memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
5 - 68
SPESIFIKASIUMUM 2018
pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau
reclaimer/mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan kedalaman
pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan lain termasuk m otor
grader, alat pembentuk (profiler), pembajak berputar (rotary hoes) dan jenis peralatan
pertanian lainnya tidak diperkenankan.
Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk m emperoleh campuran semen yang
rata pada seluruh ketebalan perkerasan.
Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih rendah
m enuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup untuk
memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercam pur pada lajur yang yang
terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada
setiap sisi perkerasan.
2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran berat
(weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat
pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur kemudian air
ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran terletak dalam rentang yang
dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa semua semen tersebar m erata di loading skip dan dipasok merata di
seluruh bak pencampur. Semen harus ditakar secara akurat dengan timbangan, dan
kemudian dicampur dengan bahan agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus
dicampur sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan dengan
hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadw al yang ditentukan.
Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan tebal
lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar (paving machine)
yang dijalankan secara mekanis di m ana dapat meratakan campuran dengan suatu
ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan
mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
5.5.1.3)
5.5.6 PEN G H A M PA RA N DAN PEM ADATAN
Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah (Sub
1)
Base)
a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi
Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi
Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam
Gambar.
c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
harus bersih dan rata.
5 - 69
SPESIFIKASIUMUM 2018
2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas permukaan yang
telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver
dengan dual tamping rammer sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan
kepadatan, toleransi kerataan dan kehalusan permukaan.
3) Pemadatan
a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan
paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk
semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air.
b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih
dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen jenis
PPC.
c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus mencapai
kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum sebagaimana
yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D.
(d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
optimum.
(e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen dicampur
dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis
PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI 03-6827
2002.
(f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian
untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15
cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan seluruh
tebal yang memuaskan.
(g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi
(vibratory padfoot roller) dengan berat statis minimum sebagaimana
ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm
Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
Tebal Padat Lapis Fondasi Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
Agregat Semen (cm) Bervibrasi Minimum (ton)
< 20 13
25 19
30 25
4) Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila permukaan
telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan menggunakan:
a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
5 - 70
SPESIFIKASIUMUM 2018
b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian antara
0,35 - 0,50 liter per meter persegi.
c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah
dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
5.5.7 PENGENDALIAN M UTU
Umum
1)
Penyedia Jasa haras menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan yang
diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur pengujian
dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and termasuk penambahan,
bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain haras sudah tercakup dalam
Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
2) Kadar Penghamparan
Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
Kepadatan
3)
Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per hari
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD) yang diuji
sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan
kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian kerucut pasir untuk
lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-
masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.
Pengujian Kekuatan
4)
Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan
paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua pengujian
ini.
5.5.8 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran haruslah
jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima berdasarkan luas rencana
dan tebal aktual yang diterima.
2) Pembayaran Perbaikan Pekerjaan
Pembayaran terhadap bagian pekerjaan yang mengalami perbaikan atau dalam batas-
batas tertentu tidak memenuhi persyaratan, tidak boleh merugikan Pengguna Jasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
5 - 71
SPESIFIKASIUMUM 2018
Dafitar Penawaran.
Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan, pencampuran,
pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan, pemeliharaan,finishing, testing
dan perbaikan permukaan semua kebutuhan pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas
untuk menyelesaikan keseluruhan dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
55.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Meter kubik
Treated Base = CTB)
5.5.(2) Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Meter kubik
Treated Sub-Base = CTSB)
5 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018
D IV ISI 6
PER K ER A SA N ASPAL
SEK SI 6.1
LA PIS RESA P PEN G IK A T DAN LA PIS PER EK A T
6.1.1 UM U M
Uraian
1)
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di
atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi M acadam, Laston,
Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller
Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SM A Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3
j)
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
n) Campuran Beraspal Panas Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Seksi 6.5
Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin (Cold Paving Seksi 6.6
q)
Hot Mix Asbuton)
r) Lapis Penetrasi M acadam dan Lapis Penetrasi M acadam Seksi 6.7
Asbuton
s) Pemeliharaan K ineija Jalan Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball).
SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 M etode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 M etode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 M etode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 M etode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/D946M -15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak
boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
5) M utu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus m elekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari
bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh
ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercam pur agregat halus yang cukup
tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
fb ik
6 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material),
atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
agar lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan
kembali atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap
Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekeijaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-
nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c),
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-
kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan
jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat,
seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi
ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum
pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus
memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
sarana pertolongan pertama.
6 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengendalian Lalu Lintas
8)
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat yang baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
Bahan Lapis Resap Pengikat
1)
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik
pada lapis fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis
kationik harus digunakan pada permukaan yang berbasis acidic
(dominan Silika), sedangkan jenis anionik harus digunakan pada
permukaan yang berbasis basaltic (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/
946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi
minyak tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang
telah selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh
Pengawas Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada
percobaan pertama harus dari 80 - 85 bagian minyak per 100 bagian
aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas
aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
ASTM / ” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
No.8 (2,36 mm).
fb ik
6 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau
Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan diatas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
P atau L Polimer atau Latex.
M dimodifikasi
C kationik
Q quick (lebih cepat dari Rapid)
S setting
1 viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h penetrasi “keras” (hard).
*) Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177°C ± 10°C dan
dipertahankan selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari
pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
6 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.1.3 PERA LA TA N
Ketentuan Umum
1)
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh m aka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) A lat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per m eter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jum lah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachom eter (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur tem peratur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan
lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk
memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini.
Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Tachometer pengukur ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu ± 5 °C, rentang 0 - 250 °C, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
fb ik
6 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Grafik Penvemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal haras dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang haras disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan haras menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara keija alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin
adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap
lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa haras menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
dan operatornya untuk pengujian lapangan dan haras menyediakan tenaga-
tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan
tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap
modifikasi atau penggantian distributor aspal haras diuji terlebih dahulu
sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal haras diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat
harus dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan
perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada
lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran
rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan
minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas
resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik
awal penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata
dari semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran
sasaran. Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari
pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam
6 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70
persen dari kapasitas distributor aspal haras disemprotkan.
6.1.4 PELA K SA N A A N PEK ER JA A N
Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
1)
a) Apabila pekeij aan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
kerusakan perkerasan maupun bahu jalan haras diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekeij aan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu
haras telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1,
5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan
lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan haras mengacu
pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang
digunakan haras mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu haras dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan haras dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kom presor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tam bahan haras dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan haras dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
atau 2 buah kompresor.
g) T onj olan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya haras disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya
yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan
bagian yang telah digaru tersebut haras dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir yang telah disapu haras rata, rapat, bermosaik agregat
kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa haras melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
m eter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
6 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 - 0,72
liter) per m eter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rim a pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran
pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per m eter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 - 0,35 0,2 - 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 - 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 - 0,50 0,2 - 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Resic u* (liter per m eter persegi)
Semua 0,12 0,12 - 0,21 0,12 - 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 8 0 ± 10°C
Aspal cair RC250 7 0 ± 10°C
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 4 0 ± 10°C
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada tem peratur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
pendapat Pengawas Pekeijaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus
ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
6 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekeijaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan
sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk
angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai
hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang
digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai
harus sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal
6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + ----------------------------------)
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
fb
6 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika temyata ada ketidaksempumaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap
(blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini
sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material)
hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEM ELIH A R A A N DAN PEM BU K A A N BA G I LALU LIN TA S
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal
6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan
berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling
sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut,
tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang
sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar
sebelum lalu lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk
sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum
tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang
dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah
alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat
tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani,
agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
dilaksanakan seminimum mungkin.
6 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pemeliharaan dari Lapis Perekat
2)
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan
lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang
kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau
lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus
melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu
lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
jam.
6.1.6 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEN G U JIA N DI LAPA N G A N
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a)
dari Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
lapangan pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari
distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat
menjelang akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut
digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
fb
6 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.1.7 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran Untuk Pembavaran
1)
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai
terkecil di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang
diperlukan sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima.
Pengukuran berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada
temperatur keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara.
Kuantitas dari aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan
penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
2)
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
Dasar Pembayaran
3)
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk
bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja,
peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
6 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
6 1(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi M odifikasi Liter
Polimer
fb
6 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.2
LABURAN ASPAL SATU LA PIS (BURTU) DAN
LABURAN A SPA L DUA LA PIS (BURDA)
6.2.1 UM U M
Uraian
1)
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface dressing)
yang dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis diberi pengikat
aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping). Pelaburan aspal
(surface dressing) ini umumnya dihampar di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang
sudah diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Fondasi Berbahan Pengikat Semen atau
Aspal, atau di atas suatu permukaan beraspal eksisting untuk pemeliharaan.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
2)
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) M anajemen M utu : Seksi 1.21
g) Pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single : Seksi 4.3
Chip Seal)
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SM A Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
k) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
p) Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin (Cold Paving Hot : Seksi 6.6
Mix Asbuton)
q) Lapis Penetrasi M acadam dan Lapis Penetrasi M acadam : Seksi 6.7
Asbuton
r) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
Standar Rujukan
3)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, ID).
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
6 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uj i berat j enis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
perendaman menggunakan larutan natrium sulfat atau
magnesium sulfat.
SNI 4137:2012 : M etode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat.
SNI 4141:2015 : M etode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 7619:2012 : M etode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
AASHTO :
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/946M -15 : Testing Emulsified Asphalts Specification for
Penetration Graded Asphalt Cement for Use in
Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih, serta
tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Pelaburan aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana cuaca
diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
5) Standar Untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak M emenuhi
Ketentuan
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan pelaburan
dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar disiapkan dan
dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.1) dari Spesifikasi ini. Penyedia Jasa
tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum m endapat izin tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
BURTU atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan bebas
dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh penyapuan.
Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan bebas dari bahan-
bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh penyapuan. Lapisan kedua
BURDA tidak boleh dimulai sebelum m endapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan.
6 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang telah selesai, permukaannya harus terlihat
seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada lubang-
lubang atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal. Permukaan
pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh Penyedia Jasa
paling sedikit selama 3 hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mencakup pembuangan
atau penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan dan pekerjaan penggantian atau
pelaburan dengan BURTU atau BURDA untuk menghasilkan pekerjaan yang
memenuhi ketentuan.
Prinsip pemakaian butiran agregat (chip) adalah menghampar agregat dengan
secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap itu
seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat
bila digilas, dan karenanya harus dihindari.
6) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 6.2.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua pelaburan aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama
Masa Kontrak.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hal berikut ini :
a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk
dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya,
dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c), harus
diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Sertifikat tersebut harus
menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan jenis
yang disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti diberikan dalam Pasal
6.2.2.2) dari Spesifikasi ini;
b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen dan meteran harus dikalibrasi
sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak
boleh melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;
c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
d) Contoh-contoh agregat yang diusulkan untuk dipakai pada pekerjaan
pelaburan aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian seperti ditunjukkan
pada Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini, harus telah diserahkan paling
lambat 30 hari sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
6 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan lokasi
semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan. Hasil
pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan Pasal
6.2.2.1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5 hari
sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari keija dan catatan
harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan takaran
penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini
8) Kondisi Tempat Kerja
a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.
b) Aspal atau bahan lainnya tidak boleh dibuang ke semua selokan, saluran atau
bangunan yang berdekatan.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta
pertolongan pertam a di tem pat pemanasan aspal.
9) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
ini dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan
berikut ini.
b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
c) Lalu lintas umum tidak diizinkan melintasi permukaan yang baru diberi
agregat sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pem adat yang cocok
(minimum 6 lintasan) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih.
Rambu peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15 km/jam
harus dipasang bila diperlukan. Barikade harus disediakan untuk mencegah
terbawanya agregat penutup yang belum dipadatkan atau dilintasinya tem pat
yang belum tertutup aspal.
d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3 dari
Spesifikasi ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat
dim ulainya pekerjaan pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam
setelah pekerjaan pelaburan selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah
selesainya pekerjaan pelaburan, pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup
untuk lalu lintas sampai permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap
lalu lintas harus dilanjutkan selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan
harus disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan. Jika Pengawas Pekerjaan mendapatkan bahwa
permukaan tampak kokoh, seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat
disingkirkan. Bilamana tidak, m aka Pengawas Pekerjaan dapat
m emerintahkan untuk melanjutkan pengendalian lalu lintas sampai
6 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
permukaan jalan menjadi kokoh dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah
dikerjakan.
6.2.2 BAHAN
Agregat Penutup
1)
a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah
atau batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu atau
benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh oleh
aspal.
b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
memenuhi ketentuan berikut :
Tabel 6.2.2.1) Ketentuan Agregat Penutup
Pengujian M etoda Pengujian Nilai
Kekekalan bentuk natrium sulfat Maks.12 %
SNI 3407:2008
agregat terhadap larutan magnesium sulfat Maks.18 %
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran Maks. 6%
SNI 2417:2008
Angeles 500 putaran Maks. 30%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %
Angularitas agregat kasar SNI 7619:2012 100/90*)
Gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
SNI 4141:2015 Maks.5%
dalam agregat
Rasio panjang rata-rata terhadap tebal rata-
rata (Average Greatest Dimenison/Average SNI 4137:2012 Maks. 2,3
Lesat Dimension, AGD/ALD)
Jumlah agregat berukuran tebal rata-rata
(Average Least Dimension, ALD) dalam SNI 4137:2012 Min.60%
rentang ±2,5 mm
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
c) Gradasi agregat untuk BURTU harus memenuhi Tabel 6.2.2.2) di bawah ini
dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Tabel 6.2.2.2) Gradasi Agregat untuk Burtu
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4
1” 25 100
%” 19 95 - 100 100
A” 12,5 0 - 30 95 - 100 100
3A” 9,5 0 - 8 0 - 30 95 - 100 100
%” 6,3 - 0 - 5 0 - 30 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 2 0 - 8 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
6 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4
Ukuran tebal rata-rata 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
(ALD) (mm)
d) Gradasi agregat untuk BURDA, harus memenuhi dari Tabel 6.2.2.3) di bawah
ini dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekeijaan.
Tabel 6.2.2.3) Gradasi Agregat untuk BURDA
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
Nominal maks.%” Nominal maks.A”
ASTM (mm)
Lapis 1 Lapis 2 Lapis 1 Lapis 2
1” 25 100
19 95 - 100 100
A” 12,5 0 - 30 100 95 - 100
/ ” 9,5 0 - 8 95 - 100 0 - 30 100
%” 6,3 - 0 - 30 0 - 5 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 8 0 - 2 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
Ukuran tebal rata-rata 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
(ALD) (mm)
2) Bahan Aspal
a) Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras Pen.60-70 atau Pen.80-100
sesuai dengan ASTM D946/946M -15, atau aspal emulsi modifikasi polimer
(Polymer Modified Bitumen Emulsion) yang memenuhi ketentuan dalam
AASHTO M316-13 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.4) di
bawah ini, masing-masing untuk CRS-2P (aspal emulsi kationik yang dibuat
dari aspal yang dimodifikasi dengan Styrene-Butadiene atau Styrebe-
Butadiene Styrene Block Copolymers) dan CRS-2L (aspal emulsi kationik
yang dibuat dari aspal yang dmodifikasi dengan Styrene-Butadiene Rubber
Latex atau Polychloroprene Latex). Pengambilan contoh aspal harus
dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.
Tabel 6.2.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi M odifikasi Polimer
No Sifat Metoda Satuan CRS-2P CRS-2L
Pengujian
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 50oC SNI 03-6721-2002 detik 100 - 400 100 - 400
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 AASHTO T59-01 % berat Maks. 1 Maks. 1
jam (2005)
3 Tertahan saringan No. 20 SNI 3643:2012 % berat Maks. 0,1 Maks. 0,1
4 Muatan ion SNI 03-3644-1994 - Positif Positif
5 Kemampuan mengemulsi kembali AASHTO T59-01 % berat Min.40 Min.40
(2005)
6 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.65 Min.65
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
7 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 100 - 175 100 - 175
8 Daktilitas 4°C, 5 cm/menit SNI 06-2432-1991 cm Min.30 Min.30
9 Daktilitas 25°C, 5 cm/menit SNI 06-2432-1991 cm Min.125 Min.125
6 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
No Sifat Metoda Satuan CRS-2P CRS-2L
Pengujian
10 Rasio Gaya (Force Ratio) AASHTO T300-00 f2/f1 0,3 tidak
(2004) digunakan
11 Pengembalian Elastis AASHTO T301-99 % berat 50 tidak
(2003) digunakan
12 Kadar polimer padat AASHTO T302-15 % berat Min.2,5 Min.2,5
13 Kelarutan dalam Tricloroethylene SNI 2438:2015 % berat Min.97,5* Min.97,5*
Catatan :
* : Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi yang harus diuji.
Kelarutan aspal pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
Bahan aspal yang dipanaskan pada tem peratur penyemprotan selama lebih
dari 10 jam pada tem peratur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi
200°C, harus ditolak.
b) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) m aka aspal yang
digunakan untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi
untuk Burtu atau Burda yang menggunakan pengikat aspal keras Pen.60-70
atau Pen.80/100, atau aspal emulsi modifikasi polim er untuk Burtu atau Burda
yang menggunakan pengikat aspal emulsi modifikasi polim er Kuantitas aspal
emulsi atau aspal cair atau aspal emulsi modifikasi polim er yang digunakan
precoated harus dalam rentang 1,00% - 1,75% terhadap berat chip dan harus
diaduk merata dengan menggunakan beton molen hingga seluruh permukaan
chip terselimuti aspal. Precoated chip harus disimpan minimum selama satu
hari sebelum digunakan. Pekeijaan pelaburan baru dapat dimulai bila telah
tersedia precoated chip minimal untuk 100 m eter panjang pekerjaan
pelaburan.
6.2.3 JE N IS PEK ER JA A N PELA BU RA N
Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan diperlihatkan
pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.1) di bawah ini.
Tabel 6.2.3.1) Jenis Pekerjaan Pelaburan
Jenis L aburan Singkatan Istilahnya
Laburan Aspal Satu Lapis BURTU
Laburan Aspal Dua Lapis BURDA
6.2.4 PERA LA TA N
1) Ketentuan Umum
Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
penggerak sendiri, dua alat pem adat roda karet, alat penebar agregat, paling sedikit 2
(dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat dan perlengkapan untuk menuangkan
drum dan untuk memanaskan bahan aspal.
6 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Distributor Aspal
Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini. Tangki
distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran panas, dengan
demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas tidak boleh melampaui
2,5°C per jam dalam kondisi tidak sirkulasi. Tangki distributor harus dilengkapi
pemanas yang mampu memanaskan bahan aspal hingga 190°C dan dilengkapi juga
dengan sistem pengaduk yang baik. Distributor aspal harus mampu menyemprot
bahan aspal dengan kadar 3 liter/m2 dengan viskositas dan temperatur sesuai Pasal
6.2.5.1).
3) Alat Pemadat
Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter, dan
harus mempunyai mesin penggerak sendiri.
4) Alat Penghampar Agregat
Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan
harus mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali
dengan lebar hamparan minimum 2,4 meter. Suatu perlengkapan khusus harus
dipasang pada belakang badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel. Rancangan
alat penghampar agregat dan kecepatan penghamparan harus sedemikian rupa
sehingga menjamin tidak terjadinya penumpukan agregat pada permukaan yang telah
disemprot aspal. Paling sedikit harus disiapkan 2 truk penghampar agregat atau paling
tidak disiapkan satu alat penghampar agregat berupa mesin penebar agregat dengan
penggerak empat roda (four wheel drive belt spreader). Penebaran agregat secara
manual hanya boleh dilakukan bilamana digunakan untuk lokasi yang sulit dijangkau.
5) Sapu dan Sikat Mekanis
Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela atau
mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
6) Peralatan Lain
Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja
dapat ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Pekeijaan.
6.2.5 PELA K SA N A A N PEK ER JA A N
1) Kuantitas dari Bahan Yang Akan Dipakai
a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan untuk
setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, tergantung pada
ukuran tebal rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi aspal, kondisi dan
tekstur dari permukaan beraspal eksisting dan jenis serta kepadatan dari lalu
lintas yang akan melewati jalan, Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat
memodifikasi takaran pemakaian, tergantung pada hasil percobaan di
lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Target pemakaian bahan aspal untuk lapis pertama Burda dan
Burtu umumnya di dalam rentang 2,3 - 3,0 liter/m2 tergantung dari ukuran
f b ^
6 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
partikel maksimum dan untuk lapis kedua Burda umumnya pada rentang 0,8 -
1,5 liter/m2 tergantung dari ukuran partikel maksimum.
b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat
tata cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat.
2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Beraspal Eksisting
a) Sebelum permukaan beraspal eksisting dilabur, maka semua kotoran dan
bahan tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan kombinasi sapu
mekanis dan kompresor atau 2 buah kompresor. Bilamana hasil pembersihan
tidak memberikan hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih
harus dibersihkan secara manual dengan sapu yang lebih kaku.
b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 sentimeter dari
tiap-tiap tepi yang akan disemprot.
c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka lokasi
yang telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Permukaan j alan eksisting tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU atau
BURDA harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai ketentuan
dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang sudah
diberi Lapis Resap Pengikat, harus diperiksa kembali kesempurnaannya.
Bilamana ditemui adanya lokasi-lokasi yang belum tertutup Lapis Resap
Pengikat harus dilabur ulang sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
semacam ini harus dilaksanakan dan dibayar sesuai dengan ketentuan Seksi
6.1 dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat harus dibiarkan sampai kering
seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48 jam atau lebih sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai.
f) Retakan-retakan jalan berpenutup aspal eksisting harus diisi terlebih dahulu
dengan bahan crack sealant. Jika retak yang ada lebih lebar dari 15 mm,
retakan tersebut harus diisi dengan butiran agregat (chip) agar material
penutup dari Burtu atau Burda tidak masuk ke dalam retakan saat dipadatkan
dan dibayar terpisah menurut mata pembayaran yang relevan.
g) Jika terdapat bagian-bagian dari perkerasan beton atau aspal eksisting yang
tidak stabil, bagian tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan
arahan Pengawas Pekerjaan dan dibayar terpisah menurut masing-masing
mata pembayaran yang relevan.
h) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai.
6 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan
harus dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari
distributor aspal kecuali pada lokasi yang sempit di mana distributor aspal
tidak praktis digunakan, maka Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian perlengkapan semprot tangan.
Distributor aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot dan
kedudukan nosel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
b) Temperatur aspal keras pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA
tidak boleh bervariasi melebihi 10 °C dari temperatur harga-harga yang telah
diberikan dalam Tabel 6.2.5.1).
Tabel 6.2.5.1) Rancangan Bahan Aspal Keras dan Temperatur Penyemprotan
Temperatur Udara Perbandingan Minya c Tanah Terhadap1 Temperatur
(°C saat teduh)3 Aspal Pen. 80/100 Aspal Pen.60/70 Penyemprotan (°C)2
20,0 11 13 157
22,5 9 11 162
25,0 7 9 167
27,5 5 7 172
Catatan :
1. pph = bagian minyak tanah per 100 bagian volume aspal.
2. Temperatur penyemprotan yang sebenarnya harus berada dalam rentang ± 10o C dari
nilai-nilai yang telah ditentukan dalam tabel di atas.
3. Bilamana temperatur udara berada pada temperatur antara dari kolom satu di atas, maka
proporsi kerosen dan temperatur penyemprotan yang dipilih haruslah temperatur yang
terendah di antara keduanya. Perkiraan rentang perubahan temperatur saat pengukuran
dan penyemprotan harus diperkirakan sebelumnya.
c) Bilamana diperintahkan Pengawas Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan
bahan aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang
tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup sampai lintasan penyemprotan
di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan
agar tepi permukaan yang dibiarkan tetap terbuka ini mendapat semprotan
dari tiga nosel, sehingga mendapat takaran aspal yang sama seperti
permukaan yang lain. Lapis kedua BURDA harus mempunyai sambungan
yang bergeser paling sedikit 15 cm dari sambungan lapis pertama.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan
sampai seluruhbahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nosel
bekerja dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan
fb
6 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
pelindung atas percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian
hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya udara
(masuk angin) pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah kurangnya
takaran penyemprotan.
g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan
penyemprotan, atau jum lah yang disemprot secara manual harus diukur
dengan cara memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal
segera sebelum dan sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap
pemakaian secara manual.
h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk
lokasi yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali
panjang lintasan penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada
lokasi awal dan akhir penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan.
Lebar efektif penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali dari jum lah nosel
yang bekeija dan jarak antara nosel yang bersebelahan.
i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
dihitung segera setelah penyemprotan selesai.
j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan
atau yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume bahan
aspal yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan jum lahnya
harus sesuai dengan takaran yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 6.2.5.1).a) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi sebagai
berikut:
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + ----------------------------------- )
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan penyem-
protan atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila perlu
diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
tersebut diperbaiki.
l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal harus
dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk, dll.)
dengan takaran yang ham pir sama dengan takaran di sekitarnya.
4) M enghampar Agregat Penutup
a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di lapangan
harus mempunyai jum lah yang cukup untuk menutup seluruh bidang yang
akan ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan dalam kondisi
sedemikian sehingga dijamin akan m elekat ke bahan aspal dalam waktu 5
m enit setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat tersebut harus
dilaksanakan segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan harus
6 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
diselesaikan dalam jangka waktu 5 m enit terhitung sejak selesainya
penyemprotan atau selesai dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai
perintah Pengawas Pekeijaan.
b) Agregat baik precoted ataupun tidak harus dihampar merata di atas
permukaan yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat yang
telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Setiap tem pat yang tidak tertutup agregat
harus segera ditutup kembali secara manual sampai seluruh permukaan
tertutup agregat dengan merata. Setiap hamparan agregat yang melebihi
jum lah takaran yang disyaratkan atau diperintahkan harus dihamparkan dan
didistribusikan kembali dengan m erata di atas permukaan jalan dengan sapu
hela, atau disingkirkan dengan cara lain dan ditumpuk sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
5) Penyapuan dan Penggilasan
a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterim a oleh
Pengawas Pekerjaan, m aka hamparan agregat tersebut harus digilas dengan
alat pemadat roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat proses
pemadatan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan lebih dari
satu alat pem adat roda karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh
permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam kali.
b) Permukaan j alan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang berkelebihan,
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.9).e) dari Spesifikasi ini.
6.2.6 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEN G U JIA N LAPA N G A N
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.7).a) dari
Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan.
b) Dua liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor,
masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
penyemprotan.
c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini dengan minimum tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian
hingga mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber
bahan tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan, bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu pada
bahan atau sumbernya.
d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.6) dari
Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang m ana lebih dulu tercapai;
fb ik
6 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel
Pasal 6.2.2.1).c), dan d) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap
tumpukan persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai. Minimum
satu contoh harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik agregat di
dalam tumpukan persediaan bahan.
f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekeijaan pelaburan permukaan,
termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.2.7 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran Bahan Aspal untuk Pembayaran
1)
a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima.
b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual.
c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah
disemprot dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.3).g) dan Pasal
6.2.5.3).h) dari Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal.
Untuk pembayaran, takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih
kecil dari ketentuan di bawah ini:
i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
ditambah toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.3).i) dari
Spesifikasi ini.
ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
dengan Pasal 6.2.5.3).f) sampai 6.2.5.3).i) dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan persiapan permukaan aspal eksisting sesuai dengan Pasal 6.2.5.2).a)
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Laburan Aspal Satu Lapis atau Dua Lapis yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Agregat BURTU untuk Pembayaran
Agregat BURTU yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter persegi
permukaan jalan yang telah diberi BURTU, dan telah selesai dan diterima sesuai
Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
6 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembavaran
Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran haras dalam satuan meter persegi
permukaan jalan yang telah diberi BURDA dan telah selesai dan diterima sesuai
Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan
Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah
dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.5) di atas maka
kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan yang
seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk suatu pekerjaan tambahan atau kuantitas tambahan atau pengujian
ulang karena pekerjaan perbaikan tersebut.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas haras dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran itu haras merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan dan penghamparan seluruh bahan, termasuk seluruh pekeija,
peralatan, perlengkapan, dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
62.(1) Agregat Penutup BURTU Meter Persegi
6.2.(2) Agregat Penutup BURDA Meter Persegi
6.2.(3a) Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan Liter
6.2.(3b) Bahan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk Liter
Pekerjaan Pelaburan
6.2.(4a) Aspal Cair untuk Precoated Liter
6.2.(4b) Aspal Emulsi untuk Precoated Liter
6.2.(4c) Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk Liter
Precoated
S
f b
6 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.3
CA M PU RA N BERA SPA L PANAS
6.3.1 UM U M
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan serat selulosa (untuk ±), yang dicampur
secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan
campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang
yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum
agregat masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap
campuran SMA yang menggunakan bahan Aspal Polymer disebut masing-
masing sebagai SMA Tipis M odifikasi, SMA Halus M odifikasi ddan SMA
Kasar Modifikasi.
M ata Pembayaran SM A-Halus dan SM A-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan M ata Pembayaran SM A-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
W earing Course, HRS-W C) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar
lebih besar daripada HRS-W C.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, m aka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan
kunci utam a yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
jenis: AC Lapis Aus (AC-W C); AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC-
BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat
6 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis
campuran AC yang menggunakan bahan Aspal Polymer disebut masing-
masing sebagai AC-WC Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base
Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu Seksi 1.21
g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal Seksi 4.1
Emulsi (Fog Seal)
h) Laburan Aspal (Buras) Seksi 4.2
i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
q)
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak
lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f) .
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan menerima
tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar lebih dari satu lapis dan tebal
aktual lapisan pertama tidak memenuhi tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar, maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
6 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
tebal dari lapis berikutnya. Tebal total campuran beraspal tidak boleh kurang
dari jum lah tebal rancangan dari masing-masing jenis campuran yang
ditunjukkan dalam Gam bar minus 5 mm. Bilamana penyesuaian tebal dari
lapis berikutnya yang terakhir (lapis permukaan) pada suatu sub-segmen tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas m aka sub-segmen
yang tidak memenuhi syarat tersebut harus dibongkar atau dilapis kembali
dengan tebal nominal minimum yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.1.1).
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :
Stone M atrix Asphalt Tipis - 2,0 mm
Stone M atrix Asphalt Halus - 3,0 mm
Stone M atrix Asphalt Kasar - 3,0 mm
Lataston Lapis Aus - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi - 3,0 mm
Laston Lapis Aus - 3,0 mm
Laston Lapis Antara - 4,0 mm
Laston Lapis Fondasi - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal M inimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol
M inimum (cm)
Stone M atrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone M atrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone M atrix Asphalt - Kasar SM A-Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-W C 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-W C 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
untuk pembayaran, bilam ana berat aktual bahan terham par yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), m aka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh
Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut
ini :
i) M emerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau
lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
(core);
ii) M emeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium
iii) M emperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
iv) M enetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
6 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SM A-Halus, SMA-Halus
M odifikasi, SMA-Kasar, SM A-Kasar M odifikasi, HRS-W C, AC-W C dan
AC-W C M odifikasi) yang telah selesai dikeijakan, harus memenuhi berikut
ini:
i) Kerataan M elintang
Bilamana diukur dengan m istar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk
lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan
setiap dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh
melampaui 5 mm dari elevasi yang dihitung dari penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Kerataan M emanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer
tidak boleh melampaui 5 mm.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata m aka tebal
lapisan tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam
Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel yang
digunakan.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : M etode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 pm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : M etode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal menggunakan
tabung bertekanan (Pressure Aging Vessel, PAV)
(ASTM D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
SNI 1970:2016 Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus.
SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball).
SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
fb
6 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
SNI 06-2440-1991 M etode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 Pengujian campuran beraspal dengan alat M arshall
SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat.
SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan jalan
dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 M etode pengujian kadar beraspal dengan cara ekstraksi
menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 M etode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 M etode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
SNI 06-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 M etode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
SNI 6721:2012 M etode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 M etode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal di
padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
SNI 03-6835-2002 M etode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 M etode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan.
SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M -09, IDT).
SNI 03-6893-2002 M etode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
SNI 03-6894-2002 M etode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
dengan cara sentrifus.
SNI 7619:2012 M etode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone M atrix Asphalt (SMA).
6 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree o f Particle Coating o f Asphalt
M ixtures
AASHTO T283-14 : Resistance o f Compacted Asphalt M ixtures to
M oisture-Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test o f Bituminous M aterials By
M eans o f a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination o f Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt M ixtures.
AASHTO M 303-89(2014) : Lime fo r Asphalt M ixtures
AASHTO M 325-08(2012) : Stone M atrix Asphalt (SM A).
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test M ethod fo r A cid Number o f Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test M ethods fo r Total, Primary, Secondary,
and Tertiary Amine Values o f Fatty Amines by
Alternative Indivator M ethod
ASTM D2170-10 : Standard Test M ethod fo r Kinematic Viscosity o f
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M -12 : Standard Practice fo r Effect o f W ater on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling W ater
ASTM D4791-10 : Standard Test M ethod fo r Flat Particles, Elongated
Particles, or Flat and Elongated Particles in Coarse
Aggregate
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test M ethod fo r Resistance to Plastic Flow
o f Bituminous M ixtures Using M arshall Apparatus (6
inch-Diameter Specimen).
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification fo r Type I Polym er M odified
Asphalt Cement fo r Use in Pavem ent Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice fo r Preparation o f Bituminous
Specimens using M arshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test M ethods fo r M arshall Stability and
Flow o f Bituminous M ixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods fo r hot mix asphalt.
Laboratory compaction o f bituminous mixtures by
vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA):
JRA (2005) : Technical Guideline fo r Pavem ent Design and
Construction.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan :
6 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
oleh Pengawas Pekeijaan selama m asa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan
SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang m enjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job M ix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan
mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilam ana benda
uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi persyaratan tebal
sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, m aka panjang yang tidak memenuhi
syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan
jenis campuran yang sama panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan
benda uji tam bahan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar
satu hamparan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
6 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
6.3.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekeijaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d), tergantung
campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet
dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan
memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel 6.3.2.1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan m uka bidang
f b i k
6 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 dalam
Lampiran 6.3.C.
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencam pur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
dikendalikan dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat Maks.12 %
SNI 3407:2008
larutan magnesium sulfat Maks.18 %
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC
Abrasi dengan Modifikasi dan SMA
500 putaran Maks. 30%
mesin Los SNI 2417:2008
Angeles1) Semua jenis campuran 100 putaran Maks. 8%
beraspal bergradasi
lainnya 500 putaran Maks. 40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
ASTM D4791-10
Partikel Pipih dan Lonjong
Perbandingan 1 : 5
Lainnya Maks. 10 %
SNI ASTM C117:
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
2012
Catatan :
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin
(cold bin) minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
6 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
Untuk m emperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertam a (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
yang dipasang di antaraprimary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan
sebagai agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
sebagai komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian M etoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 M in.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI 03-6877-2002 Min. 45
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 M aks 1%
M udah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M 303-89(2014), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekeijaaan.
7k
fb
6 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang
dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
total agregat. Khusus untuk SMA tidak dibatasi kadarnya tetapi tidak boleh
menggunakan semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan
dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-W C atau HRS-Base yang senjang, m aka paling
sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600
mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang disyaratkan
Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima gradasi tersebut
asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1 /” 37,5 100
1” 25 100 100 90 - 100
%” 19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
/ ” 12,5 100 90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
/ ” 9,5 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 35 - 54
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 13 - 30
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 15
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
U kuran A yakan A lternatif 1 A lternatif 2 A laternatif 3 A lternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) m ana yang relevan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan
sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties)
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal
modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat
memilih Aspal Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut m aka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894
2002.
c) Aspal Tipe I harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke
tangki penyimpan AM P untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011). Tipe II
harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976-00 Part
6.1. Semua Tipe aspal yang baru datang harus ditempatkan dalam tangki
sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe II Aspal
Tipe I Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Elastomer Sintetis
Pen.60-70
PG70 PG76
1. Penetrasi pada 25°C (0,1 mm) SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
Temperatur yang menghasilkan Geser
4. Dinamis (G*/sinS) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik > 1,0 kPa, (°C)
3. Viskositas Kinematis 135°C (cSt) (3) ASTM D2170-10 > 300 < 3000
4. Titik Lembek (°C) SNI 2434:2011 > 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25 °C, (cm) SNI 2432:2011 > 100 -
6. Titik Nyala (°C) SNI 2433:2011 > 232 > 230
Kelarutan dalam Trichloroethylene
7. AASHTO T44-14 > 99 > 99
(%)
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0 -
ASTM D 5976-00
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan
9. Part 6.1 dan - < 2,2
Titik Lembek (°C)
SNI 2434:2011
6 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tipe II Aspal
Tipe I M odifikasi
No. Jenis Pengujian M etoda Pengujian Aspal
Elastom er Sintetis
Pen.60-70
PG70 PG76
10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002 < 2
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
11. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8 < 0,8
Temperatur yang menghasilkan Geser
12. Dinamis (G*/sinS) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik > 2,2 kPa, (°C)
13. Penetrasi pada 25°C (% semula) SNI 2456:2011 > 54 > 54 > 54
14. Daktilitas pada 25 °C (cm) SNI 2432:2011 > 50 > 50 > 25
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100oC dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang menghasilkan Geser
15. Dinamis (G*sinS) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 31 34
rad/detik < 5000 kPa, (°C)
Catatan :
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a).
Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan, ketentuan untuk aspal dengan penetrasi > 50 adalah ± 4 (0,1
mm) dan untuk aspal dengan penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai penetrasi yang
dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a).
Sedangkan untuk pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik
lembek yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100°C dan 160°C untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 °C
dan 170 °C untuk menetapkan temperatur yang akan diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15 maka hasil pengujian harus
dikonversikan ke satuan cSt.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas M arshall Sisa (IRS - Index
of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran
beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang disyaratkan.
Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan m aka sebelum bahan anti pengelupasan
ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas M arshall sisa (setelah direndam 24 jam
60°C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AM P dengan mengunakan pom pa penakar (dozing
pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan
bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -
0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua
jenis aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
6 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan M engandung Amine
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
2 Viskositas, pada 25°C (Saybolt Furol), SNI 03-6721-2002 >200
detik
3 Berat Jenis, pada 25°C, SNI 2441:2011 0,92 - 1,06
4 Bilangan asam (acid value), ASTM D664-17 < 10
mL KOH/g
5 Total bilangan amine (amine value), mL ASTM D2073-07 150 - 350
HCl/g
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min.803)
water test), %:) D3635M-12
2 Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, °C
3 Stabilitas pemanasan (Heat stability). Pengon- ASTM D3625/ min.703)
disian 72 jam, % permukaan terselimuti aspal D3635M-12
4 Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom - ASTM D3625/ < 103)
Btop| 4) D3625M-12
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar
aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan bawah.
8) Aspal M odifikasi
Aspal modifikasi haruslah jenis elastomer sintetis memenuhi ketentuan-ketentuan
Tabel 6.3.2.5). Proses pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan
kecuali ada lisensi dari pabrik pem buat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya
menyediakan instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik
asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pem buatnya atau dari
pengirimannya. Aspal modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan
dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
f b
6 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
9) Serat Selulosa
Serat selulosa yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3% terhadap total
campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Serat selulosa harus
mempunyai dimensi serat selulosa yang ditunjukkan dalam Tabel 6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Serat Selulosa
Pengujian Satuan P ersyaratan
Panjang serat mm 3,6
Lolos ayakan No.20 % 85 ± 10
Lolos ayakan No.40 % 40 ± 10
Lolos ayakan No.140 % 30 ± 10
pH 7,5 ± 1,0
Penyerapan M inyak 7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
Kadar Air % Maks. 5
10) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti pengelupasan dan
selulosa harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman
bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CA M PU RA N
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, serat
selulosa (untuk SMA) dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana
Campuran K eija (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
m etoda kerja, agregat, aspal, serat sellulosa (hanya untuk SMA), bahan anti
pengelupasan dan campuran yang memadai dengan mem buat dan menguji
campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan
campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencam pur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan
penyerapan air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang
disyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian
pada campuran beraspal percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis
M aksimum campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat
M arshall (SNI 06-2489-1991), Kepadatan M embal (Refusal Density)
campuran rancangan (BS EN 12697-32:2003) untuk Laston (AC), pengujian
VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-
6 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
08(2012) dan Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt
(SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku
sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur
aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi
takaran agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan
untuk penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok
panas harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok
dingin. Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat
ditentukan. Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix
Formula, DM F) kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur
M arshall. Dalam segala hal DM F harus memenuhi semua sifat-sifat
bahan dalam Pasal 6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) s.d 6.3.3.1d), m ana yang relevan.
ii) DM F, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak
usulan DM F tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan
penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DM F disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JM F adalah
suatu dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran
laboratorium yang tertera dalam DM F dapat diproduksi dengan
instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AM P), dihampar
dan dipadatkan di lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan
dan memenuhi derajat kepadatan lapangan terhadap kepadatan
laboratorium hasil pengujian M arshall dari benda uji yang campuran
beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 4,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam
Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
6 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama 24
Min. 90
jam, 60 °C (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 4,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 18 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 °C (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif Maks. 1,2
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 °C (5)
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston M odifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif Maks. 1,2
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
6 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah
Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 °C 4 (5)
Rongga dalam campuran (%) pada
Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm (7) Min. 2500
Catatan :
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03
6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap
kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength
Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM
7%±0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50,
2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara
jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM
7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai
SNI 6753:2008 atau AASTHO T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3°C.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory
hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
jumlah tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater
4 inch
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60°C. Prosedur pengujian harus
mengikuti serti pada Technical Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association
(JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design M ix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dim ulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone M atrix Asphalt (SM A), gradasi yang
dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan V C A m ix < VC A drc (lihat
Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar serat selulosa untuk Stone M atrix Asphalt (SMA) yang dipilih
berdasarkan pengujian draindown dengan tem peratur produksi dalam waktu
1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (lihat
Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
6 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang tem peratur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal m ana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DM F diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) M enyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
izinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
hamparan percobaan.
b) M enolak usulan tersebut j ika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DM F yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, m aka Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job M ix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt M ixing Plant, AM P) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DM F dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AM P, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan
peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, m aka penghamparn
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
m enghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores,
dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam rentang tem peratur pemadatan sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk m embuat benda
uji M arshall m aupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC) saja
Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
ketentuannya m aka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang
kembali. Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui DM F sebagai JM F sebelum
penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JM F menjadi
6 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JM F pengganti lainnya. M utu
campuran harus dikendalikan, terutam a dalam toleransi yang diizinkan, seperti yang
diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji M arshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
AM P, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
M arshall harus dicetak dan dipadatkan pada tem peratur yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.5.1) dan menggunakan jum lah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua benda
uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan percobaan yang
memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density),
yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal terham par dalam
pekerjaan.
6) Penerapan JM F dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di bawah
ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
m aupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
untuk pemeriksaan keseragaman campuran.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
setiap bahan berubah, m aka suatu JM F baru harus diserahkan dengan cara
seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk
disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 °C dari temperatur
Bahan meninggalkan AM P dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tem pat penghamparan
keluar dari AM P
7k
fb
6 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JM F maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 K ETEN TU A N IN STA LA SI PEN C A M PU R A SPA L DAN PERA LA TA N
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt M ixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
sertifikat kalibrasi dari M etrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau tim bangannya dalam
kondisi tidak baik m aka Instalasi Pencam pur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana m enghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
di atas rusak atau tidak berfungsi m aka AM P tersebut tidak boleh
dioperasikan;.
f) M empunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali tem peratur term ostatik otomatis yang mampu
mempertahankan tem peratur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan bahan
bakar gas m aka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
tem peratur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jum lahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
6 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m 3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan bakar
batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat Edaran
M enteri Pekeijaan Umum Nom or 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober 2011,
Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat pada Unit
Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu tem peratur dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik,
atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki
harus dilengkapi dengan sebuah term om eter yang terletak sedemikian hingga
tem peratur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa
keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan. Perlengkapan
yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau
perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan tem peratur yang disyaratkan
dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi
aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas listrik
dan dilengkapi dengan pengendali tem peratur termostatik yang mampu memper-
tahankan tem peratur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk penyimpanan
aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan untuk kegiatan.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan terjadi pemisahan,
harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian hingga setiap
saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan A ditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing pump
sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
tertentu.
ik
fb
6 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali W aktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
ke tem pat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tem pat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Serat Selulosa
Jika serat selulosa digunakan untuk pekerjaan sebuah tem pat penyimpanan yang tahan
cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang dilengkapi dengan sistem
penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencam pur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa
tem peratur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, m aka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tem pat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit
air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah m elekatnya campuran beraspal
pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
6 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam
truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
campuran beraspal yang tiba di lapangan pada tem peratur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat
penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan
muatan lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi um ur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan
sedemikian rupa sehingga jum lah truk yang digunakan untuk mengangkut
campuran beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan
penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa
harus dihentikan, m aka Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan
dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di
lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa
tidak diperbolehkan m enuntut tam bahan biaya atau waktu atas keterlambatan
penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga
kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) A lat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
6 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018
cepat dan efisien dan ham s mempunyai kecepatan jalan m undur seperti
halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat
dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal ham pir habis untuk
menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) A lat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat
dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk
penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian
dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang
tetap (tidak bergerak).
d) A lat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi
"screed" (sepatu) pada tem peratur yang diperlukan untuk menghampar
campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil
hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
(standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
samping (side arms) pada titik penam bat yang dipasang pada unit pengerak
alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk
menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau
beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, m aka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) di m ana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pem adat roda
karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA.
Paling sedikit harus disediakan satu tam bahan alat pemadat roda baja (steel
wheel roller) untuk SMA dan satu tambahan pem adat roda karet (tyre roller)
untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam . Semua alat
pem adat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) A lat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pom pa (6,0 - 6,5) kg/cm 2
atau (85 - 90) psipada jum lah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda
harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian
rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara
roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap
roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang
disyaratkan sehingga selisih tekanan pom pa antara dua roda tidak melebihi
0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan
untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pom pa di lapangan pada setiap
saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus
6 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018
memberikan kepada Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan
hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang
kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat haras dilengkapi
dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting)
sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam rentang(300 - 600)
kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan beban roda haras disetel sesuai dengan
permintaan Pengawas Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap
aplikasi khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet
pada setiap lapis campuran beraspal haras dengan tekanan yang setinggi
mungkin yang masih dapat dipikul bahan.
c) A lat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* A lat pemadat tandem statis
* A lat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
A lat pem adat tandem statis minimum haras mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk
SMA. Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang
dari 6 ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas haras bebas dari
permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak
permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa haras dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JM F disetujui. Penyedia
Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang
dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang haras disedikan termasuk tidak terbatas pada :
■ M esin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
■ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
■ M istar perata 3 meter.
■ Thermometer (jenis arloji) 200 ° C (minimum tiga unit).
■ Kompresor dan jack hammer.
■ M istar perata 3 m eter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
sampai 6%.
■ M esin potong dengan mata intan atau serat.
■ Penyapu M ekanis Berputar.
■ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
■ Pengukur tekanan ban.
ik
fb
6 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.3.5 PEM BU A TA N DAN PR O D U K SI CA M PU RA N BERA SPA L
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan
atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan
tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan tem peratur sampai dengan 160°C di dalam
suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya
pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara
berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada tem peratur yang
m erata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas
aspal minimum harus mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu
yang siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. N yala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, m aka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan tem peratur dalam rentang yang
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10°C di atas temperatur
bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat m aupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran
dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Khusus
untuk SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugm ill m aka serat
sellulosa dengan jum lah yang ditetapkan sesuai dengan JM F dimasukkan ke
dalam agregat kering melalui corong pugm ill dan diaduk (dry mix) dalam
waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau
diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jum lah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur
6 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018
sistem penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan serat sellulosa
(hanya untuk SMA) harus dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu,
kemudian baru aspal dan bahan anti pengelupasan dengan jum lah yang tepat
disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu
sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk m enghasilkan campuran yang
hom ogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal dengan m erata. W aktu
pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas Pekeijaan dan diatur
dengan perangkat pengendali waktu yang handal. Lamanya waktu
pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah Pengawas
Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap butiran
agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015) (untuk
campuran beraspal tanpa serat sellulosa biasanya total waktu sekitar 45 detik
atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan 35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencam pur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui tem peratur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan atau menyetujui rentang tem peratur lain berdasarkan pengujian
viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut,
dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-
sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian
kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang
tem peratur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat
pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang
permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal (°C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(Pa.s) Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 0,17 ± 0,02 155 +1
2 Pemadatan benda uji Marshall 0,28 ± 0,03 145 +1
3 Pencampuran, rentang temperatur 0,2 - 0,5 145 - 155
sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal + 0,5 135 - 150
dari alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 0,5 - 1,0 130 - 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1 - 2 125 - 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2 - 20 100 - 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20 > 95
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
fb
6 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan tem peratur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6 PEN G H A M PA RA N CA M PU RA N
M enyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
1)
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan
kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan
permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal
atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekeijaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding),
seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran
semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh bahan yang keras
(sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus sama dengan yang
disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
(tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
6 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal m aka harus digunakan besi profil
siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan dibawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) M esin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dij aga tidak kurang dari tem peratur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1).
e) A lat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, m aka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tem pat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, m aka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
6 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terham par dalam keadaan
gem bur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
minimum dua lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan kedua atau utam a harus dilaksanakan dengan
alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal.
Pemadatan kedua untuk SMA menggunakan alat pemadat roda baja denagan
atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil penghamparan percobaan
yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir atau penyelesaian harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila
hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah
pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, m aka lintasan
awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak
yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah
dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tem pat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tem pat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu m eter dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
6 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pem adat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan m enggeser posisi alat
pem adat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pem adat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
m emperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan
yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut dingin.
k) Setiap produk minyak bumi yang tum pah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercam pur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tem pat tertentu dari campuran beraspal
terham par dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh
Penyedia Jasa di luar daerah m ilik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan
yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanj ang m aupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
6 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018
yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur
lalu lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
(dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6.3.7 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEM ER IK SA A N DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan m istar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekeijaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-M eter sesuai SNI 03
3426-1994, dengan International Roughness Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti
yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari ketentuan
dari Tabel 6.3.7.1) terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density)
yang diperoleh sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.3.3.5).
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan
ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-
07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.
6 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Benda uji inti paling sedikit ham s diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100
m.
d) Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam memadatkan
campuran beraspal bilamana kepadatan lapisan yang telah dipadatkan sama
atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan Tabel 6.3.7.1). Bilamana rasio
kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan dalam serangkaian
benda uji inti pertama yang mewakili setiap lokasi yang diukur untuk
pembayaran, lebih besar dari 1,08 m aka benda uji inti tersebut harus dibuang
dan serangkaian benda uji inti baru harus diambil.
Tabel 6.3.7.1) Ketentuan Kepadatan
Jenis Kepadatan yg. Jumlah Kepadatan Nilai minimum
Campuran disyaratkan benda uji M inimum setiap pengujian
Aspal (% JSD) untuk per Rata-rata tunggal
1 benda uji segmen (% JSD) (% JSD)
Campuran 3 - 4 98,1 95
Beraspal 98 5 98,3 94,9
lainnya > 6 98,5 94,8
3 - 4 97,1 94
Lataston (HRS) 97 5 97,3 93,9
> 6 97,5 93,8
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
m aksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jam inan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat m eminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jum lah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan M arshall harus dibuat dari
setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada tem peratur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jum lah tumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
M arshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan M arshall Harian.
6 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
Kepadatan M arshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari
berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian M utu
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3V dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi untuk aspal tipe I dan
stabilitas penyimpanan (perbedaan titik lembek)
untuk aspal tipe II
Serat Selulosa (untuk SMA) 3V dari jumlah kemasan
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
tient (untuk HRS), rongga dalam campuran per hari)
Stabilitas Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan
agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” untuk Benda uji inti paling sedikit harus
partikel ukuran maksimum 1” dan 6” untuk diambil dua titik pengujian per
partikel ukuran di atas 1”, baik untuk penampang melintang per lajur
pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
bukan perata: penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit
setiap 12,5 meter memanjang
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
6 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
m aupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus m enyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” m aupun 6” pada lapisan
beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
uji campuran beraspal gem bur yang ambil di belakang mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian M utu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per
hari dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi
pencam pur aspal (AMP) m aupun di lokasi penghamparan (satu per
jam).
iii) Kepadatan M arshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job M ix
Density) untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, M arshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
M arshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling
sedikit dua contoh per hari.
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
ekstraksi sentrifugal digunakan m aka koreksi abu harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dari debu batu
kapur (CaCOs), semen, abu terbang yang digunakan sebagai bahan
pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan m encatat kuantitas
silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
f b
6 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan M arshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis M aksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis M aksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893
2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan
dengan m encatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan
juga diperiksa dengan pengujian Stabilitas M arshall sisa untuk setiap
200 ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan M enimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari Spesifikasi ini.
6.3.8 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran Pekerjaan
1)
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini :
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jum lah tonase bersih dari
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung
sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual
yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari
pengujian benda uji inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat
campuran beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping
agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jum lah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat
campuran beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping
agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jum lah kilogram bahan yang
digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis M odifikasi akan diukur dan dibayar
dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang
tepi perkerasan atau di tem pat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JM F dan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk
pembayaran.
6 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung berdasarkan
hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang diperoleh dari benda uji
inti. Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui yang kuantitas
perkiraan yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), m aka tebal
rata-rata yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang
diperhitungkan untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jum lah tonase
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui
berat campuran beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah
timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, m aka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
tegak lurus sumbu jalan per 25 m eter atau lebih rapat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap
lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur
dan disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur sepanjang
sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur
tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal
yang ditetapkan dalam rumus campuran kerja. Pembayaran campuran
beraspal akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut
dalam butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
C b = .............................................................................................................................................................
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan
telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.3.1.(8)
6 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018
dari Spesifikasi ini, m aka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
kuantitas yang akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada
pembayaran tambahan untuk pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diper-
lukan untuk perbaikan tersebut.
j) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
JM F dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
k) Bila perbaikan telah diperintahkan sebagaimana yang diuraikan Pasal 6.3.1.8)
m aka jum lah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume yang
seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya dapat diterima. Tidak ada waktu dan
atau pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan atau volume
tambahan yang diperlukan untuk perbaikan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut H arga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di m ana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan memproduksi dan menguji dan
mencampur serta menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone M atrix Asphalt Halus (SM A Halus) Ton
6.3.(1b) Stone M atrix Asphalt M odifikasi Halus (SMA Ton
M od Halus)
6.3.(2a) Stone M atrix Asphalt Kasar (SM A Kasar) Ton
6.3.(2b) Stone M atrix Asphalt M odifikasi Kasar (SMA Ton
M od Kasar)
6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-W C) Ton
63.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-W C) Ton
6.3.(5b) Laston Lapis Aus M odifikasi (AC-W C Mod) Ton
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
6.3.(6b) Laston Lapis Antara M odifikasi (AC-BC Mod) Ton
6 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
6.3.(7b) Laston Lapis Fondasi M odifikasi (AC-Base Mod) Ton
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
TTT/v
6 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.4
CA M PU RA N BERA SPA L H A N G A T BERG RA D A SI M EN ERU S
(LA STO N HANGAT)
6.4.1 UM U M
1) Umum
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa campuran
beraspal hangat bergradasi menerus atau laston hangat (Warm M ix Asphalt Concrete,
W M AC) mencakup W M AC Lapis Aus (W M AC-W C), W M AC Lapis Antara
(W M AC-BC), W M AC Lapis Fondasi (W M AC-Base) yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, serta bahan tambah zeolit atau wax (paraffin) yang bukan turunan dari
minyak bumi, yang dicam pur secara hangat di instalasi pencampur aspal, serta
m enghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas lapis fondasi atau
permukaan jalan eksisting yang beraspal dan telah disiapkan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
dan keawetan sesuai dengan lalulintas rancangan.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2490:2008 : Cara Uji Kadar A ir dalam Produk M inyak dan Bahan
M engandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 6989.19-2009 : A ir dan A ir Limbah - Bagian 19 : Cara Uji Klorida (Cl-)
dengan M etode Argentometri (Mohr)
ASTM:
ASTM E1621-13 : Standard Guide Information fo r Elemental Analysis by
X-Ray Fluorescene Spectometer Argues Emission Wave
Length
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Perbaikan pada Campuran Beraspal yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan Pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal harus memenuhi mketentuan dalam Tabel 6.4.2.1) di bawah ini.
fb ik
6 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 6.4.2.1) Ketentuan Aspal Pen.60-70 - Wax
Aspal
No. Jenis Pengujian M etoda Pengujian Pen.60-70
- W ax
1. Penetrasi pada 25°C (0,1 mm) SNI 2456:2011 55-68
2. Viskositas Kinematis 135°C (cSt) (3) ASTM D2170-10 < 3000
3. Titik Lembek (°C) SNI 2434:2011 > 49
4. Daktilitas pada 25°C, (cm) SNI 2432:2011 > 100
5. Titik Nyala (°C) SNI 2433:2011 > 232
6. Kelarutan dalam Trichloroethylene (%) AASHTO T44-14 > 99
7. Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0
ASTM D 5976-00
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan Titik
8. Part 6.1 dan SNI < 2,2
Lembek (°C)
2434:2011
9. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002 < 2
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-
2002) :
10. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8
11. Penetrasi pada 25°C (% semula) SNI 2456:2011 > 54
12. Daktilitas pada 25°C (cm) SNI 2432:2011 > 50
Bahan tambah yang dapat digunakan untuk laston hangat adalah bahan
tambah zeolit atau wax (parrafin) yang bukan turunan dari minyak bumi.
Zeolit ditambahkan pada campuran beraspal dengan Aspal Pen.60-70 di
pugmil, sedangkan bahan tambah wax harus dicampur dengan aspal terlebih
dahulu sebelum aspal tersebut dicampurkan dengan agregat.
Zeolit yang digunakan untuk campuran beraspal hangat, penggunaanya
adalah 1 - 1,5% dari berat agregat serta harus mempunyai sifat seperti yang
dicantumkan pada Tabel 6.4.2.2) di bawah ini, dan teknik pencampurannya
harus disesuaikan dengan rekomendasi dari produsen.
Tabel 6.4.2.2) Sifat Bahan Tambah Zeolit untuk Campuran Beraspal Hangat
No. Sifat-sifat M etoda Pengujian Nilai
1 Gembur - -
2 Ukuran butir maksimum: SNI ASTM C117:2012 100
% berat lolos No.200
3 Kadar air (%) SNI 1970:2016 18 - 22
4 Kandungan HCl (%) SNI 6989.19-2009 0
5 Kandungan Natrium (%) ASTM E1621-13 0
6 Kandungan Calcium (%) ASTM E1621-13 Maks. 1
6 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Bahan Anti Pengelupasan
Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.3 CA M PU RA N
Ketentuan Pasal 6.3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.4.4 K ETEN TU A N IN STA LA SI P E N C A M P U R A SPA L
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tam bahan ketentuan:
- Jika zeolit digunakan dalam pekerjaan, m aka harus tersedia tem pat untuk
penyimpanan zeolit yang tahan cuaca dan kadar air dalam zeolit dapat
dikendalikan tetap seperti yang disyaratkan.
- Bila digunakan zeolit, instalasi pencampur aspal harus mempunyai fasilitas/
lubang untuk memasukkan zeolit ke dalam pengaduk campuran (pugmill), saat
proses pencampuran basah sedang berlangsung dengan jum lah takaran sesuai
yang dirancang.
6.4.5 PEM BU A TA N DAN P R O D U K S I CA M PU RA N BERA SPA L
Ketentuan Pasal 6.3.5 dan Pasal 6.5.5 dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali Tabel
6.3.5.1). Penentuan tem peratur pencampuran dan pemadatan untuk campuran
beraspal hangat didasarkan pada tem peratur yang menberikan kepadatan optimum
dari campuran beraspal hangat, dengan jenis aspal yang sesuai seperti yang
ditunjukkan pada Tabel 6.4.5.1).
Tabel 6.4.5.1) Ketentuan Viskositas Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal (°C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(Pa.s) Aspal Pen.60-70 - Wax
1 Pencampuran benda uji Marshall 0,17 ± 0,02 130 + 2
2 Pemadatan benda uji Marshall 0,28 ± 0,03 115 + 2
3 Pencampuran, rentang temperatur 0,2 - 0,5 130 - 135
sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal + 0,5 120 - 130
dari alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 0,5 - 1,0 115 - 125
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1 - 2 110 - 120
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2 - 20 90 - 115
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20 > 80
Catatan :
1) Perkiraan temperatur Aspal Pen/60-70 - Wax harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second
6 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.4.6 PEN G H A M PA RA N CA M PU RA N
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku
6.4.7 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEM ER IK SA A N DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari spesifikasi ini harus berlaku dengan ketentuan tambahan:
Jika digunakan bahan tambah zeolit untuk campuran beraspal hangat dengan aspal
Tipe I (Aspal Pen.60-70), harus dilakukan pengujian bahan zeolit dengan frekuensi
]](ju m la h kem a sa n ) yang meliputi pengujian kadar air, ukuran butiran
maksimum, kandungan HCl, kandungan N a dan Ca.
6.4.8 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
1) Pengukuran Pekerjaan
Ketentuan Pasal 6.3.8.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Bahan anti
pengelupasan akan diukur dan dibayar dengan M ata Pembayaran 6.3.(8).
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut
Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang
ditunjukkan di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
mengadakan dan memproduksi dan menguji dan mencampur, menghampar,
dan memadatkan semua bahan, termasuk semua pekerjaan, peralatan,
pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
6.4.(1a) Laston Hangat Pen.60-70, W M AC Lapis Aus Ton
(W M AC-W C) dengan Zeolit
6.4.(1b) Laston Hangat Pen.60-70, W M AC Lapis Aus Ton
(W M AC-W C) dengan Wax
6.4.(2a) Laston Hangat Pen.60-70, W M AC Lapis Antara Ton
(W M AC-BC) dengan Zeolit
6.4.(2b) Laston Hangat Pen.60-70, W M AC Lapis Antara Ton
(W M AC-BC) dengan Wax
6.4.(3a) Laston Hangat Pen.60-70, W M AC Lapis Ton
Fondasi (W M AC-Base) dengan Zeolit
6.4.(3b) Laston Hangat Pen.60-70, W M AC Lapis Ton
Fondasi (W M AC-5ase) dengan Wax
6 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.5
CA M PU RA N BERA SPA L PANAS DENGAN A SBUTON
6.5.1 UM U M
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat
dan aspal (Asbuton Pra-campur atau Aspal Pen.60-70 khusus yang menggunakan
Asbuton Butir B 5/20 (kelas penetrasi 5 dengan kelas kadar bitumen 20%) atau B
50/30 (kelas penetrasi 50 dengan kelas kadar bitumen 30%)) yang dicampur secara
panas di pusat instalasi pencampuran, serta m enghampar dan memadatkan campuran
tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan seksi
ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan m emanjang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan,
dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia :
SNI 2490:2008 Cara Uji Kadar A ir dalam Produk M inyak dan Bahan
M engandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 4797:2015 Tata Cara Pemulihan Aspal dari Larutan dengan
Penguap Putar (ASTM D5404-03, MOD).
SNI 06-6440-2000 M etode Pengujian Kekentalan Aspal dengan Viskometer
Pipa Kapiler Hampa.
SNI 03-6441-2000 M etode Pengujian Viskositas Aspal M inyak dengan Alat
Brookfield Termosel.
SNI 8279:2016 M etode Uji Kadar Aspal Campuran Beraspal Panas
dengan Cara Ekstraksi M enggunakan Tabung Refluks
Gelas.
fb ik
6 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.2.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
yang berasal dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
6) Aspal dan Asbuton Untuk Campuran Beraspal
a) Asbuton pra-campur dan asbuton butir harus memenuhi ketentuan pada Tabel
6.5.2.1) dan Tabel 6.5.2.2).
b) Untuk campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir diperlukan
penggunaan aspal Pen.60-70 sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3.2.6) dari
Spesifikasi ini.
c) Bahan pengikat asbuton pra-campur atau aspal Pen.60-70 dengan asbuton
butir ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal
6 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebagaimana m estinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam sebagaimana
yang dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06
6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan
dalam Tabel 6.5.2.1) dan 6.5.2.1) harus dilakukan. Persyaratan asbuton butir
m engacu pada Tabel 6.5.2.2).
Tabel 6.5.2.1) Ketentuan untuk Asbuton Pra-campur
Asbuton Pra-
No. Jenis Pengujian M etoda Pengujian
cam pur1*
1 Penetrasi pada 25°C, 100 g, 5 detik (0,1 mm) SNI 2456:2011 50 - 60
2 Viskositas pada 135°C (cSt) SNI 06-6441-2000 350-3000
3 Titik Lembek (°C) SNI 2434:2011 > 50
4 Daktilitas pada 25 °C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 > 100
5 Titik Nyala (°C) SNI 2433:2011 > 232
6 Kelarutan dalam Trichloroethylene (%) SNI 2438:2015 > 90
7 Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0
8 Pertikel yang lebih halus dari 150 gm (%) SNI 03-4142-1996 > 95
Pengujian residu hasil TFOT (SNI 06-2440-1991) atau RTFOT (SNI 03-6835-2002)
9 Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8
10 Penetrasi pada 25 °C (%) SNI 2456:2011 > 54
11 Daktilitas pada 25°C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 > 50
12 Kadar Parafin (%) SNI-03-3639-2002 < 2
Catatan :
0 Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi dengan menggunakan
metoda SNI 8279:2016 serta dipulihkan dengan menggunakan metoda SNI 4797:2015. Sedangkan
untuk pengujian kelarutan dan partikel yang lebih halus dari 150 gm dilaksanakan pada seluruh
bahan pengikat termasuk kandungan mineralnya.
Tabel 6.5.2.2) Ketentuan Asbuton Butir Tipe B 5/20 dan Tipe B 50/30
Tipe Tipe
No. Sifat-sifat Asbuton Butir M etode Pengujian
B 5/20 B 50/30
1. Sifat Bentuk Asli
- Ukuran butir asbuton butir
✓ Lolos Avakau (9,5 mm); % SNI 03-4142-1996 - 100
✓ Lolos Ayakan No.8 (2,36 mm); % SNI 03-4142-1996 100 -
- Kadar bitumen asbuton; % SNI03-3640-1994 Min.18 Min.20
- Kadar air; % SNI 2490:2008 Maks.2 Maks.4
2. Sifat Bitumen Hasil Ekstraksi (SNI 8279:2016) dan Pemulihan (SNI 4797:2015)
- Kelarutan dalam TCE; % berat SNI 2438:2015 Min.99 Min. 99
- Penetrasi aspal asbuton pada 25 °C, SNI 2456:2011 2 - 15 o
1
t-- o
100 g, 5 detik; 0,1 mm
- Titik Lembek; °C SNI 2434:2011 - Min. 50
- Daktilitas pada 25 °C; cm SNI 2432:2011 - > 100
- Berat jenis SNI 2441:2011 - Min. 1,0
- Penurunan Berat (dengan TFOT); LoH SNI 06-2440-1991 - < 2
(Loss o f Heating, %)
- Penetrasi aspal asbuton setelah LoH SNI 2456:2011 - > 54
pada 25 °C, 100 g, 5 detik; (%
terhadap penetrasi awal)
f b
6 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Bahan Anti Pengelupasan
Ketentuan Pasal 6.3.2.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Asbuton Pra-campur dan Asbuton Butir
Asbuton Pra-campur harus dikirim dalam kemasan atau tangki. Tangki pengirim harus
dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara
termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair di dalam tabung
tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus
dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang
terjadi dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Khusus untuk Asbuton Pra-
campur, harus disediakan tangki penampung khusus di lapangan yang dilengkapi
dengan alat pengaduk yang dapat m enjamin tidak terjadinya pengendapan mineral.
Tangki lain atau cara lain selain pengadukan yang terbukti dapat mencegah terjadinya
pengendapan mineral asbuton dapat digunakan setelah ada persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
Asbuton butir Tipe B 5/20 atau B 50/30 harus memenuhi ketentuan-ketentuan pada
Tabel 6.5.2.2). Apabila asbuton butir memiliki kadar bitumen di luar yang
disyaratkan, m aka Asbuton tersebut dapat digunakan atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Persetujuan dapat diberikan apabila kadar bitumen asbuton tersebut
homogen (merata) serta telah dilakukan perencanaan campuran di laboratorium
dengan menggunakan contoh asbuton yang m ewakili dan menghasilkan campuran
dengan sifat yang memenuhi persyaratan.
Asbuton butir harus dikemas dalam kemasan karung yang kedap air serta diberi
identitas jenis asbuton dan pabrik pem buatnya yang jelas. Pada saat akan digunakan,
tidak boleh terjadi penggumpalan pada asbuton butir.
9) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.3 CA M PU RA N
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal panas dengan asbuton dapat terdiri dari agregat dan Asbuton Pra-
campur atau agregat, aspal, dan asbuton butir.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase Asbuton Pra-campur dalam campuran beraspal panas ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rumus Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang
digunakan. Sedangkan persentase pemakaian Asbuton Butir B 5/20 dibatasi dari 2%
sampai dengan 3%, sedangkan Asbuton Butir B 50/30 dibatasi dari 7% sampai dengan
10% masing-masing terhadap berat total campuran beraspal panas dengan Aspal
Pen.60-70 berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang
dalam Rumus Campuran Kerja (JMF) serta dengan memperhatikan penyerapan
agregat yang digunakan.
6 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Prosedur Rancangan Campuran
Ketentuan Pasal 6.3.3.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
4) Rumus Campuran Rancangan (Design M ix Formula)
Ketentuan Pasal 6.3.3.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
5) Rumus Campuran Kerja (Job M ix Formula, JMF)
Ketentuan Pasal 6.3.3.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Penerapan JM F dan Toleransi Yang Diizinkan
Ketentuan Pasal 6.3.3.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali batas rentang
toleransi komposisi campuran yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1) di bawah ini.
Tabel 6.5.3.1) Toleransi Komposisi Campuran
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 6 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 4 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 3 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,5 % berat total campuran
Kadar air ± 0,1 % berat asbuton butir
Temperatur Campuran Toleransi
- 10 °C dari tem peratur
Bahan meninggalkan AM P dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tem pat penghamparan
keluar dari AM P
6.5.4 K ETEN TU A N IN STA LA SI PEN C A M PU R ASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini berlaku, kecuali Pasal 6.3.4.7) dan Pasal
6.3.4.8) diubah menjadi sebagai berikut:
1) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 5/20
Silo atau tem pat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. Pada campuran
beraspal panas dengan Asbuton Butir B 5/20, silo dan pemasok bahan pengisi dapat
digunakan untuk memasok Asbuton Butir B 5/20 ke dalam timbangan bahan pengisi
dan selanjutnya dimasukkan ke dalam pugmill untuk dicampur dengan agregat dan
aspal secara basah.
7k
fb
6 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 50/30
Jika Asbuton Butir B 50/30 digunakan untuk pekerjaan, harus disediakan sebuah
tem pat penyimpanan yang tahan cuaca serta conveyor pemasok asbuton. Penakaran
(penimbangan) asbuton dapat dilakukan di bin penampung sesuai dengan proporsi
asbuton yang dibutuhkan dan selanjutnya diangkut ke atas melalui ban berjalan
(conveyor) dimasukkan ke pugmill. Kecepatan conveyor disesuaikan dengan rentang
waktu pencampuran.
3) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton Pracampur
Jika Asbuton pracampur digunakan, harus disediakan tangki penampung khusus di
lapangan yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang dapat menjamin tidak terjadinya
pengendapan mineral.
6.5.5 PEM BU A TA N DAN PR O D U K SI CA M PU RA N BERA SPA L
1) Kemajuan Pekerjaan
Ketentuan Pasal 6.3.5.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Penyiapan Aspal
Ketentuan Pasal 6.3.5.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Penyiapan Agregat
Ketentuan Pasal 6.3.5.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk pekerjaan
campuran beraspal panas menggunakan asbuton butir, pada proses pemanasan agregat
di dalam dryer, diharuskan adanya penambahan tem peratur pemanasan agregat, yaitu
kurang lebih 10oC lebih tinggi dari suhu pencampuran yang dikehendaki sebagai
antisipasi terjadinya penurunan tem peratur campuran akibat penambahan asbuton
yang dingin dan mengandung air.
4) Penyiapan Pencampuran
Ketentuan Pasal 6.3.5.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk campuran
beraspal yang menggunakan asbuton butir m aka metode pencampuran Asbuton Butir
tersebut di Instalasi Pencampur Aspal untuk Tipe B 5/20 dilakukan dengan cara basah,
sedangkan untuk Tipe B 50/30 dilakukan dengan cara kering.
M etode pencampuran basah merupakan tahapan proses pencampuran yang dilakukan
dengan cara agregat dipanaskan terlebih dahulu di dalam dryer, setelah itu agregat
masuk ke dalam pugm ill yang disertai dengan masuknya aspal sesuai dengan proporsi
aspal pada Formula Rancangan Kerja (Job M ix Formula, JM F), kemudian dicampur
terlebih dahulu. W aktu pencampuran agregat di dalam pugm ill sebelum dimasukkan
aspal adalah sekitar 10 detik, kemudian dimasukkan aspal dan dicampur kembali
sekitar 20 detik baru kemudian dimasukkan asbuton tipe B 5/20 dan dicampur sekitar
15 detik.
M etode pencampuran kering, tahapan proses pencampuran dilakukan dengan cara
agregat dipanaskan terlebih dahulu di dalam dryer, setelah itu agregat dari masing-
masing Bin masuk ke dalam timbangan sesuai dengan proporsinya, setelah itu asbuton
6 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2018
B 50/30 dimasukkan dan ditimbang, kemudian dicampur selama kurang lebih 20
detik. Kemudian dimasukkan aspal dan dicampur sekitar 20 detik.
M etoda pencampuran untuk asbuton pracampur dilakukan seperti prosedur dengan
aspal minyak pen 60/70.
5) Temperatur Pencampuran dan Penghamparan Campuran
Tahapan pelaksanaan pekerjaan dan tem peratur aspal umumnya seperti yang
dicantumkan dalam Tabel 6.5.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan atau
menyetujui rentang tem peratur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual terhadap
Asbuton Pra-campur hasil ekstraksi dan pemulihan, dan atau Aspal Pen.60-70 yang
sudah mengandung bitumen Asbuton yang sesuai, yang digunakan pada proyek
tersebut dalam rentang tem peratur seperti diberikan pada Tabel 6.5.5.1). Selain itu,
juga dengan m elihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan, selama
pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal
yang tidak memenuhi batas tem peratur yang disyaratkan pada saat pencurahan dari
AM P ke dalam truk, atau pada saat pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh
diterima untuk digunakan. Untuk meminimalisasi penurunan tem peratur yang cepat,
m aka diharuskan dilakukan pemadatan segera setelah campuran dari setiap dump
truck terhampar.
Tabel 6.5.5.1) Ketentuan Temperatur Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
Perkiraan Tem peratur A spal (oC)
Aspal Pen.60-70 Asbuton Aspal Pen.60-70
No. Prosedur Pelaksanaan
dengan Asbuton Pra- dengan Asbuton
B 50/30 Campur B 5/20
1 Pencampuran benda uji Marshall 160 ± 1 165 ± 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 150 ± 1 155 ± 1
3 Pencampuran di Unit Pencampur Aspal
- Pemanasan Agregat di Dryer 170-180 160-170
- Pemanasan Aspal di Tangki 160-170 165-175
4 Menuangkan campuran beraspal dari 140-155
145-160
alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 135-155 140-160
6 Pemadatan Awal (roda baja) 130-150 135-155
7 Pemadatan Antara (roda karet) 105-130 110-135
8 Pemadatan Akhir (roda baja) >100 >105
6.5.6 PEN G H A M PA RA N CA M PU RA N
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini berlaku. Khusus untuk pemadatan antara
pada pekerjaan di Seksi ini, bila menggunakan satu alat pemadat, temperatur
pemadatan antara tidak dapat dicapai sesuai rentang pada Tabel 6.5.5.1) maka
disarankan menggunakan 2 pem adat roda karet (Pneumatic Tire Roller).
6.5.7 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEM ER IK SA A N DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
fb ik
6 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.5.8 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
1) Pengukuran pekerjaan m engacu pada Pasal 6.3.8 dari Spesifikasi ini dengan
penyesuaian pada jenis campuran. Bahan anti pengelupasan diukur dan dibayar
dengan m ata pembayaran 6.3.(8) dalam Seksi 6.3 dari spesifikasi ini.
2) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan kadar
aspal rata-rata yang lebih rendah kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus campuran
kerja. Pembayaran campuran beraspal akan dihitung berdasarkan tonase hamparan
yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.
- Campuran yang menggunakan Asbuton Butir B5/20 atau B 50/30:
Kadar aspal total rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran
Cb = ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kadar aspal total yang ditetapkan dalam Rumus Campuran K eija
dikurangi kadar bitumen asbuton dalam campuran
- Campuran yang menggunakan Asbuton Pra-campur:
(Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi) x k
Cb = .............................................................................................................................................
(Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja) x k
Catatan:
k adalah faktor koreksi untuk mengkonversi berat aspal hasil ekstraksi ke berat
Asbuton Pra-campur yaitu 100/(100 - kadar mineral Asbuton)
3) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
4) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.5.1.8) dari Spesifikasi
ini, m aka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan
dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran tambahan untuk
pekerjaan atau kuantitas tambahan yang diperlukan untuk perbaikan tersebut.
5) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan Penyedia
Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran beraspal yang termasuk
dalam penawarannya haruslah berdasarkan perkiraannya sendiri. Tidak ada
penyesuaian harga yang akan dibuat sehubungan dengan perbedaan kadar aspal
optimum yang ditetapkan dalam JM F dan kadar aspal dalam analisa harga satuan
dalam penawaran
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
65.(1) Laston Lapis Aus Asbuton (AC-W C Asb) Ton
65.(2) Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC Asb) Ton
6.5.(3) Laston Lapis Fondasi Asbuton (AC-Base Asb) Ton
6 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.6
A SBU TO N CA M PU RA N PANAS H A M PA R D IN G IN
(COLD PA VING HOT M IX ASBUTON)
6.6.1 UM U M
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin (Cold
Paving H ot M ix Asbuton, CPHMA) dalam kemasan, yang terdiri dari agregat
bergradasi tertentu, asbuton butir, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
diperlukan, yang sesuai dengan ketentuan Seksi ini yang dihampar dan dipadatkan
pada tem peratur udara, di atas permukaan yang telah disiapkan dan memenuhi garis
ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Campuran dirancang dalam Seksi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang
berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan
sesuai dengan lalu-lintas rencana. Campuran ini dapat digunakan baik sebagai lapis
perata ataupun lapis permukaan dan dapat dihampar lebih dari satu lapis.
2) Jenis Asbuton Campuran Panas Ham par Dingin
Jenis campuran dan tebal lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar. Asbuton
campuran panas ham par dingin dapat digunakan untuk lapis permukaan ataupun lapis
perata.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini adalah:
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu Seksi 1.21
g) Lapis Fondasi Agregat Seksi 5.1
h) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) Seksi 5.4
i) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
j) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tebal nominal
lapisan CPHM A 30 mm dan toleransi ketebalan minus 3 mm.
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia:
SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap putar
(ASTM D5404-03, MOD)
fb ik
6 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan:
a) Contoh dari CPHM A yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama m asa Kontrak untuk keperluan rujukan.
b) Laporan tertulis yang m enjelaskan bahwa CPHM A diproduksi secara panas
dengan menggunakan AM P (instalasi pencampur aspal).
c) Laporan tertulis yang m enjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari campuran,
seperti disyaratkan dalam Pasal 6.6.3) dari Seksi ini.
d) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
e) Laporan tertulis hasil pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan
dalam Pasal 6.6.5.1) dari Seksi ini.
7) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekeria
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan selama pekerjaan berlangsung.
8) Perbaikan Pada Campuran Beraspal Yang Tidak M emenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda
uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi persyaratan tebal atau
kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam Seksi ini, m aka panjang yang tidak
memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan CPHM A dengan tebal
lapisan nominal minimum. Panjang yang tidak memenuhi syarat, dapat ditentukan
dengan benda uji tam bahan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
selebar satu hamparan.
Bila perbaikan telah diperintahkan m aka jum lah volume yang diukur untuk
pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya dapat
diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk
pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk perbaikan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau benda uji
lainnya harus segera ditutup kembali dengan CPHM A oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, CPHM A juga dapat digunakan sebagai lapisan
perata.
6.6.2 BAHAN
CPHM A yang dipasok dapat berbentuk dalam kemasan kantong. CPHM A tidak boleh
dihampar langsung, tetapi harus dikemas terlebih dahulu.
Kemasan CPHM A harus berlabel yang mem uat informasi:
a) Logo pabrik (produsen);
b) Kode pengenal antara lain: CPHM A, berat, kadar aspal total, ukuran butiran
6 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018
maksimum campuran dan tanggal produksi.
CPHM A yang belum dipergunakan harus disimpan dalam ruangan yang terlindung
dari hujan dan matahari. Tinggi tum pukan tidak boleh lebih dari 2 meter. CPHM A
tidak boleh menggumpal pada saat akan dihampar.
6.6.3 CA M PU RA N
1) Komposisi Umum CPHM A
CPHM A terdiri dari agregat, asbuton, bahan peremaja dan bahan tambah lain bila
diperlukan.
2) Penampilan
Secara visual CPHM A harus homogen, tidak mengalami segregasi dan penyelimutan
permukaan aggregat oleh aspal lebih dari 90%.
3) Abrasi
Agregat hasil ekstraksi yang digunakan untuk CPHM A harus memiliki nilai abrasi
maksimum 40.
4) UkuranAgregat
Ukuran Nominal M aksimum agregat untuk CPHM A adalah 12,5 mm.
5) GradasiAgregat
Gradasi agregat untuk CPHM A yang didapat berdasarkan pengujian terhadap agregat
hasil ekstraksi CPHM A, harus memenuhi persyaratan pada Tabel 6.6.3.1).
Tabel 6.6.3.1) Gradasi Agregat CPHM A Hasil Ekstraksi
Ukuran Ayakan
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm)
%” 19 100
VY 12,5 90 - 100
y8” 9,5 -
No.4 4,75 45 - 70
No.8 2,36 25 - 55
No.50 0,300 5 - 20
No.200 0,075 2 - 9
6) Aspal Hasil Ekstraksi
Kadar dan Sifat Aspal hasil ekstraksi CPHM A harus memenuhi persyaratan pada
Tabel 6.6.3.2).
fb ik
6 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 6.6.3.2) Kadar dan Sifat Aspal Hasil Ekstraksi CPHM A
Uraian M etode Pengujian Persyaratan
Kadar Aspal, (%) SNI 03-3640-1994 6 - 8
Karakteristik Bitumen Hasil Ekstraksi :
Penetrasi 25 °C, 100 g, 5 detik (0,1 mm), SNI 2456:2011 Min.100
Titik Lembek, (°C) SNI 2434:2011 Min. 40
Daktilitas pada 25 °C, 5 cm/menit (cm) SNI 2432:2011 Min. 100
7) Sifat CPHM A Hasil Uji M arshall
Sifat CPHM A yang sudah dipadatkan dengan alat pemadat M arshall sebanyak 2 x 75
tumbukan pada tem peratur pemadatan 30°C (± 3°C) harus memenuhi ketentuan pada
Tabel 6.6.3.3).
Tabel 6.6.3.3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran CPHM A
Sifat-sifat Campuran CPHM A CPHM A Padat
Jumlah tumbukan per bidang 75
Rongga dalam campuran (%) Min. 4
Maks. 10
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 16
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 60
Stabilitas Marshall (kg), temperatur udara Min. 500
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama Min. 60
24 jam, temperatur udara
6.6.4 PEN G H A M PA RA N CPH M A
Uji Coba Penghamparan
1)
Setelah contoh uji CPHM A diuji sifat-sifat campurannya dan memenuhi persyaratan
sesuai Tabel 6.6.3.3) yang kepadatannya sudah diketahui, m aka kepadatan rata-rata
(Gmb) dari semua benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi kepadatan Standar
Kerja (Job Standard Density). Selanjutnya setelah disetujui oleh Pengawas Pekeijaan,
Penyedia Jasa harus melakukan percobaan penghamparan paling sedikit 30 ton.
Pelaksanaan percobaan penghamparan di lokasi yang ditetapkan (di luar atau di dalam
kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan peralatan dan prosedur yang
diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini
sebagai bagian dari pekerjaan, m aka penghamparan percobaan ini akan diukur dan
dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan
percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
2) Penyiapan Permukaan Yang Akan Dilapis
a) Bilamana permukaan yang akan dilapis term asuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak m elekat dengan
baik dengan lapisan dibawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan
kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan
permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal
atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
permukaan yang akan dilapis terdapat atau mengandung sejumlah bahan
6 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018
dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang
ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan
(bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus
sama dengan yang disyaratkan untuk masing-masing pekeijaan. Pekeijaan
perbaikan permukaan eksisting akan diukur dan dibayar menurut masing-
masing m ata pembayaran yang relevan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
b) Sesaat sebelum penghamparan CPHM A, permukaan yang akan dihampar
harus dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
sapu yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack
coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan
Seksi 6.1 dari Spesikasi ini.
3) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal m aka harus digunakan besi profil
siku atau kaso- kaso dengan ukuran tinggi sama atau lebih kecil 5 mm dari tebal
rencana.
4) Penghamparan dan Pembentukan
a) Penghamparan CPHM A dapat dilakukan secara manual atau menggunakan
mesin penghampar (PaverM achine). Penghamparan secara manual dengan
menggunakan besi profil siku atau kaso-kaso dengan ukuran tinggi sama
atau lebih kecil 3 mm dari tebal rencana yang ditempatkan di kedua sisi
penghamparan dan kemudian diratakan dengan kayu penyipat.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah m enuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
ditebarkan di atas permukan yang telah padat.
d) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, m aka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
e) Untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan CPHM A, harus diperiksa:
i) Tebal hamparan CPHM A lepas untuk memastikan apabila
dipadatkan tebal lepas ini dapat mencapai tebal yang direncanakan.
ii) Lereng melintang dan super-elevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal
eksisting dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil
penandaan survei.
6 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pemadatan
a) Segera setelah CPHM A dihampar dan diratakan, permukaan CPHM A harus
diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini:
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling dilakukan dengan alat pem adat roda
baja tandem sebanyak 1 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan
berat 6-8 ton atau 2 lintasan jika menggunakan alat pemadat dengan berat 4
6 ton.
d) Pemadatan antara atau utama harus dilakukan dengan menggunakan alat
pemadatan roda karet (Pneumatic Tire Roller, PTR) 8-10 ton. Jumlah
lintasan harus sesuai dengan jum lah lintasan hasil percobaan pemadatan
(trial compaction). Pemadatan akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan
dengan alat pem adat roda baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan
aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan
kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan. Kepadatan akhir lapis
CPHM A yang dapat diterima adalah minimum 95% dari kepadatan Standar
Kerja (Job Standard Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal
6.6.4.1) dari Spesifikasi ini.
e) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang besi siku atau kaso-kaso dengan ketebalan yang diperlukan
untuk menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikeijakan
sebelumnya, m aka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan
memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat
berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada
pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
f) Pemadatan harus dimulai dari tem pat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu
jalan berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tem pat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari satu m eter dari lintasan sebelumnya.
g) Bilamana menggilas sambungan memanj ang, alat pem adat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan m enggeser posisi alat
pem adat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
6 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga tetap rendah sehingga
tidak mengakibatkan bergesernya campuran tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran CPHM A.
i) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
m emperoleh pemadatan yang m erata saat campuran CPHM A masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
j) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tum pah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercam pur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
dengan CPHM A yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tem pat tertentu dari campuran CPHM A
terham par dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan
atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
6) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
agar sambungan pada lapisan teratas berada dipemisah jalur atau pemisah
lajur lalu lintas.
b) Campuran CPHM A tidak boleh dihampar di samping campuran CPHM A
yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilam ana tepinya telah tegak
lurus atau telah dipotong tegak lurus. Bila tidak, m aka pada bidang vertikal
sambungan harus lapis perekat.
TTT/v
6 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.6.5 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEM ER IK SA A N DI LAPA N G A N
1) Pengujian Kerataan Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan m istar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekeijaan
untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.
b) Pengujian untuk mem eriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan CPHM A harus diperiksa
kembali dan setiap ketidakrataan permukaan yang melampaui batas-batas
yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur atau kepadatan
harus diperbaiki sebagaiamana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Toleransi harus sesuai dengan ketentuan ketidakrataan untuk arah
memanjang dan melintang penyimpangan. Toleransi ketidakrataan
maksimum 5 mm.
2) Ketentuan Kepadatan
Ketentuan Pasal 6.3.7.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan CPHM A dalam kemasan dilakukan pada saat pekerjaan akan
dilaksanakan. Jumlah kemasan yang diambil untuk benda uji harus
memenuhi ketentuan 3V jum lah kemasan total yang tersedia. Pemilihan
kemasan tersebut harus secara acak agar mewakili seluruh kemasan yang
diterima sesuai dengan Tabel 6.6.5.1).
Cara pengambilan contoh uji CPHM A dan pemadatan benda uji di
laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-6890-2002 dan
SNI 06-2489-1991.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
m aksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.6.5.1) atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan rencana jam inan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan dapat mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan- ketentuan spesifikasi.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
diperintahkan dalam Pasal 6.6.5.3).a) dan Pasal 6.6.5.4). Enam cetakan
M arshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada
6 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018
tem peratur yang disyaratkan dalam Pasal 6.6.3.7). Kepadatan benda uji rata-
rata (Gmb) dari semua cetakan M arshall yang dibuat setiap hari akan
menjadi Kepadatan M arshall Harian.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin haras dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekeijaan untuk menguji pekerjaan yang
sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan lapisan
dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
m aupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
Tabel 6.6.5.1) Pengendalian M utu Pengambilan Campuran
Bahan dan Pengujian Frekuensi Pengujian
Campuran Beraspal dalam Kemasan :
- Sifat Bahan dan Campuran (pada Tabel 3V dari jumlah kemasan
6.6.3.1), Tabel 6.6.3.2) dan Tabel 6.6.3.3))
Lapisan Lepas di Lapangan :
- Benda uji lepas Minimum 1 benda uji untuk tiap
segmen
Lapisan Padat :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” Benda uji inti paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian per
penampang melintang per lajur dengan
jarak memanjang antar penampang
melintang yang diperiksa tidak lebih
dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit setiap
12,5 meter memanjang sepanjang jalan
tersebut.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa haras m enyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong dan mengambil benda uji inti berdiam eter 4" pada
lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi haras dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal lepas yang ambil dari hasil
penghamparan di lapangan minimal 1 benda uji tiap segmen untuk diuji kadar
aspal dan gradasi agregatnya.
4) Pengujian Pengendalian M utu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa haras menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut haras diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa haras menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
6 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018
lokasi penghamparan yang sesuai:
i) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard
Density) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 6.6.4.1) dari
Spesifikasi ini untuk setiap benda uji inti (core) dan rasio
kepadatannya.
ii) Kadar bitumen aspal hasil ekstraksi dan gradasi agregat yang
ditentukan dari hasil ekstraksi CPHM A paling sedikit dua contoh
per hari. Bilamana cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka
koreksi abu harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03
3640-1994.
6.6.6 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas CPHM A yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi
lokasi dengan tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat
diterima atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis
(tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di tem pat lainnya.
b) CPHM A yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal eksisting yang
dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
memerlukan koreksi bentuk yang cukup besar, harus dihitung berdasarkan
nilai terkecil antara a) jum lah tonase dari bahan yang telah dihampar dan
diterima berdasarkan berat dari jum lah sak yang digunakan dan b) hasil
perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
aktual yang diterima dan kepadatan lapangan rata-rata. Bilamana tebal rata-
rata campuran beraspal melampaui perkiraan yang dibutuhkan (diperlukan
untuk perbaikan bentuk), m aka tebal rata-rata yang digunakan dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan untuk pembayaran.
c) Kecuali yang disebutkan dalam (b) di atas, m aka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan
yang ditentukan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui atau menerima suatu ketebalan yang
kurang berdasarkan pertimbangan teknis atau suatu ketebalan lebih untuk
lapis perata seperti yang diizinkan dalam Seksi ini.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana perbaikan pada CPHM A yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperbaiki sesuai yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dari Seksi
ini, m aka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang
akan dibayar bila pekerjaan semula dapat diterima. Tidak ada pembayaran
tam bahan untuk pekerjaan atau kuantitas tam bahan yang diperlukan untuk
perbaikan tersebut.
6 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekeijaan. Pengukuran harus
dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter.
Lebar yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran
setiap lokasi perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang
diukur dan disetujui.
f) Pelapisan CPHM A dalam arah memanjang harus diukur sepanjang sumbu
jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah
ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di m ana harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan, menguji dan menghampar
semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan
pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk percobaan penghamparan dan
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
66.(1) CPHM A Kemasan Kantong Ton
f b
6 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 6.7
LA PIS PEN ETR A SI M ACA D A M DAN
LA PIS PEN ETR A SI M ACA D A M A SBUTON
6.7.1 UM U M
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat
oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal)
di m ana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu Seksi 1.21
g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat Seksi 6.1
h) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136-2012 M etode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus
dan Kasar.
SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan M esin Abrasi Los
Angeles.
SNI 2439:2011 Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
Campuran Agregat-Aspal.
SNI 4798:2011 Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 4799:2008 Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 7619:2012 M etode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
ASTM :
ASTM D946/946M -15 : Specification fo r Penetration Graded Asphalt Cement
fo r Use in Pavement Construction
ASTM D4791-10 : Standard Test M ethod fo r Flat Particles, Elongated
Particles, or Flat and Elongated Particles in Coarse
Aggregate.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Penetrasi M acadam atau Lapis Penetrasi M acadam Asbuton tidak boleh
dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun. Aspal
emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan aspal panas
m aka tem peratur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh kurang dari 25 °C.
6 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di m ana Pengawas Pekerjaan
menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
1) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair
atau emulsi).
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar
fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur
dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Pengujian M etoda Pengujian Nilai
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran SNI 2417:2008 Maks. 8 %
Angeles 500 putaran Maks. 40 %
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)
Partikel Pipih dan Lonjong ASTM D4791-10 Maks. 15%
Perbandingan 1 : 5
Catatan :
*) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
75% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012,
memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel
6.7.2.2c) dan Tabel 6.7.2.2d).
Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
4” 100 100
3 / ” 88 90 - 100
3” 75 - 100
2 / ” 63 25 - 60 90 - 100 100
2” 50 - 35 - 70 90 - 100 100
1 / ” 38 0 - 15 0 - 15 35 - 70 95 - 100
1” 25 - - 0 - 15
%” 19 0 - 5 0 - 5 - 0 - 5
6 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 - 12 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
11/2” 38 100
1” 25 90 - 100
%” 19 20 - 85
'/A 12,5 0 - 60
3/s” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 - 10 cm
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1A” 38 100
1” 25 90 - 100
%” 19 20 - 100
/ ” 12,5 0 - 55
/ ” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 - 8 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1A” 38 100
1” 25 95 - 100
%” 19 90 - 100
/ ” 12,5 20 - 60
/ ” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 - 5
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1” 25 100
%” 19 90 - 100
/ ” 12,5 20 - 100
/ ” 9,5 0 - 70
No.4 4,75 0 - 15
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
%” 19 100
/ ” 12,5 90 - 100
/ ” 9,5 40 - 100
No.4 4,75 0 -100
No.8 2,36 0 - 40
No.16 1,18 0 - 10
No.50 0,300 0 - 5
6 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Aspal
Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ASTM
D946/946M -15.
4) Asbuton
Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir yang mempunyai rentang penetrasi 50
60 dan kadar bitumen 25 - 30%, yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50-30 harus dipasok dalam kantung kemasan, setiap
kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus mencantumkan: logo pabrik;
kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
5) Emulsi
Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CM S yang memenuhi ketentuan
SNI 4798:2011
6) Aspal Cair
Aspal cair yang digunakan adalah jenis M C70 yang memenuhi ketentuan SNI
4799:2008.
6.7.3 K U A N TITA S A G R EG A T DAN BITU M EN
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh
mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau Pen/80/100
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241 140 - 200 105 - 152 80
Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 - 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5
Agreagat Pengunci (kg/m2) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m2) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agreagat Penutup (kg/m2) 14 14 14 14
Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat
Awal dan Asbuton B 50/30
Tebal Lapisan (cm) 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 105 - 152 80
Residu Aspal Cair/ Emulsi 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Pertama (kg/m2) 10-14 (±2) 8 (±2)
Agreagat Pengunci (kg/m2) 19 (±1) 19 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Kedua (kg/m2) 12-16(±2) 10 (±2)
Agreagat Penutup (kg/m2) 10 (±1) 10 (±2)
fb ik
6 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
6.7.4 PERA LA TA N
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
a) Penumpukan Bahan
■ Dump Truck
■ Loader
b) Di Lapangan
i) M ekanis
■ Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
■ Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
■ Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan da-
lam Pasal 6.1.3.
■ Truk Penebar Agregat.
ii) M anual
■ Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak
dorong, dan peralatan kecil lainnya.
■ Ketel aspal.
■ Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELA K SA N A A N
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi M acadam harus disiapkan seperti di
bawah ini :
a) Profil memanj ang atau melintang harus disiapkan m enurut rancangan potong-
an melintang.
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki
sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekeijaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk m enjamin bahwa bahan tersebut
bersih dan siap digunakan.
6 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan permukaan
harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak rata, maka
agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan seperlunya
sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
JENIS ASPAL TEM PERATUR PENYEM PROTAN (°C)
Pen. 60/70 165 - 175
Pen. 80/100 155 - 165
Aspal Cair MC70 45 - 85
Aspal Emulsi Tanpa Pemanasan
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
tidak memerlukan pemanasan.
b) M etode M ekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pem adat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan
dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan
dan dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus
tumpang tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata
dan stabil (minimum 6 lintasan).
ii) Penyemprotan Aspal di atas Agregat Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur
yang disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan. Temperatur
penyemprotan dan takaran penyemprotan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai dan harus
memenuhi rentang yang disyaratkan masing-masing dalam Tabel
6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus memenuhi ketentuan
dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
7k
fb
6 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2) .b).i) Bilamana diperlukan, tam bahan agregat pengunci harus
ditambahkan dalam jum lah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal di atas Agregat Pengunci (bilamana digunakan
Agregat Penutup)
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis Permukaan)
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat penutup harus ditebarkan
pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang sedemikian
hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum tertutup
bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup
harus ditambahkan dalam jum lah kecil dan disapu perlahan-lahan di
atas permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan
agregat pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian
pemadatan, kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
c) M etode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan
perkakas tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan untuk metode mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal di atas Agregat Pokok
Penyemprotan aspal dapat dikerjakan dengan menggunakan penyem-
prot tangan (hand sprayer) dengan tem peratur aspal yang disyaratkan.
Takaran penggunaan aspal harus serata mungkin dan pada takaran
penyemprotan yang disetujui, sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan
6.7.3.1). Cara penggunaan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal
6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran
harus sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga
permukaan dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih
nampak. Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk
metode mekanis.
6 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Penvemprotan Aspal di atas Agregat Pengunci (bilamana digunakan
Agregat Penutup)
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis Permukaan)
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan lapis
berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci dalam
kondisi baik sampai lapis berikutnva dihampar.
6.7.6 PEN G EN D A LIA N M U TU DAN PEN G U JIA N DI LAPA N G A N
Bahan dan Kecakapan Pekerja
1)
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk
m enghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari
benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara tertentu
agar supaya tidak teijadi kebocoran atau kemasukan air. Penyimpanan
asbuton harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi lembab.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi
1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus diukur dari
tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan harus
ditambah pada tiap tem pat di m ana terdapat penurunan.
f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan m istar lurus yang panjangnya 3
meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
S
fb
6 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam
setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam . Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi
lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara
kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas
harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
1) Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi M acadam atau
Lapis Penetrasi M acadam Asbuton harus merupakan jum lah m eter kubik
bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang
diukur dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata
agregat pokok.
b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi M acadam atau Lapis Penetrasi M acadam
Asbuton yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau
yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei
pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak
boleh meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang
tepi Lapis Penetrasi M acadam atau Lapis Penetrasi M acadam Asbuton yang
dihampar. Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh
kurang dari 25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada
setiap lokasi perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari
pengukuran lebar yang diukur dan disetujui.
c) Panjang Lapis Penetrasi M acadam atau Lapis Penetrasi M acadam Asbuton
sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di m ana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi, penghamparan dan
pemadatan seluruh bahan, termasuk semua pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan
hal-hal yang diperlukan untuk m enyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam
Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
67.(1) Lapis Penetrasi M acadam M eter Kubik
6.7.(2) Lapis Penetrasi M acadam Asbuton M eter Kubik
6 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018
DIVISI 7
STRU K TU R
SEKSI 7.1
BETO N DAN BETO N K IN ER JA TIN G G I
7.1.1 UM UM
Uraian
1)
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
m embentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton m emadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton M em adat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat m engalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan tem peratur maksimum/puncak melebihi batas tem peratur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tem pat keija untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) M utu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. M utu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.1.1.1) M utu Beton dan Penggunaan
Jenis
fc ’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
M utu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
f c ’ > 45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jem batan, gelagar beton
M utu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
20 < f c ’ < 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jem batan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 < f c ’ < 20
M utu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
f c ’ < 15
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) M anajemen Mutu Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
h) Drainase Porous Seksi 2.4
i) Galian Seksi 3.1
j) Timbunan Seksi 3.2
k) Baja Tulangan Seksi 7.3
l) Adukan Semen Seksi 7.8
m) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
4) Jaminan M utu
M utu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
■
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
■
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018
■ Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala j embatan 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk :
■ Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
■ Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
■ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
■ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
■
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
■
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
■
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinvemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
■
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
■
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
■
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
■
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
■
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
■
Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 M etode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 gm (No.
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 M etode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat
kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk M embran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ M etode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M :2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 M etode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 M etode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 M etode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 M etode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M , MID).
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018
SNI 1974:2011 M etode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
SNI 2049:2015 Semen Portland.
SNI 2417:2008 M etode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 M etode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 M etode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 M etode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 M etode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M -11, IDT).
SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 M etode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 M etode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 M etode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4141:2015 M etode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 M etode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 M etode uji pengukuran tem peratur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M -08, IDT).
SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton.
SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 M etode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tem pat cetakan.
SNI 6880:2016 Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M -09, IDT).
SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M -13, IDT)
SE No.22/SE/M /2015 Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance o f Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and M aterials (ASTM ) :
ASTM C42/2M -18 : Standard Test M ethodfor Obtaining and Testing D rilled
Cores and Sawed Beams o f Concrete.
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM C174/C174M -17 Standard Test M ethod fo r M easuring Thickness o f
Concrete Elements Using D rilled Concrete Cores.
ASTM C597-16 Standard Test M ethod fo r Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 Standard Test M ethod fo r Density, Absorption, and
Voids in H ardened Concrete.
ASTM C827-16 Standard Test M ethod fo r Change in Height at Early
Ages o f Cylindrical Specimens o f Cementitious M ixtures.
ASTM C989/C989M -17 Specification fo r Ground Granulated Blast Furnace Slag
fo r use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M -17 Standard Test M ethodfor Temperature o f Freshly M ixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M -17 Standard Specification fo r Packaged D ry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 Standard Test M ethod fo r Electrical Indication o f
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M -14 Standard Test M ethod fo r Slump Flow o f Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) Standard Classification fo r Sizes o f Aggregate fo r Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) Standard Test M ethod fo r Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance M easurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to M ass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking o f M ass Concrete
ACI 214R - 11 : Guide to Evaluation o f Strength Test Results o f Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide fo r Obtained Cores and Interpreting Compressive
(Reapproved 2016) Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification fo r H ot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior o f Fresh Concrete Dutring Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control o f Visible Surface
Effects o f Consolidation on Form ed Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance o f High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekeijaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
beton secara umum untuk um ur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang
lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dij aga agar selalu di bawah 30oC
sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30°C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification fo r H ot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan A ir Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
Catatan :
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018
10) Perbaikan Atas Pekeriaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
m aka Penyedia Jasa harus m engajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) A i r
A ir yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. A ir harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, m aka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018
m ortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan m ortar dengan air tersebut pada um ur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan m ortar dengan air suling
untuk periode um ur yang sama. A ir yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1 / ” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
%” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
/ ” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
%” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 - 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 - 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 - 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 - 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari % jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
m ana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan M utu Agregat
Batas Maksimum yang diizinkan
Sifat-sifat Metode Pengujian
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%
Kekekalan bentuk agregat 10% 12%
Natrium
terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jum lah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Ketentuan
mengenai bahan tambah kim ia ini harus mengacu pada SNI 03-2495-1991.
Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak diizinkan
untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; m emperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018
muda; mengurangi atau m emperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutam a untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kim ia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang m enyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
Viscocity M odifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutam a kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilam ana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
M ineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fum e.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan untuk
mencegah segregasi campuran beton m emadat sendiri (SCC), dapat berasal dari semen,
agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230 (0,063
mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PEN CA M PU RA N DAN PENAKARAN
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
1)
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton M emadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow ,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
M utu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
< 35 M Pa 2,8 - 4,8 (MPa) 1,4 - 2,4 (MPa)
> 35 M Pa 7% - 14 % fc ’ 3,5% - 7% fc ’
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
M utu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
< 35 M Pa 3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 M Pa 3% - 6% fc ’ 2% - 5% fc ’
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil pengujian
beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan
beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job M ix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berum ur 28 hari dan tambahan
pengujian um ur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi ketentuan
yang disyaratkan, m aka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan menurut
Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang sulit
diperoleh, m aka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan agregat,
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018
dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak
berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali
beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak
diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T500 = 2 - 7 detik
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 - 650
(seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 - 750
seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan :
T500 adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T500 slump flow detik 2 7
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerim a bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kim ia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan m endapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton fc ’> 20 M pa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton fc ’< 20 M Pa diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jum lah zak
semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan, m aka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar m enurut volume,
m aka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018
O 5 HI <5 . *0
Kadar Air Agregat Halus, %
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness M odulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 - 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 - 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 - 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jum lah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) W aktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. W aktu pencampuran untuk mesin berkapasitas % m 3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non-struktural.
7 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.1.4 PELAKSANAAN PEN G ECO RA N
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di tempat
pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerj aan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Acuan yang dibuat dapat dan kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekeijaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form ) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dan 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, m aka beton harus dicor dengan metode Tremi
atau metode drop-bottom-bucket, di m ana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terham bat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton
baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen
dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan M ekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dan
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-827
16 untuk pengembangan 0,0 - 4,0 persen. Pelaksanaan grouting harus
sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan tem peratur harus terdiri dari alat sensor
tem peratur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan m engunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
tem peratur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, tem peratur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekeijaan / Pengawas Pekeijaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan tem peratur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utam a bekerja dengan baik. Pembacaan tem peratur dapat dihentikan bila,
perbedaan tem peratur di dalam beton dengan tem peratur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan tem peratur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
M etode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor tem peratur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung - ujung sensor tem peratur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kegagalan memenuhi persyaratan tem peratur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan tem peratur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan tem peratur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan tem peratur yang lebih besar dari 21 °C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan tem peratur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang W aktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk m eninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan
pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka
air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam
acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
12 4
16 5
20 6
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 AC I
Committee R eport: Guide fo r Consolidation o f Concrete 309R-05 A C I M anual o f
Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas f c ’ 15 M Pa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekeijaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PEN G ERJA A N A K H IR
Pembongkaran Acuan
1)
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan alat
yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi
atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah kimia
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018
(admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70% dan
kuat tekan beton yang dirancang .
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk beton
harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekeija dengan baik dan temperatur
di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari
cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing M embrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11°C.
7.1.6 PEN GENDALIAN M UTU DI LAPANGAN
Penerimaan Bahan
1)
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan m engecek/mem eriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jum lahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, m aka dengan perintah Pengawas Pekeijaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m 3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, m aka Penyedia Jasa harus segera
melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow , atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya < 5% dari rata-rata 2 nilai kuat
tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan um ur yang
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada um ur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencam pur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume < 60 m 3, setiap maksimum 5 m 3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jum lah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing um ur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton > 60 m 3, setelah volume 60 m 3 tercapai, m aka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, m aka pada pekeij aan beton dengan
jum lah masing-masing mutu < 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m 3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jum lah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat. Apabila
pekerjaan beton mencapai jum lah > 60 m 3, m aka untuk setiap maksimum 20 m 3
beton berikutnya setelah jum lah 60 m 3 tercapai harus diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
fc k = f c ’m - k .S
n
Z f c ’i
i = 1
f c ’m = ------- adalah kuat tekan rata-rata
n
(fc ’i - fc ’m)i) 2
S __________ adalah deviasi standar
n - 1
fc ’= kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
f c ’m = kuat tekan rata-rata beton
f c ’i = nilai hasil pengujian
n = jum lah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fc ’, fc ’m, fc ’i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
dan tinggi 300 mm
h) M utu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jum lah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terj adi kurang dari fc ’.
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jum lah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhi f c ’ < f c ’m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jum lah Benda Uji Faktor M odifikasi
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata-rata yang disyaratkan fcr‘ dari Tabel 7.1.6.2)
Apabila jum lah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength) fcr ‘
yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
fc‘ < 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fcr‘ = fC + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = fc ‘ + 2,33 S - 3,5 (7-2)
fc‘ > 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
fcr‘ = fd + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = 0.90 fc ‘ + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ < 21 MPa fcr= fc‘ + 7
21 MPa < fc‘ < 35 MPa fcr‘ = fc‘ + 8,3
fc‘ > 35 MPa fcr‘ = 1,1 fc‘ + 5
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi persyaratan fcr‘
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji),fm ,4 terjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘. Masing-
masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘.
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai um ur benda uj i kurang dari yang
disyaratkan, m aka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus segera
dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton mencapai
85% dari um ur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core) pada
daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal
dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tem pat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20 MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, m aka bagian struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan um ur beton saat pengujian
terhadap um ur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
m aka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti M anual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, m aka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku m aka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, m aka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa m aka Penyedia
Jasa harus segera m embongkar beton dari struktur tersebut.
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Pengukuran
1)
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah m eter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gam bar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap term asuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan m ata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai f c ’=
20 M Pa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk f c ’=15 M Pa atauf c ’=10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
m aka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton um ur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah sesuai
dengan Pasal 7.1.2.5), m aka struktur beton tersebut dapat dianggap
memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya diukur
sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari f c ’ 20 MPa.
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterim a dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk m ata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam m ata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
71.(1) Beton struktur,f c ’50 M Pa M eter Kubik
71.(2) Beton struktur, f c ’45 M Pa M eter Kubik
7 1 (3 ) Beton struktur, f c ’40 M Pa M eter Kubik
7 1 (4 ) Beton struktur, f c ’35 M Pa M eter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, f c ’30 M Pa M eter Kubik
7.1 .(5b) Beton struktur bervolume besar, fc ’30 M Pa M eter Kubik
7 1 (5c) Beton struktur memadat sendiri,f c ’30 M Pa M eter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, f c ’25 M Pa M eter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, fc ’25 M Pa M eter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri,f c ’25 M Pa M eter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, f c ’20 M Pa M eter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, fc ’20 M Pa M eter Kubik
7 1 (7c) Beton struktur memadat sendiri,f c ’20 M Pa M eter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur, f c ’20 M Pa yang dilaksanakan di air M eter Kubik
fb
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
71.(8) Beton, f c ’15 M Pa M eter Kubik
71.(9) Beton Siklop, f c ’15 M Pa M eter Kubik
7.1(10) Beton, f c ’10 M Pa M eter Kubik
Av
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.2
BETO N PRA TEK A N
7.2.1 UM UM
1) Umum
Pekerjaan ini harus terdiri dari fabrikasi struktur beton pratekan pracetak, bagian beton
pratekan pracetak dari struktur komposit dan tiang pancang pracetak yang dibuat sesuai
dengan Spesifikasi ini mendekati garis, elevasi, dan dimensi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan, pengangkutan dan penyimpanan balok,
tiang pancang, pelat dan elemen struktur dari beton pracetak, yang dibuat dengan cara
pratarik (pre-tension) maupun pasca-tarik (post-tension). Pekerjaan ini juga termasuk
pemasangan semua elemen pratekan pracetak. Ketentuan dari Seksi 7.1 dan 7.3 harus
digunakan pada Seksi ini dengan tambahan Artikel berikut ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan Seksi 1.5
b) M anajemen Lalu Lintas Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
d) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu Seksi 1.21
g) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
h) Baja Tulangan Seksi 7.3
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, campuran beton yang dihasilkan, kecakapan kerja dan hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.4) dan
7.3.1.5), bersama dengan standar rujukan berikut ini :
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 1154:2016 : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton
pratekan (PC strand/KBjP-P7).
SNI 1155:2016 : Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan
(PC wire/KBjP)
SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton.
ASTM:
ASTM A416/A416M-12 : Standard Specification fo r Steel Strand, Uncoated Seven-
Wire fo r Prestressed Concrete.
4) Toleransi
a) Balok dan Papan
i) Toleransi Dimensi
Panjang total setiap unit yang diukur dari pusat ke pusat landasan tidak
boleh berbeda lebih dari 0,06% panjang rencana, dengan perbedaan
7 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018
maksimum sebesar 15 mm. Jarak lubang dari pusat ke pusat untuk
tulangan , batang atau kabel melintang tidak boleh berbeda lebih dari
6 mm dari posisi yang ditentukan sebagaimana yang diukur dari sumbu
melintang unit tersebut.
ii) Toleransi Bentuk
■
Lebar total kurang dari 600 mm ± 3 mm
■
Lebar total lebih besar dari 600 mm ± 5 mm
■
Tinggi total ± 5 mm
iii) Lokasi Rongga
■
Diukur vertikal dari puncak : ± 10 mm
■
Diukur melintang dari sumbu memanjang unit : ± 5 mm
tersebut
iv) Ketidaksikuan
Penampang melintang : bidang-bidang yang berdampingan tidak boleh
tidak siku lebih dari 5 mm per meter atau 4 mm untuk keseluruhan.
Penampang memanjang : kemiringan ujung bidang tidak boleh
menyimpang dari yang disyaratkan berikut ini :
Panjang total bidang : ± 5 mm
sampai 400 mm
Untuk dimensi lebih ± 15 mm per meter sampai maksimum
besar dari 400 mm 12 mm untuk keseluruhan.
v) Lengkung Vertikal (Hog or Sag)
Nilai kelengkungan vertikal unit sejenis yang digunakan pada bentang
yang sama harus terletak dalam rentang maksimum 20 mm untuk kondisi
dan perawatan yang sama, dan sebagainya.
vi) Lengkung Horizontal (Bow)
Sumbu memanjang tidak boleh menyimpang dalam arah melintang dari
suatu garis lurus yang menghubungkan titik pusat ujung-ujung elemen
lebih dari 6 mm atau 0,06 % panjang rencana , dipilih yang lebih besar.
vii) Puntir
Rotasi sudut setiap penampang relatif terhadap suatu penampang ujung
harus tidak boleh lebih dari 5 mm per meter untuk tepi yang sedang
diperiksa.
viii) Tendon
Lubang keluar tendon pada acuan : ± 2 mm
Selimut tendon : ± 5 mm
7 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Tiang Pancang
i) Toleransi Dimensi
■
Dimensi penampang ± 6 mm
■
Panjang total ± 25 mm
■
Penyimpangan dari garis lurus 1 mm per meter panjang
■
Ketidaksikuan pangkal 2 mm dalam lebar pangkal
■
Selimut tulangan (termasuk + 5 mm, - 3 mm
tendon)
■
Lubang keluar tendon pada acuan
dan kepala tiang pancang ± 2 mm
■
Tendon ± 1,5 mm
ii) Sepatu Tiang dan Penyambung (Splice) Tiang Pancang Pra-fabrikasi
Sepatu dan sambungan (joint) tiang, bilamana penyambung (splice) tiang
diperkenankan, harus dipasang dengan kuat pada tiang pancang, di
tengah-tengah dan segaris dengan sumbu tiang pancang.
iii) Panjang Pengecoran Tiang
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, maka tiang pancang harus dicor
dengan panjang utuh tanpa sambungan.
5) Sistem Pra-tegang
Sistem pra-tegang yang akan digunakan harus dipilih oleh Penyedia Jasa dengan
memenuhi semua ketentuan di dalamnya dan atas persetujuan dari Pengawas Pekeijaan.
Pada umumnya tidak terdapat perubahan pada posisi sentroid gaya pra-tegang total
sepanjang elemen tersebut dan pada besar gaya pra-tegang efektif akhir sebagaimana yang
diuraikan dalam Gambar.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian sistem, peralatan dan bahan yang
hendak digunakan dalam operasi pra-tegang. Rincian tersebut harus meliputi
metode dan urutan tegangan, rincian lengkap untuk baja pra-tegang, perkakas
pengankuran, jenis selongsong dan setiap data relatif lainnya untuk operasi pra-
tegang. Malahan rincian tersebut harus menunjukkan setiap susunan dari baja
tulangan yang bukan pra-tegang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Bilamana sistem pra-tegang yang diusulkan oleh Penyedia Jasa memerlukan
modifikasi dalam jumlah, bentuk atau ukuran baja tulangan, maka Penyedia Jasa
harus menyerahkan gambar dan perhitungan yang cukup terinci untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Baja tulangan yang disediakan tidak boleh
kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Suatu sertifikat persetujuan (perjanjian) resmi untuk sistem pra-tegang harus
diserahkan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan setiap
tendon . Sertifikat persetujuan ini harus dikeluarkan oleh suatu lembaga pengujian
yang resmi. Sebaliknya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan sedemikian
hingga diperoleh suatu sertifikat persetujuan dari laboratorium pilihan Pengawas
Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa. Semua peraturan yang berhubungan dengan
7 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018
sertifikat persetujuan ini selanjutnya harus tunduk pada persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Untuk setiap jenis elemen pra-tegang Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 set
semua detail gambar kerja, disiapkan secara khusus untuk Kontrak, kepada
Pengawas Pekerjaan untuk peninjauan ulang. Setelah peninjauan ulang, 3 set harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan, untuk digunakan selama pelaksanaan.
Detail gambar kerja harus meliputi judul pekerjaan, nama struktur seperti
ditunjukkan dalam Gambar, dan nomor Kontrak. Penyedia Jasa tidak boleh
menge-cor setiap elemen yang akan dipra-tegangkan sebelum peninjauan ulang
detail gambar kerja terinci selesai.
7) Ahli Pra-tegang
Penyedia Jasa harus menempatkan tim khusus ahli pra-tegang untuk kepentingan
pengawasan pekerjaan, sekurang-kurangnya seorang ahli kepala, untuk memberikan
petunjuk yang diperlukan selama operasi pra-tegang.
7.2.2 BAHAN
Beton
1)
Beton harus dibuat memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 sesuai dengan mutu yang
digunakan. Mutu beton untuk tiap jenis unit harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Acuan
Acuan untuk unit pracetak harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dan dengan
ketentuan tambahan dalam seksi ini.
Acuan harus terbuat dari logam atau kayu yang dilapisi logam, atau kayu lapis yang kedap
air, dan harus cukup kuat sehingga tidak akan melendut melebihi batas-batas toleransi
selama pengecoran.
Penutup (seal) harus dipasang pada sambungan acuan untuk mencegah kehilangan pasta
semen.
Penumpulan acuan harus dilakukan pada semua sudut dan harus lurus dan sesuai dengan
bentuk dan garis yang tepat.
Pembentuk rongga harus dipasang dengan kencang dan harus dibungkus dengan pita
penutup berperekat sebagaimana yang diperlukan untuk mencegah masuknya adukan.
3) Graut (Grout)
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan penyuntikan
(grouting), maka graut harus berupa pasta terdiri dari semen portland biasa dan air. Rasio
air - semen haruslah serendah mungkin sesuai dengan sifat kelecakan (workability) yang
diperlukan tetapi tidak melebihi 0,45.
Bahan tambah kimia (admixture) dapat digunakan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan plasticizer yang umum diperdagangkan untuk penyuntikan (grouting)
7 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018
harus digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Bahan ini tidak boleh
mengandung chlorida, nitrat, sulfat atau sulfida.
4) Baja Tulangan
Batang baja dan tulangan anyaman harus sesuai dengan Seksi 7.3. dari Spesifikasi ini.
5) Baja Pra-tegang
Untaian kawat (strand) pra-tegang harus terdiri dari 7 kawat (wire) dengan kuat tarik tinggi,
bebas tegangan, relaksasi rendah dengan panjang menerus tanpa sambungan atau kopel
sesuai dengan SNI 1154-2016 dengan kelas untaian kawat dan kekuatan tarik batas
minimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 7.2.2.1, dan toleransi diameter
sebagaimana yang ditunjukan Tabel 7.2.2.2) serta sifat mekanis yang ditunjukkan daam
Tabel 7.2.2.3).
Kawat (wire) pra-tegang harus terdiri dari kawat dengan kuat tarik tinggi dengan panjang
menerus tanpa sambungan atau kopel dan harus sesuai dengan SNI 1155:2016.
Tabel 7.2.2.1) Kelas Untaian Kawat dan Kuat Tarik Batas Minimum
K ELA S SIM BO L RELA K SA SI
A KBjP-P7 NA Relaksasi Normal
B KBjP-P7 NB
A KBjP-P7 RA Relaksasi Rendah
B KBjP-P7 RB
Catatan :
1. KBjP-P7 N: tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi normal
2. KBjP-P7 R: tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi rendah
3. Kelas A: kekuatan tarik batas minimum 1725 MPa
4. Kelas B: kekuatan tarik batas minimum 1860 MPa
Tabel 7.2.2.2) Dimensi dan Toleransi Diamater
Toleransi Selisih diam eter
Diam eter Luas
diam eter Berat kawat inti dan
nominal penam pang
Simbol nominal nom inal1 diam eter kawat
pilinan nom inal1
pilinan luar min.
(mm) (mm) (mm2) (g/m) (mm}
6,4 23 182 0,025
7,9 37 294 0,038
KBjP-P7 N A 9,5 52 405 0,051
± 0,40
KBjP-P7 R A 11, 1 69,7 548 0,064
12,7 92,9 730 0,076
15,2 139 1090 0,102
9,53 55 430 0,051
11, 1 74,2 580 0,064
12,7 98,7 780 0,076
13,2 108 840 0,076
KBjP-P7 N B 14,3 + 0,65 124 970 0,089
KBjP-P7 R B 15,2 - 0,15 140 1100 0,102
15,7 150 1200 0,102
17,8 190 1500 0,114
6,4 23 182 0,025
Catatan :
1 : sebagai referensi
7 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.2.2.3) Sifat Mekanis Untaian Kawat
Beban Beban Relaksasi
Regangan
Diameter ulur tarik Beban
minimum Maksimum Durasi
Simbol nominal min. min. awat
(%) (%) (Jam)
(mm) (kN) (kN) (kN)
1 2 3 4
6,4 34 40
7,9 54,7 64,5
KBjP- 9,5 75,6 89
P7 NA 11, 1 102,3 120
12,7 136,2 160
15,2 204,2 240 70%
9,53 87 102 beban
8,0
11, 1 117,2 138 kuat
12,7 156,1 184 tarik
KBjP- 13,2 170,1 200
P7 NB 14,3 195,5 230
15,24 221,5 261 1000
15,7 237,4 279 dengan
17,8 300,2 353 suhu
3,5
6,4 36 40 18 ~ 22
7,9 58,1 64,5 70% 0C
KBjP- 9,5 80,1 89 beban
2,5
P7 RA 11, 1 108,1 120 kuat
12,7 144,1 160 tarik
15,2 216,2 240
9,53 92,1 102
11, 1 124,1 138
12,7 165,3 184 80%
KBjP- 13,2 180,1 200 beban
3,5
P7 RB 14,3 207 230 kuat
15,24 234,6 261 tarik
15,7 251,4 279
17,8 318 353
Catatan :
1. Beban ulur
Diukur pada 1 % regangan. Nilainya tidak boleh kurang dari 85% beban putus untuk relaksasi normal
dan 90% untuk relaksasi rendah. Pembebanan awal dari pengujian tersebut harus dimulai pada 10% nilai
beban tarik.
2. Beban tarik
Nilai beban tarik ditentukan pada Tabel 7.2.2.3) diatas.
3. Regangan
Regangan diukur dengan menggunakan extensiometer yang terkalibrasi. Nilai total regangan
minimum 3,5% denngan panjang ukur (gauge length) alat uji pada sampel tidak kurang dari 600 mm.
4. Retaksasi
Relaksasi normal dengan beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 8,0%. Relaksasi rendah
dengan beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 2,5% dan untuk beban awal 80% dari
beban tarik nilainya tidak lebih dari 3,5%.
Untuk menentukan nilai relaksasi 1000 jam yang dihitung dengan cara ekstrapolasi secara komputerisasi
minimum selama 200 jam dapat dilaksanakan jika hasil ekstrapolasi setara dengan hasil Pengujian
relaksasi 1000 m.
i) Pemasokan
Kawat baja dengan kuat tarik tinggi atau batang baja kuat tarik tinggi yang
akan digunakan dalam bentuk strand atau tendon pada pekerjaan pra-
tegang harus dipasok dalam gulungan berdiameter cukup besar agar dapat
mempertahankan sifat-sifat yang disyaratkan dan akan tetap lurus bila
dibuka dari gulungan tersebut. Bahan harus dalam kondisi baik, tidak
tertekuk atau bengkok.
7 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bahan tersebut harus bebas dari karat, kotoran, bahan lain yang lepas,
minyak, gemuk, cat, lumpur atau bahan-bahan lainnya yang tidak dike-
hendaki tetapi juga tidak licin karena digosok.
ii) Pemberian Tanda
Strand atau tendon harus disimpan dalam kelompok-kelompok menurut
ukuran dan panjangnya, diikat dan diberi label yang menunjukkan ukuran
strand atau tendon dalam gulungan.
iii) Penyimpanan
Bahan strand atau tendon, kawat, batang baja, ankur, selongsong harus
disimpan di bawah atap yang kedap air, diletakkan terpisah dari permukan
tanah dan harus dilindungi dari setiap kemungkinan kerusakan.
6) Pengankuran
Pengankuran harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum baja pra-
tegang, dan harus memberikan penyebaran tegangan yang merata dalam beton pada ujung
tendon. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan ankur dari korosi.
Perkakas pengankuran untuk semua sistem pasca-tarik (post-tension) akan dipasang tepat
tegak lurus terhadap semua arah sumbu tendon untuk pasca-tarik.
Ankur harus dilengkapi dengan selongsong atau penghubung yang cocok lainnya untuk
memungkinkan penyuntikan (grouting).
7) Selongsong
Selongsong yang disediakan untuk tendon pasca-tarik harus dibentuk dengan bantuan
selongsong berusuk yang lentur atau selongsong logam bergelombang yang digalvanisasi,
dan harus cukup kaku untuk mempertahankan profil yang diinginkan antara titik-titik
penunjang selama tekanan bekerja. Ujung selongsong harus dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat memberikan gerak bebas pada ujung ankur. Sambungan antara ruas-ruas
selongsong harus benar-benar merupakan sambungan logam dan segera harus ditutup
sampai rapat dengan menggunakan pita perekat tahan air untuk mencegah kebocoran
adukan.
Selongsong harus bebas dari belahan, retakan, dan sebagainya. Sambungan harus dibuat
dengan hati-hati dengan cara sedemikian hingga saling mengikat rapat dengan adukan.
Selongsong yang rusak harus dikeluarkan dari tempat kerja. Lubang udara harus dise-
diakan pada puncak dan pada tempat lainnya di mana diperlukan sedemikian hingga
penyuntikan pasta semen dapat mengisi semua rongga sepanjang seluruh panjang
selongsong sampai penuh.
8) Pekerjaan Lain-lain
Air yang digunakan untuk pembilasan selongsong harus mengandung baik kapur sirih
(kalsium oksida) maupun kapur tohor (kalsium hidro-oksida) dengan takaran 12 gram per
liter. Udara bertekanan, yang digunakan untuk meniup selongsong, harus bebas dari
minyak.
7 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.2.3 PEN G U JIA N
Umum
1)
Strand, tendon, rakitan ankur dan batang untuk pekerjaan pra-tegang harus ditandai dengan
sejumlah nomor dan diberi label untuk keperluan identifikasi sebelum diangkut ke tempat
kerja.
Contoh yang diserahkan harus mewakili jumlah bahan yang akan disediakan dan untuk
kawat dan untaian kawat (strand) harus mempunyai induk gulungan (master roll) yang
sama. Contoh untuk pengujian harus diserahkan pada waktunya sehingga hasilnya dapat
diterima dengan baik sebelum waktu pekerjaan penarikan yang dijadwalkan.
2) Untaian Untaian Kawat (Strand) Untuk Pratarik (Pre-Tension)
Contoh dengan panjang sekurang-kurangnya 5 meter harus diserahkan untuk pengujian,
yaitu contoh yang diambil dari setiap 20 ton.
3) Untaian Kawat (Strand), Kawat atau Batang Untuk Pasca-Tarik (Post Tension).
Panjang kawat yang cukup untuk membuat sebuah tendon paralel biasa dengan panjang 1,5
meter, terdiri dari jum lah kawat yang sama sebagaimana tendon yang akan disediakan,
harus diserahkan untuk pengujian.
Untaian kawat (strand) sebuah untaian kawat (strand) dengan panjang
dilengkapi dengan 1,5 meter antara ujung-ujung penyetelan, harus
penyetelan diserahkan.
Batang dilengkapi dengan sebuah batang dengan panjang 1,5 meter antara
ujung berulir ujung-ujung uliran, harus diserahkan.
4) Rakitan Ankur
Bilamana rakitan ankur tidak disertakan dalam contoh penulangan, maka dua rakitan harus
diserahkan, lengkap dengan pelat distribusi, untuk setiap jenis dan ukuran yang akan
digunakan.
5) Penerimaan Sebelumnya
Bilamana sistem pra-tegang yang akan digunakan telah diuji sebelumnya dan disetujui oleh
Pengguna Jasa atau instansi lain yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, maka
contoh dapat tidak diserahkan asalkan tidak terdapat perubahan dalam bahan, rancangan
atau rincian yang sebelumnya telah disetujui.
7.2.4 PELAKSANAAN UNIT-UNIT
1) Umum
a) Tempat Pencetakan
Lokasi setiap tempat pencetakan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Rongga dan Lubang
Pipa acuan untuk membentuk lubang melintang dalam pekerjaan akhir atau
perkakas cetak lainnya yang akan membatasi regangan memanjang dalam elemen
acuan hams dilepas sesegera mungkin setelah pengecoran beton sedemikian rupa
sehingga pergerakan akibat penyusutan atau perubahan temperatur beton dapat
dikendalikan.
Bilamana diperlukan rongga dalam beton, maka pembentuk rongga beton hams
terpasang kaku dengan cara yang sedemikian hingga tidak terjadi pergeseran yang
cukup besar dalam segala arah selama pelaksanaan pengecoran.
Pembentuk rongga beton tidak boleh diikat pada tendon prategang, untuk
menjamin bahwa pola untaian kawat (strand) tidak mengalami distorsi akibat gaya
apung dari rongga tersebut.
Semua pencegahan ham s dilakukan untuk menghindari kerusakan pada acuan
selama pengecoran.
c) Perlengkapan Pra-tegang
Perlengkapan penarik tendon harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan dan harus dikalibrasi sebagai unit yang lengkap oleh suatu laboratorium
yang disetujui setiap enam bulan (atau lebih sering jika diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan) agar memberikan korelasi antara gaya yang diberikan pada
tendon dan bacaan yang ditunjukkan oleh alat ukur tekanan. Perlengkapan penarik
tendon harus disediakan paling sedikit 2 alat pengukur dengan permukaan diameter
tidak kurang dari 150 mm, satu untuk membaca lendutan akibat penegangan
(stressing) dan yang satunya untuk membaca pembebanan selama operasi
penegangan (stressing) akhir. Alat pengukur tekanan harus akurat sampai
ketelitian 1% kapasitas penuh. Sertifikat kalibrasi harus disimpan di kantor kerja
pada tempat pengecoran dan disediakan untuk Pengawas Pekerjaan atas
permintannya.
d) Perakitan Tendon
Tendon harus dirakit sesuai dengan petunjuk yang diikutsertakan dalam sertifikat
persetujuan pabrik.
Sebelum perakitan, maka permukaan baja pra-tegang harus diperiksa terhadap
korosi. Karat lepas harus dibuang dengan tangan, yaitu dengan lap kain guni atau
wol baja halus dan setiap jenis minyak harus dibersihkan dengan menggunakan
deterjen. Suatu lapisan karat yang tipis tidak dianggap merusak asalkan baja
tersebut tidak nampak keropos setelah dibersihkan dari karat.
Baja yang sangat berkarat atau baja yang keropos harus ditolak dan dikeluarkan
dari tempat kerja. Benda asing yang melekat pada baja harus dihilangkan setelah
pra-tegang atau sebelum penempatan dalam selongsong. Bilamana baja pra-tegang
untuk pekerjaan pratarik (pre-tension) dipasang sebelum pengecoran pada unit
tersebut, atau bilamana tidak disuntik dalam waktu 10 hari sejak pemasangan,
maka baja tersebut harus mengikuti ketentuan di atas untuk perlindungan terhadap
korosi dan ditolak jika berkarat. Dalam hal ini, bahan penghambat korosi harus
digunakan dalam selongsong setelah pemasangan baja.
7 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018
Ankur harus dirakit dengan tendon dengan cara sedemikian sehingga dapat
mencegah setiap pergeseran posisi, baik selama pemasangan maupun pengecoran.
e) Selimut Beton
Jika tidak ditentukan lain, maka selimut beton tidak boleh kurang dari 2 kali
diameter tendon atau 3 cm, diambil yang lebih besar. Selimut beton tersebut harus
ditambah 1,5 cm untuk beton yang kontak langsung dengan permukaan tanah atau
3,0 cm untuk elemen beton yang dipasang dalam air asin.
f) Pengecoran Beton
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan paling tidak 24 jam
sebelum permulaan operasi pengecoran beton yang dijadwalkan agar Pengawas
Pekerjaan dapat memeriksa persiapan pekerjaan tersebut.
Beton tidak boleh dicor sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pemasangan baja tulangan, selongsong, ankur, dan baja pra-tegang.
Selongsong yang retak atau robek harus diganti.
Pengecoran harus sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Beton harus digetar dengan hati-hati untuk menghindari pergeseran kabel, kawat,
selongsong, atau baja tulangan. Untuk bagian yang lebih dalam dan tipis, penggetar
luar yang ditempelkan pada acuan dapat dilaksanakan untuk menambah getaran di
bagian dalam. Baik sebelum pengecoran maupun segera sesudah pengecoran
beton, maka Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bahwa semua selongsong
masih berfungsi dengan baik hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
g) Perawatan
Perawatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1.
2) Pra-tegang (Pre-stressing)
a) Umum
Tidak ada penegangan (stressing) yang boleh dilaksanakan tanpa persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. Operasi penegangan (stressing) harus dilaksanakan di bawah
pengawasan dari suatu tim atau setidak-tidaknya seorang ahli yang sangat
berpengalaman dalam menggunakan peralatan tersebut dan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan .
b) Penegangan (Stressing)
i) Keselamatan Kerja
Selama proses penegangan (stressing) tidak diperbolehkan seorangpun
berdiri di muka dongkrak.
Pengukuran atau kegiatan lainnya harus dilaksanakan dari samping dong-
krak atau tempat lainnya yang cukup aman. Sesaat sebelum penegangan
(stressing), tanda-tanda yang cukup jelas harus terpasang pada kedua
ujung unit tersebut untuk memperingatkan orang agar tidak mendekati
tempat tersebut.
7 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Peralatan
Sebelum pekerjaan penegangan (stressing), peralatan harus diperiksa,
dikalibrasi dan diuji, sebagaimana dipandang perlu oleh Pengawas
Pekerjaan. Dyna-mometer dan alat ukur lainnya harus mempunyai
toleransi sampai 2%. Alat pengukur tekanan harus disesuaikan dengan
petunjuk pabrik pembuatnya. Alat pengukur tekanan ini juga harus dibuat
sedemikian rupa sehingga tidak akan rusak bila terjadi penurunan
tegangan secara mendadak.
Untuk maksud pencatatan, jika dipandang perlu,dapat dipasang lebih dari
satu alat pengukur tekanan.
c) Data Yang Harus Dicatat
i) Umum
Baik untuk Pratarik (Pre-Tension) maupun Pasca-Tarik (Post-Tension),
harus dilakukan penca-tatan data-data berikut ini :
■ Nama dan nomor pekerjaan
■
Nomor balok/gelagar
■
Tanggal selesainya pengecoran
■
Tanggal diberikannya gaya pra-tegang
ii) Tendon Pratarik (Pre-Tension)
Data-data berikut ini harus dicatat :
■
Pabrik pembuatnya, toleransi dan nomor dynamometer, alat
pengukur, pompa dan dongkrak.
■
Besarnya gaya yang dicatat oleh dynamometer.
■
Tekanan pompa atau dongkrak dan luas piston.
■
Pemuluran terakhir segera setelah pengankuran.
iii) Tendon Pasca-Tarik (Post-Tension)
Data berikut ini yang harus dicatat :
■
Pabrik pembuatnya, toleransi, jenis dan nomor dynamometer,
alat pengukur, pompa dan dongkrak.
■
Identifikasi kabel.
■
Gaya awal pada saat penegangan (stressing) awal.
■
Gaya akhir dan pemuluran pada saat penegangan (stressing)
akhir.
■
Gaya dan pemuluran pada selang waktu tertentu jika dan
bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaan.
■
Pemuluran setelah dongkrak dilepas.
■
Siklus penarikan
Salinan catatan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
dalam waktu 24 jam setelah setiap operasi penegangan (stressing).
7 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.2.5 M ETO D E PR A TA R IK (PRE-TENSIO N)
Landasan Gaya Pra-tegang
1)
Landasan untuk mendukung gaya pra-tegang selama operasi pra-tegang harus dirancang
dan dibuat untuk menahan gaya-gaya yang timbul selama operasi pra-tegang. Landasan
harus dibuat sedemikian rupa sehingga bila terj adi slip pada ankur tidak menyebabkan
kerusakan pada landasan.
Landasan harus cukup kuat sehingga tidak terj adi lendutan atau kerusakan akibat beban
terpusat atau beban mati dari unit-unit yang ditunjang.
2) Penempatan Tendon
Tendon harus ditempatkan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
dipasang sedemikian hingga tidak bergeser selama pengecoran beton. Pada penempatan
tendon, perhatian khusus harus diberikan agar tendon tidak menyentuh acuan yang telah
diberi lapisan oil form . Bilamana terlihat tanda-tanda minyak pada tendon, maka tendon
harus segera dibersihkan dengan menggunakan kain yang dibasahi minyak tanah atau
bahan yang cocok lainnya.
Bilamana memungkinkan, penegangan (stressing) tendon hendaknya dilaksanakan
sebelum acuan diberi lapisan oil form . Ankur harus diletakkan pada posisi yang
dikehendaki dan tidak bergeser selama pengecoran beton.
3) Besarnya Gaya Prategang Yang Dikehendaki
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar, gaya yang diperlukan adalah sisa gaya tendon pada
tengah-tengah setiap unit segera setelah semua tendon diankur pada dudukan dari landasan
dan berada dalam posisi lendutan akhir. Perbedaan gaya adalah 5 persen dari gaya yang
diperlukan. Besar gaya dongkrak yang diberikan harus dapat sudah termasuk pengurangan
gaya akibat slip pada perkakas ankur, masuknya baji (wedge draw-in) dan kehilangan
akibat gesekan (friction losses).
Cara penarikan tendon termasuk pemasangan dan penempatan setiap garis lengkung
tendon, perhitungan yang menunjukkan gaya-gaya pada ankur dan setiap titik lendutan, dan
perkiraan kehilangan gaya akibat gesekan, harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk mendapat persetujuan sebelum dimulainya pembuatan elemen-elemen.
Penyedia Jasa harus melaksanakan percobaan operasi penegangan (stressing) untuk
memperoleh besarnya tahanan geser yang diberikan alat pelengkung (hold down) dan juga
memastikan bahwa masuknya baji yang disebutkan masih konsisten dengan jenis dongkrak
dan teknik yang diusulkan.
Tendon harus dilengkungkan bilamana ditunjukkan dalam Gambar, dengan perkakas yang
cukup kuat untuk memegang tendon dalam posisi yang sesuai, terutama selama penge
coran dan operasi penggetaran. Kecuali disebutkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka
alat pelengkung (hold down) harus diletakkan memanjang dalam 200 mm dan vertikal
dalam 5 mm dari lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar.
Alat pelengkung (hold down) harus dirancang sedemikian hingga pelengkung (deflectors)
yang dalam keadaan kontak langsung dengan untaian kawat (strand) berdiameter tidak
kurang dari diameter tendon atau 15 mm, mana yang lebih besar. Pelengkung (deflectors)
harus dibuat dari bahan yang tidak lebih keras dari baja mutu 36 sesuai dengan ketentuan
dari SNI 6764:2016
7 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa harus menyerahkan perhitungan yang menunjukkan bahwa alat pelengkung
telah dirancang dan dibuat untuk menahan beban terpusat yang diakibatkan dari gaya
pratarik yang diberikan.
Cara penarikan harus dapat menjamin bahwa gaya yang diperlukan dihasilkan dari semua
tendon di tengah-tengah bentang setiap unit, terutama bilamana lebih dari satu tendon atau
satu unit ditarik dalam suatu operasi penarikan.
Beton tidak boleh dicor lebih dari 12 jam setelah penarikan. Bilamana waktu ini dilampaui,
maka Penyedia Jasa harus memeriksa apakah kebutuhan gaya tarik tendon masih
dipertahankan. Bilamana penegangan ulang (re-stressing) diperlukan, maka perpanjangan
tendon yang terjadi harus ditahan dengan menggunakan pelat pengunci (shims) tanpa
mengganggu baji yang telah tertanam.
Pengukuran pemuluran, hanya boleh dilaksanakan setelah Pengawas Pekerjaan memeriksa
perhitungan dan menentukan bahwa sistem tersebut telah memenuhi ketentuan. Bacaan alat
pengukur tekanan dari dongkrak harus digunakan sebagai pembanding penguluran
pemuluran. Bilamana bacaan tekanan dongkrak dan pengukuran pemuluran berbeda lebih
dari 3%, Pengawas Pekerjaan harus diberitahu sebelum pengecoran dimulai, dan jika
dipandang perlu, tendon harus diuji ulang dan peralatan dikalibrasi ulang sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Prosedur Pra-tegang
Operasi penarikan harus dikerjakan oleh tenaga yang terlatih dan berpengalaman di
bidangnya.
Gaya pratarik harus diberikan dan dilepas secara bertahap dan merata.
Untuk menghilangkan kekenduran dan menaikkan tendon dari lantai landasan, maka gaya
100 kg atau sebesar yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan harus diberikan pada tendon.
Gaya awal harus diberikan untuk menghitung pemuluran yang diperlukan.
Tendon harus ditandai untuk pengukuran pemuluran setelah tegangan awal diberikan.
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka tendon harus ditandai pada kedua
ujungnya, ujung yang ditarik dan ujung yang mati serta pada kopel (bila digunakan),
sedemikian hingga slip dan masuknya tendon (draw-in) dapat diukur.
Bilamana terjadi slip pada salah satu kelompok tendon yang ditarik secara bersama-sama,
maka penarikan pada seluruh tendon harus dikendorkan, tendon-tendon diatur lagi dan
kelompok tendon tersebut ditarik kembali. Sebagai alternatif, jika tendon yang slip tidak
lebih dari dua, penarikan kelompok tendon dapat diteruskan sampai selesai dan tendon
yang kendor ditarik kemudian.
Gaya pra-tegang harus dipindahkan dari dongkrak penarik ke abutment landasan pra-
tegang segera setelah gaya yang diperlukan (atau pemuluran) dalam tendon telah tercapai,
dan tekanan dongkrak harus dilepas sebelum setiap operasi berikutnya dimulai.
Bilamana untaian kawat (strand) yang dilengkungkan disyaratkan, maka Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan pengukuran pemuluran atau regangan pada berbagai posisi
sepanjang tendon untuk menentukan gaya pada tendon pada masing-masing posisi.
7 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pemindahan Gaya Pra-tegang
a) Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan usulan terinci cara
pemindahan gaya pra-tegang untuk mendapat persetujuan sebelum pemindahan
gaya dimulai.
b) Ketentuan Kekuatan Beton
Tidak ada tendon yang dilepas sebelum beton mencapai kuat tekan yang lebih
besar dari 85% kuat tekan beton berumur 28 hari yang disyaratkan dalam Gambar
dan didukung dengan pengujian benda uji standar yang dibuat dan dirawat sesuai
dengan unit-unit yang dicor.
Bilamana, setelah 28 hari, kuat tekan beton gagal mencapai kekuatan minimum
yang disyaratkan, maka tendon segera dilepaskan dan unit beton tersebut harus
ditolak.
Ketentuan jumlah benda uji kuat tekan beton yang diuraikan Seksi 7.1 berlaku.
c) Prosedur
Semua tendon harus diperiksa sebelum dilepas untuk memastikan bahwa tidak
terdapat tendon yang kendur. Bilamana terdapat tendon yang kendur, maka
Penyedia Jasa harus segera memberitahu Pengawas Pekerjaan sehingga Pengawas
Pekerjaan dapat memeriksa unit tersebut dan menentukan apakah unit tersebut
dapat dipakai terus atau harus diganti.
Semua tendon harus diberi tanda pada kedua ujung gelagar pratekan, agar dapat
dilakukan pencatatan bilamana terjadi slip atau masuknya tendon (draw-in).
Pelepasan tendon harus secara berangsur-angsur dan tidak boleh terhenti pada
waktu pelepasannya.
Dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pelepasan tendon dapat dilakukan
dengan pemanasan, asalkan ketentuan berikut ini dilaksanakan:
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian cara
pemindahan gaya pra-tegang termasuk panjang tendon bebas di antara unit-unit,
panjang tendon bebas pada kedua ujung landasan, tempat-tempat di mana tendon
akan diberikan pemanasan, akhir urutan tendon (the order o f severance o f
tendons) dan pelepasan alat untuk tendon yang dilengkungkan, cara pemanasan
tendon dan peralatan yang diusulakan untuk digunakan.
Pemanasan harus dilaksanakan merata pada seluruh panjang tendon dalam waktu
yang cukup untuk menjamin bahwa seluruh tendon telah regang (relax)
sepenuhnya sebelum dilakukan pemotongan. Beton tidak boleh dipanaskan secara
berlebihan, dan pemanasan tidak boleh dilakukan lang-sung pada setiap bagian
tendon yang berjarak kurang dari 10 cm dari permukaan beton unit tersebut.
Pengawas Pekerjaan harus hadir dalam setiap pelepasan tendon dengan
pemanasan. Setelah gaya pra-tegang telah dipindahkan pada unit-unit, tendon-
tendon antara unit-unit harus bekeija baik sepanjang garis dari titik pelepasan.
7 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setelah gaya pra-tegang dipindahkan seluruhnya pada beton, kelebihan panjang
tendon harus dipotong sampai ujung permukaan unit dengan pemotong mekanis.
Setiap upaya harus dilakukan untuk mencegah kerusakan pada beton.
6) Masuknya (Draw-in) Tendon Yang Diizinkan.
Masuknya tendon pada setiap tendon tidak boleh melampaui 3 mm pada setiap ujung,
kecuali disebutkan lain dalam Gambar.
Bilamana masuknya tendon melampaui toleransi maksimum maka pekerj aan tersebut harus
ditolak.
7.2.6 M ETO D E PA SCA -TA RIK (POST-TENSION)
Persetujuan
1)
Kecuali disebutkan lain dalam Gambar, Penyedia Jasa dapat menentukan prosedur pra-
tegang yang dikehendakinya, di mana prosedur dan rencana pelaksanaan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum setiap
pekerjaaan untuk unit pasca-tarik dimulai.
2) Penempatan Ankur
Setiap ankur harus ditempatkan tegak lurus terhadap garis kerja gaya pra-tegang, dan
dipasang sedemikian hingga tidak akan bergeser selama pengecoran beton.
Bilamana ditentukan dalam Gambar bahwa plat baja digunakan sebagai ankur, maka
bidang permukaan beton yang kontak langsung dengan plat baja tersebut harus rata, daktil
(ductile) dan diletakkan tegak lurus terhadap arah gaya pra-tegang. Ankur pelat baja dapat
ditanam pada adukan semen sebagaimana yang disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Sesudah pekerjaan pra-tegang dan penyuntikan selesai, ankur harus ditutup dengan beton
dengan tebal paling sedikit 3 cm.
3) Penempatan Tendon
Lubang ankur harus ditutup untuk menjamin bahwa tidak terdapat pasta semen atau bahan
lainnya masuk ke dalam lubang selama pengecoran.
Segera sebelum penarikan, Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa semua tendon bebas
bergerak antara titik-titik pengankuran dan elemen-elemen tersebut bebas untuk
menampung pergerakan horisontal dan vertikal sehubungan dengan gaya pra-tegang yang
diberikan.
4) Kekuatan Beton Yang Diperlukan
Gaya pra-tegang boleh diberikan pada baja setelah kekuatan setelah mencapai kekuatan
beton minimum 85% terhadap kekuatan desain atau seperti yang disyaratkan dalam
Gambar, setelah pengecoran jika perawatan dengan pembasahan digunakan, ataupun jika
perawatandengan uap digunakan.
7 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bilamana unit-unit terdiri dari elemen-elemen yang disambung, kekuatan yang dipindah-
kan ke bahan sambungan paling sedikit harus sama dengan kekuatan yang dipindahkan
pada unit beton.
5) Besarnya Gaya Pra-tegang Yang Diperlukan
Pengukuran gaya pra-tegang yang dilakukan dengan cara langsung mengukur tekanan
dongkrak atau tidak langsung dengan mengukur pemuluran. Kecuali disebutkan lain dalam
Gambar, Pengawas Pekerjaan akan menentukan prosedur yang diambil setelah pengamatan
kondisi dan ketelitian yang dapat dicapai oleh kedua prosedur tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menentukan perkiraan pemuluran dan tekanan dongkrak.
Penyedia Jasa harus menetapkan titik duga untuk mengukur perpanjangan dan tekanan
dongkrak samapai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menambahkan gaya pra-tegang yang diperlukan untuk mengatasi kehi-
langan gaya akibat gesekan dan pengankuran. Besar gaya total dan perpanjangan yang
dihitung harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penegangan (stressing) dimulai.
Segera setelah pengankuran, maka tegangan dalam tendon pra-tegang tidak boleh melam-
paui 70% dari beban yang ditetapkan. Selama penegangan (stressing), maka nilai tersebut
tidak boleh melampaui 80%.
Tendon harus ditegangkan secara bertahap dengan kecepatan yang tetap. Gaya dalam
tendon harus diperoleh dari pembacaan pada dua buah dial (arloji) atau alat pengukur
tekanan yang menyatu dengan peralatan tersebut. Perpanjangan tendon dalam gaya total
yang disetujui tidak boleh melampaui 5 % dari perhitungan perpanjangan yang disetujui.
Bilamana perpanjangan yang diperlukan tidak dapat dicapai maka gaya dongkrak dapat
ditingkatkan sampai 75% dan beban yang ditetapkan untuk tendon. Bilamana perbedaan
pemuluran antara yang diukur dengan yang dihitung, lebih dari 5%, maka tidak perlu
dilakukan penarikan lebih lanjut sampai perhitungan dan peralatan tersebut diperiksa.
Penegangan (stressing) harus dari salah satu ujung, kecuali disebutkan lain dalam Gambar
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana penegangan (stressing) pada tendon dilakukan dengan pendongkrakan pada
kedua ujung-nya, maka tarikan ke dalam (pull-in) pada ujung yang jauh dari dongkrak
harus diukur dengan akurat dengan memperhitungkan kehilangan gaya untuk perpanjangan
yang diukur pada ujung dongkrak.
Bilamana pekerjaan pra-tegang telah dilakukan sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
maka tendon harus dijangkarkan. Tekanan dongkrak kemudian harus dilepas dengan
sedemikian rupa sehingga dapat menghindari goncangan terhadap ankur atau tendon
tersebut.
Bilamana tarikan ke dalam (pull-in) tendon pada pengankuran akhir lebih besar dari yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka beban harus dilepas secara bertahap dengan
kecepatan tetap dan penarikan dapat diulangi. Pengulangan ini hanya dapat dilakukan satu
kali saja.
7 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018
6) Prosedur Penegangan (Stressing)
a) Umum
Semua pekerjaan penegangan (stressing) tendon harus dihadiri oleh Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya.
Pelepasan dongkrak harus bertahap dan menerus. Penegangan (stressing) tendon
harus sesuai dengan urutan yang telah ditentukan dalam Gambar. Pemberian gaya
pra-tegang sebagian (partially prestressed) hanya boleh diberikan bilamana
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemberian gaya pra-tegang yang melampaui gaya maksimum yang telah dirancang
untuk mengurangi gesekan dapat diizinkan asal sepengetahuan dan sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan, untuk mengatasi penurunan gaya yang diperlukan.
Dalam kondisi tertentu, perhatian khusus harus diberikan agar tendon tidak ditarik
melebihi 85% dari kekuatan maksimumnya, dan dongkrak tidak dipaksa sampai
melebihi batas kapasitas maksimumnya.
Sebelum penegangan (stressing), tendon harus dibersihkan dengan cara
meniupkan udara bertekanan ke dalam selongsong. Ankur juga harus dalam
keadaan bersih. Bagian tendon yang menonjol harus dibersihkan dari bahan-bahan
yang tidak dikehendaki, karat/korosi, sisa-sisa adukan semen, gemuk, minyak atau
kotoran debu lainnya yang dapat mempengaruhi perlekatannya dengan pekerjaan
pengankuran. Tendon dicoba untuk ditarik keluar dan masuk ke dalam selongsong
agar dapat kelengketan akibat kebocoran selongsong dapat segera diketahui dan
diambil langkah-langkah seperlunya.
Gaya tarik pendahuluan, untuk menegangkan tendon dari posisi lepasnya, harus
diatur agar besarnya cukup akan tetapi tidak mengganggu besarnya gaya yang
diperlukan yang akan digunakan untuk setiap prosedur.
Setelah tendon ditegangkan, kedua ujungnya diberi tanda untuk memulai peng-
ukuran pemuluran. Bilamana Pengawas Pekerjaan menghendaki untuk menentu-
kan kesalahan pembacaan pemuluran (zero error in measuring elongation) selama
proses penegangan (stressing), data bacaan dynamometer dan pengukuran
pemuluran harus dicatat dan dibuat grafiknya untuk setiap tahap penegangan
(stressing).
Bilamana slip terj adi pada satu tendon atau lebih dari sekelompok tendon,
Pengawas Pekerjaan dapat mengizinkan untuk menaikkan pemuluran tendon yang
belum ditegangkan asalkan gaya yang diberikan tidak akan melebihi 85% kekuatan
maksimumnya.
Bilamana tendon slip atau putus, yang mengakibatkan batas toleransi yang
diizinkan dilampaui, tendon tersebut harus dilepas, atau diganti jika perlu, sebelum
ditarik ulang.
b) Penegangan (Stressing) Dengan 2 Dongkrak
Umumnya operasi pra-tegang harus dilaksanakan dengan dongkrak pada setiap
ujung secara bersama-sama. Setiap usaha yang dilakukan untuk mencatat semua
gaya pada setiap dongkrak selama operasi penarikan harus diteruskan sampai gaya
yang diperlukan pada dongkrak tercapai atau sampai jumlah pemuluran sama
dengan jumlah pemuluran yang diperlukan.
7 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penegangan (stressing) pada salah satu ujung harus dilakukan untuk menentukan
kehilangan gesekan (friction loss), jika diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Kedua dongkrak dihubungkan pada kedua ujung dari setiap tendon. Salah satu
dongkrak diberikan perpanjangan paling tidak 2,5 cm sebelum dongkrak lainnya
dihu-bungkan. Tendon yang masih kendor harus dikencangkan, dan tendon yang
per-tama-tama ditegangkan adalah pada dongkrak yang tidak diberi perpanjangan
(disebut leading jack).
Dongkrak yang tidak diberi gaya (disebut trailing jack) harus dipasang sedemikian
hingga gaya yang dipindahkan pada ujung ini dapat dicatat. Penegangan (stressing)
ujung ini harus dilanjutkan sampai pemuluran mendekati 75% dari total pemuluran
yang diperkirakan pada ujung trailing jack. Penegangan (stressing) kemudian
dilanjutkan dengan memberi gaya hanya pada trailing jack, sampai pada kedua
dongkrak tersebut tercatat gaya yang sama. Kedua dongkrak selanjutnya
dikerjakan dengan mempertahankan gaya yang sama pada kedua dongkrak,
sampai penarikan selesai.
c) Penegangan (Stressing) Dengan 1 Dongkrak
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar bahwa tendon harus ditarik pada satu ujung
(biasanya bentang pendek), maka hanya satu dongkrak yang digunakan. Setelah
tendon ditegangkan, kedua ujung ditandai untuk mengukur pemuluran masuknya
tendon (draw-in).
7) Lubang Penyuntikan (Grouting H ole)
Lubang penyuntikan harus disediakan pada ankur, pada titik atas dan bawah profil tendon
dan pada titk-titik lainnya yang cocok. Jumlah dan lokasi titik-titik ini harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi tidak boleh lebih dari 30 meter pada bagian dari panjang
selongsong. Lubang penyuntikan dan lubang pembuangan udara paling tidak harus
berdiameter 10 mm dan setiap lubang harus ditutup dengan katup atau perleng-kapan
sejenis yang mampu menahan tekanan 10 kg/cm2 tanpa kehilangan air, suntikan atau udara.
8) Penyuntikan dan Penyelesaian Akhir Setelah Pemberian Gaya Pra-tegang
Tendon harus disuntik dalam waktu 24 jam sesudah penegangan (stressing) selesai
dilakukan kecuali jika ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Lubang penyuntikan harus diuji dengan diisi air bertekanan 8 kg/cm2 selama satu jam
sebelum penyuntikan. Selanjutnya selongsong harus dibersihkan dengan air dan udara
bertekanan.
Peralatan pencampur harus dapat menghasilkan adukan semen dengan kekentalan yang
homogen dan harus mampu memasok secara menerus pada peralatan penyuntikan.
Peralatan penyuntikan tersebut harus mampu beroperasi secara menerus dengan sedikit
variasi tekanan dan harus mempunyai sistem untuk mengalirkan kembali adukan bilamana
penyuntikan sedang tidak dijalankan. Udara bertekanan tidak boleh digunakan. Peralatan
tersebut harus mempunyai tekanan tetap yang tidak melebihi 8 kg/cm2. Semua pipa yang
disambungkan ke pompa penyuntikan harus mempunyai suatu lengkung minimum, katup
dan sambungan penyesuai antar diameter. Semua pengatur arus ke pompa harus disetel
dengan saringan 1,0 mm. Semua peralatan, terutama pipa, harus dicuci sampai bersih
dengan air bersih setelah setiap rangkaian operasi dan pada akhir operasi setiap hari.
Interval waktu antar pencucian tidak boleh melebihi dari 3 jam. Peralatan tersebut harus
mampu mempertahankan tekanan pada selongsong yang telah disuntik sampai penuh dan
7 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018
harus dilengkapi dengan katup yang dapat terkunci tanpa kehilangan tekanan dalam
selongsong. Pertama-tama air dimasukkan ke dalam alat pencampur, kemudian semen.
Bilamana telah dicampur sampai merata, jika digunakan, maka bahan tambah kimia
(admixture) akan ditambahkan. Pengadukan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu
kekentalan yang merata. Rasio air - semen pada campuran tidak akan melebihi 0,45
menurut takaran berat kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekeijaan. Pencampuran
tidak boleh dilakukan secara manual. Penyuntikan harus dikerjakan dengan cukup lambat
untuk menghindari timbulnya segregasi adukan pasta semen. Cara penyuntikan pasta
semen harus sedemikian hingga dapat menjamin bahwa seluruh selongsong terisi penuh
dan penuh di sekeliling tendon. Grauting harus dapat mengalir dari ujung bebas selongsong
sampai kekentalannya ekivalen dengan grauting yang disuntikkan. Lubang masuk harus
ditutup dengan rapat. Setiap lubang grouting harus ditutup dengan cara yang serupa secara
berturut-turut dalam arah aliran. Setelah suatu jangka waktu yang semestinya, maka
penyuntikan selanjutnya harus dilaksanakan untuk mengisi setiap rongga yang mungkin
ada.
Setelah semua lubang ditutup, tekanan penyuntikan harus dipertahankan pada 8 kg/cm2
paling tidak selama satu menit.
Selongsong penyuntikan tidak boleh terpengaruh oleh goncangan atau getaran dalam waktu
1 hari setelah penyuntikan.
Tidak kurang dari 2 hari setelah penyuntikan, permukaan adukan dalam penyuntikan dan
lubang pembuangan udara harus diperiksa dan diperbaiki sebagaimana diperlukan.
Ujung tendon harus dipotong sedemikian rupa sehingga minimum terdapat selimut beton
setebal 3 cm pada ujung gelagar (end block).
7.2.7 PENANGANAN, PEN G A N G K U TA N DAN PEN Y IM PA N A N U N IT-U N IT
B ETO N PR A C ETA K
1) Pemberian Tanda Unit-unit Beton Pracetak
Segera setelah pembongkaran acuan samping dan melaksanakan perbaikan kecil, maka
unit-unit harus diberi tanda untuk memudahkan indentifikasi di kemudian hari. Untuk
memberi tanda unit-unit tersebut harus digunakan jenis cat tahan cuaca. Data yang
ditandakan pada semua unit harus mencakup nomor rujukan dan tanggal pengecoran.
Selain itu pelat pracetak harus mempunyai data yang digoreskan pada permukaan atas
segera setelah pengecoran. Juga tiang pancang harus diberi tanda ukuran panjang yang jelas
dan permanen di sepanjang panjang tiang, dengan interval satu meter yang diukur dari
ujung tiang panjang.
2) Penanganan dan Pengangkutan
Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan dan pemindahan unit-unit beton
pracetak. Gelagar dan pelat pracetak harus diangkat dengan alat pengangkat atau melalui
lubang-lubang dibuat pada unit-unit tersebut, dan harus diangkut dalam posisi tegak. Titik
angkat, bentuk dan posisinya harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Penyangga dan
penggantung yang cocok harus digunakan setiap saat dan tidak boleh ada unit beton
pracetak yang akan digerakkan sampai sepenuhnya lepas dari permukaan tanah.
Unit-unit beton pracetak yang rusak akibat penyimpanan dan penanganan yang tidak
sebagaimana mestinya harus diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
7 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bilamana cara pengangkatan dan pengangkutan gelagar tidak disebutkan dalam Gambar,
maka Penyedia Jasa haras menyerahkan cara yang diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan.
Setelah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa haras mengikuti cara yang
telah disetujui.
3) Penyimpanan
Unit-unit haras ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musim
hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, makabanyaknya lapisan tersebut tidak boleh melebihi dari
yang disyaratkan atau diizinkan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di atas
lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus dipasang pada
jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
4) Baja Pra-tegang (Pre-stressing Steel)
Semua baja pra-tegang harus dilindungi dari kerusakan fisik dan karat atau akibat lain dari
korosi setiap saat dari pembuatan sampai penyuntikan. Baja pra-tegang yang telah
mengalami kerusakan fisik pada setiap saat harus ditolak. Baja pra-tegang harus dibungkus
dalam peti kemas atau bentuk pengiriman lainnya untuk melindungi baja tersebut dari
kerusakan fisik. Bahan pencegah korosi harus dimasukkan ke dalam kemasan atau bentuk
lainnya, atau bila diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, dapat digunakan langsung pada baja
pra-tegang. Bahan pencegah korosi tidak boleh mempunyai pengaruh yang merusak pada
baja pra-tegang atau beton atau kekuatan ikat (bond strength) baja pada beton. Kemasan
atau bentuk lainnya yang rusak oleh berbagai sebab harus segera diganti atau diperbaiki
hingga mencapai kondisi semula. Kemasan atau bentuk lainnya harus ditandai dengan jelas
dengan suatu keterangan bahwa kemasan berisi baja pra-tegang berkekuatan tinggi, dan
perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan, jenis macam dan jum lah bahan
pencegah korosi yang digunakan (termasuk tanggal sewaktu dimasukkan), petunjuk
pengamanan dan petunjuk penggunaan.
7.2.8 PELAKSANAAN PA SCA -TA RIK G ELA G A R BETO N SEGM ENTAL
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari perakitan, penyambungan dan penegangan (stressing) segmen-
segmen pracetak di lapangan. Unit-unit ini harus difabrikasi sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi ini.
2) Perakitan Segmen Pracetak
Penanganan unit-unit pracetak dalam pelaksanaan gelagar pracetak segmental selama
operasi pemasangan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7.2.7 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan detail rancangan acuan,
metode pemasangan dan perakitan untuk mendapat persetujuan paling sedikit 4 minggu
sebelum tanggal memulai perakitan segmen-segmen ini.
Segmen-segmen harus dirakit pada acuan atau pada penyangga di atas tanah lapang.
Penyedia Jasa harus merancang sistem penyangga untuk menyalurkan semua beban yang
mungkin terjadi, dan harus menyertakan perlengkapan untuk menyesuaikan posisi setiap
segmen selama perakitan.
7 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018
Unit harus dirakit dengan ketidaktepatan alinyemen selongsong dan permukaan luar
seminimum mungkin serta harus berada dalam toleransi yang diberikan dalam Pasal
7.2.1.4) dari Spesifikasi ini.
3) Sambungan Beton
Beton yang digunakan untuk sambungan dan diafragma yang terkait atau beton yang
dimasukkan lainnya untuk pelaksanaan pasca-tarik (post-tension) harus sesuai dengan
ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi kecuali bilamana dimodifikasi di bawah ini.
Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka tebal efektif sambungan
maksimum harus 10 mm.
Sambungan beton harus mempunyai kekuatan yang sama dengan beton tersebut sebelum
diberi gaya pra-tegang seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.2.6.4) dari Spesifikasi ini.
Bahan untuk beton harus dipilih dengan teliti dan sesuai dengan proporsi rancangan
campuran untuk memperoleh beton sambungan dengan kekuatan yang disyaratkan dan
warna yang serupa dengan segmen-segmen tersebut. Bilamana diminta oleh Pengawas
Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh usulan sambungan beton yang
telah dirawat untuk membandingkan warna beton sambungan dan beton semula.
Sambungan beton antara segmen-segmen harus ditempatkan dalam cetakan yang me-
menuhi bentuk, garis dan dimensi yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan ini.
Acuan harus kaku, kedap air, diperkaku dan diikat bersama agar posisi dan bentuknya
selama pengecoran beton tidak berubah. Ketepatan acuan terhadap segmen-segmen harus
sedemikian hingga diperoleh sambungan yang kedap air, tepat (pas) dengan permukaan
yang bersebelahan. Acuan harus sedemikian hingga permukaan yang halus dan rata dapat
diperoleh.
Bilamana diperlukan, tanpa mengabaikan keamanan pelaksanaan pekerjaan, pembukaan
sementara pada acuan harus dilakukan untuk memudahkan pengecoran dan pemadatan
beton yang memadai, terutama di sekeliling dan di bawah selongsong dan ankur.
Sambungan antara segmen-segmen harus diisi penuh dengan beton yang dipadatkan
dengan kuat tekan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Permukaan yang akan
diisi beton harus dikasarkan sampai mencapai permukaan yang padat dan keras. Sebelum
pengecoran, permukaan tersebut harus dibersihkan dari semua kotoran dan benda-benda
asing lainnya.
Sambungan beton harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan dan setiap
sambungan beton yang dilaksanakan tanpa pengawasan Pengawas Pekerjaan atau dilak-
sanakan tidak memenuhi ketentuan harus dibongkar oleh Penyedia Jasa dan harus dibuat
lagi tanpa tambahan biaya.
Perhatian khusus harus diberikan selama pengecoran dan pemadatan beton agar setiap
kerusakan pada selongsong dapat dihindarkan. Alat penggetar tidak boleh bersentuhan
langsung dengan selongsosng. Bilamana selongsong rusak selama pengecoran, seluruh
atau sebagian pengecoran beton ini dapat ditolak oleh Pengawas Pekerjaan.
Setelah pengecoran beton, permukaan atas dari sambungan harus diratakan sampai sama
dengan permukaan atas segmen-segmen yang bersebelahan dan harus ditutup agar ter-
hindar dari pengeringan dini. Beton sambungan harus dirawat dengan satu cara atau lebih
seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.1.5 dari Spesifikasi ini selama minimum 7 hari.
7 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Pengecoran Cenik Ankiir
Pengecoran ceruk ankur pada gelagar segmental pasca-tarik harus dilaksanakan sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar dan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
5) Kerusakan Unit-unit
Bilamana setiap unit yang difabrikasi atau diterima oleh Pengawas Pekerjaan, ternyata
rusak seperti retak, mengelupas atau deformasi pada baja tulangan, unit yang demikian
harus disisihkan sampai diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, yang akan menentukan apakah
unit tersebut ditolak dan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan atau diperbaiki oleh Penyedia
Jasa.
Biaya untuk perbaikan ini, atau penyingkiran atas unit-unit yang ditolak, dan semua biaya
untuk mengganti unit-unit ini di lapangan harus menjadi beban Penyedia Jasa.
7.2.9 PEM ASANGAN UNIT-UNIT BETO N PRA TEK A N
Penerimaan Unit-unit
1)
Bilamana unit-unit difabrikasi di luar tempat kerja, maka Penyedia Jasa harus memeriksa
mutu dan kondisi pada saat barang tiba di tempat dan harus segera melapor secara tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan untuk setiap cacat atau kerusakan. Penyedia Jasa bertang-
gungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada unit-unit setelah barang tiba di tempat.
2) Tumpuan untuk Unit-unit
a) Unit-unit Yang Diletakkan di atas Landasan Karet Elastomer
Bilamana unit-unit akan diletakkan di atas landasan karet elastomer, maka
landasan tersebut harus diletakkan sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan
harus ditahan pada posisinya dengan merekatkan permukaan beton yang berkontak
langsung dengan landasan, menggunakan bahan perekat yang disetujui untuk
mencegah pergeseran landasan selama pemasangan unit-unit.
b) Unit-unit Yang Ditanamkan Pada M ortar Semen
Bilamana Gambar menunjukkan bahwa unit-unit harus ditanamkan pada mortar
semen, maka suatu lajur mortar semen harus disiapkan di atas struktur bagian
bawah jembatan segera sebelum pemasangan unit-unit beton pratekan. Adukan
mortar semen harus dibuat dengan campuran 1 semen portland dan 3 pasir
ditambah dengan bahan admixture yang disetujui, ditempatkan dengan lebar yang
ditunjukkan dalam Gambar dan tebal sekitar 10 mm, sehingga membentuk lajur
tumpuan yang rata. Unit-unit beton pratekan harus diletakkan pada bangunan
bawah jembatan yang telah disiapkan dalam posisi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Setiap kelebihan adukan mortar semen harus dibuang.
3) Pengaturan Posisi Unit-unit
Semua baut yang tertanam dan lubang untuk batang melintang, dan sebagainya harus
diluruskan dengan hati-hati selama pemasangan unit-unit tersebut. Batang baja harus
dipasang pada lubang untuk tulangan melintang sewaktu perakitan berlangsung, agar dapat
menjamin penempatan lubang dengan tepat.
7 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.2.10 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran, harus merupakan jum lah aktual unit-
unit beton struktur pracetak pratekan, kecuali tiang pancang, dari berbagai jenis
dan ukuran yang dipasang di tempat, selesai dikerjakan dan diterima. Setiap unit
harus mencakup beton, baja tulangan, acuan dan baja pra-tegang bersama dengan
selongsong, ankur, pelat, mur, alat pengangkat, dan bahan-bahan lain yang
terdapat di dalamnya atau disertakan pada unit-unit tersebut. Fabrikasi dan
pemancangan tiang pancang harus diukur terpisah sesuai dengan Seksi 7.6 dari
Spesifikasi ini.
b) Pekerjaan Cor Langsung Di Tempat Pasca-Tarik (Post-Tension)
Beton harus diukur sesuai dengan Seksi 7.1 dan baja tulangan harus diukur sesuai
dengan Seksi 7.3 serta baja pra-tegang harus diukur sebagai berat baja pra-tegang
teoritis dalam kilogram yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran ini harus
diambil sebagai berat dari untaian kawat (strand) atau batang (bar) yang diukur
antara tepi luar pengankuran, dan tidak boleh mencakup berat selongsong, ankur,
dan sebagainya.
c) Unit-unit yang Ditolak
Unit-unit yang telah ditolak karena beton tidak memenuhi ketentuan, rusak selama
penanganan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasangan, atau untuk setiap
alasan lainnya tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pembayaran
a) Penyediaan Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas unit beton pratekan yang diterima di tempat, diukur sebagaimana
ditentukan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga. Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk
penyediaan semua bahan termasuk beton, acuan, baja tulangan, baja prategang,
selongsong, ankur, kopel, spiral, pembagi (spacers), penyangga tendon,
penarikan, penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, dan semua penanganan,
penyimpanan, penandaan, dan pengangkutan termasuk semua tenaga kerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan atau biasa
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
b) Pemasangan Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas unit beton pratekan yang terpasang, diukur sebagaimana ditentukan di
atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk M ata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan
pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk pemasangan dari
unit-unit, termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan semua
7 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018
biaya lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya atas pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
c) Beton Cor Di Tempat, Pasca-Tarik
Beton harus dibayar menurut Seksi 7.1 dan Baja Tulangan haras dibayar
menurut Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
Untaian kawat (strand) atau batang pra-tegang, yang diukur seperti disyarat-
kan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk M ata Pembayaran,
per kilogram di tempat, ditarik dan diterima, sebagaimana yang terdapat di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk baja
prategang, selongsong, ankur, kopel, spiral, penyangga untuk tendon, penarikan,
penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, termasuk semua tenaga kerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan atau biasa
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
7.2.(1a) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 16
meter Buah
7.2.(1b) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 25
meter Buah
7.2.(1c) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang ....
M eter Buah
7.2.(2a) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang
16 meter Buah
7.2.(2b) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang
25 meter Buah
7.2.(2c) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang
.... Meter Buah
7.2.(3a) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
16 meter
7.2.(3b) PenyediaanUnit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
......meter
7.2.(4a) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
16 meter
7.2.(4b) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe U Bentang Buah
......meter
7 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
7.2.(5) Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Box bentang Buah
...meter lebar... meter
72.(6) Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Box bentang Buah
...meter lebar... meter
7.2.(7) Baja Prategang Kilogram
7.2.(8) Penyediaan Pelat Berongga (Voided Slab) Pracetak Buah
bentang.................meter
7.2.(9) Pemasangan Pelat Berongga (Voided Slab) Pracetak Buah
bentang.................meter
7.2.(10) Beton Pratekan untuk Diafragma fc’ 45 M Pa M eter Kubik
termasuk pekerjaan pasca-tarik (post-tension)
7.2.(11a) Penyediaan Balok T Beton Pratekan bentang 60 m Buah
7.2.(11b) Pemasangan Balok T Beton Pratekan bentang 60 m Buah
7.2.(12a) Penyediaan Panel Full Depth Slab Buah
7.2.(12b) Pemasangan Panel Full Depth Slab Buah
Av
7 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) M anajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia:
SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
tulangan beton.
SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
tulangan beton.
SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton.
American W elding Society (AWS):
AW S D1.4/D1.4M :2011 : Structural Welding Code - Reinforcing Steel.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
7 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
fc yang tidak kurang dari
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
B1 (65) 45 40 35 25
B2 - (75) 55 45 35
C - - (90) 70 60
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika
terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
fc yang tidak kurang dari
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
B1 (50) 35 30 25 25
B2 - (60) 45 35 25
C - - (65) 50 40
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika
terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.3) Selimut beton untuk komponen yang dibuat dengan cara diputar
Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan Beton f c Selimut beton (mm)
(MPa)
A, B1 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton pratekan
dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini diberlakukan sehubungan dengan
kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi lingkungan yangberpengaruh terhadap
struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.4) Klasifikasi Lingkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan
tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan A
lembab atau kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak A
agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah U
permeable dengan pH<4, atau dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > 1gr/liter)
7 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2018
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam A
bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam
waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim A
yang sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1
b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis B1
pantai), iklim sembarang)
c. Daerah pantai (<1 km dari garis pantai tetapi tidak B2
dalam daerah pasang surut), iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a. A ir tawar B1
b. A ir laut
(i) terendam secara permanen B2
(ii) berada di daerah pasang surut C
c. A ir yang m engalir U
5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U ”, mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat keija dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang
dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan
atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekeriaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau
oleh sebab lain.
c) Bilamana terj adi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari satu kali
pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada Pekerjaan. Kesalahan yang
tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bilamana pembengkokan
kembali tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru yang dibengkokkan dengan
benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang lurus
yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan dalam
memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
7.3.2 BAHAN
Baja Tulangan
1)
a) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
7 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.3.2.1) Sifat M ekanis Baja Tulangan
Uji T arik
Kelas K uat luluh/leleh (YS) K uat R egangan dalam
B aja T arik (TS) 200 m m M in.
Tulangan M Pa M Pa %
BjTP 280 M in.280 Maks.405 M in.350 11 (d < 10 mm)
12 (d > 12 mm)
BjTS 280 M in.280 Maks.405 M in.350 11 (d < 10 mm)
12 (d > 13 mm)
BjTS 420A M in.420 Maks.545 Min.525 9 (d < 19 mm)
8 (22 < d < 25 mm)
7 (d > 29 mm)
BjTS 420B M in.420 Maks.545 Min.525 14 (d < 19 mm)
12 (22 < d < 36 mm)
10 (d > 36 mm)
BjTS 520 M in.520 Maks.645 M in.650 7 (d < 25 mm)
6 (d > 29 mm)
BjTS 550 M in.550 Maks.675 Min.687,5 7 (d < 25 mm)
6 (d > 29 mm)
BjTS 700 M in.700 Maks.825 Min.805 7 (d < 25 mm)
6 (d > 29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 20 M Pa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEM BUATAN DAN PEN EM PA TA N
Pembengkokan
1)
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
7 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar hams dibengkok-kan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak te jd i pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan
kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AW S D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus
dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
7 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jum lah kilogram terpasang dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat
untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut
Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk M ata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupa-kan
kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
73.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan Sirip BjTP 280 Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan Sirip BjTS 520 Kilogram
73.(6) Baja Tulangan Sirip BjTS 550 Kilogram
7.3.(7) Baja Tulangan Sirip BjTS 700 Kilogram
7.3.(8) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(W elded Wire M esh)
7 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.4
BAJA STRU K TU R
7.4.1 UM UM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah bahan struktur jem batan baja
seperti jem batan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja komposit termasuk
elemen baja seperti gelagar, pelat, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan
sebagai suatu komponen struktur jem batan baja.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan elemen
baja dari struktur baja komposit, yang dilaksanakan memenuhi garis, kelandaian
dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini terdiri atas pelaksanaan struktur baja baru,
pelebaran dan perbaikan dari struktur.
c) Pekerjaan ini juga akan mencakup penyediaan, fabrikasi, pengangkutan,
pemasangan, galvanisasi dan pengecatan baja struktur sebagaimana yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Baja struktur harus meliputi baja struktur, baut, pengelasan, baja
khusus dan campuran, elektroda logam dan penempaan dan pengecoran baja.
Pekerjaan ini harus juga terdiri atas setiap pelaksanaan baja tambahan yang tidak
disyaratkan lain, semua sesuai dengan Spesifikasi ini dan dengan Gambar.
d) Pekerjaan dalam Seksi dari Spesifikasi ini juga termasuk pemasangan struktur
jem batan baja hasil rancangan patent, seperti jem batan rangka (truss) baja,
gelagar komposit, Bailey atau sistem rancangan lainnya yang dibeli sebelumnya
oleh Pengguna Jasa, di atas fondasi yang telah dipersiapkan. Pekerjaan
pemasangan akan mencakup sebagaimana yang diperlukan, penanganan,
pemeriksaan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan pokok lepas,
pemasangan landasan, pra-perakitan, peluncuran dan penempatan posisi akhir
struktur jem batan, pencocokan elemen utam a lantai jem batan dan operasi
lainnya yang diperlukan untuk pemasangan struktur jem batan rangka baja
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Keija Seksi 1.19
e) M anajemen Mutu Seksi 1.21
f) Beton dan Beton Kinerj a Tinggi Seksi 7.1
g) Baja Tulangan Seksi 7.3
h) Sambungan Siar Muai (Expansion Joint) Seksi 7.11
i) Landasan (Bearing) Seksi 7.12
j) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
7 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Pengendalian Mutu Baja Struktur yang Disediakan oleh Penyedia Jasa
a) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
m engecek/mem eriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan
yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal
7.4.2.
b) M utu Bahan
M utu bahan yang dipasok, kecakapan keija dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.4.1.5).
4) Toleransi Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
a) Diameter Lubang
i) Lubang pada elemen utam a : - 0,4 mm , + 1,2 mm
ii) Lubang pada elemen sekunder : - 0,4 mm , + 1,8 mm
b) Alinyemen Lubang
(i) Elemen utama, dibuat di bengkel : - 0,4 mm , + 0,4 mm
(ii) Elemen sekunder, dibuat di lapangan : - 0,6 mm , + 0,6 mm
c) Gelagar
Lendutan Balik :
Penyimpangan dari lendutan balik (camber) yang disyaratkan (- 0,2 mm , + 0,2
mm) per m eter panjang gelagar atau (- 6 mm , + 6 mm) dipilih m ana yang lebih
kecil.
Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat landasan 0,1 mm per
m eter panjang gelagar sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam gelagar
susun : maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok yang
dilas akan ditentukan dengan pengukuran penyimpangan kepala jem batan flens
terhadap bidang badan (web) pada pertemuan sumbu badan (web) dengan
permukaan luar dari pelat flens. Penyimpangan ini tidak boleh melebihi 1/200
dari lebar flens total atau 3 mm, dipilih m ana yang lebih besar.
Ketidakrataan dari landasan atau dudukan :
(i) Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : maksimum 3,0 mm
(ii) Ditempatkan di atas baja, adukan m ortar khusus : maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok dan
gelagar yang di las, diukur pada sumbu badan (web), harus sebagaimana berikut
ini :
(i) Untuk ketinggian hingga 900 mm : - 3 mm , + 3 mm
7 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2018
(ii) Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8 m : - 5 mm , + 5 mm
(iii) Untuk ketinggian di atas 1,8 m : - 5 mm , + 8 mm
d) Batang Sambungan Geser (Struts)
Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari masing-masing
flens ke segala arah : panjang / 1000 atau 3 mm, dipilih m ana yang lebih besar.
e) Permukaan Yang Dikerjakan Dengan Mesin
Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin tidak
boleh lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat dalam suatu
segiempat dengan sisi 0,5 m.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM A325:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat tarik
minimum 830 M Pa (ASTM A325M -04, IDT).
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 07-3015-1992 Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan.
SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M -12,
IDT).
SNI 8458:2017 M etode uji pengencangan baut mutu tinggi.
SE No.14/SE/M /2015 Pedoman Pemasangan Baut Jembatan.
SE No.26/SE/M /2015 Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
Pengecatan.
AASHTO :
AASHTO M 111M /M 111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products.
AASHTO M169-15 : Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality
AASHTO M 270M /M 270-15 : Carbon And High-strength Low-Alloy Structural Steel
Shapes, Plates, and Bars and Quenched-and-
Tempered Alloy Structural Steel Plates fo r Bridges.
ASTM :
ASTM A307-14e1 : Standard Specification fo r Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60,000 P SI Tensile Strength
ASTM F3125/F3125M -15a : Standard Specification fo r High Strength Structural
Bolts, Steel and Alloy Steel, H eat Treated, 120 ksi (830
M Pa) and 150 ksi (1040 M Pa) M inimum Tensile
Strength, Inch and M etric Dim ensions.
American W elding Society (AWS):
AW S D1.1/D1.1M :2015 : Structural Welding Code - Steel
AW S D1.5M /D1.5:2015 : Bridge Welding Code.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memproduksi struktur baja jem batan Penyedia Jasa diharuskan
menyerahkan gam bar struktur (ukuran, dimensi, dll) untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Struktur baja jem batan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus bisa dibuktikan
memenuhi persyaratan teknis baik melalui pemodelan dan pengujian.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik yang menunjukkan
kadar bahan kim ia dan pengujian fisik untuk setiap mutu baja yang digunakan
dalam pekerjaan. Bilamana laporan pengujian pabrik ini tidak tersedia maka
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pengujian yang diperlukan untuk menetapkan mutu dan sifat-sifat lain dari baja
pada suatu lembaga pengujian yang disetujui. Laporan pengujian ini harus
diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat pabrik.
d) 3 (tiga) salinan dari semua Gambar Kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas
nam a Penyedia Jasa harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
disetujui. Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jaw ab Penyedia Jasa
terhadap pekerjaan dalam Kontrak ini.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusulkan termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan
sementara yang diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang diperlukan
harus meliputi tanggal untuk kunjungan bengkel, pengiriman dan pemasangan,
usulan pembongkaran struktur eksisting, metode pemasangan, penunjang dan
pengaku sementara untuk gelagar selama pemasangan, detail sambungan dan
penghubung, pengalihan lalu lintas pada atau di luar jem batan lam a dan setiap
keterangan yang berkaitan lainnya untuk m enyelesaikan pekerjaan tersebut.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama atau
pemasangan struktur baja yang baru.
g) Untuk jem batan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, Penyedia
Jasa harus menyerahkan rincian jadw al pekerjaan dan perlengkapan
pengendalian lalu lintas untuk semua jem batan yang akan dipasang dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai operasi
pemasangan.
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
a) Penyimpanan Bahan
Pekerjaan baja, baik fabrikasi di bengkel dan di lapangan, harus ditumpuk di
atas balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak
bersentuhan dengan tanah dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bilamana pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa lapis, maka
pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
b) Perlindungan Bahan
Bahan harus dilindungi dari korosi, dan kerusakan lainnya dan harus tetap bebas
dari kotoran, minyak, gemuk, dan benda-benda asing lainnya. Perlindungan
korosi dapat dilakukan dengan galvanisasi dan atau pengecatan pada
permukaannya
7 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2018
(1) Galvanisasi
Semua elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit
yaitu gelagar baja, pelat, baut, mur, ring dan sejenisnya harus
digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan AASHTO
M111M-15.
(2) Pengecatan
Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu,
produk korosi, residu garam, dan sebagainya.
Jenis, komposisi dan tebal cat harus sesuai dengan M anual SE
No.26/SE/M /2015 (Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan
Cara Pengecatan).
Apabila ditentukan lain m aka sistem proteksi dapat dilakukan dengan
cara pengecatan dengan bahan cat yang telah terlebih dahulu disetujui
jenis dan ketebalannya oleh Pengawas Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Pemasok harus memberikan lapisan pelindung awal (primer coating)
yang berupa cat dasar untuk menghindari teijadinya karat sebelum
pengecatan.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Komponen struktur jem batan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit
dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi
ketentuan dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian komponen yang rusak atau
hilang dan pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan pelapisan
permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Beban pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai akibat
adanya komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi
tanggung jaw ab Penyedia Jasa.
Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan, penanganan atau pemasangan harus
diperbaiki sampai disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setiap bahan atau sambungan yang
rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan segera disingkirkan dari pekerjaan.
Elemen baja dengan dimensi di luar toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 7.4.1.4) tidak
akan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan.
Untuk jem batan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, ekemen struktur
jem batan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit dan/atau dipasang
sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam hal
lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Perbaikan dapat termasuk penggantian elemen yang rusak atau hilang dan
pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan lapisan permukaan yang
rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2018
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, M anajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, dengan ketentuan tambahan berikut ini:
Bilamana pemasangan struktur jem batan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jem batan lama, m aka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas (detour) atau perlengkapan
alternatif lainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
7.4.2 BAHAN
Baja Struktur
1)
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon untuk paku keling, baut atau las
harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M 270M /M 270-15.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon struktur untuk, baut atau las harus
sesuai dengan persyaratan SNI 6764:2016 atau ASTM A36/A36M -14. Baja struktur
harus memiliki mutu minimum sesuai dengan Tabel 7.4.2.1).
Tabel 7.4.2.1) Ketentuan Kekuatan M inimum Baja Struktur
Kuat Leleh Kuat Tarik Putus
M utu Baja Struktur
M inim um (M Pa)
Grade 250 250 400
Grade 345 345 450
Grade 485 485 585
Grade 690 Tebal Pelat < 63,5 mm 690 760
Tebal Pelat > 63,5 mm 620 690
M utu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
2) Baut, M ur dan Ring
a) Baut dan m ur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307-14e1 M ild Steel
Bolts and Nuts (Grade A), dan mempunyai kepala baut dan m ur berbentuk segi
enam (hexagonal)
b) Baut, M ur dan Ring dari Baja Geser M utu Tinggi
Baut, m ur dan ring dari baja mutu tinggi harus difabrikasi dari baja karbon yang
dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari ASTM F3125/F3125M -15a
dengan kekuatan leleh minimum 92 ksi (634 M Pa) dan 130 ksi (896 MPa)
masing-masing untuk tipe A320 dan A490 dan elongasi (elongation) minimum
14%.
Baut mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi ketentuan berikut:
i) Sifat mekanisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ii) Diam eter batang, luas tum pu kepala baut, dan m ur atau penggantinya
harus lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan
yang berlaku. Ukuran lainnya boleh berbeda
7 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambung
boleh berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya
tarik minimum alat sambung pada Tabel 7.4.2.(2) terpenuhi dan
prosedur penarikannya dapat diperiksa.
Tabel 7.4.2.2) Ketentuan Beban Tarik Baut untuk tipe Critical Slip Joint
Ukuran Nominal Beban Tarik Minimum dengan Metoda Pengukuran Panjang
(mm) dan (kN)
Nilai Putaran Ulir-
Tipe A325 Tipe A490
pitch (mm)
M12 x 1,75 50,6 70
M16 x 2,0 94,2 130
M20 x 2,5 147 203
M22 x 2,5 182 251
M24 x 3,0 212 293
M27 x 3,0 275 381
M30 x 3,5 337 466
M36 x 4,0 490 678
Keterangan : M12 x 1,75 adalah Baut dengan diameter 12 mm (termasuk ulir) dan pitch adalah
pergerakan dalam 1 putaran 360° baut sebesar 1,75 mm.
Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
memberikan data kekuatan material (proof load dan gaya tarik putus) dan gaya
tarik minimum baut.
Kunci torsi harus diverifikasi terhadap beban tarik minimum baut dengan
menggunakan alat ukur.
Penggunaan metode kunci torsi harus dilakukan dengan teliti dan memerlukan
perhatian yang lebih detail. Verifikasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan
setiap hari atau:
■
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diganti;
■
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diberi
pelumas kembali;
■
Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut, ulir,
m ur atau ring;
■
Ketika mengganti kunci torsi atau komponen utama dari kunci torsi
diubah (diberi pelumas).
Pengencangan baut dapat dilakukan dengan menggunakan pedoman
pemasangan baut jembatan.
c) Baut dan m ur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
ASTM F3125/F3125M -15a. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
3) Paku Penghubung Geser Yang Dilas
Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi ketentuan dari
AASHTO M169-15 Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality. Grade 1015,
1018 atau 1020, baik baja "semi-killed' maupun "fully killed'.
7 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Bahan Untuk Keperluan Pengelasan
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari kelas
baja yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764-2002 haras memenuhi ketentuan dari
AW S D1.5M /D1.5:2015. Diameter kawat las (electrode) las haras sesuai dengan posisi
pengelasan dan ketebalan pelat.
5) Bahan Kayu
Bilamana diperlukan, kayu untuk lantai jem batan harus memenuhi syarat minimum
kelas I mutu A.
6) Sertifikat
Semua bahan baku atau acuan yang dipasok untuk pekerjaan, bilamana diminta oleh
Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pem buatnya yang menyatakan bahwa
bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi semua
ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatannya. Sertifikat harus
menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik bahan baku, dan diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Ketentuan ini harus digunakan, tetapi tidak terbatas pada produk-produk atau bagian-
bagian yang di rol, baut, bahan dan pembuatan landasan jem batan dan galvanisasi.
Bila diperlukan Pengawas Pekerjaan dapat m eminta pengujian tambahan berupa
pengujian bahan, pengujian baut, pengujian las, pengukuran dimensi, loading test dan
lain-lain yang dilakukan oleh lembaga pengujian independen.
7) Khusus Bahan Jambatan Struktur Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
a) Umum
Semua bahan atau elemen baja untuk pemasangan struktur jem batan baja yang
telah dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa dan disimpan dalam satu gudang
penyimpanan berbagai peralatan Pengguna Jasa atau lebih. Bahan untuk setiap
struktur jem batan yang diberikan dapat baru atau pernah dipasang sebelumnya
pada lokasi lain.
Ketentuan bahan dan prosedur pemasangan untuk setiap struktur jem batan yang
diberikan dapat berbeda-beda menurut sumber sistem patent bahan yang telah
dibeli sebelumnya oleh Pengguna Jasa. Sistem tersebut dapat termasuk atau
tidak term asuk elemen lantai jem batan dan dapat dipasang dengan salah satu
cara pelaksanaan kantilever berikut ini :
i) Perakitan awal seluruh elemen utama struktur j embatan termasuk beban
pengimbang (counter-balance) yang cocok, pada penyangga sementara
yang telah disiapkan, dengan demikian struktur yang terpasang dapat
secara bertahap diluncurkan dari satu ujung jem batan ke ujung
jem batan lainnya.
ii) Perakitan bertahap elemen utam a struktur jem batan dimulai dari
struktur rangka ankur yang telah dipersiapkan sebelumnya pada satu
ujung jembatan.
7 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja
Elemen Struktur Jembatan Rangka Baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
akan mencakup seluruh elemen, sub elemen, landasan, perkakas dan peralatan
yang memungkinkan Penyedia Jasa untuk merakit dan memasang struktur
jem batan rangka baja menurut prosedur yang disarankan oleh pabrik
pembuatnya.
Bahan-bahan yang disediakan untuk jem batan akan dipasang dengan dua
prosedur pokok pemasangan jem batan akan termasuk, tapi tidak boleh dibatasi,
seperti berikut ini :
i) Pemasangan Dengan Cara Peluncuran
Seluruh panel rangka utam a termasuk batang-batang penulangan jika
diperlukan, semua gelagar melintang (trasom), ikatan angin, pengaku
vertikal, alat penggaru, patok dan landasan sendi bersama dengan
semua perlengkapan pengaku, pengangkat, penyambung, perangkat
penyambung antar struktur rangka (linking steel), perkakas kecil untuk
merakit dan komponen peluncuran tam bahan seperti rol perakitan, rol
peluncur, rol pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan bahan untuk
perakitan kerangka pengimbang dan ujung peluncuran (launching
nose).
ii) Pemasangan Dengan Perakitan Bertahap
Seluruh kerangka utam a term asuk bagian elemen-elemen batang,
diagonal, gelagar melintang, pengaku (bracing), patok, balok
memanjang (stringer), pelat buhul, pelat sambung, sandaran (railing),
landasan jenis elastomer berupa karet alam atau sintetis, bersama
dengan seluruh penyambung yang diperlukan, perangkat penyambung
antar struktur rangka, dongkrak hidrolik, perkakas kecil untuk merakit
dan bahan untuk perakitan struktur rangka ankur.
Tergantung pada rancangan patent dari struktur jem batan rangka baja
yang akan dipasang, Pengguna Jasa juga dapat menyediakan bahan
untuk pemasangan seluruh lantai jem batan, termasuk semua unit lantai
pra-fabrikasi, kerb, klem, baut dan perlengkapan lainnya, atau dapat
m enyediakan semua balok memanjang (stringer) baja yang diperlukan,
landasan dan perlengkapan untuk pelaksanaan acuan lantai untuk
penempatan lantai kayu yang akan dilintasi kendaraan. Bilamana suatu
lantai kayu untuk lintasan kendaraan disediakan, m aka papan dan kereb
dari kayu akan dipasok oleh Penyedia Jasa.
c) Pemeriksaan, Pengumpulan, Pengangkutan dan Pengiriman Bahan Jembatan
Seluruh bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa akan diperoleh Penyedia
Jasa pada satu depot penyimpanan peralatan atau lebih yang telah ditentukan
dan disebutkan dalam dokumen pemilihan.
Penyedia Jasa harus membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk serah
terim a yang tepat pada waktunya, pengangkutan dan pengiriman yang aman ke
lokasi pekerjaan atas seluruh bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus mem eriksa dan mengawasi kuantitas dan kondisi seluruh
bahan yang akan disediakan oleh Pemilik terhadap daftar pengapalan dari
7 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2018
pabrik pem buatnya sebelum menerima bahan tersebut dan harus melaporkan
dan mendapatkan kepastian dari wakil Pengguna Jasa di gudang penyimpanan
bahan atas setiap kerusakan atau kehilangan setiap bahan yang ditemukan.
Penyedia Jasa harus menandatangani surat pengiriman begitu selesai
pemeriksaan dan pencatatan, dan selanjutnya harus bertanggung jaw ab atas
kehilangan setiap bahan dalam penanganannya.
Bahan yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang hanya digunakan untuk
sementara selama operasi pemasangan, seperti bahan untuk struktur rangka
pem berat (anchor fram e), struktur rangka pengimbang (counter-balance
fram e), perancah ujung peluncuran (launching nose fram ework), rol perakitan,
rol peluncuran, rol pendaratan, peralatan dongkrak hidrolik dan perkakas
perakitan lainnya, harus diinventarisasikan secara terpisah pada saat
diserahterimakan kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mengembalikan
semua bahan tersebut pada Pengguna Jasa dalam keadaan baik setelah operasi
pemasangan selesai.
d) Penanganan dan Penyimpanan
Seluruh bahan harus disimpan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.11 Spesifikasi
ini dengan ketentuan tambahan berikut :
i) Seluruh bagian struktur baja dan bentuk lainnya harus ditempatkan di
atas penyangga kayu atau penahan gelincir di atas lantai gudang atau
tem pat penyimpanan yang mempunyai drainase yang memadai.
ii) Bagian struktur berbentuk gelagar I atau profil kanal harus disimpan
dengan bagian badan (web) balok dalam posisi tegak untuk mencegah
tergenangnya air dan tertahannya kotoran pada bagian badan (web)
gelagar tersebut.
iii) Semua elemen sejenis harus disimpan di suatu tem pat untuk
kemudahan pengenalan dan selama penyimpanan semua elemen harus
diletakkan sedemikian rupa sehingga semua tanda pengiriman pada
elemen tersebut dapat ditemukan tanpa m enggeser atau memindah
elemen yang bersebelahan.
iv) Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam wadah atau
kaleng di lokasi yang kering dan tidak terekspos cuaca.
e) Penggantian Elemen Yang Hilang Atau Rusak Berat
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, elemen yang hilang atau
rusak berat seperti yang dicatat menurut Pasal 7.4.2.7).c) belum diterima dari
Pengguna Jasa, m aka harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini,
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa semua elemen baru yang dipasok terdiri
dari bahan yang setara atau lebih baik dari spesifikasi pabrik aslinya, dan semua
elemen fabrikasi dibuat, diselesaikan dan ditandai dengan teliti sesuai dengan
dimensi dan toleransi seperti ditunjukkan dalam gam bar kerja dari pabrik
aslinya.
Penggantian elemen harus dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Sebagai tambahan, Pengawas Pekerjaan
dapat mem inta sertifikat bahan atau bukti pendukung lainnya atas sifat-sifat
bahan yang dipasok bila dianggap perlu.
7 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2018
f) Perbaikan Elemen Yang Agak Rusak
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, m aka elemen yang dicatat
menurut Pasal 7.4.2.7).c) di atas dalam keadaan rusak/agak rusak saat diterima
dari Pengguna Jasa harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Perbaikan yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan harus dibatasi pada pelurusan pelat-
pelat yang bengkok dan elemen m inor lainnya, perbaikan retak yang bukan
karena kelelahan di bengkel dengan pengelasan dan pengembalian kondisi
lapisan permukaan yang rusak. Pekerjaan perbaikan tersebut harus
dilaksanakan pada bengkel yang disetujui sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas Pekerjaan dengan ketentuan berikut ini:
i) Pelurusan Bahan Yang Bengkok
Pelurusan pelat dan elemen m inor dari bentuk-bentuk lainnya harus
dilak-sanakan menurut cara yang tidak akan menyebabkan keretakan
atau kerusakan lainnya. Logam tidak boleh dipanaskan kecuali kalau
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana dilakukan pemanasan
m aka tem peratur tidak boleh lebih tinggi dari w am a “merah cherry tua”
yang dihasilkan.
Bilamana pemanasan telah disetujui untuk pelurusan elemen yang
meleng-kung atau bengkok, logam harus didinginkan selambat
mungkin setelah pekerjaan pelurusan selesai. Setelah pendinginan
selesai permukaan logam harus diperiksa dengan teliti apakah terjadi
keretakan akibat pelurusan tersebut. Bahan yang retak tidak boleh
digunakan dan seluruh bahan harus diganti sampai diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
ii) Perbaikan Hasil Pengelasan Yang Retak
Hasil pengelasan yang retak atau rusak pada elemen yang dilas di
bengkel harus dikupas, disiapkan dan dilas ulang dengan teliti menurut
standar pengelasan yang ditentukan pabrik pem buatnya sesuai dengan
mutu atau mutu-mutu bahan yang akan dilas. Prosedur pengelasan yang
akan dipakai untuk pekerjaan perbaikan harus dirancang sedemikian
hingga dapat memperkecil setiap distorsi pada elemen elemen yang
sedang diperbaiki, agar toleransi fabrikasi yang ditentukan pabrik
pem buatnya dapat dipertahankan.
iii) Perbaikan Lapisan Permukaan Yang Rusak
Sebagian besar elemen baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa
mempunyai penyelesaian akhir pada permukaan dengan galvanisasi
celup panas. Bilamana permukaan bahan yang dipasok terdapat lapisan
yang dalam keadaan rusak, m aka pengembalian kondisi pada tempat-
tem pat yang rusak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
penyiapan permukaan dan pengecatan yang diuraikan dalam Seksi 8.7
dari Spesifikasi ini, untuk perbaikan permukaan yang digalvanisasi
dengan proses celup panas.
7 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2018
g) Pemasokan Bahan Lantai Kayu
Jika disebutkan dalam gam bar pabrik pem buat jem batan atau diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melengkapi semua bahan kayu
seperti papan lantai, papan lintasan kendaraan dan kerb.
Kayu yang digunakan untuk bahan lantai jem batan secara umum harus
memenuhi ketentuan bahan, penyimpanan dan kecakapan kerja untuk batang
kayu (lumber) dan kayu (timber) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi
8.10 dari Spesifikasi ini. Semua kayu harus dipasok dalam keadaan sudah
dipotong dan sudah dilubangi menurut ukuran yang diberikan dalam gambar
kerja dari pabrik pembuat jem batan. Kecuali diperintah lain menurut Pasal
7.4.2.7).e) di atas, baut, pasak, mur, ring penutup dan perangkat keras
penghubung lainnya untuk memasang lantai kayu tidak disediakan oleh
Penyedia Jasa.
7.4.3 K ECA K A PA N K ER JA
Umum
1)
Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 7.4.1.4).
Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring, jika diperlukan, untuk menjamin
agar celah yang mungkin timbul antar permukaan bidang yang segaris dan
berdampingan tidak melampaui 1 mm untuk baut geser mutu tinggi dan 2 mm untuk
jenis sambungan lainnya.
Untuk sambungan las, m aka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat
kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15 kali
ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. Akan tetapi, baik perbedaan ketebalan
yang timbul dari toleransi akibat proses rolling m aupun kombinasi toleransi akibat
proses rolling dan kesalahan penjajaran yang diizinkan di atas, m aka penyimpangan
yang melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian 1:4.
2) Pemotongan
Pemotongan harus dilaksanakan secara akurat, hati-hati dan rapi. Setiap deformasi yang
terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali. Sudut tepi-tepi potongan pada
elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan, harus dibulatkan
dengan suatu radius kira-kira 0,5 mm atau ditumpulkan. Pengisi, pelat penyambung,
batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan pemotongan cara geser
(shearing), tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan harus
dibuang. Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus diperbaiki. Sudut-
sudut ini umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.
7 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Lubang Untuk Baut
a) Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk) dan Baut Hitam (tidak
term asuk toleransi rapat. Baut Silinder (turned barrel bolt) dan Baut Geser
M utu Tinggi):
Diam eter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal baut.
Semua lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau
dilubangi kecil dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau elemen membentuk suatu elemen majemuk.
pelat-pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem
atau baut penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu
kali operasi. atau sebagai alternatif, pada pekeijaan yang sama dan dikeijakan
berulang-ulang, pelat atau elemen dapat dilubangi secara terpisah dengan
menggunakan jig atau mal. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri
akibat pelubangan harus dihaluskan/dibuang.
b) Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.
Diam eter lubang harus sama dengan diam eter nominal Baut Batang (shank)
atau Silinder (barrel). memenuhi toleransi - 0.0 mm . dan + 0,15 mm.
Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder
harus digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus
dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya
diperbesar setelah perakitan. Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka
bagian-bagian yang terpisah harus dibor melalui jig baja dan diperbesar jika
diperlukan. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan
harus dibuang.
c) Lubang Untuk Baut Geser M utu Tinggi
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali
disyaratkan lain.
Pada umumnya diam eter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal untuk
baut sampai diameter 16 mm dan 1.5 mm lebih besar dari diameter nominal
untuk baut yang lebih besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak dari
pusat lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1.7
kali diameter nominal baut. sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau dipotong
dengan las. harus minimum 1.5 kali diameter nominal baut.
Lubang persiapan harus di bor terlebih dahulu. kemudian bagian-bagian baja
dirakit dan lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan. Bagian tepi
lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat
pengupas (scraper). Tepi lubang harus ditumpulkan sampai 0.5 mm. Setiap
bekas tanda pada tepi permukaan bidang kontak dari ring. baut dan m ur yang
kasar harus dihilangkan. Pasak pengungkit (drift) dapat dimasukkan ke dalam
lubang untuk memudahkan pengaturan posisi dari elemen-elemen baja. tetapi
tenaga yang berlebihan tidak boleh digunakan selama operasi tersebut dan
perhatian khusus harus diberikan agar lubang-lubang tersebut tidak rusak.
7 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Pengaku
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
terpusat haras mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di pabrik, di
lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens, dilas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens di m ana
beban tersebut diteruskan atau dari m ana diterimanya beban. Pengaku yang tidak
dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau disyaratkan
lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah digalvanisasi.
7.4.4 PELAKSANAAN
1) Perakitan di Bengkel
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di bengkel
sebelum dikirim ke lapangan.
2) Sambungan Dengan Baut Standar (selain Baut Geser M utu Tinggi)
Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban tarik sebelum baut mengalami deformasi
permanen (proof load - sekitar 65% terhadap kuat leleh mutu baut) harus mempunyai
m ur tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan di m ana bidang
kontak mempunyai sudut lebih dari 1 : 20 dengan salah satu bidang yang tegak lurus
sumbu baut. Baut harus mempunyai panjang sedemikian hingga seluruh m ur dapat
dimasukkan ke dalam baut tetapi panjang baut tidak boleh melebihi 6 mm di luar mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
"snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Kepala baut dan m ur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga
m anusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang dari
380 mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk
dengan palu pada saat m ur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali
ditentukan lain.
3) Baut Geser Mutu Tinggi
a) Umum
Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan m ur tidak boleh
melebihi 1 : 20 terhadap suatu bidang yang tegak lurus sumbu baut. Bagian-
bagian yang akan dibaut harus dijadikan satu bilamana dirakit dan tidak boleh
diberi gasket (lem paking mesin) atau setiap bahan yang dapat didesak lainnya.
Bilamana dirakit, m aka semua permukaan yang akan disambung, termasuk
yang berdekatan dengan kepala baut, mur, atau ring harus bebas kerak kecuali
kerak pabrik yang keras dan juga harus bebas dari bagian yang tajam seperti
duri akibat pemotongan atau pelubangan dan benda-benda asing lainnya, yang
menghambat elemen-elemen tersebut untuk dapat duduk sebagaimana
mestinya.
7 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat-tem pat yang berdekatan dengan
sekeliling elemen-elemen baja harus dibersihkan dari semua karat, kerak
pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul atau benda-benda asing lainnya. Setiap
bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan, atau
kerusakan lain yang akan menghambat elemen-elemen tersebut untuk duduk
sebagaimana mestinya atau akan mempengaruhi gaya geser di antara elemen-
elemen tersebut harus dibersihkan.
Permukaan bidang kontak harus dikeijakan sampai mencapai suatu kekasaran
yang cocok. Tidak ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang
akan dihubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Baut Tarik
Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan pelat
pada elemen-elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak terjadi
pembengkokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung mempunyai
bidang kontak yang rapat.
Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi
secara teratur dan dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi sebelum pekerjaan
pengencangan baut dilaksanakan. Nilai torsi yang diberikan pemasok harus
disesuaikan sebelum setiap baut digunakan sesuai dengan diameter dan mutu
baut dalam pekerjaan.
Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun cara
pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan atau sesuai dengan manual pengencangan baut yang diterbitkan oleh
pemasok bahan struktur baja yang akan dipasang, baik jenis struktur gelagar
baja, gelagar baja kom posit atau rangka baja.
4) Kekencangan Baut
Persyaratan kekencangan baut mengacu pada Pasal 7.4.2.2) dan/atau Surat Edaran
M enteri PUPR No.14/SE/M /2015 dan/atau SNI 8458:2012.
5) Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel m aupun di lapangan, term asuk keterangan tentang
persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis,
untuk persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada
prosedur pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang
harus dibuat tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan,
m aka perbaikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan
pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
7 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2018
Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
pengelasan m aka harus digunakan pelat penyambung “run-on”dan “run-off”pada
bagian ujung elemen.
6) Pengecatan dan Galvanisasi
M anual sesuai dengan SE No.26/SE/M /2015: Perlindungan Komponen Baja Jembatan
dengan Cara Pengecatan.
Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain
ketebalan cat atau galvanis yang telah ditentukan sesuai lokasi di m ana struktur baja
tersebut akan dipasang dan/atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk semua
elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit termasuk balok, pelat,
baut, mur, ring, dan sejenisnya harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas
sesuai dengan AASHTO M 111M /M m -15 atau ASTM A123/123M -17.
7) Pengangkutan
Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk
identifikasi dan Penyedia Jasa harus memberikan suatu diagram pemasangan atau
manual pemasangan dengan tanda-tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur
pada waktu diangkut dan dibongkar di tem pat tujuannya tidak mengalami tegangan,
deformasi yang berlebihan, atau kerusakan lainnya.
Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta m ur dan ring harus dijadikan satu
set (mur dan ring dimasukkan dalam uliran baut) dan sudah diberi pelumas M olibdenum
Disulfida (M oS2) untuk dikemas dalam tempat/kemasan. Pen (pin), bagian-bagian yang
kecil, harus dikirim dalam wadah yang dapat berupa kotak, krat atau tong, dan berat
kotor dari setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan-
bahan yang terdapat di dalam setiap kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian
luar kemasan dan diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
8) Peralatan dan Perancah
Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
pemasangan struktur baja. Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara,
semua perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit (drift) dan baut
penyetel.
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang, dibuat dan dipelihara sebagaimana
mestinya agar dalam tahap pemasangan semua perancah dan pengaku-pengaku
berfungsi dan dapat menahan semua gaya dan beban struktur baja selama pemasangan.
9) Perakitan dan Pemasangan Jembatan Baja
a) Umum
Yang dimaksud dengan pemasangan jem batan baja adalah pekerjaan perakitan
elemen struktur jem batan baja seperti jem batan rangka baja, gelagar baja
komposit, jem batan rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada
dalam Kontrak pekerjaan ini.
Pekerjaan pemasangan ini akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,
penanganan, landasan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan elemen baja,
7 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2018
pemasangan landasan, perakitan, dan penempatan posisi akhir struktur
jem batan baja, pencocokan elemen dan sistem lainnya yang diperlukan untuk
pemasangan struktur jem batan baja sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
Perakitan dan pemasangan struktur jem batan baja, baik dengan peluncuran
m aupun dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh masing-masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari
pabrik pem buat jem batan dan ketentuan umum yang disyaratkan di sini.
Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personil
Pengguna Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode
terbatas, untuk memberi pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan
dari Penyedia Jasa tentang prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur
jem batan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa.
Struktur jem batan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa dirancang untuk
dirakit dan dipasang di lapangan hanya dengan menggunakan baut penghubung.
Pengelasan di lapangan yang tidak diizinkan kecuali secara jelas diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tahap Pekerjaan
Setelah Penyedia Jasa menyerahkan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk tiap
jem batan baja yang termasuk dalam cakupan Kontrak, Penyedia Jasa harus
m enjadwalkan program pekerjaannya sedini mungkin dalam M asa
Pelaksanaan. Urutan dan waktu yang sangat terinci dari operasi pemasangan
untuk setiap jem batan harus digabungkan dalam jadw al pelaksanaan Penyedia
Jasa, revisi harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk m endapat
persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.12 dari Spesifikasi ini.
Untuk jem batan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
i) Pekerjaan Sipil
Pekerjaan sipil untuk pelaksanaan pekerjaan jem batan baja yang
disediakan oleh Pengguna Jasa dan terbuat dari pasangan batu atau
beton sesuai dengan Gambar Rencana harus dikerjakan sesuai dengan
Seksi yang berkaitan dengan Spesifikasi ini. Semua pekerjaan sipil
harus selesai di tem pat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
operasi perakitan dimulai.
ii) Penentuan Titik Pengukuran dan Pekerjaan Sementara
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran
pada salah satu oprit jem batan yang cocok untuk merakit suatu rangka
pem berat untuk pengimbang di m ana pemasangan dengan cara
perakitan bertahap akan dikerjakan, atau, bilamana pemasangan dengan
cara peluncuran, struktur jem batan rangka baja yang telah lengkap
bersama dengan struktur rangka pengimbang dan ujung peluncur.
Semua penyangga dan kum pulan balok-balok kayu sementara dan/atau
fondasi beton yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan
rol perakit, rol peluncuran, rol pendaratan atau pemberat (kentledge)
7 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2018
dan penyangga struktur rangka pem berat harus ditentukan titik
pengukurannya dengan akurat dan dipasang pada garis dan elevasi yang
benar sebagaimana yang ditunjukkan dalam gam bar pemasangan dari
pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga sementara terpasang
pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran yang
telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk
panjang bentang jem batan yang akan dipasang.
iii) Pemasangan Landasan Jembatan
Landasan jem batan dapat berupa jenis landasan karet elastomerik atau
landasan sendi yang terpasang pada pelat landasan dan balok kisi-kisi.
Tiap jenis landasan harus dipasang pada elevasi dan posisi yang benar
dan harus pada landasan yang rata dan benar di atas seluruh bidang
kontak. Untuk landasan jem batan yang dipasang di atas adukan mortar
semen, tidak boleh terdapat beban apapun yang diletakkan di atas
landasan setelah adukan m ortar semen terpasang dalam periode paling
sedikit 96 jam , perlengkapan yang memadai harus diberikan untuk
m enjaga agar adukan m ortar semen dapat dipelihara kelembabannya
selama periode ini. Adukan m ortar semen harus terdiri dari satu bagian
semen portland dan satu bagian pasir berbutir halus.
c) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, dengan
ketentuan tambahan berikut ini :
Bilamana pemasangan struktur jem batan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jem batan lama, m aka program penutupan harus
dikoordinasikan dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas
(detour) atau perlengkapan alternatif lainnya dapat disediakan untuk
memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
d) Perakitan Pekerjaan Jembatan Baja
Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau manual pemasangan yang disediakan oleh Penyedia Jasa serta
mengikuti semua tanda yang telah diberikan. Bahan struktur baja harus
dikerjakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan
seperti terdapat bagian-bagian yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya.
Tidak boleh digunakan palu yang dapat melukai atau mengubah posisi elemen-
elemen. Permukaan bidang kontak dan permukaan yang akan berada dalam
kontak permanen harus dibersihkan sebelum bagian-bagian tersebut dirakit.
Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari kotoran,
minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan
atau pelubangan, bintik-bintik, dan cacat lainnya yang akan menghambat
pemasangan yang rapat atas elemen-elemen yang dirakit.
Pada elemen struktur baja yang akan dipasang dengan cara kantilever, harus
dipastikan bahwa semua elemen struktur baja sudah tersedia dan dipasang
dengan seksama sehingga akan didapat lendutan balik (camber) yang
sebagaimana mestinya sesuai dengan desain atau yang tertulis dalam manual
pemasangan. Perlu diperhatikan bahwa pada cara pemasangan dengan cara
kantilever ini, apabila telah selesai penyambungan atau perakitan pada titik
7 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2018
buhul, m aka baut pada bagian titik buhul tersebut harus dikencangkan dengan
kekencangan 100% sesuai dengan kekencangan baut yang disyaratkan.
Setiap pengencangan baut sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik
telah dibaut dan semua lubang pada titik buhul telah dijepit dan dibaut. Baut
permanen untuk sambungan elemen-elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau
dikencangkan sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan
penyambungan di lapangan (field connections) harus mempunyai setengah
jum lah lubang yang diisi dengan baut dan pen (pin) silindris untuk pemasangan
(setengah baut dan setengah pin) sebelum dibaut dengan baut tegangan tinggi.
Sambungan dan penyambung yang akan dilewati lalu-lintas selama
pemasangan, lubang baut harus telah terisi semuanya.
Untuk jem batan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, baut penyambung
harus dipasang dengan panjang dan diameter sesuai dengan manual dan
sebagaimana yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat j embatan.
Ring harus ditempatkan di bawah elemen-elemen (mur atau kepala baut) yang
berputar dalam pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian yang dibaut
mempunyai kelandaian 1 : 20 terhadap bidang tegak lurus sumbu baut, maka
ring serong yang halus harus dipakai untuk mengatasi ketidaksejajarannya.
Dalam segala hal, hanya boleh terdapat satu permukaan tanpa kelandaian,
elemen yang diputar harus berbatasan dengan permukaan ini.
e) Prosedur Pemasangan untuk Jembatan Rangka Baja yang Disediakan oleh
Pengguna Jasa
i) Untuk jem batan yang dirakit dengan prosedur peluncuran, Penyedia
Jasa harus mengambil seluruh langkah pengamanan yang diperlukan
untuk memastikan bahwa selama seluruh tahap pemasangan struktur
jem batan aman dari pergerakan bebas pada rol. Pergerakan melintasi
rol selama operasi peluncuran harus dikendalikan setiap saat.
ii) Seluruh bahan struktur rangka baja pengimbang (counterweight) dan
perancah sementara pekerjaan baja atau kayu untuk rangka pendukung
pengimbang harus dipasok oleh Penyedia Jasa. Beban pada rangka
pengimbang harus diletakkan dengan berat sedemikian rupa sehingga
faktor keamanan untuk stabilitas yang benar seperti yang diasumsikan
dalam perhitungan pemasangan dari pabrik pem buat jem batan dan
dicapai pada tiap tahap perakitan dan pemasangan.
iii) Pelaksanaan pemasangan dengan cara peluncuran atau perakitan
bertahap harus dilaksanakan sampai struktur jem batan rangka baja
terletak di atas posisi andasan akhir. Penyedia Jasa kemudian harus
memulai operasi pendongkrakan dengan menggunakan peralatan
dongkrak hidrolik dan kerangka dongkrak yang disediakan oleh
Pengguna Jasa. Struktur jem batan harus didongkrak sampai elevasi
yang cukup untuk memungkinkan penyingkiran seluruh balok-balok
kayu sementara, rol penyangga dan penyambung antar struktur rangka
(linksets) sebelum diturunkan sampai kedudukan akhir jem batan.
iv) Operasi pendongkrakan harus dilaksanakan denagn teliti sesuai dengan
prosedur pemasangan dari pabrik pembuat jem batan dan Penyedia Jasa
harus mengikuti urutan dengan benar dari pemasangan dan
penggabungan elemen-elemen khusus selama operasi ini.
7 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.4.5 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Penyediaan Baja Struktur dan Jembatan Rangka Baja Standar
Kuantitas penyediaan baja struktur yang akan diukur untuk pembayaran sebagai
jum lah dalam kilogram baja struktur yang telah tiba di tem pat dan diterima.
Untuk menghitung berat nominal dari baja rol atau besi tuang, m aka bahan-
bahan tersebut dianggap mempunyai berat volume 7.850 kilogram per m eter
kubik. Berat logam lainnya harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
atau disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
Berat bahan yang dihitung harus merupakan berat nominal dari pekerjaan baja
yang telah selesai dikerjakan, terdiri atas pelat, bagian-bagian yang dirol,
sambungan geser (shear connector), pengaku, penjepit, paking, pelat
sambungan dan semua perlengkapan, tanpa adanya penyimpangan yang
diizinkan atas berat standar atau dimensi nominal dan termasuk berat las, fillet,
baut, mur, ring, kepala paku keling dan lapisan pelindung. Tidak ada
pengurangan yang dibuat untuk penakikan, lubang baut.
Kuantitas penyediaan jem batan rangka baja standar akan diukur untuk
pembayaran sebagai jum lah jem batan rangka baja standar yang telah tiba di
tem pat dan diterima.
Pengecatan atau lapisan pelindung lainnya tidak akan dibayar, biaya pekerjaan
ini dianggap telah termasuk dalam harga penawaran untuk penyediaan baja
struktur.
b) Perakitan dan Pemasangan Struktur Jembatan Baja dan Jembatan Rangka Baja
Standar
Pemasangan struktur jem batan baja harus diukur untuk pembayaran dalam
jum lah total kilogram struktur baja yang selesai dipasang di tem pat dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-masing elemen harus diambil dari
Gambar Kerja dan daftar elemen dari pabrik pem buat jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai berat
total semua elemen baja yang digunakan dalam pemasangan struktur akhir,
term asuk bagian-bagian baja fabrikasi, pelat, landasan jem batan semi
permanen, baut, mur, ring dan pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi
lainnya, bilam ana lantai ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang
digunakan selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka pengimbang,
rangka pemberat, ujung peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak termasuk
dalam berat yang diukur untuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan atau oleh
Pengawas Pekerjaan, berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai kayu
tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
Pemasangan jem batan rangka baja standar harus diukur untuk pembayaran
dalam jum lah jem batan rangka baja standar yang selesai dipasang di tem pat dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Jembatan Baja yang Disediakan oleh Pengguna Jasa
i) Pemasangan Struktur Jembatan Baja
Pemasangan struktur jem batan baja harus diukur untuk pembayaran
dalam jum lah total kilogram struktur baja yang selesai dikeijakan di
tem pat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-masing
elemen harus diambil dari gam bar kerja dan daftar elemen dari pabrik
pembuat jem batan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung
sebagai berat total semua elemen masing-masing baja yang digunakan
dalam pemasangan struktur akhir, termasuk bagian-bagian baja
fabrikasi, pelat, landasan jem batan semi permanen, baut, mur, ring dan
pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi lainnya, bilam ana lantai
ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang digunakan
selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka
pengimbang, rangka pengankuran, kerangka pendongkrak, ujung
peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak boleh dimasukkan dalam
berat yang diukur untuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam gam bar pelaksanaan atau oleh
Pengawas Pekerjaan, berat perlengkapan perangkat keras untuk lantai
kayu tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran untuk pemasangan.
ii) Pengangkutan dan Pengiriman Bahan
Pengangkutan dan pengiriman dari semua bahan yang disediakan oleh
Pengguna Jasa harus diukur dan dibayar dalam jum lah total kilogram.
Pengukuran dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh kepada Penyedia Jasa untuk pemeriksaan dan pencatatan seluruh
bahan pada gudang penyimpanan yang disebutkan dalam dokumen
lelang, untuk pengangkutan dan pengiriman bahan ke lokasi pekerjaan,
term asuk semua operasi pemuatan dan penanganan selama
pengangkutan, dan untuk pengembalian elemen jem batan baja yang
hanya digunakan untuk sementara dalam kondisi yang baik ke gudang
penyimpanan yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan setelah
pemasangan struktur jem batan rangka baja selesai.
iii) Pemasokan Elemen Pengganti
Penggantian elemen yang hilang atau yang rusak berat, jika ditentukan
oleh Pangawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7).e), tidak boleh
diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk
pemasokan setiap elemen pengganti harus dibuat berdasarkan mutu
Baja Struktur sesuai dengan ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
iv) Perbaikan Elemen Yang Rusak
Perbaikan elemen yang rusak, bilamana ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7.f), tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini. Penyedia Jasa akan menerima
kompensasi untuk setiap pekerjaan perbaikan elemen yang rusak sesuai
dengan ketentuan pengukuran dan pembayaran untuk pengembalian
7 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2018
kondisi elemen baja sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 8.8 dari
Spesifikasi ini.
v) Lantai Kayu Jembatan
Lantai kayu jem batan, bilamana diperlukan dalam gam bar pelaksanaan
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekeijaan, tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk penyediaan,
pemotongan, pengeboran, perawatan, penempatan, pemasangan dan
penyelesaian lantai kayu harus sesuai dengan ketentuan dari Seksi 8.10
pada Spesifikasi ini.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk M ata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi
penuh untuk pemasokan, fabrikasi, pengangkutan dan pemasangan bahan,
term asuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan biaya
tam bahan lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan
yang sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.
b) Pemasangan struktur baja mencakup pekerjaan untuk perlengkapan dan
penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara, pemasangan landasan
jem batan permanen atau semi permanen, perakitan dan pemasangan elemen
baja untuk struktur jem batan, pembongkaran kembali struktur pembantu dan
pengembalian ke tem pat penyimpanan Penyedia Jasa pada pekerjaan
pemasangan struktur baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan
untuk penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan
lainnya yang diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan
pemasangan sebagaimana mestinya sesuai dengan manual yang telah
ditentukan sesuai dengan Gambar.
c) Kuantitas untuk pengangkutan dan pemasangan struktur jem batan baja yang
disediakan Pengguna Jasa sebagaimana yang ditentukan di atas harus
dibayarkan menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk M ata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga, di m ana harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh
untuk pemeriksaan, pencatatan, pengangkutan, pengiriman, pembongkaran,
penanganan dan penyimpanan semua bahan yang dipasok oleh Pengguna Jasa,
untuk perlengkapan dan penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara,
pemasangan landasan jem batan semi permanen, perakitan dan pemasangan
elemen baja untuk struktur jem batan, pembongkaran kembali dan
pengembalian ke tem pat penyimpanan Pengguna Jasa untuk pemasangan
pekerjaan baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan untuk
penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan lainnya yang
diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan yang
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Seksi dari Spesisfikasi
ini.
7 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
7.4.(1a) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 Kilogram
MPa)
7.4.(1b) Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh 345 Kilogram
MPa)
7.4.(1c) Penyediaan Baja Struktur Grade 485 (Kuat Leleh 485 Kilogram
MPa)
7.4.(1d) Penyediaan Baja Struktur Grade 690 (Kuat Leleh 690 Kilogram
M Pa untuk Tebal Pelat < 2,5 inch)
7.4.(1e) Penyediaan Baja Struktur Grade 690 (Kuat Leleh 620 Kilogram
M Pa untuk Tebal Pelat >2,5 - 4,0 inch)
7.4.(2) Pemasangan Baja Struktur Kilogram
7.4.(3) Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar Kilogram
..... m
7.4.(4) Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar panjang Kilogram
...... m
7.4.(5a) Pemasangan Jembatan Rangka Baja yang disediakan Kilogram
Pengguna Jasa
7.4.(5b) Pengangkutan Bahan Jembatan yang disediakan Kilogram
Pengguna Jasa
Av
7 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.5
FONDASI TIA N G BO R SEKAN (SE C A N T PILE)
7.5.1 UM UM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang Bor Sekan (Secant Pile) adalah elemen
struktur berupa serangkaian tiang bor yang saling berpotongan dan berinteraksi
langsung dengan tanah. Tiang bor sekan ini umumnya digunakan sebagai
dinding penahan tanah (retaining wall) yang berfungsi untuk m enahan tekanan
tanah dan aliran air tanah. Bila diperlukan, untuk m enahan gaya lateral dapat
menggunakan ankur.
b) Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan Tiang Bor Beton Tanpa Tulangan (Tiang
Primer) dan Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder).
2) Tiang Uji dan Uji Beban
Tiang uji harus diuji dengan pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal
7.6.1.3) dan Pasal 7.6.1.4) dari Spesifikasi ini, termasuk Pile Integrity Test (PIT) yang
mengacu pada ASTM D5882-16 untuk mengetahui integritas tiang.
3) Pekerj aan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) M anajemen Mutu Seksi 1.21
f) Galian Seksi 3.1
g) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
h) Baja Tulangan Seksi 7.3
i) Fondasi Tiang Seksi 7.6
j) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
4) Toleransi
a) Tiang Bor Cor Langsung di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) mempunyai toleransi ketelitian
- 0% sampai + 5% dari diameter nominal pada setiap posisi dan bila diperlukan
atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dapat dibuat kepala tiang di bagian atas.
b) Kelurusan
Kelurusan tiang beton cor langsung di tem pat tidak boleh melampaui 0,01
panjang tiang dalam segala arah.
7 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2018
c) Pergeseran Lateral Tiang
Tiang Bor harus ditunjukkan dalam Gambar, pergeseran lateral kepala tiang
dari posisi yang ditentukan dalam Gambar tidak boleh melampaui 50 mm dalam
segala arah.
5) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi ini harus harus
digunakan.
6) M utu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak M emenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) tidak terpenuhi, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap
sesuai arahan Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
b) Pengujian tiang perlu disampaikan mencakup kedalaman tiang bor (pit) dan
daya dukung yang jum lah kebutuhannya sesuai dengan arahan Pengawas
Pekerjaan.
c) Setiap tiang bor yang rusak akibat cacat harus dibongkar atau diperbaiki dengan
cara grouting atau sesuai dengan instruksi dari Pengawas Pekerjaan dengan
biaya sendiri Penyedia Jasa.
d) Setiap tiang bor yang mutu betonnya tidak mencapai mutu yang diisyaratkan
Pasal 7.1.6.3).i) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki, termasuk bila harus
menambah titik tiang bor dilaksanakan dengan biaya sendiri.
7.5.2 BAHAN
Bahan yang digunakan untuk fondasi tiang bor sekan ini mengikuti ketentuan dari Seksi
7.6.2 dari Spesifikasi ini.
7.5.3 PELA K SA N A A N
Pelaksanaan Fondasi Tiang Bor Sekan
1)
Pelaksanaan fondasi tiang bor sekan mengikuti ketentuan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6
dari Spesifikasi ini serta :
a) Tiang bor primer disyaratkan mempunyai mutu minimum f c ’ 15 M Pa dengan
jarak antar tiang yang lebih kecil dari diameter tiang bor sekunder;
b) Tiang bor sekunder (bertulang) disyaratkan mempunyai mutu minimum f c ’ 30
M Pa yang ditempatkan beririsan dengan tiang bor primer atau pada elemen
ujung tiang bor sekan;
c) Untuk menghubungkan tiang bor prim er dan sekunder, perlu dipasang kepala
tiang (pile cap). Pengeboran Tiang Sekunder baru boleh dipasang setelah Tiang
Prim er mencapai mutu beton 40% dari yang dipersyaratkan.
7 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2018
d) Kemiringan lubang bor tidak boleh melebihi 0,0025 total panjang tiang ke
segala arah untuk mencegah rongga antar tiang dan teijam innya penyatuan
dengan Tiang Primer.
e) Untuk memastikan bahwa fondasi sekan tidak hanya untuk menahan gaya
lateral, m aka sistem pengaliran air tanah (dewatering) perlu dibuat.
2) Pengeboran Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder)
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai untuk melakukan pengeboran dan
penuh ketelitian agar Tiang Primer yang telah terpasang tidak mengalami kerusakan.
7.5.4 PEN G EN D A LIA N M U TU
M utu bahan, metode kerja dan hasil pekerjaan harus dipantau dan dikendalikan seperti
yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi
ini.
7.5.5 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran
1)
a) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Tanpa Tulangan (Tiang Primer)
Tiang bor diukur penuh sebelum dilakukan pengeboran untuk pekerjaan Tiang
Sekunder dalam m eter panjang. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari
ujung tiang bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan, sampai elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong sesuai
elevasi yang disyaratkan seperti ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
arahan Pengawas Pekerjaan.
b) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Dengan Tulangan (Tiang Sekunder)
Pengukuran tiang bor harus merupakan jum lah aktual dalam m eter panjang
tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu struktur. Panjang
untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana Gambar dan
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi yang dipersyaratkan
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Tiang Uji
Tiang uji termasuk bagian dari fondasi tiang bor sekan yang jum lahnya
disesuaikan dengan Gam bar atau arahan Pengawas Pekerjaan.
d) Pengujian Integritas Tiang (PIT)
Pengujian integritas tiang akan diukur berdasarkan jum lah aktual pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditentukan dan dibayar dengan m ata pembayaran 7.6.(28)
Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test (PIT).
7 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pembavaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut dan merupakan
kompensasi penuh untuk pengeboran, perawatan, pengujian, baja tulangan dalam beton,
dan juga termasuk selubung (casing) yang kemudian akan dilepas, semua tenaga keija dan
setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
7.5.(1) Tiang bor sekan primer diameter 80 cm (fc ’ > 15 M eter Panjang
MPa)
7.5.(2) Tiang bor sekan sekunder diam eter 80 cm (fc ’ > M eter Panjang
30 MPa)
7.5.(3) Tiang bor sekan primer diameter 100 cm (fc ’ > 15 M eter Panjang
MPa)
75.(4) Tiang bor sekan sekunder diameter 100 cm (fc ’ > M eter Panjang
30 MPa)
7.5.(5) Tiang bor sekan primer diameter 120 cm (fc ’ > 15 M eter Panjang
MPa)
75.(6) Tiang bor sekan sekunder diameter 120 cm (fc ’ > M eter Panjang
30 MPa)
7.5.(7) Tiang bor sekan primer diameter 150 cm (fc ’ > 15 M eter Panjang
MPa)
7.5.(8) Tiang bor sekan sekunder diameter 150 cm (fc ’ > M eter Panjang
30 MPa)
7.5.(9) Tiang bor sekan primer diam eter.....cm (fc ’ > 15 M eter Panjang
MPa)
7.5.(10) Tiang bor sekan sekunder diam eter......cm (fc ’ > M eter Panjang
30 MPa)
7 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.6
FONDASI TIA N G
7.6.1 UM UM
1) Uraian
a) Y ang dimaksud dengan Fondasi Tiang adalah elemen utama struktur berupa tiang
yang berinteraksi langsung dengan tanah, berfungsi sebagai penopang akhir dan
menyalurkan beban dari struktur bangunan atas dan bawah jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau
pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang,
jum lah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
i) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk
ii) Tiang Baja Struktur
iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak
iv) Tiang Beton Pratekan, Pracetak
v) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jem batan. Penyedia Jasa akan melengkapi dan melaksanakan tiang
uji pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji
harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan
pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)
dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan serta menunjukkan bahwa daya
dukung tiang masih terus meningkat, m aka Penyedia Jasa selanjutnya harus meneruskan
pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai dengan
rencana, dan Penyedia Jasa melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang belum
diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang , Penyedia Jasa harus mengikuti daftar
panjang tiang pancang yang diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan
dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi jum lah ini minimal satu untuk setiap jem batan. Tiang uji
dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari
7 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2018
pekerjaan yang permanen. Jumlah tiang pancang untuk jem batan besar ditentukan oleh
Perancang.
3) PengujianPembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gam bar peralatan
pembebanan yang akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk m endapat
persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan
penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji. Pelaksanaan
pengujian Static Loading Test mengacu pada Standar ASTM D1143/D1143M -
07(2013).
4) Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
sebagai alternatif uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Driving Analyzer
(PDA), m aka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik regangan pada
tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara tiang dan tanah
di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Penguj ian dinamis ini mengacu pada ASTM
D4945-17.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui integritas tiang dapat dilakukan dengan
Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT). Pengujian Pile
Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, sedangkan pengujian Crosshole
Sonic Logging (CSL) m engacu pada ASTM D6760-16.
5) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
c) M anajemen Mutu Seksi 1.21
d) Galian Seksi 3.1
e) Timbunan Seksi 3.2
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
g) Beton Pratekan Seksi 7.2
h) Baja Tulangan Seksi 7.3
i) Baja Struktur Seksi 7.4
j) Pembongkaran Struktur Seksi 7.15
6) Jaminan M utu
M utu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
7 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan
tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm per m eter (yaitu 1 per 50).
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tem pat harus tidak
boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh m elampaui 0,0007
dari panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus - 0% sampai + 5% dari
diam eter nominal pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
8) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi dengan sistem m onolit bahan epoxy.
SNI 03-4434-1997 Spesifikasi tiang pancang beton pratekan untuk pondasi
jem batan ukuran (30 x 30, 35 x 35, 40 x 40) cm2, panjang 10
20 m eter dengan baja tulangan BJ 24 dan BJ 40.
SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M -12,
IDT)
AASHTO :
AASHTO M m M /M 1 n -1 5 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron
and Steel Products
AASHTO M133-12 : Preservatives and Pressure Treatment
Processes for Timber.
AASHTO M 168-07(2012) : W ood Products
AASHTO M 202M /M 202-08(2012) : Steel Sheet Piling.
7 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM :
ASTM A252-10 Standard Specification fo r Welded and Seamless
Steel Pipe Piles.
ASTM D1143/D 1143M-07(2013) Standard Test M ethods fo r Deep Foundations
Under Static Axial Compressive Load.
ASTM D4945-17 Standard Test M ethod fo r High-Strain Dynamic
Testing o f Deep Foundations..
ASTM D5882-16 Standard Test M ethod fo r Low Strain Impact
Integrity Testing o f Deep Foundations.
ASTM D6760-16 Standard Test M ethod fo r Integrity Testing o f
Concrete Deep Foundations by Ultrasonic
Crosshole Testing.
9) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan, termasuk rumus pemancangan, yang menunjukkan
kapasitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian
data yang diusulkan.
e) Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan
pemancangan.
10) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau prategang dan unit-
unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin
hujan m aupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, m aka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan penyangga
kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di
atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus
dipasang pada jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari
setiap ujung.
11) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
7 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya atau
dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
berikut ini :
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana m estinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
7.6.2 BAHAN
1) Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya
semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, m ata kayu,
bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan
AASHTO M 133-12 Preservatives and Pressure Treatment Processes fo r Timber.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Beton
Beton harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1. Bilamana beton akan dicor di dalam
air, seperti halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, m aka beton harus dicor
dengan cara tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria
kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability).
Beton M emadat Sendiri (SCC) digunakan untuk isian tiang pancang pipa baja dan tiang
bor beton.
3) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.
4) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
Tiang pancang beton pratekan pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
7 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Tiang Pancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2.
Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan dari SNI
03-6764-2002 (ASTM A36/A36M -14).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung tiang
pancang.
6) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Turap Baja
Turap baja harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M202M/M202-08(2012).
7.6.3 TURAP
Umum
1)
a) Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan terhadap gerusan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerj aan ini juga harus mencakup j enis-j enis turap berikut ini :
i) Turap Kayu
ii) Turap Baja
iii) Turap Beton Pracetak
Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan
bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang diizinkan.
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala turap harus
diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai
penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan
memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih
efektif.
7 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
sampai bagian kayu yang keras.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
dan dipasang dengan kuat pada ujungnya. Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari dua batang atau lebih,
permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya untuk
m enjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang. Pada turap yang
digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung baja, atau
profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu membentuk kotak
yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan. Turap harus diperkuat
dengan baja penyambung. Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan
maksimum harus dihindarkan.
3) Turap Beton Pracetak
Turap harus dirancang, dicor dan dirawat untuk m emperoleh kekuatan yang diperlukan
sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan
tanpa kerusakan.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat pengangkatan,
penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi akibat pemancangan
dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh tidak boleh kurang dari yang
dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana perpanjangan
turap tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan metode penyambungan
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Tidak ada penyambungan turap
sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung turap beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung
sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini. W aktu yang diizinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut. Turap tersebut dapat dipindahkan
bilam ana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan kekuatan yang
lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan, ditambah dampak
dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus
berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Tidak ada turap beton pracetak yang boleh dipancang sebelum berum ur minimum 28
hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
7 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018
Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya, ditulis dengan
jelas dekat kepala turap.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen dengan penambahan admixture agar bahan
turap beton cepat mengeras. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan atas penggunaan jenis dan penggunaan bahan tambah kimia
(admixture) yang diusulkan. Bahan tambah kimia (admixture) yang akan digunakan
untuk campuran beton harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
Periode dan ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Turap Baja
Pada umumnya, turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
AASHTO M 202M /M 202-08(2012).
Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi, m aka panjang atau ruas-ruasnya
yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai AASHTO
M 111M /M 111-15 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang telah
disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilam ana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang turap baja yang
terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
air terendah, harus dilindungi dari korosi.
Sebelum pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi, batang baja atau
pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang (pile cap), atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
Pada pemancangan di tanah keras, m aka ujungnya dapat diperkuat dengan
menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
menambah ketebalan baja.
7.6.4 TIA N G PANCANG KAYU
Umum
1)
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diizinkan.
2) Pengawetan (Tiang Pancang Kayu)
Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan, yang
harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M 133-12 dengan menggunakan instalasi
peresapan bertekanan. Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia, pengawetan
dengan tangki terbuka secara panas dan dingin, harus digunakan. Beberapa kayu keras
dapat digunakan tanpa pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk
mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.
7 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya
yang lebih efektif.
Setelah pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum balok
kepala tiang (pile cap) dipasang.
Bilam ana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
dipotong sampai di bawah permukaan tanah, m aka perhatian khusus harus diberikan
untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
Bilamana digunakan balok kepala tiang (pile cap) dari beton, kepala tiang pancang harus
tertanam dalam balok kepala tiang tersebut dengan kedalaman yang cukup sehingga
dapat memindahkan gaya. Tebal beton di sekeliling tiang pancang paling sedikit 150
mm dan harus diberi baja tulangan untuk mencegah teijadinya keretakan pada beton.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
tiang selama pemancangan, kecuali bilam ana seluruh pemancangan dilakukan pada
tanah yang lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan
pusat tiang pancang) dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara
sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama
pemancangan.
5) Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung dan
menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu
dan jum lah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan
beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan
selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa
tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
6) Penyambungan
Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari dua batang
atau lebih, permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus terhadap
panjangnya untuk m enjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.
Pada tiang pancang yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau
pelat penyambung baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas
menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang
diperlukan. Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa penyambung. Sambungan
di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
7 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.6.5 TIA N G PANCANG BETO N PRA CETA K
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk m emperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
sudut yang ditumpulkan. Pipa pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan
bilam ana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan
Gambar.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang teijadi
akibatpengangkatan, penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan
yang terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak
boleh kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las
listrik, kemudian daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan
tiang pancang sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Perlindungan cat anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan
pada daerah mulai 20 cm di atas pelat sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung
pada daerah kering.
3) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
tumpang tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong
hingga baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 kali diameter
tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
tulangan yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan
diperpanjang. Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang tindih
minimum 40 kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, acuan harus dibuat sedemikian hingga tinggi
jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
lepas atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai m erata dan diberi adukan semen
yang tipis. M utu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan mutu
beton tiang pancang yang akan disambung. M utu beton yang digunakan harus sama
dengan mutu tiang pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Acuan tidak boleh dibuka sekurang-kurangnya 7 hari setelah pengecoran atau setelah
beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang pancang harus
dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang yang akan
7 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018
disambung. Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi pemancangan,
kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam balok kepala tiang (pile cap), maka
perpanjangan baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar, m aka panjang tumpang tindih baja
tulangan harus minimum 40 kali diameter untuk tulangan memanjang, kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang
sama (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi
tuang. Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas
ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian tiang
pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini. W aktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
ditentukan dari hasil uji minimum 3 buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang
sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut. Tiang pancang
tersebut dapat dipindahkan bilam ana pengujian kuat tekan menunjukkan suatu nilai
kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi pada tiang
pancang pada saat dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang diperkirakan dan
dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus berdasarkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Ruas tiang pancang yang akan terekspos untuk pemancangan yaitu tiang-tiang rangka
pendukung, harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 7.1.5.3).
Tiang pancang tidak boleh dipancang sebelum berum ur paling sedikit 28 hari atau telah
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Acuan samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak
boleh digeser dalam waktu minimum 7 hari setelah pengecoran beton, atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perawatan harus dilaksanakan minimum selama 7 hari setelah
pengecoran atau sampai beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan dengan
mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama jangka waktu tersebut.
Selama operasi pengangkatan, tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang daripada panjang yang
disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan
baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang
dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas
di dekat kepala tiang pancang.
7 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan
atas penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan perlindungan
sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala Tiang Pancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
tertinggal akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai
100 mm atau sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang
sehingga dapat diikat ke dalam pile cap dengan baik seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Untuk tiang pancang beton pratekan, panjang kawat prategang yang tertinggal
setelah pengupasan harus dimasukkan ke dalam pile cap sedalam 50 mm sampai 100
mm. Pengankuran ini harus dilengkapi, jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke
dalam bagian atas tiang pancang. Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan dengan
baja tulangan lunak yang di cor ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada saat
pembuatan. Pengupasan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati untuk
mencegah terjadinya pecah atau kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang. Setiap beton
yang retak atau cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan beton baru yang direkatkan
sebagaimana mestinya dengan beton yang lama.
Sisa bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak
perlu diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
7.6.6 TIA N G PANCANG BAJA STRU K TU R
Umum
1)
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan
persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan akan
diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum f c ’ 30 M Pa hingga kedalaman
minimum 8 m eter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi
kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus
dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut.
2) Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, m aka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap
panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas m uka air terendah, harus
dilindungi dari korosi.
Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (sungai), m aka tiang pancang
tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,5 m eter di atas m uka air
banjir terbesar dan 0,5 m eter di bawah m uka air terendah, sedangkan untuk tiang
pancang yang berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti karat
7 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018
pada daerah 1,5 m eter di atas m uka air pasang dan 0,5 m eter di bawah muka air surut.
Bahan cat anti karat dan ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 8.7.
Semua sambungan tiang pancang yang dilas haras diberi lapisan anti karat sesuai
dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang haras dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) haras dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang, atau tiang pancang
dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan
dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat m enjaga alinyemen dan posisi yang
benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi
dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa
atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,
m aka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang
dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
7.6.7 PEM ANCANGAN TIANG
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
m aka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-
batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tem pa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan
tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang term asuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya, dan
7 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018
palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai
kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang
dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.
Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
ditunjukkan dalam Gam bar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, m aka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jum lah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah rancangan
bangunan bawah jem batan bilam ana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik. Berat
palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jum lah berat tiang beserta topi
pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang 2,2 ton,
sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus pem ancangan Hiley. Tinggi
jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 m eter atau sesuai dengan jenis alat pancang yang
digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Alat
pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik yang disetujui, harus mampu
memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang
ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui
Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 m eter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang
lebih kecil harus digunakan bilam ana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-
contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25 mm/10 pukulan terakhir
untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm untuk tiang pancang beton),
penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang terus
menerus setelah tiang pancang ham pir berhenti penetrasi harus dicegah, terutam a jika
digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan pemancangan yang lengkap harus
dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang Pengajuan Kesiapan Kerja.
Setiap perubahan yang m endadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
7 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berum ur kurang dari 7 hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, m aka Penyedia Jasa harus menyediakan
palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water je t atas biaya sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan kebebasan
bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau palang yang
kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali jika tiang
pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya mempunyai panjang
yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang panjang tidak diperlukan.
Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk pemancangan tiang
pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
4) Tiang Pancang yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, m aka elevasi kepala
tiang pancang harus diukur dalam interval waktu di m ana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seizin Pengawas Pekerjaan dan
dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 M Pa sampai 1 M Pa tergantung pada
kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
m aka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
dengan m ortar semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan,
pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi
dalam pemancangan, maka upaya apa pun untuk memperbaiki tiang pancang dengan
memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya tidak akan
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas
7 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018
biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang haras dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula,
atau tiang pancang tambahan haras dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan haras disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa haras membantu Pengawas Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jum lah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi pada
saat 10 penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu, panjang
perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang haras diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
dukung dan m endapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
efWH W + n2Wp
Pu = ------------------------------ X ----------------
S + (C1 + C2 + C3)/2 W + Wp
Pa = Pu /N
di m ana :
Pu Kapasitas daya dukung batas (kN)
Pa Kapasitas daya dukung yang diizinkan (kN)
ef Efisiensi palu
W Berat palu atau ram (kN)
W Berat tiang pancang (kN)
p
n Koefisien restitusi
H Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H ’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C1 Tekanan sementara yang diizinkan untuk kepala tiang dan balok kepala
tiang (m)
C2 Tekanan sementara yang diizinkan untuk deformasi elastis dari
batang tiang pancang (m) yang dapat dihitung dengan persamaan :
P L
di m ana :
AE
L= Panjang tiang (m)
E= M odulus elastisitas tiang (KN/m2)
A= Luas permukaan tiang.
C3 Tekanan sementara yang diizinkan gempa di lapangan (m) yang dapat
diambil sebagai berikut:
C3 = 0,0 untuk tanah keras (batu, pasir padat dan gravel)
C3 = 2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya
N Faktor Keamanan
7 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (ef)
Jenis Palu Efisiensi (ef)
Drop hammer 0,75 - 1,00
Single acting hammer 0,75 - 0,85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85 - 1,00
Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)
M aterial N
Tiang pancang kayu 0,25
Bantalan kayu di atas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan 0,5
bantalan
Palu besi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
Tabel 7.6.7.3) Nilai K 1 -N ilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
dan Topi Tiang Pancang
K 1 ( mm)
Tegangan pemancangan pada kepala tiang
Bahan pancang
3,5 M Pa 7,0 M Pa 10,5M Pa 14,0M Pa
Tiang atau pipa baja
0 0 0 0
- Langsung pada kepala tiang
- Langsung pada kepala tiang kayu 1 1 3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan topi
setebal (75-100) mm 3 6 9 12,5
Topi baja yang mengandung paking kayu
untuk tiang baja H atau tiang baja pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan fiber di
antara dua pelat baja 10 mm 0,5 1 1,5 2
7.6.8 TIA N G B O R BETO N C O R LANGSUNG DI TEM PA T
1) Umum
Contoh bahan yang digali haras disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian
penetrom eter untuk bahan di lapangan haras dilakukan selama penggalian dan pada
dasar tiang bor sesuai dengan yang dim inta oleh Pengawas Pekeijaan. Pengambilan
contoh bahan ini haras selalu dilakukan pada tiang bor pertam a dari tiap kelompok.
2) Pengeboran Tiang Bor Beton
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga lubang-
lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa,
bilam ana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan,
pekerjaan tersebut akan ditolak.
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
hingga keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan
7 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018
tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton selama
penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat
penggetar bila menggunakan jenis beton biasa, sedangkan untuk kedalaman lebih dari
3 m eter harus menggunakan beton m emadat sendiri (SCC) dan tidak diperlukan
penggetaran. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
lubang.
Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
m enempelnya beton pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja
tulangan tidak diizinkan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 Di m ana pun beton
digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di
cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi), seperti yang telah diuraikan
dalam Pasal 7.1.4.3). Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
menim pa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus di cor secepat mungkin setelah
pengeboran di mana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi m uka air tanah,
tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih
besar dari tekanan air tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
4) Pengecoran Beton di Bawah Air
Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua bahan
lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang telah
disetujui harus digunakan.
Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa
harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton m engalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan
beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremi harus kedap air, dan
harus berdiam eter paling sedikit 150 mm. Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan
beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton
dan air.
5) Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira satu m eter di atas elevasi yang
akan dipotong. Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian
puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang
cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam balok kepala tiang
(pile cap) atau struktur di atasnya.
6) Tiang Bor Beton Yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
7 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018
sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi ham s diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Dinding Turap
Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan
pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Luas
dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung turap sampai
elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan panjang struktur yang
diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong. Batang tarik, tiang ankur
atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang ditunjukkan dalam Gambar
tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
(bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baj a harus diukur dalam meter panj ang
dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan
jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai dengan ketentuan
bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di lapangan dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang dibayar untuk penyediaan
adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut o ff level). Tidak ada
pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang
tidak terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan dibayar, termasuk
panjang tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut pendapat Penyedia Jasa.
Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk tiang uji tidak
diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
dan akan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari
tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter panjang dan akan diukur untuk pembayaran.
7 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018
Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, acuan tidak akan
diukur untuk pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari
yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudahkan
pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus
dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
struktur yang mengikatnya.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pasir yang digunakan sebagai bahan isian
tiang pancang pipa baja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton SCC
sebagai isian tiang pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja tulangan
dibayar sesuai Seksi 7.3.
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jum lah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai, termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan
anti karat pada daerah sambungan tiang tersebut.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung tiang pancang
sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang seluruh
panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai
permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya masuk ke
dalam tanah.
e) Pelaksanaan Tiang Pancang Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan
di bawah air harus dihitung dalam m eter panjang yang diukur dari permukaan
dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air normal rata-rata. Tidak
ada pengukuran untuk pembayaran tam bahan yang akan dilakukan jika
kedalaman air dari dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air
normal rata-rata kurang dari 50 cm.
f) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jum lah aktual
dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu
struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana
yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi bagian
atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas Pekerjaan.
g) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat Yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di tempat
yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang, dari ujung
tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang
akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air normal.
Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas permukaan air
normal, panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang dirancang atau
disetujui sampai elevasi permukaan air normal.
7 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018
h) Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan peman-
cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.1).c) dan 7.6.9.1).d) di atas.
i) Pengujian Daya Dukung dan Integritas Tiang
Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan jenis
dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyam-
bungan, perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja
tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga keija dan setiap peralatan yang
diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7 6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan M eter Panjang
76.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan, M eter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
76.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan, M eter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
76.(4) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan M eter Persegi
76.(5) Dinding Turap Beton, Penyediaan dan Pemancangan M eter Persegi
76.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Pengawetan M eter Panjang
U kuran..........mm
76.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengan M eter Panjang
Pengawetan U kuran..........mm
7.6.(8a) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm M eter Panjang
tebal 10 mm
7.6.(8b) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm M eter Panjang
tebal.....mm
7.6.(8c) Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter .... mm M eter Panjang
tebal.....mm
7 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.6.(9a) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(9b) Penyediaan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran ... M eter Panjang
mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(10a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetak ukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetak ukuran.....mm x ........mm
7.6.(11a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(11b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
ukuran......mm x ......mm
7.6.(12a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
diameter 450 mm
7.6.(12b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak M eter Panjang
diam eter......mm
7.6(13) Pemancangan Tiang Pancang Kayu U kuran......mm M eter Panjang
7.6.(14a) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 500 M eter Panjang
mm
7.6.(14b) Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter ........ M eter Panjang
mm
7.6.(15a) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
300 mm x 300 mm x 10 mm x 15 mm
7.6.(15b) Pemancangan Tiang Pancang Baja H Beam Ukuran M eter Panjang
... mm x ... mm x ... mm x ... mm
7.6.(16a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetakukuran 350 mm x 350 mm
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang M eter Panjang
Pracetakukuran.....mm x ........mm
7.6.(17a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak ukuran 400 mm x 400 mm
7.6.(17b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak ukuran......mm x ......mm
Av
7 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.6.(18a) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak diameter 450 mm
7.6.(18b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan M eter Panjang
Pracetak diam eter......mm
7.6.(19a) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm M eter Panjang
7.6.(19b) Tiang Bor Beton, diam eter......mm M eter Panjang
7.6.(20) Tambahan Biaya untuk Nomor M ata Pembayaran M eter Panjang
7.6.(13) s/d 7.6.(18) bila Tiang Pancang dikerjakan
di Tempat Yang Berair.
7.6.(21) Tambahan Biaya untuk Nomor M ata Pembayaran M eter Panjang
7.6.(19) bila Tiang Bor Beton dikerjakan di Tempat
Yang Berair.
7.6.(22) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter sampai 600 mm.
7.6.(23) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter di atas 600 mm.
7.6 (24) Tiang Uji jenis ... ukuran..... M eter Panjang
7.6 (25a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan beban hidrolik Cara Beban
Siklik
7.6 (25b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan beban hidrolik Cara Beban
Bertahap
7.6 (26a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan meja beban statis Cara Beban
Siklik
7.6 (26b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang ukuran / Buah
diameter .... dengan meja beban statis Cara Beban
Bertahap
7.6 (27a) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
Tiang Bor Beton diameter ...
Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile
7.6 (27b) Buah
Dynamic Load Testing) pada Tiang ukuran /
diameter ....
7.6 (28) Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test Buah
(PIT)
7 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.7
FONDASI SUM URAN
7.7.1 UM UM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Sumuran adalah elemen utam a struktur dari
sumuran beton yang berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi
sebagai penopang akhir dan menyalurkan beban dari struktur jem batan ke tanah
pendukung.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup penyediaan dan
penurunan dinding sumuran yang dicor di tem pat atau pracetak yang terdiri dari
unit-unit beton pracetak, sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jenis
dan dimensi sumuran terbuka yang digunakan akan ditunjukkan dalam Gambar.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan fondasi sumuran untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) M anajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Galian : Seksi 3.1
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
g) Baja Tulangan : Seksi 7.3
4) Toleransi
Pekerjaan fondasi sumuran terbuka harus memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 7.1.1.5) dari Spesifikasi ini.
5) Standar Rujukan
Standar Rujukan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini,
digunakan.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Pengajuan kesiapan kerja seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari
Spesifikasi ini, digunakan.
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Penyimpanan dan perlindungan bahan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3
dari Spesifikasi ini, digunakan.
7 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2018
8) Kondisi Tempat Kerja
Kondisi tem pat kerja seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini,
digunakan.
7.7.2 BAHAN
Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Dinding
sumuran dibuat dari beton bertulang. Pekerjaan beton dan baja tulangan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dan 7.3.2. Kecuali jika
ditunjukkan lain dalam Gambar, m aka mutu beton adalah fc ’= 20 M Pa dan mutu baja
BjTP 280. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, m aka bahan pengisi Fondasi
sumuran adalah beton siklop yang harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1
7.7.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Fondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya. Penyedia
Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga penggalian tanah
dapat mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah
ditentukan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah
dengan tanggungan biaya sendiri.
2) Unit Beton Pracetak.
Unit beton pracetak harus dicor pada landasan pengecoran yang sebagaimana mestinya.
Acuan harus memenuhi garis dan elevasi yang tepat dan terbuat dari logam. Acuan
harus kedap air dan tidak boleh dibuka sebelum beton berum ur minimum 3 hari setelah
pengecoran atau setelah beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Unit
beton pracetak yang telah selesai dikerjakan harus bebas dari segregasi, keropos, atau
cacat lainnya dan harus memenuhi dimensi yang disyaratkan.
Unit beton pracetak tidak boleh digeser sebelum 7 hari setelah pengecoran, atau sampai
pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang
disyaratkan. Unit beton pracetak tidak boleh diangkut atau dipasang sampai beton
tersebut mengeras paling sedikit 14 hari setelah pengecoran, atau sampai pengujian
menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
3) Dinding Sumuran dari Unit Beton Pracetak
Beton pracetak yang pertam a dibuat harus ditempatkan sebagai unit yang terbawah.
Bilamana beton pracetak yang pertam a dibuat telah diturunkan, beton pracetak
berikutnya harus dipasang di atasnya dan disambung sebagimana mestinya dengan
adukan semen untuk m emperoleh kekakuan dan stabilitas yang diperlukan. Penurunan
dapat dilanjutkan minimum 24 jam setelah penyambungan selesai dikerjakan.
4) Dinding Sumuran Cor Di Tempat
Acuan untuk dinding sumuran yang dicor di tem pat harus memenuhi garis dan elevasi
yang tepat, kedap air dan tidak boleh dibuka paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
atau sampai pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum
yang disyaratkan.
7 - 115
SPESIFIKASI UMUM 2018
Beton harus dicor dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. Penurunan
tidak boleh dimulai paling sedikit 7 hari setelah pengecoran atau sampai pengujian
menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
5) Pengisian Sumuran dengan Beton Siklop
Beton siklop yang diisikan pada Fondasi Sumuran sesuai dengan Seksi 7.1.
6) Galian dan Penurunan
Bilamana penggalian dan penurunan fondasi sumuran dilaksanakan, perhatian khusus
harus diberikan untuk hal-hal berikut ini :
a) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi undang-
undang keselamatan kerja, dan sebagainya.
b) Penggalian hanya boleh dilanjutkan bilamana penurunan telah dilaksanakan
dengan tepat dengan memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan,
pergeseran dan goncangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama
penggalian.
c) Dinding sumuran dapat diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri, dengan
menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi ketahanan
geser (frictional resistance), dan sebagainya atau dapat juga dengan melakukan
pengecoran langsung pada galian terbuka apabila disarankan dalam Gambar
dengan menggunakan acuan sesuai dengan dimensi, dengan memperhatikan
kecukupan bearing capacity sesuai kondisi tanah terganggu. Pengembalian
kondisi galian terbuka ke kondisi permukaan tanah semula harus dilaksanakan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Seksi 1.17 dari Spesifikasi ini
d) Dinding sumuran tidak boleh langsung diletakkan ke dalam lubang galian, kecuali
ditentukan dalam Gambar.
e) Sumbat Dasar Sumuran
Dalam pembuatan sumbat dasar sumuran, perhatian khusus harus diberikan
untuk hal-hal berikut ini :
i) Pengecoran beton dalam air umumnya harus dilaksanakan dengan cara
tremi atau pom pa beton setelah yakin bahwa tidak terdapat fluktuasi
m uka air dalam sumuran
ii) A ir dalam sumuran umumnya tidak boleh dikeluarkan setelah
pengecoran beton untuk sumbat dasar sumuran.
f) Pengisian Sumuran
Sumuran harus diisi dengan beton siklop f c ’ 15 M Pa yang dicorkan di atas
lapisan beton kedap air mutu f c ’25 M Pa dengan tebal minimum 150 mm,
sampai elevasi satu m eter di bawah telapak fondasi. Sisa satu m eter tersebut
harus diisi dengan beton fc ’ 20 MPa, atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
7 - 116
SPESIFIKASI UMUM 2018
g) Pckcriaan Dinding Penahan Rembesan (Cut-Off Wall Work)
Dinding penahan rembesan (cut-off wall) harus kcdap air dan harus mampu
m cnahan gaya-gaya dari luar seperti tekanan tanah dan air selama proses
penurunan dinding sumuran, dan harus ditarik setelah pelaksanaan sumuran
selesai dikerjakan
h) Pembongkaran Bagian Atas Sumuran Terbuka
Bagian atas dinding sumuran yang telah terpasang yang lebih tinggi dari sisi
dasar Fondasi telapak harus dibongkar. Pembongkaran harus dilaksanakan
dengan menggunakan alat pemecah bertekanan (pneumatic breakers).
Peledakan tidak boleh digunakan dalam setiap pembongkaran ini.
Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam Fondasi telapak harus
mempunyai panjang paling sedikit 40 kali diameter tulangan.
i) Pengendalian Keselamatan
Dalam melaksanakan pembuatan Fondasi sumuran, standar keselamatan yang
tinggi harus digunakan untuk para tenaga kerja dengan ketat mematuhi undang-
undang dan peraturan yang berkaitan.
7.7.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang akan diukur untuk
pembayaran, harus jum lah panjang sumuran terpasang dalam m eter yang diukur dari
tum it sumuran sampai sisi dasar fondasi telapak.
Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang akan dilakukan untuk
penggalian, pemompaan, acuan dan setiap pekerjaan sementara untuk pembuatan
sumuran, di m ana semua pekerjaan tersebut dipandang telah termasuk dalam
pengukuran dan pembayaran sumuran.
Isian beton kedap air dan beton siklop pada Fondasi sumuran akan diukur berdasarkan
beton terpasang sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1. dengan m ata pembayaran sesuai
Seksi 7.1.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk yang disebutkan di atas harus dilakukan dengan Harga Satuan
Kontrak menurut M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di m ana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, bahan, peralatan, perkakas, galian
untuk penurunan termasuk pembuangan bahan yang digali, pembongkaran (jika
diperlukan) bagian atas sumuran untuk memperoleh elevasi yang disyaratkan,
penghubung, sambungan dan semua pekerjaan kecil dan sementara yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Pembayaran untuk beton kedap air dengan mutu f c ’ 25 M pa, beton siklop, dan beton
setinggi satu m eter di bawah telapak fondasi dengan mutu f c ’ 20 M Pa akan dibayar
sesuai dengan m ata pembayaran pada Seksi 7.1.
7 - 117
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pembayaran untuk besi ankur yang menghubungkan sumuran dengan telapak fondasi
akan dibayar sesuai dengan m ata pembayaran pada Seksi 7.3.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
7 7.(1) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter M eter Panjang
7 - 118
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.8
ADUKAN M O R TA R SEM EN
7.8.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan semen yang berupa
mortar untuk penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir
permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Keija Seksi 1.19
c) M anajemen Mutu Seksi 1.21
d) Pasangan Batu Dengan M ortar Seksi 2.2
e) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
f) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
g) Pasangan Batu Seksi 7.9
h) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong Seksi 7.10
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0302:2014 Semen Portland Pozolan
SNI 2049:2015 Semen Portland
SNI 03-6378-2000 Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan batu
SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
SNI 7064:2014 Semen Portland Komposit
ASTM :
ASTM C476-16 M ortar and Grout fo r Reinforcement o f M asonry
7.8.2 BAHAN DAN CA M PU RA N
Bahan
1)
a) Semen harus memenuhi ketentuan dalam pasal 7.1.2.1) Spesifikasi ini.
b) Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6820-2002.
c) Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jum lah residu, letupan dan
lekukan (popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam
SNI 03-6378-2000
d) A ir harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini.
7 - 119
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Campuran
a) Adukan M ortar Semen untuk Pekerjaan Akhir dan Perbaikan.
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada
pekerjaan beton, sesuai dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini,
harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang
sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan m ortar yang
disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan untuk beton di m ana adukan m ortar semen dipakai. Untuk keperluan
perbaikan beton atau pekerjaan pemasangan pada bagian yang berhubungan
langsung dengan elemen struktural, adukan m ortar semen harus memiliki sifat
tahan susut.
b) Adukan M ortar Semen untuk Pasangan
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, adukan m ortar semen
untuk pasangan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 (4,5 MPa)
pada um ur 28 hari dengan benda uji m ortar 50 mm x 50 mm x 50 mm. Dalam
adukan semen tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sebanyak 10% berat
semen.
7.8.3 PEN CA M PU RA N DAN PEM A SA N G A N
1) Pencampuran untuk pekerjaan pasangan
a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan
warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan
lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga
menghasilkan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi
tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.
b) Adukan m ortar semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan m ortar semen boleh diaduk
kembali dengan air dalam waktu 30 m enit dari proses pengadukan awal.
Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
c) Adukan m ortar semen yang tidak boleh digunakan dalam waktu 45 m enit
setelah air ditambahkan dan harus dibuang.
2) Pencampuran untuk pekerjaan perbaikan
Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat
pencam pur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata,
kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit.
Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi
(kekentalan) yang diperlukan dengan perbandingan air semen yang menghasilkan
kekuatan setara dengan bagian beton yang diperbaiki.
3) Pemasangan
a) Permukaan yang akan menerima adukan m ortar semen harus dibersihkan dari
m inyak atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi
7 - 120
SPESIFIKASI UMUM 2018
sampai merata sebelum adukan m ortar semen ditempatkan. A ir yang tergenang
pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan m ortar semen.
b) Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan m ortar semen harus
ditempat-kan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jum lah yang
cukup sehingga menghasilkan tebal adukan m ortar minimum 1,5 cm, dan harus
dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
4) Penyelesaian akhir
a) Segera setelah pekerjaan pemasangan adukan m ortar selesai, permukaan harus
segera ditutup dengan kain/goni basah dan harus dijaga tetap basah selama 4
hari.
b) Setelah semua pekerjaan selesai, semua sisa bahan (debris) yang masih
menempel harus dibersihkan dari tem pat keija.
7.8.4 DASAR PEM BA Y A RA N
Adukan m ortar atau pasta semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah.
Pekerjaan ini harus dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang
diuraikan dalam Spesifikasi ini dan biaya dari pekerjaan telah term asuk dalam Harga
Kontrak yang telah dimasukan dalam berbagai mata pembayaran.
7 - 121
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.9
PASANGAN BATU
7.9.1 UM UM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup
besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan
sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-
gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di
sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan M ortar (Mortared
Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk
pekerjaan ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
d) Manajeen Mutu Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air Seksi 2.1
f) Pasangan Batu Dengan Mortar Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
h) Drainase Porous Seksi 2.4
i) Galian Seksi 3.1
j) Timbunan Seksi 3.2
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
l) Adukan Semen Seksi 7.8
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong Seksi 7.10
n) Pemeliharaan Kinerja Jalan Seksi 10.1
7 - 122
SPESIFIKASI UMUM 2018
4) Toleransi Dimensi, Pengajuan Kesiapan Kerja. Persetujuan, Jadwal Kerja. Kondisi Tempat
Kerja. Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Rusak
Ketentuan yang disyaratkan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar dalam Seksi 2.2
dari Spesifikasi ini harus digunakan.
7.9.2 BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit
harus ditolak.
b) Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama-sama.
c) Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
2) Adukan M ortar Semen
Adukan mortar semen haruslah adukan mortar semen yang memenuhi kebutuhan dari
Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk
pekerjaan pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
7.9.3 PELAKSANAAN PASANGAN BATU
Persiapan Fondasi
1)
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
Seksi 3.1, Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk
struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus
terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau
bertangga yang juga horisontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4,
Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas
Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus
memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
7 - 123
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan mortar semen barn paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar
dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan
pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-sang
batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan M ortar Semen
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai
5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
antara batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen
baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
adukan mortar semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus
dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
adukan mortar semen yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari
sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi
harus dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm
lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan
untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di
atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
sambungan.
7 - 124
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm,
dan dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang
dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan
cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru,
seluruh permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu
yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan,
penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berkaitan
dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga
akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan
pasangan batu.
7.9.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
1)
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan
porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya.
d) Pekerjaan galian untuk menyiapkan fondasi struktur pasangan batu sebagaimana
yang diuraikan pada Pasal 7.9.3.1.).a) tidak diukur untuk pembayaran secara
terpisah.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
7 - 125
SPESIFIKASI UMUM 2018
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut
hams merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan
penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian, untuk pembuatan lubang sulingan
dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk semua
pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.9.(1) Pasangan Batu M eter Kubik
7 - 126
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.10
PASANGAN BATU K O SO N G DAN BRO N JO N G
7.10.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat
(gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu kosong yang
diisi adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail
yang ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.
Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng timbunan, lereng galian, dan
permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah tererosi di mana perlindungan terhadap
erosi dikehendaki.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Drainase Porous : Seksi 2.4
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-0090-1999 Bronjong kawat
SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 03-3046-1992 Kawat bronjong dan bronjong berlapis PVC (Polivinil
chlorida)
SNI 03-6154-1999 Kawat bronjong
SNI 07-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan seng
paling tipis dengan cara preece pada besi atau baja yang
digalvanis.
ASTM :
ASTM B117-16 Operating Salt Spray (Fog) Apparatus
7 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pengajuan Kesiapan Keria
a) Dua contoh batu untuk pasangan batu kosong (rip rap) dengan lampiran hasil
pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.2.2) di bawah.
b) Contoh dari keranjang kawat dengan sertifikat dari pabrik bila ada.
7.10.2 BAHAN
Kawat Bronjong
1)
Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999,
atau SNI 03-3046-1992.
a) Karakteristik kawat bronjong adalah :
Tulangan tepi, diameter min. 3,4 mm
Jaringan, diameter min. 2,7 mm
Pengikat, diameter min. 2,0 mm
Kuat Tarik 41 kg/mm2
Perpanjangan diameter 10% (minimum)
Anyaman : Anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan
tiga lilitan dengan lubang kira-kira 80 mm x 100 mm yang dibuat sedemikian rupa
hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan
yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada kerangka
bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikatkan pada kerangka harus
sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
b) Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dibuat
sedemikian sehingga dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
c) Jenis lapisan kawat pada bronjong yang digunakan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan umur
rencana.
d) Untuk menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam
jangka panjang maka geotikstil jenis filter sesuai dengan ketentuan Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
2) Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
dengan sifat sebagai berikut :
a) Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
b) Berat j enis kering lebih besar dari 2,3.
c) Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian
5 siklus (daur) kehilangannya masing-masing harus kurang dari 12% atau 18%.
7 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2018
Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum
200 mm. Pengawas Pekeijaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
3) Landasan
Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1), dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut
melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu
kosong atau bronjong.
4) Adukan M ortar Pengisi (Grout)
Adukan mortar pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus adukan mortar
semen dengan kekuatan (5 M Pa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.8.2.2b). dari
Spesifikasi ini.
7.10.3 PELAKSANAAN
Persiapan
1)
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit yang
diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai
dengan Pasal 2.4.3 dari Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil
sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang
haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima
paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam
tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari
tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang.
Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan agar terjadi penurunan (settlement).
Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai permukaan yang
rata dan bertumpu pada anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus
dibuat berselang seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
7 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2018
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
hams ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditem
patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya
batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng
dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai
membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat
dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari
setelah selesai dikerjakan.
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau
pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk
menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian guna penyiapan seluruh formasi dan
fondasi, untuk pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi
ini.
7 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan M eter Kubik
7.10.(2) Pasangan Batu Kosong M eter Kubik
7.10.(3a) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi Galvanis M eter Kubik
7.10.(3b) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi PVC M eter Kubik
7.10.(4) Tambahan Biaya untuk Anyaman Penulangan M eter Persegi
Tanah dengan Kawat yang dilapisi PVC
Av
7 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.11
SAM BUNGAN SIA R M UAI (EXPAN SIO N JO INT)
7.11.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan siar muai lantai
yang terbuat dari logam atau elastomer atau tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi
(filler) dan penutup (sealer), untuk sambungan antar struktur baik dalam arah memanjang
maupun melintang, sesuai dengan Gambar dan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
f) Beton Pratekan Seksi 7.2
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan diawasi
seperti yang dirinci dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.11.1.4).
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ISO 188:2012 Karet, vulkanisat atau termoplastik - Pengujian keusangan
yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO 188:2011, IDT).
SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
SNI 03-4426-1997 Metode pengujian ketahanan agregat dengan alat tumbuk
SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
SNI 03-4814-1998 Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas
SNI 03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton.
SNI 06-4889-1998 Penentuan pampatan tetap karet vulkanisat atau karet
termoplastik.
SNI 06-4892-1998 Penentuan kuat rekat antara logam dengan karet vulkanisat -
Metode satu pelat
SNI 06-4894-1998 Ketahanan karet vulkanisat atau karet termoplastik terhadap
keretakan oleh ozon (uji peregangan statik).
SNI 06-4966-1999 Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik.
SNI 06-4999-1999 Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan menggunakan
durometer shore.
SNI 7396:2008 Spesifikasi Asphaltic plug joint untuk jembatan
7 - 132
SPESIFIKASI UMUM 2018
SE No.11/SE/M/2005 : Pedoman Perencanaan Sambungan Siar Muai pada Lantai
Jembatan
AASHTO :
AASHTO M102M/102-06(2011) : Steel Forgings, Carbon and Alloy, fo r General
Industrial Use.
AASHTO LRFD 2014 : Bridge Design Spesifications, Section 14
ASTM:
ASTM C639-15 Standard Test M ethod fo r Rheological (Flow)
Properties o f Elastomeric Sealants.
ASTM C661-15 Standard Test M ethod for Indentation Hardness o f
Elastomeric-Type Sealants by M eans o f a Durometer.
ASTM C679-15 Standard Test M ethod fo r Tack-Free Time o f
Elastomeric Sealants.
ASTM C793-05(2017) Standard Test M ethod fo r Effects o f Laboratory
Accelerated Weathering on Elastomeric Joint
Sealants.
ASTM D36/D36M-14e1 Standard Test M ethod fo r Softening Point o f Bitumen
(Ring-and-Ball Apparatus).
ASTM D113-17 Standard Test M ethod fo r Ductility o f Asphalt
Materials.
ASTM D412-16 Standard Test M ethods fo r Vulcanized Rubber and
Thermoplastic Elastomers—Tension.
ASTM D471-16a Standard Test M ethodfor Rubber Property—Effect o f
Liquids.
ASTM D573-04(2015) Standard Test M ethod fo r Rubber— Deterioration in
an Air Oven.
ASTM D575-91(2012) Standard Test M ethods fo r Rubber Properties in
Compression.
ASTM D 1149-16 Standard Test M ethod fo r Rubber Deterioration -
Cracking in an Ozone Controlled Environment
ASTM D2202 - 00(2014) Standard Test M ethodfor Slump o f Sealants.
ASTM D2628-91(2016) Standard Specification fo r Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals fo r Concrete
Pavements.
ASTM D3542-08(2013) Standard Specification fo r Preformed Polychloro-
prene Elastomeric Joint Seals fo r Bridges.
ASTM D5167-13 Standard Practice fo r M elting o f Hot-Applied Joint
and Crack Sealant and Filler fo r Evaluation.
ASTM D5329-16 Standard Test M ethods fo r Sealants and Fillers, Hot-
Applied, fo r Joints and Cracks in Asphalt Pavements
and Portland Cement Concrete Pavements.
ASTM D5325-03(2014) Standard Test M ethod for Determination o f Weight
Percent Volatile Content o f Water-Borne Aerosol
Paints
ASTM D5893/D5893M-16 Standard Specification for Cold Applied, Single
Component, Chemically Curing Silicone Joint Sealant
for Portland Cement Concrete Pavements.
ASTM D5973-97(2017) Standard Specification fo r Elastomeric Strip Seals
with Steel Locking Edge Rails Used in Expansion
Joint Sealing.
ASTM D6297-13 Standard Specification fo r Asphaltic Plug Joints for
Bridges.
7 - 133
SPESIFIKASI UMUM 2018
ASTM D6690-15 : Standard Specification fo r Joint and Crack Sealants,
H ot Applied, fo r Concrete and Asphalt Pavements.
European Organisation for Technical Approvals (ETAG)
ETAG 032-2013 : Guideline fo r European Technical Approval o f
Expansion Joints fo r Road Bridges
5) Pengajuan Kesiapan Keria
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian dari semua bahan pengisi (filler)
sambungan dan penutup (seal) yang diusulkan untuk digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana sambungan jenis patent yang diusulkan, maka Penyedia Jasa harus
menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekeijaan, termasuk gambar kerja dan sertifikat pabrik pembuatnya
untuk produk dan bahan yang digunakan di dalamnya. Jika data tersebut tidak
tersedia, Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengujian pada lembaga yang idependen untuk memastikan kualitas
dan sifat lain dari bahan tersebut. Rincian setiap modifikasi terhadap pekerjaan
struktur harus juga diserahkan.
6) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bahan pengisi sambungan (joint filler) yang belum mengisi celah sambungan
sampai penuh sebelum penutupan (sealing) harus dikeluarkan dan diisi kembali
dengan bahan pengisi sampai penuh.
b) Penutup (sealer) yang gagal mengeras, mengalir atau bergelembung harus
dikeluarkan dan diganti.
Sambungan jenis patent yang dan rusak sebelum, selama atau sesudah pemasangan yang
disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan, penyimpanan, pemasangan atau operasi
selanjutnya di lapangan harus dikeluarkan dan diganti. Semua sambungan tersebut harus
diperiksa pada saat tiba di tempat kerja dan setiap kerusakan harus dilaporkan secara tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan. Bagaimanapun juga, Penyedia Jasa harus bertanggungjawab
untuk melindungi dan menjaga keamanan sambungan tersebut sesuai fongsinya selama
M asa Kontrak dengan jaminan (garansi) selama minimum 2 tahun.
7) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.11.1.6) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
semua sambungan siar muai yang telah selesai dan diterima selama M asa Pelaksanaan.
7.11.2 BAHAN
1) Struktur Sambungan Siar Muai (Expansion Joint Structure)
Jenis struktur sambungan siar muai tergantung pada jum lah pergerakan lantai yang
diperlukan dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan pelat atau siku,
7 - 134
SPESIFIKASI UMUM 2018
sambungan baja bergerigi (steel finger joint), asphaltic plug dan sambungan berpenutup
neoprene harus mempunyai bentuk yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
Bahan pengisi sambungan harus dari jenis kenyal yang tidak dikeluarkan pracetak
(premoulded non-extruding resilient type), sesuai dengan SNI 03-4432-1997 atau SNI 03
4815-1998.
Bahan pengisi sambungan yang terbuat karet harus memenuhi Sifat fisik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Yang dibuktikan dengan sertifikat mutu bahan yang dikeluarkan
oleh pabrikasi pembuatnya atau dilakukan pengujian bahan.
3) Penutup Sambungan (Joint Sealer)
Bahan untuk penutup sambungan horisontal harus sesuai dengan SNI 03-4814-1998,
sebagai alternatif, penutup dari bitumen karet yang dicor panas atau yang sejenis dapat
digunakan dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Sambungan vertikal dan miring
harus ditutup dengan sambungandempul bitumen, dari bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Persenyawaan dasar sambungan (joint priming compound) harus sebagaimana yang
disarankan oleh pabrik bahan penutup yang dipilih untuk digunakan.
Bahan sambungan untuk dasar (primer) dan penutup (sealer) sambungan harus dicampur
dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
4) Bahan Asphaltic Plug
Bahan aspal yang di pakai untuk pencampuran sebagai bahan pengisi sambungan siar muai
dan juga penutup akhir (top coat) harus memenuhi ketentuan berdasarkan metode
pengujian sebagai berikut :
Tabel 7.11.2.1) Ketentuan Sifat-sifat Asphaltic Plug
Jenis Pengujian S tandar Sifat-sifat Fisik
Titik Lembek, min. SNI 2434:2011 83°C
Adhesi Tarik, min. ASTM D5329-16 700%
Daktilitas pada 25°C , m in. SNI 2432:2011 400m m
Penetrasi pada 25°C, 150 g, 5 detik, maks. ASTM D5329-16 7,5 mm
Pelelehan pada 60°C, 5 jam ASTM D5329-16 3,0 m m
Resiliensi pada 25°C, min. - maks. ASTM D5329-16 40 - 70%
Kompatibilitas Aspal ASTM D5329-16 M emenuhi
Temperatur Aplikasi yang disarankan 182 - 199°C
Rentang Temperatur Pemanasan yg Aman 199 - 216°C
Ikatan 3 Siklus pada -7°C, elongasi 100% ASTM D5329-16 M emenuhi
Kelenturan pada -23°C ASTM D5329-16 M emenuhi
5) Agregat
Agregat untuk campuran siar muai asphasltic plug harus terdiri dari material yang
bersih, keras, awet dan bebas dari bahan-bahan kotoran organik dan bahan kotoran lain
yang tidak dikehendaki dan memenuhi ketentuan sifat-sifat seperti pada Tabel 7.11.2.2)
7 - 135
SPESIFIKASI UMUM 2018
dan mempunyai gradasi seragam dalam ukuran nominal tunggal yaitu ukuran 14, 20 dan
28 mm atau boleh dicampur antara ketiga ukuran ini.
Tabel 7.11.2.2) Ketentuan Sifat-sifat Agregat
Sifat-sifat S tandar Nilai
Keausan agregat dengan mesin SNI 2417:2008 M aks.25%
Los Angeles
Kekekalan bentuk agregat SNI 3407:2008 Maks. 12% - Natrium
terhadap larutan natrium sulfat Maks.18% - Magnesium
atau magnesium sulfat
6) Elastomer (Polychloroprene (Neoprene))
Elastomer/karetpolychloroprene jenis neoprene ini digunakan sebagai bahan pengisi celah
dari sambungan siar muai tipe Compression Seal, Strip Seal, maupun modular. Persyaratan
bahan mengikuti ketentuan dari Tabel 7.11.2.3) di bawah ini :
Tabel 7.11.2.3) Persyaratan Bahan Preformed Elastomeric Joint Seal
Sifat-sifat M etode Pengujian Persyaratan
Kuat Tarik, min. psi (MPa) ASTM D412-16 2.000 (13,8)
Perpanjangan saat putus, min. % ASTM D412-16 250
Kekerasan, Tipe A durometer, points ASTM D2240 (modifikasi)1 55 ± 5
Penuaan dengan Oven, 70 jam pada 100°C ASTM D573-04(2015)
- Kuat Tarik, kehilangan, maks., % 20
- Perpanjangan, kehilangan, maks., % 20
- Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan points 0 - 10
Oil Swell, ASTM Oil No.3, 70 jam pada 100°C
- Perubahan berat, maks., % ASTM D471-16a 45
Ketahanan terhadap Ozone2 ASTM D1149-163
- Regangan 20%, ozon di udara 303 MPa (volume Tidak ada
fraksi ozon 300 pphm di udara pada 1 atm), 70 jam yang retak
pada 40°C, seka dengan toluene untuk
menyingkirkan kontaminasi permukaan
Stiffening pada temperatur rendah, 7 hari, - 10°C ASTM D1149-16 0 - 15
- Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan points
Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 72 jam pada -
10°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 88
Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 22 jam pada -
29°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 83
Pemulihan pada Temperatur Tinggi3, 70 jam pada -
100°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 85
Sifat-sifat Tekanan-Lendutan pada 80% lebar nominal, ASTM D575-91(2012) 613
min., (N/m) Metode A (modifikasi)5
Catatan:
1. Istilah “modifikasi” dalam tabel berhubungan dengan penyiapan benda uji. Penggunaan joint seal sebagai sumber
benda uji memerlukan yang lebih berlapis-lapis daripada salah satu yang disebutkan dalam modifikasi prosedur
penguj ian yang digunakan. Modifikasi benda uj i yang demikian harus disepakati antara pembeli dan supplier sebelum
pengujian.
2. Benda uji yang disiapkan sesuai dengan ASTM D518-99 (ditarik 2008)
7 - 136
SPESIFIKASI UMUM 2018
3. Benda uji yang retak, terbelah atau meerkat selama pengujian pemulihan hams berarti hasil pengujian benda uji
tersebut gagal.
4. Rujukan seksi dan sub-seksi adalah yang disebutkan dalam ASTM D3542-08(2013)
5. Kecepatan pengujian harus 13 ± 1,3 mm, minimum pada temperature kamar 23 ± 2,2 °C. Ampelas tidak digunakan.
7) Silikon
Silikon yang dimaksud adalah silikon/'sealent tuang yang digunakan sebagai bahan pengisi
celah pada sambungan siar muai tipe Silicone Seal. Bahan pengisi ini mengikuti ketentuan
Tabel 7.11.2.4).
Tabel 7.11.2.4) Ketentuan Bahan Silikon
Jenis Pengujian Standar Nilai
Masa Curing, maks. Maks. 21 hari
Slump untuk Tipe NS ASTM D2202-00(2014) < 7,6 mm
Kecepatan Ekstruksi Tipe S ASTM C1183 > 50 ml/menit
Tack-Free selama 5 jam ± 10 menit ASTM C679 Tack-Free (tidak lengket)
Effect o f Heat Aging ASTM C792 Tidak ada retak atau
bekas jejak
Kehilangan berat < 10%
Bond: ASTM D5329
- Tidak direndam Kohesi atau adhesi 0%
- Direndam H2O gagal
- Dioven 7 hari pada -29 ± 1°C untuk 5 Tidak ada retak atau
siklus lengkap dari 100 % ekstensi pemisahan
masing-masing
Hardness pada -29 ± 1°C: ASTM C661
- Durometer Type A-2 < 25
- Durometer Type 00 < 30
Flow pada 93.3 ± 1°C selama 72 jam ± 30 ASTM D5329 Tidak ada Flow
menit
Elongasi pada 23 ± 2°C, kecepatan ASTM D412 > 600
elongasi 500 ± 20 mm/menit (%)
Tegangan Tarik pada 23 ± 2°C, kecepatan ASTM D412 < 310 kPa (45 psi)
elongasi 500 ± 20 mm/menit, elongasi
150%
Effects o f Accelerated Weathering, ASTM C793 Tidak mengalir,
- Terekspos selama 5.000 jam menunjukkan kelengketan
Resilience (%) ASTM D5329 > 75
8) Pelat Baja
Pelat baja penutup lubang celah siar muai harus mempunyai lebar minimum 5 cm
atau disesuaikan dengan jarak lubang celah. Pelat baja harus memiliki lubang untuk
angkur sebagai pengikat. Angkur diikat pada celah dengan bantuan karet sintetis yang
menutupi lubang celah tersebut. Tebal pelat baja minimum 3 mm, dan karet penutup
lubang celah harus mempergunakan jenis polyethylene yang mempunyai tebal antara
30 mm atau/sampai 50 mm.
Bagian baja dan baut ankur harus sesuai dengan AASHTO M 102M /M 102-06(2011)
Kelas A. Bagian logam harus dilindungi terhadap korosi.
Pelat baja penutup lubang celah terbuka harus sesuai dengan Tabel7.11.2.5) di bawah
ini.
7 - 137
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.11.2.5) Ukuran Lebar Celah dan Tebal Pelat Penutup
L ebar C elah M aks. (mm) Tebal Pelat B aja (m m ) )
< 45 2
45 - 70 3
70 - 95 6
9) Ankur
Ankur merupakan komponen penahan yang berbentuk baut tertanam maupun baut
pengikat. Ankur yang dipasang harus dapat m enahan dampak pemuaian akibat panas
yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan terutam a saat penuangan bahan pengisi jenis
aspal dan/atau silikon.
10) Baja Siku
M utu baja siku yang digunakan mengikuti mutu baja pada RSNI T-03-2005 atau
m inim al m em punyai m utu SNI 6764:2016. B aja siku yang akan diterapkan harus
m em enuhi m etode persiapan perm ukaan sesuai ISO 12944-4:2017 dan kem udian
harus dilapisi dengan bahan anti karat.
11) Waterstops
Jenis dan bahan waterstops harus terinci dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
12) Bahan-bahan Lain
Semua bahan lainnya yang diperlukan untuk sambungan harus sesuai dengan Gambar dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.11.3 PELAKSANAAN
1) Penyimpanan Bahan
Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan di
atas permukaan tanah. Bahan ini harus selalu dilindungi dari kerusakan dan bilamana
ditempatkan harus bebas dari kotoran, minyak, gemuk atau benda-benda asing lainnya.
2) Pengisi Sambungan Pracetak (premoulded joint filler) dan Penutup Sambungan Elastis
Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat meme-nuhi
garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan pengisi sambungan harus digunakan dalam
lembaran yang sebesar mungkin. Luas yang lebih kecil dari 0,25 m2 harus dibuat dalam
satu lembaran. Bahan tersebut harus dipotong dengan perkakas yang tajam untuk
memberikan tepi yang rapi. Tepi yang kasar atau tidak teratur tidak diperkenankan. Bahan
tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terpasang dengan kokoh dalam
rongga dan terekat dengan baik pada satu tepi dari beton, menggunakan paku tembaga, jika
perlu, untuk memastikan bahwa bahan tidak terlepas selama operasi pelaksanaan
berikutnya atau pergerakan dari struktur. Bahan pengisi (filler) sambungan tidak boleh diisi
sampai melebihi rongga yang seharusnya diisi dengan penutup (sealer) kecuali bilamana
lembaran bahan pengisi yang terpisah digunakan sebagai acuan. Ukuran celah sambungan
siar muai harus sesuai dengan temperatur rata-rata jembatan pada saat pemasangan.
7 - 138
SPESIFIKASI UMUM 2018
Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penutup sambungan harus sedikit cembung atau sedikit cekung terhadap
permukaan sambungan pada saat mengeras. Penutup sambungan harus dikeijakan sampai
penyelesaian yang halus dengan menggunakan sebuah spatula atau alat yang sejenis.
Pencampuran, penggunaan dan perawatan semua bahan jenis patent harus memenuhi
ketentuan pabrik pembuatnya.
3) Struktur Sambungan Siar Muai
Sambungan harus dapat meredam pergerakan dan suara serta merupakan struktur yang
kedap air. Struktur sambungan siar muai harus dipasang sesuai dengan Gambar dan
petunjuk pabrik pembuatnya. Ukuran celah harus sesuai (compatible) dengan temperatur
jembatan rata-rata pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan
pengaturan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Posisi semua baut yang dicor di dalam
beton atau semua lubang bor yang dibuat dalam beton harus ditentukan dengan akurat
dengan menggunakan mal. Uliran baut atau skrup harus dijaga agar tetap bersih dan bebas
dari karat. Jalan alih harus disediakan dan dipelihara untuk melindungi semua sambungan
siar muai dari beban kendaraan sampai sambungan ini diterima dan Pengawas Pekerjaan
mengizinkan pembongkaran jalan alih tersebut.
4) Sambungan Siar Muai Jenis Asphaltic Plug
a) Daerah yang akan dipasang sambungan siar muai harus diberi tanda dan dipotong
sesuai dengan lokasinya yaitu 20 cm ke kiri dan kanan dari celah ke arah
perkerasan dengan rata, dengan menggunakan jack hammer dan dibersihkan
dengan kompresor dan sikat kawat.
b) Agregat yang akan digunakan pada sambungan siar muai ini harus dipanaskan
sampai 130°C, demikian juga dengan binder (aspal) dipanaskan sampai 130°C,
yang kemudian dicampur menjadi satu dan merata untuk kemudian dipasang.
Panas campuran agregat dan binder pada waktu pengecoran bahan asphaltic ini
mempunyai panas minimum 120°C. Pelaksanaan ini harus dilaksanakan lapis
demi lapis dengan perbandingan berat antara agregat dan binder 2:1 dan
dipadatkan menjadi 20 - 30 mm. Lapisan terakhir harus berbentuk cembung dari
kiri dan kanan sumbu sambungan siar muai dengan kemiringan 2% yang akhirnya
ditutupi dengan lapis penutup (cover) dengan perbandingan berat agregat dan
binder dalam keadaan panas 10:1.
c) Bagian celah yang akan diberi sambungan siar muai ini harus dalam kondisi
bersih, untuk kemudian diberi lapisan binder yang sudah dipanaskan terlebih dulu
sebelum dilaksanakan pengecoran bahan asphaltic plugnya.
d) Nilai kepadatan campuran sambungan siar muai individual minimum harus
mencapai 95% dan nilai kepadatan rata-rata minimum adalah 98% terhadap
kepadatan di laboratorium. Cara pengambilan benda uji campuran untuk
kepadatan sesuai dengan SNI 06-2489-1991. Jumlah benda uji minimum adalah 3
buah.
7.11.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Cara Pengukuran
Suatu pengukuran struktur sambungan siar muai akan berupa jumlah meter panjang
sambungan yang selesai dipasang di tempat dan diterima. Waterstops, bahan pengisi
7 - 139
SPESIFIKASI UMUM 2018
sambungan siar muai pracetak, penutup sambungan pracetak dan penutup sambungan
elastis yang dituang tidak diukur secara terpisah dan dianggap telah termasuk dalam
penyediaan dan pemasangan siar muai sesuai mata pembayaran yang tersedia dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak
untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas, peralatan dan biaya tambahan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan. Semua jenis sambungan
lainnya akan dibayar dengan memasukkannya ke dalam harga satuan untuk mata
pembayaran lainnya di mana sambungan tersebut dikeijakan atau di mana sambungan itu
dihubungkan dan tidak dibayar dalam mata pembayaran yang terpisah.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.11.(1a) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, Fixed M eter Panjang
7.11 .(1b) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, M eter Panjang
Movable
7.11(2) Sambungan Siar Muai Tipe Silicone Seal M eter Panjang
7.11.(3) Sambungan Siar Muai Tipe Strip Seal M eter Panjang
7.11.(4) Sambungan Siar Muai Tipe Compression Seal M eter Panjang
711(5) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe M eter Panjang
Modular, leb ar........
7.11.(6) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe M eter Panjang
Finger Plate, leb ar........
7.11.(7) Sambungan Siar Muai Tipe Karet dengan Lebar M eter Panjang
C elah..........cm
7.11.(8) Joint Filler untuk Sambungan Konstruksi M eter Panjang
7.11(9) Sambungan Siar Muai Tipe Modular, lebar........ M eter Panjang
7 - 140
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.12
LANDASAN (BEARING )
7.12.1 UM UM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau
elastrometrik untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada Gambar
dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini, termasuk angkur penahan gempa, stopper lateral,
stopper longitudinal.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Keija Seksi 1.19
d) M anajemen Mutu Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.1
f) Beton Pratekan Seksi 7.2
g) Baja Tulangan Seksi 7.3
h) Baja Struktural Seksi 7.4
i) Adukan Semen Seksi 7.8
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus sesuai dengan Standar
Rujukan dalam Pasal 7.12.1.5) di bawah ini.
4) Toleransi
a) Penempatan Landasan
Landasan, baut pengunci dan dowel pelengkap harus diletakkan sedemikian
hingga sumbunya berada dalam rentang + 3 mm dari posisi yang seharusnya.
Elevasi permukaan landasan tunggal atau permukaan rata-rata dari landasan yang
lebih dari satu pada setiap penyangga harus berada dalam rentang toleransi +
0,0001 kali jum lah bentang-bentang yang bersebelahan dari suatu gelagar menerus
tetapi tidak melebihi + 5 mm.
b) Permukaan Beton
Permukaan beton untuk penempatan langsung dari landasan tidak boleh
melampaui lebih dari 1/200 dari sebuah bidang datar rencana untuk landasan dan
ketidakrataan setempat tersebut tidak boleh melampaui 1 mm tingginya.
c) Landasan Landasan
Landasan harus dilandasi pada seluruh bidang dasarnya sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setelah pema-
sangan, tidak boleh terdapat rongga atau bintik-bintik yang nyata pada landasan.
7 - 141
SPESIFIKASI UMUM 2018
Bahan landasan harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur tanpa
kerusakan. Permukaan yang akan diberi adukan semen untuk landasan harus
disiapkan sebagaimana mestinya sampai suatu keadaan yang sesuai (compatible)
dengan adukan semen yang dipilih. Permukaan atas dari setiap bidang landasan di
luar landasan harus mempunyai kelandaian yang menurun dari landasan.
d) Penyetel Berulir
Penyetel berulir harus dikencangkan sampai merata untuk menghindari tegangan
berlebihan pada suatu bagian landasan. Bilamana terdapat getaran yang cukup
berarti, maka pengencang yang digunakan haruslah dari jenis yang tahan getaran.
e) Ukuran Landasan
Toleransi dimensi landasan harus memenuhi Tabel 7.12.1.1).
Tabel 7.12.1.1) Toleransi Dimensi Total Landasan Yang Diizinkan
Jenis Landasan Toleransi U curan Total
Bidang Datar Tebal atau Tinggi
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm + 1 mm
tinggi sampai 200 mm - 3 mm
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm + 5%
tinggi di atas 200 mm - 3 mm
Selain Elastomer + 3 mm + 3 mm
f) Sifat Sejajar Permukaan Luar
Bilamana dirancang sejajar, maka toleransi bagian atas landasan yang sejajar,
sebagai titik duga, harus 0,2% dari diameter untuk permukaan bundar dalam
bidang datar dan 0,2% dari sisi yang lebih panjang untuk permukaan segi panjang
dalam bidang datar.
g) Landasan Rol (Roller Bearing)
i) Umum
Toleransi mendatar pelat rol diukur dari segala arah harus 0,025 mm
untuk panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,01 % dari
panjang dalam arah pengukuran untuk panjang di atas 250 mm.
Kekasaran permukaan permukaan rol tidak boleh melampaui 0,8 mikron.
ii) Rol Silinder
Toleransi kesilinderan harus 0,025 mm. Toleransi ukuran rol tunggal
terhadap diamater nominalnya harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi
ukuran rol berganda terhadap diamater nominalnya harus + 0,08 mm
dan - 0,0 mm.
iii) Rol Bukan Silinder
Permukaan kurva harus mempunyai toleransi profil atau permukaan 0,3%
dari radius yang dimaksudkan. Toleransi ukuran terhadap tinggi pada
sumbu landasan harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi sifat sejajar
7 - 142
SPESIFIKASI UMUM 2018
antara garis lengkung (chord line) yang menghubungkan ujung-ujung
dasar permukaan rol sebagai titik duga haras 1 mm. Toleransi kepersegian
antara bidang yang melewati pusat-pusat permukaan rol sebagai titik duga
dan, puncak dan dasar garis penghubung yang menghubungkan ujung-
ujung permukaan rol harus 1 mm.
h) Landasan Goyang (Rocker Bearing)
Toleransi mendatar pelat yang berpasangan dengan rocker harus 0,075 mm untuk
ukuran panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,03 % dari panjang
untuk ukuran panjang di atas 250 mm. Toleransi profil dan permukaan untuk
panjang permukaan di mana dapat terjadi kontak harus 0,025 mm. Kekasaran
permukaan untuk permukaan yang bergoyang (rocking surface) harus tidak
melebihi 0,8 mikron.
i) Landasan Sendi (Knuckle Bearing)
Landasan sendi silinder dan berbentuk bola : Toleransi mendatar dan profil
permukaan untuk landasan sendi silinder dan toleransi profil permukaan untuk
landasan sendi berbentuk bola harus 0,0002 x h mm atau 0,24 mm, dipilih yang
lebih besar, di mana x adalah panjang tali (chord) (dalam mm) antara ujung-ujung
dari permukaan PTFE (dalam mm) dalam arah rotasi dan h adalah proyeksi dari
PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang mengikat, untuk PTFE yang
terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang direkat. Toleransi ukuran
terhadap radius permukaan kurva pada landasan yang telah selesai harus 3 % dari
radius yang dimaksudkan. Kekasaran permukaan dari permukaan geser logam
yang melengkung tidak boleh melebihi 0,5 mikron. Bilamana PTFE membentuk
salah satu permukaan kontak maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diberikan dalam (j).
j) Landasan Bidang Geser (Plane Sliding Bearing)
Toleransi mendatar dari lembaran PTFE (Polytetrafluoroethylene) harus 0,2 mm
untuk diamater atau diagonal adalah kurang dari 800 mm dan 0,025 % dari
diamater atau diagonal tersebut untuk dimensi yang lebih besar atau sama dengan
800 mm. Pada permukaan PTFE yang terbuat lebih dari satu lapis PTFE maka
ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan berlaku untuk diameter diagonal dari
dimensi lingkaran atau empat persegi panjang sekeliling PTFE yang digoreskan.
Tole-ransi dimensi pada lembaran PTFE disyaratakan dalam Tabel 7.12.1.2).
Tabel 7.12.1.2) Toleransi Dimensi pada Lembaran PTFE
Diamater atau Toleransi pada Toleransi Ketebalan (mm)
Diagonal Dimensi PTFE yang dice- PTFE yang
(mm) Bidang ruk (recessed) direkat
(mm)
< 600 + 1,0 + 0,5 + 0,1
- 0,0 - 0,0
> 600 dan < 1200 + 1,5 + 0,6 + 0,2
- 0,0 - 0,0
> 1200 + 2,0 + 0,7 Tidak digunakan
- 0,0
7 - 143
SPESIFIKASI UMUM 2018
Celah antara tepi lembaran PTFE dan tepi ceruk (recess) yang diikat dalam segala
hal tidak boleh melebihi 0,5 mm atau 0,1 % dari dimensi bidang datar lembaran
PTFE yang sesuai, dalam arah yang diukur, dipilih yang lebih besar.
Toleransi profil pada proyeksi yang ditetapkan dari PTFE di atas ceruk (recess)
diikat harus memenuhi Tabel 7.12.1.3).
Tabel 7.12.1.3) Toleransi Profil.
Dimensi Maksimum dari PTFE Toleransi pada Proyeksi yang
(diamater atau diagonal) ditetapkan di atas Ceruk (recess)
(mm) (mm)
> 600 + 0,5
- 0
> 600 dan < 1200 + 0,6
- 0
> 1200 dan < 1500 + 0,8
- 0
Semua pengukuran atas lembaran PTFE harus dilakukan pada temperatur 20 oC
sampai 25 oC.
Permukaan-permukaan Yang Berpasangan :
Untuk permukaan-permukaan yang berpasangan dengan PTFE, maka toleransi
mendatar dalam semua arah harus 0,0002.L.h mm, di mana L adalah panjang
(dalam mm) permukaan PTFE dalam arah yang diukur dan h adalah proyeksi
PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang terikat untuk PTFE yang
terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang terikat, atau tebal (dalam
mm) untuk PTFE yang direkat.
Kekasaran lajur permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,15 mikron.
k) Landasan Karet Elastomer (Elastomeric Bearing)
i) Sifat Sejajar
Batas toleransi kelurusan lapisan baja dapat dihitung mengacu pada SNI
3967:2013.
ii) Ukuran
Landasan karet tipe polos dan landasan karet tipe berlapis yang dibuat
berdasarkan ukuran rancangan, harus diperiksa dimensi dari setiap bantalan.
Jika ada ukuran yang berada di luar batas toleransi yang tercantum pada
Tabel 7.12.1.4), bantalan tersebut harus ditolak. Kecuali toleransi lain
tercantum pada gambar rancangan
7 - 144
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tabel 7.12.1.4) Toleransi Landasan Elastomer
Uraian Dimensi (mm)
Dimensi vertikal keseluruhan:
Tebal 32 mm atau kurang -0, +3
Tebal lebih dari 32 mm -0, +6
Dimensi horizontal keseluruhan:
Untuk pengukuran 914 mm atau kurang -0, +6
Untuk pengukuran lebih dari 914 mm -0, +12
Tebal lapisan karet seluruh bagian (bantalan ±3
berlapis)
Variasi terhadap permukaan teoritis:
Atas Kemiringan relatif
terhadap dasar tidak
lebih dari 0,005 radian
Samping -0, +6
Posisi elemen penyambung yang terekpos ± 3
Penutup ujung elemen penyambung - 0, +3
Ukuran lubang, celah dan sisipan ± 3
Posisi lubang, celah dan sisipan ± 3
l) Landasan Blok Berongga (Pot Bearing)
• Toleransi ketepatan antara piston dan blok berongga harus + 0,75 mm
sampai + 1,25 mm.
• Pedoman kekasaran permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,5
mikron.
• Lubang penyetelan pada pelat landasan. Bilamana toleransi yang diperlukan
pada posisi untuk titik pusat lubang-lubang penyetelan harus sebagaimana
dirinci atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Ankur Penahan Gempa
Persyaratan angkur penahan gempa yang ditempatkan pada diafragma ujung
mengikuti Seksi 7.3 atau Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
5) Standar Rujukan
Standard Nasional Indonesia:
SNI 3967:2013 : Spesifikasi dan metode uji bantalan karet (elastomer) untuk
perletakan j embatan.
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT).
AASHTO:
AASHTO LRFD Bridge Design Specifications 8th Edition 2017
AASHTO LRFD Bridge Construction Specifications 4th Edition
2017
AASHTO M 102M/M 102-06(2011) Carbon Steel forging or General Industrial Use.
AASHTO M105-09(2013) Gray Iron Castings.
AASHTO M163M/M163-07(2012) Corrosion-resistant Iron-Chromium, Iron-
Chromium-Nickel and Nickel-based Castings
for General Application.
7 - 145
SPESIFIKASI UMUM 2018
AASHTO M 169-15 Cold-finished Carbon Steel Bars and Shafting.
AASHTO M251-06(2011) Plain and Laminated Elastomeric Bridge
Bearings.
AASHTO M270M/M270-15 Structural Steel for Bridges
ASTM:
ASTM A47/A47M99(2014) Standard Specification for Ferritic Malleable Iron
Castings.
ASTM A167-99(2009) Standard Specification for Stainless and Heat-
Resisting Chromium-Nickel Steel Plate, Sheet, and
Strip (withdrawn 2014, no replacement).
ASTM A240/A240M -17 Standard Specification for Chromium and Chromium-
Nickel Stainless Steel Plate, Sheet, and Strip for
Pressure Vessels and for General Applications.
ASTM A486/A486M-82 Specification for Steel Castings for Highway Bridges
(withdrawn 1987, no replacement).
ASTM A788/A788M-18 Standard Specification for Steel Forgings, General
Requirements.
ASTM A802-95(2015) Standard Practice for Steel Castings, Surface
Acceptance Standards, Visual Examination.
ASTM D3183-10(2015) Rubber - Preparation of Pieces for Test Purposes from
Products.
ASTM D4014-03(2018) Standard Specification for Plain and Steel-Laminated
Elastomeric Bearings for Bridges.
ASTM B36/B36M-13 Standard Specification for Brass Plate, Sheet, Strip,
And Rolled Bar.
ASTM B100-13 Standard Specification for Wrought Copper-Alloy
Bearing and Expansion Plates and Sheets for Bridge
and Other Structural Use.
ASTM B121/B121M-16 Standard Specification for Leaded Brass Plate, Sheet,
Strip, and Rolled Bar.
British Standard (BS) :
BS EN 1337-3:2005 Structural bearings. Elastomeric bearings
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jenis landasan yang diusulkan untuk
digunakan bersama dengan sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan yang
digunakan sesuai dengan Spesifikasi ini 30 hari sebelum pemasangan. Bilamana
bahan Jika ini disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
membuat gambar kerja yang menunjukkan cara penempatan dan pemasangan,
dengan memperhitungkan ketentuan toleransi dan temperatur pemasangan.
Rincian juga harus menunjuk-kan setiap perubahan detail pada bangunan bawah
(sub-structure) dan bangunan atas jembatan di mana landasan tersebut akan
ditempatkan, untuk menentukan lokasi dan menyetel landasan tersebut.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan yang diusulkan pada Pengawas
Pekerjaan untuk disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan bahan
yang telah disetujui. Setiap perubahan mutu, bentuk atau sifat-sifat fisik dari bahan
yang telah disetujui akan mengakibatkan ditolaknya bahan tersebut oleh Pengawas
Pekerjaan.
7 - 146
SPESIFIKASI UMUM 2018
7) Penyimpanan dan Pengamanan Bahan
Setelah pengiriman landasan tiba di tempat maka landasan tersebut harus diperiksa untuk
menjamin bahwa landasan tersebut sesuai dengan yang diperlukan dan tidak mengalami
kerusakan selama pengiriman dan penanganan. Kerusakan pada landasan harus segera
diberitahukan kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Landasan harus disimpan di gudang lapangan yang kedap di atas permukaan tanah dan
harus selalu dilindungi dari kerusakan akibat cuaca maupun fisik serta harus bebas dari
akumulasi debu, kotoran, minyak, gemuk, kelembaban dan benda-benda lainnya yang tidak
dikehendaki.
Untuk menghindari terjadinya resiko elektrolisis, maka kontak antara bahan-bahan yang
tidak sejenis harus dihindarkan. Dalam hal ini, baja lunak dan baja tahan karat adalah tidak
sejenis. Kontak langsung antara tembaga, nikel dan logam paduannya (misalnya kuningan
dan perunggu) dengan aluminium, dan aluminium dengan baja harus dihin-darkan.
Tembaga dapat dipengaruhi oleh kontak langsung dengan beton.
8) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Landasan yang tidak memenuhi toleransi dimensi tidak boleh dipasang dalam
pekerjaan, kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan perhitungan yang
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, bahwa kinerja landasan tidak terganggu
dengan dimensi di luar toleransi yang diizinkan dan tidak ada beban tambahan
yang dilimpahkan pada bangunan atas atau bagian bangunan bawah jembatan.
Bilamana pengujian dan perhitungan ini tidak dapat dibuktikan, maka perle-takan
yang tidak memenuhi toleransi dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan
diganti.
b) Landasan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang memper-
hitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak mengalami
kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Landasan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan dan
pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi lanjutan, harus
disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.
d) Sebelum landasan dipasang, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bukti tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh landasan telah
memenuhi persyaratan (mekanis maupun fisik) untuk digunakan. Perbaikan atau
penggantian atas landasan yang telah terpasang dan tidak memenuhi persyaratan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.12.1.(8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
semua landasan yang telah selesai dan diterima selama M asa Pelaksanaan
7 - 147
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.12.2 BAHAN
Baja untuk Landasan
1)
a) Lapisan Pelat Baja
Lapisan penulangan pelat baja untuk landasan elastomer berlapis pelat baja harus
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang setara. Tepi-tepi pelat harus
dikerjakan dengan rapi untuk menghindari penakikan. Pelat harus terbungkus
penuh dalam elastomer untuk mencegah korosi.
b) Rolled Steel
Rolled steel harus memenuhi persyaratan AASHTO M270M/M270-15 (ASTM
A709/A709M-17e1), Grade 36 (Grade 250) dan tidak menimbulkan reaksi
elektrolit atau kimia dengan komponen lainnya dan bebas dari korosi.
c) Baja Tuang (Cast Steel)
Baja tuang harus memenuhi persyaratan ASTM A802-95(2015) dan bebas dari
cacat lubang dan kotoran yang lebih besar dari 3 mm.
d) Baja Tempa (Forged Steel)
Baja tempa harus memenuhi persyaratan menurut ASTM A788/A788M-18.
e) Baja Anti Korosi (Stainless Steel)
Baja anti korosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ASTM A167-
99(2009), Tipe 304 atau ASTM A240/A240M-17, Tipe 304, ketebalan minimum
0,91 mm dan permukaan akhir pada saat sudah menjadi perletakan harus lebih
besar atau sama dengan 8 pin.
f) Sealing Rings
Sealing rings antara piston baja dan elemen rotasi elastomerik bantalan panci harus
terbuat dari kuningan yang sesuai dengan ASTM B36/B36M-13 untuk cincin
penampang persegi panj ang dan ASTM B121/B121M-16 untuk bagian melingkar.
g) Rolled Copper-Alloy
Rolled Copper-Alloy harus sesuai dengan ASTM B100-13
h) Landasan Logam
Landasan logam harus berupa landasan blok berongga (pot), geser (sliding), sendi
(knuckle), goyang (rocker), spherical yang disetel atau landasan lainnya
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan harus memenuhi spesifikasi AASHTO yang berkaitan.
2) Elemen Rotasi Elastomer (Elastomeric Rotational Element)
Bahan-bahan campuran karet yang digunakan dalam pembuatan bantalan ini harus berupa
polycholoprene sintetis (karet sintetis) tahan kristalisasi atau polyisoprene alami (karet
alam) saja sebagai polimer mentah. Bantalan elastomer yang terbuat dari gabungan
7 - 148
SPESIFIKASI UMUM 2018
polycholoprene dan polyisoprene atau bahan lain, yang digabung dalam bentuk campuran,
bentuk lapisan penyusun atau bentuk lainnya tidak diperkenankan. Seluruh bahan harus
baru dan bukan daur ulang yang diambil dari bantalan yang telah jadi.
Landasan elastomer yang akan dipasang harus dilakukan pengujian oleh laboratorium
independent baik pengujian secara mekanis maupun pengujian bahan dan memenuhi
ketentuan yang tercantum dalam SNI 3967:2013 dengan ketentuan jum lah benda uji
sebagai berikut :
a) Pengambilan benda uji, pengujian dan pertimbangan penerimaan dibuat
berdasarkan kelompok produksi.
i) Satu kelompok landasan elastomer harus dipertimbangkan dalam bentuk
satu kelompok yang terdiri dari 100 buah landasan atau kurang yang
diproduksi dengan cara terus menerus dari campuran karet yang sama,
dirawat di bawah kondisi yang sama, dan semuanya terdiri dari ukuran
dan tipe yang sama (polos, berlapis anyaman atau berlapis baja).
ii) Satu kelompok dapat mencakup 100 buah landasan atau kurang yang
mengandung lembaran anyaman (fabric) dari ukuran rencana yang
berbeda jika dipotong dari lembaran besar atau lembaran yang memenuhi
persyaratan ini.
b) Untuk pengujian bahan/material, jumlah benda uji yang harus diambil adalah:
i) Landasan tipe polos: dua buah landasan utuh dari setiap kelompok;
ii) Landasan tipe berlapis: satu landasan utuh per sepuluh buah landasan
dalam satu kelompok landasan, dengan jum lah minimum dua buah
landasan.
Jika contoh karet yang diambil gagal memenuhi persyaratan manapun yang
tercantum, kelompok landasan tersebut harus ditolak.
c) Untuk pengujian mekanis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i) Setiap landasan contoh harus dibebani beban tekan berlebih (overload)
sampai 1,5 kali beban rencana maksimum. Beban tersebut harus ditahan
selama 5 menit, dilepaskan, dan dibebani kembali untuk yang kedua
kalinya selama 5 menit. Landasan tersebut harus diamati secara visual
pada pembebanan kedua. Jika landasan menunjukkan adanya kerusakan
seperti bagian sudut yang melipat secara berlebihan, retak secara terpisah
pada permukaan sedalam > 2 mm dan atau selebar > 2 mm atau satu
keretakan dengan kedalaman > 3 mm dan atau lebar > 6 mm, kelompok
landasan tersebut harus ditolak. Untuk tipe berlapis, pola tonjolan
mempengaruhi penempatan lapisan yang tidak memenuhi kriteria
perencanaan dan toleransi produksi, atau apabila tonjolan tersebut akibat
ikatan antar lapisan yang buruk, lot tersebut harus ditolak;
ii) Satu dari setiap 10 landasan yang lolos uji beban tekan berlebih, harus
diuji untuk menentukan regangan tekan pada beban tekan rencana
maksimum sesuai metoda uji dalam standar ini, jika perancang struktur
menentukan nilai maksimum regangan tekan pada beban tersebut.
7 - 149
SPESIFIKASI UMUM 2018
iii) pengujian-pengujian mekanis sebagaimana tersebut di atas dapat saja
dilakukan kembali terhadap landasan utuh lainnya untuk memastikan
bahwa tidak semua landasan dari suatu kelompok landasan memiliki
kualitas yang buruk, dengan catatan hasil pengujian tersebut dapat
dipertanggung j awabkan.
Sebagai pilihan pengujian tambahan jika diperlukan dapat dilakukan pengujian modulus
geser landasan harus dilakukan pada temperatur 23oC ± 2oC sesuai dengan petunjuk pada
metoda uji dalam standar ini. Modulus geser harus ditentukan dengan menguji landasan
yang diambil dari landasan contoh. Dengan kata lain atas pilihan Pengguna Jasa, suatu uji
kekakuan yang tidak merusak sebagai pembanding dapat dilakukan pada sepasang
landasan contoh. Jika uji tidak merusak telah dilakukan, modulus gesernya dapat dihitung
dari kekakuan geser landasan yang telah terukur, dihitung besarnya pengaruh kekakuan
geser terhadap ukuran landasan dan beban tekan. Modulus geser yang didapat harus
berkisar 15% dari nilai yang disyaratkan. Jika modulus gesernya tidak memenuhi
persyaratan minimum, lot tersebut harus ditolak.
Baja laminasi harus memenuhi persyaratan bahan sesuai dengan AASHTO M 251-06
(2011).
Tabel 7.12.2.1) Sifat-sifat Karet Alam dan Karet Sintetis (Neoprene)
Standar Karet alam Karet sintetis (Neoprene)
Pengujian Satuan
ASTM
50 duro SO duro 70 duro 50 duro €0 duro 70 duro
Sifat fisik Modulus geser minimum D. 412 0,80 0,80 0,80 0,55 0,55 0,55 MPa
Kekerasan shore “A” D.2240 50 ±5 60 ±5 70 ±5 50 ± 5 60 ± 5 70 ±5 Point
Kuat tank minimum 155 15.5 15.5 15.5 15.5 15.5 MPa
Perpanjangan ultimit D 412 450 400 300 400 350 300 %
minimum
Ketahanan Temperatur spesifik 70 70 70 100 100 100 °C
terhadap panas pengujian
(heat Lama pengusangan 168 168 168 70 70 70 Jam
resistance) (aging)
Perubahan mak. D 573 + 10 + 10 + 10 + 15 + 15 + 15 Point
kekerasan "shore A"
Pembahan maksimum -25 -25 -25 -15 -15 -15 %
pada kuat tank
Pembahan maksimum
-25 -25 -25 -40 -40 -40 %
pada perpanjangan ultimit
Pembahan Temperatur spesifik 70 70 70 100 100 100 UC
akibat tekanan pengujian D. 395
(compression Pembahan mak. yang Metoda B
-25 -25 -25 -35 -35 -35 %
set) diizinkan setelah 22 jam
Kuat lekat Kuat lekat minimum yang
D 429
(adhesion diijinkan 40 40 40 40 40 40 Ib/in
Metoda E
strength)
Ketahanan Konsentrasi ozon 25 25 25 100 100 100 MPa
ozon Lama pengujian 48 48 48 100 100 100 Jam
Dengan regangan 20% Tanpa Tanpa Tanpa Tanpa Tanpa Tanpa
D.1149
pada temperatur ± 37,7°c retak retak retak retak retak retak
prosedur penempatan D.
518, prosedur A
7.12.3 PEM ASANGAN
1) Umum
Landasan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba
di tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana
diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi bagian-
7 - 150
SPESIFIKASI UMUM 2018
bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau menggantung
landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut.
Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak akan diperkenankan
sampai kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat
pengjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum landasan tersebut
diperlukan untuk menahan gerakan. Perhatian khusus harus diberikan pada setiap
penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos pada saat pelepasan
penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan digunakan kembali,
maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap
kerusakan, tetapi juga merupakan bahan yang mudah dapat dikeluarkan tanpa merusak
uliran manapun.
Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka
penyangga tersebut harus tahan tekanan menurut beban rancangan atau dikeluarkan
sewaktu bahan landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang
ditinggalkan sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan
menggunakan bahan yang sejenis dengan bahan landasan.
Baji perancah baja dan landasan karet cocok untuk penyangga sementara di bawah pelat
dasar landasan.
Untuk menampung rangkak dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat terpe-ratur
pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
2) Dudukan Landasan
Pemilihan bahan dudukan landasan harus berdasarkan cara pemasangan perletakan, ukuran
celah yang akan diisi, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time) yang
diperlukan. Dalam pemilihan bahan dudukan landasan, maka faktor-faktor berikut harus
diper-timbangkan : jenis perletakan; ukuran peletakan; pembebanan pada perletakan;
urutan dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction); pengaturan
dowel; ruangan untuk mencapai perletakan; tebal bahan yang diperlukan; rancangan dan
kondisi permukaan pada lokasi perletakan; penyusutan bahan landasan.
Komposisi dan kelecakan (workability) bahan dudukan landasan harus dirancang
berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam beberapa
hal, mung-kin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling cocok.
Bahan yang umum digunakan adalah adukan mortar semen atau resin kimiawi, adukan
encer (grout) dan kemasan kering. Penggunaan bahan seperti timbal, yang cenderung
meleleh di bawah tekanan beban, meninggalkan bintik-bintik besar, harus dihindarkan.
Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada perletakan dan struktur penyangga,
maka perlu digarisbawahi bahwa adalah setiap bahan dudukan landasan, baik di atas
maupun di bawah perletakan, harus diperluas ke seluruh daerah perletakan.
Penggunaan bahan dudukan landasan perletakan dengan bahan dasar mortar semen, harus
mengikuti seksi 7.8 spesifikasi ini.
7 - 151
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Penyetelan Landasan Selain Elastomer
Untuk mengatasi getaran dan benturan yang kebetulan, maka penyetelan harus dilak-
sanakan. Sambungan geser atau baut ankur harus dipasang dengan akurat dalam ceruk yang
dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga yang tertinggal dalam
ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban yang berkaitan. Baut
toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai mal. Dalam hal yang
khusus ini, pencegahan harus diambil untuk mencegah pengotoran landasan selama
pemasangan baut.
Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh
pada struktur dengan baut ankur atau cara lain untuk mencegah gangguan selama operasi-
operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengubah bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya
dengan bahan dudukan landasan.
Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran
harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel
langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada
permukaan struktur penyangga. Hanya adukan pasta semen tipis untuk landasan yang boleh
digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini, maka
adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk diberi
tulangan pada semua sisi.
Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka landasan dapat langsung dibaut
padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa garis dan
elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya
harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan. Bilamana memung-
kinkan, maka pemasangan sebelumnya harus dihindarkan.
4) Penyetelan Landasan Karet Elastomer
Landasan karet elastomer dapat diletakkan langsung pada beton, asalkan berada dalam tole
ransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif, landasan tersebut
harus diletakkan pada suatu lapisan bahan dudukan landasan.
5) Landasan Yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung Di Tempat
Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung lantai beton, maka acuan
sekitar landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan encer.
Landasan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama
operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus
diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi landasan akibat beban
beton yang masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan
harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.
6) Landasan Yang Menyangga Unit-unit Beton Pracetak atau Baja
Suatu lapisan tipis adukan resin sistesis harus ditempatkan antara landasan dan balok.
Sebagai alternatif, landasan dengan pelat landasan sisi luar dapat dibaut pada pelat ankur,
pada soket yang tertanam dalam elemen pracetak, atau pada pelat tunggal yang dibuat
dengan mesin di atas elemen baja.
7 - 152
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.12.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
Cara Pengukuran
1)
Kuantitas landasan logam dan angkur gempa akan dihitung berdasarkan jum lah setiap jenis
landasan logam dan angkur gempa yang dipasang dan diterima.
Kuantitas landasan karet elastomer dan stopper akan dihitung berdasarkan jum lah tiap
jenis, ukuran dan ketebalan elastomer yang selesai dikerjakan di tempat dan diterima.
Landasan strip akan diukur sebagai jum lah meter panjang yang selesai dikerjakan di tempat
dan diterima.
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang ditentukan
harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan semua bahan
termasuk pelat baja penahan getaran, plin beton, bahan dudukan landasan, adukan mortar
semen, lapisan perekat epoxy, dowel, batang ankur, semua tenaga kerja, perkakas,
peralatan, pengujian untuk pengendalian mutu dan biaya lainnya yang diperlukan atau yang
lazim untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.12.(1a) Landasan Logam Tipe Fixed Buah
7.12.(1b) Landasan Logam Tipe M oveable Buah
7.12.(1c) Landasan Logam T ip e...... Buah
7.12.(2) Landasan Elastomerik Karet Alam Berlapis Baja Buah
U kuran........mm x ............mm x ............mm
7.12.(3) Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja Buah
U kuran........mm x ............mm x ............mm
7.12.(4) Landasan Karet Strip M eter Panjang
7.12.(5) Landasan Tipe Logam Berrongga (Pot Bearing) Buah
7.12.(6) Landasan Tipe Logam Jenis Spherical Buah
7 - 153
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEK SI 7.13
SANDARAN (RAILING )
7.13.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada
Seksi 7.1. Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan
pemasangan sandaran baja untuk jem batan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi,
pengecatan, tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
memenuhi Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton : Seksi 7.1
f) Baja Struktur : Seksi 7.4
g) Adukan Semen : Seksi 7.8
3) Jaminan Mutu
M utu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal
7.13.1.5).
4) Toleransi
Diameter lubang + 1 mm, - 0,4 mm
Tiang Sandaran Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian, tiang-tiang
harus tegak dengan toleransi tidak melampaui 3 mm per m eter
tinggi.
Sandaran (railing) Panel sandaran yang berbatasan harus segaris satu dengan
lainnya dalam rentang 3 mm.
Kelengkungan Sandaran harus memenuhi kurva jem batan. Kurva ini dapat
dibentuk dengan serangkaian tali antara tiang.
Tampak Sandaran harus menunjukkan penampilan yang halus dan
seragam jika dalam posisi akhir.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12, IDT).
SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 07-3015-1992 Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan
7 - 154
SPESIFIKASI UMUM 2018
AASHTO:
AASHTO M 111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products.
AASHTO M 235M /M 235-13 : Epoxy Resin Adhesives
ASTM :
ASTM A307-14e1 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
ASTM A6/A6M -17a : Standard Specification for General Requirements for
Rolled Structural Steel Bars, Plates, Shapes, and
Sheet Piling.
American Welding Society (AWS):
AW S D1.1/D1.1M:2015 : Structural Welding Code - Steel
AW S D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code
6) Pengajuan Kesiapan Keria
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan untuk setiap jenis sandaran baja yang akan dipasang. Fabrikasi tidak
boleh dimulai sebelum gambar keija disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat sandaran baja yang
menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
7) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat ter-tentu,
rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan tanah serta
harus dilindungi dari korosi. Bahan harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan
benda-benda asing lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel maupun
di lapangan. Baut-baut harus dilindungi dari kerusakan.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap san-
daran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok, harus
diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada pengelasan harus dikem-
balikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan digalvanisasi ulang.
b) Sandaran yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan harus
dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada
pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.13.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
semua sandaran jem batan yang telah selesai dan diterima selama M asa Pelaksanaan.
7 - 155
SPESIFIKASI UMUM 2018
7.13.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk sandaran jem batan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500 kg/cm2
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja rol di instasi
pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2) Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307-
14e1 atau, bila disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, setara dengan Baut Ankur Dengan
Perekat Epoxy (Epoxy Bonded Stud Anchor Bolts). Paku ankur jenis lainnya tidak
diizinkan. Semua baut pemegang harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisasi.
3) Beton
Bahan pekerjaan beton mengacu kepada Seksi 7.1 dengan mutu beton fc’ 30 M Pa
7. 13.3 PERA LA TA N
1) Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.4 Baja
Struktur. Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel
yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
2) Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli,
mengetahui detail semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas,
digosok, dikikir dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum
digalvanisasi.
Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian yang diberikan
dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga tiang-tiang ini akan tegak jika
dalam posisi akhir.
3) Galvanisasi
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M 111M /M 111-15 Zinc
(Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel Products, kecuali jika galvanisasi ini
telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran dan pengelasan
harus sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air dapat lolos setelah
fabrikasi sebelum galavanisasi, pipa harus dilengkapi dengan lubang yang ditunjukkan
dalam Gambar. Setiap penambahan lubang yang diperlukan untuk pengaliran atau
diperlukan untuk galvanisasi harus diletakkan dalam posisi yang sedemikian hingga
tidak langsung tampak dan tidak mengurangi kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus
digalvanisasi luar dan dalam. Setelah galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai,
pengelasan atau pengeboran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Perbaikan galvanisasi, selanjutnya akan dilaksanakan (setelah semua karat,
uap air, galvanisasi yang mengelupas, minyak dan benda-benda asing lainnya telah
7 - 156
SPESIFIKASI UMUM 2018
dibersihkan) dengan 3 lapis cat dasar serbuk seng (zinc dust) yang bermutu tinggi dan
awet seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.13.4 PELA K SA N A A N
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang
dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar.
Sandaran harus disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh
sambungan yang tepat, alinyemen yang benar dan lendutan balik (camber) pada seluruh
panjang. Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan harus diperoleh sebelum sandaran
dimatikan. Penyedia Jasa akan memberitahukan Pengawas Pekerjaan bilamana
pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.
7.13.5 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Cara Pengukuran
1)
Sandaran baja harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang sandaran dari
jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran harus
dilaksanakan sepanjang permukaan elemen-elemen sandaraan antara pusat-pusat tiang tepi
dan harus termasuk semua tiang-tiang bagian tengah, penyangga sandaran dan elemen-
elemen ujung. Tidak ada pembayaran tersendiri yang dibuat untuk pelat dasar, baut
pemegang, panel-panel yang dimasukkan dan setiap perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menyelesaikan sandaran. Untuk tangga, pengukuran dilaksanakan dalam meter
panjang yang diambil sepanjang permukaan atas pegangan (hand rail).
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas sandaran baja diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk M ata Pembayaran yang tercantum di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran yang demikian
harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan sandaran, tiang-tiang tepi
dan bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar, baut pemegang, panel-panel yang
dimasukkan, panel dan perlengkapan ujung, ditambah pengiriman, pema-sangan,
penanganan permukaan dan penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas dan lain-lain
yang diperlukan untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
N om or M ata U raian Satuan
Pem bayaran Pengukuran
7.13.(1) Sandaran (Railing) M eter Panjang
7 - 157
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.14
PAPAN NAM A JEM BA TA N
7.14.1 UMUM
1) Uraian
Arti dari papan nama jembatan dalam Spesifikasi ini adalah papan monumen yang
menerangkan nama, nomor, lokasi, tahun pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di
parapet jembatan. Pekeijaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama
jembatan dalam bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Adukan Semen : Seksi 7.8
d) Pasangan Batu : Seksi 7.9
7.14.2 BAHAN
Bahan yang digunakan adalah marmer atau batu alam dengan ukuran sesuai dengan
Gambar. Papan nama ini ini harus diukir nama dan lambang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan nama jembatan yang telah
disetujui secara tertulis, jum lah bentang, panjang jembatan, tipe jembatan dan lokasi
jembatan (dinyatakan Km. dari kota asal, dan GPS dengan 4 digit) jenis dan kedalaman
fondasi yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.14.3 PERA LA TA N
Peralatan yang digunakan untuk memasang papan nama jembatan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
7.14.4 PENGUKURAN DAN PEM BAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas yang dibayar adalah jum lah aktual papan nama jembatan yang telah selesai
dipasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk M ata Pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan
semua keperluan lainnya atau biaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
7 - 158
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.14.(1) Papan Nama Jembatan Buah
fw
7 - 159
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.15
PEM BO N G K A RA N STRU K TU R
7.15.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
sebagian, dan pembuangan bahan hasil pembongkaran jem batan lama, gorong-
gorong, tembok kepala dan apron, bangunan dan struktur lain sehingga
memungkinkan pembangunan atau perluasan atau perbaikan struktur yang
mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lam a (atau bagian dari
struktur) yang akan dibongkar.
b) Pekerjaan harus juga meliputi pembuangan bahan ke tem pat yang ditunjuk oleh
Direski Pekerjaan menurut Pasal 7.15.1.1).a) di atas, yang meliputi baik
pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan
pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Sebelum melakukan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan metode
pelaksanaan kerja dan mempresentasikan kepada Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
f) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk diamankan
harus segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu catatan tertulis
yang memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus
dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Kewajiban Penyedia Jasa untuk M engamankan Bahan dan Struktur Lama
Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jem batan atau
gorong-gorong yang memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tem bok kepala, atau
bagian struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa
menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap
kerusakan atau, kehilangan, bagian yang diamankan atau dilepas sementara, atau setiap
kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian Penyedia Jasa,
harus diperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa.
7 - 160
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Pengaturan Pembuangan Sisa Bahan Bangunan
Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Pemilik
Tanah dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk
pembuangan akhir sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara untuk bahan yang
diamankan.
6) Pengaturan Lalu Lintas
Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak boleh
dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, M anajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
7.15.2 PR O SED U R PEM BO N G K A RA N
1) Pelepasan Struktur
a) Jembatan baja dan jem batan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan
untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan kerusakan.
b) Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang perlu
disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas seperlunya dengan
dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur kayu di atas dua tumpuan
dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang menghalangi kegiatan Pekerjaan
harus dibongkar dengan hati-hati dan diserahkan kepada Pengguna Jasa atau
dipindahkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pembongkaran Struktur
a) Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jem batan dari struktur lama
harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada
sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya.
Bilamana bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya atau sebagian
dalam batas-batas untuk struktur baru, m aka bagian tersebut harus dibongkar
seperlunya untuk memudahkan pembangunan struktur yang diusulkan dan
setiap lubang atau rongga harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran terhadap
struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru, harus selesai
dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di sekitarnya, terkecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
7.15.3 PEM BU A N G A N BAHAN BO N G K A RA N
1) Bahan Yang Diamankan
a) Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah
sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang
akan menjadi milik Penyedia Jasa.
7 - 161
SPESIFIKASI UMUM 2018
b) Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, semua beton
yang dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu kosong (rip
rap) dan tidak diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus ditumpuk pada
lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan yang Dibuang
Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan dapat
dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.15.4 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Cara Pengukuran
1)
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus berda-
sarkan jum lah aktual dari hasil pembongkaran dalam m eter kubik, kecuali untuk
pembongkaran bangunan gedung, pembongkaran rangka baja termasuk lantai jembatan,
pembongkaran lantai jem batan kayu, pembongkaran jem batan kayu dalam m eter persegi
dan pembongkaran batangan baja dalam m eter panjang.
Untuk pengangkutan hasil bongkaran ke tem pat penyimpanan atau pembuangan yang
melebihi 5 km harus dibayar per kubik m eter per kilometer.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per
satuan pengukuran untuk M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan, untuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
715.(1) Pembongkaran Pasangan Batu M eter Kubik
7.15 .(2) Pembongkaran Beton M eter Kubik
7.15 .(3) Pembongkaran Beton Pratekan M eter Kubik
7.15 .(4) Pembongkaran Bangunan Gedung M eter Persegi
7.15(5) Pembongkaran Rangka Baja M eter Persegi
7.15(6) Pembongkaran Balok Baja (Steel Stringers) M eter Panjang
7.15 .(7) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu M eter Persegi
7 - 162
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.15 .(8) Pembongkaran Jembatan Kayu M eter Persegi
715.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi 5 km M eter Kubik
per km
Av
7 - 163
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.16
DRAINASE LANTAI JEM BA TA N
7.16.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan drainase lantai adalah elemen yang ada pada sepanjang
lantai untuk membuang air dari lantai tanpa mengenai elemen lain.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan
pemasangan deck drain, pipa penyalur, pipa drainase untuk jem batan yang
terbuat dari pipa baja yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya
seperti galvanisasi, pengecatan, angkur dudukan, sebagaimana yang
ditunjukkan dalam gam bar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
memenuhi spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
c) M anajaemen Mutu Seksi 1.21
d) Beton Seksi 7.1
e) Baja Struktur Seksi 7.4
f) Adukan Semen Seksi 7.8
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 06-0162-1987 Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di luar
bangunan.
SNI 06-0178-1987 Pipa PVC untuk saluran air buangan di luar dan di dalam
bangunan, Sambungan.
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 02-2406-1991 Tata cara ini memuat perencanaan drainase perkotaan.
SE No.23/SE/M /2015 Pedoman perancangan drainase jembatan.
AASHTO:
AASHTO M 111M /M 111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized)Coatings on Iron and Steel
Products.
ASTM:
ASTM A252-10 : Standard Specification fo r Welded and Seamless Steel
Pipe Piles
ASTM D2665-14 : Standard Specification fo r Poly(Vinyl Chloride) (PVC)
Plastic Drain, Waste, and Vent Pipe and Fittings.
ASTM D4396-15 : Standard Specification fo r Rigid Poly (Vinyl Chloride)
(PVC) and Chlorinated Poly(Vinyl Chloride) (CPVC)
Compounds fo r Plastic Pipe and Fittings U sed in
Nonpressure Applications.
7 - 164
SPESIFIKASI UMUM 2018
American Welding Society:
AW S D1.5M /D1.5:2015 : Bridge Welding Code.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gam bar kerja untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan untuk setiap jenis pipa drainase dan deck drain yang akan dipasang.
Tidak boleh dimulai sebelum Gam bar Kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat pipa drainase yang
menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
5) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
m engecek/ mem eriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.16.2 dari
Spesifikasi ini.
6) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian pipa harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tem pat
tertentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan
tanah serta harus dilindungi dari korosi.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak M emenuhi Ketentuan.
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap pipa
drainase yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok,
harus diganti. Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada pengelasan harus
dikembalikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan digalvanisasi
ulang.
b) Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan
harus dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil
pada pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Butir 7.16.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jaw ab atas pemeliharaan
semua pipa drainase jem batan yang telah selesai dan diterima selama M asa Pelaksanaan.
7.16.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk Deck Drain berbahan besi tuang yang terpasang dengan bentuk sesuai
gambar. Diam eter pipa drainase j embatan minimum 150 mm (6 inch) dan tebal minimal
2 mm atau sesuai Gambar yang terbenam atau terpasang pada struktur jem batan. M utu
pipa baja dengan tegangan leleh 280 M Pa dan harus memenuhi standar SNI 07-0722
1989 atau ASTM A252-10, atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 165
SPESIFIKASI UMUM 2018
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja di instansi
pengujian yang disetujui apabila tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M 111M /M 111-15,
kecuali jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron.
2) PVC
Bahan untuk pipa PVC harus sesaui dengan SNI 06-0162-1987 dan SNI 06-0178-1987
atau sesuai dengan ASTM D2665-14 dengan bahan dasar (basic material) yang terbuat
dari virgin PVC compounds yang memenuhi kelas 12454 menurut ASTM D1784-11.
7.16.3 PELA K SA N A A N
Pemasangan harus sesuai dengan garis dan ketinggian dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Panjang pipa drainase harus melebihi 200 mm dari bagian elevasi terbawah dari
elemen struktur utama bangunan atas.
7.16.4 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
Pengukuran
1)
Pipa drainase dan pipa penyalur harus diukur untuk pembayaran dalam jum lah m eter
panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran harus dilaksanakan
sepanjang pipa drainase terpasang sesuai gam bar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
D eck Drain harus diukur untuk pembayaran dalam buah, dari jenis yang ditunjukkan
dalam Gambar, selesai di tem pat dan diterima. Pengukuran harus dilaksanakan sejumlah
buah yang terpasang dengan sesuai Gambar dan Spesifikasi yang telah disyaratkan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur dan Deck Drain diukur seperti yang disyaratkan
di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan harga.
Harga dan pembayaran yang demikian harus dipandang sebagai kompensasi penuh
untuk penyediaan, pengiriman, penyambungan, pemasangan, penanganan permukaan,
pengelasan, grouting, braket, drain hopper dan penyediaan semua pekerja, peralatan,
perkakas dan lain-lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang sebagaimana m estinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
716.(1) Deck drain Buah
7.16.(2a) Pipa Drainase Baja diameter 150 mm M eter Panjang
7.16.(2b) Pipa Drainase Baja diam eter......mm M eter Panjang
7.16.(3a) Pipa Drainase PVC diameter 150 mm M eter Panjang
7 - 166
SPESIFIKASI UMUM 2018
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.16.(3b) Pipa Drainase PVC diameter .... mm M eter Panjang
7.16.(4) Pipa Penyalur PVC M eter panjang
Av
7 - 167
SPESIFIKASI UMUM 2018
SEKSI 7.17
PEN G U JIA N PEM BEBANAN JEM BA TA N
7.17.1 UMUM
1) Uraian
Pengujian pembebanan jem batan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) M engetahui tingkat keselamatan j embatan.
b) M enentukan tingkat keamanan konstruksi struktur terhadap beban layan.
c) M enentukan kondisi awal operasi penggunaan jem batan yang didasarkan dari
kekakuan jem batan yang didapatkan dari nilai frekuensi dasar jembatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
d) Beton Pratekan : Seksi 7.2
e) Baja Struktur : Seksi 7.4
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 1725:2016 : Pembebanan untuk Jembatan
SK SNI T-12-2004 : Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan
SK SNI T-03-2005 : Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Persiapan Teknis
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan teknis ini di antaranya:
i) M engumpulkan gam bar dan dokumen perancangan.
ii) M elakukan komunikasi (diskusi) dengan perancang jem batan yang
akan diuji serta pelaksana konstruksi untuk mendapatkan informasi
mengenai kondisi desain, dan konstruksi jem batan sehingga dapat lebih
mudah dalam memprediksi perilaku jembatan.
iii) M elakukan kajian pada gam bar dan dokumen perancangan terkait
dengan analisa struktur dan pemodelan jembatan.
Sebelum melaksanakan pengujian di lapangan, perlu dilakukan pengkajian
mengenai data perancangan jem batan, meliputi gam bar dan data
rancangan/desain (Drawings) dan juga data dan gam bar jem batan setelah
pembangunan (As Built Drawings). Dari pengkajian dua macam dokumen ini,
bisa didapatkan gambaran mengenai kondisi jem batan saat perancangan dan
pembangunan, sehingga dapat diprediksi kondisi jem batan saat ini berdasarkan
7 - 168
SPESIFIKASI UMUM 2018
hasil desk study, apakah terdapat perubahan dari rancangan/desain dengan
pembangunan di lapangan.
b) Persiapan Adm inistratif
Persiapan adm inistratif mencakup penyelesaian surat-menyurat dan perizinan
di lokasi pengujian. Proses perizinan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum,
Dinas Perhubungan, dan Kepolisian setempat. Jenis surat yang perlu
dipersiapkan di antaranya:
i) Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian
Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini diberikan lampiran
berupa proposal teknis rencana pengujian. Surat Permohonan Izin
Pelaksanaan Pengujian ini ditujukan pada:
1) Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk
Jalan Nasional.
2) Dinas PU/Kimpraswil Provinsi untuk Jalan Provinsi.
3) Dinas PU/Kimpraswil Kabupaten/Kota untuk Jalan
Kabupaten/Kota.
ii) Surat Permohonan Kerjasama Pelaksanaan Pensujian
1) Kepolisian untuk Jalan Nasional.
2) Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepolisian Daerah untuk
Jalan Provinsi.
3) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort
untuk Jalan Kabupaten/Kota.
Setelah proses perizinan ini mendapatkan persetujuan, m aka pengujian
pembebanan pada jem batan dapat dilaksanakan.
7.17.2 PERA LA TA N
Setiap alat yang akan digunakan harus dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan baik
dan telah dikalibrasi, sehingga siap dipergunakan.
Peralatan Utama
1)
a) Peralatan Uji Visual
Peralatan utam a yang diperlukan saat pelaksanaan uji visual selain formulir
pemeriksaan detail kondisi jem batan ditentukan jenis peralatan untuk jem batan
struktur baja dan struktur beton, di antaranya:
i) Jembatan Struktur Baja :
1) Crack Detection M icroscoupe/Crack M eter
2) Kunci momen (torgue wrench)
3) Total Station
4) Waterpass
7 - 169
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Jembatan Struktur Beton :
1) UPV (Ultrasonic Pulse Velocity)
2) H ammer Test
3) Crack Detection M icroscoupe/CrackM eter
4) Total Station
5) Waterpass
b) Peralatan Uji Beban Statik
Peralatan utam a yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban statik di antaranya:
i) Strain Gauge
Strain gauge memiliki kekhususan tersendiri untuk struktur baja dan
beton, sehingga dalam penggunaannya, untuk pengujian statik di
jem batan baja digunakan strain gauge baja, dan untuk di struktur beton
digunakan strain gauge beton.
ii) D ata Logger Static
iii) Switch Box (jika dibutuhkan)
iv) Total Station
v) Truk Uji
c) Peralatan Uji Beban Dinamis
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban dinamik di
antaranya:
i) Blastmate atau Accelerometer 3 arah
ii) Data Logger Dynamic
iii) Switch Box (jika dibutuhkan)
iv) Balok Uji
v) Truk Uji
2) Peralatan Pendukung Pengujian
Peralatan pendukung pada saat pelaksanaan pengujian, di antaranya:
a) Kelengkapan M emanjat (untuk memasang sensor, dll)
b) Baju Lapangan
c) Safety hat
d) Handy Talky
e) Pilox
f) Palu + Paku (secukupnya)
g) Plastik Tipis (pelindung hujan)
h) Double Tape
i) Gunting
j) Kamera Digital
k) Handycam
l) Walking M easure
7 - 170
SPESIFIKASI UMUM 2018
3) Peralatan Keselamatan Kerja
Peralatan keselamatan kerja diperlukan dan harus dipersiapkan untuk menghindari
terjadinya kejadian yang tidak dikehendaki pada waktu melakukan pekerjaan pengujian
m aupun persiapan. Beberapa peralatan keselamatan kerja yang dibutuhkan di antaranya:
a) Peralatan Safety Hat, berguna untuk melindungi kepala dari jatuhan maupun
benturan benda keras selama pelaksanaan pengujian maupun persiapan/
pemasangan alat.
b) Safety shoes, berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
c) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya m embuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
d) Safety Belt, berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh,
terutam a pada saat memasang peralatan sensor.
e) Full body harness, untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter, berguna
untuk m elindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, terutam a pada saat
memasang peralatan sensor.
7.17.3 PELA K SA N A A N
1) Aturan Pengujian Beban
Pada uji pembebanan struktur jem batan, beberapa hal yang perlu diperhatikan di
antaranya:
a) Pengujian harus memberikan informasi mengenai kondisi tegangan dan
deformasi bagian utam a dalam struktur jem batan.
b) Pengujian harus mencerminkan daya dukung beban struktur
Daya dukung merupakan indeks sintetik mekanika fisik dari struktur, termasuk
kekuatan, kekakuan, stabilitas respon, dinamis, dan lain-lain. Hal ini juga
berbeda untuk sistem struktural yang berbeda. Oleh karena itu, dalam dasar
analisis struktural sebelumnya, metode yang tepat harus diadopsi dalam
pengujian untuk mengevaluasi daya dukung beban struktur.
c) Beban uji harus tidak menyebabkan kerusakan struktur
Tujuan dari pengujian pembebanan jem batan adalah untuk m em peroleh
kapasitas beban aktual jem batan dan menjamin pelayanan yang aman di bawah
beban lalu lintas. Oleh karena itu, pengujian yang dilakukan tidak boleh
menyebabkan kehancuran atau kerusakan pada struktur jem batan. Dari
pelaksanaan pengujian, tidak menyebabkan kerusakan retak baru, tidak ada
beton terkelupas atau kerusakan lainnya, lendutan maksimum dikontrol dalam
rentang yang diizinkan, dan regangan penampang I stres dikendalikan tidak
melebihi nilai yang diizinkan.
7 - 171
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Dokumen Pengujian
a) Kertas kerja
Untuk mendukung pelaksanaan pengujian, diperlukan beberapa kertas kerja
yang berisi catatan mengenai:
i) Dokumen perencanaan
Dokumen perencanaan terdiri dari: as built drawing, spesifikasi teknis,
dan analisa struktur.
ii) Data Kriteria Teknis
Kriteria teknis jem batan di antaranya yaitu:
Tabel 7.17.3.1) Kriteria Teknis Jembatan
Uraian Satuan Kriteria Teknis/Indeks
Jumlah Lajur
Beban Lalu Lintas
Kecepatan lalu lintas desain km/jam
Referensi periode desain tahun
Jumlah lebar lantai jembatan m
Lebar Jalur mobil m
Lebar jalur motor m
Kemiringan longitudinal dek m
Kemiringan melintang dek %
Radius kurva vertikal %
Kecepatan air desain m
Kecepatan angin desain m/detik
Tahan Gempa m/detik
Level m uka air desain m
iii) Data M aterial
Komponen data material utama yang digunakan pada pembangunan
jembatan.
b) Form Pengujian
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pengujian di lapangan, m aka diperlukan
beberapa form isian yang dapat digunakan sebagai sarana untuk m encatat hasil
pengujian serta memberikan gambaran mengenai langkah-langkah pengujian
beserta hasilnya. Form pengujian yang digunakan dapat diambil dari BMS.
Form yang digunakan di antaranya terdiri dari:
i) Form Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual)
Form Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual) berisi mengenai:
1) Identitas jem batan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jem batan
2) W aktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa
3) Elemen yang perlu dilakukan pemeriksaan
4) Jenis tindakan yang perlu dilakukan Foto dokumentasi
jem batan
7 - 172
SPESIFIKASI UMUM 2018
5) Daftar kerusakan elemen
6) Evaluasi elemen
7) Catatan dan gambar
ii) Form Pengujian Beban Statis
Form Pengujian Behan Statik berisi mengenai:
1) Identitas jem batan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jem batan.
2) W aktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa.
Informasi jum lah dan posisi beban yang digunakan (berupa
3)
table dan gambar)
4) Informasi jum lah dan posisi sensor yang digunakan (berupa
tabel dan gambar)
5) Catatan hasil pengamatan lendutan
iii) Form Pengujian Beban Dinamis
Form Pengujian Behan Dinamis berisi mengenai:
1) Identitas jem batan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jem batan
2) W aktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa.
3) Sketsa Penempatan alat pencatat getaran
4) Catatan hal-hal yang menjadi perhatian saat pelaksanaan
pengujian
c) Proposal Pengujian
Proposal pengujian berisi uraian mengenai:
i) M aksud dan tujuan pengujian
ii) M etode yang akan dilaksanakan
iii) Langkah-langkah pelaksanaan pengujian
iv) Kebutuhan SDM dan peralatan
v) Analisa basil pemodelan
vi) Hasil yang diharapkan
3) Pengujian Lapangan
a) Pemeriksaan Visual
Pada pemeriksaan visual ini diperlukan tenaga ahli yang terlatih yang dapat
mendeteksi hal-hal yang tidak normal yang teijadi pada struktur dan dapat
membedakan jenis-jenis kerusakan yang terjadi dan penyebabnya. Sebagai
contoh tenaga ahli tersebut harus mampu membedakan jenis-jenis retak yang
mungkin terjadi pada struktur beton.
7 - 173
SPESIFIKASI UMUM 2018
Tahapan yang dilaksanakan pada pemeriksaan visual:
i) Lakukan pemeriksaan kondisi umum j embatan
Dilakukan pemeriksaan detail yang pada pelaksanaannya mencatat
kerusakan atau kelainan penting yang terdapat pada elemen-elemen
struktur jem batan secara detail.
ii) Lakukan pemeriksaan retak dengan alat UPV dan alat pengukur retak
untuk jem batan beton.
Pemeriksaan retakan diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat
dan lengkap mengenai kondisi retak yang ada sehingga dapat diambil
kesimpulan seberapa jauh retakan yang ada mempengaruhi struktur
serta untuk mengetahui atau mengindikasikan penyebab terjadinya
keretakan.
A lat yang digunakan untuk memeriksa kedalaman keretakan ini adalah
Pundit yaitu alat pengujian Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) dan untuk
lebar retak digunakan crackmeter dengan menggunakan tambahan
berupa kaca pembesar untuk mengukur lebar retak yang terjadi. Untuk
dapat membedakan jenis-jenis retak tersebut beserta penyebabnya,
perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam mengenai pola retak
yang terjadi. Dari penyelidikan tersebut bisa didapat dugaan-dugaan
awal mengenai penyebab retak.
Dari pengujian dengan alat UPV dan pengukur retak ini akan
didapatkan data-data kedalaman, lebar dan panjang retak serta ada
tidaknya rongga atau keropos pada betonnya. Elemen-elemen jem batan
yang diperiksa kondisinya (kemungkinan retaknya) adalah bagian-
bagian yang bersifat struktural dan terbuat dari beton yaitu kepala
jem batan, pilar, gelagar dan pelat lantai jembatan.
iii) Lakukan penguj ian tekan yang lebih akurat mengenai kuat tekan beton.
Dari hasil pemeriksaan visual ini, dapat dituangkan dalam proposal
pengujian pembebanan yang di dalamnya berisi penentuan jum lah
beban dan pemodelan pengujian dengan sudah mempertimbangkan jika
terdapat kerusakan yang telah terjadi pada jem batan.
b) Pengujian Beban Statis
i) Kriteria beban yang dikerjakan pada struktur:
1) Total beban statis yang diberikan harus dihitung sedemikian
rupa sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada elemen
struktur jem batan. Dalam beberapa pengujian besam ya beban
yang diambil tidak melebihi 50% beban UDL.
2) Total beban harus didistribusikan ke dalam sejumlah titik
pembebanan sehingga dapat mewakili beban lalu lintas yang
sebenamya.
3) Behan diberikan secara bertahap, mulai dari posisi beban yang
memberikan efek minimal.
4) Beban yang diberikan simetris.
5) Dari tahap beban ke beban berikutnya harus diberi j arak waktu
yang cukup untuk struktur m erespon beban yang diberikan.
7 - 174
SPESIFIKASI UMUM 2018
Hal ini dapat dilihat apakah jem batan masih mengambil
penammbahan lendutan atau tidak
ii) Tahapan pengujian:
1) Persiapan :
a) Persiapan Perencanaan (di kantor)
Perhitungan jum lah beban dan konfigurasi truk yang
digunakan:
Jumlah beban yang akan diterapkan tergantung pada
rencana beban yang akan diterapkan, dengan tetap
memegang prinsip bahwa pengujian yang dilakukan
adalah pengujian yang tidak merusak (non destructive
test), sehingga penentuan jum lah beban yang
digunakan sebisa mungkin tidak akan menyebabkan
kerusakan pada jem batan yang diuji namun tetap
dapat menghasilkan data sesuai dengan yang
diperlukan.
b) Persiapan Pelaksanaan (di lapangan)
i) Setelah persiapan awal dan investigasi
lapangan, atur item-item pengujian bila perlu .
ii) Tandai posisi pembebanan pada lantai sesuai
dengan titik-titik pengujian dan tanda-
tanda acuan yang telah ditetapkan sebelumnya
iii) Pemasangan Sensor
Strain gauge ditempatkan pada titik yang akan
memiliki tegangan terbesar. Lokasi tersebut
disesuaikan dengan hasil pemodelan yang
telah dilaksanakan oleh ahli jem batan .
iv) Setel Alat: Data Logger Static dan switch box
jika jum lah sensor melebihi kapasitas data
logger.
v) Periksa kondisi sensor dan alat siap digunakan
dan tidak ada gangguan.
vi) Hubungkan instrumen dan perlengkapan,
periksa apakah masing-masing sistem bekerja
segera setelah elektrifikasi.
vii) Tempatkan Total Station di lokasi yang dapat
menjangkau seluruh penampang jembatan.
viii) Persiapan Truk Uji
Truk yang akan digunakan sebagai beban pada
saat pengujian harus dipersiapkan terlebih
dahulu sesuai dengan jum lah beban yang
direncanakan dan ketersediaannya di lokasi
pengujian.
Truk yang akan digunakan harus tercatat
konfigurasi dan jum lah bebannya, sehingga
perlu dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
7 - 175
SPESIFIKASI UMUM 2018
Timbangan yang digunakan untuk mengetahui
beban truk haras dikalibrasi terlebih dahulu
agar dapat menunjukan jum lah beban yang
akurat.
ix) Pemeriksaan dan Kekencangan Baut
Untuk pengujian jem batan konstruksi baja,
pastikan semua baut dalam kondisi terpasang
dengan baik dan kencang sesuai dengan
momen kekencangannya.
x) Tentukan waktu pembebanan sesuai dengan
kondisi lapangan dan cuaca.
2) Pelaksanaan Pengujian
Pengujian Beban Loading dan Un-loading
a) Pastikan kembali kondisi semua alat tetap dalam
kondisi baik, terutam a strain gauge
b) Catat kondisi awal (inisiasi) dengan menekan tombol
data logger static sehingga didapat data pembacaan
sensor awal.
c) Lakukan pembacaan pada total station untuk semua
lokasi pengamatan (TS-0) pacta awal truk tiba, dan
setelah truk diam.
d) Tempatkan truk pada tengah bentang sesuai dengan
perencanaan awal secara bertahap hingga keseluruhan
truk berada di jem batan dan semua data terbaca setiap
tahapannya.
e) Skema pembebanan:
Pembebanan dilakukan secara bertahap untuk m elihat
perilaku jem batan pada saat pengujian maupun paska
pengujian. Skema pembebanan statik adalah sebagai
berikut:
i) Loading :
• T ahap 1, tidak ada truk
• Tahap 2, truk yang digunakan 4 buah
ditempatkan di masing-masing
pinggir kiri dan kanan bentang
jem batan
• Lanjutkan terus setiap tahapan hingga
truk mencapai tengah bentang atau
hingga batas maksimum beban yang
direncanakan
• Setiap tahapan selalu dicatat kondisi
lendutan yang terjadi dan
dikoordinasikan dengan tenaga ahli
struktur untuk m endapatkan instruksi
selanjutnya.
ii) Un-loading :
• Tahap Un-loading 1, truk memenuhi
setengah bentang jem batan
7 - 176
SPESIFIKASI UMUM 2018
• Tahap Un-loading 2, truk yang
digunakan dikurangi 2 buah dan
semua truk di depannya mundur
sepanjang (10 + panjang truk) m.
• Lakukan terns hingga truk dijembatan
kembali kosong.
Sepanjang pengujian, perpindahan struktur
sebagaimana regangan elemen struktural di dalam
lokasi kritisnya diukur dengan menggunakan berbagai
teknik dan peralatan pengukuran.
Secara umum, perpindahan dapat dipertimbangkan
suatu ukuran kekakuan struktural, sedangkan
reganganan adalah suatu ukuran kerja bahan di dalam
struktur itu.
Perpindahan struktur akibat pembebanan statis dapat
diukur dalam arah horisontal dan arah vertikal tetapi
perpindahan vertikal, dinyatakan pada umumnya
sebagai lendutan elemen struktural, diukur dalam
setiap kasus, menggunakan dial gauge (strain gauge),
LVDT (transducer dengan perbedaan voltase linier)
yang difabrikasi, pengukuran kerataan atau teknik
pengukuran lain.
Nilai-nilai yang terukur dari perpindahan,
kebanyakannya adalah lendutan, dibandingkan dengan
nilai-nilai yang terhitung yang sesuai untuk beban
standar, beban perancangan dan dan sesuai dengan
kendaraan yang diterapkan pada pengujian.
c) Pengujian Beban Dinamis
Uji dinamis pada jem batan jalan raya dapat dilakukan menggunakan
pembebanan berikut:
• lalu-lintas normal,
• kendaraan atau mesin uji,
• pelepasan mendadak lendutan dengan mewujudkan suatu beban yang
berkait dengan struktur,
• pembuatan gelombang eksitasi sinusoidal,
• alat masukan energi,
• pengereman kendaraan atau suatu mesin pada jem batan,
• Impak yang dihasilkan oleh suatu kendaraan yang berjalan melalui
palang baku (dalam kasus jalan raya).
Pemeriksaan getaran jem batan dilakukan untuk mengetahui apakah perilaku
getaran jem batan yang ada masih memenuhi kriteria-kriteria getaran jem batan
atau tidak. Kriteria-kriteria getaran pada jem batan tersebut yaitu meliputi
kriteria kekakuan, kriteria daya layan, kriteria kapasitas beban pikul dan kriteria
redaman. Pengujian getaran dilakukan dengan memanfaatkan beban bergerak
atau lalu lintas kendaraan yang bermuatan berat lewat. Pengukuran getaran
jem batan menggunakan alat vibrocorder yang menghasilkan rekaman getaran
pada kertas film dengan sensor berupa tranduser yang ditempatkan pada
setengah bentang.
7 - 177
SPESIFIKASI UMUM 2018
Pengujian seperti itu memberikan informasi tentang beberapa karakteristik
dinamis yang dipilih dari jem batan secara umum. Selama pengujian dinamis,
param eter berikut ini menandai perilaku dinamis suatu jem batan pada
umumnya diukur:
• frekuensi alami
• bentuk mode,
• faktor redaman.
Secara sederhana, metode pengujian beban dinamis menggunakan alat sensor
pencatat getaran adalah sebagai berikut:
• Siapkan alat sensor untuk mendapatkan getaran arah horisontal (dalam
hal ini digunakan alat STS-W iFi)
• T empatkan sensor pada puncak pilar/pangkal j embatan
• Tempatkan alat pencatat getaran di lokasi yang aman dan bebas dari
gangguan
• Kalibrasikan alat pencatat getaran untuk mendapatkan rekaman yang
baik.
• Lewatkan kendaraan (truk uji) pada sebuah balok kayu ukuran tertentu
(sesuai perencanaan).
• Lakukan pencatatan getaran.
d) Pengendalian dan Keamanan Pengujian
Selama seluruh proses pelaksanaan pengujian, personil pengujian harus
menguasai situasi lapangan untuk mengendalikan pembebanan. Hal tersebut
akan memberikan dampak pengujian yang baik, di samping jam inan keamanan
bagi personil, peralatan dan perlengkapan, serta jem batan. Terdapat beberapa
komponen yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
i) Pengendalian pembebanan
Luas pembebanan dan gaya internal per-bagian harus ditingkatkan
secara gradual dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi
langkah demi langkah dalam memenuhi prosedur pembebanan yang
telah dispesifikasikan. Harus selalu siap untuk menghentikan
pembebanan atau unloading pada setiap saat.
ii) Pengukuran titik pengujian
Titik-titik pengukuran harus diukur dan dikalkulasi selama seluruh
proses uji pembebanan. Seluruh data harus dikumpulkan dan dianalisis
untuk menentukan status pengujian setiap saat. Jika nilai pengukuran
aktual jauh di bawah nilai kalkulasi, m aka pembebanan harus
dihentikan sementara untuk mengetahui alasan, kemudian untuk
menentukan kalau pengujian akan berlanjut.
iii) Observasi pada proses pembebanan
Personil harus ditugaskan untuk mengobservasi titik-titik lemah
struktur guna mem eriksa apakah terdapat retakan, kerusakan, bunyi
yang abnormal, getaran yang abnormal, dan sebagainya, pada uji
pembebanan. Jika terjadi ketidak-normalan, m aka hal tersebut harus
dilaporkan segera untuk mengambil ukuran-ukuran dan tindakan yang
relevan.
7 - 178
SPESIFIKASI UMUM 2018
iv) Kriteria untuk menghentikan pembebanan
Pembebanan harus dihentikan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Tegangan pada titik pengukuran mencapai atau melebihi nilai
kendali yang telah diperhitungkan dengan teori elastik m enurut
standar desain.
- Perpindahan/defleksi titik pengukuran melebihi nilai yang
diperkenankan.
- Distribusi defleksi yang diukur secara aktual pada gelagar
sepanjang jem batan sangat berbeda dari yang telah
diperhitungkan, atau deformasi yang diukur secara aktual jauh
di atas nilai yang telah diperhitungkan
- Keruskan-kerusakan lain yang akan berpengaruh pada
kapasitas dukung atau tingkat layanan jem batan.
Untuk menjamin keamanan serta kemudahan implementasi pengujian,
dan untuk mencegah kecelakaan, m aka aturan-aturan berikut ini harus
diikuti secara ketat dalam pengujian, di antaranya:
- Bangun kesadaran akan keselamatan, tingkatkan kewaspadaan
dan hindari kecelakaan kerja.
- Dasar kunci pelaksanaan pekerjaan harus ditata dengan
fasilitas-fasilitas proteksi dan pencahayaan, staf pengujian
harus mengenakan helm dan sabuk pengaman.
- Selama pengujian, perhatikan keamanan dan perlindungan air
bagi peralatan dan perlengkapan.
- Staf pengujian harus memahami instruksi-instruksi lapangan.
- Personil yang tidak berkepentingan dilarang keras memasuki
area pengujian.
Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan
pengambilan data di lapangan, beberapa hal perlu dipastikan terlebih
dahulu, di antaranya:
- Pastikan saat pelaksanaan pengujian dimulai, peruman dari
pemerintah setempat telah didapatkan dengan pemberian
waktu pengujian sesuai dengan rencana.
- Pastikan waktu pelaksanaan pengujian di lapangan sesuai
dengan rencana yang telah disepakati agar semua persiapan
dapat dimatangkan dari semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pengujian.
Persiapkan semua perlengkapan dan alat siap untuk menerima segala
kondisi alam, seperti panas dan hujan. Berikan penutup jika alat tidak
tahan terhadap cuaca dengan tetap m enjaga kinerjanya agar tetap
berjalan dengan baik.
7.17.4 PEN G U K U RA N DAN PEM BA Y A RA N
1) Cara Pengukuran
Kuantitas Pengujian Pembebanan Jembatan sebagai dasar pembayaran harus diukur
sesuai dengan jum lah elaksanaan pengujian selesai dikerjakan dan laporan diterima.
7 - 179
SPESIFIKASI UMUM 2018
2) Dasar Pembavaran
Kuantitas pekerjaan Pengujian Pembebanan Jembatan akan ditentukan sebagai-mana
disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk
M ata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
N om or M ata Satuan
U raian
Pem bayaran Pengukuran
7.17.(1) Pengujian Pembebanan Jembatan Buah Jembatan
7 - 180